Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas Hukum Persaingan Lo Mengenai Trust

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

TENTANG KONSEP TRUST DALAM PASAL 12 UNDANG-UNDANG REPUBLIK


INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

I. KASUS POSISI
Bahwa demi menjaga roda perekonomian di Indonesia tetap stabil dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip yang menjamin adanya kegiatan bisnis yang sehat antara pelaku usaha,
maka perlu dibentuknya aturan-aturan mengenai instrumen hukum persaingan usaha. Di
Indonesia khususnya, hal ini telah diakomodir oleh Pemerintah dengan dibentuknya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini, penulis secara khusus akan mencermati terkait
Pasal 12 mengenai Trust yang mengatur sebagaimana berikut:

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja
sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.”

Dalam rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tersebut di atas, dapat diartikan
bahwa konsep Trust adalah pengaturan mengenai larangan kepada para pelaku usaha untuk
membuat suatu perjanjian kerja sama diantara dua pelaku usaha atau lebih dengan cara
mengabungkan diri menjadi perseroan yang lebih besar (trust) dengan tetap mempertahankan
eksistensi keberlangsungan perusahaan masing-masing yang bertujuan tujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat..

Trust sebenarnya merupakan wadah bagi para pelaku usaha yang diciptakan untuk
membatasi persaingan dalam bidang usaha atau industri tertentu. Penggabungan antara beberapa
perusahaan yang bersaing dengan membentuk organisasi yang lebih besar bertujuan untuk
mengendalikan seluruh proses produksi dan atau pemasaran suatu barang. Trust terjadi dimana
sejumlah perusahaan menyerahkan saham mereka kepada suatu “badan trustee” yang kemudian
memberikan sertifikat dengan nilai yang sama kepada anggota trust1 Trust pertama di Amerika
Serikat yang sangat terkenal adalah Standard Oil yang terbentuk pada tahun 1882, yang
kemudian diikuti oleh banyak industri lainnya. Hal ini menyebabkan banyaknya kemajuan-
kemajuan di Amerika Serikat. Namun, karena trust juga mengakibatkan adanya pemusatan
kekuasaan, maka trust dianggap melanggar hukum.2 Dalam menegakkan aturan hukum
persaingan, terdapat dua konsep pendekatan yang bisa digunakan untuk menentukan apakah
suatu perjanjian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, yakni dengan metode per se illegal
dan rules of reason.

II. ISU HUKUM (Legal Issue)

1. Metode Pendekatan apa yang digunakan dalam rumusan Pasal 12 Undang-


Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?
2. Apa Ratio Legis diaturnya mengenai larangan Trust dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

III. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan


Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat

IV. ANALISIS

1
Kovaleff, Theodore P., ed., The Antitrust Impulse, Vol. I hal. 80.
2
Ibid. Hal. 82-83
Sebelum Penulis melakukan analisis terkait metode pendekatan dalam menentukan Trust
di Hukum Persaingan Indonesia, terlebih dahulu Penulis akan melampirkan suatu contoh
kasus terkait Trust. Hal ini dikarenakan penegakkan hukum persaingan usaha selain
didasarkan pada undang-undang, juga bersifat kasuitis. Berikut contoh kasus mengenai
Trust :

“Salah satu putusan landmark mengenai trust ini adalah kasus Standard Oil Company of New
Jersey v United States. Para Tergugat didakwa melakukan konspirasi untuk menghambat
perdagangan minyak, penyulingan minyak dan produk-produk minyak lainnya. Konspirasi telah
dimulai sejak tahun 1870 oleh ketiga dari Terdakwa yaitu John D. Rockeffeller, William
Rockefeller dan Hendri M. Flagler. Adapun masa konspirasi ini dibagi dalam tiga periode yaitu
tahun 1870 – 1882, dari tahun 1882 – 1899 dan 1899 – sampai adanya perkara.
Pada tahun 1870 – 1882, John D. Rockefeller dan William Rockefeller dan beberapa orang
lainnya membuat tiga partnership yang bergerak dibidang perminyakan dan mengapalkannya ke
beberapa negara bagian. Pada tahun 1870 dibentuklah Standard Oil Company of Ohio dan ketiga
partnership ini digabungkan dalam perusahaan ini dan menjadi milik bersama sesuai dengan
sahamnya masing-masing. Bahwa sejak itu telah dilakukan penggabungan-penggabungan. Sejak
tahun 1872 perusahaan tersebut telah mendapatkan pangsa pasar yang substansial kecuali 3 atau
4 dari 35 atau 40 penyulingan minyak yang berlokasi di Cleveland, Ohio. Berdasarkan pada
kekuatan ini, dan sesuai dengan tujuannya untuk membatasi dan memonopoli perdagangan baik
antar negara bagian maupun pada negara bagian tersebut, maka anggota mendapatkan banyak
kemudahaan baik dari harga, transport (railroad) dibandingkan kompetitornya. Hal ini memaksa
kompetitornya untuk menjadi bagian dari perjanjian atau menjadi bankrupt. Para pihak yang
tergabung pada saat itu telah menguasai 90% dari bisnis produksi, pengapalan, penyulingan dan
penjualan minyak dan produknya.
Pada periode kedua yaitu tahun 1882 – 1899 di mana saham dari 40 perusahaan termasuk
Standard Oil Company of Ohio diletakkan pada suatu trustee dan ahli warisnya untuk
kepentingan semua pihak secara bersama. Perjanjian ini dibuat dengan mengeluarkan sertifikat
Standard Oil Trust. Setelah itu Trustee juga membuat atau mengorganisir Standard Oil Company
of New jersey dan Standard Oil Company of New York. Akhirnya MA Amerika Serikat pada
tanggal 2 Maret 1892 menyatakan bahwa trustee ini batal demi hukum karena perjanjian tersebut
menghambat perdagangan dan berpuncak pada pembentukkan monopoli yang melanggar
hukum”
Penerapan kedua konsep pendekatan per se illegal dan rules of reason dalam hukum
persaingan, sebenarnya dapat disamakan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam
hukum Pidana untuk merumuskan suatu pasal, yakni merupakan rumusan pasal delik formil atau
delik materiil. Jika delik Formil, maka suatu perbuatan sudah terbukti jika memenuhi semua
unsur dalam suatu pasal tanpa harus dibuktikan ada atau tidak akibat hukumnya. Sedangkan
delik materiil harus dibuktikan dulu apakah ada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu
sendiri. Dalam hukum persaingan, untuk mengenali suatu pendekatan apakah menggunakan
metode rules of reason atau per se illegal biasanya dapat dilihat dengan ada tidaknya frasa
“patut diduga” atau frasa “ yang dapat mengakibatkan”.

Sehingga frasa “patut diduga” atau frasa “ yang dapat mengakibatkan” atau “dapat”
dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 sengaja
digunakan untuk menyatakan bahwa suatu perjanjian sudah terbukti melanggar jika dapat
berpotensi merusak persaingan usaha dengan cara mengeluarkan persaingan dari pasar atau
mencegah pelaku usaha masuk dalam pasar.. Hal ini berbeda halnya dengan pembuktian
sederhana pada pendekatan per se illegal, suatu perjanjian sudah dengan sendirinya dianggap
melanggar ketentuan hukum dikarenakan dampak negatifnya dapat telihat atau sudah diduga
terjadi.

Bahwa jika melihat rumusan Pasal 12 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1999 mengenai Trust, Penulis dapat menyimpulkan sebenarnya Ratio Legis diaturnya
Pasal ini agar tetap lahir persaingan yang kompetitif diantara Pelaku Usaha. Sera untuk
mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok perusahaan sehingga perekonomian
lebih tersebar, membuka kesempatan usaha bagi para pendatang baru, serta memberikan
perlindungan hukum bagi terselenggaranya proses persaingan yang berorientasi pada mekanisme
pasar. Hal ini sesuai dengan tujuan diaturnya hukum mengenai persaingan usaha, yakni agar
persaingan yang dilakukan antara pelaku usaha tetap hidup dan sehat. Hal ini betujuan pula
untuk melindungi konsumen serta para pelaku usaha sendiri terutama bagi pelaku usaha yang
tidak dominan.
V. PENDAPAT HUKUM DAN KESIMPULAN

Bahwa hingga sampai saat ini, penulis belum menemukan kasus mengenai Trust di
Indonesia, serta hingga saat ini pula KPPU belum memberikan pedoman tentang Trust dalam
Pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut berbeda dengan adanya pedoman dari KPPU bagi
aturan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai Kartel. Sebagaimana yang telah diuraikan oleh
penulis pada bab-bab dimaksud di atas, Pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai Trust ini
menggunkan pendekatan metode rule of reason. Pada prinsipnya, dapat diketahui bahwa trust
sendiri pada dasarnya bukan merupakan perjanjian yang dilarang, dengan catatan perjanjian trust
tersebut tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau
semata-mata untuk pemusatan kekuatan tanpa mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat.

Ratio Legis dibuat aturan mengenai Trust ini selain telah penulis uraikan pada bab
sebelumnya, tentunya agar tidak menyebabkan hilangnya persaingan diantara pelaku usaha dan
menghindari para pelaku usaha untuk menguasai pasar tertentu. Serta untuk mencegah
perusahaan atau para pelaku usaha mendapatkan dan menggunakan kekuatan pasar untuk
memaksa konsumen membayar lebih mahal untuk produk dan pelayanan yang mereka dapatkan.
Sebagai contoh Perusahan pabrik produksi pangan ayam bergabung dengan perusahan
pembibitan peternakan ayam. Sehingga, produk pakan ayam lain tidak boisa masuk ke wilayah
pembibitan ternak ayam tersebut. Tentu hal ini dapat memberikan efek pasar yang negative. Pada
Prinsipnya, pasal ini di atur dalam Hukum Persaingan Indonesia agar semua pelaku usaha
mempunyai kesempatan yang sama untuk memiliki pasarnya sendiri. Sedangkan Sanksi terhadap
Pasal 12 mengenai Trust ini adalah Pidana pokok dengan denda sebesar Rp 25 milyar s.d. Rp
100 milyar atau kurungan pengganti denda selama 6 bulan. Serta terdapat Pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha dan larangan menduduki jabatan direksi/komisaris dari 2 tahun s.d.
5 tahun; penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
pihak lain.

Anda mungkin juga menyukai