Buku Panduan Pra Dan Musrenbang Provinsi NTT 2024
Buku Panduan Pra Dan Musrenbang Provinsi NTT 2024
Buku Panduan Pra Dan Musrenbang Provinsi NTT 2024
TEMA :
2
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN DAERAH
(BAPPELITBANGDA)
Jalan Polisi Militer Nomor 2, Telp.(0380) 833462 –Kupang
KATA PENGANTAR
KEPALA BAPPELITBANGDA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
4
I. PENDAHULUAN
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 260 ayat (1)
menyatakan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional. Selanjutnya pada ayat (2) mengamanatkan agar
rencana pembangunan Daerah dikoordinasikan,
disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat
Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
Daerah.
Sementara itu, pada pasal 9 ayat (2) dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan
bahwa penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan
kegiatan : a) penyiapan rancangan awal rencana
pembangunan; b) penyiapan rancangan rencana kerja; c)
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang);
dan d) penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 –
2026, dimana RKPD menjadi rencana kerja setiap
tahunnya.
RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
merupakan pedoman untuk penyusunan KUA – PPAS dan
RAPBD Tahun 2025 yang akan ditetapkan secara bersama
sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. RKPD dimaksud
5
mempunyai fungsi pokok sebagai: (1) acuan bagi seluruh
pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh
kebijakan publik, (2) pedoman dalam menyusun APBD
sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah satu
tahun, (3) jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud
nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan daerah.
Salah satu tahapan dalam menyusun RKPD adalah
pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Provinsi, yang memiliki makna penting
untuk: (1) menyelaraskan program dan kegiatan prioritas
pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan,
prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan
program dan kegiatan hasil musrenbang kabupaten/kota,
(2) mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang
telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah
provinsi pada musrenbang RKPD Kabupaten/Kota
dan/atau sebelum musrenbang provinsi dilaksanakan, (3)
mempertajam indikator dan target kinerja program dan
kegiatan pembangunan provinsi, dan (4) menyepakati
prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan
pendanaan.
Selain hal-hal tersebut di atas, pelaksanaan
Musrenbang Provinsi juga dibutuhkan untuk
mendiskusikan berbagai isu – isu yaitu:
6
pencapaian secara rata – rata untuk Indonesia sebesar
72,29 pada Tahun 2021;
4. Gini Rasio NTT sebesar 0,325 di Tahun 2023;
5. Prevalensi stunting masih cukup tinggi, dengan angka
SSGI sebesar 35,5% pada Tahun 2022, sedangkan
menurut perhitungan ePPGBM Tahun 2023 sebesr
15,2%; dan
6. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tahun 2023
sebesar 3,14%.
7
Dengan arah kebijakan secara umum sebagai berikut:
1. SDM Berkualitas
SDM Berdaya Saing dan Produktif
Ketahanan Sosial Budaya dan
Transformasi Sosial
Ekologi
• Penetapan Wajib Belajar 13 Tahun; • Penetapan Kebijakan
• Restrukturisasi Tenaga Guru dan Penguatan Karakter dan Jati
Kesehatan ; Diri Bangsa (misal:
• Penetapan Pelayanan Primer dan pendidikan budi pekerti)
Penuntasan Stunting;
• Penetapan Penggunaan Regsosek
dan Pemanfaatannya untuk
Perlindungan Sosial Adaptif;
• Peningkatan partisipasi pendidikan
tinggi dan lulusan STEAM
berkualitas;
• Pendidikan dan pelatihan vokasi
yang berbasis kebutuhan dan
dual system
2. Infrastruktur Berkualitas
Infrastruktur untuk peningkatan produktivitas
Transformasi Ekonomi Ketahanan Sosial Budaya dan
Ekologi
• Penetapan hub laut dan hub udara • Penetapan reformasi pengelolaan
untuk integrasi infrastruktur sampah dari hulu ke hilir
konektivitas dengan kawasan
pertumbuhan ekonomi
• Penguatan infrastruktur digital
• Pengembangan infrastruktur
transisi energi
• Percepatan infrastruktur IKN
3. Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Pertumbuhan Ekonomi yang Menciptakan Lapangan Kerja Berkualitas,
Menurunkan Ketimpangan, dan Penciptaan Produk Ramah Lingkungan
• Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
• Pengembangan skema graduasi bansos
• Peningkatan lingkungan inklusif terhadap anak, lansia, penyandang
disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya
• Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat
• Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan
kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja
• Percepatan investasi dan ekspor non migas produk olahan
• Peningkatan produksi industri pengolahan
• Dukungan regulasi penciptaan iklim investasi yang kondusif
• Penyediaan Infrastruktur untuk mendukung Transisi Energi
8
Sedangkan arah pembangunan kewilayahan dan sarana
prasarana dalam RKP 2025 untuk wilayah Bali dan Nusa
Tenggara sebagai berikut:
b) 15,32 – 15,82
3 Tingkat Kemiskinan (%) 9,36 15,32 – 15,82
b)
0,388 0,319-0,324 1 0,319-0,324
4 Rasio Gini (nilai)
10
Indeks Modal Manusia 0,53 0,56
5 0,56
(nilai)
c)
6 Penurunan Intensitas 34,09 38,6
61.82
Emisi GRK (%)
Sumber: Tabel Highlight Indikator dan Indikasi Intervensi Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 – Materi
Deputi Pengembangan Regional – Kementerian PPN/Bappenas - Kick-off RKPP 2025
11
Dengan 6 (enam) Arah Kebijakan Pembangunan Tahun
2025 meliputi:
1. Pengembangan Rantai Nilai ekonomi lokal;
2. Penguatan sistem ekonomi masyarakat;
3. Sinergitas tujuan pembangunan dan pemangku
kepentingan lainnya;
4. Peningkatan kualitas hidup masyarakat;
5. Ketersediaan dan pemantapan infrastruktur; dan
6. Pencapaian dan pemenuhan SPM.
b)
0,388 0,319-0,324 0,319-0,324 0,337- 0,337-
4 Rasio Gini (nilai)
0,335 0,335
13
b. Indikator Kinerja Utama
IKU merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan
kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas ,
fungsi dan mandat (core business) yang diemban. IKU
diambil dari indikator sasaran yang sifatnya strategis.
Tabel 4.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah
Tahun 2025 dan 31 Indikator Makro Hasil
Rakortekrenbangnas
TARGET 31
TARGET INDIKATOR
INDIKATOR RPD MAKRO
2025 (RAKORTEK
RENBANGNAS)
2025
TUJUAN 1. MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG
MANDIRI, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN
SOSIAL
1 Pertumbuhan PDRB (%) 4,55-5,35 4,75 – 5,65
15
TARGET 31
TARGET INDIKATOR
INDIKATOR RPD MAKRO
(RAKORTEK
2025
RENBANGNAS)
2025
Nilai Akuntabilitas Kinerja (Predikat) -
3 A
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis
4 Elektronik (SPBE) (Skor) 2,5 3,35
TARGET 31
INDIKATOR
INDIKATOR MAKRO
(RAKORTEK
RENBANGNAS)
2025
1 Pengeluaran per kapita (Rp 000) 25,01 – 25,08
2 Kontribusi PDB Industri Pengolahan 1,23 – 1,24
3 Persentase Penduduk di bawah garis kemiskinan (%) 15,32 -15,82
0,319 – 0,324
4 Indeks Gini (Poin)
0,62
5 Kontribusi PDRB Provinsi (%)
0,56
6 Indeks Modal Manusia (Indeks)
68,5
7 Indonesia Blue Economy Index (IBEI)
61,82
8 Penurunan Intensitas Emisi GRK (%)
Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial 96,8
9
Ketenagakerjaan Provinsi (%)
10 Pertumbuhan PDRB (%) 4,75 – 5,65
15
11 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor
16
TARGET 31
INDIKATOR
INDIKATOR MAKRO
(RAKORTEK
RENBANGNAS)
2025
Formal (%)
12 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) 2,2 – 3,0
13 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 71,7
Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan
14 0,75
Minum (%)
Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Hotel
15 34,78
Berbintang) (Ribu Orang)
16 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif (%) 0
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
17 5,3
Komunikasi (Indeks)
18 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 1,4
Koefisien Variasi Harga Antarwilayah Tingkat Provinsi
19 11,49
(%)
20 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 49,1
21 Indeks Reformasi Hukum (IRH) (Indeks) 40,2
22 Indeks Pelayanan Publik (IPP) (Indeks) 2,81
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
23 (SPBE) (Indeks) 3,35
17
Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah indikator kinerja yang
menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu
urusan. Indikator kinerja kunci penyelenggaraan
pemerintahan daerah meliputi Aspek Kesejahteraan
Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya
Saing Daerah seperti pada Tabel 5.
Tabel 5
Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Tahun 2024-2026
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
A. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- Pertumbuhan PDRB % 3,89 4,33-5,13
- Laju Inflasi % 3,5 ± 1 3,5 ± 1
- PDRB per Kapita (Rp. Juta) 21,5 22,5
- Indeks Gini Poin 0,34-0,33 0,34-0,32
- Indeks Keparahan Kemiskinan Poin 0,056 0,052
- Indeks Kedalaman Kemiskinan Poin 3,5 3,25
- Indeks Pembangunan Manusia Poin 66,65-67 67,02-67,25
- Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 7,93 8,2
- Tingkat Pengangguran Terbuka % 2,51-2,35 2,25-2,05
Persentase Pendapatan Asli
- % 25,8 26,85
Daerah (PAD)
- Usia Harapan Hidup Tahun 68 69
Tingkat Partisipasi Angkatan
- % 74,9 75,25
Kerja (TPAK)
- Opini BPK Opini WTP WTP
- Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) Skor 68,25 68,5
B ASPEK PELAYANAN UMUM
Layanan Urusan Wajib Dasar
1 Pendidikan Menengah
Angka Partisipasi Murni (APM)
- SMA/SMK/MA) Tahun 56,05 56,5
18
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
Angka Partisipasi Sekolah (APS)
- SMA % 77 78
2 Urusan Kesehatan
- Kasus Kematian Ibu Kasus 0 0
- Kasus Kematian Bayi Kasus 0 0
- Kasus Kematian Balita Kasus 0 0
3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Persentase Jalan dalam Kondisi
- % 100 100
Baik
Persentase Daerah Irigasi dalam
- % 80 90
Kondisi Baik
Persentase Rumah Tangga dengan
- % 85 90
Air Minum Layak
Persentase Rumah tangga dengan
- % 80 90
Sanitasi Layak
55,7 60
Kesesuaian Fungsi, Struktur dan
- % 100 100
Pola Ruang
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4
- Ratio Rumah Layak Huni Ratio 55 60
6 Urusan Sosial
- Persentase PMKS yang
memperoleh bantuan sosial % 90 100
19
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
7 Urusan Tenaga Kerja
Cakupan Pekerja Tanpa Upah
- dibandingkan Penduduk yang % 22,69 21,02
bekerja
8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase Partisipasi Perempuan
- dalam Lembaga Perwakilan % 30 30
Provinsi
Persentase Kekerasan terhadap
- % 80 100
Perempuan yang Tertangani
Persentase Kekerasan terhadap
- % 80 100
Anak yang Tertangani
9 Urusan Pangan
Persentase Pengawasan dan %
- 100 100
pembinaan keamanan pangan
Urusan Pertanahan
10
Persentase Luas Lahan
- % 55 60
Bersertifikat
11 Urusan Lingkungan Hidup
Tersedianya dokumen RPPLH Ada/ Ada Ada
-
Provinsi Tidak ada
12 Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ketersediaan Database Ada/
- Ada Ada
Kependudukan Skala Provinsi Tidak ada
13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Persentase Posyandu Aktif Unit 75 80
- Persentase BUMDes Aktif Unit 85 90
- Persentase PKK Aktif % 95 100
14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Rata-rata
- Total Fertility Rate (TFR) anak per 2,25 2,23
wanita
15 Urusan Perhubungan
Cakupan Pelayanan Angkutan
- % 75 80
Darat
20
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
16
Urusan Komunikasi dan Informatika
23 Urusan Kearsipan
21
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
Urusan Perdagangan
30 Cakupan bina kelompok %
- 14 16
pedagang/usaha informal
31 Urusan Transmigrasi
Persentase Warga Transmigrasi
- % 100 100
Yang Tertangani
Penunjang Urusan
Urusan Perencanaan Pembangunan
Persentase Penjabaran Program
32 - % 100 100
RPJMD ke dalam RKPD
Persentase Ketersediaan Data dan
- Informasi Perencanaan % 100 100
Pembangunan
Urusan Keuangan
33 Waktu Penetapan APBD Tepat Tepat Waktu Tepat
- Waktu/ Waktu
Tidak
Urusan Kepegawaian
34
Persentase Ketercapaian pengisian % 100 100
-
Sikinerja
22
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
24
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah
Provinsi NTT 2010 - 2030;
12. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi
25
NTT Tahun 2021 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi NTT Nomor 0117);
13. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026.
IV. TUJUAN
26
V. MASUKAN DAN KELUARAN
27
Keluaran yang akan dihasilkan melalui pelaksanaan
Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
2024 antara lain adalah:
1. Kesepakatan dan rekomendasi antara Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang permasalahan,
arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas serta lokasi
pembangunan daerah dalam pencapaian agenda
pembangunan pemerintah daerah di Tahun 2023 secara
THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial);
2. Prioritas pendanaan RAPBD Tahun 2025
Provinsi/Kabupaten/Kota;
3. Kesepahaman tentang koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi, pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan RKPD Tahun 2025;
4. Bahan masukan bagi penyusunan RKPD Provinsi NTT
Tahun 2025;
5. Bahan yang akan disampaikan pada saat Musrenbang
Nasional;
6. Kesepakatan/Berita Acara hasil pembahasan kelompok.
28
B. Musrenbang Provinsi NTT:
Secara luring dan livestreaming Youtube yang
bertempat di Hotel Aston – Kupang. Yang sedianya
akan dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024
(Agenda Terlampir dan akan disampaikan terpisah
pada undangan).
29
Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan
penyesuaian program kegiatan prioritas
Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap
program kegiatan prioritas nasional dengan
pendekatan THIS.
VII. PESERTA
30
2. Musrenbang Provinsi NTT:
a. Peserta Pusat
- Kementerian PPN RI /Kepala BAPPENAS;
- Kementerian Dalam Negeri RI;
- Anggota DPD Wilayah Nusa Tenggara Timur;
- Anggota DPRD RI Wilayah Nusa Tenggara Timur.
b. Peserta Provinsi
- Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur;
- Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Ketua DPRD Provinsi NTT;
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
- Para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Gubernur;
- Lembaga/Instansi Vertikal/Pusat di NTT;
- Perangkat Daerah Provinsi NTT.
c. Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota/Sekda;
- Ketua DPRD Kabupaten/Kota;
- Kepala BP4D/Bappeda/Bappelitbang/Bappelitbangda/
Bapperida Kabupaten/Kota se- NTT.
d. Tamu Undangan
- Perguruan Tinggi;
- Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
- Lembaga/Instansi Vertikal/Pusat di NTT;
- Lembaga Mitra Pembangunan Lokal/Internasional.
- Tokoh Anak;
- Tokoh Difabel;
- Tokoh Perempuan; dan
- Insan Pers.
PROVINSI NTT
PERANGKAT DAERAH
BAPPELITABAGDDA
KABUPATEN/KOTA
PROVINSI NTT
INTERNET
Gambar 1.
Pertemuan secara online/offline
B. Pembagian Perwakilan PD
Terdapat 22 (dua puluh dua) Perwakilan Perangkat Daerah
berdasarkan Prioritas Daerah Provinsi NTT sebagai berikut:
PERANGKAT DAERAH
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT;
2. Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi NTT;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
NTT;
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
33
PERANGKAT DAERAH
Anak Provinsi NTT;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
NTT;
6. Dinas Sosial Provinsi NTT;
7. Dinas Koperasi Provinsi NTT;
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT;
9. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT;
10. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT;
11. Dinas Peternakan Provinsi NTT;
12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi NTT;
15. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi NTT;
16. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
NTT;
17. Dinas Perhubungan Provinsi NTT;
18. Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTT;
19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
NTT;
20. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT;
21. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT;
22. Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.
34
C. Pembagian Kelompok Kabupaten/Kota
Pembahasan Kelompok Kabupaten/Kota sebanyak
4 (empat) Kelompok antara lain:
35
E. Pendokumentasian Hasil Pembahasan
a. Hasil Pembahasan disepakati bersama antara Pimpinan
Desk (Bappelitbangda Provinsi), Perangkat Daerah serta
BP4D/ Bappeda/Bappelitbang/ Bappelitbangda
/Bapperida Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam
Berita Acara yang disiapkan oleh Notulen Desk (setiap
selesai pembahasan langsung menandatangani berita
acara) untuk masing – masing.
b. Nota Kesepakatan bersama dan Notulen dikumpulkan
pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah.
XI. PENUTUP
36
LAMPIRAN I
SUSUNAN ACARA
PRA MUSRENBANG PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN 2024
Waktu
Acara* Pembicara/ Penanggungjawab Keterangan
(WITA)
HARI PERTAMA
Selasa, 16 April 2024
08.00 – 09.00 Registrasi Online Panitia
ZOOM ID
206 221
09.15 – 09.20 Pembukaan oleh MC Panitia 6479/
PPEPDT
12.00-13.00 ISHOMA
13.00-16.00 Desk Kabupaten/Kota (Lihat Lampiran II)
37
LAMPIRAN II
SUSUNAN ACARA
DESK PRA MUSRENBANG PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN 2024
12.00-13.00
WAKTU (WITA) ISHOMA
(ISHOMA)
NAMA
KELOMPOK II B KELOMPOK III B KELOMPOK IV B
KELOMPOK KELOMPOK 1
WAKTU (WITA) 13.00-16.00 13.00-16.00 13.00-16.00 13.00-16.00
RUANG RAPAT RUANG RAPAT G. BOEKY RUANG RAPAT G. BOEKY RUANG RAPAT G. BOEKY
RUANG RAPAT G. BOEKY
38
HARI PERTAMA HARI KEDUA HARI KETIGA HARI KEEMPAT
HARI/TANGGAL SELASA, RABU, KAMIS, JUMAT,
16 APRIL 2024 17 APRIL 2024 18 APRIL 2024 19 APRIL 2024
NAMA
1,2,3,dan 4 1,2,3,dan 4 1,2,3, dan 4 1,2,3, dan 4
PRIORITAS
NARASUMBER/ Para Kepala Bidang dan Fungsional Tertentu pada Bappelitbangda Provinsi NTT
MODERATOR
BIDANG TEKNIS
VERIFIKATOR
Tim Verifikator Bidang Teknis
SIPD
PIC
KABUPATEN/ PIC masing-masing di bidang PPEPD
KOTA
DAN PIC PD
39
LAMPIRAN III
SUSUNAN ACARA
MUSRENBANG PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN 2024
Waktu Pembicara/
Acara* Keterangan
(WITA) Penanggungjawab
Senin, 22 April 2024
08.00 – 09.00 Persiapan Meeting Online Panitia -
09.00 – 09.05 Pembukaan oleh MC Protokol -
09.05 – 09.10 Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Panitia -
09.10 – 09.15 Doa Pejabat Kanwil Agama NTT -
Sekretaris Bappelitbangda
09.15 – 09.30 Laporan Ketua Panitia -
Provinsi NTT
Sambutan/Pengarahan Menteri Dalam
09.30 – 09.45 Menteri dalam Negeri -
Negeri
Sambutan/Pengarahan Menteri Menteri PPN/Kepala
09.45 – 10.00 -
Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas
10.00 – 10.10 Sambutan/Pengarahan Gubernur NTT Pj. Gubernur NTT
Penyampaian Pokok – Pokok Pikiran
Ketua DPRD Provinsi NTT
DPRD
Perwakilan Difabel, Suara
10.10 – 10.25 Suara anak dan Difabel
Anak dan Perempuan
Pembacaan BA Hasil Musrenbang
10.25 – 10.30 RKPD 2025 dan Penyampaian Hasil Kepala Bappelitbangda -
Musrenbangprov NTT 2025
40
RANCANGAN BERITA ACARA PRA MUSRENBANG RKPD 2025
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
41
MENYEPAKATI:
42
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
.........................................
......................................
NIP. ...................................
43
LAMPIRAN I : BERITA ACARA KESEPAKATAN
HASIL MUSRENBANG PROVINSI NTT
NOMOR :
TANGGAL :
44
LAMPIRAN II : BERITA ACARA KESEPAKATAN HASIL PRA
MUSRENBANG RKPD 2025 PROVINSI NTT
NOMOR :
TANGGAL :
BERITA ACARA
HASIL DESK KEWILAYAHAN PRA MUSRENBANG RKPD 2025
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
I. Kabupaten/Kota dan PD
a. Kabupaten : ……………………………..
b. Nama Perangkat Daerah : ………………………………
c.Bidang Koordinasi : ………………………………
........................... ...........................
Perwakilan
Bappelitbangda Provinsi NTT,
...........................
MENGETAHUI
KEPALA BAPPELITBANGDA
PROVINSI NUSA TENGARA TIMUR,
Kepala Bappelitbangda
Provinsi Nusa Tenggara Timur