Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK-TPK Sekolah

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO

DINAS PENDIDIKAN
UPT SMP NEGERI 1 JATIREJO
Jl. Raya Gebangsari No. 4 Jatirejo – Mojokerto Telepon (0321) 496790 Kode Pos 61373

KEPUTUSAN
Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jatirejo Kabupaten Mojokerto
Nomor : 421.3/ 100 /416-101.41/2018

Tentang
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
SMP NEGERI 1 JATIREJO-MOJOKERTO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jatirejo Kabupaten Mojokerto


Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan pembelajaran
di SMP Negeri 1 Jatirejo Kabupaten Mojokerto Tahun Pelajaran
2018/2019 dipandang perlu adanya pembentukan Tim Pengembang
Kurikulum Sekolah yang ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah;
b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
cakap melaksanakan tugas sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
Tahun Pelajaran 2018/2019;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas ;
2. Undang-undang Nomor : 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun 2008;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah ;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 20 tahun 2007 Standar
Penilaian Pendidikan ;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36 tahun 2007 tanggal
13 Nopember 2007 tentang Pengaturan tunjangan Profesi bagi Guru ;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan ;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi ;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses ;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian ;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 68 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP / MTs. ;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum ;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi
Kurikulum 2013 ;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 20 Tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kurikulum 2013 ;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 21 Tahun 2016
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 ;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum
2013 ;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan
Menengah Kurikulum 2013;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2017
tentang Hari Sekolah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ; 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah;
22. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 19 Tahun 2014 tentang Mata
Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah /
Madrasah;
Memperhatikan : 1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor
118/3112/101.1/2018 tanggal Maret 2018 tentang Hari Efektif, Hari
Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa
Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 ;
2. Rapat Pembagian Tugas Guru UPT SMP Negeri 1 Jatirejo Tahun
Pelajaran 2018/2019 tanggal 9 Juni 2018

Memutuskan
Menetapkan : TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH SMP NEGERI 1
JATIREJO-MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Pertama : guru yang ditunjuk sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Tahun
Pelajaran 2018/2019 seperti pada lampiran 1
Kedua : rincian tugas masing-masing pelaksana seperti pada lampiran 2
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan pelaksanaan ini, dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Mojokerto
Pada Tanggal : 2 Juli 2018
Kepala UPT SMP Negeri 1 Jatirejo,

IMAM HIDAYAT, S.Pd. MM.


NIP. 19620520 198412 1 003

Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
3. Guru yang bersangkutan
4. Arsip

Lampiran 1 : Keputusan Kepala UPT SMP Negeri 1 Jatirejo


Nomor : 421.7/100/416.101.41/2018
Tanggal : 2 Juni 2018
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
SMP NEGERI 1 JATIREJO-MOJOKERTO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

GOL/ JABATAN
NO NAMA NIP TUGAS
RUANG GURU
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Jatirejo, 2 Juli 2018


Kepala UPT SMP Negeri 1 Jatirejo
IMAM HIDAYAT, S.Pd., MM
NIP. 19620520 198412 1 003

Lampiran 2 : Keputusan Kepala UPT SMP Negeri 1 Jatirejo


Nomor : 421.7/099/416.101.41/2018
Tanggal : 2 Juli 2018

RINCIAN PEMBAGIAN TUGAS KEPANITIAAN


TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
SMP NEGERI 1 JATIREJO-MOJOKERTO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
A. Penanggung Jawab : 1. Bertanggung jawab atas terwujudnya kurikulum
sekolah
2. Mengkoordinasikan segala hal yang berkaitan dengan
kegiatan Penyusunan Kurikulum
3. Bertanggung jawab atas kelancaran, ketertiban dan
pelaporan hasil penyusunan Kurikulum
B. Ketua : 1. Mengkoordinasikan tugas-tugas coordinator mata
pelajaran yang berkaitan dengan penyusunan
Kurikulum
2. Membuat program kegiatan penyusunan Kurikulum
3. Memfungsikan segenap Tim Pengembang Kurikulum
4. Membuat laporan pelaksanaan penyusunan Kurikulum
C. Sekretaris : 1. Membantu ketua di bidang administrasi berkaitan
dengan persiapan,pelaksanaan, dan pelaporan
penyusunan Kurikulum
2. Menyiapkan segala instrumen / format yang diperlukan
dalam kegiatan penyusunan Kurikulum
3. Menyusun/membukukan administrasi perangkat
Kurikulum
4. Bertanggung jawab kepada penanggungjawab terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan administrasi penyusunan
Kurikulum.
D. Bendahara : 1. Membantu ketua dalam pengelolaan anggaran
keuangan penyusunan Kurikulum
2. Mengkoordinasikan segala masalah yang timbul
berkaitan dengan keuangan kepada penanggung jawab.
3. Melaksanakan pengeluaran keuangan pada kegiatan
penyusunan Kurikulum
4. Bertanggung jawab kepada penanggungjawab atas
pengeluaran keuangan penyusunan Kurikulum
E. Anggota : 1. Membantu ketua terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan penyusunan Kurikulum
2. Bertanggung jawab atas terwujudnya silabus, RPP,
evaluasi mata pelajaran yang menjadi tanggung
jawabnya pada tahun pelajaran 2018/2019.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas masing-masing
kelompok guru mata pelajaran dalam menyusun
silabus, RPP, evaluasi mata pelajaran yang menjadi
tanggung jawabnya pada tahun pelajaran 2018/2019.

Jatirejo, 2 Juli 2018


Kepala UPT SMP Negeri 1 Jatirejo

IMAM HIDAYAT, S.Pd., MM


NIP. 19620520 198412 1 003

Anda mungkin juga menyukai