Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SOP Penyimpanan LB3 Sarfat

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)

PENYIMPANAN LIMBAH
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
PEMONDOKAN No. Dokumen : Revisi No : Halaman: 1/4
DAN RUMAH
TINGGAL
SARFAT Tanggal Terbit : Ditetapkan Oleh :
Pemondokan dan Rumah TinggalSarfat

(Esther Megaria Sitorus, S. H., M. Hum)


Pemilik
1. Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/
Pengertian
atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun
yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau
merusakkan lingkungan hidup dan /atau dapat membahayakan
lingkungan hdup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lainnya.
2. Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS B3) adalah tempat
khusus yang disediakan untuk menyimpan limbah B3 sebelum di angkut/
diambil oleh perusahaan transporter limbah B3.
3. Logbook adalah bukti pencataan hasil limbah B3 yang akan di simpan di
TPS B3.
4. Neraca B3 adalah data kuantitas limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan
yang menunjukan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu.
5. Manifest adalah bukti timbulan limbah B3 yang dihasilkan oleh Industri
Genteng Beton dan Conblock Mutiara yang dikirim ke perusahan
transporter untuk kemudian dimusnahkan oleh perusahan pemusnah
limbah B3.
6. Pihak ke-3 adalah perusahaan transporter yang ditunjuk atau bekerja
sama untuk mengangkut limbah B3 dari puskesmas dan dibuktikan
dengan adanya MOU

1. Pedoman dalam pengelolaan limbah B3


Tujuan
2. Mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/ atau kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3
1. Terselenggaranya upaya pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan
Kebijakan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap ruangan penghasil limbah B3 berkewajiban untuk ikut serta
melaksanakan SOP Pengelolaan Limbah B3 Puskesmas.
3. Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 adalah Petugas Petugas
Kebersihan Industri Genteng Beton dan Conblock Mutiara
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
PENYIMPANAN LIMBAH
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
No. Dokumen : Revisi No : Halaman: 2/4
PEMONDOKAN
DAN RUMAH
TINGGAL Tanggal Terbit : Ditetapkan Oleh :
SARFAT Pemondokan dan Rumah TinggalSarfat

(Esther Megaria Sitorus, S. H., M. Hum)


Pemilik
A. Pengumpulan Limbah Beracun
PROSEDUR
1. Petugas pengumpul wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
LIMBAH BERACUN sebelum melakukan kegiatan
2. Limbah Beracun diletakkan di tempat yang disediakan dengan tanda
(khusus), menggunakan plastik berwarna kuning dan limbah umum
dengan plastik berwarna hitam agar limbah tidak bercampur
3. Limbah Beracun diangkut oleh petugas lalu dikumpulkan di Tempat
Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
B. Penyimpanan Limbah Beracun
1. Petugas melakukan penimbangan berat limbah beracun
2. Petugas melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah
disediakan
3. Limbah Beracun dikemas didalam kontainer plastik yang telah diberi
simbol limbah beracun dan label B3. Pastikan bahwa wadah tidak rusak
atau bocor
4. Peletakkan kemasan limbah B3 pada TPS Limbah B3 harus rapi dan
bersih
C. Pengangkutan Limbah Beracun
1. Petugas menyerahkan limbah beracun ke pihak ke-3 paling 90 hari (sesuai
dengan peraturan yang berlaku) untuk dilakukan pengelolaan lanjutan.
2. Setiap melakukan pengambilan limbah padat beracun pihak ke-3 wajib
memberikan tanda bukti atau Manifest limbah B3
D. Pelaporan
1. Setiap 3 bulan sekali dibuat neraca limbah B3, berdasarkan log book
penyimpanan dan Manifest limbah B3
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
PENYIMPANAN LIMBAH
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
PEMONDOKAN No. Dokumen : Revisi No : Halaman: 3/4
DAN RUMAH
TINGGAL
SARFAT
Tanggal Terbit : Ditetapkan Oleh :
Pemondokan dan Rumah TinggalSarfat

(Esther Megaria Sitorus, S. H., M. Hum)


Pemilik
PROSEDUR A. Pengumpulan Limbah Padat Mudah Menyala
LIMBAH PADAT 1. Petugas pengumpul wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
sebelum melakukan kegiatan
MUDAH MENYALA
2. Limbah Padat Mudah Menyala diletakkan di tempat yang disediakan
dengan tanda (khusus), menggunakan plastik berwarna kuning dan
limbah umum dengan plastik berwarna hitam agar limbah tidak
bercampur
3. Limbah Padat Mudah Menyala diangkut oleh petugas lalu dikumpulkan
di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
B. Penyimpanan Limbah Padat Mudah Menyala
1. Petugas melakukan penimbangan berat limbah padat mudah menyala
2. Petugas melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah
disediakan
3. Limbah Padat Mudah Menyala dikemas didalam kontainer plastik yang
telah diberi simbol limbah padat mudah menyala dan label B3. Pastikan
bahwa wadah tidak rusak atau bocor
5. Peletakkan kemasan limbah B3 pada TPS Limbah B3 harus rapi dan
bersih
C. Pengangkutan Limbah Padat Mudah Menyala
1. Petugas menyerahkan limbah padat mudah menyala ke pihak ke-3 paling
90 hari (sesuai dengan peraturan yang berlaku) untuk dilakukan
pengelolaan lanjutan.
2. Setiap melakukan pengambilan limbah padat mudah menyala pihak ke-3
wajib memberikan tanda bukti atau Manifest limbah B3
D. Pelaporan
1. Setiap 3 bulan sekali dibuat neraca limbah B3, berdasarkan log book
penyimpanan dan Manifest limbah B3
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
PENYIMPANAN LIMBAH
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
PEMONDOKAN No. Dokumen : Revisi No : Halaman: 4/4
DAN RUMAH
TINGGALSARFA
T
Tanggal Terbit : Ditetapkan Oleh :
Pemondokan dan Rumah TinggalSarfat

(Esther Megaria Sitorus, S. H., M. Hum)


Pemilik
PROSEDUR A. Pengumpulan Limbah Cair Mudah Menyala
LIMBAH CAIR MUDAH 1. Petugas pengumpul wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
sebelum melakukan kegiatan
MENYALA
2. Limbah Cair Mudah Menyala diangkut dari sumber penghasil limbah
cair mudah menyala oleh petugas lalu dikumpulkan di Tempat
Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
B. Penyimpanan Limbah Cair Mudah Menyala
1. Petugas melakukan penimbangan berat limbah cair mudah menyala
2. Petugas melakukan pencatatan di logbook penyimpanan yang telah
disediakan
3. Limbah Cair Mudah Menyala dikemas didalam drum yang telah diberi
simbol limbah cair mudah menyala dan label B3. Pastikan bahwa wadah
tidak rusak atau bocor
4. Peletakkan kemasan limbah B3 pada TPS Limbah B3 harus rapi dan
bersih
C. Pengangkutan Limbah Cair Mudah Menyala
1. Petugas menyerahkan limbah cair mudah menyala ke pihak ke-3 paling
90 hari (sesuai dengan peraturan yang berlaku) untuk dilakukan
pengelolaan lanjutan.
2. Setiap melakukan pengambilan limbah cair mudah menyala pihak ke-3
wajib memberikan tanda bukti atau Manifest limbah B3
D. Pelaporan
1. Setiap 3 bulan sekali dibuat neraca limbah B3, berdasarkan log book
penyimpanan dan Manifest limbah B3

Anda mungkin juga menyukai