Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Laporan Praktikum Teknologi Produksi Benih

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 12

LAPORAN PRAKTIKUM

TENOLOGI PRODUKSI BENIH

PROSES SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN

Disusun oleh:

Nama : Aisah Nur Idah


NIM 20200101019

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI


UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA PURWOKERTO
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
PRODI AGROTEKNOLOGI
PURWOKERTO
2022
I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada kegiatan budidaya tanaman benih merupakan salah satu sarana produksi
utama yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil pertanaman yang lebih baik. Status
mutu benih menentukan keberhasilan produksi tanaman. benih penting dijaga sejak
proses produksi benih, pemasaran hingga sampai di tangan petani untuk ditanam.
Untuk memastikan status mutu benih sebelum ditanam, maka pengujian mutu benih
harus dilakukan terlebih dahulu. Benih ialah biji atau bagian tanaman lainnya yang
dipergunakan untuk keperluan dan pengembangan usaha tani serta memiliki fungsi
agronomis (Kartasapoetra, 2003).
Benih bersertifikat telah menjadi syarat benih yang akan diedarkan di
pasaran, hal ini berkaitan dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Hal
tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman, pasal 13 (2) disebutkan bahwa “Benih bina yang akan diedarkan harus
melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah”.
Sertifikasi sendiri merupakan serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam
rangka penerbitan sertifikat benih bina.
Salah satu masalah yang dihadapi dalam usaha perbenihan dewasa ini adalah
sertifikasi dan pengawasan peredaran benih belum efektif (Direktorat Jenderal Bina
Produksi Hortikultura, 2005). Pengujian kualitas benih ini sangat penting karena
terujinya kualitas benih dapat memberikan jaminan kepada petani dan masyarakat
untuk mendapatkan benih dengan kualitas yang baik sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI). Menurut Direktorat Jendral Pertanian Tanaman Pangan (1991), nilai
SNI yang ditetapkan untuk kualitas benih dalam kemasan berlebel adalah 70 – 80%
tergantung pada jenis tanaman.
B. Tujuan

Praktikum ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui proses atau prosedur
dalam sertifikasi benih tanaman pangan.
II. MATERI DAN METODE

A. Alat dan Bahan

Pada praktikum ini alat yang dibutuhkan yaitu alat tulis dan kamera.
Sedangkan bahan yang digunakan yaitu berupa materi pembelajaran sertifikasi
benih yang diberikan oleh pegawai BPSB.

B. Waktu dan Tempat

Praktikum dilakukan pada tanggal 15 Juni 2022, bertempat di BPSB Jateng Pos
Wil Banyumas, Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

C. Prosedur Kerja
1. Mengunjungi BPSB wilayah Banyumas setelah mendapatkan perizinan
2. Materi mengenai proses sertifikasi benih dipaparkan oleh PBT Madya
3. Diperhatikan dan dicatat materi yang dipaparkan
4. Dilaporkan dalam laporan praktikum resmi
III. PEMBAHASAN

Praktikum sertifikasi benih tanaman pangan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni


2022, dan bertempat di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Wilayah Kabupaten
Banyumas, di Kecamatan Kembaran. Dikarenakan keterbatasan alat dan tempat serta
terkendala cuaca, praktikum hanya dilaksanakan dengan mendengarkan dan
memperhatikan pemaparan materi mengenai proses sertifikasi benih tanaman pangan
yang disampaikan oleh Ibu Ir. Dyah Mardiani, H. yang mana merupakan pegawai PBT
Madya di BPSB wilayah Banyumas. Berdasarkan praktikum yang telah dilakukan,
diketahui bahwa benih merupakan bagian tanaman yang digunakan untuk tujuan
pertanaman. Menurut Kartasapoetra (2003) Benih mempunyai pengertian ialah
merupakan biji tanaman yang diper-gunakan untuk keperluan dan pengembangan usaha
tani serta memiliki fungsi agronomis. Benih untuk tujuan pertanaman kembali maka ia
berfungsi sebagai sarana produksi untuk itu benih dituntut mempunyai mutu benih yang
baik agar ia dapat berproduksi tinggi. Sertifikasi benih merupakan suatu kegiatan
pemberian sertifikat terhadap benih tanaman setelah melalui proses pemeriksaan,
pengujian dan telah memenuhi standar mutu benih untuk diedarkan. Memenuhi amanat
yang terdapat dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang sistim budidaya tanaman dan UU
No.44 tentang Perbenihan Tanaman, bahwa benih yang akan diedarkan kepada pihak lain
harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan dan diatur
lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

Dapat kita simpulkan paparan materi yang disampaikan oleh Ibu Dyah bahwa
benih yang dipasarkan dituntut bermutu tinggi atau benih unggul. Menurut Dewi et al
(2013) Dalam konteks agronomi, benih dituntut untuk bermutu tinggi sebab benih harus
mampu menghasilkan tanaman yang berproduksi maksimum dengan sarana teknologi
yang maju. Mutu benih yang dimaksud meliputi mutu benih secara fisik, fisiologis, dan
genetis. Mutu fisik: benih bermutu fisik yang tinggi artinya adalah benih yang bersih dari
kotoran benih: tanah, sekam/jerami, kulit polong, kelobot, ranting, daun dsb yang terikut
saat panen atau prosesing. Mutu fisiologis: mencerminkan kemampuan benih untuk bisa
hidup normal apabila ditanam kembali, dibuktikan dengan : - mempunyai daya
berkecambah (%) dan – mempunyai daya simpan (setelah disimpan dapat ditanam
kembali). Mutu genetis: memiliki susunan dan komposisi genetis yang sama dengan
varietas aslinya, misalnya IR.64, gabahnya ramping dsb.
Mutu pada benih ini dibuktikan dengan label keterangan mutu benih yang
terdapat pada kemasannya atau benih bersertifikat. Benih bersertifikat didapat melalui
proses sertifikasi benih, yang mana dalam pertanamanya secara pertanaman penangkaran
benih. Pada umumnya pertanaman penangkaran benih sama dengan pada pertanaman
konsumsi yaitu pada teknik budidayanya baik itu: jarak tanam, pemupukan, pengairan,
pemberantasan HPT dsb. Sedangkan proses yang paling utama yang membedakan
pertanaman penangkar benih dengan pertanaman konsumsi yaitu adanya proses
ROUGING, diantaranya meliputi pembuangan tipe simpang, varietas lain dan volunteer
(singgang): sisa-sisa tanaman terdahulu yang mungkin tumbuh. Sertifikasi benih bina
tanaman pangan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat. Daerah atas permohonan
yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar atau memperoleh rekomendasi
sebagai Produsen Benih Bina dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau
diselenggarakan oleh produsen benih bina tanaman pangan yang sudah mendapat
sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sitem Mutu (LSSM) yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan.
Mengacu pada KEPMENTAN NO.966 tahun 2022 dan dari pemaparan ibu Dyah,
diketahui bahwa proses sertifikasi benih tanaman pangan melalui beberapa tahapan yaitu:

1. Pengajuan permohonan sertifikasi benih kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah


paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tabur/tanam, dengan melampirkan sejumlah
label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan sket
peta lapangan, dengan menggunakan formulir yang disediakan.
2. Pemeriksaan lapangan atau pertanaman terhadap mutu genetik yang mana meliputi;
a) Kebenaran Sumber Benih
b) Lapangan dan per tanaman
c) Isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar (scr generatif)
d) Alat panen benih
e) Tercampurnya benih
3. Pengujian di laboratorium benih meliputi mutu fisik, fisiologis, dan atau Kesehatan
benih untuk jenis benih berupa biji. Sedangkan benih berupa umbi dilakukan
pemeriksaan mutu benih di gudang.
4. Pengawasan dan pemasangan label
Alur proses sertifikasi benih ini secara sederhana dijelaskan dalam bagan berikut
ini , menurut PERMENTAN NO.02 Tahun 2014;
Setiap jenis tanaman pangan dalam proses sertifikasi memiliki penanganan yang tidak
jauh berbeda, namun ada beberapa jenis tanaman yang memiliki ketentuan tertentu dalam
pelaksanaanya. Berikut beberapa contoh proses sertifikasi benih tanaman pangan mengacu
penjelasan yang diberikan pemateri saat praktikum:

A. Sertifikasi Benih Padi


1. Pemohon :
a. Memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Pangan (Padi).
b. Mengajukan Permohonan sertifikasi benih ke BPSB.
2. Lahan :
a. Merupakan hamparan yg mempunyai batas yang jelas dapat terdiri dari beberapa
petak atau areal yang terpisah dengan jarak tidak lebih dari 10 m dan tidak
dipisahkan oleh varietas lain.
b. 1 unit sertifikasi luas maksimum 10 ha
c. Diajukan untuk 1 varietas dan 1 kelas benih dengan batas waktu tanaman
maksimal 5 hari.
3. Benih Sumber :
a. Varietas yang telah dilepas.
b. Kelas lebih tinggi dari kelas benih yang akan dihasilkan.
c. Benih sumber belum berakhir masa edarnya.
4. Permohonan Sertifikasi.
Diajukan kepada BPSB paling lambat 10 hari sebelum sebar dengan
melampirkan sejumlah label benih sumber sesuai dengan benih sumber yg akan
digunakan, sket peta lapangan, dan membayar biaya sertifikasi benih.
5. Pemeriksaan Lapangan Sertifikasi benih padi meliputi:
a. pemeriksaan pendahuluan, meliputi pemeriksaan kebenaran benih sumber baik
itu varietas, kebenaran label dan kesesuaian jumlah benih dengan luas areal
yang diajukan, kondisi lahan (isolasi dan sejarah lapangan), kebenaran batas
areal, dan rencana tanam.
b. pemeriksaan pertanaman, untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang
akan dihasilkan dari pertanaman tersebut benar varietas yang dimaksud dan
tidak tercampur sesuai dengan persyaratan mutu benih.
1) fase vegetatif, 25 - 35 hst.
2) fase berbunga, berbunga > 80 % s/d masak susu.
3) fase masak, 7 hari sebelum panen.
4) alat panen, alat pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat
penyimpanan serta pemeriksaan benih di pengohan dan gudang. Produsen
benih harus menyampaikan permohonan pemeriksaan pertanaman paling
lambat 1 minggu sebelum waktunya pemeriksaan pertanaman
6. Pengujian Mutu Benih di Laboratorium , didahului dengan pengambilan contoh
benih oleh pengawas benih, hal yang diuji:
a. Daya Kecambah.
b. Kadar Air
c. Kemurnian Benih
7. Pengawasan Pemasangan Label
Pelaksanaannya diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman.

B. Sertifikasi Benih Porang

1. Sertifikasi Benih Baku


Dapat dilakukan dalam bentuk biji, katak (bulbil), umbi. Syarat bukti benih
sumber tertelusur dibuktikan dengan label / surat keterangan, Prosedur :
a. Pemeriksaan pendahuluan (s/d tanam)
b. Pemeriksaan pertanaman (3-4 bl setelah tanam)
c. Pemeriksaan pertanaman kedua (menj, panen)
d. Pemeriksaan umbi digudang
2. Sertifikasi Benih Melalui Pemurnian Varietas
Hanya dapat dilakukan dalam bentuk katak (bulbil), prosedur seperti pada
sertifikasi benih baku, dikecualikan pemeriksaan pendahuluan tidak dilakukan,
tetapi dilakukan identifikasi asal usul kebenaran varietas.
3. Sertifikasi Benih Varietas Lokal
Dapat dilakukan terhadap benih lokal unggulan daerah yang telah didaftar
olehDinas Pertanian Kabupaten dan dilaporkan kepada Dirjend Tanaman Pangan
serta ditembuskan ke Dinas Pertanian Provinsi dan BPSB (dilampiri deskripsi
varietas Sementara).
a. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum tanam untuk memastikan
kebenaran lokasi.
b. Pemeriksaan Pertanaman, untuk memastikan adanya pertanaman
dilakukan satu kali sebelum panen.
c. Pemeriksaan umbi di gudang.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Berdasarkan praktikum yang telah dilakukan dapat kita simpulkan bahwa


sertifikas benih diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mana
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Bina Tanaman Pangan dan Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan atas
permohonan produsen benih. Proses sertifikasi benih meliputi pengajuan
permohonan sertifikasi benih kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya
akan dilakukan pemeriksaan lapangan atau pertanaman terhadap mutu
genetik,setelah itu akan dilakukan pengujian di laboratorium benih meliputi mutu
fisik, fisiologis, dan atau kesehatan benih untuk jenis benih berupa biji. Sedangkan
benih berupa umbi dilakukan pemeriksaan mutu benih di gudang, tahap terakhir
akan dilakukan pengawasan dan pemasangan label.

B. Saran

Sebaiknya praktikum dilakukan dengan melihat secara langsung proses


pelaksanaan sertifikasi benihnya tidak hanya pemberian teori, sehingga mahasiswa
benar-benar paham mengenai bagaimana proses sertifikasi benih tanaman pangan
yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA

Lesilolo dkk. 2013. Pengujian Viabilitas Dan Vigor Benih Beberapa Jenis Tanaman
Yang Beredar Di Pasaran Kota Ambon. Agrologia. 2 (1) . 1-9

Dewi, N. K., & Prapto Yudono, J. (2013). Tingkat Adopsi Petani terhadap Benih Padi
(Oryza sativa L.) Bersertifikat dan Non-Sertifikat di Kecamatan Kalasan
Kabupaten Sleman. Vegetalika, 2(2), 74-86.

Kartasapoetra, A.G. (2003). Teknologi Benih Pengolahan Benih dan Tuntunan


Praktikum. Rineka Cipta : Jakarta.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 Tahun 2014/


tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina

Widajati, E. (2013). Metode Pengujian Benih (Dasar Ilmu dan Teknologi Benih).
IPB Press, Bogor.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 966/TP.010/C/04/2022/ tentang Petunjuk Teknis


Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

Widajati, E., E. Murniati, E. R. Palupi, T. Kartika, M. R. Suhartanto dan A. Qadir.


(2013). Dasar Ilmu dan Teknologi Benih. Bogor : PT IPB Press.
LAMPIRAN

Anda mungkin juga menyukai