Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Buku Panduan Pra Dan Musrenbang Provinsi NTT 2024

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 48

1

TEMA :

“EKONOMI YANG KOKOH, INFRASTRUKTUR YANG


HANDAL DAN SDM YANG BERKUALITAS”

2
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN DAERAH
(BAPPELITBANGDA)
Jalan Polisi Militer Nomor 2, Telp.(0380) 833462 –Kupang

KATA PENGANTAR

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan


(Musrenbang) secara bertahap pada level Pemerintah
dimaksudkan untuk memperoleh usulan-usulan dan rencana
pembangunan daerah dan nasional berdasarkan skala
Prioritas Pembangunan yang disesuaikan dengan arah
kebijakan guna pencapaian target Pembangunan Daerah dan
Nasional.
Prioritas Pembangunan Daerah selalu diutamakan dalam
menentukan kualitas usulan berdasarkan hasil Musrenbang,
dengan mengoptimalisasikan sumber pembiayaan dari APBD,
APBN dan sumber-sumber pembiayaan lainnya baik dari
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Guna menciptakan Perencanaan yang selaras antara
Program Pemerintah Pusat dan Program Pemerintah Daerah,
setiap usulan rencana Pembangunan agar dapat disinkronkan
dengan penentuan lokasi prioritas dan berbasis data terpadu.
Adapun RKPD Provinsi NTT Tahun 2025 merupakan tahun
kedua dari seluruh rangkaian RKPD yang tercantum pada
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi NTT
Tahun 2024-2026. Dinamika perencanaan ini juga berjalan
simultan dengan penyusunan Rancangan Awal RPJPD
Provinsi NTT Tahun 2025-2045, sehingga penyelarasan akan
3
tetap dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan
ketentuan yang berlaku serta urgensinya.
Akhirnya, dengan memperhatikan berbagai permasalahan
yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah-masalah
tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
menyadari perlunya inovasi dan optimalisasi upaya
pencapaian target pembangunan melalui keterlibatan dan
kerja sama seluruh stakeholders pembangunan baik
pemerintah, swasta, masyarakat termasuk lembaga mitra
melalui kerja sama kemitraan untuk mendukung berbagai
kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan.

Kupang, April 2024

KEPALA BAPPELITBANGDA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DR. ALFONSUS THEODORUS ST, MT


PEMBINA UTAMA MUDA
NIP197401191999031004

4
I. PENDAHULUAN
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 260 ayat (1)
menyatakan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional. Selanjutnya pada ayat (2) mengamanatkan agar
rencana pembangunan Daerah dikoordinasikan,
disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat
Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
Daerah.
Sementara itu, pada pasal 9 ayat (2) dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan
bahwa penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan
kegiatan : a) penyiapan rancangan awal rencana
pembangunan; b) penyiapan rancangan rencana kerja; c)
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang);
dan d) penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur wajib menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 –
2026, dimana RKPD menjadi rencana kerja setiap
tahunnya.
RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
merupakan pedoman untuk penyusunan KUA – PPAS dan
RAPBD Tahun 2025 yang akan ditetapkan secara bersama
sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. RKPD dimaksud
5
mempunyai fungsi pokok sebagai: (1) acuan bagi seluruh
pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh
kebijakan publik, (2) pedoman dalam menyusun APBD
sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah satu
tahun, (3) jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud
nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan daerah.
Salah satu tahapan dalam menyusun RKPD adalah
pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Provinsi, yang memiliki makna penting
untuk: (1) menyelaraskan program dan kegiatan prioritas
pembangunan daerah provinsi dengan arah kebijakan,
prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta usulan
program dan kegiatan hasil musrenbang kabupaten/kota,
(2) mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang
telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah
provinsi pada musrenbang RKPD Kabupaten/Kota
dan/atau sebelum musrenbang provinsi dilaksanakan, (3)
mempertajam indikator dan target kinerja program dan
kegiatan pembangunan provinsi, dan (4) menyepakati
prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan
pendanaan.
Selain hal-hal tersebut di atas, pelaksanaan
Musrenbang Provinsi juga dibutuhkan untuk
mendiskusikan berbagai isu – isu yaitu:

1. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 yang tumbuh


3,05% pasca Covid-19;
2. Tingkat kemiskinan masih pada kisaran 19,96%
persen;
3. Indeks Pembangunan Manusia pada Tahun 2022
mencapai 68,40, kondisi ini masih jauh dari

6
pencapaian secara rata – rata untuk Indonesia sebesar
72,29 pada Tahun 2021;
4. Gini Rasio NTT sebesar 0,325 di Tahun 2023;
5. Prevalensi stunting masih cukup tinggi, dengan angka
SSGI sebesar 35,5% pada Tahun 2022, sedangkan
menurut perhitungan ePPGBM Tahun 2023 sebesr
15,2%; dan
6. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tahun 2023
sebesar 3,14%.

Adapun, Pemerintah Pusat telah menetapkan tema


RKP Tahun 2025:

Adapun Tema RKP 2025 :


"Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan"

Selanjutnya Tema RKP Tahun 2025 dijabarkan


dalam 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN), yaitu :
1. Memperkuat Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan
berkualitas dan berkeadilan;
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi
kesenjangan;
3. Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing;
4. Revolusi mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
6. Membangun Lingkungan hidup, meningkatkan
ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan
7. Memperkuat Stabilitas polhukhankam dan transformasi
pelayanan publik.

7
Dengan arah kebijakan secara umum sebagai berikut:

1. SDM Berkualitas
SDM Berdaya Saing dan Produktif
Ketahanan Sosial Budaya dan
Transformasi Sosial
Ekologi
• Penetapan Wajib Belajar 13 Tahun; • Penetapan Kebijakan
• Restrukturisasi Tenaga Guru dan Penguatan Karakter dan Jati
Kesehatan ; Diri Bangsa (misal:
• Penetapan Pelayanan Primer dan pendidikan budi pekerti)
Penuntasan Stunting;
• Penetapan Penggunaan Regsosek
dan Pemanfaatannya untuk
Perlindungan Sosial Adaptif;
• Peningkatan partisipasi pendidikan
tinggi dan lulusan STEAM
berkualitas;
• Pendidikan dan pelatihan vokasi
yang berbasis kebutuhan dan
dual system
2. Infrastruktur Berkualitas
Infrastruktur untuk peningkatan produktivitas
Transformasi Ekonomi Ketahanan Sosial Budaya dan
Ekologi
• Penetapan hub laut dan hub udara • Penetapan reformasi pengelolaan
untuk integrasi infrastruktur sampah dari hulu ke hilir
konektivitas dengan kawasan
pertumbuhan ekonomi
• Penguatan infrastruktur digital
• Pengembangan infrastruktur
transisi energi
• Percepatan infrastruktur IKN
3. Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
Pertumbuhan Ekonomi yang Menciptakan Lapangan Kerja Berkualitas,
Menurunkan Ketimpangan, dan Penciptaan Produk Ramah Lingkungan
• Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
• Pengembangan skema graduasi bansos
• Peningkatan lingkungan inklusif terhadap anak, lansia, penyandang
disabilitas, perempuan, dan penduduk rentan lainnya
• Peningkatan keterampilan bekerja dan berwirausaha sepanjang hayat
• Peningkatan partisipasi perempuan, penyandang disabilitas, dan
kelompok rentan lainnya sebagai angkatan kerja
• Percepatan investasi dan ekspor non migas produk olahan
• Peningkatan produksi industri pengolahan
• Dukungan regulasi penciptaan iklim investasi yang kondusif
• Penyediaan Infrastruktur untuk mendukung Transisi Energi

8
Sedangkan arah pembangunan kewilayahan dan sarana
prasarana dalam RKP 2025 untuk wilayah Bali dan Nusa
Tenggara sebagai berikut:

Tema Pembangunan NTT:


Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara
Bertaraf Internasional

yang akan mendorong pengembangan industri


pariwisata dan ekonomi kreatif Timur Indonesia .

Tema untuk Nusa Tenggara Timur :


Pusat Pariwisata Bahari dan Minat Khusus Bertaraf
Internasional

Sementara itu, Highlight Intervensi Kewilayahan dan


Sarpras Pulau Bali – Nusa Tenggara TAHUN 2025 meliputi:
1. Pemerataan dan peningkatan akses serta kualitas fasilitas
kesehatan, termasuk peningkatan pelayanan kesehatan
melalui sistem rujukan kepulauan (termasuk RS Perairan),
telemedicine, serta sistem sister hospital dengan RS di
wilayah lain terutama di daerah afirmasi;
2. Pengembangan tourism hub dengan Provinsi Bali dan
Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui kerja sama multi
pihak yang didukung pengembangan paket perjalanan dan
penambahan rute penerbangan domestik dan internasional
;
3. Penguatan kemandirian daerah berbasis perikanan,
9
perkebunan, peternakan, dan pariwisata; Peningkatan
perlindungan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau
kecil dengan menerapkan prinsip rendah karbon dan
berketahanan iklim, untuk mewujudkan masyarakat
tangguh iklim dan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
4. Penguatan skema kerja sama dengan negara-negara
tetangga antara lain Timor Leste, Australia, dan New
Zealand untuk memperluas pasar internasional;
5. Peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan
perbatasan; dan
6. Penguatan diversifikasi pangan lokal (padi, jagung, dan
sorgum).

Dimana, Highlight Indikator dan Indikasi Intervensi per


Provinsi di Pulau Bali – Nusa Tenggara Tahun 2025 untuk
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 seperti pada Tabel 1
di bawah ini.

Tabel 1. Sasaran Pembangunan Nasional dan


Indikator Makro (Hasil Pembahasan Desk Kewilayahan)
untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025

Sasaran Target RKP


Realisasi Target NTT
No Pembangunan 2025 Untuk
2023 RKPD 2025
Nasional Provinsi NTT
Pertumbuhan Ekonomi 4,75 - 5,65
1 5,05 5,28-5,42
(%)
a)
Tingkat Pengangguran 5,32 2,49 – 2,99
2 2,2 – 3, 00
Terbuka (%)

b) 15,32 – 15,82
3 Tingkat Kemiskinan (%) 9,36 15,32 – 15,82

b)
0,388 0,319-0,324 1 0,319-0,324
4 Rasio Gini (nilai)

10
Indeks Modal Manusia 0,53 0,56
5 0,56
(nilai)

c)
6 Penurunan Intensitas 34,09 38,6
61.82
Emisi GRK (%)

Keterangan: a) Agustus b) Maret c) Angka Sementara per Oktober

Tabel 2. Indikasi Intervensi Provinsi NTT per Transformasi Tahun 2025

Sumber: Tabel Highlight Indikator dan Indikasi Intervensi Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 – Materi
Deputi Pengembangan Regional – Kementerian PPN/Bappenas - Kick-off RKPP 2025

Selaras dengan Tema Nasional, Pemerintah Provinsi NTT


menetapkan Tema RKPD Tahun 2025 adalah:

“EKONOMI YANG KOKOH, INFRASTRUKTUR YANG


HANDAL DAN SDM YANG BERKUALITAS”.

11
Dengan 6 (enam) Arah Kebijakan Pembangunan Tahun
2025 meliputi:
1. Pengembangan Rantai Nilai ekonomi lokal;
2. Penguatan sistem ekonomi masyarakat;
3. Sinergitas tujuan pembangunan dan pemangku
kepentingan lainnya;
4. Peningkatan kualitas hidup masyarakat;
5. Ketersediaan dan pemantapan infrastruktur; dan
6. Pencapaian dan pemenuhan SPM.

Arah kebijakan dari Tahun 2024-2026 akan dijalankan


untuk pelaksanaan Prioritas Pembangunan Daerah yaitu :
1. Pembangunan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang berkeadilan sosial;
2. Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing;
3. Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan
memperhatikan aspek lingkungan hidup, kewilayahan dan
mitigasi bencana; dan
4. Reformasi birokrasi.

Adapun Isu Strategis di Nusa Tenggara Timur secara


umum sebagai berikut:
a. Kemiskinan;
b. Rendahnya Kualitas dan Daya Saing SDM serta
Kemerosotan Nilai-Nilai Budaya;
c. Pertanian sebagai sektor terbesar dalam PDRB belum
bisa memberikan nilai tambah yang optimal sebagai
akibat belum berkembangnya industri pengolahan
(hilirisasi);
d. Belum Optimalnya Pengembangan Pariwisata;
e. Belum Optimalnya Pembangunan Berkelanjutan melalui
Penerapan Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau;
f. Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan;
12
g. Belum Optimalnya Supremasi Hukum yang Menjamin
Keadilan, Kepastian Hukum;
h. Kesenjangan dan Ketertinggalan Daerah (Masih
Banyaknya Daerah Tertinggal); dan
i. Perubahan Iklim, Ketahanan Pangan dan
Penanggulangan Bencana

II. INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN


Pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun 2025
diarahkan untuk pencapaian indikator pembangunan daerah
yaitu:
a. Indikator Makro Pembangunan Tahun 2025
Target pencapaian Indikator Makro Pembangunan
Tahun 2025 sebagaimana terlihat pada Tabel 3 di bawah
ini:
Tabel 3
Target Indikator Makro Pembangunan RKPD
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025

Sasaran Target Target


Realisasi Target NTT Target NTT
No Pembangunan Umum RKPD NTT
2023 (RKP) 2025 (RKP) 2025 (RPD)
Nasional 2025 (RKP) 2025
4,75 - 5,65 4,75 - 5,65
Pertumbuhan 4,75 - 5,65
1 5,05 5,28-5,42
Ekonomi (%)

Tingkat a) 2,51 – 2,35 2,51 – 2,35


5,32 2,49 – 2,99
2 Pengangguran 2,2 – 3, 00
Terbuka (%)

15,32 – 19,35 – 19,35 –


Tingkat Kemiskinan b) 15,32 –
3 9,36 15,82 18,85 18,85
(%) 15,82

b)
0,388 0,319-0,324 0,319-0,324 0,337- 0,337-
4 Rasio Gini (nilai)
0,335 0,335

Indeks Modal 0,53 0,56


5 0,56 -
Manusia (nilai)
0,56
Penurunan c)
34,09 38,6 61.82
6 Intensitas Emisi - 61.82
GRK (%)

13
b. Indikator Kinerja Utama
IKU merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan
kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas ,
fungsi dan mandat (core business) yang diemban. IKU
diambil dari indikator sasaran yang sifatnya strategis.

Indikator Kinerja Utama sesuai RPD Provinsi Nusa


Tenggara Timur Tahun 2024-2026 sebagai berikut pada
Tabel 4.

Tabel 4.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah
Tahun 2025 dan 31 Indikator Makro Hasil
Rakortekrenbangnas

TARGET 31
TARGET INDIKATOR
INDIKATOR RPD MAKRO
2025 (RAKORTEK
RENBANGNAS)
2025
TUJUAN 1. MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG
MANDIRI, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN
SOSIAL
1 Pertumbuhan PDRB (%) 4,55-5,35 4,75 – 5,65

2 Kontribusi pariwisata pada PDRB (%) 7,77 -


Nilai Tambah Ekonomi Kreatif (Rp.
3 85.119,30 0
Juta)
4 Realisasi Nilai Investasi (Rp. Triliun) 5,7 -
5 Neraca perdagangan (Rp Triliun) -27,64 -
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
6 2,51-2,35 2,2 – 3,0
(%)
7 Pengeluaran per kapita (Rp 000) 7.762 25,01 – 25,08
8 Inflasi 3,5 ± 1 2,4 – 3,3
Persentase Penduduk di bawah garis 19,35-18,85
9 15,32 -15,82
kemiskinan (%)
14
TARGET 31
TARGET INDIKATOR
INDIKATOR RPD MAKRO
(RAKORTEK
2025
RENBANGNAS)
2025

0,337-0,335 0,319 – 0,324


10 Indeks Gini (Poin)
Ratio PAD terhadap perdapatan
11 25,8 -
daerah (%)
12 Indeks Pembangunan Gender (%) 94 -
Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) -
13 68,25
(Poin)
TUJUAN 2: MENINGKATKAN KUALITAS SDM YANG
BERDAYA SAING
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 66,65-67 -
1
(Poin)
7,93 -
2 Rata-Rata Lama Sekolah (Poin)
14,6 -
3 Harapan Lama Sekolah (Poin)
68 -
4 Usia Harapan Hidup (Poin)
10-9,5 -
5 Prevelensi Stunting (%)
TUJUAN 3: MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN DENGAN
MEMPERHATIKAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP,
KEWILAYAHAN DAN MITIGASI BENCANA

Persentase panjang jalan provinsi -


1 100
dalam kondisi mantap (%)
2 Ratio Elektrifikasi (%) 94 -

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 73,95 -


3
(Poin)
4 Indeks Resiko Bencana (Poin) 138 -

TUJUAN 4: MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG


BERORIENTASI
PELAYANAN, AKUNTABEL, KOMPETEN, HARMONIS,
LOYAL, ADAPTIF DAN KOLABORATIF
Indeks Reformasi Birokrasi (Poin) -
1 64-65
OPINI BPK -
2 WTP

15
TARGET 31
TARGET INDIKATOR
INDIKATOR RPD MAKRO
(RAKORTEK
2025
RENBANGNAS)
2025
Nilai Akuntabilitas Kinerja (Predikat) -
3 A
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis
4 Elektronik (SPBE) (Skor) 2,5 3,35

Tingkat Keterbukaan Informasi Publik -


5 (nilai) 90

Indeks Kepuasan Masyarakat (Poin) -


6 90
Indeks Demokrasi Indonesia (Poin)
7 82,5 Sedang

31 INDIKATOR MAKRO HASIL RAKORTEKRENBANGNAS

TARGET 31
INDIKATOR
INDIKATOR MAKRO
(RAKORTEK
RENBANGNAS)
2025
1 Pengeluaran per kapita (Rp 000) 25,01 – 25,08
2 Kontribusi PDB Industri Pengolahan 1,23 – 1,24
3 Persentase Penduduk di bawah garis kemiskinan (%) 15,32 -15,82
0,319 – 0,324
4 Indeks Gini (Poin)
0,62
5 Kontribusi PDRB Provinsi (%)
0,56
6 Indeks Modal Manusia (Indeks)
68,5
7 Indonesia Blue Economy Index (IBEI)
61,82
8 Penurunan Intensitas Emisi GRK (%)
Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial 96,8
9
Ketenagakerjaan Provinsi (%)
10 Pertumbuhan PDRB (%) 4,75 – 5,65

15
11 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor

16
TARGET 31
INDIKATOR
INDIKATOR MAKRO
(RAKORTEK
RENBANGNAS)
2025
Formal (%)
12 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) 2,2 – 3,0
13 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 71,7
Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan
14 0,75
Minum (%)
Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Hotel
15 34,78
Berbintang) (Ribu Orang)
16 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif (%) 0
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
17 5,3
Komunikasi (Indeks)
18 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 1,4
Koefisien Variasi Harga Antarwilayah Tingkat Provinsi
19 11,49
(%)
20 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 49,1
21 Indeks Reformasi Hukum (IRH) (Indeks) 40,2
22 Indeks Pelayanan Publik (IPP) (Indeks) 2,81
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
23 (SPBE) (Indeks) 3,35

24 Indeks Integritas Nasional (Indeks) 65,65


Indeks Demokrasi Indonesia (Indeks)
25 Sedang
26 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 2,4
27 Tingkat Inflasi 2,4 – 3,3
Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) 60,1 – 60,14
28
(Indeks)
0,4 – 0,4
29 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) (Indeks)
375
30 Konsumsi Listrik per Kapita (kWh)
13,74
31 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%)

c. Indikator Kinerja Kunci

17
Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah indikator kinerja yang
menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu
urusan. Indikator kinerja kunci penyelenggaraan
pemerintahan daerah meliputi Aspek Kesejahteraan
Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya
Saing Daerah seperti pada Tabel 5.

Tabel 5
Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Tahun 2024-2026

Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
A. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- Pertumbuhan PDRB % 3,89 4,33-5,13
- Laju Inflasi % 3,5 ± 1 3,5 ± 1
- PDRB per Kapita (Rp. Juta) 21,5 22,5
- Indeks Gini Poin 0,34-0,33 0,34-0,32
- Indeks Keparahan Kemiskinan Poin 0,056 0,052
- Indeks Kedalaman Kemiskinan Poin 3,5 3,25
- Indeks Pembangunan Manusia Poin 66,65-67 67,02-67,25
- Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 7,93 8,2
- Tingkat Pengangguran Terbuka % 2,51-2,35 2,25-2,05
Persentase Pendapatan Asli
- % 25,8 26,85
Daerah (PAD)
- Usia Harapan Hidup Tahun 68 69
Tingkat Partisipasi Angkatan
- % 74,9 75,25
Kerja (TPAK)
- Opini BPK Opini WTP WTP
- Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) Skor 68,25 68,5
B ASPEK PELAYANAN UMUM
Layanan Urusan Wajib Dasar
1 Pendidikan Menengah
Angka Partisipasi Murni (APM)
- SMA/SMK/MA) Tahun 56,05 56,5

18
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
Angka Partisipasi Sekolah (APS)
- SMA % 77 78

2 Urusan Kesehatan
- Kasus Kematian Ibu Kasus 0 0
- Kasus Kematian Bayi Kasus 0 0
- Kasus Kematian Balita Kasus 0 0
3 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Persentase Jalan dalam Kondisi
- % 100 100
Baik
Persentase Daerah Irigasi dalam
- % 80 90
Kondisi Baik
Persentase Rumah Tangga dengan
- % 85 90
Air Minum Layak
Persentase Rumah tangga dengan
- % 80 90
Sanitasi Layak
55,7 60
Kesesuaian Fungsi, Struktur dan
- % 100 100
Pola Ruang
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
4
- Ratio Rumah Layak Huni Ratio 55 60

5 Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Tingkat Penyelesaian pelanggaran
K3 (ketertiban, ketentraman, 100 100
- %
keindahan)

Persentase Penegakan PERDA 100 100


- %

Persentase Kabupaten/kota yang


- menetapkan dokumen resiko 90 95
%
bencana

6 Urusan Sosial
- Persentase PMKS yang
memperoleh bantuan sosial % 90 100

Layanan Urusan Wajib Non Dasar

19
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
7 Urusan Tenaga Kerja
Cakupan Pekerja Tanpa Upah
- dibandingkan Penduduk yang % 22,69 21,02
bekerja
8 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Persentase Partisipasi Perempuan
- dalam Lembaga Perwakilan % 30 30
Provinsi
Persentase Kekerasan terhadap
- % 80 100
Perempuan yang Tertangani
Persentase Kekerasan terhadap
- % 80 100
Anak yang Tertangani
9 Urusan Pangan
Persentase Pengawasan dan %
- 100 100
pembinaan keamanan pangan
Urusan Pertanahan
10
Persentase Luas Lahan
- % 55 60
Bersertifikat
11 Urusan Lingkungan Hidup
Tersedianya dokumen RPPLH Ada/ Ada Ada
-
Provinsi Tidak ada
12 Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ketersediaan Database Ada/
- Ada Ada
Kependudukan Skala Provinsi Tidak ada
13 Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Persentase Posyandu Aktif Unit 75 80
- Persentase BUMDes Aktif Unit 85 90
- Persentase PKK Aktif % 95 100
14 Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Rata-rata
- Total Fertility Rate (TFR) anak per 2,25 2,23
wanita
15 Urusan Perhubungan
Cakupan Pelayanan Angkutan
- % 75 80
Darat

20
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD
16
Urusan Komunikasi dan Informatika

Persentase Informasi Publik yang


- % 95 100
disediakan dan di Publikasi
17 Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Persentase Koperasi Aktif % 65 75
Persentase Usaha Mikro dan Kecil
- % 25 35
Masif
Urusan Penanaman Modal
18 Realisasi Nilai Investasi (PMA dan
- Rp.T 5,5 6,5
PMDN)
Urusan Kepemudaan dan Olahraga
19 Cakupan Pembinaan Wirausaha
- Muda % 90 100

- Cakupan Pembinaan Olahraga % 90 90


20 Urusan Statistik
Tersedianya Sistem Data dan Ada/
- Ada Ada
Statistik yang terintegrasi Tidak
21 Urusan Kebudayaan
Persentase Benda, Situs dan
- Kawasan Cagar Budaya yang % 100 100
dilestarikan
22 Urusan Perpustakaan

Persentase Angka kunjungan


- % 100 100
Perpustakaan per Tahun

23 Urusan Kearsipan

Persentase Angka kunjungan


- % 100 100
Perpustakaan per Tahun

Layanan Urusan Pilihan


24 Urusan Pertanian
- Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB % 31 33
25 Urusan Pariwisata

21
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD

- Jumlah Kunjungan Wisatawan Orang 1.725.123 1.926.234

Rata-Rata Lama Tinggal


- Hari 4 5
Wisatawan
Urusan Kehutanan
Peningkatan Cakupan lahan
26
- kritis yang tertangani setiap % 1,14 1,3
tahun
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
27
- Rasio Elektrifikasi (%) Ratio 96 97
28 Urusan Kelautan dan Perikanan
- Nilai Tukar Nelayan Poin 106,3 106,8
29 Urusan Perindustrian
- Cakupan bina kelompok pengrajin % 14 16

Urusan Perdagangan
30 Cakupan bina kelompok %
- 14 16
pedagang/usaha informal
31 Urusan Transmigrasi
Persentase Warga Transmigrasi
- % 100 100
Yang Tertangani
Penunjang Urusan
Urusan Perencanaan Pembangunan
Persentase Penjabaran Program
32 - % 100 100
RPJMD ke dalam RKPD
Persentase Ketersediaan Data dan
- Informasi Perencanaan % 100 100
Pembangunan
Urusan Keuangan
33 Waktu Penetapan APBD Tepat Tepat Waktu Tepat
- Waktu/ Waktu
Tidak

Urusan Kepegawaian
34
Persentase Ketercapaian pengisian % 100 100
-
Sikinerja

22
Target Kondisi
Capaian Kinerja
Bidang Urusan/Indikator pada
No. Satuan
Kinerja Pembangunan Daerah Akhir
RPD 2025
Periode
RPD

Urusan Pendidikan dan Pelatihan


35
Persentase ASN yang mengikuti % 55 60
-
pendidikan dan pelatihan formal
Urusan Penelitian dan Pengembangan
36 - Capaian Indeks Inovasi Daerah Poin 13.852 13.852
Capaian Indeks Daya Saing
- Poin 4,008 4,008
Daerah
37 Urusan Pengawasan
- Persentase tindak lanjut temuan % 100 100
Urusan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Cakupan fasilitasi pelaksanaan
38 tugas dan fungsi DPRD (Jumlah
- % 100 100
peraturan daerah yang
dihasilkan)
C. ASPEK DAYA SAING DAERAH
1. Nilai Tukar Petani Poin 103 104
2. Rasio Ketergantungan % 62 60
Rasio Ekspor Impor terhadap PDRB
3. % 61 62
(Indikator Keterbukaan Ekonomi)

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi


Nusa Tenggara Timur menyadari bahwa tidak mungkin semuanya
bisa ditangani sendiri. Untuk itu dibutuhkan keterlibatan dan
kerja sama seluruh pelaku pembangunan baik pemerintah,
swasta, masyarakat termasuk lembaga mitra dalam skema
kolaborasi untuk mendukung berbagai kebijakan, program dan
kegiatan yang akan dilakukan.
Dengan demikian, dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi perencanaan pembangunan Tahun 2025 antara provinsi,
kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan, maka perlu
dilakukan Pra Musrenbang dan Musrenbang Provinsi NTT Tahun
2024.
23
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik

24
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah
Provinsi NTT 2010 - 2030;
12. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi

25
NTT Tahun 2021 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi NTT Nomor 0117);
13. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026.

IV. TUJUAN

Tujuan Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang


Provinsi Tahun Anggaran 2024 dalam rangka :
1. Menyusun rancangan RKPD Provinsi NTT Tahun 2025
melalui sinergi dan keserasian program, kegiatan, sub
kegiatan, indikator, serta lokasi kegiatan dan pagu
anggaran yang disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan
mempertimbangkan usulan Kabupaten/Kota;
2. Mengoptimalkan dan mengefektifkan koordinasi
perencanaan, penganggaran, serta pengendalian
pembangunan daerah berdasarkan kerangka regulasi dan
kebijakan demi tercapainya target – target yang telah
ditetapkan di tahun rencana 2025;
3. Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan Masyarakat
Nusa Tenggara Timur melalui optimalisasi Kebijakan dan
Implementasi untuk pencapaian target – target Indikator
Makro Provinsi NTT Tahun 2025.

26
V. MASUKAN DAN KELUARAN

Masukan bagi pelaksanaan Pra Musrenbang dan


Musrenbang RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2024 antara lain adalah :
1. Arahan/ Informasi dari Bappenas dan Kemendagri
mengenai Arah Pembangunan Nasional Tahun 2025;
2. Perubahan nomeklatur program kegiatan dan sub kegiatan
pada SIPD yang diakomodir dalam Keputusan Menteri
dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan
Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah;
3. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi NTT
Tahun 2024 – 2026;
4. Rencana Srategis Perangkat Daerah (Renstra) Perangkat
Daerah Provinsi NTT Tahun 2024-2026;
5. Rancangan Rencana Kerja (Renja) PD Provinsi Tahun 2025
dan Hasil Forum PD Provinsi NTT;
6. Hasil Rapat Kerja para Kepala Bappeda/
Bappelitbang/BP4D/Bapperida se-NTT;
7. Pokok-pokok Pikiran DPRD Provinsi NTT;
8. Usulan Kabupaten/Kota sesuai Hasil Musrenbang
Kabupaten/Kota; dan
9. Rancangan RPJPD Provinsi NTT Tahun 2025-2045.

27
Keluaran yang akan dihasilkan melalui pelaksanaan
Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
2024 antara lain adalah:
1. Kesepakatan dan rekomendasi antara Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang permasalahan,
arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas serta lokasi
pembangunan daerah dalam pencapaian agenda
pembangunan pemerintah daerah di Tahun 2023 secara
THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial);
2. Prioritas pendanaan RAPBD Tahun 2025
Provinsi/Kabupaten/Kota;
3. Kesepahaman tentang koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi, pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan RKPD Tahun 2025;
4. Bahan masukan bagi penyusunan RKPD Provinsi NTT
Tahun 2025;
5. Bahan yang akan disampaikan pada saat Musrenbang
Nasional;
6. Kesepakatan/Berita Acara hasil pembahasan kelompok.

VI. METODE, WAKTU DAN MEKANISME PELAKSANAAN

VI.1 METODE DAN WAKTU


Metode pelaksanaan Pra Musrenbang dan
Musrenbang Provinsi NTT dengan rincian sebagai
berikut:
A. Pra Musrenbang Provinsi NTT:
Secara daring/luring yang bertempat di
Bappelitbangda Provinsi NTT. Yang sedianya akan
dilaksanakan pada Senin – Jumat, 16 – 19 April
2024 (Agenda Terlampir dan akan disampaikan
terpisah pada undangan).

28
B. Musrenbang Provinsi NTT:
Secara luring dan livestreaming Youtube yang
bertempat di Hotel Aston – Kupang. Yang sedianya
akan dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024
(Agenda Terlampir dan akan disampaikan terpisah
pada undangan).

VI.2 MEKANISME PELAKSANAAN

Rangkaian kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi


Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
meliputi:
A. Pra -Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur:
1. Sambutan dan Arahan Pembukaan oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
2. Pemaparan materi oleh Kepala Bappelitbangda
Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang RKPD
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025,
dan Kebijakan Pembangunan Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2025;
3. Pemaparan materi oleh Kepala Badan Keuangan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang
Keuangan Daerah Tahun 2025;
4. Pemaparan materi oleh Kepala Badan
Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur tentang Aset dan Pendapatan
Daerah Tahun 2024 - 2025;
5. Diskusi Desk Kewilayahan untuk Prioritas
Daerah mengenai hal – hal sebagai berikut :
5.1 Penyampaian program kegiatan prioritas
PD Provinsi Tahun 2025 per Bidang teknis
masing-masing;
5.2 Sinkronisasi program/kegiatan prioritas PD
provinsi dengan Kabupaten/Kota,
sebagaimana format terlampir pada usulan
SIPD;
5.3 Verifikasi usulan Kabupaten/Kota;
5.4 Draft hasil persandingan antara program
kegiatan prioritas lintas PD, lintas
kewilayaan dan program prioritas

29
Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan
penyesuaian program kegiatan prioritas
Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap
program kegiatan prioritas nasional dengan
pendekatan THIS.

B. Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur:


1. Pemaparan Materi:
• Kementerian Dalam Negeri RI ;
• Kementerian PPN RI/Kepala BAPPENAS:
• Arahan Pj.Gubernur NTT;
• Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi NTT
dilanjutkan dengan Penyerahan POKIR;
• Suara Anak, Suara Perempuan dan Kaum
Difabel.

2. Pembacaan dan Penandatangan Berita Acara


Musrenbang:
Kesepakatan dan rekomendasi antara
pemerintah Provinsi dan pemerintah
Kabupaten/Kota tentang program dan kegiatan
prioritas pembangunan daerah dalam
pencapaian agenda pembangunan pemerintah
daerah di Tahun 2025.

VII. PESERTA

Peserta dalam pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang


RKPD 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
2024 berjumlah kurang lebih 500 orang, terdiri dari:

1. Pra Musrenbang Provinsi NTT:


a. Peserta Provinsi:
- Perangkat Daerah Provinsi NTT;
- Bappelitbangda Provinsi NTT.
b. Peserta Kabupaten/Kota:
- BP4D/Bappeda/Bappelitbang/Bappelitbangda/
Bapperida Kabupaten/Kota se- NTT.

30
2. Musrenbang Provinsi NTT:
a. Peserta Pusat
- Kementerian PPN RI /Kepala BAPPENAS;
- Kementerian Dalam Negeri RI;
- Anggota DPD Wilayah Nusa Tenggara Timur;
- Anggota DPRD RI Wilayah Nusa Tenggara Timur.
b. Peserta Provinsi
- Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur;
- Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Ketua DPRD Provinsi NTT;
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
- Para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Gubernur;
- Lembaga/Instansi Vertikal/Pusat di NTT;
- Perangkat Daerah Provinsi NTT.
c. Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota/Sekda;
- Ketua DPRD Kabupaten/Kota;
- Kepala BP4D/Bappeda/Bappelitbang/Bappelitbangda/
Bapperida Kabupaten/Kota se- NTT.
d. Tamu Undangan
- Perguruan Tinggi;
- Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
- Lembaga/Instansi Vertikal/Pusat di NTT;
- Lembaga Mitra Pembangunan Lokal/Internasional.
- Tokoh Anak;
- Tokoh Difabel;
- Tokoh Perempuan; dan
- Insan Pers.

VIII. NARASUMBER DAN MODERATOR


1. Pra Musrenbang Provinsi NTT:
a. Narasumber Utama
- Sekretaris Daerah Provinsi NTT;
- Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT;
- Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT;
- Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi
NTT.
31
b. Moderator Utama
- Sekretaris Bappelitbangda Provinsi NTT.
c. Narasumber dan Moderator Desk Kewilayahan
(Kabupaten/Kota)
1. Kelompok 1 :
- Asisten Pemerintahan Setda Provinsi NTT;
- Perangkat Daerah yang membidangi Prioritas
Daerah Provinsi NTT;
- Para Kepala Bidang pada Bappelitbangda Provinsi
NTT.
2. Kelompok 2 :
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
Provinsi NTT.
- Perangkat Daerah yang membidangi Prioritas
Daerah Provinsi NTT;
- Para Kepala Bidang pada Bappelitbangda Provinsi
NTT.
3. Kelompok 3 :
- Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT.
- Perangkat Daerah yang membidangi Prioritas
Daerah Provinsi NTT;
- Para Kepala Bidang pada Bappelitbangda Provinsi
NTT.
4. Kelompok 4 :
- Sekretaris Bappelibangda Provinsi NTT
- Perangkat Daerah yang membidangi Prioritas
Daerah Provinsi NTT;
- Para Kepala Bidang pada Bappelitbangda Provinsi
NTT.
2. Musrenbang Provinsi NTT:
A. Narasumber
1. Kementerian PPN RI/Kepala BAPPENAS;
2. Kementerian Dalam Negeri RI;
3. Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur;
4. Ketua DPRD Provinsi NTT;
5. Perwakilan Forum Anak, Suara Perempuan dan Kaum
Difabel.
32
IX. MEKANISME PELAKSANAAN DESK PRIORITAS DAERAH
PADA PRA MUSRENBANG PROVINSI NTT
A. Lay Out Desk Kewilayahan

Moderator Pimpinan Notulen


Desk

PROVINSI NTT
PERANGKAT DAERAH

BAPPELITABAGDDA

KABUPATEN/KOTA
PROVINSI NTT

INTERNET

Gambar 1.
Pertemuan secara online/offline

B. Pembagian Perwakilan PD
Terdapat 22 (dua puluh dua) Perwakilan Perangkat Daerah
berdasarkan Prioritas Daerah Provinsi NTT sebagai berikut:

PERANGKAT DAERAH
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT;
2. Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi NTT;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
NTT;
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
33
PERANGKAT DAERAH
Anak Provinsi NTT;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
NTT;
6. Dinas Sosial Provinsi NTT;
7. Dinas Koperasi Provinsi NTT;
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT;
9. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT;
10. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT;
11. Dinas Peternakan Provinsi NTT;
12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi NTT;
15. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi NTT;
16. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
NTT;
17. Dinas Perhubungan Provinsi NTT;
18. Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTT;
19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
NTT;
20. Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT;
21. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT;
22. Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.

34
C. Pembagian Kelompok Kabupaten/Kota
Pembahasan Kelompok Kabupaten/Kota sebanyak
4 (empat) Kelompok antara lain:

Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok


I II A III A IV A
1. Kota Kupang 1. Manggarai 1. Sumba Tengah 1. Alor
2. Kabupaten Barat 2. Sumba Barat 2. TTU
Kupang 2. Manggarai 3. Sumba Barat 3. Sumba Timur
3. TTS 3. Manggarai Daya
4. Malaka Timur

Kelompok Kelompok Kelompok


II B III B IV B
1. Ngada 1. Belu 1. Sikka
2. Nagekeo 2. Sabu Raijua 2. Flores Timur
3. Ende 3. Rote Ndao 3. Lembata

D. Jadwal Pembahasan Desk Kewilayahan untuk Usulan


Prioritas Daerah pada Pra Musrenbang Provinsi NTT
Pembahasan Desk Kewilayahan untuk Usulan Prioritas
Daerah sedianya dilaksanakan pada hari/ tanggal Senin –
Jumat, 16 – 19 April 2024 (Lampiran II).

35
E. Pendokumentasian Hasil Pembahasan
a. Hasil Pembahasan disepakati bersama antara Pimpinan
Desk (Bappelitbangda Provinsi), Perangkat Daerah serta
BP4D/ Bappeda/Bappelitbang/ Bappelitbangda
/Bapperida Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam
Berita Acara yang disiapkan oleh Notulen Desk (setiap
selesai pembahasan langsung menandatangani berita
acara) untuk masing – masing.
b. Nota Kesepakatan bersama dan Notulen dikumpulkan
pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah.

X. PELAKSANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN


Pelaksana kegiatan Pra-Musrenbang dan Musrenbang RKPD
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 adalah
Bappelitbangda Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pendanaan kegiatan Pra Musrenbang dan Musrenbang RKPD


Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024
dibebankan pada DPA Bappelitbangda Provinsi Nusa
Tenggara Timur TA. 2024.

XI. PENUTUP

Demikian panduan ini dibuat untuk digunakan, sebagai


acuan dalam kegiatan Pra Musrenbang dan Musrenbang
RKPD 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2024.

36
LAMPIRAN I

SUSUNAN ACARA
PRA MUSRENBANG PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN 2024

Waktu
Acara* Pembicara/ Penanggungjawab Keterangan
(WITA)
HARI PERTAMA
Selasa, 16 April 2024
08.00 – 09.00 Registrasi Online Panitia
ZOOM ID
206 221
09.15 – 09.20 Pembukaan oleh MC Panitia 6479/
PPEPDT

Menyanyikan Lagu Indonesia


09.20 – 09.30 Panitia -
Raya
09.30 – 09.45 Doa Panitia -
09.45 – 09.45 Laporan Ketua Panitia Kepala Bidang PPEPD MC
Arahan dan Pembukaan:
09.45 – 10.00 Sekretaris Daerah Provinsi NTT MC
Sekretaris Daerah Provinsi NTT
Pleno Materi I
10.00 – 10.30 Kepala Bappelitbangda
Pemaparan Materi: Rancangan
Provinsi NTT
RKPD Provinsi NTT Tahun 2025
Pleno Materi II
Sekretaris
Pemaparan Materi : Kebijakan Kepala Badan Keuangan Daerah
10.30 – 11.00 Bappelitbang
Keuangan Daerah Tahun 2025 Provinsi NTT
da Provinsi
NTT
Pleno Materi II
Pemaparan Materi : Pendapatan Kepala Badan Pendapatan dan
11.00-11.30
dan Aset Daerah Tahun 2024 dan Aset Daerah
Proyeksi Tahun 2025
Penjelasan Mekanisme
11.30-12.00 Panitia -
Pembahasan/Desk

12.00-13.00 ISHOMA
13.00-16.00 Desk Kabupaten/Kota (Lihat Lampiran II)

37
LAMPIRAN II
SUSUNAN ACARA
DESK PRA MUSRENBANG PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN 2024

HARI PERTAMA HARI KEDUA HARI KETIGA HARI KEEMPAT


HARI/TANGGAL SELASA, RABU, KAMIS, JUMAT,
16 APRIL 2024 17 APRIL 2024 18 APRIL 2024 19 APRIL 2024
WAKTU (WITA) 09.00 – 12.00 09.00-12.00 09.00-12.00 09.00-12.00

ID ZOOM 206 221 6479/ PPEPDT - - -


NAMA
KELOMPOK II A KELOMPOK III A KELOMPOK IV A
KELOMPOK
1. Manggarai Barat 1. Sumba Tengah 1. Alor

2. Manggarai 2. Sumba Barat 2. TTU


Pembukaan Pra Musrenbang
(Lihat Lampiran I) 3. Manggarai Timur 3. Sumba Barat Daya 3. Sumba Timur

12.00-13.00
WAKTU (WITA) ISHOMA
(ISHOMA)
NAMA
KELOMPOK II B KELOMPOK III B KELOMPOK IV B
KELOMPOK KELOMPOK 1
WAKTU (WITA) 13.00-16.00 13.00-16.00 13.00-16.00 13.00-16.00

1. Kota Kupang 1.Ngada 1. Belu 1. Sikka

2. Kabupaten Kupang 2.Nagekeo 2. Sabu Raijua 2. Flores Timur


3. TTS 3.Ende 3. Rote Ndao 3. Lembata
4. Malaka

RUANG RAPAT RUANG RAPAT G. BOEKY RUANG RAPAT G. BOEKY RUANG RAPAT G. BOEKY
RUANG RAPAT G. BOEKY

38
HARI PERTAMA HARI KEDUA HARI KETIGA HARI KEEMPAT
HARI/TANGGAL SELASA, RABU, KAMIS, JUMAT,
16 APRIL 2024 17 APRIL 2024 18 APRIL 2024 19 APRIL 2024
NAMA
1,2,3,dan 4 1,2,3,dan 4 1,2,3, dan 4 1,2,3, dan 4
PRIORITAS

PIMPINAN Asisten Administrasi Umum Asisten Perekonomian dan


Asisten Pemerintahan Setda Sekretaris Bappelitbangda
DESK/ Setda Provinsi NTT Pembangunan Setda Provinsi
Provinsi NTT Provinsi NTT
NARASUMBER NTT

NARASUMBER/ Para Kepala Bidang dan Fungsional Tertentu pada Bappelitbangda Provinsi NTT
MODERATOR
BIDANG TEKNIS

NARASUMBER Perangkat Daerah Terkait Prioritas 1,2,3 dan 4


PERANGKAT
DAERAH

VERIFIKATOR
Tim Verifikator Bidang Teknis
SIPD

PIC
KABUPATEN/ PIC masing-masing di bidang PPEPD
KOTA
DAN PIC PD

39
LAMPIRAN III

SUSUNAN ACARA
MUSRENBANG PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN 2024

Waktu Pembicara/
Acara* Keterangan
(WITA) Penanggungjawab
Senin, 22 April 2024
08.00 – 09.00 Persiapan Meeting Online Panitia -
09.00 – 09.05 Pembukaan oleh MC Protokol -
09.05 – 09.10 Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Panitia -
09.10 – 09.15 Doa Pejabat Kanwil Agama NTT -
Sekretaris Bappelitbangda
09.15 – 09.30 Laporan Ketua Panitia -
Provinsi NTT
Sambutan/Pengarahan Menteri Dalam
09.30 – 09.45 Menteri dalam Negeri -
Negeri
Sambutan/Pengarahan Menteri Menteri PPN/Kepala
09.45 – 10.00 -
Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas
10.00 – 10.10 Sambutan/Pengarahan Gubernur NTT Pj. Gubernur NTT
Penyampaian Pokok – Pokok Pikiran
Ketua DPRD Provinsi NTT
DPRD
Perwakilan Difabel, Suara
10.10 – 10.25 Suara anak dan Difabel
Anak dan Perempuan
Pembacaan BA Hasil Musrenbang
10.25 – 10.30 RKPD 2025 dan Penyampaian Hasil Kepala Bappelitbangda -
Musrenbangprov NTT 2025

10.30 - selesai Ramah Tamah Panitia -

Catatan : Acara sewaktu-waktu dapat berubah

40
RANCANGAN BERITA ACARA PRA MUSRENBANG RKPD 2025
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024

Contoh format Rancangan Berita Acara Pra Musrenbang RKPD


Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:

RANCANGAN BERITA ACARA


HASIL KESEPAKATAN PRA MUSRENBANG RKPD 2025
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024

Pada hari ........ Tanggal ..........., bulan April Tahun 2024


bertempat di Kupang, telah diselenggarakan Pra Musrenbang RKPD
2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 yang
dihadiri oleh pemangku kepentingan sebagaimana tercantum dalam
daftar hadir peserta dalam Lampiran I berita acara ini.
Setelah memperhatikan, mendengar dan mempertimbangkan:
1. Sambutan-sambutan dan pemaparan materi selama
berlangsungnya rangkaian Pra Musrenbang Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2024.
2. Tanggapan dan saran, kesepakatan hasil diskusi Pra
Musrenbang RKPD 2025 pada setiap kelompok pembahasan
Desk Wilayah Pra Musrenbang RKPD 2025 Provinsi NTT dan
disepakati dalam Berita Acara Pembahasan Kelompok, maka
pada:
Hari dan Tanggal : April 2024
Jam : WITA
Tempat : Aula G. Boeky pada Bappelitbangda
Provinsi NTT
Kepala Bappelitbangda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan para
Kepala BP4D/ Bappeda/ Bappelitbang/ Bappelitbangda/
Bapperida Kota Kupang dan Kabupaten se - Nusa Tenggara
Timur

41
MENYEPAKATI:

KESATU : Pokok-pokok Pikiran yang berkembang pada saat


pelaksanaan diskusi kelompok Pra Musrenbang
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 yang
tercantum dalam Berita Acara Hasil Pembahasan
Kelompok sebagaimana Lampiran II berita acara ini.
KEDUA : Sasaran dan prioritas daerah, rencana program dan
kegiatan prioritas yang disertai indikator dan target
kinerja dan kebutuhan pendanan dalam rancangan
RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
sebagaimana terdapat dalam aplikasi SIPD yang telah
dibahas dalam pembahasan kelompok.
KETIGA : Program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir
dalam rancangan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2025 beserta alasannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV berita acara ini.
KEEMPAT : Usulan program dan kegiatan dari Kabupaten/Kota
yang belum terakomodir dalam rancangan RKPD
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025;
KELIMA : Rumusan yang tercantum dalam lampiran-lampiran ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil
kesepakatan Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun 2025 untuk dijadikan sebagai bahan
penyusunan rancangan akhir RKPD Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024.

42
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan untuk
digunakan sebagaimana mestinya.

Kupang, April 2024


Asisten................
Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur
selaku pimpinan sidang Pra Musrenbang Provinsi
Nusa Tenggara Timur,

.........................................
......................................
NIP. ...................................

NO Nama Kabupaten/Kota Tanda Tangan


1.
2.
Dst..

43
LAMPIRAN I : BERITA ACARA KESEPAKATAN
HASIL MUSRENBANG PROVINSI NTT
NOMOR :
TANGGAL :

DAFTAR HADIR PESERTA PRA MUSRENBANG RKPD 2025


PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Provinsi : ………………………
Tanggal :………………………
Tempat :………………………
Jenis
Lembaga/ No. Tanda
No Nama Kelamin
Instansi Hp/WA tangan
L P
1.
2.
dst

44
LAMPIRAN II : BERITA ACARA KESEPAKATAN HASIL PRA
MUSRENBANG RKPD 2025 PROVINSI NTT
NOMOR :
TANGGAL :

BERITA ACARA
HASIL DESK KEWILAYAHAN PRA MUSRENBANG RKPD 2025
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024

Pada Hari ini, ………… Tanggal ……….. Bulan …………


Tahun……………, telah dilaksanakan Diskusi Kewilayahan
Kelompok..... , dalam Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Pra Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut :

I. Kabupaten/Kota dan PD
a. Kabupaten : ……………………………..
b. Nama Perangkat Daerah : ………………………………
c.Bidang Koordinasi : ………………………………

II. Tim Pembahas

NO. NAMA JABATAN INSTANSI/KAB/KOTA


Menyepakati Hasil Pembahasan dan Klarifikasi sebagai berikut:
1. Isu Strategis, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi;
2. Usulan program dan kegiatan dari PD yang mendukung
pencapaian Prioritas Provinsi dan Nasional;
3. Usulan program dan kegiatan dari Kabupaten/Kota yang
mendukung pencapaian Prioritas Provinsi dan Nasional;
4. Menyepakati program dan kegiatan yang belum dapat
diakomodir dalam rancangan RKPD 2025 Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun 2024 beserta alasannya sebagaimana
tercantum dalam berita acara ini.

III. Rencana Tindak Lanjut dan Klarifikasi


1. Berdasarkan hasil Pra Musrenbang, Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur akan melakukan penyempurnaan Program,
Kegiatan dan Lokasi pelaksanaan program dan kegiatan pada
Rancangan Akhir RKPD 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2. Berdasarkan hasil Pembahasan Pra Musrenbang ini PD akan
melakukan penyempurnaan Program, Kegiatan dan Lokasi
dalam rancangan Rencana Kerja (Renja) PD.

Demikian Berita Acara Hasil Pembahasan Pra Musrenbang


Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibuat 3 (tiga) rangkap dan
ditandatangani oleh Perwakilan dari Bappelitbangda Provinsi
Nusa Tenggara Timur, BP4D/ Bappeda/ Bappelitbang/
Bappelitbangda/Bapperida Kabupaten/Kota, dan Perwakilan
PD Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Desk Kewilayahan,
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
MENYETUJUI
Perwakilan Perwakilan
Perangkat Daerah, Kabupaten/Kota………

........................... ...........................

Perwakilan
Bappelitbangda Provinsi NTT,

...........................

MENGETAHUI
KEPALA BAPPELITBANGDA
PROVINSI NUSA TENGARA TIMUR,

Kepala Bappelitbangda
Provinsi Nusa Tenggara Timur

DR. Alfonsus Theodorus,ST.MT


Pembina Utama Muda
NIP19740119 199903 1 004
LAMPIRAN V
Format Sinkronisasi Usulan Renja PD dan Usulan Kabupaten/Kota

Prioritas Daerah : ..........................................................

Kegiatan Lokasi Lokasi


Perangkat Output Usulan Kesepak
No. Program (Usulan (Usulan (Usulan Cat.
Daerah Kegiatan Kab/Kota atan
Renja) Renja) Kab/Kota)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1
2
3
dst
Catatan :
Kolom 5 : Berisi output kegiatan yang sudah ada dalam Renstra atau usulan Renja PD ;
Kolom 6 : Berisi lokasi kegiatan yang sudah ada dalam Renstra SKPD dan atau Draf Renja
PD;
Kolom 7 : Berisi usulan program/kegiatan yang diusulkan kabupaten/kota dalam SIPD;
Kolom 8 : Lokasi dan atau sasaran yang diusulkan kabupaten/kota pada saat Desk atau
dalam usulan SIPD kabupaten/kota hasil Musrenbang kabupaten/kota ;
Kolom 9 : Kesepakatan tentang lokasi, sasaran, dan komitmen lainnya antara provinsi dan
kab/kota;
Kolom 10 : Berisi catatan lainnya yang dianggap penting

Anda mungkin juga menyukai