SK-TPK Sekolah
SK-TPK Sekolah
SK-TPK Sekolah
DINAS PENDIDIKAN
UPT SMP NEGERI 1 JATIREJO
Jl. Raya Gebangsari No. 4 Jatirejo – Mojokerto Telepon (0321) 496790 Kode Pos 61373
KEPUTUSAN
Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jatirejo Kabupaten Mojokerto
Nomor : 421.3/ 100 /416-101.41/2018
Tentang
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
SMP NEGERI 1 JATIREJO-MOJOKERTO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Memutuskan
Menetapkan : TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH SMP NEGERI 1
JATIREJO-MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Pertama : guru yang ditunjuk sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Tahun
Pelajaran 2018/2019 seperti pada lampiran 1
Kedua : rincian tugas masing-masing pelaksana seperti pada lampiran 2
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan pelaksanaan ini, dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mojokerto
Pada Tanggal : 2 Juli 2018
Kepala UPT SMP Negeri 1 Jatirejo,
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
3. Guru yang bersangkutan
4. Arsip
GOL/ JABATAN
NO NAMA NIP TUGAS
RUANG GURU
1
2
3
4
5
6
7
8
9