Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tujuan, Sasaran Dan Program - Uncontrolled

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PROSEDUR SISTEM MANAJEMEN

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN


LINGKUNGAN
Judul Dokumen Prosedur Tujuan, Sasaran Dan Program K3L
No. Dokumen SMK3L - Prosedur - 03
No. Revisi 00
Tanggal Berlaku 01 September 2022

LEMBAR PENGESAHAN

Dibuat Disetujui

Wanda Qurniasari Dewi Tresnowati


HSE & Quality Assurance Direktur Utama

Dokumen ini milik PT. Rotary Electrical Machine Service dan tidak boleh disalin atau digunakan untuk
keperluan lain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan terlebih dahulu dari manajemen
PT. Rotary Electrical Machine Service.
No.Dokumen SMK3L-Prosedur-03
PROSEDUR
Tanggal 01-09-2022
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM Revisi 00
K3L Halaman 1/5

LEMBAR DISTRIBUSI DOKUMEN

Distribusi
No.Copy Keterangan
Penerima Copy Dokumen

Asli  Quality Assurance & HSE

01  Direktur Utama

02  Sales

03  Operation

04  Procurement & Logistic

05  Finance & Accounting

06  HRD & GA
No.Dokumen SMK3L-Prosedur-03
PROSEDUR
Tanggal 01-09-2022
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM Revisi 00
K3L Halaman 2/5

RIWAYAT REVISI DOKUMEN


No. Revisi Tanggal Bagian Uraian Revisi Disetujui Oleh
No.Dokumen SMK3L-Prosedur-03
PROSEDUR
Tanggal 01-09-2022
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM Revisi 00
K3L Halaman 3/5

DAFTAR ISI
Halaman
Halaman muka / lembar pengesahan
Lembar Distribusi 1
Riwayat Revisi Dokumen 2
Daftar Isi 3
1. Tujuan 4
2. Ruang Lingkup 4
3. Referensi 4
4. Definisi 4
5. Tanggung jawab 4
6. Uraian Prosedur 4
7. Form/Rekaman Terkait 5
No.Dokumen SMK3L-Prosedur-03
PROSEDUR
Tanggal 01-09-2022
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM Revisi 00
K3L Halaman 4/5

1. TUJUAN
Prosedur ini menjelaskan tentang perencanaan strategi keselamatan dan kesehatan kerja melalui
pembuatan tujuan, sasaran dan program K3L

2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi semua bagian terkait dengan penerapan sistem manajemen K3L

3. REFERENSI
3.1. PP No 50 Tahun 2012 Elemen 2.1 Rencana Strategi K3
3.2. Standar ISO 45001:2018 Klausul 6.2. Sasaran K3 dan Perencanaan Untuk Mencapainya
3.3. Standar ISO 14001:2018 Klausul 6.2. Sasaran Lingkungan dan Perencanaan Untuk
Mencapainya
3.4. Manual SMK3L PT. Rotary Electrical Machine Service

4. DEFINISI
4.1. Tujuan K3L adalah cita-cita keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh yang timbul
dari kebijakan K3L yang ditentukan oleh PT. Rotary Electrical Machine Service untuk dicapai
dan yang dikuantitatifkan bila memungkinkan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan K3L.
4.2. Sasaran K3L adalah dokumen yang berisi tujuan spesifik untuk mencapai target perusahaan
dengan kerangka waktu tertentu.
4.3. Program K3L adalah tindaklanjut dari tujuan dan sasaran yang berisi implementasi tindakan,
personel yang bertanggungjawab dan target waktu mencapat target yang ditetapkan.

5. TANGGUNG JAWAB
5.1. Direktur Utama / Ketua P2K3 bertanggung jawab menyetujui sasaran dan program K3L.
5.2. HSE & QA bertanggung jawab terhadap peninjauan sasaran dan program yang dibuat oleh
setiap departemen / bagian apakah sesuai dengan kebijakan K3L perusahaan.
5.3. Setiap kepala bagian bertanggung jawab membuat sasaran dan program K3L.
No.Dokumen SMK3L-Prosedur-03
PROSEDUR
Tanggal 01-09-2022
TUJUAN, SASARAN DAN PROGRAM Revisi 00
K3L Halaman 5/5

6. URAIAN PROSEDUR
6.1. Sasaran K3L
6.1.1. Sasaran K3L diperlukan untuk mendukung peningkatan kinerja untuk mencapai
tujuan perusahaan yang berupa ketiadaan kecelakaan, cidera dan sakit akibat kerja.
6.1.2. Sasaran dibuat tiap tahun. Pada pencapaian sasaran K3L melibatkan seluruh personal
terkait dalam bagiannya.
6.1.3. Sasaran K3L ditetapkan berdasarkan persyaratan perundangan, dan hasil identifikasi
bahaya. Sasaran K3L harus konsisten dengan kebijakan perusahaan termasuk
perbaikan berkelanjutan.
6.1.4. Sasaran K3L harus spesifik dan terukur, dapat dicapai dan ada target waktu.
6.1.5. Sasaran K3L ditandatangani oleh Kepala Bagian, ditinjau oleh HSE & QA dan disetujui
oleh Direktur Utama / Ketua P2K3.

6.2. Program K3L


6.2.1. Program dibuat untuk mencapai sasaran. Program yang dibuat mencakup :
- Penanggungjawab dan wewenang dalam menjalankan program.
- Target waktu yang akan dicapai
6.2.2. Program harus diperiksa oleh HSE & QA dan disetujui Direktur Utama / Ketua P2K3.
Jika terdapat peraturan baru terkait dengan operasi, perubahan aktifitas, perubahan
kondisi operasi maka sasaran K3L harus ditinjau kesesuaiannya.

7. FORM/REKAMAN TERKAIT
7.1. Sasaran dan Program K3L ( FSMK3L-P03-01 )
7.2. Action Plan Program K3L ( FSMKL3-P03-02)
7.3. Evaluasi Sasaran K3L ( FSMK3L-P03-03 )

Anda mungkin juga menyukai