Draft Notulen Rapat SPIP
Draft Notulen Rapat SPIP
Draft Notulen Rapat SPIP
PENILAIAN MATURITAS
PENYELENGGARAAN SPIP
INSPEKTORAT UTAMA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Gedung B.J. Habibie
Jalan M.H. Thamrin Nomor 8
Jakarta Pusat 10340
Laman: https://www.brin.go.id
INSPEKTORAT UTAMA
Gedung B.J. Habibie Jalan M.H. Thamrin Nomor 8
Jakarta Pusat 1034
Laman: https://ittama.brin.go.id
NOTULENSI
I. Pendahuluan
29
A. Agenda Kegiatan Rapat
1. Arahan dan Pembukaan oleh Inspektur Utama BRIN
2. Arahan dan Penjelasan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Percepatan
Pelaksanaan Penilaian Maturitas SPIP BRIN
3. Arahan dari Koordinator terkait sinergi dan kekompakan percepatan
pelaksanaan Penilaian Maturitas SPIP BRIN 2024 untuk seluruh tim yang
terkait
4. Penyampaian hasil evaluasi kegiatan Penilaian SPIP tahun 2023 dan
rencana kegiatan percepatan penilaian maturitas SPIP tahun 2024
5. Tanya Jawab
B. Hasil Diskusi
Agenda 1:
1. Hasil Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tahun 2023 belum
mencapai target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Inspektorat
Utama tahun 2023 yaitu di level 3 (terdefinisi). Hasil penilaian BPKP yaitu
nilai Maturitas Penyelenggaraan SPIP BRIN 2,886 atau masih pada level 2
(berkembang) yang berarti Organisasi telah mampu mendefinisikan
kinerjanya dengan baik, namun strategi pencapaian kinerjanya masih
belum relevan serta pelaksanaan pengendalian masih sebatas
pemenuhan.
2. Sesuai arahan Kepala BRIN walaupun masih organisasi baru namun target
perjanjian kinerja harus yang menantang, karena kalau sudah pasti
tercapai bukan merupakan target kinerja.
3. Perjanjian Kinerja tahun 2024 masih mentargetkan nilai maturitas SPIP
pada level 3. Karena instansi bisa mengajukan penilaian terhadap Zona
Integritas kekita nilai maturitas SPIP telah mencapai minimal level 3.
Dengan terselenggaranya Zona Integritas maka penilaian Indeks
Reformasi Birokrasi juga akan mengalami peningkatan.
4. Bulan April tahun 2024 diharapkan tim telah selesai melakukan penilaian
mandiri dan penjaminan kualitas maturitas penyelenggaran SPIP.
Agenda 2:
1. Bahwa dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi banyak dipengaruhi
salah satunya Indeks atau hasil penilaian dari Instansi lain/instansi
Pembina, salah satunya terkait penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
yang dilakukan oleh BPKP.
2. Pencapaian nilai maturitas SPIP tahun 2023 masih belum mencapai target.
3. Sebagaimana yang telah dilakukan saat memperjuangkan pencapaian
Opini Laporan Keuangan BRIN dari WDP menjadi WTP dimana semua
satuan kerja BRIN bergerak bersama, maka hal ini perlu juga diterapkan
pada penyelenggaraan SPIP.
4. Sekretariat Utama diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam
pencapaian area of improvement hasil evaluasi BPKP.
5. Inspektorat Utama dalam hal ini siap untuk melakukan pendampingan
penilaian mandiri yang dilakukan masing-masing satuan kerja.
6. Inspektorat Utama telah melakukan pemetaan terhadap Area of
Improvement yang dapat segera direalisasikan dalam rangka percepatan
peningkatan maturitas penyelenggaraan SPIP.
Agenda 3:
1. Apresiasi terhadap seluruh partisipasi perseta rapat sebagai komitmen
dalam meningkatkan level maturitas penyelenggaraan SPIP.
2. Pada bulan Mei 2024 sudah diagendakan untuk mulai penilaian maturitas
SPIP oleh BPKP, sehingga diharapkan bulan Maret – April 2024 sudah
dilakukan penilaian di tingkat instansi.
3. Perlu mengadopsi komitmen saat satuan kerja BRIN bersama-sama
berkoordinasi untuk mencapai opini laporan keuangan dari WDP menuju
WTP.
4. Jika masih ada gap antara perencanaan dengan pencapaian tujuan maka
perlu dilakukan self improvement.
5. Nilai maturitas yang dudah dicapai yaitu 2,886 tinggal sedikit lagi untuk
mencapai level 3, namun harapannya agar tidak hanya mengejar
pencapaian nilai berupa angka perlu diperhatikan juga bahwa nilai tersebut
benar-benar mencerminkan kualitas penyelenggaraan SPIP di BRIN.
6. Pada penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP telah mencapai 3,5 namun
hasil dari BKPK turun menjadi 2,886, yang perlu diperhatikan bahwa BPKP
juga menilai proses penyelenggaraannya bukan hanya kelengkapan
dokumen pendukung.
7. Terdapat 13 rekomendasi BPKP untuk satuan kerja yang perlu
ditindaklanjuti dalam kurun waktu 3 sampai dengan 4 bulan ini.
8. Terdapat 4 rekomendasi BPKP yang dikhususkan untuk Inspektorat Utama
selakuk APIP, salah satunya utuk melakukan koordinasi dengan Sekretariat
Utama terkait penyelenggaraan MRI, IEPK, dll yang telah mulai dilakukan
dengan adanya rapat hari ini.
9. Rencana tindak lanjut yang sudah dipetakan bisa diformalkan agar menjadi
komitmen seluruh satuan kerja.
10. Segera dilakukan penuntasan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, terutama
temuan ketika instansi BRIN berdiri.
Agenda 4:
1. Definisi Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas
tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
2. PM adalah Penilaian Mandiri yang dilakukan oleh manajemen
3. PK adalah Penjaminan Kualitas yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah.
4. Evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP yang telah
dijamin kualitasnya, dan dilaksanakan oleh BPKP.
5. Hasil penilaian maturitas SPIP BRIN oleh BPKP tahun 2023
6. Rekomendasi BPKP atas Tingkat Maturitas SPIP dan tindak lanjut
a. Ditujukan kepada Sekretariat Utama BRIN
1) Mempertimbangkan target RPJMN/RKP/Renstra dan capaian realisasi
tahun sebelumnya dalam menetapkan target kinerja Rencana
Kerja/Perjanjian Kinerja
2) Memastikan indikator kinerja agar memenuhi kriteria SMART
3) Mendorong penerapan manajemen risiko dengan menetapkan kinerja
penerapan manajemen risiko sebagai indikator penilaian kinerja pada
dokumen perencanaan unit kerja
4) Menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi atau menjadi
pertimbangan dalam proses perencanaan pada strategis unit kerja dan
pada operasional unit kerja serta proses bisnis dengan memasukkan
rencana tindak/mitigasi risiko dalam SOP
5) Melakukan pemantauan atas pelaksanaan Manajemen Risiko untuk
memastikan efektivitas Rencana Tindak Pengendalian dalam menurunkan
risiko serta menambahkan pengendalian jika diperlukan, dan memantau
adanya risiko yang terjadi maupun adanya penambahan risiko baru
6) Pimpinan Organisasi/penanggung jawab program dan
kegiatan/penanggung jawab operasional agar mengevaluasi secara
berkala pengendalian intern yang telah dilakukan dalam rangka mencapai
tujuan organisasi
7) Melaksanakan evaluasi atas kebijakan/SOP terkait program antikorupsi
yang mencakup proses cegah deteksi dan respons secara berkala
8) Melakukan edukasi secara terjadwal dan kontinyu pada seluruh pegawai
pada semua level dengan melibatkan stakeholder (penyedia dan
pengguna layanan)
9) Melakukan perbaikan pengendalian atas hasil audit baik internal maupun
eksternal
10) Melakukan monitoring atas penyelenggaraan SPIP secara berkala
11) Melakukan evaluasi secara berkala, terdokumentasi serta menggunakan
hasil evaluasi untuk perbaikan, baik atas kebijakan maupun
implementasinya pada kegiatan-kegiatan pengendalian
12) Melakukan evaluasi atas sistem pengaduan secara berkala,
terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, dan hasil
evaluasi tersebut dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja yang lebih
baik
13) Memanfaatkan informasi yang disajikan dalam Laporan Kinerja untuk
perbaikan perencanaan, baik perencanaan jangka menengah, tahunan
maupun dalam penyusunan perjanjian kinerja
III. Dokumentasi
Inspektur I,
Arief Hadianto
NIP197112201992021001