Laporan Praktikum Teknologi Produksi Benih
Laporan Praktikum Teknologi Produksi Benih
Laporan Praktikum Teknologi Produksi Benih
Disusun oleh:
A. Latar Belakang
Pada kegiatan budidaya tanaman benih merupakan salah satu sarana produksi
utama yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil pertanaman yang lebih baik. Status
mutu benih menentukan keberhasilan produksi tanaman. benih penting dijaga sejak
proses produksi benih, pemasaran hingga sampai di tangan petani untuk ditanam.
Untuk memastikan status mutu benih sebelum ditanam, maka pengujian mutu benih
harus dilakukan terlebih dahulu. Benih ialah biji atau bagian tanaman lainnya yang
dipergunakan untuk keperluan dan pengembangan usaha tani serta memiliki fungsi
agronomis (Kartasapoetra, 2003).
Benih bersertifikat telah menjadi syarat benih yang akan diedarkan di
pasaran, hal ini berkaitan dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Hal
tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman, pasal 13 (2) disebutkan bahwa “Benih bina yang akan diedarkan harus
melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah”.
Sertifikasi sendiri merupakan serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam
rangka penerbitan sertifikat benih bina.
Salah satu masalah yang dihadapi dalam usaha perbenihan dewasa ini adalah
sertifikasi dan pengawasan peredaran benih belum efektif (Direktorat Jenderal Bina
Produksi Hortikultura, 2005). Pengujian kualitas benih ini sangat penting karena
terujinya kualitas benih dapat memberikan jaminan kepada petani dan masyarakat
untuk mendapatkan benih dengan kualitas yang baik sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI). Menurut Direktorat Jendral Pertanian Tanaman Pangan (1991), nilai
SNI yang ditetapkan untuk kualitas benih dalam kemasan berlebel adalah 70 – 80%
tergantung pada jenis tanaman.
B. Tujuan
Praktikum ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui proses atau prosedur
dalam sertifikasi benih tanaman pangan.
II. MATERI DAN METODE
Pada praktikum ini alat yang dibutuhkan yaitu alat tulis dan kamera.
Sedangkan bahan yang digunakan yaitu berupa materi pembelajaran sertifikasi
benih yang diberikan oleh pegawai BPSB.
Praktikum dilakukan pada tanggal 15 Juni 2022, bertempat di BPSB Jateng Pos
Wil Banyumas, Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
C. Prosedur Kerja
1. Mengunjungi BPSB wilayah Banyumas setelah mendapatkan perizinan
2. Materi mengenai proses sertifikasi benih dipaparkan oleh PBT Madya
3. Diperhatikan dan dicatat materi yang dipaparkan
4. Dilaporkan dalam laporan praktikum resmi
III. PEMBAHASAN
Dapat kita simpulkan paparan materi yang disampaikan oleh Ibu Dyah bahwa
benih yang dipasarkan dituntut bermutu tinggi atau benih unggul. Menurut Dewi et al
(2013) Dalam konteks agronomi, benih dituntut untuk bermutu tinggi sebab benih harus
mampu menghasilkan tanaman yang berproduksi maksimum dengan sarana teknologi
yang maju. Mutu benih yang dimaksud meliputi mutu benih secara fisik, fisiologis, dan
genetis. Mutu fisik: benih bermutu fisik yang tinggi artinya adalah benih yang bersih dari
kotoran benih: tanah, sekam/jerami, kulit polong, kelobot, ranting, daun dsb yang terikut
saat panen atau prosesing. Mutu fisiologis: mencerminkan kemampuan benih untuk bisa
hidup normal apabila ditanam kembali, dibuktikan dengan : - mempunyai daya
berkecambah (%) dan – mempunyai daya simpan (setelah disimpan dapat ditanam
kembali). Mutu genetis: memiliki susunan dan komposisi genetis yang sama dengan
varietas aslinya, misalnya IR.64, gabahnya ramping dsb.
Mutu pada benih ini dibuktikan dengan label keterangan mutu benih yang
terdapat pada kemasannya atau benih bersertifikat. Benih bersertifikat didapat melalui
proses sertifikasi benih, yang mana dalam pertanamanya secara pertanaman penangkaran
benih. Pada umumnya pertanaman penangkaran benih sama dengan pada pertanaman
konsumsi yaitu pada teknik budidayanya baik itu: jarak tanam, pemupukan, pengairan,
pemberantasan HPT dsb. Sedangkan proses yang paling utama yang membedakan
pertanaman penangkar benih dengan pertanaman konsumsi yaitu adanya proses
ROUGING, diantaranya meliputi pembuangan tipe simpang, varietas lain dan volunteer
(singgang): sisa-sisa tanaman terdahulu yang mungkin tumbuh. Sertifikasi benih bina
tanaman pangan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat. Daerah atas permohonan
yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar atau memperoleh rekomendasi
sebagai Produsen Benih Bina dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau
diselenggarakan oleh produsen benih bina tanaman pangan yang sudah mendapat
sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sitem Mutu (LSSM) yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan.
Mengacu pada KEPMENTAN NO.966 tahun 2022 dan dari pemaparan ibu Dyah,
diketahui bahwa proses sertifikasi benih tanaman pangan melalui beberapa tahapan yaitu:
A. Kesimpulan
B. Saran
Lesilolo dkk. 2013. Pengujian Viabilitas Dan Vigor Benih Beberapa Jenis Tanaman
Yang Beredar Di Pasaran Kota Ambon. Agrologia. 2 (1) . 1-9
Dewi, N. K., & Prapto Yudono, J. (2013). Tingkat Adopsi Petani terhadap Benih Padi
(Oryza sativa L.) Bersertifikat dan Non-Sertifikat di Kecamatan Kalasan
Kabupaten Sleman. Vegetalika, 2(2), 74-86.
Widajati, E. (2013). Metode Pengujian Benih (Dasar Ilmu dan Teknologi Benih).
IPB Press, Bogor.