Profesionalisme Kebidanan Pada Kasus Kompleks
Profesionalisme Kebidanan Pada Kasus Kompleks
Profesionalisme Kebidanan Pada Kasus Kompleks
Disusun Oleh:
Kelompok 2
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih dan maha penyayang, kami
panjatkan puji syukur atas kehadiran-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, dan hidayahnya
Dalam Kasus Kompleks. Adapun makalah ini telah kami usahakan semaksimal mungkin
dan tentunya bantuan dari beberapa pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah
ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca guna menyempurnakan
segala kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Proses penulisan makalah bahan ajar ini
dapat terwujud berkat dukungan, arahan dan bantuan moral maupun material dari banyak
Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan pihak-
pihak lain yang berkepentingan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari berbagai pihak, semoga makalah bahan ajar ini dapat bermanfaat.
Kelompok 2
i
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1...........................................................................................................................Latar Belakang
....................................................................................................................................... 1
1.2........................................................................................................................ Rumusan Masalah
....................................................................................................................................... 1
1.3.......................................................................................................................... Tujuan Masalah
....................................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
DAFTAR PUSTAKA
ii
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI PROFESIONALISME
2
keterampilan tertentu (magang, terlibat langsung bekerja dalam situasi di
lingkungannya dan keterampilan sebagai warisan orang tuanya atau
pendahulunya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang
teknisi. Keduanya (pekerja profesional dan teknisi) dapat saja terampil dalam
unsur kerja yang sama (misalnya, mengatasi prosedur kerja yang sama, dapat
memecahkan masalah teknis dalam kerjanya), tetapi seorang pekerja
profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang
menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang
positif dalam melaksanakan dan mengembangkan mutu kerja (Joni, 1980 dan
Koesno, 2004)
Profesionalisme berarti memiliki sifat profesional yang dimiliki oleh
seorang bidan. Bidan profesional termasuk rumpun kesehatan , untuk menjadi
jabatan profesional memiliki 9 syarat bidan profesinal, meliputi :
3
6. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
7. Memiliki kode etik bidan
8. Memiliki etika bidan
9. Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki standar praktik
11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan
profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana
pengembangan kompetensi
13. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
4
D. UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK BIDAN YANG PROFESIONAL
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai bidan yang profesional
antara lain:
1. Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) dapat terus melaksanakan kegiatan organisasi sesuai
dengan :
Pedoman Organisasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Standar Profesi ( Standar Organisasi, Standar pendidikan
berkelanjutan, Standar kompetensi, Standar pelayanan, Kode etik
dan Etika kebidanan).
2. Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non
formal. Secara formal, rencana pendidikan bidan Harni Kusno dalam
makalah Profesionalisme Bidan menyongsong Era Global, sebagai
berikut
Pendidikan saat ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
Rencana pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan
dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
a) Pelatihan - pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan (LSS,
APN, APK, dan lain-lain)
b) Seminar – seminar, lokakarya dan lain-lain.
c) Meningkatkan kualitas pelayanan bidan.
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan
praktek mandiri/ bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas
pelayanan bidan adalah dengan cara :
a. Fokus pelayanan kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
b. Upaya peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui
pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai
5
contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga, Sistem Pengembangan
Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
c. Kebijakan dalam pelayanan kebidanan antara lain: Kep.Menkes
no. 900 tahun 2002 tentang Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no
369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan, Jabatan Fungsional
Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang di dalamnya
mengandung sembilan kompetensi yang harus dipenuhi oleh bidan,
yaitu:
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat
dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu
tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir
dan keluarganya.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan
kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan
menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan
kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan
kesiapan menjadi orang tua; Bidan memberi asuhan antenatal
bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama
kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau
rujukan dari komplikasi tertentu.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin
selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi
kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan
wanita dan bayinya yang baru lahir.
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang
bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat;
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1
bulan.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
6
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat
sesuai dengan budaya setempat.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan
gangguan sistem reproduksi.
7
1. Pendidikan lanjutan
Pendidikan berkelanjutan adalah suatu untuk meningkatkan
kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai
dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah
ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
2. Job Fungsionl
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang
menunjukkan tugas, kewajiban hak dan wewenang pegawai negeri sipil
yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta
kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
Pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi dan
tanggung jawab bidan
Peran fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sebagai :
Pelaksana
Pengelola
Pendidik
Peneliti
Tanggung jawab bidan
Konseling
Pelayanan kebidanan normal
Pelayanan kebidanan abnormal
Pelayanan kebidanan pada anak
Pelayanan KB
Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
8
melaksanakan tugas profesinya dan hidup dimasyarakat. Kode etik
merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dan nilai-nilai internal dan
eksternal sebagai pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntunan anggotanya dalam pengabdian profesi.
b. Tanggung jawab
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan di wilayah
kerja. Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program
kesehatan sektor lain melalui dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga
kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan
dalam wilayah kerjanya.
Dan beberapa tanggung bidan lainnya yaitu:
Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
Tanggung jawab bidan dalam praktek kebidanan
9
Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
Tanggung jawab bidan terhadap profesi lainnya
Tanggung jawab dalam bentuk praktek kebidanan
d. Berkompeten
Kompeten dibagi menjadi 2 yaitu kompetensi inti atau dasar dan
kompetensi tambahan atau lanjutan. Kompetensi dasar yaitu kompetensi
minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan. Kompetensi tambahan atau
lanjutan yaitu pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar
untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan/kebutuhan
masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK. Kompetensi
merupakan bagian dari pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan bidan dalam melakukan pelayanan.
e. Advokasi
Melakukan advokasi terhadap pengambilan keputusan dari kategori
program ataupun sektor yang terkait dengan kesehatan maternal dan
neonatal. Melakukan advokasi berarti melakukan upaya-upaya agar
10
pembuat keputusan atau penentu kebijakan mencapai suatu kebijakan
tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penyelenggaraan pelayanan publik atau penyelenggara merupakan institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga indefenden yang dibentuk berdasarkan
undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pemerintah sebagai aktor
utama dalam penyelenggara pelayanan publik harus memiliki kualitas ;pelayanan
publik yang benar-benar berkualitas bagi masyarakat.
Bidan adalah profesi yang diakui secara nasional maupun internasional oleh
sejumlah praktisi diseluruh dunia. Tugas utama yang menjadi tanggung jawab praktik
profesi bidan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, anak dan keluarga
berencana.
Untuk menjadi jabatan profesional memiliki 9 syarat bidan profesional, meliputi :
1. Ilmu sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep kebidanan, etika, kode etik,
kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang berkualitas.
2. Asuhan ibu hamil
3. Asuhan kebidanan ibu melahirkan
4. Kebidanan asuhan ibu nifas menyusui
5. Asuhan bayi lahir
6. Asuhan pada bayi balita
7. Keluarga berencana
11
8. Gangguan reproduksi
9. Kebidanan komunitas
3.2 Saran
Untuk menjadi bidan yang profesional, seorang bidan harus memenuhi syarat
yang telah ditetapkan, dikarenakan bidan memiliki tanggung jawab yang besar
terhadap pasien yang akan diberi pelayanan.
DAFTAR PUSTAKA
Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo Purwandari, Atik.
2008.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC Soepardan, Suryani. 2008.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC Ahmad Sujudi. 2010.
Marmi, 2014.konsep kebidanan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.ò
Estiwidani, Dwana, dkk. 2008. Konsep Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA No.
369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan
Kurnia, S. Nova. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Panji Pustaka
Sofyan, Mustika dkk. 2006. 50 Tahun IBI. Jakarta: PP IBI Indonesia
Varney, Hellen, dkk. 2006. Asuhan Kebidanan Volume 1. Jakarta: EGC
12