Tata Cara Penetapan Dan Notifikasi Limbah B3 Dan Non B3 - KLHK
Tata Cara Penetapan Dan Notifikasi Limbah B3 Dan Non B3 - KLHK
Tata Cara Penetapan Dan Notifikasi Limbah B3 Dan Non B3 - KLHK
IMPOR PERMENDAG
LIMBAH NONB3 NO 84 / 2019
2
* DASAR HUKUM PENETAPAN LIMBAH
1. Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
Pasal 63 ayat (1) huruf k : Pemerintah bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
B3, limbah, serta limbah B3
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021
a) Pasal 274 ayat (1) : setiap orang yang wajib menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan
b) Pasal 274 ayat (2) : limbah terdisi dari Limbah B3 dan Limbah nonB3
c) Pasal 276 ayat (3) : Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan
bekas kemasan B3;
Limbah B3 dari sumber spesifik umum dan khusus
d) Prosedur Penetapan Limbah B3, Pasal 278 yaitu jika ada terindikasi limbah yang mempunyai karakteristik limbah
B3dapat ditetapkan sebagai limbah B3 oleh Pemerintah
e) Pengecualian Limbah B3 :
Pasal 403 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik Tabel3 dan 4
lampiran IX dapat mengajukan permohonan penetapan limbah B3 untuk dikecualikan dari pengelolaan limbah B3
f) Penetapan sebagai Produk Samping :
Pasal 339 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik dapat
mengajukan permohonan penetapan limbah B3 sebagai produk samping 3
LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3
BERDASARKAN PP 22 TAHUN 2021
LIMBAH
Limbah B3 tercantum
pada lampiran IX LIMBAH nonB3 Terdaftar LIMBAH nonB3 Khusus
Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021
Limbah nonB3 Terdaftar : Limbah nonB3 Khusus :
Pengelolaan LB3 mengacu : pada lampiran XIV merupakan Limbah B3 yang
Peraturan Pemerintah dikecualikan dari Limbah B3
Permen LHK Nomor 6 berdasarkan penetapan
Tahun 2021 Nomor 22 Tahun 2021
pengecualian dari
pengelolaan Limbah B3 dari
Kode Limbah N101 – N109
Sumber Spesifik
4
PROSEDUR PENETAPAN LIMBAH UNTUK DIKECULAIKAN DARI LIMBAH B3
Persetujuan
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
Validasi
Kelengkapan PROSEDUR 1 KA
Pengecualian Limbah dokumen Pemohon melakukan
Evaluasi Tim Ahli
dari Pengelolaan uji karakteristik
Permen LHK Limbah B3 (umum)
Limbah B3 (berdasarkan KA)
Nomor 10 Tahap 1 KERANGKA ACUAN (KA)
a. Tujuan pengecualian Tahap 2 a. Sertifikat hasil uji
Tahun 2020 Permohonan berupa b. Dekripsi proses produksi karakteristik
Kerangka Acuan (KA) c. Rencana Sampling (metode dan b. Dokumen Sistem
Permohonan lab yang digunakan Kontrol Mutu dan
d. Rencana pengelolaan sebagai Jaminan Mutu
Pengecualian limbah non B3 c. Dokumentasi Sampling
Limbah B3
Validasi PROSEDUR 2
Tabel 3 dan 4 Pengecualian Limbah Kelengkapan Rekomendasi
Lampiran IX dokumen Evaluasi Tim Ahli Tim Ahli
dari Pengelolaan Limbah B3
(PP 22/2021) Limbah B3 (tertentu) SK Menteri
a. Tujuan pengecualian
b. Dekripsi proses produksi Penetapan Limbah
c. Rencana pengelolaan sebagai limbah non B3 dikelola sebagai
Permohonan d. Sertifikat hasil uji karakteristik limbah Non B3
berisi: e. Dokumen Sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu sesuai rencana
f. Dokumentasi Sampling yang disampaikan
Rekomendasi
Tim Ahli
Pengecualian Limbah dari Validasi Lengkapan Evaluasi Tim
PP 22 Pengelolaan Limbah B3 dokumen SK Menteri
Ahli Limbah B3
Tahun 2021 sebagai produk samping Penetapan limbah dikelola
Standar sebagai Produk samping
Produk (SNI) dengan nama produk yang
sudah teregistrasi 5
TATA CARA UJI KARAKTERISTIK UNTUK LIMBAH B3
(LAMPIRAN X PP 22/2021)
LIMBAH B3
KATEGORI 1
Lamp XI
YA > TCLP Nilai LD50 < 50 mg/kg
kolom A BB hewan uji
Apakah limbah Nilai LD50 > 5000
eksplosif, mudah TCLP (toxicity mg/kg BB hewan
menyala, reaktif, characteristic LD50 (lethal uji Beracun sub- Limbah
LIMBAH
infeksius, dan/atau leaching < TCLP dose-50) kronis? nonB3
korosif? procedure) kolom B
Nilai LD50 > 50
< TCLP kolom mg/kg dan <
A dan > TCLP 5000 mg/kg BB
hewan uji
YA TIDAK
kolom B
LIMBAH B3
KATEGORI 2
6
Uji Karakteristik Limbah B3 dan Laboratorium
Tujuan pelaksanaan uji karakteristik untuk Pengecualian :
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik dapat
mengecualikan limbah B3 tersebut dari Pengelolaan Limbah B3 dan wajib
melaksanakan uji karakteristik Limbah
setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik wajib
menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.
dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, uji
karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang
menerapkan prosedur yang telah memenuhi SNI mengenai tatacara
berlaboratorium yang baik.
8
METODE UJI KARAKTERISTIK …(1)
Uji Karakteristik Metoda Uji
Mudah Meledak Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste
Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States
Department of The Interior
Mudah Menyala a. SNI 7184.3:2011. Karakteristik Limbah B3 – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala
Dalam Limbah Cair dan Semi Padat
b. Metode 1030 – US-EPA : Ignitability of Solids
Reaktif a. Metode 1040 – US-EPA : Test Method for Oxidizing solids
b. Metode 1050 – US-EPA : Test Method For Determine Substances likely to
Spontaneously Combust
Infeksius Examination of water and wastewater – American Public Health Association –
American Water Works Association (APHA-AWWA) 9260, 9510, atau 9610
d. Sub Kronis Acuan normatif : OECD Guideline for testing of chemicals : Repeated Dose
90-day Oral Toxicity Study in Rodent, Adopyted 21st September 1998,
France.
10
PRODUK SAMPING (BY PRODUCT)
Permohonan penetapan limbah B3 dari sumber spesifik
Setiap orang yang menghasilkan limbah sebagai produk samping diajukan secara tertulis kepada
B3 dari sumber spesifik sebagai produk Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang
meliputi:
samping dapat mengajukan identitas pemohon;
permohonan penetapan limbah B3 dari profil usaha dan/atau kegiatan;
sumber spesifik sebagai produk nama limbah B3;
samping kepada Menteri. bahan baku dan/atau bahan penolong yang
digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan
Limbah B3 dari sumber spesifik yang limbah B3;
dapat diajukan permohonan penetapan proses produksi yang menghasilkan limbah B3 yang
diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping;
sebagai produk samping berasal dari dan
satu siklus tertutup produksi yang nama produk samping serta sertifikat standar produk
yang dipenuhi yang ditetapkan oleh menteri/kepala
terintegrasi. lembaga pemerintah nonkementerian yang
membidangi usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pengemasan sebagai produk
11
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN
MENTERI LHK TENTANG PENETAPAN
Telah Terbit SK Penetapan Limbah B3 untuk dikecualikan dari
pengelolaan Limbah B3 untuk :
1. PT. Caprifarmindo Laboratories (untuk limbah berupa TAB sisa
produksi vaksin dengan kode A336-2 menjadi limbah nonB3 khusus)
2. PT. Petrokimia Gresik (untuk limbah B3 Gypsum dengan kode B414
menjadi limbah nonB3 khusus)
3. PT. PJB Paiton (untuk penetapan limbah B3 fly ash dengan kode
B409 sebagai produk samping)
12
PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH
14
IMPOR LIMBAH NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI
Limbah Non B3
01 sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang
tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya
dan beracun.
Eksportir Terdaftar
03 Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dari
Eksportir yang terdaftar di negara asalnya dan disahkan oleh perwakilan
RI.
15 15
LIMBAH NON B3 YANG DAPAT DIIMPOR
(Permendag No. 84 Tahun 2019)
1
KRITERIA POINT 1 DAN 2
Tidak berasal dari kegiatan
landfill a. Tidak bercampur
dengan tanah dan;
b. Bersih.
3 Tidak terkontaminasi B3
dan Limbah B3
4 Homogen
16
The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
16
Alur Proses Permohonan Rekomendasi
Impor Limbah Non B3
PTSP mengecek
Verifikasi lapangan
kelengkapan dokumen
kesesuaian teknis
yang dipersyaratkan
oleh Unit Teknis Surat Rekomendasi
dan menerbitkan tanda
terima registrasi
Importir menyerahkan asli
rekomendasi dari
Validasi Verifikasi Selesai Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kementerian
3 Perindustrian ke
1 2 4 Kementerian
Perdagangan
Start Evaluasi Tindak Lanjut
17
Dasar Hukum Notifikasi Ekspor Limbah B3
PP 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
� Pasal 326 b; Pasal 355 b:
Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan sendiri pemanfaatan dan/atau
pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya dapat melakukan ekspor limbah B3.
Ekspor limbah B3 dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi pemanfaatan dan/atau
pengolahan limbah B3 di dalam negeri.
� Pasal 408; Pasal 409
: Dasar
Ratifikasi Konvensi Basel HukumKeppres Nomor 61 Tahun 1993:
melalui
Kepentingan Indonesia meratifikasi Konvensi Basel guna mencegah Indonesia sebagai tempat
pembuangan limbah; membantu pengawasan atas UU 32 Tahun 2009 Pasal 69 tentang Pelarangan
Impor Limbah B3; memicu peningkatan kapasitan ESM dalam teknologi pengelolaan limbah B3; dan
mendasari aktifitas Indonesia sebagai negara eksportir limbah B3 yang juga merupakan salah satu
negara transit.
18
PERSYARATAN DAN TATA CARA EKSPOR LIMBAH B3
Pengelolaan
Persetujuan Limbah nonB3
Lingkungan
20
Limbah nonB3 Terdaftar
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
21
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
PENGELOLAAN
LIMBAH NONB3
22
PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 … (1)
1. PENGURANGAN
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
Sebelum Setelah
dihasilkan dihasilkan
• Modifikasi • Penggilingan
Proses • Pencacahan
• Teknologi • Pemadatan
ramah • Termal WASTE PILE
WASTE
IMPOUNDMENT
lingkungan • IPTEK BANGUNAN SILO
2. PENYIMPANAN
1. Tercantum dalam SOP
2. Memenuhi Baku Mutu
Lingkungan : Fasilitas :
Persyaratan : Syarat Lokasi :
• Air Limbah • Bangunan
1. Kriteria Lokasi 1. Bebas Banjir
• Emisi Udara • Silo
2. Kriteria Desain 2. Jarak Aman
• Waste Pile
3. Kapasitas Penyimpanan 3. Lokasi di area
• Waste Impoundment
Pengasil
• IPTEK
4. SOP
5. Dapat dilakukan
Jumbo IBC Tank
Pelabelan, berisi informasi : rekayasa
Bag Pengemasan :
1. Identitas Penghasil teknologi
1. Tidak Bocor
kemasan dan/atau 2. Kode Limbah
wadah lainnya sesuai 2. Tidak Berkarat
Kemasan 3. Jumlah Limbah
dengan Bentuk 3. Tidak Rusak
Drum Limbah nonB3 4. Tanggal mulai disimpan
23
PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 … (2)
3. PEMANFAATAN
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
Dilakukan sendiri oleh penghasil
Substitusi Bahan Baku Substitusi Sumber Energi Bahan Baku Produk Samping IPTEK
2. Desain Kontruksi
4. PENIMBUNAN
3. Sarana dan Prasana pendukung fasilitas
4. Standard Operasional Prosedur (SOP)
Fasilitas Penimbunan : 5. Sarana Pemantauan lingkungan
1. Penimbusan Akhir
2. Penempatan di area bekas Khusus Penimbusan Akhir :
tambang 1. Wajib uji paint filter
3. Bendungan 2. Dilakukan Pre-treatment berupa
4. IPTEK solidifikasi dan/ atau stabilisasi
25
PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 … (4)
26
Pengangkutan Limbah nonB3 wajib dilengkapi dengan
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
Berita Acara Penyerahan
Limbah nonB3
(BAPL)
PENGHASIL
LIMBAH NONB3
PENGANGKUT LIMBAH NONB3
MEMUAT
KEWAJIBAN
PELAPORAN Jumlah
Limbah
PENGELOLAAN Jenis
Kegiatan
LIMBAH NON B3 Kode
Limbah
Neraca
Massa
Nama
Limbah
28
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3 PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 KHUSUS
PERSYARATAN :
• Mengajukan permohonan pengecualian Limbah B3 dari pengelolaan
Limbah B3 ditujukan kepada Menteri LHK
• Melengkapi dokumen:
a. Lembar pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
b. Akte pendirian usaha/ kegiatan
c. Fotocopy izin lingkungan
d. Kerangka acuan /dokumen Pengecualian termasuk Rencana
Pengelolaan setelah dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3
• Hasil Uji Karakteristik Limbah B3 (Lampiran X PP 22/2021)
30
FABA Sebagai Limbah B3 dan Limbah nonB3
Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Menggunakan teknologi stoker atau Kode Limbah B3 :
dari kegiatan industri lainnya tungku pembakaran adalah Limbah B3 • Fly Ash B409
• Bottom Ash B410
LIMBAH B3
Digunakan untuk menghasilkan steam :
- Temperatur rendah (dibawah 600OC)
- Pembakaran belum sempurna Dapat diajukan sebagai
Limbah nonB3 khusus
LIMBAH NON B3
32
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN LIMBAH NONB3
TERDAFTAR…. (1)
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
33
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN LIMBAH NONB3
TERDAFTAR…. (2)
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
2. Dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang • Tujuan pemanfaatan harus termuat dalam
memiliki perizinan berusaha (contoh : Persetujuan Lingkungan penghasil
Industri batako hanya memanfaatkan • Rincian kegiatan pemanfaatan dan sumber
FABA dari PLTU untuk bahan baku limbah termuat dalam Persetujuan lingkungan
produksi) pemanfaat
3. Dimanfaatkan oleh Masyarakat/ Rincian dan tujuan pemanfaatan harus termuat
Kelompok orang/ UMKM dalam Persetujuan Lingkungan penghasil
4. Dimanfaatkan oleh Pemerintah Rincian dan tujuan pemanfaatan harus termuat
dalam Persetujuan Lingkungan penghasil
34
KLARIFIKASI STATUS LIMBAH….(1)
Bagaimana meakukan identifikasi
Limbah
Inputs Proses Outputs
Emisi Gas
Produk
Bahan Baku 1
Proses Produk Samping
Bahan Baku 2
Produksi atau
Bahan Baku 3 unit operasi LIMBAH IPAL TPS LB3
Air dan Energi
Kode limbah berdasarkan
jenis industrinya (Lamp IX)
35
KLARIFIKASI STATUS LIMBAH…(2)
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
36
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3 PELARANGAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH NON B3
PP
Nomor
22 Tahun
2021
37
TERIMA KASIH