Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh SK Tim Pengembang Yang Bener

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


UPTD SATUAN PENDIDIKAN SD NEGERI 1 SIMPANG AGUNG
KECAMATAN SEPUTIH AGUNG
Alamat Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 SIMPANG AGUNG
NOMOR : 420/ 033 / C3/D.a.IV/2023

TENTANG
TIM PENGEMBANG DAN PENYUSUN
KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Kepala UPTD Satuan Pendidikan SDN 1 Simpang Agung Seputih Agung Provinsi Lampung
Menimbang : a. Dalam rangka memperlancar proses pelaksanaan Kurikulum Operasional
Satuan Pendidikan sebagai bentuk Implementasi Kurikulum Merdeka dalam
rangka pemulihan pembelajaran di SDN 1 Simpang Agung ,perlu dibentuk
Tim Pengembang dan penyusun Kurikulum.
b. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta kelancaran tugas Tim
Pengembang dan pentyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga
Profesional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
7. Permen dikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah.
8. Permen dikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah.
9. Permen dikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
10. Kepmendikbud ristek Nomor 262/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
11. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
12. Keputusan Kepala Badan Standar,kurikulum dan asesmen Pendidikan,
kemeterian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi Nomor :
022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan pelaksana implementasi
Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022 Tentang
Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum
Merdeka.
Memperhatikan : a. Surat Perintah Kepala Satuan Pendidikan tentang Penetapan Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan kepala UPTD Satuan Pendidikan SDN 1 Simpang Agung tentang
pembentukan tim pengembang dan Penyusun kurikulum operasional satuan
pendidikan tahun pelajaran 2023/2024.
Pertama : Menetapkan Susunan dan Tugas Tim Pengembang dan penyusun Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana pada
Lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan Tim Pengembang dan Penyususn Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk menyusun Dokumen Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) UPTD Satuan Pendidikan SDN 1
Simpang Agung sesuai Sistematika Susunan Dokumen sebagaimana pada
Lampiran I dan Lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga : Tim Pengembang dan Penyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2023/2024 melaporkan hasil kajian Dokumen Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) kepada kepala sekolah.
Keempat : Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada
anggaran yang sesuai dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
direvisi sebagaiamana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sebelumTahun
Pelajaran 2023/2024 dimulai.
Ditetapkan di : Seputih Agung
Pada tanggal : 13 Juni 2023
Kepala Satuan Pendidikan
SDN 1 Simpang Agung

Tri purwono, S.Pd. SD


NIP. 197507281999031002

Tembusan:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten LampungTengah
2. Arsip
LAMPIRAN I : TIM PENGEMBANG KOSP
NOMOR : 420/033/ C3/D.a.IV/2023

Daftar Tim Pengembang KOSP SDN 1 Simpang Agung Tahun Pelajaran 2023/2024
NO NAMA / NIP JABATAN TUGAS KETERANGAN
Pengawas
1 Imam Mustofa, S.Pd.M.Pd Narasumber Pengarah
Sekolah
Kepala Penanggung Manajerial dan
2 Tri Purwono, S.Pd, SD
Sekolah Jawab Supervisi
3 Suyud,A.Ma.Pd Guru Ketua
4 Hartatik, S.Pd. Guru anggota
5 Siti Arumi, S.Pd. Guru anggota
6 Supini, S.Pd. Guru anggota
7 Yesi Kristiani, S.Pd. Guru anggota
8 Yulia Cahyani, S.Pd. Guru anggota
9 Hendri Kurniawan S.Pd. Guru anggota
10 Indra Prayoga, S.Pd. Guru anggota
11 Tomy Julfika Saputra Ops anggota

Ditetapkan di : Seputih Agung


Pada tanggal : 13 Juni 2023
Kepala Satuan Pendidikan
SDN 1 Simpang Agung

Tri Purwono,S.Pd. SD
NIP. 197507281999031002
LAMPIRAN II : Tim Penyusun
KOSP
NOMOR : 420/033/ C3/D.a.IV/2023

Daftar Tim Finalisasi KOSP SDN 1 Simpang Agung Tahun Pelajaran 2023/2024
NO NAMA JABATAN TUGAS KETERANGAN
Kepala Penanggung
1 Tri Purwono, S.Pd, SD Pengarah
Sekolah Jawab
2 Suyud,A.Ma.Pd Guru Ketua
3 Hartatik, S.Pd. Guru Anggota
4 Siti Arumi, S.Pd. Guru Anggota
5 Supini, S.Pd. Guru
6 Yesi Kristiani, S.Pd. Guru
7 Yulia Cahyani, S.Pd. Guru
8 Hendri Kurniawan S.Pd. Guru
9 Indra Prayoga, S.Pd. Guru
10 Tomy Julfika Saputra Guru

Ditetapkan di : Seputih Agung


Pada tanggal : 13 Juni 2023
Kepala Satuan Pendidikan
SDN 1 Simpang Agung

Tri Purwono, S.Pd. SD


NIP. 197507281999031002

Anda mungkin juga menyukai