Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Putusan 748 PDT.G 2016 PN - Sby 20221130204502

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 56

am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
PUTUSAN

a
R

si
Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby

“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “

ne
ng

do
gu
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Perdata

pada tingkat pertama, sebelum menjatuhkan putusan akhir, telah menjatuhkan Putusan Sela

In
A
sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------

H. ACHMAD BISRI tempat tanggal lahir Surabaya, 8 Oktober 1961Umur 55 Tahun Jenis
ah

lik
Kelamin Laki laki Agama Islam Warga Negara Indonesia Alamat Jl.

R Rachmad RT / RW 003/002, Gemurung, Gedangan – Sidoarjo Pekerjaan


am

ub
Swasta Status kawin Kawin Pendidikan SLTA;----------------------------------
ep
k

Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : --------------------------------------------------------------------


ah

1. O’OD CHRISWORO, S.H., MH;----------------------------------------------------------------


R

si
2. I NYOMAN YUDA SUBASTIYAN, S.H.;----------------------------------------------------

ne
ng

3. YUDI SUBEKTI, S.H.------------------------------------------------------------------------------

4. MOEDJI OETOMO, S.H.--------------------------------------------------------------------------

do
gu

5. JAMAL ABDUL NASIR, S.H.-------------------------------------------------------------------

6. MUCH. CHARIR ROSYIDIN, S.H.------------------------------------------------------------


In
A

7. DENDY S ABDI NUSA, S.H., Msi--------------------------------------------------------------


ah

lik

8. OTTOK KRISTANTO, S.H.---------------------------------------------------------------------


m

ub

Kesemuanya adalah Advokat dari Kantor Hukum di "O’OD CHRISWORO & PARTNERS ”
ka

ep

beralamat di Jl. Kerinci No. 20, Perumahan Pepelegi Indah waru - Sidoarjo, bertindak untuk dan
ah

atas nama pemberi kuasa, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September
R

2016, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama PENGGUGAT
es
M

dan untuk selanjutnya disebut; ----------------------------------------------------------PENGGUGAT;-


ng

on

Mel awa n
gu

d
In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
1. H. ACHYAR ROFIQ (dan atau ahli warisnya)6Jenis Kelamin : Laki- Laki Agama Islam

a
R
Warga Negara Indonesia Alamat Jl. Kalianak No. 15 Surabaya Pekerjaan Swasta Status

si
kawin Kawin untuk selanjutnya disebut;----------------------------------------------TEGUGAT-I;

ne
ng
2. H. MUKAH (dan atau ahli warisnya), Jenis Kelamin Perempuan Warga Negara :

Indonesia Alamat Greges Timur Surabaya Pekerjaan SWASTA Status Kawin Kawin

do
gu
selanjutnya disebut;--------------------------------------------------------------------TERGUGAT-II

In
3. M. IKAM (dan atau anaknya : Gus Utchair, Chairul, Choiri, Masud Hadi, Matrikan, Rijuati,
A
Nurhayati) Jenis Kelamin : Laki laki Agama Islam Warga Negara Indonesia Alamat Jl.
ah

lik
Greges Timur I No. 2, Surabaya Pekerjaan Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor Status Kawin

untuk selanjutnya disebut; --------------------------------------------------------- TERGUGAT-III


am

ub
4. SOENARTO (dan atau ahli warisnya : Tutik / istri, Agid, Ir. Agus, Juni ) Jenis Kelamin

Laki-laki Agama Islam Warga Negara Indonesia Alamat Jl. Greges Timur I No. 2,
ep
k

Surabaya Pekerjaan Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor Status Kawin untuk selanjutnya
ah

R
disebut;--------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT-IV

si
5. H. SULHAN Tempat Lahir Umur tahun Jenis Kelamin Laki-laki Agama Islam Warga

ne
ng

Negara Indonesia Alamat Jl. Raya Bibis No. 14, Tandes – Surabaya Pekerjaan Nadzir

Yayasan Masjid Al Anshor Status Kawin untuk selanjutnya disebut;---------TERGUGAT-V

do
gu

6. Yayasan Masjid Al Anshor Tempat Lahir Umur tahun Jenis Kelamin Agama Warga
In
Negara Indonesia Alamat Jl. Greges Timur I No. 2, Surabaya untuk selanjutnya disebut;----
A

TURUT TERGUGAT-I;--------------------------------------------------------------------------------
ah

lik

7. Kepala Kelurahan Greges Timur Tempat Lahir :Umur tahun Jenis Kelamin Warga

Negara Indonesia Alamat Jl. Greges Barat Gg. Lebar No. 4, Asemrowo – Surabaya untuk
m

ub

selanjutnya disebut;---------------------------------------------------------TURUT TERGUGAT-II


ka

8. TEDDY GUNAWAN Jenis Kelamin Laki laki Agama Warga Negara Indonesia Alamat
ep

Raya Darmo No. 54 - 56 – Surabaya, Komplek Darmo Square untuk selanjutnya disebut;----
ah

TURUT TERGUGAT-III;-------------------------------------------------------------------------------
es

9. Badan Pertanahan Nasional Surabaya I Jenis Kelamin : Laki laki Warga Negara
M

ng

Indonesia Alamat Jl. Taman Puspa Raya D No. 10 Komplek Citra Raya– Surabaya
on

Pekerjaan untuk selanjutnya disebut;-----------------------------------TURUT TERGUGAT-IV


gu

Halaman 2 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------

a
R
Telah membaca berkas dan surat surat dalam perkara ini;------------------------------------------------

si
Telah mendengar kedua belah pihak;-----------------------------------------------------------------------

ne
ng
TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 27 September 2016

do
gu
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 September 2016 di

In
bawah Register Perkara No. 748/Pdt.G/2016/PN.Sby telah mengemukakan dalil dalil sebagai
A
berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik
1. Bahwa PENGGUGAT adalah selaku Ahliwaris dari Almarhum H. Anwar dan

Almarhumah Hj. Karsi, sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :


am

ub
483/1979 S.P tanggal 30 Juli 1979 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :

728/Pdt.G/1994/PN.Sby tanggal 23 Mei 1994; ----------------------------------------------------


ep
k

2. Bahwa Almarhum H. Anwar dan Almarhumah Hj. Karsi semasa hidupnya memiliki Tanah
ah

R
Tambak terletak di Desa Greges, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya, sekarang

si
menjadi Kelurahan Greges, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yakni sebagaimana

ne
ng

tersebut didalam Petok D Nomor 202 terdiri dari : ------------------------------------------------

Persil Nomor : 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha ;-------------------------------------

do
gu

Persil Nomor : 39c Dt. IV seluas = 4.805 Ha ;-------------------------------------


In
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;-------------------------------------
A

Persil Nomor : 55d seluas = 5.476 Ha ;-------------------------------------


ah

lik

Luas keseluruhannya ........................... = 16.113 Ha ;---------------------------------------------

3. Bahwa Tanah milik Almarhum H. Anwar dan Almarhumah Hj. Karsi berasal dari
m

ub

Ahliwaris almarhum B. H. Maimuna B. Moelin atau sebagaimana tersebut didalam


ka

Perdamaian tanggal 30 April 1988 No. 13.487/1988 dilegalisasi oleh ST.


ep

SINDHUNATHA, SH Notaris ------------------------------------------------------------------------


ah

4. Bahwa para ahli waris almarhum B. H. Maimuna B. Moelin telah membuat Surat
es

penyerahan tertanggal sejak 20 Februari 1956 dan kemudian para ahli waris menguatkan
M

ng

penyerahannya dengan membuat Akta Surat Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan
on

Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19 Oktober 1994 --------------------------------------------


gu

Halaman 3 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
5. Bahwa terhadap tanah tambak seluas 60.000 m2 (6 Ha) telah diserahkan kepada Hj.

a
R
DJUWARIJAH sebagaimana tersebut di dalam Petok Nomor : 538 yang terdiri dari : ------

si
Persil Nomor : 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha ;--------------------------------------

ne
ng
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;--------------------------------------

Persil Nomor : 55 D. IV seluas = 0,168 Ha ;-------------------------------------

do
gu
Luas keseluruhannya ------------------ = 6,000 Ha ;--------------------------------------

In
6. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tanpa dasar dan alas hak telah mewakafkan tanah
A
almarhum H. Anwar yang oleh para ahli waris almarhum B. H. Maimuna B. Moelin
ah

lik
berdasarkan Surat penyerahan tertanggal sejak 20 Februari 1956 dan kemudian dikuatkan

penyerahannya dengan membuat Akta Surat Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan
am

ub
Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19 Oktober 1994, sehingga oleh Turut Tergugat I

(Yayasan Masdjid Al Anshor) dicatakan Tanah Tambak almarhum H Anwar sebagai


ep
k

Tanah Wakaf dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------


ah

si
- H. ACHYAR ROFI Q (Tergugat I), tanah seluas 4 ha;---------------------------------------

- MUKAH (( Tergugat I) mewakili Suaminya/H.Achyar Madekan), tanah, seluas 4 ha.;---------

ne
ng

- H.ANWAR. (diwakili H. Karsi istrinya),tanah seluas 2 ha.;--------------------------------

do
gu

7. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mewakafkan Tanah milik almarhum H.

Anwar jelas-jelas telah bertentangan dengan Surat penyerahan tertanggal sejak 20 Februari
In
A

1956 dan kemudian dikuatkan penyerahannya dengan membuat Akta Surat Pernyataan No.

69 yang dibuat dihadapan Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19 Oktober 1994, oleh
ah

lik

karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II patut untuk dikategorikan sebagai Perbuatan
m

ub

Melawan Hukum dan oleh karenanya sudah sepatutnya menghukum Tergugat I dan

Tergugat II dan atau siapa saja mengembalikan Tanah Tambak Milik alamarhum H. Anwar
ka

ep

dengan sempurna tanpa beban kepada Penggugat -------------------------------------------------


ah

8. Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai Nadzir Yayasan Masdjid Al
R

Anshor (Turut Tergugat I) semestinya memahami maksud dan tujuan orang mewakafkan
es
M

ng

tanah serta memahami Undang-undang tentang Yayasan UU No. 16 Tahun 2001 Jo UU


on

No. 48 Tahun 2004 dimana sesuai ketentuan Pasal 5 yang bunyinya : -------------------------
gu

Halaman 4 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh

a
R
Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara

si
langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau

ne
ng
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. -----------------------------------

dan sesuai ketentuan Pasal 70 dapat dikenakan Pidana dengan seolah-olah Tanah Wakaf

do
gu
tersebut diatasnamakan Pribadi Pengurus yang bunyinya : ---------------------------------------

In
1. Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
A
dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ----------
ah

lik
2. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau
am

ub
kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan. --------------------------------------------

Dan Tanah Tambak alamarhum H. Anwar yang dicatatkan sebagai Tanah Wakaf dapat
ep
k

diduga telah dilakukan persekongkolan diantaranya : --------------------------------------------


ah

R
- Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mempunyai Hak terhadap tanah Tambak

si
almarhum H. Anwar (almarhum B. H. Maimuna B. Moelin) berdasarkan Surat

ne
ng

penyerahan tertanggal sejak 20 Februari 1956 dan kemudian dikuatkan penyerahannya

dengan membuat Akta Surat Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan Notaris

do
gu

Sindhunata, S.H. tertanggal 19 Oktober 1994 mewakafkan masing-masing 4 Ha kepada


In
Yayasan Masdjid Al Anshor ----------------------------------------------------------------------
A

- Almarhum H. Anwar yang mewakafkan Tanah seluas 2 Ha kepada Yayasan Masdjid


ah

lik

Al Anshor, sehingga dicatatkan oleh Yayasan Masdjid Al Anshor memiliki Tanah

Wakaf seluas 10 Ha ---------------------------------------------------------------------------------


m

ub

- Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dengan bantuan Turut
ka

Tergugat II melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 Jo UU No. 48 Tahun


ep

2004 dengan mencatatkan Tanah Wakaf sebagai nama Pribadi agar bisa dialihkan -------
ah

- Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV mendukung atas pelanggaran Pasal 5 UU
es
M

No. 16 Tahun 2001 Jo UU No. 48 Tahun 2004 dengan mencatatkan Tanah Wakaf
ng

sebagai nama Pribadi agar bisa dimiliki oleh Turut Tergugat III ----------------------------
on
gu

Halaman 5 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
- Turut Tergugat IV menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Wakaf Yayasan

a
R
Masdjid Al Anshor kepada : -----------------------------------------------------------------------

si
1. Tergugat III seluas 4 Ha dengan Sertifikat Hak Milik No. 111 ------------------------

ne
ng
2. Tergugat IV seluas 3 Ha dengan Sertifikat Hak Milik No. 333 ------------------------

3. Tergugat IV seluas 3 Ha dengan Sertifikat Hak Milik No. 222 ------------------------

do
-
guBahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak

In
Milik No. 333 atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik No. 222 atas nama
A
Tergugat V, oleh Turut Tergugat I telah ditukarkan dengan Tanah Tambak Milik Turut
ah

lik
Tergugat III seluas 3 Ha dengan uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- dan oleh Turut

Tergugat I uang tersebut dipergunakan pembangunan Sekolah ------------------------------


am

ub
9. Bahwa maksud dan tujuan almarhum H. Anwar mewakafkan tanah adalah untuk

mendapatkan pahala yang terus menerus atas penggunaan Tanah Wakafnya, akan tetapi
ep
k

oleh Turut Tergugat I telah disalah artikan dan Tanah Wakafnya dijadikan satu kesataun
ah

R
dengan Tanah Wakaf dari orang yang tidak berhak mewakafkan yakni Tergugat I dan

si
Tergugat II, maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai ahli waris almarhum H. Anwar

ne
ng

membatalkan pemberian Wakaf Tanah seluas 2 Ha kepada Turut Tergugat, akan tetapi

oleh karena Turut Tergugat I telah menerima uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,-, maka

do
gu

Penggugat akan tetap mengembalikan uang tersebut kepada Turut Tergugat III sebagai
In
bentuk wakaf dari almarhum H. Anwar serta menghukum Turut Tergugat III untuk
A

menerima kembali tanah Tambak miliknya seluas 3 Ha serta menerima pengembalian uang
ah

lik

tunai sebesar Rp. 800.000.000,- dari Penggugat sebagai bentuk pengembalian dari Turut

Tergugat I ------------------------------------------------------------------------------------------------
m

ub

10. Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik
ka

No. 333 atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik No. 222 atas nama Tergugat V
ep

yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V yang jelas-jelas diterbitkan berdasarkan : -----------
ah

- Pemberian Wakaf dari orang tidak berhak (Tergugat I dan Tergugat II) terhadap Tanah
es
M

Tambak almarhum H. Anwar ----------------------------------------------------------------------


ng

- Penerbitan Sertifikat telah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2001 Jo UU


on

No. 48 Tahun 2004 ---------------------------------------------------------------------------------


gu

Halaman 6 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
- Penerbitan Sertifikat diatasnamakan Pribadi dengan tujuan untuk dialihkan dan tidak

a
R
sesuai dengan tujuan dibentukan Yayasan -----------------------------------------------------

si
Oleh karenanya sudah sepatutnya Turut Tergugat IV dihukum untuk membatalkan dan

ne
ng
menarik Sertifikat Hak Milik No. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik No. 333

atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik No. 222 atas nama Tergugat V dengan

do
gu
mengembalikan semua warkah beserta bukti kepemilikan Tanah kepada Penggugat dengan

In
sempurna tanpa beban untuk dijukan Permohonan Sertifikat atas nama Penggugat -----------
A
11. Bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V
ah

lik
adalah merupakan Perbuatan yang melawan hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat I,

Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dihukum untuk membayar ganti
am

ub
rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus

dua puluh lima juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak
ep
k

diputuskannya perkara ini hingga Para Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada


ah

R
Penggugat dengan perincian sebagai berikut ; ------------------------------------------------------

si
Materiil ; ------------------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng

1. Biaya Fee Pengacara dalam menangani perkara adanya Laporan Polisi Tergugat di

lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya baik perdata dan pidana Penggugat telah

do
gu

mengeluarkan biaya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ----------
In
2. Biaya Operasional Lawyer dalam menangani perdata, pidana maupun Praperadilan
A

telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ----------
ah

lik

Imateriil : -------------------------------------------------------------------------------------------------

Penggugat yang telah dengan iktikat baik mengembalikan uang yang pernah diterima atas
m

ub

ketidak tahuan permasalahan tanah dikarena berada di Jakarta dan para Tergugatlah yang
ka

semestinya mengetahuinya dan sudah mendapatkan keuntungan atas pembelian dibawah


ep

harga NJOP, malah Penggugat telah dikriminalisasi oleh Tergugat, sehingga membuat
ah

Penggugat Stres apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua
es

puluh lima juta rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------


M

ng

on
gu

Halaman 7 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
12. Bahwa demi untuk tidak sia-sianya gugatan yang diajukan oleh Penggugat (illusinier),

a
R
maka sudilah kiranya Majelis Hakim/Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakan Sita

si
Jaminan/Consevatoir Beslag terhadap : --------------------------------------------------------------

ne
ng
- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III batas-batasnya akan

disampaikan dalam permohonan tersendiri ------------------------------------------------------

do
-
gu
Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV batas-batasnya akan

In
disampaikan dalam permohonan tersendiri ------------------------------------------------------
A
- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V batas-batasnya akan
ah

lik
disampaikan dalam permohonan tersendiri --------------------------------------------------------

- Harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang ada
am

ub
dan mungkin ada di kemudian hari termasuk Rekening di Perbankan Nasional yang

diyakin milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang
ep
k

akan dilampirkan dalam permohonan tersendiri --------------------------------------------------


ah

R
13. Bahwa mengingat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti-bukti yang

si
authentik dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat I, Tergugat II,

ne
ng

Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, maka sudilah kiranya Pengadilan Negeri

Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan

do
gu

putusan serta merta (Uit Voorbaar Bij Voraad) yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu
In
walaupun adanya upaya banding, kasasi dan verzet;- ---------------------------------------------
A

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka sudilah kiranya Pengadilan Negeri
ah

lik

Surabaya, berkenan menjatuhkan putusan dalam Perkara a quo, sebagai berikut : -------------------

DALAM POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------------------------


m

ub

- Primair :------------------------------------------------------------------------------------------------
ka

1. Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. --------------------


ep

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V


ah

melakukan Perbuatan Melawan Hukum ----------------------------------------------------


es
M

3. Menyatakan Tanah Tambak Petok D Nomor 202 berasal dari B. H. Maimuna B.


ng

Moelin terdiri : -------------------------------------------------------------------------------------


on

Persil Nomor : 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha ;-------------------------------------


gu

Halaman 8 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Persil Nomor : 39c Dt. IV seluas = 4.805 Ha ;-------------------------------------

a
R
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;-------------------------------------

si
Persil Nomor : 55d seluas = 5.476 Ha ;-------------------------------------

ne
ng
Luas keseluruhannya ........................... = 16.113 Ha ;------------------------------------

Adalah sah milik almarhum H. Anwar sesuai Surat penyerahan tertanggal sejak 20

do
guFebruari 1956 dan kemudian dikuatkan penyerahannya dengan membuat Akta Surat

In
Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19
A
Oktober 1994 setelah dikurangkan tanah tambak seluas 60.000 m2 (6 Ha) telah
ah

lik
diserahkan kepada Hj. DJUWARIJAH sesuai Petok Nomor : 538 yang terdiri dari : -----

Persil Nomor : 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha ;--------------------------------------


am

ub
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;--------------------------------------

Persil Nomor : 55 D. IV seluas = 0,168 Ha ;----------------------------


ep
k

Luas keseluruhannya ------------------ = 6,000 Ha ;-----------------------------


ah

R
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V

si
tersebut untuk membayar ganti rugi baik materiel maupun in-materiel secara tanggung

ne
ng

renteng sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan

diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga

do
gu

Para Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ----------------------------


In
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk
A

membayar uang denda (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.


ah

lik

1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari apabila para Tergugat Lalai atau tidak mau

melaksanakan Putusan Perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang
m

ub

tetap dan pasti ; ------------------------------------------------------------------------------------


ka

6. Menghukum Tergugat untuk menerima uang atas pembayaran bertahap terhadap


ep

Sertifikat Hak Milik No. 7688 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta
ah

rupiah) dan menghukum untuk mengembalikan Sertifkat Hak Milik No. 7688 atas
es

nama orang tua Penggugat dengan sempurna tanpa beban ----------------------------------


M

ng

on
gu

Halaman 9 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
7. Menghukum Turut Tergugat III untuk menerima kembali Tanah seluas 3 Ha dari Turut

a
R
Tergugat I dan uang sebesar Rp. 800.000.000,- yang pernah diserahkan kepada Turut

si
Tergugat I atas tukar menukar tanah tambak milik almarhum H. Anwar ------------------

ne
ng
8. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat terhadap : -----------------------------

- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III ----------------------

do
gu- Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV ----------------------

In
- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V ;---------------------
A
9. Menghukum Turut Tergugat IV untuk menarik dan membatalkan dari siapa saja dan
ah

lik
bilamana perlu mengumumkannya melalui media masa terhadap :------------------------

- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III ----------------------
am

ub
- Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV ----------------------

- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V ----------------------
ep
k

10. Menghukum Turut Tergugat IV untuk mengembalikan semua warkah atas penerbitan -
ah

R
- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III ----------------------

si
- Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV ----------------------

ne
ng

- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V ----------------------

Kepada penggugat termasuk bukti kepemilikan tanah tambak milik almarhum H.

do
gu

Anwar (almarhum B. H. Maimuna B. Moelin berdasarkan Petok D Nomor 202 terdiri


In
A

dari : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Persil Nomor : 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha ;-----------------------------


ah

lik

Persil Nomor : 39c Dt. IV seluas = 4.805 Ha ;-----------------------------

Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;----------------------------


m

ub

Persil Nomor : 55d seluas = 5.476 Ha ;----------------------------


ka

Untuk diajukan pensertifikatnya ke atas nama Penggugat setelah dikurangkan milik


ep

Hj. DJUWARIJAH -------------------------------------------------------------------------------


ah

11. Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voobaar
es
M

bij voraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau verzet; ---------------------
ng

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT
on

dalam posita point 12 gugatan perkara a quo;- ------------------------------------------------


gu

Halaman 10 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I, II, III dan IV untuk tunduk dan patuh

a
R
terhadap Putusan ini;- -----------------------------------------------------------------------------

si
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk

ne
ng
membayar biaya perkara; -------------------------------------------------------------------------

Subsidair :------------------------------------------------------------------------------------------------------

do
gu
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon diberikan Putusan yang

In
seadil-adilnya(ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------
A
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat datang
ah

lik
menghadap kuasanya, sedangkan Tergugat I dikuasakan MOCHAMMAD NASIQ, SH, Advokat,

Pengacara/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor “ MOCHAMMAD NASIQ &
am

ub
Rekan” beralamat di Tropodo Asri Blok H/ 18 Waru Sidoarjo , Tergugat II tidak hadir sendiri

ataupun kuasanya, Tergugat III tidak hadir sendiri atupun kuasanya, Tergugat IV tidak hadir
ep
k

sendiri ataupun kuasanya, Tergugat V tidak hadir sendiri ataupun kuasanya, Turut Tergugat I
ah

R
dikuasakan SJAIFUL BACHRI, SH, Dkk para Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor

si
Advokat “ SJAIFUL BACHRI & PARTNERS” di Jalan Baruk Utara IX/ 23 Surabaya Turut

ne
ng

Tergugat II tidak hadir sendiri ataupun kuasanya, Turut Tergugat III dikuasanya AGUS

SETIONO, SH Alamat Jl. Wonokusumo Kidul 19 Surabaya, sedangkan Turut Tergugat IV tidak

do
gu

hadir sendiri ataupun kuasanya;------------------------------------------------------------------------------


In
Menimbang bahwa awal persidangan Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan
A

kedua belah pihak dengan kesepakatan kedua belah pihak menunjuk Hakim Mediator Bayu
ah

lik

Isdiyatmoko, SH MH;------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang bahwa berdasarkan laporan Hakim Mediator tertanggal 9 Nopember 2016


m

ub

bahwa upaya Mediasi gagal untuk itu perkara dilanjutkan tanpa menutup kemungkinan upaya
ka

damai dari para pihak;------------------------------------------------------------------------------------------


ep

Menimbang oleh karena upaya Mediasi gagal maka sidang dilanjutkan dengan
ah

membacakan Gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;--------------


es

Menimbang bahwa gugatan Penggugat tersebut, sebelum menjawab pokok perkara


M

ng

Tergugat I melalui kuasanya telah mengajukan Eksepsi sebagai berikut:------------------------------


on
gu

Halaman 11 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
DALAM KONPENSI --------------------------------------------------------------------------------------------

a
R

si
I. DALAM EKSEPSI-----------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng
1. TENTANG KEWENANGAN / KOMPETENSI ABSOLUT--------------------------------

Bahwa dalam Posita Gugatan dan Petitum Gugatan Penggugat mengakui sebagai Ahli

do
gu
Waris Alm. H. ANWAR dan meminta pembatalan pemberian tanah wakaf seluas 16 Ha

milik Alm. H. Anwar yang di wakafkan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada Tergugat

In
A
III, Tergugat IV dan Tergugat V, seharusnya Gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan

Agama berclasarkan Undang – undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 2 yang berbunyi "
ah

lik
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kehakiman bagi rakyat pencari
am

ub
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam

undang — undang ini. " Berta Pasal 49 ayat (1) Undang — undang No. 7 Tahun 1989
ep
k

berbunyi " Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memutus dan menyelesaikan
ah

perkara — perkara ditingkat pertama antara orang — orang yang beragama Islam
R

si
dibidang :----------------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng

a. Perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------------

b. Kewarisan, wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;-----------

do
gu

c. Wakaf dan Sodaqoh;----------------------------------------------------------------------------


In
Dikarenakan Penggugat dan Tergugat beragama Islam dan Obyeknya tentang tanah
A

Wakaf Dengan demikian Gugatan Penggugat seharusnya diajukan d i Pengad ilan


ah

lik

Agama BUKAN DI PENGADI LAN NEGERI . Untuk itu Pengad ilan Negeri

Surabaya tidak mempunyai kewenangan memeriksa d an mengadili perkara Gugatan


m

ub

Penggugat Aquo.---------------------------------------------------------------------------------------
ka

ep

2. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK


ah

MENGAJUKAN GUGATAN (PERSONA STANDI IN JUDICIO).----------------------------


R

es

a. Bahwa kualitas Penggugat mendasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya


M

ng

Nomor : 483/1979 S.P tanggal 30 Juli 1979 d an Penetapan Pengadilan Negeri


on

Surabaya Nomor : 728/Pdt.G/1994/PN.Sby tanggal 23 Mei 1994 sebagai ahli waris,


gu

Halaman 12 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
tetapi Tergugat I telah mengetahui Penetapan Pengad ilan Negeri Surabaya

a
R
Nomor : 483/1979 S.P tanggal 30 Juli 1979 adalah sebagai anak angkat

si
dikarenakan sebelumnya Penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama yaitu

ne
ng
perkara No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby t anggal 9 O kt ober 1995 jo .

P e n g a d ila n Tin g g i S u r a b a y a N o . 51/Pdt/1997/PT.Sby Tanggal 12 Mei 1997

do
gu jo. Mahkamah Agung No. 989 K/PDT/1999 16 Februari 2000 yang telah diputus

In
dan berkekuatan hukum tetap (I nkracht), yang mans ked ud ukan Penggugat
A
sebagai anak angkat tidak dapat disamakan dengan kedudukan ahli waris anak
ah

lik
kand ung. berd asarkan Kompilasi Hukum I slam pasal 174 yang berbunyi (1) "

Kelompok – kelompok ahli Waris terdiri dari:------------------------------------------------


am

ub
a. Menurut hubungan darah :-----------------------------------------------------------------
ep
Golongan laki – laki terdiri dari ;Ayah, Anak Laki – laki, Saudara Laki – laki,
k

Paman dan Kakek;-----------------------------------------------------------------------


ah

si
- Golongan Perempuan terdiri dan .- Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan,

ne
ng

Saudara Perempuan dan nenek;-------------------------------------------------------

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau Janda;-----------------------

do
gu

(2). " Apabila semua ahli Waris ada maka yang berhak mendapat wansan hanya .- Anak,

Ayah, Ibu, Janda atau Duda.;----------------------------------------------------------------


In
A

Demikian kedudukan Penggugat sebagai Anak angkat tidak masuk dalam kelompok
ah

lik

Ahli Waris, demikian patut gugatan Penggugat DITOLAK.-------------------------------

b. Didalam gugatan Penggugat mencantumkan nama Advokat bernama DODIK


m

ub

SASMANDA, S.H. tapi secara nyata Advokat DODIK SASMANDA, S.H. tidak
ka

ep

menand atangani Gugatan Aquo. Demikian patut Gugatan Penggugat

DITOLAK.-----------------------------------------------------------------------------------------
ah

3. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS / KABUR ( OBSCUUR LIBEL);------------------


es
M

I. Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengenai Gugatan Perbuatan melawan hukum


ng

on

tetapi didalam Posits dan Petitum Gugatannya mendalilkan Perkara Aquo


gu

Halaman 13 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
mengenai pembatalan Wakaf sehingga Gugatan Penggugat nampak nyata tidak

a
R
jelas dan Kabur untuk itu patut gugatan Penggugat DITOLAK.-------------------------

si
II. Bahwa Penggugat dalam mengidentifikasi Tergugat I s/d V tidak jelas dan kabur

ne
ng
karena :-------------------------------------------------------------------------------------------------

do
a. gu
Penggugat dalam menggugat Tergugat I menyebutkan H. ACHYAR ROFIQ (dan

atau Ahli Waris) artikata DAN ATAU Ahli Warisnya demikan nampak Gugatan

In
A
Penggugat tidak jelas d an kabur karena Penggugat meng g u ga t k e p ad a o r a n g

yang masih hid up atau orang yang telah meninggal d unia kare n a s e n y a t a n y a
ah

lik
Tergugat I yang bernama H. ACHYAR ROFI Q telah meninggal dunia , dan
am

ub
Apakah yang digugat H. ACHYAR ROFIQ bersama ahli warisnya atau hanya ahli

warisnya H. ACHYAR ROFIQ, kalaupun yang digugat termasuk ahli warisnya


ep
k

bernama siapa dan dimana alamat ahli warisnya. Demikian Gugatan Penggugat
ah

nampak Tidak jelas dan kabur Sehingga patut dinyatakan DITOLAK atau setidak –
R

si
tidaknya tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------------

ne
ng

b. Penggugat dalam menggugat Tergugat II menyebutkan H. MUKAH (dan atau Ahli

Waris) artikata DAN ATAU atau Ahli Warisnya nampak Gugatan

do
gu

Penggugat tidak jelas apakah Penggugat menggugat orang yang masih hidup atau

orang yang telah meninggal dunia karena senyatanya Tergugat II yang bernama H.
In
A

MUKAH telah meninggal d unia d an Apakah yang d igugat H. MUKAH bersama


ah

lik

ahli warisnya atau hanya ahli warisnya H. MUKAH. kalaupun yang digugat

termasuk ahli warisnya, bernama siapa dan dimana alamat ahli warisnya.
m

ub

Demikian Gugatan Penggugat nampak Tid ak jelas d an kabur Sehingga patut

dinyatakan DITOLAK atau setidak – tidaknya tidak dapat diterima-------------------


ka

ep

c. Penggugat dalam menggugat Tergugat III menyebutkan M. IKAM (dan atau


ah

Anaknya Gus Utchair, Chairul, Choiri, Masud Hadi, Matrikan, Rijuati, Nurhayati)
es

artikata DAN ATAU Anaknya nampak Gugatan Penggugat tidak jelas apakah
M

ng

Penggugat hanya menggugat M. IKAM atau anak – anaknya, ataukah M. I KAM d an


on

anak - anaknya atau hanya anak – anaknya saja kalaupun yang digugat termasuk
gu

Halaman 14 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
anak – anaknya atau hanya anak – anaknya saja, beralamat dimana alamat anak –

a
R
anaknya. begitu pula Kapasitas M. IKAM apakah digugat untuk atas nama pribadi

si
ataukah bertindak sebagai Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor. Demikian Gugatan

ne
ng
Penggugat nampak Tidak jelas dan kabur Sehingga patut dinyatakan DITOLAK atau

setidak – tidaknya tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------

do
d.
gu
Penggugat dalam menggugat Tergugat IV menyebutkan SOENARTO (dan atau Ahli

In
A
Waris: Tutik/istri, Agid, Ir. Agus, Juni) artikata DAN ATAU ahli Warisnya nampak

Gugatan Penggugat tid ak jelas d an kabur apakah Penggugat menggugat orang


ah

lik
yang masih hidup atau orang yang telah meninggal dunia karena senyatanya Tergugat

IV yang bernama SOENARTO telah meninggal dunia, dan Apakah yang digugat
am

ub
SOENARTO bersama ahli warisnya atau ahli warisnya SOENARTO saja kalaupun
ep
yang digugat termasuk ahli warisnya, atau hanya ahli warisnya saja dimana alamat ahli
k

warisnya. begitu pula Kapasitas SOENARTO apakah digugat atas nama pribadi
ah

si
ataukah bertindak sebagai Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor. Ironisnya Relaas

Panggilan untuk Tergugat I V oleh juru sits d iberi keterangan " Yang

ne
ng

bersangkutan sud ah tid ak bertempat tinggal d ialamat tersebut" Demikian

do
gugatan d itujukan pad a alamat yang tidak benar sehingga nampak Gugatan
gu

Penggugat Tidak jelas dan kabur untuk itu patut dinyatakan DITOLAK atau setidak —
In
A

tidaknya tidak dapat diterima.--------------------------------------------------------------------

e. Penggugat dalam menggugat Tergugat V menyebutkan H. SULHAN, apakah


ah

lik

H. SULHAN digugat untuk diri sendiri ataukah bertindak untuk dan atas nama Nadzir
m

ub

Yayasan Masjid Al Anshor. Demikian Gugatan Penggugat nampak Tidak jelas dan kabur

Sehingga patut dinyatakan DITOLAK atau setidak — tidaknya tidak dapat diterima.
ka

ep

f. Penggugat dalam menggugat Turut Tergugat I hanya menyebutkan YAYASAN MASJI D


ah

AL ANSHOR padahal perkara Aquo tentang Tanah Wakaf demikian nampak jelas
R

es

Penggugat tidak memahami hukum perwakafan karena telah diatur dalam hukum
M

ng

perwakafan yaitu yang bertanggung jawab secara hukum terhadap tanah wakaf adalah
on

Nadzir BUKAN YAYASAN berdasarkan Undang — undang no. 41 tahun 2004 tentang
gu

Halaman 15 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
wakaf Pasal 11 huruf (b) yang berbunyi " Nadzir mempunyai tugas ., men_oelola dan

a
R
mengembangkan harts benda Wakaf "dan pasal 11 huruf (c) yang berbunyi "Nadzir

si
mempunyai tugas: mengawasi dan melindungi harts wakaf "dan Peraturan Pemerintah No. 42

ne
ng
Tahun 2006 pasal 1 angka (4) yang berbunyi " Nadzir adalah Pihak yang menerima harts

benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan SeSUai dengan peruntukannya "

do
gu
Demikian gugatan Penggugat nampak tidak jelas dan kabur untuk itu patut DITOLAK.

In
A
g. Dalam posits gugatan Penggugat angka 11, petitum gugatan angka 2 dan petitum gugatan

angka 4 yang menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat
ah

lik
IV merupakan Perbuatan melawan hukum PERTANYAANNYA : Siapa yang telah
am

ub
melakukan perbuatan melawan hukum dan siapa yang harus dihukum untuk membayar

ganti rugi, karena perkara perbuatan melawan hukum tidaklah dapat diwariskan. Dengan
ep
demikian patut gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak — tidaknya tidak dapat
k
ah

diterima.------------------------------------------------------------------------------------------------
R

si
4. GUGATAN SALAH ALAMAT (ERORR IN PERSONA);------------------------------------------

ne
ng

Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri S u r a b a y a

do
gu

t a n g g a l 3 J a n u a r i 1 9 9 5 d a n t e la h d ir e g is t e r d e n ga n N o . 12/Pdt.G/1995/PN.Sby

dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang amar putusannya 'DALAM POKOK
In
A

PERKAP.4 angka 2 .- berbunyi " Menvatakan Penggugat Intervensi dalam kedudukanny a seba g ai

Nadzir Masiid AlAnshor Greges adalah vemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan
ah

lik

Asemrowo, Surabaya seluas 10.113 Ha sesuai Petok No. 202 atas persil No. 39 c dt 4.d dengan
m

ub

batas-batas : Timor : tambak milik Achyar Madchan; Barat : H. Juwariyah; Utara : sungai; Selatan :

sungai dan persll No. 55 d. IV dengan batas-batas : Timor : sungai; Barat : milik Achyar Madchan; Utara :
ka

ep

sungai; Selatan : sungai serta persil 39 c dan 35 dt IV dan IVd dengan batasbatas : Tlmur: tambak milik
ah

H. Achyar Roflq,, Barat: tambak milik H. Karsi; Utara : sungai; Selatan : sungai; yang masa telah
R

dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 Mel 1992 Nomor: 511PDT119921PT
es
M

SB)ljo. putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari 2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang telah
ng

on

mempunyai kekuatan hukum tetap ;-------------------------------------------------------------------------------------------


gu

Halaman 16 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Dengan demikian seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan pada Nadzir yang sekarang ini

a
R
menjabat bukan pada Tergugat III, IV dan V d ikarenakan Tergugat I II , I V d a n V s u d a h

si
tid ak menjabat sebagai Nadzir berdasarkan PP No. 42 Tahun 2006 pasal 14 ayat (1) tentang

ne
ng
Togas dan masa bakti Nadzir yang berbunyi " masa bakti adalah 5 (Lima Tahun ............ ................

dalam hal ini Tergugat III, IV dan V sudah tidak menjabat lagi sebagai Nadzir sehingga

do
gu
gugatan Penggugat dapat dikategorikan gugatan salah alamat ( ERROR IN PERSONA)

In
untuk itu patut gugatan Penggugat dinyatakan DITOLAK atau setidak - tidaknya tidak
A
dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik
5. GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM;---------------------------------------------------------
am

ub
Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya

No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby tanggal 3 Januari 1995 dengan amar Putusan Sebagai berikut
ep
k

""Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Penggugat sebagai anak angkat dan
ah

R
ahli waris sah almarhum H. Anwar dan H. Karsi yang telah meninggal dunia, Menolak gugatan Penggugat

si
5eleblhnya, DALAM GUGAT IN51DENTIL / INTERVENSI : Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi

ne
ng

dari Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : Menerlma gugat

intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Intervensi dalam

do
gu

kedudukannya sebagai Nadzir Masjid AlAnshor Greges ad alah pemilik tanah wakaf
In
berupa tanah tambak d i Greges, Kecamatan Asemrowo, Surabaya selmasiaI13 Ha sesuai
A

Petok No. 202 atas persil No. 39 c dt. 4.d dengan batas-balas: Timur: tambak milik Achyar
ah

lik

Madchan; Barat: H. Juwariyah; Utara , sungai; Selatan : sungai dan persil No. 55 d. IV dengan

batas-batas : Timur : sungai,, Barat : milik Achyar Madchan; Utara : sungai; Selatan : sungai
m

ub

serta persil 39 c d an 35 A I V d an I V.d d engan batas-batas : Timor : tambak milik H.


ka

Achyar Rofiq; Barat : tambak milik H. Karsi; Utara : sungai; Selatan : sungai; Menyatakan
ep

Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan menyatakan Akta Pengganti Akta
ah

Ikrar Wakaf masing-masing No. W3136105 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3137105
es

tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 Berta No. W3136105 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah
M

ng

menurut hukum; Menolak gugatan intervensi seleblhnya, DALAM GUGATAN POKOK DAN
on

GUGAT INSIDENTIL / INTERVEN51 : Menghukum Penggugat dalam gugat pokok /


gu

Halaman 17 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Tergugat Intervensi I dan Tergugat dalam gugatan pokok / Tergugat Intervensi 11 untuk membayar

a
R
biaya perkara secara tanggung renteng /masing-masing separuhnya yang hingga kini diperhitungkan

si
sebesar Rp. 125.000,- Putusan mana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12

ne
ng
Mel 1992 Nomor : 511PDT119921PT 5BKjo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari

2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang menyatakan .- Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari

do
gu
Pemohon Kasasi -* H. ACHMAD BISRI tersebut tidak dapat diterima; Putusan mana telah mempunyai

In
kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana perkara Aquo sama persis dengan Perkara tersebut
A
diatas yaitu Penggugatnya sama, Obyeknya sama yaitu tanah tambak petok D No. 202 namun
ah

lik
Para Tergugatnya saja yang memang disengaja oleh Penggugat berbed a tetapi Para

Tergugat sama sekali tid ak mempunyai kapasitas dalam perkara Aquo. Berdasar Putusan
am

ub
Mahkamah Agung RI Tanggal 13 April 1976 Nomor : 647 K/Sip/1973, ditegaskan : 'Ada atau

tidaknya azas ne bis in id em tid ak semata-mata d itentukan oleh pars pihak saja,
ep
k

melainkan terutama bahwa Obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan
ah

R
Pengadilan Negeri yang lebili dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan alasannya adalah

si
sama", apalagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV telah meninggal dunia, Tergugat III dan

ne
ng

Tergugat V sekarang ini bukan lagi sebagai nadzir demikian pula Turut Tergugat I tidak

mempunyai kewenangan terhadap tanah wakaf dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat I I I ,

do
gu

Turut Tergugat I V yang secara otomatis tid ak mempunyai kompetensi, untuk itu
In
patut gugatan Penggugat d inyatakan DI TOLAK atau setidak - tidaknya tidak dapat
A

diterima.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik

Begitu juga d idalam hukum acara Perdata tentang Eksepsi Nebis I n I d e m ( e x c e p t io n


m

ub

res jud icata) apabila suatu kasus perkara telah diajukan kepada Pengadilan dan

terhadapnya telah dijatuhkan putusan serfs putusan tersebut telah memperoleh kekuatah
ka

ep

hokum tetap (in kracht van gewijsd e), maka terhad ap kasus perkara itu tid ak boleh
ah

diajukan gugatan untuk memperkarakannya kembali.-------------------------------------------------


R

es
M

II. DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------------------


ng

on

1. Bahwa Tergugat I memohon agar d alil - d alil Eksepsi yang telah d ikemukakan
gu

Halaman 18 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
sebelumnya dianggap terulang kembali dan menjadi satu kesatuan dengan dalil -dalil

a
R
pokok perkara jawaban ini;---------------------------------------------------------------------------

si
2. Bahwa Tergugat I membantah dan menolak secara tegas dengan dalil dalil posits Gugatan

ne
ng
Penggugat kecuali dalil dalil yang diakui terang tentang kebenarannya;----------------------

do
gu
3. Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya angka 1 telah menyatakan selaku Ahli waris

dari Alm. H. Anwar dan Almrh Hj. Karsi PADAHAL SENYATANYA berdasarkan

In
A
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby tanggal 9 Oktober 1995

jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/Pdt/1997/PT.Sby tanggal 12 Mei 1997
ah

lik
jo. Putusan Mahkamah Agung No. 989 K/PDT/1999 tanggal 16 februari 2000 dan telah
am

ub
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) adalah sebagai Anak Angkat dan ahli waris Alm. H.

Anwar dan Almrh Hj. Karsi yang mana kedudukan Penggugat sebagai anak angkat tidak
ep
dapat disamakan dengan kedudukan ahli waris anak kandung. berdasarkan Kompilasi
k
ah

Hukum Islam pasal 174 berbunyi (1) " Kelompok – kelompok ahli Waris terdiri dari :------
R

si
-----------------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng

a. Menurut hubungan darah;------------------------------------------------------------

- Golongan laki – laki terdiri dari : Ayah, Anak Laki – laki, Saudara Laki – laki, Paman

do
gu

dan Kakek;------------------------------------------------------------------------------
In
Golongan Perempuan terdiri dari : Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan,
A

Saudara Perempuan dan nenek;-------------------------------------------------------


ah

lik

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau Janda;---------------

(2). " Apablla semua ahli Waris ads maka yang berhak mendapat warisan hanya: Anak,
m

ub

Ayah, Ibu, Janda atau Duda.--------------------------------------------------------------


ka

ep

Demikian anak angkat tidak dapat menerima warisan dari Orang tua angkatnya
ah

dikarenakan orang tua angkatnya telah memiliki Saudara kandung yang berhak
R

menclapatkan harts warisan. untuk itu patut gugatan Penggugat DITOLAK.; (Bukti
es
M

T1 – 1. A, Bukti T1 – 1. B, dan Bukti T1 – 1 . Q;--------------------------------------------------


ng

on

4. Bahwa didalam Dalil gugatan Penggugat angka 2 Penggugat mengulang kembali


gu

Halaman 19 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
gugatannya dengan mempermasalahkan Petok D no 202 yang mana sama persis dalam

a
R
gugatannya terdahulu yaitu perkara No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby tanggal 9 Oktober 1995

si
pad a halaman 3 angka 2 yang d iputus d an telah berkekuatan hukum tetap

ne
ng
(I nkracht) d emikian patut gugatan Penggugat dinyatakan NEBIS IN IDEM dan harus

DITOLAK;-----------------------------------------------------------------------------------------------

do
5.
gu
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat angka 3, 4 dan 5 yang mana

In
A
Penggugat telah mengakui pada dalil gugatan angka 5 yaitu tanah tambak sesuai petok

No. 538 yang terdiri dari;------------------------------------------------------------------------------


ah

lik
Persil Nomor 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha;---------------------------------------------------
Persil Nomor 53c Dt. IV seluas = 0,327 Ha;---------------------------------------------------
am

ub
---------
Persil Nomor 55 Dt. IV seluas =
- 0,168 Ha;---------------------------------------------------
Luas keseluruhannya = 6.000 Ha;---------------------------------------------------
-
ep
k

Adalah milik Hj. Djuwariyah namun


- Hj. Djuwariyah ticlak sebagai Pihak didalam
ah

Gugatan Aquo disatu sisi tanah milik Hj. Djuwariyah sesuai Petok Nomor. 538 ticlak
R

si
termasuk tanah yang diwakafkan sehingga tidak termasuk Obyek yang diperkarakan

ne
ng

demikian gugatan Penggugat patut dinyatakan DITOLAK.---------------------------------------

6. Bahwa Tergugat I menolak d alil gugatan Penggugat angka 6 d ikarenakan

do
gu

Tergugat I dan Tergugat II dan Alm. H. ANWAR (yang ticlak lain adalah Ayah

Angkat Penggugat) telah mewakaf kan tanah Tergugat I d an Tergugat II sendiri


In
A

yang bersamaan dengan H. ANWAR berdasarkan Surat penyerahan tanggal 12 oktober


ah

1968 pada Pengurus masjid Greges Timur yang sekarang ini bernama Masjid AL –
lik

Anshor. (Bukti T1 – 2);-------------------------------------------------------------------------------


m

ub

Kemud ian pad a tanggal 2 Oktober 1991 I stri H. ANWAR yaitu H. KARSI baru
ka

menclaftarkan Tanah Aquo Kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan terbit Akta
ep

Pengganti Akta I krar Wakaf No. W3/38/05 Tahun 1991 yang d iketahui oleh
ah

Penggugat dikarenakan PENGGUGAT MENJADI SAKSI pada Akta Pengganti Akta Ikrar
R

es

Wakaf tersebut maka gugatan Penggugat angka 6 jelas ticlak berdasar dan patut
M

ng

dinyatakan DITOLAK. (Bukti T1 – 3. A, Bukti T1 – 3. B, Bukti T1 – 3. C )------------------


on

7. Bahwa sebagai tindak lanjut dalil Jawaban Tergugat I angka 6 maka tidaklah dapat Tergugat
gu

Halaman 20 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
I dan Terguat II clikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hokum sehingga sangat ticlak

a
R
patut apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk mengembalikan tanah tambak milik

si
H. ANWAR karena Tanah tambak Aquo bukanlah milik H. ANWAR akan tetapi ad alah

ne
ng
milik Tergugat I d an Tergugat I I sendiri berclasarkan Surat Pernyataan tanggal 9 Juni

1966 No. 470/7 demikian dalil Gugatan Penggugat angka 7 patut dinyatakan DITOLAK

do
gu
(Bukti T1 - 4 )---------------------------------------------------------------------------------------------

In
A
Bahwa terhadap Surat Pernyataan tanggal 9 Juni 1966 No. 470/7 tersebut diatas diclasarkan

pada Surat Keputusan Panitia Land Reform Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 4 juli 1966
ah

lik
(Bukti T1 – 5. A, Bukti T1 – 5. B dan Bukti T1 – 5.C)----------------------------------------------

Bahwa d alil gugatan Penggugat angka 8 menampakkan KETI DAK PAHAMAN


am

ub
Penggugat terhadap permasalahan tanah wakaf dikarenakan Tergugat III, Tergugat IV dan
ep
Tergugat V sekarang ini bukanlah Nadzir demikian pula Turut Tergugat I dalam dalil
k

angka 8, Penggugat mencampur adukkan sebagai Nadzir Yayasan Masjid AL – Anshor


ah

si
karena jabatan Nadzir dan Yayasan Masjid AL Anshor dijabat oleh orang yang berbecla

demikian adalah dalil yang kacau balau apalagi mendasarkan pada Undang – undang

ne
ng

tentang Yayasan no 16 tahun 2001 yang jelas – jelas pada pasal 26 ayat 3 yang berbunyi "

do
Da/am ha/ kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf maka berlakiv ketentuan hukum
gu

perwakafan. " sehingga nampak gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dalam
In
A

mengajukan gugatan IRONISNYA Penggugat jugs mendasarkan pada Undang – undang no

48 tahun 2004 yang sama sekali Undang – undang tersebut tidak pernah ada Demikian
ah

lik

nampak gugatan Penggugat disusun dengan dasar yang ticlak benar dan mengada – ada

karena Permasalahan Tanah Wakaf suclah diatur tersendiri didalam Undang – undang no. 41
m

ub

tahun 2004 tentang Wakaf.------------------------------------------------------------------------------


ka

ep

Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan telah terbit :---------------------------------


ah

− Sertifikat Hak milik no. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III----------------------------
R

es

− Sertifikat Hak milik no. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV----------------------------
M

ng

− Sertif ikat Hak milik no. 222 seluas 3 Ha atas n ama Tergugat I V -----------
on

Semuanya Adalah tidak benar dan tidak pernah ada, demikian patut DITOLAK.--------------
gu

Halaman 21 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
9. Bahwa Tergugat I menolak d alil gugatan Penggugat angka 9 d ikarenakan

a
R
penyerahan tanah wakaf d iserahkan send iri oleh H. ANWAR tanggal 12 oktober

si
1968 pad a Pengurus masjid Greges Timor yang sekarang bernama Masjid AL –

ne
ng
Anshor (Bukti T1- 2) yang tidak lain adalah orang tua angkat Penggugat sendiri, dan

pada tanggal 2 Oktober 1991 Istri H. ANWAR yaitu H. KARSI baru mendaftarkan Tanah

do
gu
Aquo Kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf kemudian terbit Akta Pengganti Akta Ikrar

In
Wakaf No. W3/38/05 Tahun 1991 yang diketahui oleh Penggugat dikarenakan
A
PENGGUGAT MENJADI SAKSI pada Akta Pengganti Akta I krar Wakaf tersebut
ah

lik
d emikian tid ak ad a alasan hukum bagi Penggugat untuk membatalkan wakaf

berclasarkan Undang — Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 Pasal 3 berbunyi " Wakaf yang telah
am

ub
diikrarkan tidak dapat dibatallcan. // Demikian nampak nyata Penggugat Sangat ticlak

memahami tentang Hukum Wakaf dan Penggugat berpura — pura tidak mengetahui
ep
k

penclaftaran tanah wakaf yang dilakukan oleh Ibu Angkatnya yang bernama Alm. H.
ah

R
KARSI untuk itu Patut gugatan Penggugat angka 9 dinyatakan DITOLAK. (Bukti T1 — 3.

si
A, Bukti T1 — 3. B, Bukti T1 3. C----------------------------------------------------------------------

ne
ng

10. Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat angka 10 dikarenakan Sertifikat Hak

do
gu

milik no. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak milik no. 333 atas nama Tergugat IV

dan Sertifikat Hak milik no. 222 atas nama Tergugat IV ticlak pernah ada, demikan nampak
In
A

gugatan Penggugat MENGADA — ADA, untuk itu patut dinyatakan DITOLAK.---------

11. Bahwa begitu juga terhadap dalil gugatan Penggugat angka 11 dalam tuntutan ganti
ah

lik

kerugian sama sekali tidak nyambung dikarenakan posisi Penggugat didalam tuntutan
m

ub

materiil angka 1 sebagai Tergugat tentang adanya Laporan Polisi demikian juga

didalam tuntutan Inmateriil sama sekali dalam perkara Aquo tidak ada hubungan
ka

ep

permasalahan jual bell tanah dengan demikian patut dinyatakan gugatan Penggugat
ah

DITOLAK.-----------------------------------------------------------------------------------------------
R

es

12. Bahwa d id alam seluruh Posits Gugatan Penggugat sama sekali ticlak mengulas
M

ng

tentang Sertif ikat Hak Milik No. 7688 atas nama Orang Tua Penggugat tetapi
on

IRONISNYA Penggugat didalam Petitumnya angka 6 meminta menghukum Tergugat


gu

Halaman 22 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
untuk menerima uang pembayaran bertahap terhadap Sertifikat Hak Milik No. 7688 adalah

a
R
dalil yang mengada — ada karena Sertifikat Hak Milik No. 7688 ticlak pernah ada,

si
PERTANYAANNYA TERGUGAT YANG MANA YANG DIHUKUM UNTUK

ne
ng
MENERIMA UANG ATAS PEMBAYARAN BERTAHAP TERHADAP SERTI FI KAT

HAK MILIK NO. 7688 SEBESAR Rp. 1.500.000.000,- dan untuk mengembalikan

do
gu
Sertifikat Hak Milik No. 7688 atas nama Orang tua Penggugat. Dengan demikian

In
Penggugat ticlak memahami susunan dalam pembuatan gugatan untuk itu patut gugatan
A
Penggugat dinyatakan DITOLAK.--------------------------------------------------------------------
ah

lik
13. Bahwa dengan dijawabnya dalil Gugatan Penggugat angka 1 s/d 11 diatas, pada

hakikatnya dapat ditegaskan bahwa angka 1 s/d 11 dalil gugatan Penggugat sangat ticlak
am

ub
jelas dan menclasarkan pada peristiwa — peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta — fakta
ep
hukum yang sebenarnya, maka Tergugat I ticlak akan menanggapi dalil gugatan Penggugat
k

angka 12 s/d 13 dikarenakan Dalil tersebut ticlak berclasar hukum untuk itu dalil gugatan
ah

si
Penggugat angka 12 s/d 13 patut dinyatakan DITOLAK.-----------------------------

ne
ng

14. Bahwa tampak nyata gugatan Penggugat ticlak sesuai dengan fakta — fakta hukum yang

sebenarnya, dengan demikian patut bagi Tergugat I untuk memohon kepada Yang Mulia

do
gu

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo agar berkenan menolak Gugatan Penggugat untuk

seluruhnya.----------------------------------------------------------------------------------------------
In
A

DALAM REKONPENSI-------------------------------------------------------------------------------------
ah

1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang tertuang dan terbaca sebagai kata demi kata
lik

d alam rangkaian kalimat d emi kalimat sebagaimana pada Pokok P e r k ar a d ala m


m

ub

konvensi mohon dianggap dalam Rekonpensi tertuang seluruhnya dengan perubahan


ka

penyebutan Tergugat I kini d alam Rekonpensi sebagai Pe n g g ug a t R e k on p en s i


ep

sedangkan Penggugat kini dalam Rekonpensi sebagai Tergugat Rekonpensi, Tergugat


ah

III kini dalam Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi I, Tergugat V kini
R

es

dalam Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi II, Turut Tergugat I kini dalam
M

ng

Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi III, Turut Tergugat II kini dalam
on

Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi IV, Turut Tergugat III kini dalam
gu

Halaman 23 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi V dan Turut Tergugat IV kini dalam

a
R
Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi VI.-------------------------------------------

si
2. Bahwa Penggugat Rekonpensi sebelumnya telah digugat oleh Tergugat Rekonpensi

ne
ng
dengan permasalahan yang sama yaitu Tergugat Rekonpensi/Penggugat dengan gugatan

do
No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu
gu
Penggugatnya sama H. ACHMAD BISRI dan obyek gugatannya sama pula

In
A
terhadap Tanah tambak di desa Greges Kecamatan Tandes Kota Surabaya sekarang

menjadi Kelurahan tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yakni


ah

lik
terhadap petok D no. 202.--------------------------------------------------------------------------
am

ub
3. Bahwa tind akan yang d ilakukan oleh Tergugat Rekonpensi d iatas ternyata

menimbulkan dampak negatif pada Penggugat Rekonpensi di lingkungan Warga


ep
k

Sekitar Greges Timur dengan adanya Gugatan ini clikarenakan Warga Greges Timur
ah

telah mendengar adanya gugatan yang diajukan Tergugat Rekonpensi sehingga


R

si
Warga Greges Timur mempunyai opini negatif Terhadap Penggugat Rekonpensi.

ne
ng

Maka tindakan Tergugat Rekonpensi demikian masuk kategori Perbuatan Melawan

Hukum Vide pasal 1365 KUH Perclata, sehingga secara materiil maupun immaterial

do
gu

timbul kerugian bagi Penggugat Rekonpensi .---------------------------------------------------

Adapun kerugian Materiil kerugian Penggugat Rekonpensi adalah---------------------


In
A

1. Biaya fee Pengacara dalam menanggani perkara Aquo di Pengadilan Negeri


ah

Surabaya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 100.000.000.,- ( Seratus Juta


lik

Rupiah ).-------------------------------------------------------------------------------------
m

ub

2. Biaya Operasional Lawyer d alam menangani perkara Aquo telah


ka

mengeluarkan biaya Rp 75.000.000.,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )-------


ep

- Ad apun Kerugian I nMateriill Penggugat Rekonpensi d engan ad a n ya G u g a tan


ah

Tergugat Rekonpensi menimbulkan dampak Psikis baik terhadap Did Penggugat


R

es

Rekonpensi , Istri dan Anak – anaknya serta nama baik Penggugat Rekonpensi /
M

ng

Tergugat I menjad i tercemar bila d ihitung d engan nilai maka sejumlah Rp.
on

3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)---------------------------------------------------


gu

Halaman 24 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Maka jumlah kerugian Penggugat Rekonpensi akibat Perbuatan Melawan

a
R
Hukum yang d ilakukan Tergugat Rekonpensi seluruhnya sebesar R p

si
100.000.000,- + Rp. 75.000.000,- + Rp. 3.000.000.000,- = Rp 3.175.000.000,-

ne
ng
(Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ).---------------------------------

4. Bahwa Penggugat Rekonpensi khawatir Tergugat Rekonpensi ticlak patuh terhadap

do
gu Putusan Perkara aquo sehingga akan menyulitkan Penggugat

In
A
Rekonpensi dikemudian hari, maka perkenankan memohon pada Pengadilan

Negeri Surabaya cq. Yth. Majelis Hakim Pimpinan Sidang Perkara aquo untuk
ah

lik
sudilah kiranya berkenan memberikan Penetapan dengan memerintahkan

Peletakan Sita Jaminan terhadap harta Tergugat Rekonpensi yaitu :-----------------


am

ub
Tanah dan Bangunan yang terletak di JI. R. Rachmad RT/RW. 003/002 Gemurung,

Gedangan – Sidoarjo.-----------------------------------------------------------
ep
k

5. Dan harta –harta lain yang dikemudian hari cliketahui oleh Penggugat, kemudian
ah

si
diajukan Permohonan Peletakan Sitanya, dengan harapan setelah Perkara

ne
aquo dapat dilaksanakan, maka terhadap seluruh harta Tergugat yang telah
ng

diletakkan Penyitaan dapatnya dijual dimuka umum yang hasilnya cligunakan

do
gu

membayar pada Penggugat yang menderita kerugian akibat perbuatan Tergugat.

Bahwa Gugatan ini diajukan berclasar fakta-fakta yang obyektif dan didukung oleh
In
A

buktibukti yang benar, sehingga terdapat cukup alasan bagi Penggugat Rekonpe n si
ah

lik

untuk memohon Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ad a Banding,

Kasasi atau Perlawanan.--------------------------------------------------------------------------------


m

ub

Berclasarkan seluruh dalil jawaban yang telah clikemukakan dalam Konpensi – Eksepsi
ka

ep

serfs Pokok Perkara Tergugat I dan Gugatan Rekonpensi, maka Tergugat memohon

kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk sudinya berkenan
ah

memutuskan Putusannya dengan amar sebagai berikut :-----------------------------------------


es
M

ng

DALAM KONPENSI;---------------------------------------------------------------------------------
on

I. DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------
gu

Halaman 25 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Menerima Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya;------------------------------------------

a
R
II. DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------

si
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;------------------------------------

ne
ng
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam

do
gu perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------

DALAM REKONPENSI;-----------------------------------------------------------------------------

In
A
1. Menyatakan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat Rekonpensi.-----------------
ah

lik
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi.-------------------------------


am

ub
3. Menyatakan Sita Jaminan adalah Sah dan Berharga.-------------------------------------
ep
k

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi pada Penggugat Rekonpensi


ah

sebesar Rp 3.175.000.000,- (Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )
R

si
yang pelaksanaannya setelah Putusan aquo dapat dilaksanakan maka terhadap barang-

ne
ng

barang milik Tergugat Rekonpensi yang telah diletakkan Sita Jaminan dijual dimuka

umum yang hasilnya sebesar Rp 3.175.000.000,- (Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh

do
gu

Lima Juta Rupiah ) diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi guna pembayaran

ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum yang d ilakukan ol eh Tergugat


In
A

Rekonpensi.-----------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik

5. Menyatakan Putusan Perkara aquo d apat d ijalankan terlebih d a h u lu meskipun

ada Banding, Kasasi atau Perlawanan.-----------------------------------------------------------


m

ub
ka

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI-----------------------------------------------------------


ep

Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya


ah

Perkara yang timbul.----------------------------------------------------------------------------------------


es
M

ng

on

Dan atau,------------------------------------------------------------------------------------------------------
gu

Halaman 26 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan

a
R
Ketuhanan Yang Mahaesa (Ex Aequo et Bono).--------------------------------------------------------

si
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut tergugat I telah mengajukan jawabannya secara tertulis

ne
ng
yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

do
gu
DALAM KONPENSI:-------------------------------------------------------------------------------------

DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------------

In
A
I. Tentang KEWENANGAN / KOMPETENSI ABSOLUT--------------------------------------
ah

lik
1. Bahwa, dalam point 9 posita gugatan, Penggugat secara tegas telah mengakui dan
am

ub
mendalilkan : " ... maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai ahli waris almarhum H. Anwar

membatalkan pemberian Wakaf Tanah seluas 2 Ha kepada Turut Tergugat I, ... ".------------
ep
k

2. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1989 tentang


ah

Perad ilan Agama, d itegaskan : "Perad ilan A gama merupakan salah satu
R

si
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari kead ilan YANG

ne
ng

BERAGAMA I SLAM, mengenai PERKARA PERDATA TERTENTU yang diatur

dalam undang-undang ini".-------------------------------------------------------------------------------

do
gu

3. Bahwa, berd asarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989,

ditegaskan : "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan


In
A

menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang YANG BERAGAMA

ISLAM di bidang :-----------------------------------------------------------------------------------------


ah

lik

a.perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------------------
m

ub

b. kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;-------------------

c. WAKAF dan skodaqoh.-------------------------------------------------------------------------------


ka

ep

4. Bahwa, dalam gugatan perkara ini, baik Penggugat maupun Tergugat BERAGAMA ISLAM
ah

dan mengenai masalah WAKAF, yang tunduk kepada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 49 ayat
R

es

(1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perad ilan Agama, sehingga perkara gugatan
M

ng

Penggugat ini merupakan kewenangan d ari Pengad ilan Agama Surabaya, karenanya
on

Pengadilan Negeri Surabaya TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI


gu

Halaman 27 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
perkara gugatan Penggugat ini.---------------------------------------------------------------------------

a
R

si
II. Tentang Gugatan Penggugat Nebis in Idem---------------------------------------------------------

ne
ng
1. Bahwa, pad a tanggal 03 Januari 1995, Penggugat pernah mengajukan gugatan

terhadap Obyek Sengketa yang sama dengan Obyek Sengketa dalam perkara ini, satu dan

do
gu
lain hal sebagaiamana terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober

In
1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby; dalam perkara antara :------------------------------------
A
H. Achmad Bisri .......................................................... Penggugat / Tergugat I Intervensi
ah

lik
Melawan
am

ub
H. Achyar Madchan................................................... . Tergugat / Tergugat II Intervensi;

D a n
ep
IKam selaku Ketua Nadzir Masjid Al-Anshor Greges Timur .... Penggugat Intervensi
k
ah

R
dengan putusan :----------------------------------------------------------------------------------------

si
DALAM GUGAT POKOK :--------------------------------------------------------------------------

ne
ng

• Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-----------------------------------------------------

do

gu

Menyatakan Penggugat sebagai anak angkat dan ahli waris sah almarhum H. Anwar

dan H. Karsi yang telah meninggal dunia;---------------------------------------------------------


In
A

• Menolak gugatan Penggugat selebihnya;-----------------------------------------------------------


ah

lik

DALAM GUGAT INSIDENTIL / INTERVENSI :---------------------------------------------------

DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------


m

ub

Menyatakan eksepsi dari Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima;-----------------------------


ka

DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------


ep

• Menerima gugat intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian;-----------------------


ah


R

Menyatakan Penggugat Intervensi dalam kedudukannya sebagai Nadzir Masjid Al-


es

Anshor Greges adalah pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan
M

ng

Asemrowo, Surabaya seluas 10,113 Ha sesuai Petok No. 102 atas persil No. 39 c dt.
on

4.d dengan batas-batasa -.----------------------------------------------------------------------------


gu

Halaman 28 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• Timur : tambak milik Achyar Madchan;--------------------------------------------------

a
R
• Barat : H. JUariyah;-------------------------------------------------------------------------

si
• Utara: sungai;---------------------------------------------------------------------------------

ne
ng
dan persil No. 55 d. IV dengan batas-batas;--------------------------------------------------------

do
Timur : sungai;--------------------------------------------------------------------------------
gu • Barat : milik Achyar Madchan;-----------------------------------------------------------

In

A
Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------

• Selatan : sungai-----------------------------------------------------------------------------
ah

lik
serta persil 39 c dan 35 dt. IV dan IV.d dengan batas-batas---------------------------------

• Timur : tambak milik H. Achyar Rofiq;------------------------------------------------


am

ub
• Barat : tambak milik H. Karsi;----------------------------------------------------------
ep
• Utara : sungai;----------------------------------------------------------------------------
k


ah

Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------
R

si
• Menyatakan Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan

ne
menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun
ng

1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991

do
gu

serta No. W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut hukum;

• Menolak gugatan intervensi selebihnya;-----------------------------------------------------------


In
A

DALAM GUGATAN POKOK DAN GUGAT INSIDENTIL / INTERVENSI : Menghukum

Penggugat dalam gugat pokok / Tergugat Intervensi I dan Tergugat dalam gugata. pokok
ah

lik

/ Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng /masing-
m

ub

masing separuhnya yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 125.000,---------------------


ka

Jo. Putusan Pengad ilan Tinggi S urabaya tanggal 12 Mei 1992 Nomor :
ep

51/PDT/1992/PT. SBY. Yang isinya menguat putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9
ah

Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby-------------------------------------------------------


es
M

ng

jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari 2000 Nomor : 989


on

K/PDT/1999, yang, menyat akan : Menyatakan bahwa, permohonan kasasi d ari


gu

Halaman 29 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Pemohon Kasasi : H. ACHMAD BISRI tersebut tidak dapat diterima;---------------------------

a
R

si
Putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------

ne
ng
2. Bahwa, dalam hukum acara perdata dikenal adanya eksepsi tentang ne bis in idem yang

lazim disebut dengan istilah "exception res judicata" yaitu apabila suatu kasus perkara telah

do
gu
diajukan kepada Pengadilan dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan serta putusan

tersebut telah memperoleh kekuatah hukum tetap, (in kracht van gewijsde), maka

In
A
terhadap kasus perkara itu tidak boleh diajukan gugatan untuk memperkarakannya kembali.
ah

lik
3. Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 April 1976 Nomor : 647
am

K/Sip/1973, ditegaskan : "Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan

ub
oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa Obyek dari sengketa sudah diberi status
ep
tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan
k
ah

hukum pasti dan alasannya adalah sama”:--------------------------------------------------------------


R

si
4. Bahwa, dari kedua doktrin hukum mengenai ne bis in idem tersebut, apabila dikaitkan antara

ne
ng

gugatan Penggugat dalam perkara ini dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal

9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pd t.G/1995/PN. Sby, maka akan terlihat dengan jelas :

do
gu

a. Subyek Penggugat adalah sama yaitu H. Achmad Bisri;----------------------------------------


In
A

b. Obyek gugatan adalah sama, yaitu Pembatalan Wakaf,-----------------------------------------

c. Alasan yang dijadikan dasar gugatan adalah sama pula, yaitu sama-sama didasarkan
ah

lik

kepada dalil Penggugat yang menyatakan bahwa wakaf dilakukan oleh pihak yang tidak

berhak.---------------------------------------------------------------------------------------------------
m

ub

Demikian pula, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995
ka

ep

Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby, terhadap Obyek Sengketa telah diberi status :-------
ah

• Penggugat Intervensi dalam kedudukannya sebagai Nadzir Masjid Al-Anshor Greges


R

es

ad alah pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak d i Greges, Kecamatan


M

ng

Asemrowo, Surabaya seluas 10,113 Ha sesuai Petok No. 102 atas persil No. 39 c dt. 4.d
on

dengan batas-batasa :--------------------------------------------------------------------------------


gu

Halaman 30 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
o Timur : tambak milik Achyar Madchan;----------------------------------------------------

a
R
o Barat : H. Juariyah;-----------------------------------------------------------------------------

si
o Utara : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------

ne
ng
o Selatan : sungai-----------------------------------------------------------------------------------

dan persil No. 55 d. IV dengan batas-batas-------------------------------------------------------

do
gu
o Timur : sungai;----------------------------------------------------------------------------------

In
o Barat : milik Achyar Madchan;---------------------------------------------------------------
A
o Utara : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------
ah

lik
o Selatan : sungai---------------------------------------------------------------------------------

serta persil 39 c dan 35 dt. IV dan IVA dengan batas-batas----------------------------------


am

ub
o Timur : tambak milik H. Achyar Rofiq;------------------------------------------------------
ep
o Barat : tambak milik H. Karsi;-----------------------------------------------------------------
k

o Utara : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------
ah

si
o Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------

• Menyatakan Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan

ne
ng

menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun 1991

do
gu

tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 serta No.

W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut hukum.---------------
In
A

5. Bahwa, karena Subyek, Obyek serta alasan gugatan Penggugat sama dengan perkara Nomor :
ah

lik

12/Pd t.G/1995/PN. Sby, serta terhadap Obyek Sengketa telah d iberi status :---------

• Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah;--------------------------------


m

ub

• Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun 1991 tanggal 02
ka

Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 serta No. W3/38/05
ep

tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut hukum;-----------------------------


ah

• Turut Tergugat I sebagai pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan
R

es

Asemrowo, Surabaya;---------------------------------------------------------------------------------
M

ng

dengan demikian gugatan Penggugat adalah ne bis in idem, karenanya harus ditolak dan atau
on

setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.---------------------------------------------------


gu

Halaman 31 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
III. Tentang Gugatan Kabur :---------------------------------------------------------------------------

a
R

si
a. Tentang Subyek Gugatan :-----------------------------------------------------------------

ne
ng
1. Bahwa, dalam Subyek Gugatan, Penggugat telah menggugat Tergugat I yaitu

H. ACHYAR ROFIQ d an atau ahli warisnya, d emikian pula d engan Tergugat I I y a it u

do
gu
H. MUKAH d an atau ahli warisnya, Tergugat I II : M. I KAM d an atau anaknya : G u s

Utchair, Chairul, Choiri, Masud Had i, Matrikan, Rijuati, Nurhayati; dan Tergugat I V

In
A
yaitu : SOENARTO dan atau ahli warisnya Tutik/istri, Agid, Ir, Agus, Juni.--------------------
ah

lik
2. Bahwa, terhadap :-----------------------------------------------------------------------------------------

a. Tergugat I H. ACHYAR ROFIQ, yang bersangkutan telah meninggal dunia, dan


am

ub
ternyata Penggugat tidak menyebutkan siapa saja ahli warisnya;----------------------------

b. Te r g u g a t I I H . M U K A H , ju g s t e la h me n in g g a l d u n ia d a n t id a k
ep
k

meninggalkan anak / ahli waris,--------------------------------------------------------------------


ah

R
c. Tergugat I V yaitu SOENARTO, telah meninggal d unia d an atau ahli warisnya,

si
dalam relaas panggilan diberi cacatan oleh Jurusita bahwa yang bersangkutan sudah

ne
ng

tidak bertempat tinggal di alamat tersebut.-------------------------------------------------------

do
gu

3. Bahwa, penyebutan identitas Tergugat tersebut jelas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat

tidak jelas dan kabur dilihat dari Subyek Tergugatnya, siapa sebenarnya yang hendak digugat
In
A

oleh Penggugat dalam gugatan ini.----------------------------------------------------------------------


ah

lik

4. Bahwa, ketidak jelasan dan kekaburan gugatan Penggugat ini, akan lebih jelas lagi terlihat

apabila dikaitkan dengan :-- ------------------------------------------------------------------------------


m

ub

• Point 11 posits gugatan yang menyatakan -. "Bahwa, perbuatan Tergugat I ,


ka

ep

Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, ... adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
ah

maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dihukum
R

untuk membayar ganti rugi, ... ".--------------------------------------------------------------------


es
M

• Point 2 petitum gugatan : Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
ng

on

..., melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------


gu

Halaman 32 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• Point 4 petitum gugatan yang menyatakan : Menghukum Tergugat I, Tergugat II,

a
R
Tergugat III, Tergugat IV, ... , untuk membayar ganti rugi ...;---------------------------------

si
ne
ng
Pertanyaannya adalah SIAPA YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN

HUKUM dan SIAPA PULA YANG HARUS DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR GANTI

do
gu
RUGI ????-------------------------------------------------------------------------------------------------

In
5. Bahwa, d emikian d engan Tergugat I I H. MUKAH, yang bersangkutan telah
A
meninggal dunia dan tidak meninggalkan Ahli Waris, sehingga H. MUKAH haruslah
ah

lik
dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian gugatan Penggugat haruslah

dirubah dan diperbaiki pihak Tergugatnya.-------------------------------------------------------------


am

ub
6. Bahwa, demikian pula dengan Tergugat IV SOENARTO dan atau ahti warisnya : Tutik /
ep
k

istri, Agid , I r, Agus, Juni, d alam relas panggilan oleh Jurusita d iberi catatan "Ybs
ah

sudah tidak bertempat tinggal di alamat tersebut".----------------------------------------------------


R

si
7. Bahwa, dari cacatan Jurusita dalam relaas panggilan tersebut, jelas terbukti bahwa relaas

ne
ng

panggilan tersebut adalah tidak patut.-----------------------------------------------------------------

do
gu

8. Bahwa, dengan relaas panggilan untuk Tergugat IV yang ternyata tidak patut tersebut,

menimbulkan permasalahan sekaligus ketid ak jelasan apakah gugatan akan


In
A

dihentikan pemeriksaannya sambil menunggu informasi alamat dari Penggugat untuk

selanjutnya dipanggil kembali dengan menggunakan alamat yang baru, ataukah pemeriksaan
ah

lik

perkara akan tetap dilanjutkan dengan meninggalkan Tergugat IV yang relaas


m

ub

panggilannya tid ak patuit tersebut, d engan konsekwensi yurid is terjad i pelanggaran

hukum acara karena untuk Tergugat IV tersebut tidak pernah dipanggil secara patut.----------
ka

ep

9. Bahwa, d engan d emikian d ilihat d ari pencantuman Subyek Gugatan / I d entitas


ah

Tergugat, terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel),
es

karenanya harus ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
M

ng

b. Perbuatan Melawan Hukum Tidak Dapat Diwariskan ------------------------------------------------


on
gu

Halaman 33 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
1. Bahwa, pengertian Perbuatan Melawan Hukum, diatur dalam :------------------------------------

a
R
a. Pasal 1365 BW : Pelaku bertangguyng jawab atas kerugian yang ditimbulkannya;

si
b. Pasal 1366 BW : Pelaku bertanggung jawab Was kelalaiannya;--------------------------

ne
ng
c. Pasal 1367 BW : Majikan bertanggung jawab terhadap orang-orang yang ada di

bawah pengawasannya;---------------------------------------------------------------------------

do
d.
gu Dan seterusnya.-----------------------------------------------------------------------------------

In
A
2. Bahwa, dari pasal-pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum tersebut, tidak ad a

sate pasalpun yang mengatur / menyatakan "unsur perbuatan d ari perbuatan


ah

lik
melawan hukum" dapat dialihkan / diwariskan kepada ahli warisnya, yang ada hanya "unsur
am

ub
pertanggungjawabannya" sebagaimana Pasal 1367 BW dan seterusnya.-------------------------

3. Bahwa, menyimak dalil-dalil gugatan Penggugat dalam :--------------------------------------------


ep
k

• Point 11 posita gugatan yang menyatakan : "Bahwa, perbuatan Tergugat I, Tergugat


ah

si
11, Tergugat I I I , Tergugat I V, ... ad alah merupakan Perbuatan Melawan

Hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat 1, Tergugat 11, Tergugat 111, Tergugat IV

ne
ng

dihukum untuk membayar ganti rugi,----------------------------------------------------------

do

gu

Point 2 petitum gugatan : Menyatakan Tergugat I, Tergugat 11, Tergugat III,

Tergugat IV, ..., melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan----------------------------


In
A

• Point 4 petitum gugatan yang menyatakan : Menghukum Tergugat I, Tergugat II,

Tergugat 111, Tergugat IV, ... , untuk membayar ganti rugi ...;--------------------------
ah

lik

dikaitkan dengan pencantuman Subyek Gugatan / Identitas Tergugat, maka jelas terlihat
m

bahwa Penggugat hendak menciptakan suatu doktrin / teori bahwa "unsur perbuatan" d alam
ub

perbuatan melawan hukum d apat d iwariskan kepad a ahli warisnya; sekalipun tanpa
ka

ep

adanya dasar hukum sama sekali.------------------------------------------------------------------------


ah

4. Bahwa, dengan demikian terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur
R

es

(obscure libel), karenanya hares ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
M

ng

diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
on
gu

Halaman 34 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
c.Tentang Petitum Tidak Didasarkan / Bertentangan dengan Posita : ----------------

a
R

si
1. Bahwa, mensitir pendapat Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum

ne
ng
Acara Perdata Indonesia, halaman 30 menyatakan : "Persyaratan mengenai isi gugatan kit a

jumpai d alam pasal 8 no. 3 Rv yang mengharuskan gugatan pad a pokoknya memuat :

do
gu
1. Identitas para pihak, 2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang

merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan 3.

In
A
Tuntutan (petitum). Fundamentum Petendi atau dasar tuntutan terdiri dari dua bagian, yaitu

bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejad ian atau peristiwa d an bagian yang
ah

lik
menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya
am

ub
perkara, sedangkan uraian tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan

hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.-----------------------------------------------


ep
k

2. Bahwa, setelah meneliti uraian posita dan petitum dalam Surat gugatan Penggugat, ternyata
ah

uraian d alam posita (Fund amentum Petend i) gugatan Penggugat tid ak nyambung
R

si
dengan tuntutan yang diminta Penggugat untuk diputuskan oleh hakim dalam petitum atau

ne
ng

lebih tegasnya petitum tidak didasarkan posita gugatan.---------------------------------------------

3. Bahwa, d alam point 7 posita gugatan, d inyatakan : "perbuatan Tergugat I d an Tergugat

do
gu

H patut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya sudah
In
sepatutnya menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja mengembalikan tanah
A

tambak milik almarhum H. Anwar kepada Penggugat", namun dalam point 4 petitum,
ah

lik

Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi.---------------------


m

ub

4. Bahwa, d emikian pula d alam point 9 posita d inyatakan : " ... akan tetapi ole h karena

Turut Tergugat I telah menerima uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,maka Penggugat
ka

ep

akan tetap mengembalikan uang tersebut kepad a Turut Tergugat III sebagai bentuk
ah

wakaf dari almarhum H. Anwar, ... "; tetapi dalam point 7 petitum, Penggugat menuntut
R

agar Turut Tergugat III menerima kembali tanah seluas 3 Ha dari Turut Tergugat I dan
es
M

ng

uang sebesar Rp. 800.000.000,---------------------------------------------------------------------------


on

5. Bahwa, demikian pula dengan point 5 petitum mengenai uang Denda (Dwangsom), ini juga
gu

Halaman 35 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
tidak jelas, karena selama praktek sebagai Advokat tidak pernah menjumpai Uang Dend a

a
R
d isinonimkan d engan Dwangsom, mana yang d ituntut oleh Penggugat apakah Uang

si
Denda ataukah Dwangsom. Disamping itu pula point 5 dan point 6 petitum, muncul

ne
ng
secara tiba-tiba tanpa ad anya d asar d alam Fundamentum Petendi (Posita).--------

do
gu
6. Bahwa, demikian pula dengan Turut Tergugat I, tidak jelas statusnya sebagai apa, karena baik

dalam posita maupun petitum tidak pernah dituntut untuk apa dan melakukan apa, sehingga

In
A
apa kepentingan Penggugat menarik Turut Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini.-----
ah

lik
7. Bahwa, dengan demikian petitum gugatan Penggugat tidak didasarkan atau bahkan

bertentangan d engan posita gugatan, karenanya har us d itolak d an atau setid ak-
am

ub
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------
ep
k

d. Tentang Status Turut Tergugat :------------------------------------------------------------


ah

si
1. Bahwa, istilah Turut Tergugat tidak dikenal dalam hukum acara perdata, akan tetapi karena

ne
ng

kebutuhan praktek terhadap pihak yang sebenarnya tidak ad a kepentingan apapun dengan

gugatan Penggugat, akan tetapi apabila tidak ditarik sebagai pihak, maka gugatan akan

do
gu

dinyatakan kurang lengkap. Untuk itu dalam praktek pihak yang demikian akan ditarik

sebagai pihak dalam perkara dengan sebutan Turut Tergugat, dengan tuntutan agar Turut
In
A

Tergugat dihukum tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.--------------------------------------


ah

lik

2. Bahwa, akan tetapi d alam surat gugatan Penggugat baik d alam posita maupun

petitum, Para Turut Tergugat mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap perkara
m

ub

tersebut, tetapi oleh Penggugat hanya ditarik sebagai Turut Tergugat. Dan lebih kacaunya
ka

lagi, d alam petitum Para Turut Tergugat oleh Penggugat diminta untuk dihukum
ep

melakukan prestasi tertentu, yang seharusnya hanyalah dihukum untuk tunduk dan patuh
ah

terhada isi putusan ini.--------------------------------------------------------------------------------------


es
M

ng

3. Bahwa, dengan demikian gugatan Penggugat asalah tidak jelas dan kabur (obscure libel),
on

karenanya harus ditolak dan atau sertidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
gu

Halaman 36 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
e.Tentang Legal Standing Penggugat : ---------------------------------------------------

a
R

si
1. Bahwa, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor :

12/Pdt.G/1995/PN. Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 Mei 1997

ne
ng
Nomor : 51/PDT/I997/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari 2000

do
gu
Nomor : 989 K/PDT/1999 yang telah berkekutan hukum tetap, dinyatakan : Menyatakan

Penggugat (H. ACHMAD BISRI) sebagai Anak Angkat dan ahli waris dari almarhum H.

In
A
Anwar dan Hj. Karsi yang telah meninggal dunia;----------------------------------------------------
ah

lik
2. Bahwa, Penggugat adalah BERAGAMA ISLAM.-----------------------------------------------------

3. Bahwa, dalam Hukum Islam, Anak Angkat bukan Ahli Waris dari Orang tua Angkatnya,
am

ub
karena berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan :

(1). Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari-------------------------------------------------------


ep
k

a. Menurut hubungan darah :------------------------------------------------------------------------


ah

R

si
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman

dan kakek.-------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng

• golongan perempuan terd iri d ari : ibu, anak perempuan, saud ara

do
perempuan dan nenek.-----------------------------------------------------------------------
gu

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duds atau janda.-------------------------------


In
A

4. Bahwa, demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam,
ah

lik

ditegaskan : Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hid upnya sehari-

hari, biaya pend id ikan d an sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal
m

ub

kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.-------------------------------------


ka

5. Bahwa, dari ketentuan Pasal 171 huurf h dan Pasal 174 ayat (1) tersebut, jelas bahwa
ep

Penggugat selaku Anak Angkat adalah bukan ahli waris dari H. Anwar dan Hj. Karsi selaku
ah

orang tua Angkatnya, sehingga Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk
es
M

menganjukan gugatan / mempermasalahkan terhadap harta warisan d ari almarhum H.


ng

Anwar dan Hj. Karsi, karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-
on

tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.------------------------------------------------------------


gu

Halaman 37 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------------------

a
R

si
1. Bahwa, terhadap apa yang telah terurai d alam eksepsi d i atas, mohon d ianggap sebagai

ne
ng
telah terurai kembali dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok

perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------

do
gu
2. Bahwa, Turut Tergugat I menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang tidak

In
bertentangan dengan dalil jawaban Turut Tergugat I dan secara tegas diakui kebenarannya di
A
muka persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik
3. Bahwa, Penggugat selaku Penggugat dalam Perkara Nomor : 12/Pdt.G/1995/ PN. Sby, telah
am

ub
mengajukan gugatan kepada. H. Achyar Madchan selaku Tergugat, dengan dalil

sebagaimana point 3 posita gugatan yang menyatakan :--------------------------------------------


ep
k

"3. Bahwa, tanah tambak sengketa di atas tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat
ah

R
sebagai anak angkat dan ahli waris sah almarhum H. Anwar dan Hj,. Karsui, telah

si
diwakafkan oleh Tergugat kepada Pihak Masjid Al-Anshor dan Madrasah Taman Jaya

ne
ng

Surabaya, sebagaimana tersebut dalam Akta Pengganti----------------------------------------------

do
gu

Ikrar Wakaf No. W3/37/05 Tahun 1991 tanggal 02-01-1991,....... perbuatan Tergugat

merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Akta Ikrar Wakaf No. W3/36/05
In
A

Tahun 1991 tanggal 02-01-1991 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan

batal serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang ef ektif '.(Vid e halaman 3 putusan
ah

lik

Pengad ilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).
m

ub

4. Bahwa, demikian pula Penggugat selaku Tergugat Intervensi I, dalam Jawabannya


ka

sebagaimana point 4, telah mendalilkan :---------------------------------------------------------------


ep
ah

"4). Bahwa, Tergugat I ntervensi I menolak sekeras -kerasnya d alil Penggugat


R

es

Intervensi (Ikam dalam kedudukannya sebagai Nadzir Masjid Al-Anshor Greges) bahwa
M

ng

d irinya sebagai penerima wakaf d ari H. Anwar, H. Achyar Rofiq d an H . Mukah, yang
on

mana orang tua Tergugat Intervensi I yakni H. Anwar tidak pernah melakukan penyerahan
gu

Halaman 38 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
wakaf atas tanah tambak butir 1-a, sedangkan H. Achyar Rofiq dan H. Mukah bukan

a
R
sebagai pihak yang berhak atas tanah tambak butir 1-b dan 1-c, sehingga menurut hukum

si
tidak memiliki hak untuk menyerahkan maupun mewakafkan kepada Penggugat Intervensi,

ne
ng
demikian pula Tergugat Intervensi II selaku suami almarhum H. Mukah juga tidak

memiliki hak untuk mewakili H. Mukah melakukan perbuatan wakaf karena tanah tambak

do
gu
tersebut bukan milik H. Mukah, dan karena itu Surat penyerahan tertanggal 12 Oktober

In
1968 maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf terhadap tanah-tanah tambak tersebut
A
adalah cacat hukum, tidak sah d an batal d emi hukum atau setid ak -tidaknya d inyatakan
ah

lik
batal serta tid ak mempunyai nilai pembuktian yang efektif'.--------------------------------------

(Vide halaman 22 – 23 putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor :
am

ub
12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).---------------------------------------------------------------------------------
ep
k

5. Bahwa, d emikian pula Penggugat selaku Tergugat I ntervensi I , d alam point 8


ah

Jawaban telah mendalilkan :-----------------------------------------------------------------------------


R

si
"8). Bahwa, oleh karena H. Mukah bukanlah pemilik tanah tambak sengketa butir 1c dan

ne
ng

karena itu pula suaminya (Tergugat Intervensi II) juga tidak berhak merwakili H. Mukah

untuk melakukan perbuatan wakaf atas tanah tambak tersebut, atas dasar itu. maka Akta

do
gu

Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/37/05 Tahun 1991 tanggal 2 Januari 1991 adalah tidak
In
A

sah, cacat hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak

mempunyai kekuatan pembuktian yang efektif'.--------------------------------------------------------


ah

lik

(Vid e halaman 24 putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor

: 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).--------------------------------------------------------------------------------
m

ub

6. Bahwa, dari dalil jawab jinawab yang dikuatkan bukti serta saksi, maka dimuka persidangan
ka

ep

telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-------------------------------------------------------------


ah


R

Bahwa, benar tanah tambak yang terletak di desa Greges, Kecamatan Tandes, Surabaya
es

Petok D No. 202 an. B. H. Maimunah B. Moelin :----------------------------------------------------


M

ng

• persil 39a dt.III luas 5,505 Ha;----------------------------------------------------------------


on

• persil 39c dt .IV bias 4,805 Ha----------------------------------------------------------------


gu

Halaman 39 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• persil 53b dt.IV bins 0,327 Ha-----------------------------------------------------------------

a
R

si
persil 55d dt.IV luas 5,476 Ha------------------------------------------------------------------

Jumlah : 16,113 Ha-------------------------------------------------------------------

ne
ng
dan berdasarkan Surat Keputusan Panitia Landform, telah diserahkan pada ahli warisnya yaitu :

do
• gu H.M. Achyar mendapat 4,00o Ha, yaitu dari persil 55 dt.IV;----------------------------

• Mukah mendapat 4,000 Ha yaitu dari---------------------------------------------------------

In
A
◼ persil 39c dt.IV 2,692 Ha--------------------------------------------------------------
ah

lik
◼ persil 53 dt.IV 1,308 Ha----------------------------------------------------------------

Jumlah : 4,000 Ha------------------------------------------------------------------------------------------


am

ub
• H. Anwar mendapat 2,113 Ha dari persil 39c dt.IV---------------------------------------
ep
k

• Djuwariyah mendapat 6,000 Ha, yaitu dari-------------------------------------------------


ah

◼ persil 39a dt.III 5,505 Ha-------------------------------------------------------------


R

si
◼ persil 53b dt.IV 0,327 Ha-------------------------------------------------------------

ne
ng

◼ persil 55 dt.IV 0,108 Ha---------------------------------------------------------------

Jumlah 6,000 Ha jadi Jumlah seluruhnya seluas 16,113 Ha.-------------------

do
gu

(Vide bukti PI – 9, PI – 4b maupun P – III).----------------------------------------------------------


In
A

• Bahwa, pada tanggal 12 Oktober 1968 telah dibuat surat penyerahan tanah wakaf darii

pewakaf pada Masjid Desa Greges Timur dengan disaksikan dan diketahui Lurch Greges
ah

lik

yaitu Achyar Madchan (Tergugat dalam perkara pokok), yang sebelumnya pars pewakaf

yaitu : 1. H. Anwar, 2. H. Mukah, dan 3. H.M. Achyar Rofiq, masing-masing telah


m

ub

mengucapkan ikrar wakafnya dalam Masjid tersebut atas tanah yang diwakafkan yaitu
ka

ep

tanah tambak yang tersebut dalam Petok D No. 202 :-----------------------------------

• dari H. Anwar persil No. 39c dt.IV seluas 2,113 Ha;-------------------------------------


ah

• dari H. Mukah -.--------------------------------------------------------------------------------


es
M

◼ 1. Persil No. 39c dt.IV seluas 2,692 Ha;--------------------------------------------


ng

on

◼ 2. Persil No. 53 d.IV seluas 1,308 Ha;----------------------------------------------


gu

Halaman 40 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• dari H.M. Achyar persil No. 55 d.IV seluas 4,000 Ha-------------------------------------

a
R
Jumlah tanah wakaf 10,113 Ha---------------------------------------------

si
(Vide bukti PI – 4a)-----------------------------------------------------------------------------

ne
ng
-Bahwa Penggugat pribadi H. ACHMAD BISRI dalam persidangan juga

MEMBENARKAN ad anya penyerahan tanah wakaf d ari H. Anwar

do
gu almarhum kepada Masjid tersebut atas tanah tambak yang berasal dari Petok D

In
No. 202 persil 39c dt.IV seluas 2,113 HA;---------------------------------------------------
A
-Bahwa dari surat penyerahan tanah wakaf tanggal 12 Oktober 1968 bukti PI – 4a
ah

lik
telah dibuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh KUA Kecamatan Tandes,

Surabaya yang ditanda tangani oleh yang mendaftarkan atas tanah wakaf yaitu :-----
am

ub
 1. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/38/05 Tahun 1991 tanggal 02-01-1991
ep
atas tanah wakaf dari H. Anwar almarhum, pendaftar wakaf adalah H. Karsi / isteri
k
ah

H. Anwar almarhum dengan disaksikan oleh H. ACHMAD BI SRI , SH


R

si
(Penggugat / anak angkat almarhum H. Anwar) atas tanah wakaf persil No.

39c d.IV seluas 21.130 M2 (= 2,113 Ha) Vide bukti PI – la;-----------------------------

ne
ng

 2. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/36/05 tahun 1991 tanggal 0101-1991

do
gu

atas nama H. Achyar Rofiq;-------------------------------------------------------------------

 3. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 0201-1991
In
A

atas nama H. Mukah d an sebagai pend af tar wakaf ad alah suaminya yaitu H.

Achyar Madchan (Tergugat Intervensi II).-------------------------------------------------


ah

lik

• Bahwa atas tanah wakaf sebagaimana tersebut diatas telah pula dimohonkan sertif ikat hak
m

ub

tanah wakaf d an oleh Agraria Kotamad ya telah d iterbitkan sertifikatnya yaitu :


ka

• sertifikat Hak Milik (Wakaf) No. 1336,------------------------------------------------------


ep

• sertifikat Hak Milik (Wakaf) No. 1337 dan--------------------------------------------------


ah


R

sertifikat Hak Milik (Wakaf) No. 1338 (Vide bukti PI–IOs/dl2);------------------------


es
M


ng

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa tanah wakaf tersebut telah dikuasai dan
on

dikelola Masjid sejak tahun 1956 hingga sekarang.---------------------------------------------------


gu

Halaman 41 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
(Vid e halaman 38 – 40 putusan Pengad ilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995

a
R
Nomor: 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).-----------------------------------------------------------------------

si
7. Bahwa, demikian pula pada halaman 41 alinea akhir putusan Pengadilan Negeri Surabaya

ne
ng
tanggal 9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,; Majelis Hakim telah

mempertimbangkan sebagai berikut : "Menimbang, bahwa waktu dibuat Akta

do
gu
Pengganti Akta Ikrar Wakaf (bukti PI –1 a) H. Anwar telah meninggal maka penyerahan

In
A
d ilakukan oleh H. Karsi ('uteri d ari H. Anwar almarhum) YANG DISAKSIKAN

OLEH TERGUGAT INTERVENSI I ( H. ACHMAD BISRI)".--------------------------------


ah

lik
8. Bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya
am

ub
telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Oktober 1995 untuk perkara Nomor :

12/Pdt.G/1995/PN.Sby; dengan isi putusan :----------------------------------------------------


ep
k

------------------------------------------- MENGADILI : -------------------------------------------


ah

si
DALAM GUGAT POKOK :------------------------------------------------------------------------

ne
ng

• Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;--------------------------------------------------

• Menyatakan Penggugat sebagai anak angkat dan ahli waris sah almarhum H.

do
gu

Anwar dan H. Karsi yang telah meninggal dunia;---------------------------------------------

• Menolak gugatan Penggugat selebihnya;-------------------------------------------------------


In
A

DALAM GUGAT INSIDENTIL / INTERVENSI :-----------------------------------------------


ah

lik

DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------------

Menyatakan eksepsi dari Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima;-------------------------


m

ub

DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------


ka

• Menerima gugat intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian;-------------------


ep

• Menyatakan Penggugat Intervensi dalam kedudukannya sebagai Nadzir Masjid Al-


ah

Anshor Greges adalah pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges,
es
M

Kecamatan Asemrowo, Surabaya seluas 10.113 Ha sesuai Petok No. 202 atas
ng

persil No. 39 c dt. 4.d dengan batas-batasa :----------------------------------------------------


on

• Timur : tambak milik Achyar Madchan;------------------------------------------------


gu

Halaman 42 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• Barat : H. JUariyah;------------------------------------------------------------------------

a
R
• Utara : sungai;-------------------------------------------------------------------------------

si
• Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------------

ne
ng
dan persil No. 55 d. IV dengan batas-batas;-----------------------------------------------------

• Timur : sungai;-----------------------------------------------------------------------------

do
gu • Barat : milik Achyar Madchan;-----------------------------------------------------------

In
• Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------
A
• Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------
ah

lik
Berta persil 39 c dan 35 dt. IV dan IV.d dengan batas-batas;------------------------------

• Timur : tambak milik H. Achyar Rofiq;-------------------------------------------------


am

ub
• Barat : tambak milik H. Karsi;------------------------------------------------------------
ep
• Utara : sungai;-------------------------------------------------------------------------------
k

• Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------------
ah

si
• Menyatakan Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan

ne
menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05
ng

tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari

do
gu

1991 serta, No. W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut

hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------
In
A

• Menolak gugatan intervensi selebihnya;---------------------------------------------------------


ah

lik

DALAM GUGATAN POKOK DAN GUGAT INSIDENTIL / INTERVENSI :

Menghukum Penggugat dalam gugat pokok / Tergugat Intervensi I dan Tergugat


m

ub

dalam gugata pokok / Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya, perkara secara
ka

tanggung renteng /asing-masing separuhnya yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.
ep

125.000,--------------------------------------------------------------------------------------------------
ah

Jo. Putusan Pengad ilan Tinggi Surabaya tanggal 12 Mei 1992 Nomor :
es

51/PDT/1992/PT. SBY. Yang isinya menguat putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
M

ng

9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI


on

tanggal 16 Februari 2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang menyatakan :


gu

Halaman 43 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Menyatakan bahwa permohonan kasasi d ari Pemohon Kasasi : H. ACHMAD BISRI

a
R
tersebut tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------

si
ne
ng
9. Bahwa, akan tetapi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan

terhadap Obyek yang sama, Penggugat rupanya tidak mau segera menyadari akan

do
gu
posisinya, sehingga dengan segala cars berusaha untuk tetap memiliki obyek tersebut yang

jelas-jelas sudah diwakafkan oleh pemiliknya, termasuk di dalamnya melalui upaya

In
A
gugatan dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------
ah

lik
10. Bahwa, inti pokok d alil gugatan Penggugat d alam per kara ini, ad alah tanpa

sepengertahuan Penggugat selaku anak angkat dan ahli waris H. Anwar dan Hj. Karsi, Para
am

ub
Tergugat telah mewakafkan tanah milik H. Anwar, sehingga wakaf dilakukan oleh

orang yang tidak berhak.-------------------------------------------------------------------------------


ep
k
ah

11. Bahwa, dalil gugatan Penggugat ini sama persis dengan dalil gugatan perkara Nomor :
R

si
12/Pdt.G/1995/PN. Sby, dimana masalah tersebut dalam putusan Nomor :

ne
ng

12/Pdt.G/1995/PN. Sby telah dipertimbangkan secara panjang lebar sehingga Majalis

Hakim sampai kepad a kesimpulan bahwa Wakaf atas Obyek Sengketa

do
gu

sebagaimana Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 dan Akta Pengganti Akta

Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No.
In
A

W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 serta No. W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2
ah

Oktober 1991 adalah sah menurut hukum;----------------------------------------------------------


lik

12. Bahwa, d engan d emikian d alil gugatan Penggugat t e r s eb u t a d ala h s a n g a t t id a k


m

ub

beralasan hukum, karenanya harus ditolak.---------------------------------------------------------


ka

ep

DALAM REKONPENSI.----------------------------------------------------------------------------------
ah

1. Bahwa, d alam rekonpensi ini Turut Tergugat I selanjutnya d isebut sebagai


es
M

ng

Penggugat Rekonpensi, Penggugat Konpensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat


on

Rekonpensi, dan pihak-pihak selebihnya disebut sebagai Para Turut Tergugat dalam
gu

Halaman 44 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Rekonpensi.----------------------------------------------------------------------------------------------

a
R

si
2. Bahwa, mohon terhadap apa yang telah diuraikan dalam konpensi diatas, dianggap

ne
ng
sebagai telah terurai kembali dan merupakan sate kesatuan yang tidak terpisahkan dengan

rekonpensi ini.-------------------------------------------------------------------------------------------

do
3.
gu
Bahwa, Penggugat Rekonpensi ad alah penerima sekaligus pemilik tanah wakaf

In
berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan Asemrowo, Surabaya seluas 10.113 Ha sesuai
A
Petok D No. 202 atas persil No. 39 c dt. 4.d dengan batas-batas;--------------------------------
ah

lik
Timur : tambak milik Achyar Madchan;-----------------------------------------------------

Barat : H. JUariyah;-----------------------------------------------------------------------------
am

ub
Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------------

Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------------
ep
k

dan persil No. 55 d. IV dengan batas-batas;-------------------------------------------------------


ah


R
Timur : sungai;--------------------------------------------------------------------------

si
• Barat : milik Achyar Madchan;-------------------------------------------------------

ne
ng

• Utara : sungai;---------------------------------------------------------------------------

do
Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------
gu

serta persil 39 c dan 35 dt. IV dan IV.d dengan batas-batas ;------------------------------------------


In
A

Timer : tambak milik H. Achyar Rofiq;------------------------------------------------------------

Barat : tambak milik H. Karsi;-----------------------------------------------------------------------


ah

lik

Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------------------
m

ub

Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------------------
ka

Sate dan lain hal sebagaimana terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9
ep

Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
ah

tanggal 12 Mei 1997 Nomor : 51/PDT/1997/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI
R

es

tanggal 16 Februari 2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang telah berkekuatan hukum tetap.
M

ng

on

4. Bahwa, akan tetapi tanpa sebab apapun ataupun dasar yang jelas dan pasta, Tergugat
gu

Rekonpensi telah menyeret Penggugat Rekonpensi ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam


d

Halaman 45 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
suatu perkara, yang ternyata terhadap perkara tersebut telah pernah diputuskan oleh

a
R
Pengadilan yang sama.-----------------------------------------------------------------------------------

si
ne
ng
5. Bahwa, perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah menyerat Penggugat Rekonpensi ke

dalam suatu perkara yang tidak jelas dan tidak ads dasar hukumnya, adalah jelas merupakan

do
gu
perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak -hak d an kepentingan Para

Penggugat Rekonpensi.------------------------------------------------------------------------------------

In
A
6. Bahwa, Kerugian yang d id erita Penggugat Rekonpensi akibat ulah Tergugat
ah

lik
Rekonpensi yang tid ak bertanggung jawab tersebut meliputi kerugian Material

maupun Immaterial berupa hilangnya Maya-Maya dalam pengurusan perkara ini, kerugian
am

ub
mana tidak kurang dari Rp. 1.500.000.000,- karenanya adalah wajar dan sangat beralasan

apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp.
ep
k

1.500.000.000 kepada Para Penggugat Rekonpensi secara tunai d an sekaligus, selambat -


ah

R
lambatnya dalam waktu 7 hari sejak putusan ini dijatuhkan.--------------------------------------

si
ne
ng

7. Bahwa, disamping dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut, karena perbuatan Tergugat

Rekonpensi tersebut juga telah mencoreng nama kelembagaan, ketakmiran serta kenadziran

do
gu

Masjid Al-Anshor, karenanya sangat beralasan apabila Tergugat Rekonpensi juga harus

dihukum untuk meminta maaf kepada Penggugat Rekonpensi melalui Media Massa /
In
A

elektronik yang berskala Nasional sebanyak 2 x penerbitan / penayangan.------------------


ah

lik

8. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonpensi tid ak sia -sia serta

ad anya kekhawatiran Tergugat Rekonpensi akan mengalihkan seluruh hartanya


m

ub

selama pemeriksaan perkara ini, maka ad alah sangat beralasan apabila terhad ap
ka

seluruh harts kekayaan Tergugat Rekonpensi khususnya :--------------------------------------


ep

• sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan segala isinya,
ah

terletak d i R. R. Rachmad . RT. 003 RW. 002, Desa Gemurung, Kecamatan


es
M

Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.--------------------------------------------------------------------


ng

diletakkan Sita Jaminan terlebih dahulu.-------------------------------------------------------------


on
gu

Halaman 46 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
9. Bahwa, karena gugatan Penggugat Rekonpensi ini didasarkan bukti otentik dan telah

a
R
memehuni ketentuan Pasal 180 HIR, adalah beralasan jika terhadap putusan ini dinyatakan

si
dapat dilaksanakan terlebih dahulu.-------------------------------------------------------------------

ne
ng
10. Bahwa, Para Turut Tergugat Rekonpensi selaku pihak yang secara langsung tidak

do
gu
mempunyai kepentingan dengan gugatajn ini, tapi keberadaan sangat diperlukan, untuk

itu harus dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.--------------------------

In
A
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Turut Tergugat I dalam Konpensi /
ah

lik
Penggugat dalam Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini

untuk memutuskan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------


am

ub
DALAM KONPENSI :----------------------------------------------------------------------------------
ep
k

DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------


ah

1. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;------------------------------------


R

si
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------------

ne
ng

DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------

do
gu

DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------------


In
A

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selurhnya;-------------------------------

2. Menyatakan sah d an berharga sits jaminan yang telah d iletakkan oleh Jurusita
ah

lik

sebelumnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
m

ub

3. Mernyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi karenanya untuk membayar Ganti Kerugian


ka

ep

sebesar Rp. 1.500.000.000,- kepad a Penggugat Rekonpensi secara tunai d an


ah

sekaligus, selambat-lambatnya, dalam waktu 7 hari sejak dijatuhkannya putusan ini;


R

5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk minta maaf kepada Penggugat Rekonpensi


es
M

melalui Media Massa / elektronik berskala Nasional, untuk 2 (dua) kali penerbitan /
ng

on

penayangan;
gu

Halaman 47 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;----

a
R
7. Menyatakan isi putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya

si
hukum banding, verzet maupun kasasi;-------------------------------------------------------------

ne
ng
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -.----------------------------------------------------------

do
gu
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh

biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------

In
A
Dan atau,------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik
Apabila Majelis Hakim berpend apat lain, mohon putusan yang sead il -ad ilnya
am

ub
berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (Ex Aequo et Bono).----------------------------------------

Menimbang, bahwa Turut Tergugat III telah mengajukan jawaban pada pokoknya
ep
sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
k
ah

si
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng

a. Kompetensi Absolut;-------------------------------------------------------------------------------------

do
Bahwa dalil dalam. Posits dan Petitum gugatan Penggugat Konpensi adalah
gu

mempermasalahkan perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor


In
A

Pertanahan Surabaya I) berkenaan dengan terbitnya SHM untuk tanah wakaf Yayasan Masjid

Al Anshor kepada Tergugat III SHM No. 111 seluas 4 Ha, kepada Tergugat IV SHM No.
ah

lik

333 seluas 3 Ha, dan kepada Tergugat V SHM No. 222 Surabaya, karena yang

d ipersoalkan ad alah p r o s e s p e n e r b it a n y a n g b e r a r t i b e r k e n a a n d e n g a n
m

ub

a d min is t r a s i Pemerintahan, maka perkara tersebut jelas masuk ranch Peradilan Tata Usaha
ka

ep

Negara dengan demikian maka Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa,

mengad ili d an memutus perkara ini, karena perkara tersebut merupakan kewenangan
ah

absolute peradilan Tata Usaha Negera, mengingat pokok permasalahan dari gugatan ini
es
M

secara normative hakekatnya merupakan sengketa Administrasi, dengan demikian sudah


ng

on

seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau tidak diterima;-----------------------------------------


gu

Halaman 48 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
b. Gugatan Penggugat KABUR :---------------------------------------------------------------------------

a
R

si
Gugatan penggugat kabur Karena tidak dijelaskan posisi letak dan batas batas tanah yang

ne
ng
disengketakan Berta letak tanah yang dilakukan tukar g u lin g , d a la m d a lil p o s it s

gugat an penggugat p o in t 8 P e n g g u g a t menyatakan turut Tergugat I V

do
gu
menerbitkan SHM untuk t anah Wakaf Yayasan Masjid Al Anshor kepada Tergugat III

SHM No. 111 , Tergugat IV SHM No. 333 dan Tergugat V SHM No. 222, yang mana

In
A
terhadap sertipikat tersebut oleh Tergugat I ditukar tanah milik turut Tergugat III seluas 3 Ha

tanah yang mana ini tidak dijelaskan dan uang tunai sebesar Rp 800.000,untuk
ah

lik
membangun sekolah, d alil ini jelas asal asalan karena Turut Tergugat I I I sampai
am

ub
scat ini tid ak pernah mengetahui d an merasa tidak pernah pernah melakukan tukar guling

dengan tanah tersebut SHM No :------------------------------------------------------------------------


ep
k

111, 333 dan 222, apalagi obyek tanah tersebut tidak jelas dimana letak dan batas
ah

batasnya sehingga obyek sengketa gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, oleh karenanya
R

si
gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak atau tidak diterima.---------------------------------

ne
ng

c . G u g a t a n K u r a n g P ih a k : Bahwa pihak pihak dalam gugatan penggugat tidak lengkap

do
gu

karena tidak semua ahli waris d ilibatkan d an hanya d i sebutkan d an atau ahli

warisnya, dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak sempurna d an d alam gugatan
In
A

penggugat juga sud ah seharusnya semua Nad zir yayasan masjid Al Anshor yang
ah

lama d an bare d itarik sebagai pihak dalam gugatan, dengan tidak lengkapnya pihak
lik

pihak yang digugat maka gugatan penggugat jelas kurang pihak dan sudah seharusnya
m

ub

gugatan penggugat ditolak atau tidak diterima.-------------------------------------------------------


ka

d . Gugatan salah alamat;------------------------------------------------------------------------------------


ep

Bahwa d itarikanya Turut Tergugat d alam perkara ini ad alah karena dianggap telah
ah

melakukan tukar guling atas tanah milik turut Tergugat III seluas 3 Ha dengan tanah SHM
es
M

No : 111 a/n Tergugat III, SHM No. 333 a/n Terggat IV dan SHM No. 222 a/n Tergugat
ng

on

V, sedang sesuai dengan fakta Hukum yang ada, turut Tergugat III tidak pernah melakukan

tukar guling dengan tanah yang dimaksud dalam dalil gugatan penggugat, sehingga karena
gu

Halaman 49 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
tidak ada hubungan hukum dengan tanah yang menjadi obyek sengketa , maka sudah

a
R
selayaknya Turut Tergugat III dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara gugatan ini;-------

si
DALAM KONPENSI :----------------------------------------------------------------------------------------

ne
ng
1. Bahwa Turut Tergugat I I I menolak semua d alil yang d isampaikan Penggugat

do
gu
Konpensi kecuali yang benar benar d iakui secara tegas oleh Turut Tergugat III, dan

semua dalil dalil yang telah disampaikan dalam. Eksepsi mohon untuk diulang kembali

In
A
dalam jawaban Konpensi/ Pokok perkara dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
ah

lik
2. Bahwa dalam. Posita gugatan Penggugat persoalan yang dikaitkan dengan Turut Tergugat
am

I I I ad alah perbuatan turut Tergugat I V yang telah menerbitkan SHM untuk tanah

ub
Wakaf Yayasan Masjid Al Anshor kepada Tergugat III SHM No. 111 , Tergugat IV SHM
ep
No. 333 dan Tergugat V SHM No. 222, yang mana terhadap sertipikat tersebut oleh Tergugat
k
ah

I ditukar tanah milik turut Tergugat I I I seluas 3 Ha d an uang tunai sebesar Rp


R

si
800.000,- untuk membangun sekolah, dalil ini jelas ticlak benar dan mengada ada kaena

Turut Tergugat III tidak pernah mengetahui Sertipikat tersebut dan merasa tidak pernah

ne
ng

melakukan tukar guling dengan tanah d imaksud d alam d alil gugatan Penggugat SHM

do
gu

No, 111, 333 d an 222, sehingga sudah selayaknya Tergugat III dikeluarkan sebagai Pihak

dalam gugatan Penggugat karena tidak ada kaftan dengan obyek tanah yang dipermasalahkan
In
A

Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik

3. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat ticlak ada satupun dalil yang mempermasalahkan

proses Wakaf ataupun tukar guling yang melanggar ketentuan hukum, yang berarti semua
m

ub

proses wakaf dan tukar guling tersebut prosesnya telah sesuai dengan hukum dan
ka

peraturan yang berlaku d an d alam Petitum juga tid ak menyebut wakaf atau tukar
ep

guling untuk d ibatalkan, jad i Wakaf atas tanah tersebut tetap sah d an
ah

mempunyai kekuatan hukum ;--------------------------------------------------------------------------


R

es

4. Bahwa Karena dalil gugatan yang lainnya berkenaan dengan urusan waris maka sebagai
M

ng

pihak luar yang tidak ada hubungan hukum dengan urusan waris dengan Penggugat, maka
on

turut Tergugat III tidak akan menanggapi dalil gugatan Penggugat yang terkait dengan waris;
gu

Halaman 50 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Demikian Eksepsi d an jawaban ini Turut Tergugat sampaikan d an a t a s a p a y a n g t e la h

a
R
kami uraikan d alam d alil d alil jawaban, mohon kepad a Majelis Hakim Pemeriksa

si
perkara ini untuk memberikan putusan :------------------------------------------------------------------

ne
ng
Dalam Eksepsi :-----------------------------------------------------------------------------------------------

do
1.
gu
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat III--------------------------------------------------------

2. Menyatakan gugatan penggugat konpensi tidak diterima--------------------------------------

In
A
Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik
1. Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya.---------------------------------------------
am

ub
2. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya. perkara.------------------------
ep
k

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.---------
ah

TENTANG HUKUMNYA
R

si
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan

ne
ng

diatas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III dalam jawabannya

do
gu

telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan ansolut yang pada pokoknya :---------------------

EKSEPSI TERGUGAT :--------------------------------------------------------------------------------------


In
A

Bahwa dalam Posita Gugatan dan Petitum Gugatan Penggugat mengakui sebagai Ahli
ah

lik

Waris Alm. H. ANWAR dan meminta pembatalan pemberian tanah wakaf seluas 16 Ha

milik Alm. H. Anwar yang di wakafkan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada Tergugat
m

ub

III, Tergugat IV dan Tergugat V, seharusnya Gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan

Agama berclasarkan Undang – undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 2 yang berbunyi "
ka

ep

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kehakiman bagi rakyat pencari
ah

keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
R

es

undang — undang ini. " Berta Pasal 49 ayat (1) Undang — undang No. 7 Tahun 1989
M

ng

berbunyi " Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memutus dan menyelesaikan
on

perkara - perkara ditingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam dibidang :--
gu

Halaman 51 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
--------------------------------------------------------------------------------------------

a
R

si
d. Perkawinan;--------------------------------------------------------------------------------------

e.

ne
ng
Kewarisan, wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;-----------

f. Wakaf dan Sodaqoh;-----------------------------------------------------------------------------

do
gu
Dikarenakan Penggugat dan Tergugat beragama Islam dan Obyeknya tentang tanah

Wakaf Dengan demikian Gugatan Penggugat seharusnya diajukan d i Pengad ilan

In
A
Agama BUKAN DI PENGADI LAN NEGERI . Untuk itu Pengad ilan Negeri

Surabaya tidak mempunyai kewenangan memeriksa d an mengadili perkara Gugatan


ah

lik
Penggugat Aquo.---------------------------------------------------------------------------------------
am

ub
EKSEPSI TURUT TERGUGAT I:------------------------------------------------------------------------

− Bahwa, dalam point 9 posita gugatan, Penggugat secara tegas telah mengakui dan
ep
k

mendalilkan : " ... maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai ahli waris almarhum H. Anwar
ah

membatalkan pemberian Wakaf Tanah seluas 2 Ha kepada Turut Tergugat I, ... ".--------------
R

si
− Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1989 tentang

ne
ng

Perad ilan Agama, d itegaskan : "Perad ilan Agama merupakan salah satu

pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari kead ilan YANG

do
gu

BERAGAMA I SLAM, mengenai PERKARA PERDATA TER TENTU yang diatur

dalam undang-undang ini".----------------------------------------------------------------------------


In
A

- Bahwa, berd asarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989,
ah

lik

ditegaskan : "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang YANG BERAGAMA


m

ub

ISLAM di bidang :---------------------------------------------------------------------------------------


ka

a.perkawinan;--------------------------------------------------------------------------------------------
ep

b. kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;------------------


ah

c. WAKAF dan skodaqoh.------------------------------------------------------------------------------


R

es

- Bahwa, dalam gugatan perkara ini, baik Penggugat maupun Tergugat BERAGAMA
M

ng

ISLAM dan mengenai masalah WAKAF, yang tunduk kepada ketentuan Pasal 2 dan Pasal
on

49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perad ilan Agama, sehingga perkara
gu

Halaman 52 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
gugatan Penggugat ini merupakan kewenangan d ari Pengad ilan Agama Surabaya,

a
R
karenanya Pengadilan Negeri Surabaya TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN

si
MENGADILI perkara gugatan Penggugat ini.--------------------------------------------------------

ne
ng
EKSEPSI TURUT TERGUGAT III.----------------------------------------------------------------------

Bahwa dalil dalam. Posits dan Petitum gugatan Penggugat Konpensi adalah mempermasalahkan

do
gu
perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I) berkenaan

In
dengan terbitnya SHM untuk tanah wakaf Yayasan Masjid Al Anshor kepada Tergugat III SHM
A
No. 111 seluas 4 Ha, kepada Tergugat IV SHM No. 333 seluas 3 Ha, dan kepada Tergugat V
ah

lik
SHM No. 222 Surabaya, karena yang d ipersoalkan ad alah p r o s e s p e n e r b it a n y a n g

b e r a r t i b e r k e n a a n d e n g a n a d min is t r a s i Pemerintahan, maka perkara tersebut jelas


am

ub
masuk ranch Peradilan Tata Usaha Negara dengan demikian maka Pengadilan Negeri Surabaya

tidak berwenang memeriksa, mengad ili d an memutus perkara ini, karena perkara
ep
k

tersebut merupakan kewenangan absolute peradilan Tata Usaha Negera, mengingat pokok
ah

R
permasalahan dari gugatan ini secara normative hakekatnya merupakan sengketa Administrasi,

si
dengan demikian sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau tidak diterima;--------------

ne
ng

Menimbang, bahwa atas eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat III tersebut,

oleh karena menyangkut tentang kewenangan mengadili secara absolut, maka Pengadilan

do
gu

sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, terlebih dahulu haruslah mempertimbangkan


In
terlebih dahulu apakah Pengadilan Surabaya berwenang untuk mmeriksa d an mengadili perkara
A

ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah

lik

Meimbang, bahwa setelah majelis mencermati inti dalil gugatan penggugat, yang mana

bahwa tergugat I dan tergugat II tanpa dasar dan alas hak telah mewakafkan tanah almarhum
m

ub

H.Anwar yang oleh para ahli waris almarhum B.H. Maimuna B. Moelin berdasarkan surat
ka

penyerahan tertanggal tertanggal 20 pebutuari 1956 dan kemudian dikuatka penyerahannya


ep

dengan membuat akte surat pernyataan No.69 yang dibuat dihadapan notaris Sinduharta, SH
ah

tertanggal 19 Oktober 1994, sehingga oleh turut tergugat I (yayasan Masdjid Al Anshor)
es

dicatatkan tanah tambak almarhum H.Anwar sebagai tanah wakaf;-----------------------------------


M

ng

Menimbang, bahwa atas dasar inti dalil gugatan penggugat tersebut, dihubungkan
on

dengan eksepsi tergugat, dan turut tergugat I , yang pada pokoknya bahwa, baik penggugat
gu

Halaman 53 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
maupun tergugat adalah beragama Islam, dan meminta pembatalan pemberian tanah wakaf

a
R
seluas 16 Ha milik H.Anwar yang diwakafkan oleh tergugat I dan tergugat II pada tergugat III.

si
Tergugat IV dan tergugat V, demikian pula Turut Tergugat I dalam eksepsinya menegaskan

ne
ng
bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat

pencari keadilan yang beragama Islam, dimana menurut Pasal 49 Undang Nomor 3 Tahun 2006

do
gu
tentang perobahan atas undangundang nomor: 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama berbunyi

“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memutus dan meyelesaikan perkara-perkara

In
A
ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang : a. Perkawinan, b.
ah

lik
kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam, C Wakaf dan Sodagoh;

Menimbang, bahwa dari Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut apabila
am

ub
dikaitkan dengan inti dalil gugatan penggugat bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II yang

mewakafkan tanah milik almarhum Anwar jelas jelas telah bertentangan dengan surat
ep
k

penyerahan tertanggal sejak 20 Pebruari 1956, Majelis berpendapat , bahwa bertitik tolak dari
ah

R
inti gugatan penggugat tersebut, maka menurut hemat Majelis oleh karena yang dipermasalahkan

si
adalah menyangkut pemberian Wakaf oleh tergugat I dan tergugat II tanah almarhum H. Anwar,

ne
ng

sebagaimana tersebut diatas, maka apakah pemberian tersebut melawan hukum atau tidak

dimana baik penggugat maupun tergugat masing-masing beragama Islam, maka untuk

do
gu

menyelesaikan permasalahan tersebut , adalah termasuk kewenangan Pengadilan Agama sebagai


In
mana dimaksud dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
A

Undang-undang nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. ------------------------------------


ah

lik

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Tergugat,

Turut Tergugat I dapat diterima dan karenanya Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenangng
m

ub

untuk mengadili perkara tersebut;----------------------------------------------------------------------------


ka

Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tergugat dan Turut tergugat beralasan dan dapat
ep

diterima, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada
ah

penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
es

Memperhatikan segala ketentuan-ketentuan dan pasal-pasal yang bersangkutan dalam


M

ng

perkara ini khususnya Pasal 134 H.I.R.----------------------------------------------------------------------


on
gu

Halaman 54 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
M E N G A D I L I:

a
R
DALAM EKSEPSI;-----------------------------------------------------------------------------------

si
− Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;-----------------------------------------------

ne
ng
− Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara

tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------

do

gu
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.591.000,- ( Empat

In
juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );------------------------------------------------
A
Demikian di putus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada
ah

lik
hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2017 oleh kami MAXI SIGARLAKI, SH MH sebagai Hakim

Ketua Majelis, ROCHMAD, SH dan R. ANTON WIDYOPRIYONO, SH MH masing masing


am

ub
sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017

dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim
ep
k

Hakim Anggota tersebut dengan dibantu H.SEHUDI HARTONO, SH MH dengan dihadiri


ah

R
oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, tanpa hadirnya Tergugat II, Tergugat

si
III, Tergugat IV, Tergugat V, Kuasa Hukum Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II , Kuasa Hukum

ne
ng

Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;------------------------------------------------------------------

do
gu

Hakim Anggota, Hakim Ketua


In
A
ah

lik

1. ROCHMAD, SH MAXI SIGARLAKI, SH.MH


m

ub
ka

2. R. ANTON WIDYOPRIYONO, SH MH
ep

Panitera Pengganti,
ah

es

H. SEHUDI HARTONO, SH MH
M

ng

on
gu

Halaman 55 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55
am

u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Perincian Biaya-biaya :

a
1. Biaya Panggilan : Rp. 4.450.000,-

R
2. Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-

si
3. ATK/Biaya Proses : Rp. 50.000,-
4. PNBP : Rp. 50.000,-

ne
ng
5. Materai : Rp. 6.000,-
6. Redaksi : Rp. 5.000,-
− Ju mla h : Rp. 4.591.000,- ( Empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah )

do
gu

In
A
ah

lik
am

ub
ep
k
ah

si
ne
ng

do
gu

In
A
ah

lik
m

ub
ka

ep
ah

es
M

ng

on
gu

Halaman 56 dari 56 Putusan Sela Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby


In
A

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h

pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik

Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56

Anda mungkin juga menyukai