Sprin Sidik
Sprin Sidik
Sprin Sidik
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana, maka perlu dikeluarkan surat
perintah
Dasar : 1. Pasal 1 butir 1, butir 2 dan butir 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 106, Pasal 109 ayat(1) danPasal 110 ayat(1) Undang-UndangNomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/RES.1.1/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari
2023;
5. Laporan Hasil Gelas Perkara tanggal 24 Februari 2023.
DIPERINTAHKAN
Selesai.
Dikelurakan di : Semarang
Pada Tanggal : 24 Februari 2023