Pedoman Praktik Indusrtri
Pedoman Praktik Indusrtri
Pedoman Praktik Indusrtri
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Disadari sepenuhnya oleh profesional Kesehatan Lingkungan / Sanitaran strarta
Kesehatan Lingkungan bahwa searah dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi ( IPTEK ) serta era global. Maka semakin bervariasi dan meningkatkan
tuntunan kehidupan masyarakat termasuk bidang kesehatan lingkungan/sanitarian.
Mata kuliah praktek ini di beberapa jenis perusahaan atau kawasan industri, dengan
rangkaian kegiatan yang meliputi : pemantauan sanitasi lingkungan kerja dengan
pengukuran bahaya kerja ( Hazard ), pengukuran dampak kesehatan lingkungan kerja
atau pemaparan hazard lingkungan kerja pada tenaga kerja. Menganalisis hasil
pemantauan atau pengukuran, perumusan masalah lingkungan kerja perumusan
masalah keselamatan kesehatan dan produktifitas kerja akibat lingkungan kerja,
menyusun alternatif penyelesian masalah memberikan saran dan atau melakukan
intervensi penyelesain masalah.
Praktek Kerja Lapangan ( K3 Rumah Sakit ) ini merupakan kegiatan belajar aktif
yang memungkinkan mahasiswa D-III Kesehatan Lingkungan memperoleh
kesempatan untuk melaksanakan praktek pada situasi yang sebenarnya di lapangan.
B. Pengertian
pemantauan sanitasi lingkungan kerja dengan pengukuran bahaya kerja ( Hazard ),
pengukuran dampak kesehatan lingkungan kerja atau pemaparan hazard lingkungan
kerja pada tenaga kerja
C. Tujuan
Adapun tujuan dari Praktik Belajar Lapangan ( K3 Industri ) ini mahasiswa
mampu adalah :
1. Menyusun rencana kegiatan pemantauan kesehatan lingkungan kerja sesuai
dengan jenis industrinya
2. Melakukan pemantauan kesehatan lingkungan kerja beberapa jenis industri,
dan atau melakukan kawasan industri
3. Melakukan pemantauan kesehatan lingkungan kerja beberapa jenis industri,
dan atau kawasan industri
4. Melakukan analisis hasil pemantauan kesehatan lingkungan kerja dan hasil
pemantauan keselamatan, kesehatan, dan produktifitas tenaga kerja.
5. Merumuskan masalah kesehatan lingkungan kerja serta masalah keselamatan,
kesehatan, dan produktifitas tenaga kerja.
6. Menyusun alternatif penyelesaian masalah kesehatan lingkungan kerja serta
masalah kesehatan lingkungan kerja
7. Memberikan saran bagi perusahaan dan atau intansi terkait dalam
penyelesaian masalah kesehatan lingkungan kerja, serta masalah keselamatan,
kesehatan, dan produktifitas tenaga kerja.
8. Melakukan intervesi penyelesaian masalah dan menyusun laporan serta
seminar hasil kegiatan.
BAB II
PERSYARATAN AKADEMIK,ADMINISTRASI
A. Persyaratan Akademik
Persyaratan akademik dalam kegiatan praktek PBL K3 Industri ini adalah :
1. Mahasiswa telah meneyelesaikan mata kuliah dari semester 1 sampai dengan
semester 4 dengan catatan IPK minimal 3,00
2. Mahasiswa telah menyelesaikan kegiatan praktik di semester I sampai dengan
semester IV
B. Persyaratan Administrasi
Persayaratan administarsi dalam kegiatan praktik PBL K3 Industri ini adalah
1. Mahasiswa telah menyelesaikan biaya administrasi pada semester sebelumnya
2. Mahasiswa telah mengisi KRS
3. Mahasiswa telah menyelesaikan biaya praktikum pada semester sebelumnya
C. Peraturan
Pada pelaksanaan Praktik Belajar Lapangan K3 Industri Ini adalah sebagai berikut :
PERATURAN
Mahasiswa wajib hadir dilokasi praktek 15 menit sebelum praktek di mulai
mahasiswa wajib menaati segala peraturan yang ada di instansi terkait ( tempat
praktek )
Mahasiswa wajib mengisi absen kehadiran setiap melaksanakan praktek ( absen
praktek 100% ).
Mahasiswa wajib membuat laporan praktek
Mahasiswa wajib menggunakan seragam lengkap ( papan nama, logo, dan
almamater ).
Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau make Up yang
berlebihan
Mahasiswa wajib memotong pendek rambut ( bagi laki laki ) dan kuku
Tidak boleh merokok pada saat jam kerja di lingkungan kerja.
SANKSI
Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku akan diberikan
sanksi oleh pihak pendidikan sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran
Mahasiswa wajib mengganti barang atau alat yang rusak maupun hilang yang
disebabkan karena kelalaian.
BAB III
MATERI PBL K3 INDUSTRI
Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan
kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak.
1)Air bersih untuk keperluan perkantoran dapat diperoleh dari Perusahaan Air
Minum, sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga
memenuhi persyaratan kesehatan.
2) Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan sesuai dengan persyaratan
kesehatan.
3) Distribusi air bersih untuk perkantoran harus menggunakan sistim perpipaan.
4) Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas dari pencemaran
fisik, kimia dan bakteriologis.
5) Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan
dan pada kran terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal 2 kali
setahun, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
III.UDARA RUANGAN
A. Persyaratan
1. Suhu dan kelembaban
- Suhu : 18 – 28 0C
- Kelembaban : 40 % - 60 %
2. Debu
4. Gas pencemar
Kandungan gas pencemar dalam ruang kerja, dalam rata-rata pengukuran 8 jam
sebagai berikut :
(mg/m3) ppm
2. Amonia (NH3) 17 25
5. Mikrobiologi
B. Tata Cara
1. Pengertian
Penyehatan udara ruang adalah upaya yang dilakukan agar suhu dan
kelembaban, debu, pertukaran udara, bahan pencemar dan mikroba di ruang
kerja memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Tata cara pelaksanaan
a) Untuk ruangan kerja yang tidak ber AC harus memiliki lubang ventilasi
minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang.
b) Ruang yang menggunakan AC secara periodik harus dimatikan dan
diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara
membuka seluruh pintu dan jendela atau dengan kipas angin.
c) Membersihkan saringan/filter udara AC secara periodik sesuai ketentuan
pabrik.
4) Gas pencemar
Agar kandungan gas pencemar dalam udara ruang kerja perkantoran tidak
melebihi konsentrasi maksimum perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
a)
Pertukaran udara ruang diupayakan dapat berjalan dengan baik.
b)
Ruang kerja tidak berhubungan langsung dengan dapur.
c)
Dilarang merokok didalam ruang kerja.
d)
Tidak menggunakan bahan bangunan yang mengeluarkan bau yang
menyengat.
5) Mikroba
Agar angka kuman di dalam udara ruang tidak melebihi batas persyaratan
maka perlu dilakukan beberapa tindakan sebagai berikut :
A. Persyaratan
1. Limbah padat/sampah
a. Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang
kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang
halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
b. Sampah kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang
terpisah.
c. Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara yang memenuhi syarat
2. Limbah cair
B. Tata Cara
1.Pengertian
a. Limbah padat adalah semua buangan yang berbentuk padat termasuk buangan
yang berasal dari kegiatan perkantoran.
b. Limbah cair adalah semua buangan yang berbentuk cair termasuk tinja.
a. Limbah padat
b. Limbah cair
1) Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir
dengan lancar dan tidak menimbulkan bau.
2) Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan lebih dahulu sebelum
dibuang ke lingkungan minimal dengan tengki septik.
V. PENCAHAYAAN DI RUANGAN
A. Persyaratan
B. Tata Cara
1. Pengertian
Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan secara efektif.
3) Bola lampu yang mulai tidak berfungsi dengan baik segera diganti
B. Tata Cara
1. Pengertian
VII.GETARAN DI RUANGAN
A. Persyaratan
(dalam mikron = 10 –6 M)
1 4 < 100
2 5 < 80
3 6,3 < 70
4 8 < 50
5 10 < 37
6 12,5 < 32
7 16 < 25
8 20 < 20
9 25 < 17
10 31,5 < 12
11 40 < 9
12 50 < 8
13 63 < 6
B. Tata Cara
1. Pengertian
Getaran adalah gerakan bolak balik suatu massa melalui keadaan seimbang
terhadap suatu titik acuan.
Getaran mekanik adalah getaran yang ditimbulkan oleh sarana dan peralatan
kegiatan manusia.
2. Tata cara pelaksanaan
VIII.RADIASI DI RUANGAN
A. Persyaratan
Tingkat radiasi medan listrik dan medan magnit listrik di tempat kerja adalah sebagai
berikut :
1. Medan listrik :
a. Sepanjang hari kerja : maksimal 10 kV/m.
b. Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari maksimal 30 kV/m.
2. Medan magnit listrik :
a. Sepanjang hari kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla).
b. Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari : 5 mT
B. Tata Cara
1. Pengertian
a. Radiasi adalah emisi energi yang dilepas dari bahan atau alat radiasi.
b. Medan listrik adalah radiasi non pengion yang berasal dari kabel benda yang
bermuatan listrik.
c. Medan magnet listrik adalah radiasi non pengion yang berasal dari kabel
antara dua tegangan listrik yang dialiri oleh arus listrik.
2. Tata cara pelaksanaan
a. Indeks lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran 30
menit.
2. Tikus
1. Pengertian
Vektor penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular berbagai
penyakit tertentu (misalnya serangga).
1 S/d 25 1 1 2 2
2 26 s/d 50 2 2 3 3
3 51 s/d 100 3 3 5 5
1 S/d 20 1 1 2
2 21 s/d 40 2 2 3
3 41 s/d 70 3 3 5
4 71 s/d 100 4 4 6
XII. INSTALASI
A. Persyaratan
1. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan
harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
2. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan
lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.
B. Tata Cara
1. Pengertian
Instalasi adalah penjaringan pipa/kabel untuk fasilitas listrik, air limbah, air
bersih, telepon dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan industri.
10. Dalam melaksanakan tugas tersebut Pimpinan perkantoran dapat menunjuk seorang
petugas atau membentuk satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas pokok
dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan kerja.
11. Petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan
kesehatan lingkungan kerja perkantoran harus melaksanakan tahap-tahap kegiatan,
meliputi antara lain :
a. Menyusun rencana/program kerja tahunan penyehatan lingkungan kerja
perkantoran yang merupakan bagian dari rencana/program kerja perkantoran
secara keseluruhan.
b. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana/program kerja
tahunan yang meliputi :
1). Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
2). Sasaran/target tiap jenis kegiatan
3). Jadwal pelaksanaan kegiatan
4). Tenaga atau satuan kerja/unit organisasi yang akan
melaksanakan kegiatan.
5). Peralatan, bahan atau sarana yang diperlukan
(jenis dan jumlah)
6). Pembiayaan untuk tiap jenis kegiatan
7). Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
8). Pencatatan dan pelaporan.
12. Petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan
penyehatan lingkungan kerja perkantoran wajib melaksanakan penilaian/telaah hasil-
hasil kegiatan penyehatan lingkungan kerja dan merumuskan alternatif pemecahan
masalah, apabila terdapat hambatan atau terjadi penurunan mutu kesehatan
lingkungan kerja.
13. Dalam menyelenggarakan penyehatan lingkungan kerja perkantoran, Pimpinan satuan
kerja/unit perkantoran dapat memanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan
kegiatan kesehatan lingkungan kerja.
14. Pihak ketiga harus berbentuk Badan Hukum Usaha penyehatan lingkungan kerja
perkantoran yang diakui.
15. Badan Hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan penyehatan lingkungan kerja
perkantoran, harus mempekerjakan tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki
pendidikan sekurang-kurangnya Diploma I atau telah mengikuti pelatihan dari
instansi yang berwenang.
16. Biaya penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran menjadi tanggung
jawab perkantoran.
II. AIR BERSIH
A. Persyaratan
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika,
kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
B. Tata Cara
1. Pengertian
Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan
kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak.
1)Air bersih untuk keperluan perkantoran dapat diperoleh dari Perusahaan Air
Minum, sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga
memenuhi persyaratan kesehatan.
2) Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan sesuai dengan persyaratan
kesehatan.
3) Distribusi air bersih untuk perkantoran harus menggunakan sistim perpipaan.
4) Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas dari pencemaran
fisik, kimia dan bakteriologis.
5) Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan
dan pada kran terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal 2 kali
setahun, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
III.UDARA RUANGAN
A. Persyaratan
1. Suhu dan kelembaban
- Suhu : 18 – 28 0C
- Kelembaban : 40 % - 60 %
2. Debu
4. Gas pencemar
Kandungan gas pencemar dalam ruang kerja, dalam rata-rata pengukuran 8 jam
sebagai berikut :
(mg/m3) ppm
2. Amonia (NH3) 17 25
5. Mikrobiologi
B. Tata Cara
1. Pengertian
Penyehatan udara ruang adalah upaya yang dilakukan agar suhu dan
kelembaban, debu, pertukaran udara, bahan pencemar dan mikroba di ruang
kerja memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Tata cara pelaksanaan
d) Untuk ruangan kerja yang tidak ber AC harus memiliki lubang ventilasi
minimal 15% dari luas lantai dengan menerapkan sistem ventilasi silang.
e) Ruang yang menggunakan AC secara periodik harus dimatikan dan
diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara
membuka seluruh pintu dan jendela atau dengan kipas angin.
f) Membersihkan saringan/filter udara AC secara periodik sesuai ketentuan
pabrik.
8) Gas pencemar
Agar kandungan gas pencemar dalam udara ruang kerja perkantoran tidak
melebihi konsentrasi maksimum perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
A. Persyaratan
1. Limbah padat/sampah
d. Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang
kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang
halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup.
e. Sampah kering dan sampah basah ditampung dalam tempat sampah yang
terpisah.
f. Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara yang memenuhi syarat
2. Limbah cair
B. Tata Cara
1.Pengertian
a. Limbah padat adalah semua buangan yang berbentuk padat termasuk buangan
yang berasal dari kegiatan perkantoran.
b. Limbah cair adalah semua buangan yang berbentuk cair termasuk tinja.
a. Limbah padat
4) Membersihkan ruang dan lingkungan perkantoran minimal 2 kali sehari
5) Mengumpulkan sampah kering dan basah pada tempat yang berlainan
dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
6) Mengamankan limbah padat sisa kegiatan perkantoran.
b. Limbah cair
3) Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir
dengan lancar dan tidak menimbulkan bau.
4) Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan lebih dahulu sebelum
dibuang ke lingkungan minimal dengan tengki septik.
V. PENCAHAYAAN DI RUANGAN
A. Persyaratan
B. Tata Cara
1. Pengertian
Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan secara efektif.
3) Bola lampu yang mulai tidak berfungsi dengan baik segera diganti.
B. Tata Cara
1. Pengertian
VII.GETARAN DI RUANGAN
A. Persyaratan
(dalam mikron = 10 –6 M)
1 4 < 100
2 5 < 80
3 6,3 < 70
4 8 < 50
5 10 < 37
6 12,5 < 32
7 16 < 25
8 20 < 20
9 25 < 17
10 31,5 < 12
11 40 < 9
12 50 < 8
13 63 < 6
B. Tata Cara
1. Pengertian
Getaran adalah gerakan bolak balik suatu massa melalui keadaan seimbang
terhadap suatu titik acuan.
Getaran mekanik adalah getaran yang ditimbulkan oleh sarana dan peralatan
kegiatan manusia.
VIII.RADIASI DI RUANGAN
A. Persyaratan
Tingkat radiasi medan listrik dan medan magnit listrik di tempat kerja adalah sebagai
berikut :
3. Medan listrik :
c. Sepanjang hari kerja : maksimal 10 kV/m.
d. Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari maksimal 30 kV/m.
4. Medan magnit listrik :
c. Sepanjang hari kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla).
d. Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari : 5 mT
B. Tata Cara
1. Pengertian
a. Radiasi adalah emisi energi yang dilepas dari bahan atau alat radiasi.
b. Medan listrik adalah radiasi non pengion yang berasal dari kabel benda yang
bermuatan listrik.
c. Medan magnet listrik adalah radiasi non pengion yang berasal dari kabel
antara dua tegangan listrik yang dialiri oleh arus listrik.
2. Tata cara pelaksanaan
a. Indeks lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran 30
menit.
2. Tikus
1. Pengertian
Vektor penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular berbagai
penyakit tertentu (misalnya serangga).
1 S/d 25 1 1 2 2
2 26 s/d 50 2 2 3 3
3 51 s/d 100 3 3 5 5
1 S/d 20 1 1 2
2 21 s/d 40 2 2 3
3 41 s/d 70 3 3 5
4 71 s/d 100 4 4 6
XII. INSTALASI
A. Persyaratan
3. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan
harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
4. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan
lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.
B. Tata Cara
1. Pengertian
Instalasi adalah penjaringan pipa/kabel untuk fasilitas listrik, air limbah, air
bersih, telepon dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan industri.
I. UMUM
2. Dalam melaksanakan tugas tersebut pimpinan satuan kerja/unit kerja industri dapat
menunjuk seorang petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan.
3. Petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan
kesehatan lingkungan kerja industri harus melaksanakan tahap-tahap kegiatan,
meliputi antara lain :
a. Menyusun rencana/program kerja tahunan penyehatan lingkungan kerja
industri yang merupakan bagian dari rencana/program kerja industri secara
keseluruhan.
b. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana/program kerja
tahunan yang meliputi :
1). Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
2). Sasaran/traget tiap jenis kegiatan
3). Jadwal pelaksanaan kegiatan
4). Tenaga atau satuan kerja/unit organisasi yang akan
melaksanakan kegiatan.
5). Peralatan, bahan atau sarana yang diperlukan
(jenis dan jumlah)
6). Pembiayaan untuk tiap jenis kegiatan
7). Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
8). Pencatatan dan pelaporan.
4. Petugas atau satuan kerja/unit organisasi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan
penyehatan lingkungan kerja industri wajib melaksanakan penilaian/telaah hasil-
hasil kegiatan penyehatan lingkungan kerja dan merumuskan alternatif pemecahan
masalah, apabila terdapat hambatan atau terjadi penurunan mutu kesehatan
lingkungan kerja industri.
5. Dalam menyelenggarakan penyehatan lingkungan kerja industri, pimpinan satuan
kerja/unit industri dapat memanfaatkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan
kesehatan lingkungan industri.
B. Tata Cara
1. Pengertian
Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan
kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi alat pengolah air bersih sesuai
dengan kebutuhan.
2. Tata cara pelaksanaan :
a. Air bersih untuk keperluan industri dapat diperoleh dari Perusahaan Air
Minum (PAM), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sumber air tanah
atau sumber lain yang telah diolah sehingga memenuhi persyaratan
kesehatan.
b. Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan sesuai dengan persyaratan
kesehatan.
c. Distribusi air bersih untuk perkantoran harus menggunakan sistim perpipaan.
d. Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas dari pencemaran
fisik, kimia dan bakteriologis.
e. Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan
dan pada kran terjauh untuk diperiksakan di laboratorium minimal 2 kali
setahun, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
a.Suhu : 18 – 30 0C
b.Kelembaban : 65 % - 95 %
2. Debu
4. Gas pencemar
(mg/m3)
2. Amonia 35
3. Amonium klorida 10
4. Arsen 0,5
5. Asam asetat 25
6. Asam klorida 7
7. Asam nitrat 25
8. Asam Sianida 11
9. Asam Sulfida 28
14. DDT 1
19. Fenol 19
21. Flour 2
22. Formaldehid 6
26. Kamfer 12
27. Kapas 1
30. Klor 3
33. Mangan 5
35. Nikel 1
40. Sianida 5
41. Silicon 10
B. Tata Cara
1. Pengertian
Penyehatan udara ruang adalah upaya yang dilakukan agar suhu dan
kelembaban, debu, pertukaran udara, bahan pencemar dan mikroba di ruang
kerja industri memenuhi persyaratan kesehatan.
5. Tata cara pelaksanaan
a. Suhu dan kelembaban
Agar pertukaran udara ruang industri dapat berjalan dengan baik maka perlu
dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
Agar kandungan gas pencemar dalam udara ruang kerja industri tidak
melebihi konsentrasi maksimum perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut :
Agar angka kuman di dalam udara ruang kerja industri tidak melebihi Nilai
Ambang Batas (NAB) maka perlu dilakukan beberapa tindakan sebagai
berikut :
4. Limbah gas
Emisi limbah gas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B. Tata Cara
1. Pengertian
a. Limbah padat
1) Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir
dengan lancar dan tidak menimbulkan bau.
2) Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan fisik, kimia atau biologis
sesuai kebutuhan.
V. PENCAHAYAAN
A. Persyaratan
MINIMAL (LUX)
B. Tata Cara
1. Pengertian
Pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan secara efektif.
A. Persyaratan
Tingkat pajanan kebisingan maksimal selama 1 (satu) hari pada ruang proses adalah
sebagai berikut :
1. 85 8 jam
2. 88 4 jam
3. 91 2 jam
4. 94 1 jam
5. 97 30 menit
6. 100 15 menit
B. Tata Cara
1. Pengertian
1 4 < 100
2 5 < 80
3 6,3 < 70
4 8 < 50
5 10 < 37
6 12,5 < 32
7 16 < 25
8 20 < 20
9 25 < 17
10 31,5 < 12
11 40 < 9
12 50 < 8
13 63 < 6
B. Tata Cara
1. Pengertian
a. Getaran (vibrasi) adalah gerakan bolak balik suatu massa melalui keadaan
seimbang terhadap suatu titik acuan.
b. Getaran mekanik adalah getaran yang ditimbulkan oleh sarana dan peralatan
kegiatan manusia.
2. Tata cara pelaksanaan
VIII. RADIASI
A. Persyaratan
Tingkat pajanan oleh radiasi medan listrik dan medan magnit listrik adalah sebagai
berikut :
1. Medan listrik :
1. Pengertian
a. Radiasi adalah emisi energi yang dilepas dari bahan atau alat radiasi.
b. Medan listrik adalah radiasi non pengion yang berasal dari kabel benda yang
bermuatan listrik.
2. Tata cara pelaksanaan
A. Persyaratan
1. Serangga penular penyakit
a. Indeks lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran
30 menit.
b. Indeks kecoa : maksimal 2 ekor/plate (20 x 20 cm) dalam pengukuran 24
jam.
c.Indeks nyamuk Aedes aegypty container indeks tidak melebihi 5%.
2. Tikus
1. Pengertian
Persyaratan
1. Bangunan harus kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya
gangguan kesehatan dan kecelakaan.
2. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, dan tidak licin,
pertemuan antara dinding dengan lantai berbentuk conus.
3. Dinding harus rata, bersih dan berwarna terang, permukaan dinding yang selalu
terkena percikan air terbuat dari bahan yang kedap air.
5. Luas jendela, kisi-kisi atau dinding gelas kaca untuk masuknya cahaya minimal
1/6 kali luas lantai.
XI. TOILET
A. Persyaratan
2. Setiap industri harus memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan
peturasan minimal seperti pada tabel-tabel berikut :
1 S/d 25 1 1 2 2
2 26 s/d 50 2 2 3 3
3 51 s/d 100 3 3 5 5
1 S/d 20 1 1 2
2 21 s/d 40 2 2 3
3 41 s/d 70 3 3 5
4 71 s/d 100 4 4 6
B. Tata Cara
1. Pengertian
Toilet adalah sarana sanitasi di industri yang meliputi kamar mandi, WC, dan
westafel yang disediakan atau dipergunakan oleh karyawan selama jam kerja
XII. INSTALASI
A. Persyaratan
1. Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan
harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
2. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan
lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.
B. Tata Cara
1. Pengertian
Instalasi adalah penjaringan pipa/kabel untuk fasilitas listrik, air limbah, air
bersih, telepon dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan industri.
2. Tata cara pelaksanaan
Kata Pengantar
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
a. Tujuan Umum
b. Tujuan Khusus
A. Gambaran Umum
B. Hasil Pembahasan
BAB IV PENUTUP
Daftar Pustaka
BUKU PEDOMAN
PRAKTEK PBL K3 INDUSTRI
2011
LAMPIRAN