01 Statistik Sektoral
01 Statistik Sektoral
01 Statistik Sektoral
Abdul Azis
Penyelenggaraan
Berubahnya Ekosistem Data
Satu Data Indonesia (SDI)
Revolusi Data Kelembagaan dan Duplikasi dan minimnya
1 Data ada di mana-mana tata kelola data keterpaduan data
22
PembangunanStatistik
Metode yang lebih baik Kapabilitas yang lebih baik Pemahaman yang lebih baik
• Penggunaan Metodologi yang
• Pengembangan SDM statistik Meningkatkan literasi statistik
ilmiah dan terukur
dan partistipasi publik terhadap
• Penerapan Proses bisnis yang tepat • Peningkatan kapasitas dan
kapabilitas statistik pada pembangunan statistik
• Penyediaan Infrastruktur
instansi pemerintah
• Tata Kelola yang akuntabel
44
Bagaimana Capaian PembangunanStatistik Sektoral
55
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
Tujuan EPSS
Mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral
pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah
66
Indikator yang Dihasilkan EPSS
Indikator yang Dihasilkandari EPSS “ Indeks Pembangunan Statistik (IPS) adalah ukuran yang menggambarkan
tingkat kematangan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral ”
Bagi BPS
Indeks Domain sebagai dasar perencanaan dan monitoring pembinaan statistik
sektoral
Indeks Pembangunan Statistik
Bagi Instansi Pusat dan Pemda
Level Penyajian Indeks Untuk dasar perencanaan dan monitoring peningkatan kualitas
penyelenggaraan statistik sectoral
1 Instansi Pusat
Dibagi-paikan kepada: Kementerian Dalam Negeri
2 Pemerintah Provinsi
Kementerian PAN RB
3 Pemerintah Kabupaten/Kota
Kementerian PPN / Bappenas
6
KOLABORASI UNTUKPEMBANGUNAN STATISTIK
16
Forum Konsultasi Publik
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi TA 2023
MENGAPA FKP
● Dalam negara demokrasi pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan merupakan sebuah
keniscayaan. Harus tersedia ruang bagi masyarakat menjadi subyek pembangunan melalui
partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan.
● Pelibatan masyarakat memiliki berbagai manfaat seperti sebagai bentuk transparansi,
menyosialisasikan kerja pemerintah, serta meminimalisir potensi kekeliruan dalam penyusunan
sebuah kebijakan. Masyarakat dengan pengetahuan tentang kondisi lingkungannya dapat
memberikan nilai tembah pada rancangan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah.
● Pendataan awal Regsosek tahun 2022 akan menjadi gerbang untuk reformasi data perlindungan
sosial Indonesia. Finalisasi pada hasil pendataan tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat
melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).
● Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan
masyarakat, untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Rancangan Umum FKP
Pelaksanaan Peserta
✔ Ketua SLS atau perwakilan yang paham mengenai keadaan
✔ Dilaksanakan di tingkat
masyarakat setempat yang akan melakukan verifikasi keadaan
Desa/Kelurahan
keluarga di wilayahnya
✔ 1 Desa minimal 1 FKP
(maksimal 12 SLS/FKP) ✔ Fasilitator adalah Kades/Lurah atau aparat Desa/Kelurahan, akan
memimpin jalannya FKP.
✔ Di Nagekeo ada 130 Lokasi
FKP ✔ Asisten fasilitator dua orang, salah satunya diprioritaskan organik
BPS.
✔ Dilaksanakan pada 2-21 Mei
2023 ✔ Administrator satu orang dari mitra
Forum Konsultasi Publik (FKP) ✔ Tokoh Lain 5 (lima) orang; Tokoh masyarakat/agama/adat;
merupakan kegiatan konsultasi Ketua/Pengurus Lembaga Desa; Babinsa; Bhabinkamtibmas
dengan tokoh komunitas di wilayah
setempat mengenai ketepatan hasil
pengelompokan kesejahteraan Kebutuhan Petugas dan Mekanisme Pelatihan
keluarga berdasarkan model PMT.
Sebagai bentuk partisipasi dan URAIAN JUMLAH PELATIHAN
kontrol sosial dalam penyusunan Instruktur Nasional - -
basis data ✔ Konsep-konsep penting dibantu
Instruktur Daerah 2 3 Hari, di Provinsi dijelaskan oleh asisten fasilitator
dari organik/mitra senior
Fasilitator 113 Rakor (Briefing) halfday
✔ Entry hasil FKP dilakukan oleh
Asisten Fasilitator 30 2 Hari, di Kabupaten/Kota Fasilitator dan Asisten Fasilitator
Memperoleh kesepakatan pada hasil ✔ Beban tugas fasilitator dan asisten
pengelompokan kesejahteraan keluarga fasilitator ±13 lokasi FKP
Administrator 15 Rakor (Briefing) halfday
pendataan awal regsosek
Pengelompokan Kesejahteraan
1. Sangat Miskin adalah kondisi dimana seseorang sangat mengalami kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan dasar seperti untuk makan, sehingga sebagian besar pemenuhannya harus dibantu oleh
pemerintah atau orang lain (anak, orang tua, saudara, tetangga). Kondisi ini umumnya disebabkan
karena minimnya penghasilan karena ketiadaan pekerjaan disertai kondisi pemberat lain seperti lansia,
janda, disabilitas, atau jumlah ART banyak. Kelompok ini umumnya tidak memiliki aset berharga (motor,
perhiasan, kulkas) dan rumah sehingga harus menyewa (mengontrak/kos). Kalaupun memiliki rumah
kondisinya kurang layak huni seperti rusak, sempit, atau berada pada areal berbahaya (sengkedan
sungai, kolong jembatan, dll).
2. Miskin adalah kondisi dimana seseorang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-
hari seperti untuk makan dengan layak. Sebagai contoh dalam satu hari hanya mampu memenuhi
kebutuhan makan keluarganya untuk satu atau dua kali saja, atau dapat memenuhi makan tiga kali
namun hanya cukup untuk 4-5 hari saja dalam seminggu. Selain frekuensinya yang tidak dapat dipenuhi
secara penuh, kelompok ini juga tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dengan porsi dan gizi yang
cukup. Kondisi ini umumnya disebabkan karena kurangnya penghasilan karena pekerjaan tidak tetap
atau bahkan menganggur. Kelompok ini umumnya tidak memiliki aset berharga (mobil, perhiasan, AC)
dan rumah sehingga harus menyewa (mengontrak/kos). Kalaupun memiliki rumah kondisinya kurang
layak huni seperti rusak, sempit, atau berada pada areal berbahaya (sengkedan sungai, kolong jembatan,
dll).
Pengelompokan Kesejahteraan
3. Rentan Miskin adalah kondisi dimana seseorang masih bisa memenuhi kebutuhan dasar
sehari-hari seperti makan, sandang, dan perumahan (memiliki/mengontrak). Kelompok ini
juga memiliki aset seperti motor, kulkas, atau hewan ternak dalam jumlah terbatas (misal 1
ekor ternak besar). Sekalipun demikian kelompok ini rentan menjadi miskin jika ada
perubahan kondisi sosial ekonomi, misal kenaikan harga komoditas pokok (pangan, listrik,
bahan bakar), peningkatan pengeluaran (anak sekolah, jumlah ART bertambah), atau
berkurangnya pendapatan (omset menurun, jam kerja berkurang, dsb).
4. Tidak Miskin adalah kondisi dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
seperti pangan, sandang, dan perumahan secara rutin tanpa kesulitan apapun. Kelompok ini
memiliki rumah yang layak huni dan aset berharga seperti mobil, perhiasan, AC, hingga
sejumlah ternak besar (>1 ekor).
SENSUS
PERTANIAN
2023
Pendahulu
3
Pendahulu
1.2. TUJUANST2023
4
Pendahuluan
1.3. CAKUPANWILAYAHDANKEGIATAN
Kegiatan Usaha dan Moda
Cakupan unit usaha 3 Moda :
Prinsip yang mendasar pertanian ST2023: CAPI, PAPI, CAWI
dari kegiatan ST2023
Usaha
adalah
Pertanian PAPI/CAPI
keterjangkauannya (CAPI di Ibu kota provinsi di seluruh wilayah Indonesia (kecuali
Perorangan Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan dan Provinsi Papua
dalam mencakup (UTP) Barat di Kota Sorong) serta seluruh wilayah di DKI Jakarta.
semua usaha pertanian Sedangkan untuk wilayah lain mengunakan moda PAPI
(termasuk usaha jasa
Usaha
pertanian) di seluruh Perusahaan
wilayah geografis atau Pertanian CAWI/ Keterangan
teritorial Indonesia Berbadan CAPI
Hukum (UPB) PAPI 🡪 Paper and Pencil
Interviewing
CAPI 🡪 Computer Assisted
Usaha Personal Interviewing
Pertanian CAPI/ CAWI 🡪 Computer Assisted Web
Lainnya (UTL) CAWI Interviewing
5
Pendahulu
4. RANGKAIAN KEGIATANST2023
A. PERSIAPAN B. PELAKSANAAN
1. Pemutakhiran muatan Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
1. Pengadaan instrumen dengan informasi awal berasal dari data hasil Sensus
2. Publisitas atau sosialisasi Penduduk 2020 dan data administrasi Kementrian/Lembaga
3. Rekrutmen petugas pencacahan dan terkait sebagai informasi pendukung, seperti data
Perhutanan Sosial dari KLHK, data kelompok tani dari
pengolahan Kementrian Pertanian, serta data pelaku usaha kelautan
4. Pelatihan instruktur daerah, petugas dan perikanan dari KKP.
lapangan, dan petugas pengolahan 2. Pencacahan UTP dengan moda CAPI/PAPI dan pencacahan
UTL UPB dengan moda CAPI/CAWI
3. Monitoring Kualitas (MK) sebagai instrumen penjaminan
kualitas yang menjadi sistem peringatan dini (early warning
system) pada ST2023.
4. Post Enumeration Survey (PES).
5. Survei Ekonomi Pertanian (SEP).
6. Survei Produksi dan Lingkungan
6
Terimakasih