SK Pengangkatan Pembagian Tugas Lengkao Dan Uraian Tugas Tahun 2018
SK Pengangkatan Pembagian Tugas Lengkao Dan Uraian Tugas Tahun 2018
SK Pengangkatan Pembagian Tugas Lengkao Dan Uraian Tugas Tahun 2018
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONOR
PADA SDN SAMPAR BONTONG KECAMATAN LUNYUK
KEPALA SDN SAMPAR BONTONG LUNYUK KECAMATAN LUNYUK
Memperhatikan : Usulan pengurus Komite SDN Sampar Bontong tanggal 23 Mei 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudara/ saudari yang namanya terdapat pada lampiran 1 sebagai
guru Honor pada SDN Sampar Bontong Kecamatan Lunyuk.
Kedua : 1. Kepada yang bersangkutan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan
sebaik- baiknya dengan penuh pengabdian dan penuh tanggung jawab.
2. Kepada yang bersangkutan diharapkan dapat mentaati peraturan jam kerja,
memelihara serta menciptakan suasan kerja yang harmonis baik di
lingkungan kerja maupun di tengah – tengah masyarakat.
3. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibuat dibebankan kepada
Anggaran Komite SDN Sampar Bontong.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
ada kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
.
DITETAPKAN DI: SAMPARBONTONG
PADA TANGGAL : 16 JULI 2018
Kepala Sekolah
KEPUTUSAN
KEPALA SDN SAMPAR BONTONG KECAMATAN LUNYUK
NOMOR : 424/ 058 / SD.333 / 2018
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN,
EKSTRAKURIKULER, BIMBINGAN KONSELING DAN PENYULUHAN
UNTUK TAHUN PELAJARAN 2018/2019
MENIMBANG :
Bahwa dalam rangka memperlancar proses pembelajaran pada SDN
Sampar Bontong Kecamatan Lunyuk, maka dipandang perlu diadakan
pembagian tugas guru dalam proses pembelajaran, ekstrakurikuler,
bimbingan konseling dan penyuluhan untuk Tahun Pelajaran
2018/2019.
MENGINGAT :
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
7) Keputusan rapat kepala sekolah dan dewan guru tanggal 16 Juli 2018
tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Pembelajaran,
Ekstrakurikuler, Bimbingan Konseling dan Penyuluhan untuk Tahun
Pelajaran 2018/2019
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Tembusan :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar;
2. Yth. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
3. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Sumbawa Up.
Kasubdin TK/SD, di Sumbawa Besar;
4. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Sumbawa Up.
Kasubdin Bina Program di Sumbawa Besar;
5. Yang bersangkutan;
6. Pertinggal.
LAMPIRAN : I
KEPUTUSAN KEPALA SDN SAMPAR BONTONG KECAMATAN LUNYUK NOMOR : 424/ 058/ 2018
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN, EKSTRAKURIKULER, BIMBINGAN KONSELING
DAN PENYULUHAN UNTUK TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A. URAIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI DALAM PROSES PEMBELAJARAN,
EKSTRAKURIKULER, BP/BK, DAN PENGEMBANGAN DIRI
NO JABATAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1 WALI KELAS 1. Membuat statistik kelas-
2. Mendata alamat kelas
3. Membuat catatan khusus tentang siswa
4. Membuat mutasi siswa
5. membuat denah siswa
6. menyusun laporan keadaan siswa
7. Pengisian leges rapot siswa
8. Membina siswa bermasalah
9. Melaporkan kepada BP jika ada siswa DO
2 GURU KELAS 1. Menyusun rencana pembelajaran;
2. Menyiapkan sumber dan bahan pembelajaran;
3. Menyiapkan media pembelajaran;
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Mengevaluasi proses pembelajaran;
6. Mengevaluasi hasil belajar siswa;
7. Melakukan pembelajaran remedial dan pengayaan;
8. Mengolah hasil belajar siswa.
3 GURU MATA PELAJARAN 1. Menyusun rencana pembelajaran;
2. Menyiapkan sumber dan bahan pembelajaran;
3. Menyiapkan media pembelajaran;
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. Mengevaluasi proses pembelajaran;
6. Mengevaluasi hasil belajar siswa;
7. Melakukan pembelajaran remedial dan pengayaan;
8. Mengolah hasil belajar siswa.
4 BP/BK 1. Memberikan penyuluhan secara berkala;
2. Menyelenggarakan bimbingan konseling bagi siswa yang mengalami masalah;
3. Mengidentifikasi permasalahan yang dihadai siswa;
4. Memberikan bimbingan;
5 PEMBINA IMTAQ 1. Menyusun program pembinaan Imtaq;
2. Melaksanakan pembinaan imtaq secaraberkala.
6 PEMBINA 1. Menyusun program ekstrakurikuler pramuka;
EKSTRAKURIKULER 2. Melaksanakan program ekstrakurikuler pramuka.
PRAMUKA
7 PEMBINA 1. Menyusun program ekstrakurikuler UKS;
EKSTRAKURIKULER UKS 2. Melaksanakan program ekstrakurikuler UKS.
8 PEMBINA PENGEMBANGAN 1. Menyusun program pengembangan diri;
DIRI 2. Melaksanakan program pengembangan diri berdasarkan bakat dan minat siswa
.
B. URAIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH, GURU DAN PEGAWAI DALAM PROSES PEMBELAJARAN
3 WAKASEK KESISWAAN 1. Melaksanakan segala kegiatan dalam rangka penerimaan murid baru;
2. Menyusun, menyimpan dan memperbaharui data kesiswaan;
3. Menyusun program pembinaan/ OSIS
4. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS
dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
5. Membina dan melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan ( 7 K )
6. Memberikan pengarahan dalam pengurusan OSIS
7. Melakukan pengarahan dalam kepengurusan OSIS
8. Menyusun program pembinaan dan jadwal secara berkala
9. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan penerima Beasiswa
10. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar
sekolah
11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
5 WAKASEK HUMAS 1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dan orang tua / wali
2. Membina hubungan antar sekolah
3. Pendayagunaan sumber daya lingkungan sekolah
4. Penyelenggaraan peringatan hari-hari besar
6 BENDAHARA KEUANGAN 1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS dan RPU);
2. Mengelola keuangan sekolah (menerima, mengeluarkan dan mencatat penggunaan
anggaran);
3. Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah;
4. Menyimpan arsip dan dokumen keuangan sekolah
7 BENDAHARA BARANG 1. Menerima, menyimpan, menata dan merawat barang-barang inventaris sekolah;
2. Menerima, menyimpan, menata dan merawat alat-alat perkantoran;
3. Mengelola buku inventaris barang.
8 PENGELOLAAN KEARSIPAN 1. Menyimpan, menata dan merawat segala arsip dan dokumen sekolah.
2. Menginventarisir arsip dan dokumen sekolah.
9 PENANGGUNGJAWAB 5K Bertanggungjawab terhadap terselenggaranya 5k
(Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kerapian dan Keindahan)
10 KESEKRETARIATAN 1. Mengelola kegiatan surat menyurat (mencetak, menggandakan, dan mengirim)
2. Mengisi buku surat masuk.
11 OPERATOR 1. Mengisi, melengkapi dan memperbaharui data Dapodik secara online;
2. Mengelola admin sekolah;
3. Mengelola website sekolah.
1. Dalam melakasanakan tugas guru harus tetp bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik
jabatan guru.
2. Guru yang bertugas mengajar hadir disekolah 15 menit sebelum jam mengajar dimulai.
3. Guru yang mengajar pada jam pertama dan terakhir supaya membimbing dan mengawasi
pel;aksanaan siswa untuk berdoa sesuai dengan keyakinan masing – masing.
4. Pada saat pergantian jam mengajar, guru supaya segera masuk ke kelas untuk tidak memberi
peluang kepada siswa membuat keributan atau gaduh di dalam kelas.
5. Guru piket harus sudah siap disekolah 10 menit ssebelum jam pertama hingga 5 menitsesudah
jam pelajaran terakhir.
6. Guruyang bertugas sebagai wali kelas, berfungsi sebagai wakil dari kepala sekolah dan pada
kelas yang bersangkutan dan bertanggung jawab untuk menjaga : ketertiban kelas, kemajuan
kelas, disiplin kelas,elaksanaan tata tertib pelajaran dan pembagian rapot juga sebagai setaf
pembantu BP dalam menangani masalah.
7. Pada waktu dinas guru supaya berpakaian dinas rapi sesuai dengan ketentuan pemakaian baju
serta harus menjaga kode etik jabatan guru.
8. Apabila guru berhalangan masuk mengajar harus ada pemberitahuan / izin kepala sekolah.
9. Guru memberi pripat / les kepada siswaharus ada pemberitahuan / izin kepala sekolah.
10. Guru dilarang membaw pulang alat / inventaris sekolah tanpa izin kepala sekolah.
11. Guru dilarang memulangkan siswa tanpa izin guru piket / kepala sekolah.
12. Guru tidak diperkenankan mengajar diluar sekolah kecualimendapat izin kepala sekolah.
13. Peraturan tata tertib lain yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.
10
A. SEMESTER GANJIL
NO NAMA JABATAN JABATAN KET
DALAM DALAM
KEDINASAN KEPANITIAAN
1 ABD. Rahim, S.Pd Kepala Sekolah Penanggung Jawab
2 Haris Ardiansyah,S.Pd.SD PNS Koordinator
3 Muallim, S.Pd PNS Ketua
4 Wayan Wastra, S.Ag PNS Sekretaris
Koordinator penggandaan /
6 Nasution, S.Pd GTT pengepakan
Koordinator sarana/tempat
7 Martini, S.Pd GTT dan administrasi
8 Agus Salim, S.Pd GTT Anggota
9 Kasipuddin, S.Pd.I GTT Anggota
10
11
B. SEMESTER GENAP
NO NAMA JABATAN JABATAN DALAM KET
KEPANITIAAN
DALAM
KEDINASAN
1 ABD. Rahim, S.Pd Kepala Sekolah Penanggung Jawab
2 Haris Ardiansyah,S.Pd.SD PNS Koordinator
3 Muallim, S.Pd PNS Ketua
4 Wayan Wastra, S.Ag PNS Sekretaris
Koordinator penggandaan /
6 Nasution, S.Pd GTT pengepakan
Koordinator sarana/tempat
7 Martini, S.Pd GTT dan administrasi
8 Agus Salim, S.Pd GTT Anggota
9 Kasipuddin, S.Pd.I GTT Anggota
10
11
Ditetapkan di : Sampar Bontong
Pada tanggal : 16 Juli 2018
Kepala Sekolah
1 Muallim
Senin
2 Wayan Wastra
3 Rahmatullah
Selasa
4 Haris Ardiansyah
5 Agus Salim
Rabu
6 Muallim
7 Martini
Kamis
8 Haris Ardiansyah
Wayan Wastra
9
Jumat
10
Nasution
11
Rahmatullah
Sabtu
12
Ni Wayan Karniati
TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONOR
PADA SMP NEGERI 5 SATAP LUNYUK KECAMATAN LUNYUK
KEPALA SMP NEGERI 5 SATAP LUNYUK KECAMATAN LUNYUK
Menimbang : a. Bahwa jumlah Guru SMP Negeri 5 Satap Lunyuk Kecamatan Lunyuk belum
memenuhi kebutuhan sesuai dengan jumlah Kelas Rombongan Belajar.
b. Bahwa untuk kelancaran proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 5 Satap
Lunyuk Kecamatan Lunyuk maka dipandang perlu mengangkat Guru Honor.
c. Bahwa sehubungan dengan poin a dan b di atas, maka dipandang perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pedidikan Nasional.
2. PP. No. 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
3. PP. No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan.
Memperhatikan : Usulan pengurus Komite SDN Sampar Bontong Lunyuk tanggal 22 Juni 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudara / saudari yang namanya terlampir dalam lampiran 1 sebagai
guru Honor pada SDN Sampar Bontong Kecamatan Lunyuk.
Kedua : 1. Kepada yang bersangkutan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-
baiknya dengan penuh pengabdian dan penuh tanggung jawab.
2. Kepada yang bersangkutan diharapkan dapat mentaati peraturan jam kerja,
memelihara serta menciptakan suasan kerja yang harmonis baik di lingkungan
kerja maupun di tengah – tengah masyarakat.
3. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibuat dibebankan kepada
Anggaran Komite SMPN 5 SATAP LUNYUK.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada
kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
.
DITETAPKAN DI: SAMPARBONTONG
PADA TANGGAL : 15 JULI 2019
Kepala Sekolah