Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PPH UAS

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 278

Biaya Fiskal

Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh


Mata Kuliah Pajak Penghasilan
PENGHASILAN NETO,
PEMBUKUAN

Laba Neto Penyesuaian Laba Neto


Fiskal Fiskal
Laporan Laba Rugi
sesuai PSAK
LABA NETO DARI USAHA/
PEKERJAAN BEBAS
No Uraian Rupiah No Uraian Rupiah
1. Penjualan x.xxx.xxx 1. Penjualan x.xxx.xxx
2. Harga Pokok Penjualan (HPP) x.xxx.xxx 2. Harga Pokok Penjualan (HPP) x.xxx.xxx
3. Biaya Administrasi & Umum x.xxx.xxx 3. Biaya Administrasi & Umum x.xxx.xxx
4. Penghasilan Neto dari Usaha (1-2-3) x.xxx.xxx 4. Penghasilan Neto dari Usaha (1-2-3) x.xxx.xxx
5. Penghasilan dari Luar Usaha x.xxx.xxx 5. Penghasilan dari Luar Usaha x.xxx.xxx
6. Biaya dari Luar Usaha x.xxx.xxx 6. Biaya dari Luar Usaha x.xxx.xxx
7. Penghasilan Neto dari Luar Usaha (5-6) x.xxx.xxx 7. Penghasilan Neto dari Luar Usaha (5-6) x.xxx.xxx
8. Penghasilan Neto (4+7) x.xxx.xxx 8. Penghasilan Neto (4+7) x.xxx.xxx
9. Jumlah Penghasilan Netto sebelum Pajak x.xxx.xxx 9. Jumlah Penghasilan Netto sebelum Pajak x.xxx.xxx

DISUSUN – SAK DISESUAIKAN – UU PPh


(KOMERSIAL) (FISKAL)
REKONSILIASI FISKAL LABA dikenakan PPh
PENJUALAN & PENGHASILAN LUAR USAHA
Disesuaikan/rekonsiliasi :
1. Penghasilan Pasal 4 ayat (1) yang merupakan Obyek PPh
2. Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang merupakan Obyek PPh FINAL
3. Penghasilan Pasal 4 ayat (3) yang merupakan BUKAN Obyek PPh
4. Pengakuan Penghasilan

REKONSILIASI
HPP, BIAYA OPERASIONAL/ADM & UMUM dan
FISKAL BIAYA LUAR USAHA
Dilakukan atas semua pos LABA RUGI
Disesuaikan/rekonsiliasi :

1. Biaya yang BOLEH dikurangkan pasal 6 ayat 1 terkait usaha (3M)


2. Biaya yang TIDAK BOLEH dikurangkan pasal 9
3. Beban Penyusutan / amortisasi pasal 11
4. Metode Penilaian Persediaan pasal 10
5. Kompensasi Kerugian tahun sebelumnya pasal 6 ayat 2
6. Nilai Perolehan Aktiva
PPh = LABA FISKAL X Tarif pasal 17

1. Penghasilan yang menjadi Obyek Non Final, obyek Final


dan Bukan Obyek Pajak
2. Biaya yang boleh dikurangkan dan biaya yang tidak boleh
dikurangkan
HPP, Biaya operasional & biaya lainnya

BOLEH TIDAK
PENGHASILAN FINAL DAN
PENGHASILAN TIDAK FINAL
BUKAN OBYEK PAJAK (BOP)

Biaya untuk mendapatkan, menagih, Biaya untuk mendapatkan, menagih,


dan memelihara (3M) TERMASUK dan memelihara (3M) TERMASUK
SEMUA BIAYA YANG TERKAIT SEMUA BIAYA YANG TERKAIT LANGSUNG
LANGSUNG & TIDAK LANGSUNG & TIDAK LANGSUNG DENGAN
DENGAN PENGHASILAN TIDAK FINAL PENGHASILAN FINAL ATAU BOP
(Pasal 6 ayat (1) & (2) UU PPh) (Pasal 28 PP 94 TAHUN 2010
BIAYA YANG DAPAT
DIKURANGKAN
DEDUCTIBLE
BIAYA YG DAPAT DIKURANGKAN
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh)

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan


termasuk:
1. Biaya yang secara langsung atau tidak 8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat
langsung berkaitan dengan kegiatan usaha; ditagih
2. Biaya penyusutan fiskal dan/atau 9. sumbangan dalam rangka
amortisasi; penanggulangan bencana nasionaL
3. Iuran kepada dana pensiun yang 10. sumbangan dalam rangka penelitian dan
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri pengembangan yang dilakukan di
Keuangan (untuk OP); Indonesia
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan 11. biaya pembangunan infrastruktur sosial
harta; 12. sumbangan fasilitas pendidikan
5. Kerugian dari selisih kurs; 13. sumbangan dalam rangka pembinaan
6. Biaya penelitian dan pengembangan olahraga
perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
1. BIAYA YANG
BERKAITAN DENGAN
KEGIATAN USAHA
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
a. biaya pembelian bahan
b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang
c. bunga, sewa, dan royalti
d. biaya perjalanan
e. biaya pengolahan limbah
f. premi asuransi
g. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
h. biaya administrasi
i. pajak kecuali Pajak Penghasilan.
1.c. BIAYA BUNGA PINJAMAN
SE-04/PJ.04/1995
Dasar perlakuan
Bunga pinjaman adalah bunga yang menjadi beban sehubungan dengan pinjaman uang sepanjang
pinjaman tersebut digunakan untuk usaha.
Kecuali:
1. Bunga pinjaman sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final
dan/atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
2. Bunga pinjaman yang harus dikapitalisasi atau merupakan unsur harga pokok, seperti:
a. bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham yang sudah beredar;
b. bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli tanah untuk perusahaan real
estate;
c. bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk pembangunan selama masa konstruksi.
Bunga pinjaman secara fiskal

Dana yang ditempatkan memperkecil


dalam bentuk deposito berasal dari Penghasilan Kena
Biaya bunga
berjangka atau pinjaman Pajak secara tidak
tabungan lainnya wajar

Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau
tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang
Bunga hasil berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib
tabungan/ deposito Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga
tidak ditambahkan ke yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya,
PKP karena Final sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana
dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam
penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 15%.
Penegasan
SE-04/PJ.04/1995

Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-


rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau
tabungan lainnya, maka biaya bunga atas pinjaman yang boleh
dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau
terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi rata-rata yang
ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya
(selisih rata-rata pinjaman dengan rata-rata deposito)

Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya


dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana
yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau
tabungan lainnya, maka biaya bunga yang dibayar
atau terhutang atas pinjaman tersebut seluruhnya
tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
CONTOH
Pada tahun 2008 PT Final Destination mendapatkan pinjaman dari Bank Mandiri dengan
batas maksimum sebesar Rp200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah
tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000, pada bulan Juni
diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000)diambil pada bulan Agustus
2008.
Selain itu, PT Final Destination juga mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk
deposito dengan perincian sebagai berikut.
• bulan Februari s.d Maret sebesar Rp 25.000.000
• bulan April s.d Agustus sebesar Rp 46.000.000
• bulan September s.d Desember sebesar Rp 50.000.000
Dengan demikian, berapa bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya?
Rata-Rata Pinjaman perbulan:
Pinjaman Jangka waktu Jumlah
Januari 0 1 bulan 0
Februari - Mei 125.000.000 4 bulan 500.000.000
Juni - Juli 150.000.000 2 bulan 300.000.000
Agustus - Desember 200.000.000 5 bulan 1.000.000.000
Jumlah 1.800.000.000
Rata-rata 150.000.000

Rata-rata deposito:
Pinjaman Jangka waktu Jumlah
Januari 0 1 bulan 0
Biaya bunga yang dapat
Februari – Maret 25.000.000 2 bulan 50.000.000 dibebankan
April - Agustus 46.000.000 5 bulan 230.000.000
= 20% x (Rp 150jt – 40jt)
September - Desember 50.000.000 4 bulan 200.000.000
= Rp 22.000.000
Jumlah 480.000.000
Rata-rata 40.000.000
Pengecualian
Biaya bunga pinjaman dapat dibebankan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak:
• Dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang
atas jasanya dikenakan PPh yang bersifat final.
• Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana jumlah tertentu pada
suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk
memenuhi keharusan tersebut, cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan
dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
• Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya
berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah terkena pajak.

kerugian akibat selisih kurs


Pinjaman dalam bentuk
bukanlah unsur yang perlu
valuta asing (valas)
dikoreksi.
1.g. BIAYA PROMOSI
Biaya Promosi
adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib
Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan
pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung
untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto


harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
• dikeluarkan secara wajar; dan
• menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari


penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
1. biaya periklanan di media
elektronik, media cetak, dan/atau
media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru;
4. biaya sponsorship yang berkaitan
dengan promosi produk.
Tidak Termasuk Biaya Promosi
• pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada
pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan kegiatan promosi.
• Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Sampel Produk
Promosi dalam Bentuk Sampel Produk
• Besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan,
sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok
penjualan.
Daftar Nominatif
PMK No. 02/PMK.03/2010

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya


Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa:
1. nama,
2. Nomor Pokok Wajib Pajak,
3. alamat, tanggal,
4. bentuk dan jenis biaya,
5. besarnya biaya,
6. nomor bukti pemotongan dan
7. besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, Biaya
Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Hal-hal yang harus diperhatikan
1. Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan
harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan
dan Lokasinya
2. Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam
bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi
dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian
sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan
tanggal kontrak;
3. Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk
selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut
dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau
perjanjian, maka Wajib Pajak harus
mencantumkan informasi kontrak dan/atau
perjanjian secara lengkap dalam kolom
Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak
BIAYA ENTERTAINMENT
(SE-27/PJ.22/1986)

• Pada dasarnya biaya entertainment, jamuan dan sejenisnya yang


digunakan untuk 3M penghasilan merupakan biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto
• WP harus dapat membuktikan bahwa biaya entertainment tersebut
telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya
dengan kegiatan 3M perusahaan (materiil)
• Agar dapat mengurangkan biaya entertainment, WP harus
melampirkan daftar nominatif pada saat menyampaikan SPT
Tahunan.
1.I. BIAYA PAJAK
PAJAK yang dapat dibebankan
» PPh → TIDAK dapat dibebankan
» Pajak YANG DAPAT DIBEBANKAN
Pembayaran Pajak terkait 3M Penghasilan objek pajak tidak final.
Misalnya PBB, BM, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

PPN (PAJAK MASUKAN) YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN


PPN yang dibayar atas perolehan BKP/JKP dapat dibebankan secara fiskal dengan syarat :
» Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sesuai Ps. 9 ayat (8) UU PPN
» PPN atas faktur pajak tersebut benar-benar telah dibayar; dan terkait kegiatan 3M penghasilan.
» PPN (Pajak Masukan) atas perolehan harta yang masa manfaat lebih dari 1 tahun wajib di harus
dikapitalisasi dgn pengeluaran tsb dan pembebanan melalui penyusutan atau amortisasi.

Ps. 10 PP 94/2010
BPHTB dan PBB sebagai pengurang penghasilan bruto
(SE-01/PJ.42/2002)

• BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan • PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan
merupakan bagian dari biaya pengeluaran untuk hak atau perolehan manfaat atas tanah dan atau pemilikan,
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan; penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang
• BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, • PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan
menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan,
sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangi
melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan
tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Kena Pajak;
Undang-undang Pajak Penghasilan; • Penegasan di atas, berlaku atas penghasilan yang TIDAK
• BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan berkaitan dengan penerimaan / perolehan penghasilan yang
dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan atau
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus.
Kena Pajak melalui penyusutan bangunan tersebut sesuai
ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
• Berdasarkan SE-01/PJ.42/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang
perlakuan PPh untuk PBB dan BPHTB maka :
1) Biaya PBB harus langsung dibiayakan pada tahun berjalan;
2) Biaya BPHTB untuk pembelian tanah dicatat sebagai aktiva tidak
berwujud dan diamortisasi sesuai pasal 11 A UU PPh sesuai masa
hak atas tanah;
3) Biaya BPHTB untuk pembelian bangunan dikapitalisasi ke nilai
bangunan dan didepresiasi sesuai pasal 11 UU PPh;
2. PENYUSUTAN DAN
AMORTISASI
(akan dibahas di Pertemuan 9)
3. IURAN KEPADA DANA
PENSIUN
YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
SE-02/PJ.31/1996
JAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


b. Jaminan Kematian (JKM)
JHT
c. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK)

PREMI ASURANSI IURAN PENSIUN-DP (MK)

KARYAWAN PEMBERI KERJA KARYAWAN

Obyek Pengenaan PPh-nya


PPh Pasal 21 Boleh Dikurangkan
ditangguhkan
4. KERUGIAN KARENA
PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN HARTA
YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM PERUSAHAAN ATAU YANG
DIMILIKI UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA
PENGHASILAN
5. KERUGIAN SELISIH KURS
MATA UANG ASING
KERUGIAN SELISIH KURS
Kerugian karena fluktuasi mata uang asing diakui:
• Berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan
dilakukan secara taat asas
• Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia
Laba atau Rugi Selisih Kurs Valas atas Pinjaman

» Pasal 9 PP No. 94 Tahun 2010 diatur bahwa atas


keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok dan
bunga pinjaman dalam mata uang asing untuk penghasilan
yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak tidak diakui
sebagai penghasilan atau beban fiskal.
» Menjadi Objek koreksi beban atas penerapan Debt to Equity
Ratio (DER) yaitu 4:1, atas selisih kurs bunga pinjaman saja,
bukan pokok pinjaman
DER 4 : 1
Besarnya pinjaman Bank maupun pinjaman Afiliasi yang berbunga, dibatasi hanya 4 x dari Modalnya.
Pengertian modal (Equity) adalah modal disetor rata-rata perbulannya plus Laba Ditahan rata-rata
perbulannya. Jika modalnya minus maka seluruh bunga pinjaman, selisih kurs dari bunga pinjaman,
dan seluruh beban turunannya yang membuat pinjaman terlaksana harus 100% dikoreksi fiskal
positif. Pinjaman tanpa bunga dari affiliasi dianggap sebagai tambahan modal (Equity).
DER ini tidak ada hubungannya dengan Akuntansi Komersial.
Biaya sehubungan dengan pinjaman lainnya yang terkena koreksi fiskal meliputi:
a. bunga pinjaman;
b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of
borrowings);
d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
6. BIAYA PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
PERUSAHAAN YANG
DILAKUKAN DI INDONESIA
BIAYA R&D (LITBANG)
• Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau
sistem baru bagi pengembangan perusahaan.
• Yang dimaksud dengan biaya penelitian dan pengembangan adalah
biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk pengembangan produksi
(product development), serta biaya untuk meningkatkan efisiensi
perusahaan termasuk teknologi untuk pengembangan proses (process
technology)
7. BIAYA BEASISWA,
MAGANG, DAN
PELATIHAN
BEASISWA, MAGANG, DAN PELATIHAN
Biaya yang dikeluarkan untuk
keperluan beasiswa, magang, dan
pelatihan dalam rangka peningkatan
kualitas SDM.
• Memperhatikan kewajaran
• Termasuk beasiswa yang dapat
dibebankan sebagai biaya adalah
beasiswa yang diberikan kepada
pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
8. PIUTANG YANG
NYATA-NYATA TIDAK
DAPAT DITAGIH
PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sttd. PMK Nomor 207/PKM.010/2015
Definisi
Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih adalah piutang yang
timbul dari transaksi bisnis yang
wajar sesuai dengan bidang
usahanya, yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih meskipun telah
dilakukan upaya-upaya penagihan
yang maksimal atau terakhir oleh
Wajib Pajak
Syarat Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih menjadi
Pengurang dari Penghasilan Bruto
→ piutang yang nyata-nyata tidak dapat Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih yang timbul di bidang usaha ditagih dapat dibebankan sebagai
bank, lembaga pembiayaan, industri, pengurang penghasilan bruto, sepanjang
dagang dan jasa lainnya, tidak termasuk memenuhi persyaratan:
piutang yang berasal dari transaksi bisnis 1. telah dibebankan sebagai biaya
dengan pihak-pihak yang memiliki dalam laporan laba rugi komersial;
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak
2. Wajib Pajak harus menyerahkan
daftar piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
3. …
3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut:
• telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara Penerbitan umum adalah pemuatan
pengumuman pada penerbitan surat
• terdapat perjanjian tertulis mengenai
kabar/majalah atau media massa cetak yang
penghapusan piutang/pembebasan utang antara
lazim lainnya yang berskala nasional
kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata
Penerbitan khusus adalah pemuatan
tidak dapat ditagih tersebut;
pengumuman pada:
• telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau 1. penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik
khusus; atau Negara (HIMBARA)/ Perhimpunan Bank-
• adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya Bank Umum Nasional (PERBANAS)
telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. 2. penerbitan/pengumuman khusus Bank
Indonesia; dan/atau
3. penerbitan yang dikeluarkan oleh
asosiasi yang telah terdaftar sebagai
Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi
Syarat ini tidak berlaku untuk penghapusan piutang
anggotanya.
tak tertagih debitur kecil
Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Kepada
Debitur Kecil Atau Debitur Kecil Lainnya
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil 3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu
adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan 4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada
oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai nasabah usaha kecil;
akibat adanya pemberian:
5. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk
1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada
Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah 6. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank
menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
kelompok Prokesra-OPPKS;
2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur
diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya
pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai
pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang
tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha
taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan
hortikultura;
Pelaporan
• Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen
tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Dalam Hal Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat


Ditagih Dilunasi
• Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang
dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak
diterimanya pelunasan.
9-13. SUMBANGAN
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Sumbangan

• Yang dimaksud dengan “sumbangan” adalah pemberian


bantuan yang dilaksanakan WP, yang meliputi
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, dan
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
• Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak
melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal
Tahun Pajak sebelumnya
Saat Pembebanan

• Sumbangan ini dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan
tersebut diserahkan
• sedangkan untuk Biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan
• Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 Tahun Pajak, biaya
pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan
bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan
• Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 Wajib Pajak, biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak dengan
batasan tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya
Sumbangan dalam rangka
penanggulangan bencana nasional
yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung
melalui badan penanggulangan bencanaatau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga
atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan
dana penanggulangan bencana;
Yang dimaksud dengan “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan
dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
Sumbangan dalam rangka
penelitian dan pengembangan
yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah
Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
• Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu
asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk
penelitian di bidang Seni dan Budaya.
• Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah
terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
• Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang
didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di
Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
Sumbangan fasilitas
pendidikan
yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan
melalui lembaga pendidikan
• Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan
sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan
kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan
budaya nasional.
• Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang
bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni
dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar
pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi
Sumbangan dalam rangka
pembinaan olahraga
yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga
• Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu
atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
• Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang
membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Biaya pembangunan
infrastruktur sosial
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk
sarana dan/atau prasarana.
• Yang dimaksud dengan “sarana dan/atau prasarana” antara lain rumah
ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana
dan/atau prasarana.
Syarat Agar Dapat Menjadi Pengurang
Penghasilan Bruto
1. WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak sebelumnya;
2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada
Tahun Pajak sumbangan diberikan;
3. didukung oleh bukti yang sah; dan
4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP,
kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
5. Tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan pihak pemberi sumbangan
Sumbangan dalam Bentuk Uang
dan/atau Barang
Kecuali atas biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan dapat
diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah
disusutkan; atau
3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan
barang produksi sendiri.
Kewajiban Bagi Pemberi Sumbangan
• Wajib melampirkan Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pada Surat Pemberitahuan
Tahunan PPh dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan
• Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
• Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam
rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan
penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
• Lembaga penerima sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, fasilitas
pendidikan, pembinaan olahraga dan/atau penerima biaya pembangunan infrastruktur
sosial wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal
Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
BIAYA YANG TIDAK
DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN
(Pasal 9 ayat (1) UU PPh) (Pasal 9 ayat (2) UU PPh)
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun. » Pengeluaran yg manfaatnya lebih
2. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan
dari satu tahun dibebankan
anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan. melalui penyusutan/amortisasi
4. Pemberian natura dan kenikmatan.
5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan.
6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
7. Pajak penghasilan.
8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi.
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
10. Sanksi administrasi perpajakan.
11. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan FINAL atau BUKAN objek pajak.
Non Deductible...
1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi
2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota
3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna
usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
b. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan
limbah indus
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Non Deductible...
4. premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa,
yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak
yang bersangkutan
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan.
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan.
Non Deductible...
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan,
kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
8. Pajak Penghasilan
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
5. NATURA DAN
KENIKMATAN
Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan

KECUALI
1. penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta Pemberian natura dan
kenikmatan yang dapat
2. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dikurangkan dari penghasilan
dan kenikmatan di daerah tertentu dan bruto pemberi kerja dan bukan
3. yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan penghasilan bagi
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pegawai yang menerimanya
Menteri Keuangan
1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau
minuman bagi seluruh Pegawai

yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan


• Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris
• Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan
komisaris meliputi:
pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat
memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian
transportasi, dan dinas luar lainnya.
• Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah
yang sesuai dengan nilai kupon wajar.
• Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan
dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

PMK-83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai serta natura/kenikmatan di daerah tertentu
PER-51/PJ./2009 tentang tata cara pemberian/penetapan besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, kriteria dan tata cara
penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja
2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan
pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Daerah tertentu adalah daerah terpencil, Penggantian atau imbalan dalam bentuk
yaitu daerah yang secara ekonomis natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan
mempunyai potensi yang layak dikembangkan di daerah tertentu yaitu berupa sarana dan fasilitas di
tetapi keadaan prasarana ekonomi pada lokasi kerja untuk :
umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau (sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia,
oleh transportasi umum, baik melalui darat, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri)
laut maupun udara, sehingga untuk mengubah ✓ tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai
potensi ekonomi yang tersedia menjadi dan keluarganya;
kekuatan ekonomi yang nyata, penanam ✓ pelayanan kesehatan;
modal menanggung risiko yang cukup tinggi ✓ pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
dan masa pengembalian yang relatif panjang, ✓ peribadatan;
✓ pengangkutan bagi Pegawai dan
termasuk daerah perairan laut yang keluarganya;
mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter ✓ olahraga bagi Pegawai dan keluarganya
yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan
terbang layang,
Ketentuan Pelaporan
• Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan Untuk memonitor perkembangan investasi
fasilitas yang mempunyai masa manfaat lebih di daerah tertentu, laporan keuangan yang
dari 1 tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai
Pasal 11 UU PPh. lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan
harus diuraikan secara rinci mengenai:
• Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di
daerah tertentu dapat mengajukan permohonan 1. daftar sarana dan fasilitas beserta
penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor penyusutannya
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan 2. daftar penggantian atau imbalan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam bentuk natura atau kenikmatan
yang diberikan berkenaan dengan
• Penetapan daerah tertentu diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah
jangka waktu 5 tahun, yang berlaku sejak tahun tertentu
pajak dierbitkannya keputusan dan dapat
diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu
perpanjangan adalah 5 tahun.
3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat
pekerjaan tersebut mengharuskannya

yang meliputi
✓ pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
✓ pakaian seragam petugas keamanan (satpam),
✓ sarana antar jemput Pegawai, serta
✓ penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang
diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
atau pemerintah daerah setempat
JOIN COST
BIAYA BERSAMA
WP yang Harus Menyelenggarakan Pembukuan secara Terpisah

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara


terpisah dalam hal:
1. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
2. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan
objek pajak dan bukan objek pajak; atau
3. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh.
Biaya Bersama
Biaya bersama bagi Wajib Pajak yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka
penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya
dialokasikan secara proporsional.
• Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung
dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu
penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.
• Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam
rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya
bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan UU
PPh dan peraturan pelaksanaannya
Contoh
PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri
dari:
penghasilan dari usaha yang telah dikenakan Rp 300.000.000,00
Pajak Penghasilan yang bersifat final
penghasilan bruto lainnya yang dikenakan Pajak Rp 200.000.000,00
Penghasilan yang bersifat tidak final
Jumlah penghasilan bruto Rp 500.000.000,00

Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian
fiskal adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya
yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
adalah sebesar:
2/5 x Rp250.000.000,00 = Rp 100.000.000,00
Biaya Penyusutan Fiskal
Mata Kuliah Pajak Penghasilan
2018
Penyusutan Fiskal

Harta Berwujud Handphone (Telepon Seluler),


Pager
Harta Tidak Berwujud
Tanaman Keras dan Ternak
Perangkat Lunak
(Software) Komputer Harta Berwujud untuk
Kontraktor Migas
Kendaraan Milik
Perusahaan
Dasar Hukum
✓ Pasal 11 ayat 6 UU Pajak Penghasilan
✓ PMK-96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan harta
berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
✓ PER-55/PJ.2009 tentang Tata cara permohonan dan
penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta
berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
✓ KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan PPh atas biaya
perolehan software komputer
✓ KEP-220/PJ./2002 dan SE-09/PJ.42/2002 tentang
perlakuan PPh atas pemakaian telepon seluler dan
kendaraan perusahaan
Penyusutan
Harta Berwujud
Harta Berwujud Yang Dapat Disusutkan
• Atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Harta Berwujud Yang Tidak Dapat Disusutkan
• Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh TANAH hak milik, termasuk tanah
berstatus hak guna bangunan (HGB) (20 tahun), hak guna usaha (HGU) (35 Tahun dapat
diperpanjang 25 tahun), dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh
disusutkan,
• KECUALI apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk
memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena
penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk
perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
• Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna
usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari
instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode Penyusutan
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan
UU PPh
1. dalam bagian-bagian yang sama besar selama
masa manfaat yang ditetapkan bagi harta
tersebut (metode garis lurus atau straight-line metode garis lurus
Harta berwujud
method); atau (straight-line
berupa Bangunan
method)
2. dalam bagian-bagian yang menurun dengan
cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai
Penyusutan
metode saldo
sisa buku (metode saldo menurun atau menurun (declining Selain Bangunan
declining balance method) balance method)
• Nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus
disusutkan sekaligus

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus


dilakukan secara taat asas
Contoh Penggunaan Metode Garis Lurus
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp
10.000.000.000,- dan masa manfaatnya 20 tahun,
maka penyusutannya adalah:
= 10.000.000.000 : 20
atau
= 10.000.000.000 x 5%
= 500.000.000
Contoh Penggunaan Metode Saldo Menurun
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga
perolehan sebesar Rp150.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4
tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50%, maka penghitungan
penyusutannya adalah sebagai berikut:

Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku


Harga Perolehan 150.000.000,00
2009 50% 75.000.000,00 75.000.000,00
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00
2012 Disusutkan sekaligus 18.750.000,00 0
Saat dimulai
✓ Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran
✓ kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya
dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut sehingga
penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata

Saat “berakhir” tidak ditentukan dalam aturan perpajakan, maka mengikuti prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Biasanya digunakan pada saat menghitung nilai
penyusutan (nilai sisa buku) ketika terjadi pengalihan harta.
• Jika dialihkan pada setengah bulan awal (tanggal 1-15), harta tersebut dianggap
sudah tidak dimiliki → bulan tersebut tidak dimasukkan ke dalam penghitungan
• Jika dialihkan pada setengah bulan terakhir (tanggal 16-31), harta dianggap masih
dimiliki pada bulan tersebut
Contoh
• Pengeluaran untuk pembangunan Penyusutan gedung:
sebuah gedung adalah sebesar Masa manfaat 20 tahun
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Mulai bulan Maret = 10 bulan
rupiah).
• Pembangunan dimulai pada bulan Penyusutan fiskal 2010
Oktober 2009 dan selesai untuk = 10/12 x 5% X 1 Milyar = 41.666.667
digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan fiskal 2011 - 2028
• Penyusutan atas harga perolehan = 5% x 1M = 50.000.000
bangunan gedung tersebut dimulai Penyusutan 2029
pada bulan Maret tahun pajak 2010.
= 2/12 x 5% x 1M = 8.333.333
Contoh
Contoh 2:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 tahun. Kalau
tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50%, maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai
berikut:

Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku


Harga Perolehan 100.000.000,00
2009 6/12 x 50% 25.000.000,00 75.000.000,00
2010 50% 37.500.000,00 37.500.000,00
2011 50% 18.750.000,00 18.750.000,00
2012 50% 9.375.000,00 9.375.000,00
2013 Disusutkan sekaligus 9.375.000,00 0
Perubahan saat dimulai
• Dengan persetujuan DJP, Wajib Pajak
diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada
bulan harta tersebut digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan atau pada bulan harta yang
bersangkutan mulai menghasilkan
• dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak Prinsip “Matching
dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya Cost against
penghasilan
Revenue”
Contoh: PT X yang bergerak di bidang perkebunan
membeli traktor pada tahun 2009. Perkebunan
tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun
2010. Dengan persetujuan DJP, penyusutan traktor
tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2010.
Penilaian Kembali Aktiva (Revaluasi)
Sejak bulan dilakukannya revaluasi aktiva tetap perusahaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
• dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada
saat penilaian kembali.
• masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan
kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
• perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
• dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang
bersangkutan.
• sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
• perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun
pajak tersebut.
• Adapun penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum
dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Tarif dan Masa Manfaat
Pasal 11 Ayat (6) UU PPh

Tarif Penyusutan
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat
Garis Lurus Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25 % 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok 3 16 tahun 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 tahun 5% 10 %
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen* 10 tahun 10 %

*bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau
bangunan yang dapat dipindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun, misalnya barak atau asrama yang
dibuat dari kayu untuk karyawan
LAMPIRAN PMK 96/2009
Kelompok Harta berwujud (contoh)
Kelompok 1 • Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya
yang bukan bagian dari bangunan.
• Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin
akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
• Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
• Sepeda motor, sepeda dan becak.
• Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
• Dies, jigs, dan mould.
• Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
Kelompok 2 • Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan
merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
• Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
• Container dan sejenisnya.
• Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar
benih dan sejenisnya.
• Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang
pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
• Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
LAMPIRAN PMK 96/2009
Kelompok Harta berwujud (contoh)
Kelompok 3 • Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
• Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya
gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal
penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
• Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk,
keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
• Dok terapung.
• Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
• Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
Kelompok 4 • Mesin berat untuk konstruksi
• Lokomotif uap dan tender atas rel.
• Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
• Lokomotif atas rel lainnya.
• Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik
dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
• Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya
gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap
ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
• Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk,
keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
• Dok-dok terapung.
Tidak ada dalam lampiran?
• Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum
dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan
penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3
• Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat
yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak
tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat
dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh
penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai
dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
Latihan 1 Penyusutan fiskal
• PT Seruni memiliki asset sebagai berikut:
Nama aset Saat perolehan Harga perolehan Kelompok
Gedung 10 Maret 2010 Rp 20.600.000.000 -
Kendaraan 23 September 2017 Rp 560.000.000 2
Mesin berat 9 Juni 2018 Rp 2.400.000.000 4

• Hitunglah penyusutan fiskal tahun 2018!


Renovasi atau pemeliharaan
Pasal 11 UU PPh
Atas pengeluaran untuk
• Pembelian
• Pendirian
• Penambahan Disusutkan tersendiri
• Perbaikan, atau
• Perubahan
harta berwujud yang dimiliki dan digunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 tahun.

→ Yang kurang dari 1 tahun tidak disusutkan, langsung dibebankan pada tahun pengeluaran (biaya
perawatan)
Contoh perbaikan
PT Asri Jaya memiliki memiliki truk (kelompok 2) yang dibeli 12 Desember 2015
dengan harga Rp 1.600.000.000.
Pada September 2020 dilakukan perbaikan besar yang menyebabkan ganti beberapa
sparepart utama dengan biaya Rp220.000.000.
Hitunglah berapa penyusutan fiskal kendaraan tsb untuk tahun 2020!
Jawab:
Penyusutan truk = 1.600.000.000 x 12,5% (atau 1,6M : 8 tahun) = 200.000.000
Perbaikan truk = 4/12 x (220.000.000 : 8) = 9.166.667
Total penyusutan truk = 209.166.667
Latihan 2 Renovasi
• PT Seruni memiliki asset sebagai berikut:
Nama aset Saat perolehan Harga perolehan Kelompok
Gedung 10 Maret 2010 Rp 20.600.000.000 -
Kendaraan 23 September 2017 Rp 560.000.000 2
Mesin berat 9 Juni 2018 Rp 2.400.000.000 4

• Pada tahun 2018 dilakukan renovasi/penambahan ruangan di gedung


yang dimiliki dengan pembangunan dari bulan Maret – Oktober 2018
yang menghabiskan biaya Rp 1.200.000.000
• Hitunglah penyusutan fiskal tahun 2018!
Pengalihan atau Penarikan Harta

Pengalihan harta sesuai


Pasal 4 ayat (1) huruf d
(objek pajak) atau
penarikan harta karena Pengalihan harta sesuai Pasal 4
sebab lainnya ayat (3) huruf a dan huruf b
(dikecualikan dari objek pajak),
yang berupa harta berwujud

Jumlah nilai sisa buku harta tersebut


dibebankan sebagai kerugian
dan jumlah harga jual atau
penggantian asuransinya yang diterima Jumlah nilai sisa buku harta tersebut
atau diperoleh dibukukan sebagai tidak boleh dibebankan sebagai kerugian
penghasilan pada tahun terjadinya bagi pihak yang mengalihkan.
penarikan harta tersebut.
Contoh Pengalihan Harta
PT Asri Jaya memiliki memiliki truk (kelompok 2) yang
dibeli 12 Desember 2015 dengan harga Rp
1.600.000.000.
Pada 5 September 2020 truk tersebut dijual dengan
harga Rp 600.000.000 untuk diganti dengan truk yang
baru.
Pada bulan 9 September 2020, truk pengganti dibeli
dengan harga Rp 2.100.000.000
Hitunglah keuntungan/kerugian atas penjualan truk
tersebut dan berapa penyusutan fiskal truk untuk
tahun 2020!
Nama aset Saat perolehan Harga perolehan Kelompok Masa manfaat Bulan Penyusutan
Truk lama 12 Desember 2015 Rp1.600.000.000 2 8 1 Rp16.666.667
2016 Rp1.600.000.000 2 8 12 Rp200.000.000
2017 Rp1.600.000.000 2 8 12 Rp200.000.000
2018 Rp1.600.000.000 2 8 12 Rp200.000.000
2019 Rp1.600.000.000 2 8 12 Rp200.000.000
2020 Rp1.600.000.000 2 8 8 Rp133.333.333
Total penyusutan truk lama Rp950.000.000
Nilai sisa buku Rp650.000.000
Harga jual Rp600.000.000
Kerugian penjualan Rp50.000.000

Truk baru 04 November 2020 Rp2.100.000.000 2 8 4 Rp87.500.000


Total penyusutan truk Rp220.833.333
Latihan 3 Pengalihan harta
• PT Seruni memiliki asset sebagai berikut:
Nama aset Saat perolehan Harga perolehan Kelompok
Gedung 10 Maret 2010 Rp 20.600.000.000 -
Kendaraan 23 September 2017 Rp 560.000.000 2
Mesin berat 9 Juni 2018 Rp 2.400.000.000 4

• Pada 23 Maret 2018 kendaraan milik PT Seruni dijual seharga


500.000.000.
• Hitunglah keuntungan atau kerugian dari penjualan kendaraan
tersebut!
Penggantian Asuransi
• Apabila harta dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan
harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang
dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian
asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya
penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku
dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang
bersangkutan
• Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat
diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kepada DJP agar jumlah sebesar kerugian
tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut
Penyusutan Harta
Tidak Berwujud
Harta tak berwujud
• pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali (biaya
perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna
usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-
hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama
kalinya) tidak boleh disusutkan
• sedangkan atas biaya perpanjangan hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama
jangka waktu hak-hak tersebut.
Amortisasi
• Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud
dan pengeluaran lainnya, termasuk
• biaya perpanjangan hak guna bangunan,
• hak guna usaha,
• hak pakai, dan
• muhibah (goodwill)
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan
Saat Mulai Melakukan Amortisasi
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan PMK

Bidang usaha tertentu ini meliputi:


1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi
berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih
dari 1 tahun. dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran
2. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang
atau pada bulan produksi
usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi dan
komersial.
baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan
dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat
dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun.
Metode Amortisasi

metode garis lurus


(straight-line method)

yang dihitung dengan cara


Amortisasi menerapkan tarif amortisasi atas
metode saldo menurun pengeluaran tersebut atau atas nilai
(declining balance sisa buku
method) dan pada akhir masa manfaat
diamortisasi sekaligus dengan syarat
dilakukan secara taat asas.
Tarif dan Masa Manfaat

Kelompok Tarif Amortisasi


Harta Tak Masa
Berwujud Manfaat Garis Lurus Saldo
Menurun
Kelompok 1 4 tahun 25 % 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok 3 16 tahun 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 tahun 5% 10 %
Ketentuan:
• WP dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya (garis
lurus atau saldo menurun) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap
harta tak berwujud.
• Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada
kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa
manfaat yang terdekat.
• Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 tahun
dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun atau 8 tahun.
• Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 tahun, maka harta tak berwujud
tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun.
Biaya Pendirian Atau Biaya Perluasan Modal
Suatu Perusahaan

• Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu


perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau
diamortisasi sesuai dengan ketentuan UU PPh
Amortisasi Di Bidang Pertambangan Migas
• Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan
gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
• Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang
besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi
penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran
jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
• Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang
diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau
pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Amortisasi di Bidang Pertambangan Selain Migas, Hak Pengusahaan
Hutan, Hak Pengusahaan Sumber Alam serta Hasil Alam Lainnya

• Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak
pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak
pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah paling
tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
• Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000
(sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai
dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika
dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang
berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun
tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya
amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut
adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pengeluaran Sebelum Operasi Komersial
• Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
diamortisasi
• Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial,
misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak
termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai,
biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk
pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi
dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran
Pengalihan Harta Tak Berwujud
• maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
• Kecuali untuk harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b (Sumbangan, hibah,
warisan), maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Penyusutan Perangkat Lunak
(Software) Komputer
Ketentuan Penyusutan Atas Software Komputer
Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program
yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.

Dapat dibebankan sekaligus


Program aplikasi
umum
Jika bag dari hardware. maka
dibebankan di hardware
Software
Komputer
Diamortisasi
Program aplikasi
khusus
Upgrade program ditambahkan
pada nilai sisa buku fiskal
Program Aplikasi Umum
Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh
pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui
komputer.
Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer
berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan umum UU PPh
1. Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran
2. Jika program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian
perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan
perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1)
Program Aplikasi Khusus
Program aplikasi khusus (Kelompok I) adalah program yang dirancang
khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan,
kegiatan usaha tertentu, misalnya : perbankan, asuransi, rumah
sakit, dsb.
Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak
komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan
1. Pembebanannya melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok I)
2. Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus. biaya upgrade tersebut
ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya
dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan
upgrade
Penyusutan Kendaraan
Milik Perusahaan
Kendaraan Milik Perusahaan
(tidak dibawa pulang)

Kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan


dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai
Atas biaya biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar
→ dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok II
Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin → dapat dibebankan
seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
• Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk
pembelian/pemakaian bahan bakar.
Kendaraan Sedan atau Sejenisnya Milik Perusahaan
(dibawa pulang)

Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis


minibus sepanjang digunakan:
1. Hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatannya atau
pekerjaannya, dan
2. Penggunaannya full time baik untuk kepentingan perusahaan
maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang
bersangkutan
Ketentuan perpajakannya adalah :
• Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan
atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian
atau perbaikan besar melaluipenyusutan aktiva tetap Kelompok II, dan
• Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang
sejenisnya, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan
rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
• Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk
pembelian/pemakaian bahan bakar.
Penyusutan Handphone
(Telepon Seluler), Pager
Ketentuan Perpajakannya
Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya:
• Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I
• Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat
dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya
berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak
yang bersangkutan
• Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager
Penyusutan Tanaman
Keras dan Ternak
Defenisi Bidang Usaha Tertentu
Bidang usaha tertentu meliputi:
1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali
dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
2. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha
perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan
baru menghasilkan setelah ditanam lebih Dari 1 (satu) tahun;
3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang
ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan
setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.
bidang usaha industri
Penyusutan Pada Bidang Usaha Tertentu
perkebunan tanaman
keras meliputi
tanaman keras

Kelompok
bidang usaha
Penyusutan
kehutanan,
Harta meliputi berupa aktiva tetap yang dimilik dan digunakan serta
berwujud
tanaman kehutanan,
merupakan
kayu komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:
• dikelompokkan
dalam Kelompok 2

• dikelompokkan
dalam Kelompok 4

• dikelompokkan
dalam Kelompok 4
Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud
• Terkait dengan pengelompokkan penyusutan, WP dapat memperoleh
penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa
manfaat yang sesungguhnya dengan cara WP harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan
masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud.
Metode Penyusutan
• WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
telah ditentukan bagi harta tersebut.
• Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya
pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.
• Tidak termasuk sebagai pengeluaran adalah biaya yang berhubungan
dengan tenaga kerja.
Saat Mulai Dilakukan Penyusutan
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dimulai pada bulan produksi komersial.
• Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.

Dalam Hal Harta Berwujud Dijual, maka harga jual merupakan


penghasilan dan nilai sisa buku merupakan kerugian.
Amortisasi Pada Bidang Usaha Tertentu
Saat Mulai Dilakukan Amortisasi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud
dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada
bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial.
• Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
Penyusutan Harta Berwujud
untuk Kontraktor Migas
Kontraktor Migas
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta
berwujud untuk keperluan penyusutan bagi kontraktor yang melakukan
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi
hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara
(Pertamina)
Lampiran I - III KMK Nomor 521/KMK.04/2000

Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, harus diperhatikan


persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dan gas
bumi dari Kontraktor Kontrak Bagi Hasil.
• Persyaratan khusus adalah Kontraktor Kontrak Bagi Hasil yang mempunyai cadangan
terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang.
KELOMPOK I TARIF PENYUSUTAN 50%
Untuk Jenis Harta
1. Mobil Penumpang, Pick-Up dan Bis
2. Truk ringan ( 5 ton atau kurang) dan Traktor

Kontraktor Bagi Hasil yang memenuhi 3. Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan
persyaratan khusus 4. Pesawat Terbang
5. Peralatan Konstruksi
6. Peralatan Perkantoran dan rumah tangga.
1. Mobil Penumpang, Pick-Up dan Bis
Kontraktor Bagi Hasil yang tidak
memenuhi persyaratan khusus 2. Truk ringan (5 ton atau kurang) dan traktor

3. Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan


KELOMPOK II
TARIF PENYUSUTAN 25 %
Untuk Jenis Harta
1. Bangunan sarana dan bangunan penunjang
2. Bangunan perkantoran, perumahan dan kesejahteraan
Kontraktor Bagi Hasil 3. Fasilitas produksi
yang memenuhi 4. Gerbong kereta dan lokomotif
persyaratan khusus 5. Kapal tongkang, kapal tunda dan alat apung yang sejenis
6. Perkakas pengeboran dan produksi serta peralatannya dan instrumen
1. Pesawat terbang
2. Kapal tongkang, kapal tunda dan alat apung yang sejenis
Kontraktor Bagi Hasil
yang tidak memenuhi 3. Perkakas pengeboran dan produksi serta peralatannya dan instrumen
persyaratan khusus 4. Peralatan konstruksi
5. Peralatan perkantoran dan rumah tangga
KELOMPOK III
TARIF PENYUSUTAN 10 %

Untuk Jenis Harta


1. Bangunan sarana dan bangunan penunjang
Kontraktor Bagi Hasil yang Bangunan perkantoran, perumahan dan
2.
tidak memenuhi persyaratan kesejahteraan
khusus 3. Fasilitas produksi
4. Gerbang kereta dan lokomotif
Daftar Rekonsiliasi
Fiskal Biaya Usaha
Mata Kuliah Pajak Penghasilan
Komersial VS Fiskal
Laporan keuangan Laporan keuangan
KOMERSIAL FISKAL
Penjualan/pendapatan Penjualan/pendapatan fiskal
Biaya Biaya
Laba usaha Laba usaha

REKONSILIASI FISKAL  koreksi fiskal


Menyesuaikan laporan keuangan komersial WP menjadi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan
BEDA TETAP DAN BEDA SEMENTARA
Perbedaan antara ketentuan akuntansi secara komersial dan secara perpajakan menimbukan
dua macam perbedaan, yaitu beda tetap dan beda waktu.

• Beda tetap atau beda permanen • Beda waktu atau beda sementara
berbentuk perbedaan jenis-jenis biaya adalah perbedaan yang terjadi dalam
yang boleh atau tidak boleh waktu yang sementara, karena
dikurangkan dan penghasilan yang perbedaan metode yang digunakan
merupakan objek atau yang bukan dalam akuntansi secara komersial pada
merupakan objek pajak. Dalam kata biaya penyusutan. Perbedaan ini
lain, sampai kapan pun perbedaan ini disebut sebagai beda sementara karena
tidak dapat dijembatani. perbedaan tersebut hanya
mengakibatkan perbedaan biaya yang
diakui setiap tahunnya, namun pada
akhirnya biaya penyusutan total sama.
Penyesuaian Fiskal
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif
adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto
komersial dalam rangka menghitung Penghasilan Kena
Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan
pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan
dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial.

Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif


adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial
dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak
berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya,
yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau
menambah biaya-biaya komersial
Koreksi Positif/Negatif
• Koreksi positif : biaya ini tidak boleh dibiayakan dalam
penghitungan laba/rugi fiskal, disebut dengan koreksi positif
karena ketika biaya ini tidak boleh dibiayakan dalam
penghitungan laba/rugi fiskal, hal ini akan menyebabkan
penambahan laba (laba fiskal lebih besar daripada laba
komersial)
• Koreksi negatif : biaya yang akan menyebabkan pengurangan
laba (laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial), biasanya
disebabkan karena biaya berdasarkan komersial lebih kecil
daripada biaya berdasarkan fiskal misalnya biaya penyusutan
berdasarkan komersial lebih kecil daripada biaya penyusutan
berdasarkan fiskal karena perbedaan metode penyusutan.
POS-POS REKONSILIASI
a. Penghasilan yang telah dikenakan PPh final.
b. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal 4
ayat (3) UU PPh).
c. Biaya-biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi
pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense)
sesuai Pasal 9 UU PPh.
d. Wajib Pajak menggunakan metode perhitungan yang
berbeda dengan perundang-undangan perpajakan.
e. Joint Cost
REKONSILIASI LABA/RUGI FISKAL
Koreksi Fiskal
Uraian Komersial Fiskal
Positif Negatif
Penghasilan Dalam Negeri
Penjualan Neto xxx xxx xxx xxx
HPP xxx xxx xxx xxx
Laba Kotor dari Usaha xxx xxx
Menambah Mengurangi
Biaya umum, admin xxx xxx xxx xxx
Penghasilan Kena Penghasilan Kena
Laba usaha xxx
Pajak xxx
Pajak
Pendapatan/Rugi Luar Usaha xxx xxx xxx xxx
Neto Dalam Negeri xxx xxx
Penghasilan Luar Negeri xxx xxx
Neto Luar Negeri xxx xxx
Penghasilan Neto Fiskal
PPh FINAL
PPh Final
Objek Pajak
PPh Non-
Penghasilan
Bukan Final
Objek Pajak
PPh FINAL
• Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
• PPh final adalah jenis PPh yang mengenakan pajak tidak atas
dasar penghasilan neto, melainkan penghasilan bruto (tanpa
dikurangi dengan biaya).
• PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan
tertentu pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan kembali
sebagai kredit pajak dan tidak lagi diperhitungkan/digabung lagi
dengan objek pajak lain dalam SPT Tahunan, walaupun sebagai
data tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.
OBJEK PAJAK FINAL
1. Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi 10. Penghasilan yang diterima oleh WP badan dari investor
penjualan saham di bursa efek atas penyerahan bangunan dalam perjanjian Bangun
Guna Serah
2. Hadiah undian
11. Penghasilan yang diterima WP Perusahaan Pelayaran
3. Bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto
DN
Sertifikat Bank Indonesia
12. Penghasilan yang diterima WP Perusahaan Pelayaran
4. Bunga atau diskonto obligasi
dan/atau Penerbangan LN
5. Diskonto Perbendaharan Negara
13. Penghasilan neto dari WP LN yang mempunyai kantor
6. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi perwakilan dagang di Indonesia
7. Penghasilan perusahaan ventura dari transaksi 14. Imbalan jasa maklon internasional
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal
15. Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap
pada perusahaan pasangan usaha
16. Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
8. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada penyalur/agen
9. Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan
KOREKSI FISKAL POSITIF
No JENIS BIAYA KETERANGAN
(NEGATIF)
1 ATK - (dapat dibiayakan) Ps. 6 ayat (1) huruf a
2 Antar Jemput Pegawai
• Bus/Minibus - Ps.9 (1) e, PER-51/PJ./2009 pasal 10

• Sedan/Taksi Koreksi positif Ps.9 (1) e, PER-51/PJ./2009 pasal 10


3 Bonus
• Prestasi Kerja - Objek PPh 21
• Pembagian Laba Koreksi positif Ps. 9 (1) a, SE-16/PJ.44/1992
4 Beasiswa DN atau LN - Ps. 6 (1) g
5 Biaya kendaraan direktur Koreksi positif KEP-220/PJ/2002
6 Biaya Bunga
• Bank DN - SE-46/PJ.4/1995
• Bank LN - SE-46/PJ.4/1995
• untuk investasi saham Koreksi positif Penjelasan Ps. 6 (1) a
7 Entertainment
• Daftar Nominatif - SE-27/PJ.22/1986
• Tidak ada Daftar Nominatif Koreksi positif SE-27/PJ.22/1986
KOREKSI FISKAL POSITIF
No JENIS BIAYA KETERANGAN
(NEGATIF)
8 Gaji Pokok - Objek PPh 21, Ps. 6 (1) a
9 Iuran Pensiun – MK - Bukan Objek PPh 21, Ps. 6 (1) a
10 JKK & JKM - Objek PPh 21, Ps. 6 (1) a
11 JHT - Bukan Objek PPh 21, Ps. 6 (1) a
12 Kerugian Piutang
• Penyisihan Koreksi positif Ps. 9 (1) c
• Nyata2 tidak dapat ditagih = sesuai PMK-
- SE-62/PJ/2010
57/PMK.03/2010

• Tidak sesuai PMK-57/PMK.03/2010 Koreksi positif SE-62/PJ/2010


13 Keselamatan Kerja - Ps. 6 (1) a
14 Karangan Bunga Koreksi positif Tidak berhubungan dengan 3M
15 Makan/minum Pegawai
• Di tempat Kerja - PMK-83/PMK.03/2009
• Di restoran Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1)e
16 Materai - Ps. 6 (1) a
17 Olah Raga Pegawai Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1)e
KOREKSI FISKAL POSITIF
No JENIS BIAYA KETERANGAN
(NEGATIF)
18 Pengobatan
• Tunjangan - Objek PPh 21
• Penggantian - Objek PPh 21
• Cuma-Cuma Koreksi positif Ps. 9 (1) e
• P3K - Ps. 6 (1) a
19 Perjalanan
• Pegawai/dinas - Ps. 6 (1) a
• Cuti Pegawai Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1)e
• Pemegang Saham Koreksi positif Ps. 9 (1) b
• Pejabat Koreksi positif Ps. 9 (1) i
20 PPh-21
• Tunjangan - Objek PPh 21
• Ditanggung Perusahaan Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1) e
21 Pembagian Beras Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1) e
22 Promosi - Ps. 6 (1) a
23 Pameran - Ps. 6 (1) a
24 Prangko - Ps. 6 (1) a
No JENIS BIAYA KOREKSI FISKAL POSITIF (NEGATIF) KETERANGAN
Penelitian Ps. 6 (1) a
25 • dilakukan di Indonesia - Ps. 6 (1) f
• dilakukan di LN Koreksi positif Ps. 6 (1) f
26 Profesional fee-DN - Ps. 6 (1) a
27 Profesional fee-LN - Ps. 6 (1) a
28 Pajak Daerah - Penjelasan Ps. 6 (1) a
Pajak Masukan yang tidak dapat
29 - PP 94 Tahun 2010
dikreditkan
30 PPh Final Koreksi positif Ps. 9 (1) h
31 Parsel Lebaran Koreksi positif Tidak berhubungan dgn 3M
32 Pulsa/HP Pegawai Koreksi positif 50% KEP-220/PJ/2002
33 Penyusutan
• Komputer Kelompok 1
• Handphone disusutkan hanya 50% secara fiskal Kelompok 1
• Kendaraan Operasi disusutkan seluruhnya Kelompok 2
• Sedan disusutkan hanya 50% secara fiskal Kelompok 2
• Inventaris
KOREKSI FISKAL POSITIF
No JENIS BIAYA KETERANGAN
(NEGATIF)
34 Retribusi Daerah -
penjelasan Ps. 6 (1) a
35 Rugi Kurs - Pasal 6 (1) e
36 Rekreasi/piknik Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1)e
37 Seragam
• Pabrik - Pasal 9 (1) e, PER-51/PJ./2009 pasal 10
• Satpam - Pasal 9 (1) e, PER-51/PJ./2009 pasal 10
• Hansip - Pasal 9 (1) e, PER-51/PJ./2009 pasal 10
• Staff Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1) e
38 Sanksi Administrasi Pajak Koreksi positif Pasal 9 ayat (1) huruf k
39 Sewa Kantor - Ps. 6 ayat (1) huruf a
40 Seminar - Ps. 6 ayat (1) huruf g
41 Sewa Rumah Pegawai
• Tunjangan Sewa Rumah - Objek PPh 21
• Tidak diberikan tunjangan sewa
Koreksi positif Natura/kenikmatan, Ps.9 (1) e
rumah
KOREKSI FISKAL POSITIF
No JENIS BIAYA KETERANGAN
(NEGATIF)

42 Sumbangan
PMK-609/PMK.03/2004, PMK-
• Bencana nasional: Tsunami Aceh -
14/PMK.03/2005

• Bencana nasional: Gempa Yogyakarta - PMK-93/PMK.03/2006

• Penelitian & Pengembangan Ps.6 (1) j


• fasilitas pendidikan Ps.6 (1) l
• Pembinaan olah raga Ps.6 (1) m

• biaya pembangunan infrastruktur sosial Ps.6 (1) k

43 Telepon, fax - Ps. 6 (1) a


44 Training DN atau LN - Ps. 6 (1) g
45 Tunjangan Aktifitas - Objek PPh 21, Ps. 6 (1) a
46 THR - Objek PPh 21, Ps. 6 (1) a
Hubungan Istimewa
Harga Perolehan
Penghitungan Persediaan
Mata Kuliah Pajak Penghasilan
2020
HUBUNGAN ISTIMEWA
Penjelasan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh

Hubungan istimewa di antara Wajib


Pajak dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan satu
dengan yang lain yang disebabkan: Hubungan
a. kepemilikan atau penyertaan
modal; atau Istimewa
b. adanya penguasaan melalui
manajemen atau penggunaan
teknologi. penguasaan
Selain karena hal‐hal tersebut, kepemilikan atau melalui
hubungan darah
hubungan istimewa di antara Wajib penyertaan manajemen atau
atau perkawinan
Pajak orang pribadi dapat pula terjadi modal penggunaan
karena adanya hubungan darah atau teknologi
perkawinan.
Hubungan 1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling rendah
Istimewa
dianggap ada 25% pada Wajib Pajak lain;
apabila: hubungan antara Wajib Pajak dengan
penyertaan paling rendah 25% pada dua
Wajib Pajak atau lebih; atau
hubungan di antara dua Wajib Pajak atau
lebih yang disebut terakhir;
Contoh
Misalnya, PT A mempunyai 50%
saham PT B. Pemilikan saham oleh PT
A merupakan penyertaan langsung. PT A
50%
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai Langsung
50% saham PT C, PT A sebagai
pemegang saham PT B secara tidak PT B
langsung mempunyai penyertaan
50%
pada PT C sebesar 25%. Tidak
langsung
Dalam hal demikian, antara PT A, PT 25%
B, dan PT C dianggap terdapat PT C
hubungan istimewa.
Contoh
Apabila PT A juga memiliki
25% saham PT D, antara PT
B, PT C, dan PT D dianggap PT A
terdapat hubungan 25%
50%

Langsung
istimewa.

Hubungan kepemilikan PT B PT D
seperti di atas dapat juga
terjadi antara orang 50%
Tidak
pribadi dan badan. langsung

PT C 25%
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga
terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau
penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat
hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau
lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang
sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang
sama tersebut.
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau ke samping satu derajat
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat”
adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan ke
samping satu derajat” adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua
dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga
semenda dalam garis keturunan ke samping satu
derajat” adalah ipar.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib
Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
(PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ.2011)

• Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan


prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi
dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama
dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding
• Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam
kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba
yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
HARGA PEROLEHAN
Jual beli

Tukar Menukar

Harga Perolehan Pengembangan Usaha

Bantuan, sumbangan,
hibah, warisan

Penyertaan modal
Jual Beli
Pasal 10 Ayat (1) UU PPh
Dipengaruhi Jumlah yang seharusnya
hubungan istimewa dikeluarkan atau diterima
Harga perolehan/
harga penjualan
dalam jual beli
Tidak dipengaruhi Jumlah yang sesungguhnya
hubungan istimewa dikeluarkan atau diterima

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka bagi pihak
harta bagi pihak pembeli adalah harga yang pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan
sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya
penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. diterima.
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat
biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil
tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh
biaya pemasangan. hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai
perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak‐pihak yang bersangkutan
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Contoh
PT ANTAR menjual sebuah Truk kepada PT DAYA
dengan harga jual Rp80 juta.
Nilai buku komersial truk Rp 55 juta.
Nilai sisa buku fiskal truk tersebut sebesar Rp60
juta, sedangkan harga pasarnya sebesar Rp100
juta.
Hitunglah laba (rugi) fiskal yang diterima oleh
PT ANTAR dan PT DAYA, Apabila :
a. tidak terdapat hubungan istimewa
b. terdapat hubungan istimewa
TIDAK TERDAPAT HUBUNGAN ISTIMEWA
PT ANTAR PT DAYA
Komersial Fiskal Komersial Fiskal
Harga Jual 80,000,000 80,000,000 Bilai Perolehan 80,000,000 80,000,000
Nilai Buku 55,000,000 60,000,000 Dibayar 80,000,000 80,000,000
Laba (rugi) 25,000,000 20,000,000 Laba (rugi) - -

TERDAPAT HUBUNGAN ISTIMEWA


PT ANTAR PT DAYA
Komersial Fiskal Komersial Fiskal
Harga Jual 80,000,000 100,000,000 Bilai Perolehan 80,000,000 100,000,000
Nilai Buku 55,000,000 60,000,000 Dibayar 80,000,000 80,000,000
Laba (rugi) 25,000,000 40,000,000 Laba (rugi) - 20,000,000
Tukar Menukar
Pasal 10 Ayat (2) UU PPh

Nilai perolehan atau nilai Jumlah yang seharusnya


penjualan dalam hal terjadi dikeluarkan atau diterima
tukar‐menukar harta berdasarkan harga pasar.

Catatan:
a. Nilai Tukar Menukar, umumnya dilakukan untuk aktiva dengan harga pasar yang sama
b. Apabila harga pasar dari aktiva yang ditukarkan berbeda, tukar menukar juga tetap dimungkinkan terjadi
Contoh Harga Pasar Sama
PT A PT B
(Harta X) (Harta Y)
Nilai sisa buku Rp 10.000.000 Rp 12.000.000
Harga pasar Rp 20.000.000 Rp 20.000.000

Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran harta.


Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak‐pihak yang bersangkutan,
namun karena harga pasar harta yang dipertukarkan adalah Rp 20.000.000 maka jumlah
sebesar Rp 20.000.000 merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan atau nilai
penjualan yang seharusnya diterima.
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dipertukarkan merupakan
keuntungan yang dikenakan pajak.
PT A memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000.000 (Rp 20.000.000 – Rp 10.000.000)
dan PT B memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.000.000 (Rp 20.000.000 – Rp 12.000.000).
Contoh Harga Pasar Berbeda
PT A PT B
(Harta X) (Harta Y)
Nilai sisa buku Rp 14.000.000 Rp 12.000.000
Harga pasar Rp 22.000.000 Rp 25.000.000
Laba (rugi) Rp 8.000.000 Rp 13.000.000

Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran harta.


Nilai perolehan yang seharusnya diakui PT A adalah sebesar harga pasar yaitu Rp
25.000.000 sedangkan PT B mengakui harga perolehan Harta Y sebesar Rp 22.000.000
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta = keuntungan pengalihan harta
(objek PPh).
PT A memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.000.000 (Rp 22.000.000 – Rp 14.000.000)
dan PT B memperoleh keuntungan sebesar Rp 13.000.000 (Rp 25.000.000 – Rp 12.000.000).
Pengembangan Usaha
Pasal 10 Ayat (3) UU PPh

• dalam rangka:
• likuidasi jumlah yang seharusnya
Nilai perolehan atau • penggabungan, dikeluarkan atau diterima
• peleburan berdasarkan harga pasar
pengalihan harta yang • pemekaran
dialihkan • pemecahan
• pengambilalihan Kecuali ditetapkan
usaha lain oleh Menteri
Keuangan

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan
berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan
usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain
itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya.
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang
dikenakan pajak.
Contoh
PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan
harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:
PT A PT B
Nilai sisa buku Rp 200.000.000 Rp 300.000.000
Harga pasar Rp 300.000.000 Rp 450.000.000 PT C
Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi
PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian PT A mendapat keuntungan sebesar Rp
100.000.000 (Rp 300.000.000 – Rp 200.000.000) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp
150.000.000 (Rp 450.000.000 – Rp 300.000.00). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut
dengan jumlah Rp 750.000.000 (Rp 300.000.000 + Rp 450.000.000).
Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi,
moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain
selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT C
membukukan penerimaan harta dari PT A dan PT B tersebut sebesar Rp 500.000.000 (Rp
200.000.000 + Rp 300.000.000).
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam
Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha
WP yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha adalah:
1. WP yang melakukan MERGER
Merger meliputi:
a. Penggabungan usaha
adalah penggabungan dari dua atau lebih WP Badan yang modalnya
A
terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan tetap
A
berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa
kerugian atau mempunyai sisa kerugian lebih kecil. (A+B =A) B
a. Peleburan usaha
adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang A
modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha C
baru. (A+B=C) B
2. WP yang melakukan PEMEKARAN USAHA
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat
menggunakan nilai buku adalah:
a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan
penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh
A A
badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran
umum perdana (Initial Public Offering). B
Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan
yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak
Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru
dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada
badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan
likuidasi badan usaha yang lama. (A= A+B)
Bantuan, Sumbangan, Hibah, Warisan
Pasal 10 ayat (4) UU PPh

Apabila terjadi pengalihan harta: Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah,
a. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, maka nilai
dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah
sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan
melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak
oleh Direktur Jenderal Pajak; menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa
buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas harta
b. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka
dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah,
sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. bantuan, sumbangan yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima
harta adalah harga pasar.
Pengganti Penyertaan Modal
Pasal 10 ayat (4) UU PPh

Apabila terjadi pengalihan harta Penyertaan Wajib Pajak dalam


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 permodalan suatu badan dapat
ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian dipenuhi dengan setoran tunai atau
harta bagi badan yang menerima pengalihan harta.
pengalihan sama dengan nilai pasar dari Ketentuan ini mengatur tentang
harta tersebut. penilaian harta yang diserahkan sebagai
pengganti saham atau penyertaan
modal dimaksud, yaitu dinilai
berdasarkan nilai pasar dari harta
yang dialihkan tersebut.
Wajib Pajak X menyerahkan 20 unit mesin bubut yang
nilai bukunya adalah Rp 25.000.000 kepada PT Y Contoh
sebagai pengganti penyertaan sahamnya dengan nilai
nominal Rp 20.000.000. WP X PT Y
Harga pasar mesin‐mesin bubut tersebut adalah Rp (20 unit mesin (Saham)
40.000.000. Dalam hal ini PT Y akan mencatat mesin
bubut)
bubut tersebut sebagai aktiva dengan nilai Rp
40.000.000 dan sebesar nilai tersebut bukan Nilai buku Rp 25.000.000 Rp 20.000.000
merupakan penghasilan bagi PT Y.
Harga Rp 40.000.000 Rp 40.000.000
Selisih antara nilai nominal saham dengan nilai pasar pasar
harta, yaitu sebesar Rp 20.000.000 (Rp 40.000.000 ‐
Rp 20.000.000) dibukukan sebagai agio.
Bagi Wajib Pajak X selisih sebesar Rp 15.000.000 (Rp Selisih = Penghasilan Selisih = Agio
40.000.000 ‐ Rp 25.000.000) merupakan Objek Pajak. (Objek PPh)
Jumlah yang
Tanpa hubungan istimewa
Jual beli harta sesungguhnya

Dipengaruhi hubungan Jumlah yang


istimewa seharusnya
Harga Perolehan

Jumlah yang seharusnya


Tukar menukar harta dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar

Likuidasi, Jumlah yang seharusnya


penggabungan, Kecuali ditetapkan lain
dikeluarkan atau diterima
pemekaran, pemecahan, oleh Menkeu
berdasarkan harga pasar
pengambilalihan usaha
Bantuan, sumbangan, hibah, Nilai sisa buku atau nilai
warisan yang ditetapkan DJP

Pengalihan harta Selain itu Nilai Pasar

Pengganti penyertaan modal Nilai Pasar


PENILAIAN PERSEDIAAN
Pasal 10 ayat (6) UU PPh
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai
berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata‐rata atau dengan cara
mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Penilaian
Persediaan

Note:
Average FIFO (first- UU PPh tidak memperkenankan
(rata-rata) in first-out) penghitungan persediaan dengan
menggunakan metode LIFO
Penjelasan
Pada umumnya terdapat 3 golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau
barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan
pembantu.
Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh
menggunakan harga perolehan.
Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh
dilakukan dengan cara rata‐rata atau dengan cara mendahulukan persediaan
yang didapat pertama ("first‐in first‐out atau disingkat FIFO"). Sesuai dengan
kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas.
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian
pemakaian persediaan untuk penghitungan harga
pokok tersebut, maka untuk tahun‐tahun
selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
Contoh Cara Rata-Rata
1. Persediaan Awal 100 satuan @ Rp 9,00
Penghitungan harga pokok penjualan
2. Pembelian 100 satuan @ Rp 12,00
dan nilai persediaan dengan
3. Pembelian 100 satuan @ Rp 11,25
menggunakan cara rata‐rata misalnya
4. Penjualan/dipakai 100 satuan
sebagai berikut:
5. Penjualan/dipakai 100 satuan

No. Didapat Dipakai Sisa/Persediaan


a. 100 @Rp 9 = Rp900
b. 100 @Rp12 = Rp1.200 200 @Rp10,50 = Rp2.100
c. 100 @Rp11,25 = Rp1.125 300 @Rp10,75 = Rp3.225
d. 100 @Rp10,75 = Rp1.075 200 @Rp10,75 = Rp2.150
e. 100 @Rp10,75 = Rp1.075 100 @Rp10,75 = Rp1.075
Contoh Cara FIFO
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan
menggunakan cara FIFO misalnya sebagai berikut:
No. Didapat Dipakai Sisa/Persediaan
a. 100 @Rp 9 = Rp900
b. 100 @Rp12 = Rp1.200 100 @Rp 9 = Rp900
100 @Rp12 = Rp1.200
c. 100 @Rp11,25 = Rp1.125 100 @Rp 9 = Rp900
100 @Rp12 = Rp1.200
100 @Rp11,25 = Rp1.125
d. 100 @Rp9 = Rp900 100 @Rp12 = Rp1.200
100 @Rp11,25 = Rp1.125
e. 100 @Rp12 = Rp1.200 100 @Rp11,25 = Rp1.125
Contoh
PT ANEKA, Toko Komputer, pada Januari 2020, mencatat salah satu kartu
persediaan Notebook menunjukkan sbb :
No TANGGAL URAIAN JUMLAH HARGA PER UNIT
1 1-Jan-20 Persediaan Awal 100 8,000,000
2 5-Jan-20 Pembelian 150 9,000,000
3 20-Jan-20 Pembelian 120 8,500,000
4 15-Jan-20 Penjualan 175
5 23-Jan-20 Retur Penjualan 10
6 27-Jan-20 Penjualan 180

Hitunglah pemakaian persediaan dan saldo akhir bulan Januari dengan menggunakan
metode:
a. Rata-rata
b. FIFO
Penilaian Persediaan Metode Rata-rata
PENILAIAN PERSEDIAAN DENGAN METODE RATA-RATA
Nilai diterima/ Nilai keluar/ Jumlah NILAI
No TANGGAL URAIAN JUMLAH Harga per unit
Pembelian Penjualan Unit PERSEDIAAN
1 1-Jan-20 Persediaan Awal 100 8.000.000 100 800.000.000
2 5-Jan-20 Pembelian 150 9.000.000 1.350.000.000
250 8.600.000 250 2.150.000.000
3 15-Jan-20 Penjualan (175) 8.600.000 (1.505.000.000)
75 645.000.000
4 20-Jan-20 Pembelian 120 8.500.000 1.020.000.000
195 8.538.461 195 1.665.000.000
5 0-Jan-00 Retur Penjualan 10 8.600.000 86.000.000
205 8.541.463 205 1.751.000.000
6 27-Jan-20 Penjualan -180 8.541.463 (1.537.463.340)
25 213.536.575
TOTAL 2.456.000.000 (3.042.463.340)
Penilaian Persediaan Metode FIFO

PENILAIAN PERSEDIAAN DENGAN METODE FIFO


Nilai diterima/ Nilai keluar/ Jumlah NILAI
No TANGGAL URAIAN JUMLAH Harga per unit
Pembelian Penjualan Unit PERSEDIAAN
1 1-Jan-20 Persediaan Awal 100 8,000,000 100 800,000,000
2 5-Jan-20 Pembelian 150 9,000,000 1,350,000,000 100 800,000,000
150 800,000,000
3 15-Jan-20 Penjualan (100) 8,000,000 (800,000,000)
(75) 9,000,000 (675,000,000) 75 675,000,000
4 20-Jan-20 Pembelian 120 8,500,000 1,020,000,000 75 675,000,000
120 1,020,000,000
5 23-Jan-20 Retur Penjualan 10 9,000,000 85 765,000,000
120 1,020,000,000
6 27-Jan-20 Penjualan -85 9,000,000 (765,000,000)
-95 8,500,000 (807,500,000) 25 212,500,000
Berikut adalah data persediaan PT Fashion Jaya
5 Jan 2017 Persediaan awal 500 satuan @ Rp 180.000
2 Feb 2017 Penjualan 180 satuan
8 Mar 2017 Pembelian 250 satuan @ Rp 195.000
22 Mar 2017 Pembelian 100 satuan @ Rp 201.500
24 Mar 2017 Penjualan 330 satuan
LATIHAN 26 Mar 2017 Penjualan 80 satuan
4 April 2017 Penjualan 120 satuan
17 April 2017 Pembelian 200 satuan @ Rp 200.000

Hitunglah HPP dan penilaian persediaan PT Fashion Jaya dengan:


1. Metode average
2. Metode FIFO
KOMPENSASI KERUGIAN
PPH BADAN
KERUGIAN

Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama
5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun
didapatnya kerugian tersebut.
 Syarat → kerugian tersebut merupakan kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran-pengeluaran
yang diperbolehkan secara fiskal
Kompensasi Kerugian

Kompensasi Horizontal Kompensasi Vertikal


mengkompensasikan kerugian atas mengkompensasikan kerugian pada
suatu unit usaha (divisi) dengan suatu tahun ke tahun pajak
kepada unit usaha (divisi) lainnya berikutnya.
dalam tahun yg sama.

Kecuali kerugian atas unit usaha:


• di Luar Negeri
• dikenakan PPh yang bersifat Final
• bukan merupakan Objek PPh.
Apabila masih terdapat kerugian
setelah dikompensasikan secara
horizontal, sisa kerugian tersebut
dapat dikompensasikan secara Vertikal.
KOMPENSASI VERTIKAL

 Kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yg telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta
kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum
diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak
 Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan
dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal)
 Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yg diperbolehkan menurut ketentuan
fiskal) hasilnya mengalami kerugian
 Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-
turut sampai dengan 5 (lima) tahun
 Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yg
berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian
fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur
pembetulan SPT sebagaimana yg diatur dalam UU KUP.
CONTOH

PT Gabuto dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00


Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT Gabuto sbb:

2010 : laba fiskal Rp 200.000.000


2011 : rugi fiskal (Rp 300.000.000)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp 100.000.000
2014 : laba fiskal Rp 800.000.000
2015 : laba fiskal Rp 500.000.000
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.200.000.000)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.000.000.000)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.000.000.000)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.000.000.000)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000)
Laba fiskal tahun 2015 Rp 500.000.000
Sisa rugi fiskal tahun 2011 Rp N I H I L
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada
akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan
rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh
dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun
yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Formulir Khusus 2A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014
Kerugian dan Kompensasi Kerugian Fiskal
Penghasilan Neto
Fiskal
Tahun Rupiah 2010 2011 2012 2013 2014 2015
(tahun pajak (tahun
ini) berjalan)
2009 (1.200.000.000) 200.000.000 100.000.000 800.000.000
2010 200.000.000
2011 (300.000.000) 300.000.000
2012 -
2013 100.000.000
2014 800.000.000
2015 500.000.000
Jumlah 200.000.000 100.000.000 800.000.000 300.000.000
Formulir Khusus 2A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 (2)
Kerugian dan Kompensasi Kerugian Fiskal
Penghasilan Neto
Fiskal
Tahun Rupiah 2010 2011 201 2013 2014 2015
2 (tahun pajak (tahun
ini) berjalan)
2009 (1.200.000.000) 1.100.000.000 100.000.000
2010 1.100.000.000
2011 (300.000.000) 200.000.000 100.000.000
2012 -
2013 300.000.000
2014 800.000.000
2015 500.000.000
Jumlah 200.000.000 300.000.000 100.000.000
Formulir Khusus 2A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 (2)
Kerugian dan Kompensasi Kerugian Fiskal
Penghasilan Neto
Fiskal
Tahun Rupiah 2010 2011 201 2013 2014 2015
2 (tahun pajak (tahun
ini) berjalan)
2009 (1.200.000.000) 1.100.000.000 100.000.000
2010 1.100.000.000
2011 (300.000.000) 200.000.000 100.000.000
2012 -
2013 300.000.000
2014 800.000.000
2015 500.000.000
Jumlah 200.000.000 300.000.000 100.000.000
KOMPENSASI KERUGIAN TERKAIT PROGRAM TAX AMNESTY

 Jika WP mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016, kompensasi


kerugian sebelum tahun pajak 2015 tidak boleh dikompensasikan
Penghitungan
PPh TERUTANG
KREDIT PAJAK
TARIF
Pajak
WP Badan Dalam Negeri dan BUT
memiliki peredaran bruto di atas Rp 50 miliar

Tarif tunggal
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2020,
tarif ini turun menjadi

22% untuk tahun 2020 dan 2021


20% mulai tahun pajak 2022
PERUBAHAN TARIF PPh BADAN
Sebelum
Perusahaan 2008 2010 2020 2022
2008

Progresif 3
Badan 28% 25% 22% 20%
lapisan tarif

Perusahaan Progresif 3
23% 20% 19% 17%
Terbuka lapisan tarif
Contoh
Jumlah peredaran bruto PT Nganggurui dalam tahun pajak 2018 adalah
Rp54.000.000.000. Sedangkan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak
tersebut adalah Rp 4.000.000.000.
PPh yang terutang:
= 25% x Rp4.000.000.000
= Rp 1.000.000.000
Perseroan
Terbuka

Tarif 5% lebih rendah


dari tarif normal
Persyaratan
Penurunan tarif PPh diberikan kepada WP badan DN yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah
memenuhi persyaratan:
a. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan
di bursa efek di Indonesia.
b. Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham
kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam
waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.
• Dalam hal ketentuan persayaratan penurunan tarif tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung
berdasarkan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) UU PPh
Contoh
PT Gaweki Tbk yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP yang
berlaku memperoleh Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2018 sebesar
Rp1.250.000.000.
Maka, PPh yang terutang:
= (25% - 5%) x Rp1.250.000.000
= Rp 250.000.000.
Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri
peredaran bruto <Rp 50.000.000.000
mendapat pengurangan tarif sebesar

dari tarif
normal

yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak


dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp 4.800.000.000,00
Contoh 1
Peredaran bruto PT Saiki dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp4.500.000.000
dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000.
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto
tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena
jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000.
Pajak Penghasilan yang terutang:
= (50% x 25%) x Rp500.000.000
= Rp62.500.000
Contoh 2
Peredaran bruto PT Daiki dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30.000.000.000 dengan Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
Rp 4.800.000.000 x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000
Rp 30.000.000.000

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang:


‐ (50% x 25%) x Rp 480.000.000 Rp 60.000.000
‐ 25% x Rp 2.520.000.000 Rp 630.000.000(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 690.000.000
KREDIT
Pajak
PPh Pasal 22
pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari
kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain
pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan
PPh Pasal 23 berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa tertentu
PPh Pasal 24
(Kredit Pajak Luar Negeri)
pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan
dari Luar Negeri yang boleh dikreditkan
PPh Pasal 25
pembayaran (angsuran) pajak yang
dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri
PPh Pasal 26 ayat (5)
pemotongan pajak oleh pihak lain atas
penghasilan kantor pusat suatu BUT, di
mana penghasilan tersebut menurut
ketentuan fiskal diakui sebagai penghasilan
BUT yang bersangkutan, dan pemotongan
pajak oleh pihak lain atas penghasilan orang
pribadi atau badan Luar Negeri yang
berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam
Negeri atau BUT.
Contoh
PT Havana mempunyai PPh terutang untuk tahun 2009 adalah Rp81.000.000
sedang kredit pajak yang ada adalah sebagai berikut:

PPh terutang Rp 81.000.000


Kredit pajak:
• PPh Pasal 22 Rp 15.000.000
• PPh Pasal 23 Rp 23.000.000
• PPh Pasal 24 Rp 21.000.000
• PPh Pasal 25 Rp 16.000.000 + Rp 75.000.000 (-)
PPh yang harus dibayar Rp 6.000.000
Kekurangan pajak
• harus dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

Kelebihan pembayaran pajak


• dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-
sanksinya
• setelah dilakukan pemeriksaan
Penghitungan PPh Pasal 24
(Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh 24 yang dapat dikreditkan= Penghasilan neto Negara A X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
Contoh
Pada tahun 2018, PT Lemia menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai
berikut.
a. Di Negara A, PT Lemia memperoleh penghasilan dari cabang usahanya di Negara A
sebesar Rp800.000.000 dan mengalami kerugian dari penjualan harta yang memiliki
hubungan efektif dengan cabang usahanya tersebut sebesar Rp40.000.000. Di
Negara A, PPh Luar Negeri PT Lemia sebesar Rp200.000.000.
b. Di Negara B, PT Lemia menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp600.000.000
dan dipotong PPh Luar Negeri sebesar Rp60.000.000. Indonesia memiliki P3B dengan
Negara B yang mengatur bahwa pengenaan bunga dikenakan pajak paling tinggi
sebesar 5%.
c. Di Negara C, PT Lemia menerima dividen atas kepemilikan sahamnya di
Lucida, Ltd. Di Negara C sebesar Rp150.000.000 dan dipotong PPh Luar
Negeri sebesar Rp15.000.000. Selain itu, PT Lemia juga mengalami kerugian
dari penjualan harta berupa gedung yang terletak di Negara C sebesar
Rp70.000.000. Indonesia tidak memiliki P3B dengan Negara C.
d. Penghasilan neto dalam negeri non final PT Lemia sebesar Rp2.000.000.000
dan PT Lemia memiliki sisa kerugian pada tahun 2016 sebesar Rp250.000.000.
PT Lemia hanya memiliki cabang usaha di Negara A.
Penghitungan PPh Terutang
Penghasilan neto luar negeri:
Negara A (penghasilan usaha)
- Penghasilan dari cabang usaha Rp 800.000.000
- Kerugian penjualan harta (40.000.000)
Negara B (penghasilan bunga) 600.000.000
Negara C
- Penghasilan dividen 150.000.000 +
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp 1.510.000.000
Penghasilan neto dalam negeri non final 2.000.000.000 +
Jumlah penghasilan neto tahun pajak 2018 Rp 3.510.000.000
Kompensasi kerugian sisa kerugian pada tahun 2016 250.000.000 –
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.260.000.000
PPh Terutang (25 % x Rp3.260.000.000) Rp 815.000.000
Penghitungan PPh Luar Negeri PT LEMIA yang
dapat dikreditkan
Negara A
PPh Luar Negeri = Rp200.000.000
Jumlah tertentu = 760.000.000 X 815.000.000 = 190.000.000
3.260.000.000

Negara B
PPh Luar Negeri = Rp60.000.000
PPh yang seharusnya terutang sesuai P3B
= 5% x Rp600.000.000 = Rp30.000.000
Jumlah tertentu = 600.000.000 X 815.000.000 = 150.000.000
3.260.000.000
Penghitungan PPh Luar Negeri PT LEMIA yang
dapat dikreditkan
Negara C
PPh Luar Negeri = Rp 15.000.000
Jumlah tertentu = 150.000.000 X 815.000.000 = 37.500.000
3.260.000.000

Total PPh Luar negeri yang dapat dikreditkan


= KPLN Negara A + Negara B + Negara C
= Rp190.000.000 + Rp30.000.000 + Rp15.000.000
= Rp235.000.000
Bukti pemenuhan
pembayaran
PPh Luar Negeri
• berupa salinan bukti pembayaran
atau bukti pemotongan PPh Luar
Negeri atau Salinan bukti yang
dapat menunjukkan adanya
pembayaran atau pemotongan PPh
Luar Negeri
• Berisi: nama WPDN dan jumlah
PPh Luar Negeri
PPh dalam satuan mata uang asing

harus dikonversi menjadi satuan mata uang


Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan (Kurs KMK).
nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang selain
Dollar Amerika Serikat

harus dikonversi menjadi satuan mata uang Dollar


Amerika Serikat

menggunakan kurs tengah Bank Indonesia

atau kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan


di pasar international terhadap Dollar Amerika Serikat
dalam hal tidak tersedia kurs tengah BI

Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS


ANGSURAN
PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Merupakan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan PPh Pasal 22
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tiap bulan PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
Angsuran = PPh terutang (-) Kredit pajak
12
Penghitungan besarnya angsuran dalam hal-hal tertentu

1. WP berhak atas kompensasi kerugian


2. WP memperoleh penghasilan tidak Dikeluarkan dari penghitungan
teratur
3. Dalam hal WP melaporkan SPT Tahunan
PPh tahun pajak lalu lewat batas waktu
4. Dalam hal WP diberikan perpanjangan Sama dengan tahun lalu.
jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Kelebihan/ kekurangan
PPh diperhitungkan (berlaku surut)

5. Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT


Tahunan PPh
6. Dalam hal WP mengalami perubahan Mengajukan permohonan ke KPP
usaha atau kegiatan WP
Pasal 25 ayat (7) UU PPh
Wajib Pajak yang Diatur

WP BARU
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Baru

WP BANK DAN SEWA GUNA


DENGAN HAK OPSI

WP BUMN DAN BUMD


Selain WP Bank dan Sewa Guna Hak Opsi

WP MASUK BURSA DAN WP LAINNYA


WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan
diharuskan membuat laporan berkala

WP ORANG PRIBADI PENGUSAHA


.
TERTENTU
WP OP yang melakukan kegiatan usaha pedagang pengecer
yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
WP Bank
Dasar penghitungan: laporan keuangan
yang disampaikan kepada OJK (Otoritas
Jasa Keuangan):
a. Laporan posisi keuangan
b. Laporan laba rugi
→ Sejak awal tahun pajak s.d. masa pajak
yang dilaporkan

Angsuran
= (penghasilan neto X tarif Pasal 17) –
kredit pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 25
WP Lainnya yang Diharuskan Membuat Laporan
Keuangan dan WP Masuk Bursa selain WP Bank
WP lainnya adalah WP yang bergerak di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
dan lembaga jasa keuangan lainnya
Dasar penghitungan: laporan keuangan yang
disampaikan kepada bursa dan/atau OJK (Otoritas
Jasa Keuangan):
a. Laporan posisi keuangan
b. Laporan laba rugi
→ Sejak awal tahun pajak s.d. masa pajak yang
dilaporkan

Angsuran
= (penghasilan neto X tarif Pasal 17) – kredit pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
WP BUMN dan BUMD
selain WP Bank, WP Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya yang
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan

Dasar penghitungan: Rencana Kerja


dan Anggaran Pendapatan (RKAP)
yang disahkan RUPS

Angsuran
= (penghasilan neto X tarif Pasal 17) –
kredit pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
WP Baru
WP baru yang merupakan WP
bank, WP masuk bursa, WP
• mengikuti ketentuan di atas.
BUMN, WP BUMD, dan/atau
WP lainnya
WP baru dalam rangka • ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal
penggabungan, peleburan, dan/atau 25 dari seluruh WP yang terkait sebelum
pengambilalihan usaha pada sisa penggabungan, peleburan, dan/atau
Tahun Pajak berjalan pengambilalihan usaha.

• sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran


WP dalam rangka
usaha yang dihitung berdasarkan persentase nilai
pemekaran usaha harta yang dialihkan.

WP baru yang merupakan hasil


• ditetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan
perubahan bentuk badan
terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk
usaha pada Tahun Pajak
badan usaha.
berjalan

WP Baru selain yang


• ditetapkan nihil.
disebutkan sebelumnya
PPh Final
PP 23/2018
PPh atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu
Subjek Pajak Objek Pajak PPh Terutang
• WP Orang Pribadi Penghasilan dari usaha PPh Final = 0,5% X
• WP Badan tertentu tidak melebihi Rp4,8M Peredaran Bruto setiap bulan
(Koperasi, CV, Firma) dalam 1 Tahun Pajak.
• PT Pemberitahuan ke DJP
dengan peredaran bruto s/d
Rp 4,8 Milyar / Tahun Pajak. Kecuali: Bila WP memilih untuk
a) Jasa sehubungan dikenai PPh sesuai ketentuan
Kecuali: Pekerjaan Bebas umum.
a. Yang memilih untuk b) Penghasilan di LN
dikenai PPh umum; c) Penghasilan yg
b. WP Badan yang dikenai PPh Final Pelunasan Pajak
memperoleh fasilitas Tax tersendiri Disetor sendiri oleh WP; atau
Holiday dan Tax d) Penghasilan yang
Allowance; Dipotong atau dipungut oleh
c. BUT; atau
bukan Objek Pajak
pihak lain.
d. CV, Firma yang dibentuk:
• beberapa WPOP Jangka Waktu
dengan keahlian khusus Surat Keterangan dari DJP
dan PT 3 tahun
• menyerahkan jasa CV, Firma, Bila WP menerima
4 tahun penghasilan dari pemotong
sejenis dengan Koperasi
pekerjaan bebas. atau pemungut PPh
Orang Pribadi 7 tahun
Contoh
• PT Halilintar merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
peternakan sapi perah. Pada tahun 2017, peredaran bruto dari usaha
peternakan sapi di Indonesia mencapai Rp2 miliar, sedangkan peredaran
bruto dari cabang di luar negeri mencapai Rp2,5 miliar. Selain itu, PT
Halilintar juga menerima bunga deposito sebesar Rp150 juta dan dividen
atas 25% kepemilikan saham PT Guntur sebesar Rp100 juta pada tahun
2017. Dalam menghitung pajak terutang, PT Halilintar lebih memilih untuk
menggunakan ketentuan PP 23 dalam hal perusahaan tersebut memenuhi
ketentuan untuk menggunakannya.
• Pada bulan Januari 2018, peredaran bruto di Indonesia mencapai Rp150
juta dan di luar negeri mencapai Rp200 juta. Dalam peredaran bruto di
Indonesia terdapat transaksi dengan Dinas Kesehatan atas penjualan susu
murni sebesar Rp20 juta. Berapa PPh yang harus disetor sendiri dan yang
harus dipotong atas penghasilan PT Halilintar?
Penghitungan PPh terutang
Penentuan apakah PT Halilintar dapat menggunakan ketentuan PP 23 dilakukan dengan menghitung peredaran
bruto dari usaha di Indonesia saja, yaitu sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2017. Dalam hal ini, PT Halilintar
memenuhi ketentuan untuk dapat menggunakan PP 23.
Pada tahun 2018, peredaran bruto PT Halilintar tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sehingga mereka dapat menggunakan
ketentuan PP 23. PPh terutang PT Halilintar untuk bulan Januari adalah sebagai berikut.

PPh yang disetor sendiri:


= 0,5% x (Rp150.000.000 – Rp20.000.000)
= Rp650.000

PPh yang dipotong Dinas Kesehatan


= 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000
SPT TAHUNAN
PPh Badan
FORM SPT TAHUNAN BADAN
Kode Formulir Nama Formulir Keterangan
1771 SPT Tahunan PPh WP Badan Induk

1771-I Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal Lampiran I


1771-II Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Lampiran II
Biaya Dari Luar Usaha
1771-III Kredit Pajak Dalam Negeri Lampiran III
1771-IV • PPh Final Lampiran IV
• Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
1771-V • Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Jumlah Lampiran V
Dividen yang Dibagikan
• Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
1771-VI • Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Lampiran VI
• Daftar Pinjaman (Utang) Dari Pemegang Saham dan atau
Perusahaan Afiliasi
• Daftar Pinjaman (Piutang) Kepada Pemegang Saham dan
atau Perusahaan Afiliasi
Lampiran SPT Tahunan Badan
1. Surat Setoran Pajak (SSP)
2. Laporan Keuangan lengkap
3. Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan
Keuangan
4. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
5. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
6. Daftar Fasilitas Penanaman Modal
7. Daftar Cabang Utama Perusahaan
8. Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4)
9. Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4);
10. Kredit Pajak Luar Negeri;
11. Surat Kuasa Khusus;
Lampiran-lampiran Lainnya
• Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang
melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
• Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet,
wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak Bank yang melaporkan penghasilan berupa
bunga kredit non-performing secara cash basis.
• Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dan Rekapitulasi
pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak
apabila terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri.
• Khusus untuk Kontraktor Production Sharing (Migas) wajib melampirkan
Financial Quarterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan.
• Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan
penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.
PPh Pasal 24
Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari LN
Pajak Penghasilan
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri
terutang pajak atas seluruh penghasilan,
termasuk penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negeri.
→ diatur perhitungan besarnya pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang dapat dikreditkan
terhadap Pajak yang terutang atas seluruh
penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
DASAR HUKUM
Pasal 24 UU PPh
1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari
luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak
yang sama.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang
langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak.

PMK Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan


Pengkreditan atas penghasilan dari Luar Negeri
Ketentuan Terkait Pengkreditan
Pajak atas Penghasilan dari LN

Apabila WPDN dikenai PPh LN atas penghasilanyang diterima atau


diperoleh di LN, PPh tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang
terutang di Indonesia.

Tidak termasuk PPh LN adalah PPh atas penghasilan berupa dividen


atas penyertaan modal di luar bursa
→ Mengikuti PMK mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar
penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di
luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek
PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN DI LN
No Jenis Penghasilan Negara Sumber
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
pengalihan saham dan sekuri tas lainnya sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan
2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga,
penggunaan harta gerak royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau
berada
3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta Negara tempat harta tersebut terletak
tak gerak
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan
Jasa, pekerjaan, dan kegiatan tersebut bertempat kedudukan atau berada
5. Penghasilan bentuk usaha tetap Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan
6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak Negara tempat lokasi penambangan berada
penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaanpertambangan
7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap Negara tempat harta tetap berada
8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari Negara tempat bentuk usaha tetap berada
suatu bentuk usaha tetap
BESARNYA PENGHASILAN
• Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan
penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
• Besarnya penghasilan adalah sebesar penghasilan neto
• penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN
di luar negeri;
• penghasilan lainnya;
• Tidak termasuk:
• kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha
dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan
kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif
dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
• kerugian lain yang diderita di luar negeri
SAAT PENGGABUNGAN
PENGHASILAN YANG BERASAL
DARI LUAR NEGERI
untuk penghasilan untuk penghasilan
dari usaha lainnya
Pada tahun pajak dilakukan dalam
diterima atau tahun pajak
diperolehnya diterimanya
penghasilan tersebut penghasilan tersebut
SAAT PENGKREDITAN
• pada Tahun Pajak dilakukannya
penggabungan penghasilan.

• Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat


dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan
untuk tiap negara atau yurisdiksi
Besarnya PPh Luar Negeri
yang dapat dikreditkan
Ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang,
dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan
memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal
terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b. jumlah PPh Luar Negeri; dan
c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan
antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan
Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi
sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut
JUMLAH TERTENTU

PENGHASILAN NETO NEGARA TSB


X PPH TERUTANG
Penghasilan Kena Pajak
• Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan paling
tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas
Penghasilan Kena Pajak.
• PKP < Penghasilan LN → PPh LN dikreditkan = PPh terutang
• Jika menurut P3B suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai
pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut
tidak dapat dikreditkan
• Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk: Pajak Penghasilan yang
bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 UU PPh.
PPh LN > KPLN
Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau
terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit
pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut:
• tidak dapat diperhitungkan dengan PPh
yang terutang,
• tidak boleh dibebankan sebagai biaya
atau pengurang penghasilan, dan
• tidak dapat dimintakan restitusi
TRUST
• Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau
badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang
kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan
penerima manfaat.
• penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari
Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau
didirikan
• Besarnya penghasilan adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima
atau diperoleh WPDN
• Saat penggabungan:
• dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya
penghasilan tersebut
• dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak
diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
• Besar PPh LN:
• Jika sudah dikenai PPh di tingkat Trust → sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas
penghasilan yang diperoleh WPDN
• Jika tidak dikenai PPh di tingkat Trust → sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima WPDN
• Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri
• dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh
cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/ atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau
bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust
SYARAT
PENGKREDITAN
PPh LN
• Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri:
• salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri
• salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau
pemotongan PPh Luar Negeri
• Sekurang-kurangnya memuat data atau informasi:
• nama WPDN; dan
• jumlah PPh Luar Negeri
PPh LN
dikurangkan/dikembalikan
• Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah
dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan
atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang
terutang berdasarkan Undang-Undang PPh
ditambah dengan jumlah yang dikurangkan
atau dikembalikan tersebut pada Tahun
Pajak dilakukannya pengurangan atau
pengembalian
KONVERSI PPh LN
• nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing
harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah
menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
• nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang
selain Dollar Amerika Serikat harus dikonversi
menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
menggunakan:
• kurs tengah Bank Indonesia; atau
• kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar
internasional terhadap Dollar Amerika Serikat dalam hal
tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia
• dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut
terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri
CONTOH SOAL
1. WPDN, PT Indologo Satu dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan
memperoleh penghasilan neto yang berasal dari luar Indonesia sebagai
berikut:
1. penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Satu di negara V dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp800.000.000,00;

2. menerima dividen dari XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp200.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar
25% dari jumlah saham yang disetor. Saham XYZ Ltd. diperdagangkan di bursa efek di negara W. Dividen dari XYZ
Ltd. tersebut berasal dari laba tahun 2016 yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahun 2017 dan
diterima pada bulan Februari 2018;

3. bunga semester kedua tahun 2017 sebesar Rp l 00.000.000,00 dari STU Sdn. Bhd. di negara Y yang diterima pada
bulan Juli 2018;

4. keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp50.000.000,00 yang diterima pada
bulan Desember 2018; dan

5. menerima dividen dari PQR Corp. di negara X sebesar Rp75.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar
75% dari jumlah saham yang disetor. Saham PQR Corp. tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen dari PQR Corp.
tersebut berasal dari laba tahun 2017 yang berdasarkan PMK yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya
dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, ditetapkan diperoleh pada Tahun Pajak tahun 2018.
2. WPDN, PT Indologo Dua dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan
memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

• di negara X, PT Indologo Dua memperoleh penghasilan usaha dari cabang PT


Indologo Dua di negara X sebesar Rp 1.000.000.000,00, penghasilan tersebut
terdiri atas penghasilan neto komersial sebesar Rp1.500.000.000,00 dan kerugian
dari penjualan harta berupa saham yang memiliki hubungan efektif dengan
cabang PT Indologo Dua di negara X sebesar Rp500.000.000,00
• di negara Y, PT Indologo Dua menerima penghasilan berupa bunga sebesar
Rp3.000.000.000,00
• di negara Z, PT Indologo Dua menerima penghasilan berupa dividen dari VWX Ltd.
sebesar Rp750.000.000,00 (saham VWX Ltd. diperdagangkan di bursa efek negara
Z)
• penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00
Penghitungan:
Penghasilan neto luar negeri:
1) negara X (penghasilan usaha)
a) penghasilan neto komersial Rp1.500.000.000
b) kerugian penjualan harta yang memiliki hubungan efektif Rp (500.000.000)
2) negara Y (penghasilan bunga) Rp3.000.000.000
3) negara Z
a) penghasilan dividen Rp 750.000.000
b) kerugian penjualan harta Rp 0
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp4.750.000.000
Penghasilan neto dalam negeri Rp4.000.000.000
Jumlah penghasilan neto fiskal Rp8.750.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp8.750.000.000
3. WPDN, PT Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan
memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

a. di negara X, PT Indologo Tiga memperoleh penghasilan usaha sebesar


Rpl.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000,00;
b. di negara Y, PT ·Indologo Tiga menerima penghasilan berupa bunga sebesar
Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak
terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut;
c. di negara Z, PT Indologo Tiga menderita kerugian dari penjualan harta sebesar
Rp250.000.000,00; dan
d. penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.

Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.
Penghitungan PPh terutang:
Penghasilan neto luar negeri:
1) negara X (penghasilan usaha) Rp1.000.000.000
2) negara Y (penghasilan bunga) Rp3.000.000.000
3) negara Z kerugian penjualan harta Rp 0
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp4.000.000.000
Penghasilan neto dalam negeri Rp4.000.000.000
Jumlah penghasilan neto fiskal Rp8.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp8.000.000.000
PPh Terutang (25% x PKP) Rp2.000.000.000
*asumsi peredaran bruto >50M
Penghitungan PPh LN yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan usaha Negara X:
a. PPh LN = Rp300.000.000 b. Jumlah tertentu = Ph Negara X
X PPh Terutang
Total Neto
= Rp1.000.000.000 X Rp2.000.000.000
Rp8.000.000.000
= Rp250.000.000

2. Penghasilan bunga dari Negara Y:


a. PPh LN = Rp450.000.000 b. Jumlah tertentu = Rp3.000.000.000
X Rp2.000.000.000
Rp8.000.000.000
= Rp750.000.000

PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan =


= Rp 250.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 700.000.000
4. (melanjutkan contoh 3)
PT Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh
penghasilan neto sebagai berikut:

a. di negara Y, PT ·Indologo Tiga menerima penghasilan berupa bunga


sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar
Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto
atas penghasilan berupa bunga tersebut;
→ P3B Indonesia - negara Y mengatur mengenai pemajakan atas
penghasilan bunga di negara sumber paling tinggi sebesar 10%
dari jumlah bruto
b. penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00.
Penghitungan PPh LN yang dapat dikreditkan untuk
Negara Y:
1. PPh yang seharusnya terutang:
→ sesuai P3B antara Indonesia – Negara Y
= 10% x bruto bunga Bandingkan mana
yang lebih kecil
= Rp 300.000.000
2. PPh LN = Rp450.000.000
3. Jumlah tertentu = Ph Negara X = Rp3.000.000.000
X Rp1.750.000.000
Total Neto Rp7.000.000.000
= Rp 750.000.000.
5. WPDN, PT Indologo Lima menerima dan memperoleh penghasilan
neto dalam Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

1. penghasilan usaha di negara X Rp 1.000.000.000


2. rugi usaha di dalam negeri (Rp 200.000.000)
PPh Luar Negeri yang dibayar atau terutang atas penghasilan usaha di
negara X adalah sebesar Rp300.000.000,00
PENGHITUNGAN:
Penghasilan neto dari negara X Rp 1. 000.000.000
Penghasilan neto (rugi) dalam negeri (Rp 200.000.000)
Jumlah penghasilan neto fiskal Rp 800.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 800.000.000
PPh Terutang (Tarif Pasal 17 UU PPh) Rp 200.000.000
Karena angka PPh yang dapat
PPh yang dapat dikreditkan: dikreditkan lebih besar daripada
PPh terutang, maka yang dapat
a. PPh LN = Rp300.000.000 dikreditkan hanya boleh sebesar
b. Jumlah tertentu = Rp 1.000.000.000 X Rp200.000.000 PPh terutang saja.
Kredit pajak LN tidak boleh
Rp 800.000.000 membuat SPT lebih bayar.
= Rp 250.000.000
6. WPDN, PT Indologo Enam menerima dan memperoleh penghasilan
neto dalam Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

1. di negara X, PT Indologo Enam memperoleh penghasilan usaha sebesar


Rp 1.000.000.000 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000;
2. di negara Y, PT Indologo Enam memperoleh penghasilan usaha sebesar
Rp3.000.000.000,00. dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar
Rp900.000.000;
3. di negara Z, PT Indologo Enam menderita kerugian usaha
sebesarnRp250.000.000,00; dan
4. kerugian usaha yang diderita di dalam negen sebesar Rp 1.000.000.000
*Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.
Penghitungan PPh Terutang:
Penghasilan neto luar negeri:
1) negara X (penghasilan usaha) Rp1.000.000.000
2) negara Y (penghasilan bunga) Rp3.000.000.000
3) negara Z kerugian penjualan harta Rp 0
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp4.000.000.000
Kerugian yang diderita di dalam negeri (Rp1.000.000.000)
Jumlah penghasilan neto fiskal Rp3.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp3.000.000.000
PPh Terutang (25% x PKP) Rp 750.000.000
*asumsi peredaran bruto >50M
Penghitungan PPh LN yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan usaha Negara X:
a. PPh LN = Rp300.000.000 b. Jumlah tertentu = Ph Negara X
X PPh Terutang
Total Neto
= Rp1.000.000.000 X Rp750.000.000
Rp3.000.000.000
= Rp250.000.000

2. Penghasilan bunga dari Negara Y: Ditambahkan


a. PPh LN = Rp900.000.000 b. Jumlah tertentu = Rp3.000.000.000
X Rp 750.000.000
Rp3.000.000.000
= Rp750.000.000

PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan =


= Rp 250.000.000 + Rp 750.000.000 = Rp1.000.000.000 Lebih besar dari PPh terutang (Rp 750.000.000)
• Dikarenakan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada penghitungan di atas
lebih besar dibandingkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena
Pajak, maka PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Enam ditentukan
paling tinggi sebesar PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar
Rp750.000.000,00.
• Penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan
untuk tiap negara atau yurisdiksi ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnya
penghasilan neto dari luar negeri per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi
dibandingkan dengan seluruh penghasilan neto dari luar negeri dikali dengan Pajak
Penghasilan ang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung sebagai berikut:

a. Penghasilan usaha dari Negara X a. Penghasilan usaha dari Negara Y


= Ph Negara X = Ph Negara Y
X PPh Terutang X PPh Terutang
Jumlah Neto LN Jumlah Neto LN
= Rp1.000.000.000 = Rp3.000.000.000
X Rp750.000.000 X Rp750.000.000
Rp4.000.000.000 Rp4.000.000.000
= Rp187.500.000 = Rp562.500.000
PPh Final PP 23/2018
PPh atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu
Subjek Pajak Objek Pajak PPh Terutang
• WP Orang Pribadi Penghasilan dari usaha tidak PPh Final = 0,5% X Peredaran
• WP Badan tertentu (Koperasi, CV, melebihi Rp4,8M dalam 1
Firma) Bruto setiap bulan
Tahun Pajak.
• PT
dengan peredaran bruto s/d Rp 4,8 Pemberitahuan ke DJP
Milyar / Tahun Pajak. Kecuali:
a) Jasa sehubungan Pekerjaan Bila WP memilih untuk dikenai
Bebas PPh sesuai ketentuan umum.
Kecuali: b) Penghasilan di LN
a. Yang memilih untuk dikenai PPh c) Penghasilan yg dikenai PPh
umum;
Pelunasan Pajak
Final tersendiri
b. WP Badan yang memperoleh d) Penghasilan yang bukan Disetor sendiri oleh WP; atau
fasilitas Tax Holiday dan Tax
Objek Pajak Dipotong atau dipungut oleh
Allowance;
c. BUT; atau pihak lain.
d. CV, Firma yang dibentuk:
• beberapa WPOP dengan Jangka Waktu Surat Keterangan dari DJP
keahlian khusus dan PT 3 tahun
• menyerahkan jasa sejenis Bila WP menerima penghasilan
dengan pekerjaan bebas. CV, Firma, Koperasi 4 tahun dari pemotong atau pemungut
Orang Pribadi 7 tahun PPh
PEREDARAN BRUTO
• imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang Tidak termasuk: Penghasilan dari
modal, dari luar usaha (misal bunga
yang diterima atau diperoleh dari usaha tabungan, hadiah, pendapatan
• termasuk peredaran bruto dari cabang selisih kurs, dll)
• sebelum dikurangi
• potongan penjualan,
• potongan tunai, dan/atau
• potongan sejenis
• Tidak termasuk:
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri
yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
3. penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final Contoh: Penghasilan dari pengalihan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanah/bangunan, sewa tanah/
perpajakan tersendiri; dan bangunan, jasa konstruksi, dll
4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
PELUNASAN
1. disetor sendiri oleh Wajib Pajak
 Setiap bulan
 Setiap cabang
2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak Penghasilan yang sudah
bersangkutan melakukan transaksi dengan dipotong/dipungut oleh
pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemotong tidak perlu
Pemungut Pajak.
dimasukkan ke dalam
1. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat
keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak
penghitungan PENGHASILAN
2. DJP menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib
BRUTO
Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
berdasarkan permohonan
PPh Ketentuan Umum
 Final dan bukan objek dimasukkan untuk penentuan batas 50M
 Final dan bukan objek dikeluarkan dalam penentuan pajak terutang

Anda mungkin juga menyukai