Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh Surat Penetapan Tersangka

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI

A
DAERAH SUMATERA UTARA
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Jalan. Sisingamangaraja KM.10,5. Kota Medan,
_______________________________________________
Sumatera Utara 20148

“PRO JUSTITIA”

SURAT KETETAPAN
Nomor : SP.TSK/290/XI/2023/Dit.Reskrimsus

Tentang
PENETAPAN TERSANGKA

Menimbang : Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan


terhadap Saksi-Saksi, Barang Bukti dan gelar perkara,
diperoleh keterangan yang cukup dan menyakin, bahwa
seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan
Tindak Pidana Pencucian Uang oleh sebab itu maka
statusnya ditetapkan sebagai TERSANGKA, sehingga
dianggap perlu untuk mengeluarkan Surat Ketetapan ini.

Dasar :
1. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU
TPPU, Pasal92 ayat (2) huruf b Jo. Pasal17 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Jo. PERPU No.2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja. Dan Pasal 93 ayat (3) huruf
b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan

Bayu Apriansyah 2000024171


Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. PERPU
No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
2. Laporan Kejadian Nomor :
LP/55/X/2023/Dit.Reskrimsus, tanggal 2
Oktober 2023;
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/61/X/2023/Dit.Reskrimsus, tanggal 2
Oktober 2023;
4. Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi

5. Hasil Gelar Perkara, tanggal 30 November 2023

Bayu Apriansyah 2000024171


MEMUTUSKAN

Menetapkan : Status, seseorang :

Nama lengkap : Edwin Wruhantoro. S.Tr.P.


Tempat Lahir : Medan
Umur / tanggal lahir : 65 Tahun / 03 Maret 1958
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur Utama
Pendidikan : Diploma IV/D4
Tempat Tinggal :Jl. Pangeran Diponegoro, No.30, Kel.
Madras Hulu, Medan Polonia Medan,
Sumatera Utara 20212

Menjadi TERSANGKA sehubungan Tindakan Pidana Pencucian Uang


dalam hal tindakan Tindak Pidana Pengrusakan Hutan yang memenuhi 3 unsur
dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU
Tindak Pidana Pencucian Uang “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau
surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana

Bayu Apriansyah 2000024171


penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Pasal 92 ayat (2) huruf b Jo. Pasal
17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Dan Pasal 93 ayat (3) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Jo. PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan perkara tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan
dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai TERSANGKA.

Ditetapkan di : Medan, Sumatera Utara

Pada tanggal : 1 Desember 2023

Yang Menerima Perintah DIREKTORAT RESERSE


KRIMINAL KHUSUS
POLDA D.I YOGYAKARTA

DIPTA PRAWIRA, S.I.K. Dr. Jhonny Timaho


IPTU NRP 870808965 S.I.K.,S.H.,M.H.
AKBP NRP 99898887

Bayu Apriansyah 2000024171


Pada hari ini Jumat, tanggal 1 bulan Desember tahun 2023 (satu) lembar
surat penetapan ini telah diterima oleh yang tersangka.

Yang Menerima Yang Menyerahkan Penyidik


Pembantu

EDWIN WRUHANTORO. S.Tr.P DENDRA IRAWA,S.H.


AIPTU/85083700

Bayu Apriansyah 2000024171

Anda mungkin juga menyukai