Contoh Memori Kasasi
Contoh Memori Kasasi
Contoh Memori Kasasi
Antara
Kepada Yth,
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Melalui:
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
JAKARTA PUSAT
Dengan hormat,
HARRIS MANALU, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Harris Manalu, S.H., & Rekan, beralamat di
Jl. .........................., Kota Jakarta Timur 13720, Telp. 08128386580, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 23 Januari 2018 yang terlegalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Januari 2018 No. 88/Leg. Surat
Kuasa/PHI/PN.JKT.PST (di dalam berkas), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SUN....,
S.H., warganegara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Area Sales Manager PT. TBS, beralamat di
.........................., Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi dahulu
Penggugat;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan ini hendak menyampaikan Memori Kasasi atas permohonan
Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 299/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 26 Februari 2018 dalam perkara antara SUN....,
S.H., sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melawan PT. TBS sebagai Termohon Kasasi
dahulu Tergugat, yang telah dinyatakan permohonannya sebagaimana diterangkan dalam Akta
Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: 35/Srt.KAS/PHI/2018/PN.JKT.PST. jo. Nomor:
299/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst, tanggal 7 Maret 2018, yang oleh karenanya permohonan
Kasasi tersebut telah memenuhi tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-
undang, karenanya permohonan Kasasi ini mempunyai alasan dan dasar hukum untuk dapat
diterima;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 299/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst, tanggal 26 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
MENGADILI
2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat bulan Juni 2017 dan biaya operasional
bulan Juni 2017 dengan total sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah
sebesar Rp 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
2. Keberatan terhadap putusan a quo yang salah menerapkan hukum dan sekaligus
tidak cukup pertimbangan hukum terhadap status hubungan kerja Pemohon Kasasi
2.1. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan judex factie yang salah menerapkan
hukum dan sekaligus tidak cukup memberi pertimbangan hukum terhadap pokok
perselisihan apakah status hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat
dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat, apakah perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
2.2. Bahwa pertimbangan hukum dan/atau pendapat judex factie yang menyatakan bahwa
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat adalah
pekerjaan yang sementara sifatnya atau pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun hanya (an sich)
karena alasan/pertimbangan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat hanya terikat hubungan
kerja dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau
kurang dari 3 (tahun) sesuai fakta perjanjian kerja bukti P-2=T-1, P-15a=T-6, dan P-
15b=T-7, dan adanya ketentuan hukum Pasa 159 ayat (1) hurub b Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 yang menyatakan: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya
akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlama lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.”, adalah
pertimbangan hukum yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd), karena pertimbangan
judex factie sedemikan tidak seksama dan rinci mempertimbangkan segala fakta yang
ditemukan dalam proses persidangan;
Dan pertimbangan putusan judex factie sedemikian adalah kontradiksi dari Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 320K/Pdt.Sus/2012, tanggal 5 Nopember
2012 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor 169/G/2011/PHI.Sby, tanggal 28 Desember 2011, yang seharusnya dapat
dipedomani dan menjadi jurisprudensi untuk memutus perkara a quo;
2.3. Bahwa adalah adil jika judex factie dengan seksama dan rinci mempertimbangkan segala
fakta yang ditemukan dalam alat bukti P-2=T-1, P-15a=T-6, dan P-15b=T-7, baik syarat
materil maupun syarat formilnya, dan juga keterangan saksi;
2.4. Bahwa bukti P-2=T-1 adalah surat Perjanjian Kerja No. TBS/HRD/FTE/MGR/
PROBATION/20160301, tertanggal 01 Maret 2016, antara Pemohon Kasasi dahulu
Penggugat dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang pada pokoknya pihak
pertama i.c. Termohon Kasasi dahulu Tergugat dengan pihak kedua i.c. Pemohon Kasasi
dahulu Penggugat telah setuju memperjanjikan hubungan kerja antara para pihak
berdasarkan PKWTT/pegawai tetap dengan terlebih dahulu menjalani masa percobaan
selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.1 yang berbunyi sebagai berikut: “PIHAK KEDUA
bersedia untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan jangka waktu percobaan kerja
selama 3(tiga) bulan terhitung tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 MEI
2016 yang akan dilanjutkan dengan pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai pegawai
tetap kecual jika ada pengakhiran PERJANJIAN KERJA seperti tertera di pasal 4.”;
Dan Perjanjian Kerja bukti P-2=T-1 tidak pernah diberikan Termohon Kasasi dahulu
Tergugat kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sejak tanggal Pemohon Kasasi
dahulu Penggugat menandatanganinya dengan alasan Direktur Utama Termohon Kasasi
dahulu Tergugat belum menandatangani. Pemohon Kasasi dahulu Penggugat hanya
menerima fotocopy P-2 tanpa tandatangan Direktur Utama Termohon Kasasi dahulu
Tergugat;
2.5. Bahwa bukti surat P-15a=T-6 yaitu, Perjanjian Kerja antara Pemohon Kasasi dengan
Termohon Kasasi No. TBS/HRD/FTE/MGR/KONTRAK/20160301, tertanggal 01 Maret
2016, seharusnyalah dinyatakan batal demi hukum atau dikesampingkan karena bukti P-
15a=T-6 dibuat oleh Termohon Kasasi secara sepihak tanpa diketahui/diberitahukan
sebelumnya kepada Pemohon Kasasi;
Perjanjian kerja tersebut didapatkan Pemohon Kasasi saat dilakukan acara klarifikasi
perselisihan perkara a quo di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Pusat. Dimana pada saat dilakukan klarifikasi Termohon Kasasi
membawa perjanjian kerja tersebut yang selanjutnya Pemohon Kasasi meminjam kepada
Termohon Kasasi untuk di fotocopy. Sehingga bukti P-2=T-1 telah dirubah secara
sepihak oleh Termohon Kasasi menjadi P-15a=T-6;
2.6. Bahwa perubahan isi perjanjian kerja tersebut dari PKWTT menjadi PKWT (P-2=T-1
menjadi P-15a=P-6) diakui oleh Termohon Kasasi dalam keterangannya {(Keterangan
Pihak Perusahaan (Pemohon)} di dalam ANJURAN Mediator Hubungan Industrial Kantor
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat pada
halaman 3 bagian B kalimat ke-2 paragraph 3 (Vide P-14/Anjuran) disebut: “Kemudian
perusahaan membuat perubahan kontrak menjadi tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016, namun pada saat itu perubahan kontrak tersebut belum
ditandatangani”;
2.7. Bahwa kemudian tanggal penandatanganan para pihak dalam 2 (dua) surat perjanjian
kerja tersebut (P2=T-1 dan P-15a=P-6) adalah sama-sama tanggal 1 Maret 2016.
Padahal isinya kontradiksi, satu surat PKWTT, dan satu surat lagi PKWT. Bagaimana
mungkin 2 (dua) surat yang isinya kontradiksi ditandatangani dalam tanggal, bulan, dan
tahun yang sama, jika tidak ada yang beritikad buruk ? Artinya, dalil Pemohon Kasasi
yang menyatakan Termohon Kasasi merubah perjanjian kerja yang tertera dalam bukti P-
2=T-1 menjadi P-15a=T-6 adalah benar;
Dan bukti P-15a=T-6 tidak pernah diberikan ataupun diperlihatkan Termohon Kasasi
kepada Pemohon Kasasi sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan acara pengajuan
duplik perkara a quo di muka sidang Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2017;
2.8. Bahwa demikian juga bukti P-15b=T-7 berupa Perjanjian Kerja antara Termohon Kasasi
dengan Pemohon Kasasi No. 001 TBS/HRD/FTE/MGR/KONTRAK/20170101, tertanggal
01 Januari 2017, seharusnyalah dinyatakan batal demi hukum atau dikesampingkan
karena bukti surat tersebut secara sepihak juga dibuat/dirubah Termohon Kasasi dari
surat Perjanjian Kerja No. TBS/HRD/FTE/MGR/PROBATION/20160301 tanggal 01 Maret
2016 (bukti P-2=T-1);
Putusan judex juris menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dengan
pertimbangan alasan-alasan pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena
pertimbangan hukum dan amar putusan judex factie tidak salah atau keliru dalam
penerapan hukumnya, dan lagi pula ternyata bahwa putusan judex factie tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi: CV. ALFA SURYA SURABAYA ditolak.
Putusan judex factie mengabulkan petitum angka 3 gugatan Penggugat: HERMAN yang
amar 3 (tiga) putusan tersebut berbunyi: “Menyatakan Penggugat sebagai
PKWTT/Pekerja tetap Tergugat sejak hubungan kerja terjadi;”;
Putusan judex factie tersebut atas fakta hukum CV. Alfa Surya Surabaya dengan buruh
Herman melakukan PKWT sebanyak 3 (tiga) kali, pertama 3 (tiga) bulan dari tanggal 16
Februari 2010 s/d 15 Mei 2010, kedua 3 (tiga) bulan dari tanggal 3 Mei 2010 s/d 2
Agustus 2010, dan ketiga 4 (empat) bulan dari tanggal 2 Agustus 2010 s/d 2 Februari
2011. Jadi, lama PKWT hanya 1 (satu) tahun dari 3 (tiga) kali pembuatan PKWT;
Artinya, putusan judex factie dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Surabaya dan judex juris dalam hal ini Mahkamah Agung tidak hanya
semata-mata mempertimbangkan lama PKWT yang cocok dengan Pasal 59 ayat (1)
huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, melainkan mempertimbangkan secara
seksama dan rinci fakta persidangan seperti syarat formil dan materil bukti tertulis serta
fakta lain;
Namun jika pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi karena alasan PKWT telah
berakhir, lalu hubungan apa dipertimbangkan kesalahan/pelanggaran Pemohon Kasasi.
Kontradiksi, tidak jelas;
4. Keberatan terhadap putusan a quo yang membebankan alat bukti kepada pihak
yang mendalilkan dalil negatif
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan a quo yang membebankan alat bukti
kepada Pemohon Kasasi padahal Pemohonan Kasasi mendalilkan dalil secara negatif
(“tidak”). Pemohon Kasasi mendalilkan dalam gugatan bahwa Tergugat sekarang Termohon
Kasasi tidak mengikutsertakan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi menjadi peserta BPJS.
Namun dalam putusan judex factie halaman 19 dipertimbangkan bahwa tuntutan BPJS
Penggugat sekarang Pemohon Kasasi ditolak karena Penggugat sekarang Pemohon Kasasi
tidak membuktikan tidak diikutkan dalam kepesertaan BPJS oleh Tergugat sekarang
Termohon Kasasi. Pertimbangan hukum atau pendapat hukum sedemikian adalah tidak benar
dalam penerapan pembebanan alat bukti. Bagaimana mungkin dalil negatif dibuktikan pihak
yang mendalilkan ?
Dengan tidak adanya bantahan atau sangkalan dalam jawaban berarti Termohon Kasasi
dahulu Tergugat sudah mengakui secara diam-diam, sebagaimana juga judex factie dalam
pertimbangan halaman 16 paragraf 4 menguraikan demikian: “Menimbang, bahwa oleh karena
dalam jawabannya Tergugat tidak menyangkal atau membantah mengenai masa kerja,
jabatan dan upah Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat mengakui
dan membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat secara diam-diam …”;
Demikian Memori Kasasi ini disampaikan oleh Pemohon Kasasi dengan harapan dapat
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung dalam putusannya. Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Pemohon Kasasi