SDP Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Bolonan
SDP Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Bolonan
SDP Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Bolonan
Pengadaan
Jasa Konsultansi
Badan Usaha
- Pengadaan Langsung -
[Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)]
Pengadaan Langsung
untuk
Pengadaan
Kepada Yth.
____________
di __________
1. Paket Pengadaan
Nama paket pengadaan : __________
Lingkup pekerjaan : __________
Nilai total HPS : Rp________(__________)
Sumber pendanaan : ____________ Tahun Anggaran ____
2. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : ____________ [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]
Telepon/Fax : ____________
Website : ____________
Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
[tanda tangan]
...........................
[nama lengkap]
A. UMUM
3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
Dilarang dan berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak
Sanksi melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk
dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang
bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung,
dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.
4. Larangan 4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
Pertentangan menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
Kepentingan secara langsung maupun tidak langsung.
B. PERSYARATAN KUALIFIKASI
10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen
Penawaran penawaran sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan
Langsung.
14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
-an SPK substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.
2. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPPA Badan
Penaggulangan Bencana Daerah Kab. Banggai Kepulauan
Tahun Anggaran 2022.
[diisi sumber dana dan tahun anggaran yang sesuai dokumen
anggaran]
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
3. Sasaran
4. Lokasi Kegiatan
Data Penunjang2
7. Data Dasar
8. Standar Teknis
9. Studi-Studi
Terdahulu
Ruang Lingkup
12. Keluaran3
13. Peralatan,
Material, Personel
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
15. Lingkup
Kewenangan
Penyedia Jasa
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Laporan
21. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
__________
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: __ (__________)
hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak __
(__________) buku laporan.
Hal-Hal Lain
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
24. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen berikut:
4 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
[Kop Surat]
Kepada Yth.:
Pejabat Pengadaan pada __________ [K/L/PD]
di
______________________________
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
Penyedia,
[PT/CV/Firma/Koperasi]
..........................
Nama Lengkap
Jabatan
[cantumkan uraian ringkas (kurang lebih 2 (dua) halaman) mengenai latar belakang
dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola
pekerjaan jasa konsultansi ini].
1 2 3 4 5
1. Pengguna Jasa :
4. Lokasi Kegiatan :
5. Nilai Kontrak :
6. No. Kontrak :
7. Waktu Pelaksanaan :
[cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap
Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan
jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau
menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda.
Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran
Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detail penawaran teknis (misalnya 50 (lima
puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab
berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Rencana Kerja, dan
c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli.
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap
tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan
uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang
dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk
menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang
diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Rencana Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan,
substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk
persetujuan sementara dari Pejabat Pembuat Komitmen), dan tanggal jatuh tempo
penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan
pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka
Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar
hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini
harus konsisten dengan Data Teknis-6 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Ahli. Dalam bab ini usulkan struktur dan
komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli
inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
Bulan ke-2
No. Kegiatan1
1 2 3 4 5 n
1
2
3
4
5
Keterangan:
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara
terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok .
Keterangan:
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa
yang bersangkutan.
Pernyataan:
Saya yang bertandatangan di bawah ini, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
a. Daftar riwayat hidup ini sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman saya;
b. Saya akan melaksanakan penugasan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dalam proposal
penawaran, kecuali terdapat permasalahan kesehatan yang mengakibatkan saya tidak
bi21iaselaksanakan tugas;
c. Saya berjanji melaksanakan semua penugasan;
d. Saya bukan merupakan bagian dari tim yang menyusun Kerangka Acuan Kerja;
e. Saya akan memenuhi semua ketentuan Klausul 4 dan 5 pada IKP.
Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga
maka saya siap untuk digugurkan dari proses seleksi atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
____________,_____ ____
(__________)
[nama jelas wakil sah] (__________)
[nama jelas]
Tenaga Ahli
(Personel Inti)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personel Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
Tenaga Teknis/Analis/Pendukung
(Personel lainnya)
Jumlah
Nama Tenaga Ahli Lingkup Posisi Uraian
Perusahaan Orang
Personel Lokal/Asing Keahlian Diusulkan Pekerjaan
Bulan
Total Harga
No. Uraian
(Rp)
Sub-total
PPN 10%
Total
Terbilang:
Keterangan:
1. Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk Tenaga
Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
Keterangan:
Untuk Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan Biaya langsung non-personel dibayarkan berdasarkan
jenis pengeluaran non-personel yang dapat berupa penggantian sesuai pengeluaran ( at cost), harga
satuan, atau lumsum.
PAKTA INTEGRITAS
dalam rangka pengadaan __________ [isi nama paket] pada __________ [isi sesuai dengan
K/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia
menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
[Nama Penyedia]
[tanda tangan] ,
nama lengkap]
Alamat : __________
Telepon/Fax : __________
Email : __________
4. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
A. Data Administrasi
No. Nama nomor Kartu Tanda Penduduk Jabatan dalam Badan Usaha
(KTP)/Paspor/Surat
Keterangan Domisili Tinggal
F. Data Keuangan
2. Pajak
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekerjaan Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
Status
Penyedia
Pemberi dalam Tanggal Selesai Pekerjaan
Kontrak
Ringkasan Pekerjaan Pelaksanaan Berdasarkan
Nama Pekerjaan
No. Paket Lingkup Lokasi
Pekerjaan Pekerjaan
BA
Alamat/ No/
Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
J. Data Pengalaman Pekerjaan Sejenis Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata, dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT/CV/Firma/Koperasi
____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________ Tahun
Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
(_______________________ rupiah).
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Pembuat Komitmen __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
meterai Rp 6.000,- )] maka rekatkan meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[nama lengkap] [jabatan]
[jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
SPK.
4. BIAYA SPK
a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia
dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
biaya SPK.
20. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
21. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
Kepada Yth.
__________
di __________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP : __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal __________
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]