Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Jurnal

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

MOOC PPPK

Massive Open Online Course


PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK)

JURNAL
Oleh:

Nama Guru : ROJIKIN, S.KOM


NIP : 19850429 202221 1 011
Tempat, tanggal lahir : BREBES, 29 April 1985
Golongan : IX
Jabatan : Ahli Pertama – Guru TIK
Instansi : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (LAN)


TAHUN 2022
RESUME AGENDA 1

1. Materi Wawasan Kebangsaan


Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti
sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas
dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan
kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.

2. Analisis Isu Kontemporer


Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian
yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap
perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa
dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga
(family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional
(Society), dan Dunia (Global).

3. Kesiapsiagaan Bela Negara


Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga
negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and
character building.Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah
perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki
semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai
idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara.
RESUME AGENDA 2

1. Berorientasi Pelayanan
Memberikan layanan yang bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan
customer sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar
mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus
lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari
ini(doing something better and better).” Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu
nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap
ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku
Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap
ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti.

2. Akuntabel
Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk
dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu
yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam
banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung
jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda.
Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral
individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada
seseorang/organisasi yang memberikan amanat.

3. Kompeten
Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi
bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar
(organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan
kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan
perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat.
4. Harmonis
Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja
dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih
luas. Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut
bersama kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan
bermasyarakat.

5. Loyal
Sikap loyal seorang ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan
sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan
perundang undangangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang- undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

6. Adapatif
Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan
dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun
ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai
berikut:
a. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan;
b. Mendorong jiwa kewirausahaan;
c. Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah

7. Kolaboratif
Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat
ini. Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020)
mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua
kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenal Gen Y dan Z, serta
mobilitas dan fleksibilitas.
RESUME AGENDA 3

1. Smart ASN
Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas
dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi
bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian
masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII,
2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan
6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat
Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar
dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi
Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling
melindungi hak digital setiap warga negara.

2. Manajemen ASN

Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen
PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan
jabatan,pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian
dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan
perlindungan.
Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja;
penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin;
pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan
tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga
nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan
PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2
(dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan
Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi
memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama
dan
madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian


memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan
pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai
ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi
Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status
sebagai PNS.

Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik
Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga
kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN
sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi
Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya
administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.

Anda mungkin juga menyukai