Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Perintah Penggeledahan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PRO JUSTITIA

SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN


No. : SP. Dah/1.X/2023/SEKPPNS

Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dibidang


kesehatan berupa pemalsuan dokumen. oleh PPNS diperlukan
tindakan penggeledahan Kediaman tersangka, maka perlu
mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar :
1. Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 32, Pasal 34, Pasal
35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 107 ayat (1), Pasal 125, Pasal
126 dan Pasal 127 KUHAP;
2. Pasal 443 Jo. Pasal 363 ayat (3), Undang-undang Nomor : 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Laporan Kejadian LK.01.X.2023.SEKPPNS Tanggal 1
Oktober 2023;
4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Sprin.05.01.X.2023.SEKPPNS, Tanggal 1 Oktober 2023;
DIPERINTAHKAN

Kepada : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jabatannya tercantum dalam


lampiran surat perintah ini:
1. Nama. dr. Heris Setiawan Kusumaningrat
NIP. 198210252014121004
Pangkat. Penata Tk. I/ III.d
2. dr. Herry Mukhti, MKK
NIP. 198403022009121001
Pangkat. Penata Tk.I / III.d
3. Harys Tri Laksana, SKM
NIP. 198208232006041002
Pangkat. Penata / III.c
4. I Wayan Gita Triyatma, S.Kep
NIP. 199009112014021001
Pangkat. Penata Muda / III.a
Untuk : 1. Melakukan penggeledahan Kediaman tersangka di Kapal KM.
Sinambang di Pelabuhan Merak dengan Lokasi Titik Koordinat -
6.643458,106, .9.247326 yang diduga sebagai Diduga
melakukan menaikan orang yang belum mendapatkan
persetujuan dari Kantor P2P yang terjadi pada tanggal 1
Oktober 2023 di kapal KM. Sinabang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 443 Jo. Pasal 363 ayat (3) Undang-undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas nama tersangka
Cahyono.
2. Penggeledahan dilaksanakan untuk kepentingan pemeriksaan
dan atau penyitaan dan atau penangkapan tersangka.
3. Dalam waktu 2 (dua) hari setelah melaksanakan Surat Perintah
ini harus membuat Berita Acara Penggeledahan

Selesai

Dikeluarkan di : Merak
Pada tanggal : 1 Oktober 2023

Mengetahui Penyidik Pegawai Negeri Sipil


KEPALA KANTOR KESEHATAN
PELABUHAN BANTEN

WENDELINUS TESEN, SKM dr. HERIS SETIAWAN KUSUMANINGRAT


NIP: 197409061997031004 NIP. 198210252014121004
Tembusan :
1. Kepolisian Polda Banten.
2. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes RI.

Anda mungkin juga menyukai