Ghufron Al Husna Resume Mooc
Ghufron Al Husna Resume Mooc
Ghufron Al Husna Resume Mooc
RESUME MATERI 1
VISI MISI DAN ARAH KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
KENDAL
Dalam arah kebijakan tersebut diatas ada 5 skala agenda priyoritas yaitu:
CAPAIAN KINERJA
a. Capaian kinerja ekonomi
b. Capaian kinerja angka kemniskinan
c. Capaian kinerja Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
d. Capaian kinerja Indek Pembangunan Manusia (IPM)
PROGRAM PRIORITAS
a. Program infrastruktur
b. Program perekonomian dan wisata
c. Program pertanian
d. Program agam dan budaya
e. Program Pendidikan
f. Program kesehatan
g. Program social
h. Program ketenagakerjaan
i. Program tata kelola pemerintahan
PRINSIP PERENCANAAN
RESUME MATERI 4
RESUM MATERI 5
IMPLEMENTASI CORE VALUE ASN BERAKHLAK “BANGGA MELAYANI BANGSA”
Oleh Bpk. Arif Setiobudi , SS.TP ( Karir Pegawai Kab.Kendal )
“ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus
mempunyai core value”
Core Value adalah prinsip dan nilai utama yang menjadi fondasi serta acuan suatu
organisasi atau perusahaan, namun core value harus bisa merefleksikan visi dan misi
suatu perusahaan.
Berdasarkan SE Menpan RB No 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 perlu
adanya core value karena :
1. Core values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di instansi pemerintah :
BerAKHLAK;
2. Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa;
3. Core values ASN BerAKHLAK :
• Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi
kepuasan masyarakat;
• Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
• Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
• Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
• Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan
Negara;
• Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta
menghadapi perubahan;
• Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di Instansi
pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan
organisasi/instansi;
4. lnstansi pemerintah agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan core
values ASN BerAKHLAK secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan
panduan perilaku. lnstansi pemerintah harus melengkapi dengan contoh perilaku
(kode perilaku) yang relevan dengan konteks tugas fungsi masing-masing;
Adapun harapan untuk semua ASN adalah Segera memahami dan menselaraskan perilaku
dengan Core Values ASN mengacu kepada panduan perilaku yang sudah ditetapkan,
mencakup dan tidak terbatas pada aspek terkait evaluasi kinerja, Tunkin, Bonus, Talent
Class, peluang pengembangan karir dan kesempatan untuk learning & development. Harus
mulai dari dirisendiri, mulai dari saat ini, dan mulai dari hal-hal kecil untuk sebuah perubahan
yang besar dan terintegritas. Semangat untuk menerapkan tata nilai yang ada. Mari terlibat
dan berubah untuk menjadi ASN yang berintegritas dan profesional. Bersama-sama kita
bangun Employer Branding ASN yang kuat di masyarakat : “Bangga Melayani Bangsa”
Hari: 2 (Kedua) 19 Mei 2023
RESUME MATERI 6
PEMAHAMAN KORUPSI
Oleh Bpk. Tavip Poernomo, SH.MM. ( Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Kendal)
7 Klasifikasi Korupsi Sesuai UU No. 31 tahun 1999 UU No. 20 tahun 2001
Materi pembahasan
6. Penggajian dan Tunjangan
7. Pengembangan Kompetensi
1. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK
8. Pemberian Penghargaan
2. Manajemen PPPK
3. Penetapan Kebutuhan
4. Pengadaan
5. Penilaian Kinerja
9. Disiplin
10.Pemutusan Hubungan Perjanjian
Kerja
11. Perlindungan
12. Cuti
13. Pengawasan dan Evaluasi
14. Larangan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
Isu-Isu Strategi Manajemen PPPK
Dalam kedisiplin PPPK ditetapkan oleh setiap instansi atau daerah, sehingga
memungkinkan adanya perbedaan peraturan antara instansi atau daerah satu dengan
yang lainnya. Sebagai mana disebutkan dalam PP no 49 Tahun 2018 diatur tentang
disiplin PPPK yaitu:
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaantugas,
PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK
Instansi pemerintah wajib melakukan penegakan disiplin dan melaksanakan
upaya peningkatan disiplin
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin
PPPK instansi menetapkan ketentuan disiplin
Penetapan disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik setiap instansi Tata
cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PPPK.
Selanjutnya, Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana Pasal 3 berorientasipada:
1. Pengembangan kinerja Pegawai;
2. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
3. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
4. Pencapaian kinerja organisasi; dan
5. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri ini, Pengelolaankinerja
Pegawai terdiri atas:
Perencanaan kinerja yang meliputi
a. Penetapan
b. Klarifikasi Ekspektasi;
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi
a. pendokumentasian kinerja,
b. pemberian Umpan Balik Berkelanjutan
c. pengembangan kinerja Pegawai;
Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi
a. evaluasi kinerja Pegawai
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai meliputi
a. pemberian penghargaan dan sanksi.
RESUME MATERI 9
NETRALITAS ASN
Oleh Bapak M.Arif Masrukhin, S.Sos., MA ( Kabid Perencanaan dan Mutasi )
Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
(Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014)
dimensi netralisasi ASN meliputi beberapa hal yaitu diantaranya :
1. Pelaksanaan pemilu
2. Penyelenggaraan pelayanan publik
3. Pembuatan kebijakan
4. Manajemen ASN
Asas netralisasi adalah pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Akibatdari ASN tidak
netral terhadap pemilu akan mengakibatkan terjadinya kualitaspelayanan publik
yang menurun, persatuan dan kesatuan bangsa yang memudar,kinerja menjadi tidak
profesional, serta mengakibatkan target pemerintah tidak tercapai.
Asas netralisai ASN tidak memihak, objektif, adil bebas pengaruh, bebas
intervensi, serta bebas konflik kepentingan. Netralitas ASN sebagai amanat UUASN
yaitu :
a. Integritas
b. Profesional
c. Netral & bebas dr intervensi politik.
d. Bersih dari praktik KKN
e. Mampu menyelenggarakan pelaya-nan publik bagi masyarakat
f. Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Dimensi /Ukuran Netralitas ASN
Pelaksana Pemilu (Politik)
Penyelenggara Pelayanan Publik
Pembuatan Keputusan/Kebijakan Manajemen ASN
GHUFRON AL HUSNA,S.Pd.