Gedung Kod
Gedung Kod
Gedung Kod
Berdasarkan Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan ini Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menetapkan
bahwa :
Dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai :
Nomor Registrasi
2.1.022.1.001.11.4022985
Sertifikat ini diterbitkan pada tanggal 05 November 2021 dan berlaku sampai dengan tanggal 04 November 2024
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 05 November 2021
Manajer Eksekutif
fff
Keterangan:
1. QRCode dan Data yang tertera dalam SKTK ini dapat diverifikasi melalui Aplikasi LPJK Certificate Scanner
2. Sertifikat ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (Digital Signature)
KOMPETENSI KERJA YANG DIKUASAI
1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) dengan benar selama melakukan pekerjaan
2. Mempelajari dan memahami menterjemahkan Gambar Kerja, dan Spesifikasi teknis
3. Membuat kantor dan beedeng kerja proyek
4. Menghitung kuantitas pekerjaan, kebutuhan/jenis peralatan, tenaga kerja dan jumlah material yang diperlukan untuk proyek
5. Membuat Program Kerja harian dan mingguan
6. Mengadakan bimbingan teknis pada mitra kerja
7. Melaksanakan persiapan pekerjaan gedung
8. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja instruksi kerja dan gambar kerja
9. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan
Bambang Supriyadi, SH
KETUA PELAKSANAUSTK