PPH UAS
PPH UAS
PPH UAS
REKONSILIASI
HPP, BIAYA OPERASIONAL/ADM & UMUM dan
FISKAL BIAYA LUAR USAHA
Dilakukan atas semua pos LABA RUGI
Disesuaikan/rekonsiliasi :
BOLEH TIDAK
PENGHASILAN FINAL DAN
PENGHASILAN TIDAK FINAL
BUKAN OBYEK PAJAK (BOP)
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau
tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang
Bunga hasil berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib
tabungan/ deposito Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga
tidak ditambahkan ke yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya,
PKP karena Final sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana
dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam
penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 15%.
Penegasan
SE-04/PJ.04/1995
Rata-rata deposito:
Pinjaman Jangka waktu Jumlah
Januari 0 1 bulan 0
Biaya bunga yang dapat
Februari – Maret 25.000.000 2 bulan 50.000.000 dibebankan
April - Agustus 46.000.000 5 bulan 230.000.000
= 20% x (Rp 150jt – 40jt)
September - Desember 50.000.000 4 bulan 200.000.000
= Rp 22.000.000
Jumlah 480.000.000
Rata-rata 40.000.000
Pengecualian
Biaya bunga pinjaman dapat dibebankan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak:
• Dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang
atas jasanya dikenakan PPh yang bersifat final.
• Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana jumlah tertentu pada
suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk
memenuhi keharusan tersebut, cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan
dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
• Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya
berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah terkena pajak.
Ps. 10 PP 94/2010
BPHTB dan PBB sebagai pengurang penghasilan bruto
(SE-01/PJ.42/2002)
• BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan • PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan
merupakan bagian dari biaya pengeluaran untuk hak atau perolehan manfaat atas tanah dan atau pemilikan,
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan; penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang
• BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, • PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan
menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan,
sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangi
melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan
tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Kena Pajak;
Undang-undang Pajak Penghasilan; • Penegasan di atas, berlaku atas penghasilan yang TIDAK
• BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan berkaitan dengan penerimaan / perolehan penghasilan yang
dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan atau
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus.
Kena Pajak melalui penyusutan bangunan tersebut sesuai
ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
• Berdasarkan SE-01/PJ.42/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang
perlakuan PPh untuk PBB dan BPHTB maka :
1) Biaya PBB harus langsung dibiayakan pada tahun berjalan;
2) Biaya BPHTB untuk pembelian tanah dicatat sebagai aktiva tidak
berwujud dan diamortisasi sesuai pasal 11 A UU PPh sesuai masa
hak atas tanah;
3) Biaya BPHTB untuk pembelian bangunan dikapitalisasi ke nilai
bangunan dan didepresiasi sesuai pasal 11 UU PPh;
2. PENYUSUTAN DAN
AMORTISASI
(akan dibahas di Pertemuan 9)
3. IURAN KEPADA DANA
PENSIUN
YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
SE-02/PJ.31/1996
JAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan
• Sumbangan ini dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan
tersebut diserahkan
• sedangkan untuk Biaya pembangunan infrastruktur sosial dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan
• Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 Tahun Pajak, biaya
pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan
bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan
• Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 Wajib Pajak, biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak dengan
batasan tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya
Sumbangan dalam rangka
penanggulangan bencana nasional
yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung
melalui badan penanggulangan bencanaatau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga
atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan
dana penanggulangan bencana;
Yang dimaksud dengan “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan
dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
Sumbangan dalam rangka
penelitian dan pengembangan
yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah
Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
• Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu
asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk
penelitian di bidang Seni dan Budaya.
• Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah
terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
• Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang
didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di
Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
Sumbangan fasilitas
pendidikan
yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan
melalui lembaga pendidikan
• Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan
sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan
kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan
budaya nasional.
• Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang
bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni
dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar
pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi
Sumbangan dalam rangka
pembinaan olahraga
yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga
• Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu
atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
• Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang
membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Biaya pembangunan
infrastruktur sosial
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk
sarana dan/atau prasarana.
• Yang dimaksud dengan “sarana dan/atau prasarana” antara lain rumah
ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana
dan/atau prasarana.
Syarat Agar Dapat Menjadi Pengurang
Penghasilan Bruto
1. WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak sebelumnya;
2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada
Tahun Pajak sumbangan diberikan;
3. didukung oleh bukti yang sah; dan
4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP,
kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
5. Tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan pihak pemberi sumbangan
Sumbangan dalam Bentuk Uang
dan/atau Barang
Kecuali atas biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan dapat
diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah
disusutkan; atau
3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan
barang produksi sendiri.
Kewajiban Bagi Pemberi Sumbangan
• Wajib melampirkan Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pada Surat Pemberitahuan
Tahunan PPh dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan
• Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
• Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam
rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan
penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
• Lembaga penerima sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, fasilitas
pendidikan, pembinaan olahraga dan/atau penerima biaya pembangunan infrastruktur
sosial wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal
Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
BIAYA YANG TIDAK
DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN
(Pasal 9 ayat (1) UU PPh) (Pasal 9 ayat (2) UU PPh)
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun. » Pengeluaran yg manfaatnya lebih
2. Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan
dari satu tahun dibebankan
anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan. melalui penyusutan/amortisasi
4. Pemberian natura dan kenikmatan.
5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan.
6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
7. Pajak penghasilan.
8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi.
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
10. Sanksi administrasi perpajakan.
11. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan FINAL atau BUKAN objek pajak.
Non Deductible...
1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi
2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota
3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna
usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
b. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan
limbah indus
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Non Deductible...
4. premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa,
yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak
yang bersangkutan
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan.
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan.
Non Deductible...
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan,
kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
8. Pajak Penghasilan
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
5. NATURA DAN
KENIKMATAN
Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
KECUALI
1. penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta Pemberian natura dan
kenikmatan yang dapat
2. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dikurangkan dari penghasilan
dan kenikmatan di daerah tertentu dan bruto pemberi kerja dan bukan
3. yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan penghasilan bagi
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pegawai yang menerimanya
Menteri Keuangan
1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau
minuman bagi seluruh Pegawai
PMK-83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai serta natura/kenikmatan di daerah tertentu
PER-51/PJ./2009 tentang tata cara pemberian/penetapan besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, kriteria dan tata cara
penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja
2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan
pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
Daerah tertentu adalah daerah terpencil, Penggantian atau imbalan dalam bentuk
yaitu daerah yang secara ekonomis natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan
mempunyai potensi yang layak dikembangkan di daerah tertentu yaitu berupa sarana dan fasilitas di
tetapi keadaan prasarana ekonomi pada lokasi kerja untuk :
umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau (sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia,
oleh transportasi umum, baik melalui darat, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri)
laut maupun udara, sehingga untuk mengubah ✓ tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai
potensi ekonomi yang tersedia menjadi dan keluarganya;
kekuatan ekonomi yang nyata, penanam ✓ pelayanan kesehatan;
modal menanggung risiko yang cukup tinggi ✓ pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
dan masa pengembalian yang relatif panjang, ✓ peribadatan;
✓ pengangkutan bagi Pegawai dan
termasuk daerah perairan laut yang keluarganya;
mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter ✓ olahraga bagi Pegawai dan keluarganya
yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan
terbang layang,
Ketentuan Pelaporan
• Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan Untuk memonitor perkembangan investasi
fasilitas yang mempunyai masa manfaat lebih di daerah tertentu, laporan keuangan yang
dari 1 tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai
Pasal 11 UU PPh. lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan
harus diuraikan secara rinci mengenai:
• Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di
daerah tertentu dapat mengajukan permohonan 1. daftar sarana dan fasilitas beserta
penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor penyusutannya
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan 2. daftar penggantian atau imbalan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam bentuk natura atau kenikmatan
yang diberikan berkenaan dengan
• Penetapan daerah tertentu diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah
jangka waktu 5 tahun, yang berlaku sejak tahun tertentu
pajak dierbitkannya keputusan dan dapat
diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu
perpanjangan adalah 5 tahun.
3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat
pekerjaan tersebut mengharuskannya
yang meliputi
✓ pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
✓ pakaian seragam petugas keamanan (satpam),
✓ sarana antar jemput Pegawai, serta
✓ penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang
diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
atau pemerintah daerah setempat
JOIN COST
BIAYA BERSAMA
WP yang Harus Menyelenggarakan Pembukuan secara Terpisah
Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian
fiskal adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya
yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
adalah sebesar:
2/5 x Rp250.000.000,00 = Rp 100.000.000,00
Biaya Penyusutan Fiskal
Mata Kuliah Pajak Penghasilan
2018
Penyusutan Fiskal
Saat “berakhir” tidak ditentukan dalam aturan perpajakan, maka mengikuti prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Biasanya digunakan pada saat menghitung nilai
penyusutan (nilai sisa buku) ketika terjadi pengalihan harta.
• Jika dialihkan pada setengah bulan awal (tanggal 1-15), harta tersebut dianggap
sudah tidak dimiliki → bulan tersebut tidak dimasukkan ke dalam penghitungan
• Jika dialihkan pada setengah bulan terakhir (tanggal 16-31), harta dianggap masih
dimiliki pada bulan tersebut
Contoh
• Pengeluaran untuk pembangunan Penyusutan gedung:
sebuah gedung adalah sebesar Masa manfaat 20 tahun
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Mulai bulan Maret = 10 bulan
rupiah).
• Pembangunan dimulai pada bulan Penyusutan fiskal 2010
Oktober 2009 dan selesai untuk = 10/12 x 5% X 1 Milyar = 41.666.667
digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan fiskal 2011 - 2028
• Penyusutan atas harga perolehan = 5% x 1M = 50.000.000
bangunan gedung tersebut dimulai Penyusutan 2029
pada bulan Maret tahun pajak 2010.
= 2/12 x 5% x 1M = 8.333.333
Contoh
Contoh 2:
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 tahun. Kalau
tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50%, maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai
berikut:
Tarif Penyusutan
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat
Garis Lurus Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25 % 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok 3 16 tahun 6,25 % 12,5 %
Kelompok 4 20 tahun 5% 10 %
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen* 10 tahun 10 %
*bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau
bangunan yang dapat dipindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun, misalnya barak atau asrama yang
dibuat dari kayu untuk karyawan
LAMPIRAN PMK 96/2009
Kelompok Harta berwujud (contoh)
Kelompok 1 • Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya
yang bukan bagian dari bangunan.
• Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin
akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
• Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
• Sepeda motor, sepeda dan becak.
• Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
• Dies, jigs, dan mould.
• Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
Kelompok 2 • Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan
merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
• Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
• Container dan sejenisnya.
• Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar
benih dan sejenisnya.
• Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang
pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
• Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
LAMPIRAN PMK 96/2009
Kelompok Harta berwujud (contoh)
Kelompok 3 • Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
• Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya
gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal
penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
• Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk,
keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
• Dok terapung.
• Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
• Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
Kelompok 4 • Mesin berat untuk konstruksi
• Lokomotif uap dan tender atas rel.
• Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
• Lokomotif atas rel lainnya.
• Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik
dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
• Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya
gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap
ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
• Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk,
keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
• Dok-dok terapung.
Tidak ada dalam lampiran?
• Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum
dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan
penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3
• Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat
yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak
tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat
dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh
penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai
dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
Latihan 1 Penyusutan fiskal
• PT Seruni memiliki asset sebagai berikut:
Nama aset Saat perolehan Harga perolehan Kelompok
Gedung 10 Maret 2010 Rp 20.600.000.000 -
Kendaraan 23 September 2017 Rp 560.000.000 2
Mesin berat 9 Juni 2018 Rp 2.400.000.000 4
→ Yang kurang dari 1 tahun tidak disusutkan, langsung dibebankan pada tahun pengeluaran (biaya
perawatan)
Contoh perbaikan
PT Asri Jaya memiliki memiliki truk (kelompok 2) yang dibeli 12 Desember 2015
dengan harga Rp 1.600.000.000.
Pada September 2020 dilakukan perbaikan besar yang menyebabkan ganti beberapa
sparepart utama dengan biaya Rp220.000.000.
Hitunglah berapa penyusutan fiskal kendaraan tsb untuk tahun 2020!
Jawab:
Penyusutan truk = 1.600.000.000 x 12,5% (atau 1,6M : 8 tahun) = 200.000.000
Perbaikan truk = 4/12 x (220.000.000 : 8) = 9.166.667
Total penyusutan truk = 209.166.667
Latihan 2 Renovasi
• PT Seruni memiliki asset sebagai berikut:
Nama aset Saat perolehan Harga perolehan Kelompok
Gedung 10 Maret 2010 Rp 20.600.000.000 -
Kendaraan 23 September 2017 Rp 560.000.000 2
Mesin berat 9 Juni 2018 Rp 2.400.000.000 4
• Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak
pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak
pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah paling
tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
• Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000
(sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai
dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika
dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang
berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun
tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya
amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut
adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pengeluaran Sebelum Operasi Komersial
• Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
diamortisasi
• Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial,
misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak
termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai,
biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk
pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi
dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran
Pengalihan Harta Tak Berwujud
• maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
• Kecuali untuk harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b (Sumbangan, hibah,
warisan), maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Penyusutan Perangkat Lunak
(Software) Komputer
Ketentuan Penyusutan Atas Software Komputer
Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program
yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
Kelompok
bidang usaha
Penyusutan
kehutanan,
Harta meliputi berupa aktiva tetap yang dimilik dan digunakan serta
berwujud
tanaman kehutanan,
merupakan
kayu komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:
• dikelompokkan
dalam Kelompok 2
• dikelompokkan
dalam Kelompok 4
• dikelompokkan
dalam Kelompok 4
Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud
• Terkait dengan pengelompokkan penyusutan, WP dapat memperoleh
penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa
manfaat yang sesungguhnya dengan cara WP harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan
masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud.
Metode Penyusutan
• WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
telah ditentukan bagi harta tersebut.
• Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya
pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.
• Tidak termasuk sebagai pengeluaran adalah biaya yang berhubungan
dengan tenaga kerja.
Saat Mulai Dilakukan Penyusutan
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dimulai pada bulan produksi komersial.
• Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
Kontraktor Bagi Hasil yang memenuhi 3. Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan
persyaratan khusus 4. Pesawat Terbang
5. Peralatan Konstruksi
6. Peralatan Perkantoran dan rumah tangga.
1. Mobil Penumpang, Pick-Up dan Bis
Kontraktor Bagi Hasil yang tidak
memenuhi persyaratan khusus 2. Truk ringan (5 ton atau kurang) dan traktor
• Beda tetap atau beda permanen • Beda waktu atau beda sementara
berbentuk perbedaan jenis-jenis biaya adalah perbedaan yang terjadi dalam
yang boleh atau tidak boleh waktu yang sementara, karena
dikurangkan dan penghasilan yang perbedaan metode yang digunakan
merupakan objek atau yang bukan dalam akuntansi secara komersial pada
merupakan objek pajak. Dalam kata biaya penyusutan. Perbedaan ini
lain, sampai kapan pun perbedaan ini disebut sebagai beda sementara karena
tidak dapat dijembatani. perbedaan tersebut hanya
mengakibatkan perbedaan biaya yang
diakui setiap tahunnya, namun pada
akhirnya biaya penyusutan total sama.
Penyesuaian Fiskal
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif
adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto
komersial dalam rangka menghitung Penghasilan Kena
Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan
pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan
dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial.
42 Sumbangan
PMK-609/PMK.03/2004, PMK-
• Bencana nasional: Tsunami Aceh -
14/PMK.03/2005
Langsung
istimewa.
Hubungan kepemilikan PT B PT D
seperti di atas dapat juga
terjadi antara orang 50%
Tidak
pribadi dan badan. langsung
PT C 25%
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga
terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau
penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat
hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau
lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang
sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang
sama tersebut.
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau ke samping satu derajat
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat”
adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan ke
samping satu derajat” adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua
dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga
semenda dalam garis keturunan ke samping satu
derajat” adalah ipar.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib
Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
(PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ.2011)
Tukar Menukar
Bantuan, sumbangan,
hibah, warisan
Penyertaan modal
Jual Beli
Pasal 10 Ayat (1) UU PPh
Dipengaruhi Jumlah yang seharusnya
hubungan istimewa dikeluarkan atau diterima
Harga perolehan/
harga penjualan
dalam jual beli
Tidak dipengaruhi Jumlah yang sesungguhnya
hubungan istimewa dikeluarkan atau diterima
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka bagi pihak
harta bagi pihak pembeli adalah harga yang pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan
sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya
penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. diterima.
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat
biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil
tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh
biaya pemasangan. hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai
perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak‐pihak yang bersangkutan
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Contoh
PT ANTAR menjual sebuah Truk kepada PT DAYA
dengan harga jual Rp80 juta.
Nilai buku komersial truk Rp 55 juta.
Nilai sisa buku fiskal truk tersebut sebesar Rp60
juta, sedangkan harga pasarnya sebesar Rp100
juta.
Hitunglah laba (rugi) fiskal yang diterima oleh
PT ANTAR dan PT DAYA, Apabila :
a. tidak terdapat hubungan istimewa
b. terdapat hubungan istimewa
TIDAK TERDAPAT HUBUNGAN ISTIMEWA
PT ANTAR PT DAYA
Komersial Fiskal Komersial Fiskal
Harga Jual 80,000,000 80,000,000 Bilai Perolehan 80,000,000 80,000,000
Nilai Buku 55,000,000 60,000,000 Dibayar 80,000,000 80,000,000
Laba (rugi) 25,000,000 20,000,000 Laba (rugi) - -
Catatan:
a. Nilai Tukar Menukar, umumnya dilakukan untuk aktiva dengan harga pasar yang sama
b. Apabila harga pasar dari aktiva yang ditukarkan berbeda, tukar menukar juga tetap dimungkinkan terjadi
Contoh Harga Pasar Sama
PT A PT B
(Harta X) (Harta Y)
Nilai sisa buku Rp 10.000.000 Rp 12.000.000
Harga pasar Rp 20.000.000 Rp 20.000.000
• dalam rangka:
• likuidasi jumlah yang seharusnya
Nilai perolehan atau • penggabungan, dikeluarkan atau diterima
• peleburan berdasarkan harga pasar
pengalihan harta yang • pemekaran
dialihkan • pemecahan
• pengambilalihan Kecuali ditetapkan
usaha lain oleh Menteri
Keuangan
Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan
berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan
usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain
itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya.
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang
dikenakan pajak.
Contoh
PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan
harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:
PT A PT B
Nilai sisa buku Rp 200.000.000 Rp 300.000.000
Harga pasar Rp 300.000.000 Rp 450.000.000 PT C
Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi
PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian PT A mendapat keuntungan sebesar Rp
100.000.000 (Rp 300.000.000 – Rp 200.000.000) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp
150.000.000 (Rp 450.000.000 – Rp 300.000.00). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut
dengan jumlah Rp 750.000.000 (Rp 300.000.000 + Rp 450.000.000).
Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi,
moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain
selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT C
membukukan penerimaan harta dari PT A dan PT B tersebut sebesar Rp 500.000.000 (Rp
200.000.000 + Rp 300.000.000).
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam
Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha
WP yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha adalah:
1. WP yang melakukan MERGER
Merger meliputi:
a. Penggabungan usaha
adalah penggabungan dari dua atau lebih WP Badan yang modalnya
A
terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan tetap
A
berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa
kerugian atau mempunyai sisa kerugian lebih kecil. (A+B =A) B
a. Peleburan usaha
adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang A
modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha C
baru. (A+B=C) B
2. WP yang melakukan PEMEKARAN USAHA
Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat
menggunakan nilai buku adalah:
a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan
penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh
A A
badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran
umum perdana (Initial Public Offering). B
Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan
yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak
Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru
dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada
badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan
likuidasi badan usaha yang lama. (A= A+B)
Bantuan, Sumbangan, Hibah, Warisan
Pasal 10 ayat (4) UU PPh
Apabila terjadi pengalihan harta: Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah,
a. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, maka nilai
dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah
sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan
melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak
oleh Direktur Jenderal Pajak; menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa
buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas harta
b. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka
dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah,
sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. bantuan, sumbangan yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima
harta adalah harga pasar.
Pengganti Penyertaan Modal
Pasal 10 ayat (4) UU PPh
Penilaian
Persediaan
Note:
Average FIFO (first- UU PPh tidak memperkenankan
(rata-rata) in first-out) penghitungan persediaan dengan
menggunakan metode LIFO
Penjelasan
Pada umumnya terdapat 3 golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau
barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan
pembantu.
Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh
menggunakan harga perolehan.
Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh
dilakukan dengan cara rata‐rata atau dengan cara mendahulukan persediaan
yang didapat pertama ("first‐in first‐out atau disingkat FIFO"). Sesuai dengan
kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas.
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian
pemakaian persediaan untuk penghitungan harga
pokok tersebut, maka untuk tahun‐tahun
selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
Contoh Cara Rata-Rata
1. Persediaan Awal 100 satuan @ Rp 9,00
Penghitungan harga pokok penjualan
2. Pembelian 100 satuan @ Rp 12,00
dan nilai persediaan dengan
3. Pembelian 100 satuan @ Rp 11,25
menggunakan cara rata‐rata misalnya
4. Penjualan/dipakai 100 satuan
sebagai berikut:
5. Penjualan/dipakai 100 satuan
Hitunglah pemakaian persediaan dan saldo akhir bulan Januari dengan menggunakan
metode:
a. Rata-rata
b. FIFO
Penilaian Persediaan Metode Rata-rata
PENILAIAN PERSEDIAAN DENGAN METODE RATA-RATA
Nilai diterima/ Nilai keluar/ Jumlah NILAI
No TANGGAL URAIAN JUMLAH Harga per unit
Pembelian Penjualan Unit PERSEDIAAN
1 1-Jan-20 Persediaan Awal 100 8.000.000 100 800.000.000
2 5-Jan-20 Pembelian 150 9.000.000 1.350.000.000
250 8.600.000 250 2.150.000.000
3 15-Jan-20 Penjualan (175) 8.600.000 (1.505.000.000)
75 645.000.000
4 20-Jan-20 Pembelian 120 8.500.000 1.020.000.000
195 8.538.461 195 1.665.000.000
5 0-Jan-00 Retur Penjualan 10 8.600.000 86.000.000
205 8.541.463 205 1.751.000.000
6 27-Jan-20 Penjualan -180 8.541.463 (1.537.463.340)
25 213.536.575
TOTAL 2.456.000.000 (3.042.463.340)
Penilaian Persediaan Metode FIFO
Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama
5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun
didapatnya kerugian tersebut.
Syarat → kerugian tersebut merupakan kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran-pengeluaran
yang diperbolehkan secara fiskal
Kompensasi Kerugian
Kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yg telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta
kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum
diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak
Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan
dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal)
Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yg diperbolehkan menurut ketentuan
fiskal) hasilnya mengalami kerugian
Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-
turut sampai dengan 5 (lima) tahun
Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yg
berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian
fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur
pembetulan SPT sebagaimana yg diatur dalam UU KUP.
CONTOH
Tarif tunggal
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2020,
tarif ini turun menjadi
Progresif 3
Badan 28% 25% 22% 20%
lapisan tarif
Perusahaan Progresif 3
23% 20% 19% 17%
Terbuka lapisan tarif
Contoh
Jumlah peredaran bruto PT Nganggurui dalam tahun pajak 2018 adalah
Rp54.000.000.000. Sedangkan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak
tersebut adalah Rp 4.000.000.000.
PPh yang terutang:
= 25% x Rp4.000.000.000
= Rp 1.000.000.000
Perseroan
Terbuka
dari tarif
normal
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
Rp 4.800.000.000 x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000
Rp 30.000.000.000
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000
Negara B
PPh Luar Negeri = Rp60.000.000
PPh yang seharusnya terutang sesuai P3B
= 5% x Rp600.000.000 = Rp30.000.000
Jumlah tertentu = 600.000.000 X 815.000.000 = 150.000.000
3.260.000.000
Penghitungan PPh Luar Negeri PT LEMIA yang
dapat dikreditkan
Negara C
PPh Luar Negeri = Rp 15.000.000
Jumlah tertentu = 150.000.000 X 815.000.000 = 37.500.000
3.260.000.000
WP BARU
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Baru
Angsuran
= (penghasilan neto X tarif Pasal 17) –
kredit pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 25
WP Lainnya yang Diharuskan Membuat Laporan
Keuangan dan WP Masuk Bursa selain WP Bank
WP lainnya adalah WP yang bergerak di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
dan lembaga jasa keuangan lainnya
Dasar penghitungan: laporan keuangan yang
disampaikan kepada bursa dan/atau OJK (Otoritas
Jasa Keuangan):
a. Laporan posisi keuangan
b. Laporan laba rugi
→ Sejak awal tahun pajak s.d. masa pajak yang
dilaporkan
Angsuran
= (penghasilan neto X tarif Pasal 17) – kredit pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
WP BUMN dan BUMD
selain WP Bank, WP Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya yang
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan
Angsuran
= (penghasilan neto X tarif Pasal 17) –
kredit pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
WP Baru
WP baru yang merupakan WP
bank, WP masuk bursa, WP
• mengikuti ketentuan di atas.
BUMN, WP BUMD, dan/atau
WP lainnya
WP baru dalam rangka • ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal
penggabungan, peleburan, dan/atau 25 dari seluruh WP yang terkait sebelum
pengambilalihan usaha pada sisa penggabungan, peleburan, dan/atau
Tahun Pajak berjalan pengambilalihan usaha.
2. menerima dividen dari XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp200.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar
25% dari jumlah saham yang disetor. Saham XYZ Ltd. diperdagangkan di bursa efek di negara W. Dividen dari XYZ
Ltd. tersebut berasal dari laba tahun 2016 yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahun 2017 dan
diterima pada bulan Februari 2018;
3. bunga semester kedua tahun 2017 sebesar Rp l 00.000.000,00 dari STU Sdn. Bhd. di negara Y yang diterima pada
bulan Juli 2018;
4. keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp50.000.000,00 yang diterima pada
bulan Desember 2018; dan
5. menerima dividen dari PQR Corp. di negara X sebesar Rp75.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar
75% dari jumlah saham yang disetor. Saham PQR Corp. tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen dari PQR Corp.
tersebut berasal dari laba tahun 2017 yang berdasarkan PMK yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya
dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, ditetapkan diperoleh pada Tahun Pajak tahun 2018.
2. WPDN, PT Indologo Dua dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan
memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.
Penghitungan PPh terutang:
Penghasilan neto luar negeri:
1) negara X (penghasilan usaha) Rp1.000.000.000
2) negara Y (penghasilan bunga) Rp3.000.000.000
3) negara Z kerugian penjualan harta Rp 0
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp4.000.000.000
Penghasilan neto dalam negeri Rp4.000.000.000
Jumlah penghasilan neto fiskal Rp8.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp8.000.000.000
PPh Terutang (25% x PKP) Rp2.000.000.000
*asumsi peredaran bruto >50M
Penghitungan PPh LN yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan usaha Negara X:
a. PPh LN = Rp300.000.000 b. Jumlah tertentu = Ph Negara X
X PPh Terutang
Total Neto
= Rp1.000.000.000 X Rp2.000.000.000
Rp8.000.000.000
= Rp250.000.000