Perjanjian Kerjasama Proyek Jalan
Perjanjian Kerjasama Proyek Jalan
Perjanjian Kerjasama Proyek Jalan
Pada hari ini Rabu, 29-03-2023 (tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua
ribu dua puluh tiga), bertempat di Jakarta para penandatangan di bawah ini, masing-
masing :
Nama : EKSA ADIT PURBITO, S.E.
Tempat / Tanggal Lahir : Bandung, 09 Agustus 1978
Alamat Rumah : Jl. Hasanudin No. 65, Kel. Purwanegara, Kec. Cengkareng,
Jakarta Barat
NIK : 3322123456789098
Jabatan : Direktur Utama
-Dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari Perusahaan PT SUKA KARYA MANDIRI,
yang beralamat di Jalan Soedirman Blok E2 Nomor 10, Jakarta, merupakan
Perseroan Terbatas berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang
Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas tertanggal 15-
08-2015 (lima belas bulan Agustus tahun dua ribu lima belas) Nomor 42, dibuat di
hadapan YOVINTA SARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Jakarta Selatan, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya
Nomor AHU0010123.AH.01.03.TAHUN 2014 tanggal 26-04-2014 (dua puluh enam
April dua ribu empat belas).
-Dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 20-02-2023 (dua puluh Februari dua ribu dua puluh tiga),
-selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
-Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua
setuju untuk melaksanakan kerjasama tersebut membuat Perjanjian Kerjasama ini
(selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
PASAL 1
OBYEK KERJASAMA
Para Pihak sepakat untuk saling bekerjasama dalam kegiatan proyek pekerjaan Jalan
Tol Sempur yang mana pekerjaan tersebut diperoleh dari PT. Guna Karya dan PT.
Bumi Wijaya, Yaitu PEKERJAAN PENIMBUNAN TANAH PADAT PEMBANGUNAN
JALAN TOL SEMPUR POROS SEMARANG – PURWOKERTO BESAR PAKET 1
(Seksi 1) Berdasarkan Surat Penunjukan SUB Pelaksana Konstruksi Pekerjaan
Tanah NO. 09/WK/D.V/2007, STA. 64+500 s/d 63+500 Pada Proyek Jalan Bebas
Hambatan dan Tol Semarang – Purwokerto Besar Paket 1 (Seksi 1) STA. 50+600
s/d STA 70+000.
PASAL 2
BENTUK KERJASAMA
Para Pihak sepakat untuk membuat kerjasama dalam bentuk melaksanakan kegiatan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 3
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan batas waktunya. Dan dapat berakhir sewaktu-waktu dengan kesepakatan
pengakhiran kerjasama yang disetujui oleh kedua belah pihak.
PASAL 4
MODAL KERJASAMA
Untuk membiayai pekerjaan tersebut, modal ditanggung oleh Para Pihak Pertama.
PASAL 5
BAGI HASIL KERJASAMA
PASAL 7
MANAJEMEN KERJASAMA
PASAL 8
PEMBATALAN PERJANJIAN
PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat dari pada hal-hal yang
berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana
alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali
devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak yang menderita wajib
memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya
keadaan memaksa/force majeure selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
mengetahui adanya peristiwa yang dimaksudkan keadaan memaksa/force
majeure tersebut di atas.
2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas Para
Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian
ini maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan
penuh itikad baik.
2. Apabila hal ini tidak juga dapat dilakukan, maka Para Pihak dengan ini memilih
Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan atau Pengadilan Negeri yang mempunyai
juridiksi atas asset atau tempat kedudukan sebagai domisili yang tetap dan tidak
berubah.
PASAL 11
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani dan tidak akan berakhir
karena salah satu pihak meninggal dunia/bubar, akan tetapi turun-temurun dan
harus dipenuhi oleh para ahli warisnya (penggantinya yang sah menurut hukum)
dari pihak yang meninggal dunia/bubar itu.
2. Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, kecuali apabila perubahan
dan/atau penambahan itu dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama.
3. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka
Pihak yang dirugikan atas tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban tersebut,
setelah diberikan peringatan dengan sepatutnya, maka Pihak yang dirugikan
tersebut berhak membatalkan Perjanjian ini, dan mengenai pembatalan Perjanjian
ini, Para Pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaksud
dalam Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
4. Segala surat dan pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini wajib
disampaikan kepada Para Pihak dengan surat tercatat atau surat lainnnya yang
disertai dengan tanda penerimaan yang layak kepada masing-masing Para Pihak
sesuai dengan alamat-alamat yang akan ditentukan oleh Para Pihak.
5. Para Pihak tidak berhak untuk mengalihkan segala hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada orang atau pihak lain, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak.