Putusan 748 PDT.G 2016 PN - Sby 20221130204502
Putusan 748 PDT.G 2016 PN - Sby 20221130204502
Putusan 748 PDT.G 2016 PN - Sby 20221130204502
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
PUTUSAN
a
R
si
Nomor : 748/Pdt.G/2016/PN.Sby
ne
ng
do
gu
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Perdata
pada tingkat pertama, sebelum menjatuhkan putusan akhir, telah menjatuhkan Putusan Sela
In
A
sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------
H. ACHMAD BISRI tempat tanggal lahir Surabaya, 8 Oktober 1961Umur 55 Tahun Jenis
ah
lik
Kelamin Laki laki Agama Islam Warga Negara Indonesia Alamat Jl.
ub
Swasta Status kawin Kawin Pendidikan SLTA;----------------------------------
ep
k
si
2. I NYOMAN YUDA SUBASTIYAN, S.H.;----------------------------------------------------
ne
ng
do
gu
lik
ub
Kesemuanya adalah Advokat dari Kantor Hukum di "O’OD CHRISWORO & PARTNERS ”
ka
ep
beralamat di Jl. Kerinci No. 20, Perumahan Pepelegi Indah waru - Sidoarjo, bertindak untuk dan
ah
atas nama pemberi kuasa, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September
R
2016, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama PENGGUGAT
es
M
on
Mel awa n
gu
d
In
A
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
1. H. ACHYAR ROFIQ (dan atau ahli warisnya)6Jenis Kelamin : Laki- Laki Agama Islam
a
R
Warga Negara Indonesia Alamat Jl. Kalianak No. 15 Surabaya Pekerjaan Swasta Status
si
kawin Kawin untuk selanjutnya disebut;----------------------------------------------TEGUGAT-I;
ne
ng
2. H. MUKAH (dan atau ahli warisnya), Jenis Kelamin Perempuan Warga Negara :
Indonesia Alamat Greges Timur Surabaya Pekerjaan SWASTA Status Kawin Kawin
do
gu
selanjutnya disebut;--------------------------------------------------------------------TERGUGAT-II
In
3. M. IKAM (dan atau anaknya : Gus Utchair, Chairul, Choiri, Masud Hadi, Matrikan, Rijuati,
A
Nurhayati) Jenis Kelamin : Laki laki Agama Islam Warga Negara Indonesia Alamat Jl.
ah
lik
Greges Timur I No. 2, Surabaya Pekerjaan Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor Status Kawin
ub
4. SOENARTO (dan atau ahli warisnya : Tutik / istri, Agid, Ir. Agus, Juni ) Jenis Kelamin
Laki-laki Agama Islam Warga Negara Indonesia Alamat Jl. Greges Timur I No. 2,
ep
k
Surabaya Pekerjaan Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor Status Kawin untuk selanjutnya
ah
R
disebut;--------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT-IV
si
5. H. SULHAN Tempat Lahir Umur tahun Jenis Kelamin Laki-laki Agama Islam Warga
ne
ng
Negara Indonesia Alamat Jl. Raya Bibis No. 14, Tandes – Surabaya Pekerjaan Nadzir
do
gu
6. Yayasan Masjid Al Anshor Tempat Lahir Umur tahun Jenis Kelamin Agama Warga
In
Negara Indonesia Alamat Jl. Greges Timur I No. 2, Surabaya untuk selanjutnya disebut;----
A
TURUT TERGUGAT-I;--------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
7. Kepala Kelurahan Greges Timur Tempat Lahir :Umur tahun Jenis Kelamin Warga
Negara Indonesia Alamat Jl. Greges Barat Gg. Lebar No. 4, Asemrowo – Surabaya untuk
m
ub
8. TEDDY GUNAWAN Jenis Kelamin Laki laki Agama Warga Negara Indonesia Alamat
ep
Raya Darmo No. 54 - 56 – Surabaya, Komplek Darmo Square untuk selanjutnya disebut;----
ah
TURUT TERGUGAT-III;-------------------------------------------------------------------------------
es
9. Badan Pertanahan Nasional Surabaya I Jenis Kelamin : Laki laki Warga Negara
M
ng
Indonesia Alamat Jl. Taman Puspa Raya D No. 10 Komplek Citra Raya– Surabaya
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
a
R
Telah membaca berkas dan surat surat dalam perkara ini;------------------------------------------------
si
Telah mendengar kedua belah pihak;-----------------------------------------------------------------------
ne
ng
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
do
gu
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 September 2016 di
In
bawah Register Perkara No. 748/Pdt.G/2016/PN.Sby telah mengemukakan dalil dalil sebagai
A
berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
1. Bahwa PENGGUGAT adalah selaku Ahliwaris dari Almarhum H. Anwar dan
ub
483/1979 S.P tanggal 30 Juli 1979 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :
2. Bahwa Almarhum H. Anwar dan Almarhumah Hj. Karsi semasa hidupnya memiliki Tanah
ah
R
Tambak terletak di Desa Greges, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya, sekarang
si
menjadi Kelurahan Greges, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yakni sebagaimana
ne
ng
do
gu
lik
3. Bahwa Tanah milik Almarhum H. Anwar dan Almarhumah Hj. Karsi berasal dari
m
ub
4. Bahwa para ahli waris almarhum B. H. Maimuna B. Moelin telah membuat Surat
es
penyerahan tertanggal sejak 20 Februari 1956 dan kemudian para ahli waris menguatkan
M
ng
penyerahannya dengan membuat Akta Surat Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
5. Bahwa terhadap tanah tambak seluas 60.000 m2 (6 Ha) telah diserahkan kepada Hj.
a
R
DJUWARIJAH sebagaimana tersebut di dalam Petok Nomor : 538 yang terdiri dari : ------
si
Persil Nomor : 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha ;--------------------------------------
ne
ng
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;--------------------------------------
do
gu
Luas keseluruhannya ------------------ = 6,000 Ha ;--------------------------------------
In
6. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tanpa dasar dan alas hak telah mewakafkan tanah
A
almarhum H. Anwar yang oleh para ahli waris almarhum B. H. Maimuna B. Moelin
ah
lik
berdasarkan Surat penyerahan tertanggal sejak 20 Februari 1956 dan kemudian dikuatkan
penyerahannya dengan membuat Akta Surat Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan
am
ub
Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19 Oktober 1994, sehingga oleh Turut Tergugat I
si
- H. ACHYAR ROFI Q (Tergugat I), tanah seluas 4 ha;---------------------------------------
ne
ng
do
gu
7. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mewakafkan Tanah milik almarhum H.
Anwar jelas-jelas telah bertentangan dengan Surat penyerahan tertanggal sejak 20 Februari
In
A
1956 dan kemudian dikuatkan penyerahannya dengan membuat Akta Surat Pernyataan No.
69 yang dibuat dihadapan Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19 Oktober 1994, oleh
ah
lik
karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II patut untuk dikategorikan sebagai Perbuatan
m
ub
Melawan Hukum dan oleh karenanya sudah sepatutnya menghukum Tergugat I dan
Tergugat II dan atau siapa saja mengembalikan Tanah Tambak Milik alamarhum H. Anwar
ka
ep
8. Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai Nadzir Yayasan Masdjid Al
R
Anshor (Turut Tergugat I) semestinya memahami maksud dan tujuan orang mewakafkan
es
M
ng
No. 48 Tahun 2004 dimana sesuai ketentuan Pasal 5 yang bunyinya : -------------------------
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
a
R
Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
si
langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau
ne
ng
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. -----------------------------------
dan sesuai ketentuan Pasal 70 dapat dikenakan Pidana dengan seolah-olah Tanah Wakaf
do
gu
tersebut diatasnamakan Pribadi Pengurus yang bunyinya : ---------------------------------------
In
1. Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
A
dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ----------
ah
lik
2. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau
am
ub
kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan. --------------------------------------------
Dan Tanah Tambak alamarhum H. Anwar yang dicatatkan sebagai Tanah Wakaf dapat
ep
k
R
- Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mempunyai Hak terhadap tanah Tambak
si
almarhum H. Anwar (almarhum B. H. Maimuna B. Moelin) berdasarkan Surat
ne
ng
dengan membuat Akta Surat Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan Notaris
do
gu
lik
ub
- Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat I dengan bantuan Turut
ka
2004 dengan mencatatkan Tanah Wakaf sebagai nama Pribadi agar bisa dialihkan -------
ah
- Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV mendukung atas pelanggaran Pasal 5 UU
es
M
No. 16 Tahun 2001 Jo UU No. 48 Tahun 2004 dengan mencatatkan Tanah Wakaf
ng
sebagai nama Pribadi agar bisa dimiliki oleh Turut Tergugat III ----------------------------
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
- Turut Tergugat IV menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Wakaf Yayasan
a
R
Masdjid Al Anshor kepada : -----------------------------------------------------------------------
si
1. Tergugat III seluas 4 Ha dengan Sertifikat Hak Milik No. 111 ------------------------
ne
ng
2. Tergugat IV seluas 3 Ha dengan Sertifikat Hak Milik No. 333 ------------------------
do
-
guBahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak
In
Milik No. 333 atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik No. 222 atas nama
A
Tergugat V, oleh Turut Tergugat I telah ditukarkan dengan Tanah Tambak Milik Turut
ah
lik
Tergugat III seluas 3 Ha dengan uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- dan oleh Turut
ub
9. Bahwa maksud dan tujuan almarhum H. Anwar mewakafkan tanah adalah untuk
mendapatkan pahala yang terus menerus atas penggunaan Tanah Wakafnya, akan tetapi
ep
k
oleh Turut Tergugat I telah disalah artikan dan Tanah Wakafnya dijadikan satu kesataun
ah
R
dengan Tanah Wakaf dari orang yang tidak berhak mewakafkan yakni Tergugat I dan
si
Tergugat II, maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai ahli waris almarhum H. Anwar
ne
ng
membatalkan pemberian Wakaf Tanah seluas 2 Ha kepada Turut Tergugat, akan tetapi
oleh karena Turut Tergugat I telah menerima uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,-, maka
do
gu
Penggugat akan tetap mengembalikan uang tersebut kepada Turut Tergugat III sebagai
In
bentuk wakaf dari almarhum H. Anwar serta menghukum Turut Tergugat III untuk
A
menerima kembali tanah Tambak miliknya seluas 3 Ha serta menerima pengembalian uang
ah
lik
tunai sebesar Rp. 800.000.000,- dari Penggugat sebagai bentuk pengembalian dari Turut
Tergugat I ------------------------------------------------------------------------------------------------
m
ub
10. Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik
ka
No. 333 atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik No. 222 atas nama Tergugat V
ep
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V yang jelas-jelas diterbitkan berdasarkan : -----------
ah
- Pemberian Wakaf dari orang tidak berhak (Tergugat I dan Tergugat II) terhadap Tanah
es
M
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
- Penerbitan Sertifikat diatasnamakan Pribadi dengan tujuan untuk dialihkan dan tidak
a
R
sesuai dengan tujuan dibentukan Yayasan -----------------------------------------------------
si
Oleh karenanya sudah sepatutnya Turut Tergugat IV dihukum untuk membatalkan dan
ne
ng
menarik Sertifikat Hak Milik No. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak Milik No. 333
atas nama Tergugat IV dan Sertifikat Hak Milik No. 222 atas nama Tergugat V dengan
do
gu
mengembalikan semua warkah beserta bukti kepemilikan Tanah kepada Penggugat dengan
In
sempurna tanpa beban untuk dijukan Permohonan Sertifikat atas nama Penggugat -----------
A
11. Bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V
ah
lik
adalah merupakan Perbuatan yang melawan hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dihukum untuk membayar ganti
am
ub
rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus
dua puluh lima juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak
ep
k
R
Penggugat dengan perincian sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
si
Materiil ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
1. Biaya Fee Pengacara dalam menangani perkara adanya Laporan Polisi Tergugat di
lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya baik perdata dan pidana Penggugat telah
do
gu
mengeluarkan biaya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ----------
In
2. Biaya Operasional Lawyer dalam menangani perdata, pidana maupun Praperadilan
A
telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ----------
ah
lik
Imateriil : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat yang telah dengan iktikat baik mengembalikan uang yang pernah diterima atas
m
ub
ketidak tahuan permasalahan tanah dikarena berada di Jakarta dan para Tergugatlah yang
ka
harga NJOP, malah Penggugat telah dikriminalisasi oleh Tergugat, sehingga membuat
ah
Penggugat Stres apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua
es
ng
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
12. Bahwa demi untuk tidak sia-sianya gugatan yang diajukan oleh Penggugat (illusinier),
a
R
maka sudilah kiranya Majelis Hakim/Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakan Sita
si
Jaminan/Consevatoir Beslag terhadap : --------------------------------------------------------------
ne
ng
- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III batas-batasnya akan
do
-
gu
Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV batas-batasnya akan
In
disampaikan dalam permohonan tersendiri ------------------------------------------------------
A
- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V batas-batasnya akan
ah
lik
disampaikan dalam permohonan tersendiri --------------------------------------------------------
- Harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang ada
am
ub
dan mungkin ada di kemudian hari termasuk Rekening di Perbankan Nasional yang
diyakin milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang
ep
k
R
13. Bahwa mengingat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti-bukti yang
si
authentik dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat I, Tergugat II,
ne
ng
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, maka sudilah kiranya Pengadilan Negeri
Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan
do
gu
putusan serta merta (Uit Voorbaar Bij Voraad) yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu
In
walaupun adanya upaya banding, kasasi dan verzet;- ---------------------------------------------
A
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka sudilah kiranya Pengadilan Negeri
ah
lik
Surabaya, berkenan menjatuhkan putusan dalam Perkara a quo, sebagai berikut : -------------------
ub
- Primair :------------------------------------------------------------------------------------------------
ka
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Persil Nomor : 39c Dt. IV seluas = 4.805 Ha ;-------------------------------------
a
R
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;-------------------------------------
si
Persil Nomor : 55d seluas = 5.476 Ha ;-------------------------------------
ne
ng
Luas keseluruhannya ........................... = 16.113 Ha ;------------------------------------
Adalah sah milik almarhum H. Anwar sesuai Surat penyerahan tertanggal sejak 20
do
guFebruari 1956 dan kemudian dikuatkan penyerahannya dengan membuat Akta Surat
In
Pernyataan No. 69 yang dibuat dihadapan Notaris Sindhunata, S.H. tertanggal 19
A
Oktober 1994 setelah dikurangkan tanah tambak seluas 60.000 m2 (6 Ha) telah
ah
lik
diserahkan kepada Hj. DJUWARIJAH sesuai Petok Nomor : 538 yang terdiri dari : -----
ub
Persil Nomor : 53c D. IV seluas = 0,327 Ha ;--------------------------------------
R
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V
si
tersebut untuk membayar ganti rugi baik materiel maupun in-materiel secara tanggung
ne
ng
renteng sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan
do
gu
lik
1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari apabila para Tergugat Lalai atau tidak mau
melaksanakan Putusan Perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang
m
ub
Sertifikat Hak Milik No. 7688 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta
ah
rupiah) dan menghukum untuk mengembalikan Sertifkat Hak Milik No. 7688 atas
es
ng
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
7. Menghukum Turut Tergugat III untuk menerima kembali Tanah seluas 3 Ha dari Turut
a
R
Tergugat I dan uang sebesar Rp. 800.000.000,- yang pernah diserahkan kepada Turut
si
Tergugat I atas tukar menukar tanah tambak milik almarhum H. Anwar ------------------
ne
ng
8. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat terhadap : -----------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III ----------------------
do
gu- Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV ----------------------
In
- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V ;---------------------
A
9. Menghukum Turut Tergugat IV untuk menarik dan membatalkan dari siapa saja dan
ah
lik
bilamana perlu mengumumkannya melalui media masa terhadap :------------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III ----------------------
am
ub
- Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV ----------------------
- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V ----------------------
ep
k
10. Menghukum Turut Tergugat IV untuk mengembalikan semua warkah atas penerbitan -
ah
R
- Sertifikat Hak Milik No. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III ----------------------
si
- Sertifikat Hak Milik No. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV ----------------------
ne
ng
- Sertifikat Hak Milik No. 222 seluas 3 Ha atas nama Tergugat V ----------------------
do
gu
dari : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
lik
ub
11. Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voobaar
es
M
bij voraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi atau verzet; ---------------------
ng
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I, II, III dan IV untuk tunduk dan patuh
a
R
terhadap Putusan ini;- -----------------------------------------------------------------------------
si
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk
ne
ng
membayar biaya perkara; -------------------------------------------------------------------------
Subsidair :------------------------------------------------------------------------------------------------------
do
gu
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon diberikan Putusan yang
In
seadil-adilnya(ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------
A
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat datang
ah
lik
menghadap kuasanya, sedangkan Tergugat I dikuasakan MOCHAMMAD NASIQ, SH, Advokat,
Pengacara/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor “ MOCHAMMAD NASIQ &
am
ub
Rekan” beralamat di Tropodo Asri Blok H/ 18 Waru Sidoarjo , Tergugat II tidak hadir sendiri
ataupun kuasanya, Tergugat III tidak hadir sendiri atupun kuasanya, Tergugat IV tidak hadir
ep
k
sendiri ataupun kuasanya, Tergugat V tidak hadir sendiri ataupun kuasanya, Turut Tergugat I
ah
R
dikuasakan SJAIFUL BACHRI, SH, Dkk para Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor
si
Advokat “ SJAIFUL BACHRI & PARTNERS” di Jalan Baruk Utara IX/ 23 Surabaya Turut
ne
ng
Tergugat II tidak hadir sendiri ataupun kuasanya, Turut Tergugat III dikuasanya AGUS
SETIONO, SH Alamat Jl. Wonokusumo Kidul 19 Surabaya, sedangkan Turut Tergugat IV tidak
do
gu
kedua belah pihak dengan kesepakatan kedua belah pihak menunjuk Hakim Mediator Bayu
ah
lik
Isdiyatmoko, SH MH;------------------------------------------------------------------------------------------
ub
bahwa upaya Mediasi gagal untuk itu perkara dilanjutkan tanpa menutup kemungkinan upaya
ka
Menimbang oleh karena upaya Mediasi gagal maka sidang dilanjutkan dengan
ah
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
DALAM KONPENSI --------------------------------------------------------------------------------------------
a
R
si
I. DALAM EKSEPSI-----------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
1. TENTANG KEWENANGAN / KOMPETENSI ABSOLUT--------------------------------
Bahwa dalam Posita Gugatan dan Petitum Gugatan Penggugat mengakui sebagai Ahli
do
gu
Waris Alm. H. ANWAR dan meminta pembatalan pemberian tanah wakaf seluas 16 Ha
milik Alm. H. Anwar yang di wakafkan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada Tergugat
In
A
III, Tergugat IV dan Tergugat V, seharusnya Gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan
Agama berclasarkan Undang – undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 2 yang berbunyi "
ah
lik
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kehakiman bagi rakyat pencari
am
ub
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
undang — undang ini. " Berta Pasal 49 ayat (1) Undang — undang No. 7 Tahun 1989
ep
k
berbunyi " Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memutus dan menyelesaikan
ah
perkara — perkara ditingkat pertama antara orang — orang yang beragama Islam
R
si
dibidang :----------------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
a. Perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------------
do
gu
lik
Agama BUKAN DI PENGADI LAN NEGERI . Untuk itu Pengad ilan Negeri
ub
Penggugat Aquo.---------------------------------------------------------------------------------------
ka
ep
es
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
tetapi Tergugat I telah mengetahui Penetapan Pengad ilan Negeri Surabaya
a
R
Nomor : 483/1979 S.P tanggal 30 Juli 1979 adalah sebagai anak angkat
si
dikarenakan sebelumnya Penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama yaitu
ne
ng
perkara No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby t anggal 9 O kt ober 1995 jo .
do
gu jo. Mahkamah Agung No. 989 K/PDT/1999 16 Februari 2000 yang telah diputus
In
dan berkekuatan hukum tetap (I nkracht), yang mans ked ud ukan Penggugat
A
sebagai anak angkat tidak dapat disamakan dengan kedudukan ahli waris anak
ah
lik
kand ung. berd asarkan Kompilasi Hukum I slam pasal 174 yang berbunyi (1) "
ub
a. Menurut hubungan darah :-----------------------------------------------------------------
ep
Golongan laki – laki terdiri dari ;Ayah, Anak Laki – laki, Saudara Laki – laki,
k
si
- Golongan Perempuan terdiri dan .- Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan,
ne
ng
do
gu
(2). " Apabila semua ahli Waris ada maka yang berhak mendapat wansan hanya .- Anak,
Demikian kedudukan Penggugat sebagai Anak angkat tidak masuk dalam kelompok
ah
lik
ub
SASMANDA, S.H. tapi secara nyata Advokat DODIK SASMANDA, S.H. tidak
ka
ep
DITOLAK.-----------------------------------------------------------------------------------------
ah
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
mengenai pembatalan Wakaf sehingga Gugatan Penggugat nampak nyata tidak
a
R
jelas dan Kabur untuk itu patut gugatan Penggugat DITOLAK.-------------------------
si
II. Bahwa Penggugat dalam mengidentifikasi Tergugat I s/d V tidak jelas dan kabur
ne
ng
karena :-------------------------------------------------------------------------------------------------
do
a. gu
Penggugat dalam menggugat Tergugat I menyebutkan H. ACHYAR ROFIQ (dan
atau Ahli Waris) artikata DAN ATAU Ahli Warisnya demikan nampak Gugatan
In
A
Penggugat tidak jelas d an kabur karena Penggugat meng g u ga t k e p ad a o r a n g
yang masih hid up atau orang yang telah meninggal d unia kare n a s e n y a t a n y a
ah
lik
Tergugat I yang bernama H. ACHYAR ROFI Q telah meninggal dunia , dan
am
ub
Apakah yang digugat H. ACHYAR ROFIQ bersama ahli warisnya atau hanya ahli
bernama siapa dan dimana alamat ahli warisnya. Demikian Gugatan Penggugat
ah
nampak Tidak jelas dan kabur Sehingga patut dinyatakan DITOLAK atau setidak –
R
si
tidaknya tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------------
ne
ng
do
gu
Penggugat tidak jelas apakah Penggugat menggugat orang yang masih hidup atau
orang yang telah meninggal dunia karena senyatanya Tergugat II yang bernama H.
In
A
lik
ahli warisnya atau hanya ahli warisnya H. MUKAH. kalaupun yang digugat
termasuk ahli warisnya, bernama siapa dan dimana alamat ahli warisnya.
m
ub
ep
Anaknya Gus Utchair, Chairul, Choiri, Masud Hadi, Matrikan, Rijuati, Nurhayati)
es
artikata DAN ATAU Anaknya nampak Gugatan Penggugat tidak jelas apakah
M
ng
anak - anaknya atau hanya anak – anaknya saja kalaupun yang digugat termasuk
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
anak – anaknya atau hanya anak – anaknya saja, beralamat dimana alamat anak –
a
R
anaknya. begitu pula Kapasitas M. IKAM apakah digugat untuk atas nama pribadi
si
ataukah bertindak sebagai Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor. Demikian Gugatan
ne
ng
Penggugat nampak Tidak jelas dan kabur Sehingga patut dinyatakan DITOLAK atau
do
d.
gu
Penggugat dalam menggugat Tergugat IV menyebutkan SOENARTO (dan atau Ahli
In
A
Waris: Tutik/istri, Agid, Ir. Agus, Juni) artikata DAN ATAU ahli Warisnya nampak
lik
yang masih hidup atau orang yang telah meninggal dunia karena senyatanya Tergugat
IV yang bernama SOENARTO telah meninggal dunia, dan Apakah yang digugat
am
ub
SOENARTO bersama ahli warisnya atau ahli warisnya SOENARTO saja kalaupun
ep
yang digugat termasuk ahli warisnya, atau hanya ahli warisnya saja dimana alamat ahli
k
warisnya. begitu pula Kapasitas SOENARTO apakah digugat atas nama pribadi
ah
si
ataukah bertindak sebagai Nadzir Yayasan Masjid Al Anshor. Ironisnya Relaas
Panggilan untuk Tergugat I V oleh juru sits d iberi keterangan " Yang
ne
ng
do
gugatan d itujukan pad a alamat yang tidak benar sehingga nampak Gugatan
gu
Penggugat Tidak jelas dan kabur untuk itu patut dinyatakan DITOLAK atau setidak —
In
A
lik
H. SULHAN digugat untuk diri sendiri ataukah bertindak untuk dan atas nama Nadzir
m
ub
Yayasan Masjid Al Anshor. Demikian Gugatan Penggugat nampak Tidak jelas dan kabur
Sehingga patut dinyatakan DITOLAK atau setidak — tidaknya tidak dapat diterima.
ka
ep
AL ANSHOR padahal perkara Aquo tentang Tanah Wakaf demikian nampak jelas
R
es
Penggugat tidak memahami hukum perwakafan karena telah diatur dalam hukum
M
ng
perwakafan yaitu yang bertanggung jawab secara hukum terhadap tanah wakaf adalah
on
Nadzir BUKAN YAYASAN berdasarkan Undang — undang no. 41 tahun 2004 tentang
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
wakaf Pasal 11 huruf (b) yang berbunyi " Nadzir mempunyai tugas ., men_oelola dan
a
R
mengembangkan harts benda Wakaf "dan pasal 11 huruf (c) yang berbunyi "Nadzir
si
mempunyai tugas: mengawasi dan melindungi harts wakaf "dan Peraturan Pemerintah No. 42
ne
ng
Tahun 2006 pasal 1 angka (4) yang berbunyi " Nadzir adalah Pihak yang menerima harts
benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan SeSUai dengan peruntukannya "
do
gu
Demikian gugatan Penggugat nampak tidak jelas dan kabur untuk itu patut DITOLAK.
In
A
g. Dalam posits gugatan Penggugat angka 11, petitum gugatan angka 2 dan petitum gugatan
angka 4 yang menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat
ah
lik
IV merupakan Perbuatan melawan hukum PERTANYAANNYA : Siapa yang telah
am
ub
melakukan perbuatan melawan hukum dan siapa yang harus dihukum untuk membayar
ganti rugi, karena perkara perbuatan melawan hukum tidaklah dapat diwariskan. Dengan
ep
demikian patut gugatan Penggugat DITOLAK atau setidak — tidaknya tidak dapat
k
ah
diterima.------------------------------------------------------------------------------------------------
R
si
4. GUGATAN SALAH ALAMAT (ERORR IN PERSONA);------------------------------------------
ne
ng
do
gu
t a n g g a l 3 J a n u a r i 1 9 9 5 d a n t e la h d ir e g is t e r d e n ga n N o . 12/Pdt.G/1995/PN.Sby
dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang amar putusannya 'DALAM POKOK
In
A
PERKAP.4 angka 2 .- berbunyi " Menvatakan Penggugat Intervensi dalam kedudukanny a seba g ai
Nadzir Masiid AlAnshor Greges adalah vemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan
ah
lik
Asemrowo, Surabaya seluas 10.113 Ha sesuai Petok No. 202 atas persil No. 39 c dt 4.d dengan
m
ub
batas-batas : Timor : tambak milik Achyar Madchan; Barat : H. Juwariyah; Utara : sungai; Selatan :
sungai dan persll No. 55 d. IV dengan batas-batas : Timor : sungai; Barat : milik Achyar Madchan; Utara :
ka
ep
sungai; Selatan : sungai serta persil 39 c dan 35 dt IV dan IVd dengan batasbatas : Tlmur: tambak milik
ah
H. Achyar Roflq,, Barat: tambak milik H. Karsi; Utara : sungai; Selatan : sungai; yang masa telah
R
dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 Mel 1992 Nomor: 511PDT119921PT
es
M
SB)ljo. putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari 2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang telah
ng
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Dengan demikian seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan pada Nadzir yang sekarang ini
a
R
menjabat bukan pada Tergugat III, IV dan V d ikarenakan Tergugat I II , I V d a n V s u d a h
si
tid ak menjabat sebagai Nadzir berdasarkan PP No. 42 Tahun 2006 pasal 14 ayat (1) tentang
ne
ng
Togas dan masa bakti Nadzir yang berbunyi " masa bakti adalah 5 (Lima Tahun ............ ................
dalam hal ini Tergugat III, IV dan V sudah tidak menjabat lagi sebagai Nadzir sehingga
do
gu
gugatan Penggugat dapat dikategorikan gugatan salah alamat ( ERROR IN PERSONA)
In
untuk itu patut gugatan Penggugat dinyatakan DITOLAK atau setidak - tidaknya tidak
A
dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
5. GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM;---------------------------------------------------------
am
ub
Bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya
No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby tanggal 3 Januari 1995 dengan amar Putusan Sebagai berikut
ep
k
""Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Penggugat sebagai anak angkat dan
ah
R
ahli waris sah almarhum H. Anwar dan H. Karsi yang telah meninggal dunia, Menolak gugatan Penggugat
si
5eleblhnya, DALAM GUGAT IN51DENTIL / INTERVENSI : Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi
ne
ng
dari Tergugat Intervensi I tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : Menerlma gugat
intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Intervensi dalam
do
gu
kedudukannya sebagai Nadzir Masjid AlAnshor Greges ad alah pemilik tanah wakaf
In
berupa tanah tambak d i Greges, Kecamatan Asemrowo, Surabaya selmasiaI13 Ha sesuai
A
Petok No. 202 atas persil No. 39 c dt. 4.d dengan batas-balas: Timur: tambak milik Achyar
ah
lik
Madchan; Barat: H. Juwariyah; Utara , sungai; Selatan : sungai dan persil No. 55 d. IV dengan
batas-batas : Timur : sungai,, Barat : milik Achyar Madchan; Utara : sungai; Selatan : sungai
m
ub
Achyar Rofiq; Barat : tambak milik H. Karsi; Utara : sungai; Selatan : sungai; Menyatakan
ep
Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan menyatakan Akta Pengganti Akta
ah
Ikrar Wakaf masing-masing No. W3136105 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3137105
es
tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 Berta No. W3136105 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah
M
ng
menurut hukum; Menolak gugatan intervensi seleblhnya, DALAM GUGATAN POKOK DAN
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Tergugat Intervensi I dan Tergugat dalam gugatan pokok / Tergugat Intervensi 11 untuk membayar
a
R
biaya perkara secara tanggung renteng /masing-masing separuhnya yang hingga kini diperhitungkan
si
sebesar Rp. 125.000,- Putusan mana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12
ne
ng
Mel 1992 Nomor : 511PDT119921PT 5BKjo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari
2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang menyatakan .- Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari
do
gu
Pemohon Kasasi -* H. ACHMAD BISRI tersebut tidak dapat diterima; Putusan mana telah mempunyai
In
kekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana perkara Aquo sama persis dengan Perkara tersebut
A
diatas yaitu Penggugatnya sama, Obyeknya sama yaitu tanah tambak petok D No. 202 namun
ah
lik
Para Tergugatnya saja yang memang disengaja oleh Penggugat berbed a tetapi Para
Tergugat sama sekali tid ak mempunyai kapasitas dalam perkara Aquo. Berdasar Putusan
am
ub
Mahkamah Agung RI Tanggal 13 April 1976 Nomor : 647 K/Sip/1973, ditegaskan : 'Ada atau
tidaknya azas ne bis in id em tid ak semata-mata d itentukan oleh pars pihak saja,
ep
k
melainkan terutama bahwa Obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan
ah
R
Pengadilan Negeri yang lebili dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan alasannya adalah
si
sama", apalagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV telah meninggal dunia, Tergugat III dan
ne
ng
Tergugat V sekarang ini bukan lagi sebagai nadzir demikian pula Turut Tergugat I tidak
mempunyai kewenangan terhadap tanah wakaf dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat I I I ,
do
gu
Turut Tergugat I V yang secara otomatis tid ak mempunyai kompetensi, untuk itu
In
patut gugatan Penggugat d inyatakan DI TOLAK atau setidak - tidaknya tidak dapat
A
diterima.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
ub
res jud icata) apabila suatu kasus perkara telah diajukan kepada Pengadilan dan
terhadapnya telah dijatuhkan putusan serfs putusan tersebut telah memperoleh kekuatah
ka
ep
hokum tetap (in kracht van gewijsd e), maka terhad ap kasus perkara itu tid ak boleh
ah
es
M
on
1. Bahwa Tergugat I memohon agar d alil - d alil Eksepsi yang telah d ikemukakan
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
sebelumnya dianggap terulang kembali dan menjadi satu kesatuan dengan dalil -dalil
a
R
pokok perkara jawaban ini;---------------------------------------------------------------------------
si
2. Bahwa Tergugat I membantah dan menolak secara tegas dengan dalil dalil posits Gugatan
ne
ng
Penggugat kecuali dalil dalil yang diakui terang tentang kebenarannya;----------------------
do
gu
3. Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya angka 1 telah menyatakan selaku Ahli waris
dari Alm. H. Anwar dan Almrh Hj. Karsi PADAHAL SENYATANYA berdasarkan
In
A
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby tanggal 9 Oktober 1995
jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/Pdt/1997/PT.Sby tanggal 12 Mei 1997
ah
lik
jo. Putusan Mahkamah Agung No. 989 K/PDT/1999 tanggal 16 februari 2000 dan telah
am
ub
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) adalah sebagai Anak Angkat dan ahli waris Alm. H.
Anwar dan Almrh Hj. Karsi yang mana kedudukan Penggugat sebagai anak angkat tidak
ep
dapat disamakan dengan kedudukan ahli waris anak kandung. berdasarkan Kompilasi
k
ah
Hukum Islam pasal 174 berbunyi (1) " Kelompok – kelompok ahli Waris terdiri dari :------
R
si
-----------------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
- Golongan laki – laki terdiri dari : Ayah, Anak Laki – laki, Saudara Laki – laki, Paman
do
gu
dan Kakek;------------------------------------------------------------------------------
In
Golongan Perempuan terdiri dari : Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan,
A
lik
(2). " Apablla semua ahli Waris ads maka yang berhak mendapat warisan hanya: Anak,
m
ub
ep
Demikian anak angkat tidak dapat menerima warisan dari Orang tua angkatnya
ah
dikarenakan orang tua angkatnya telah memiliki Saudara kandung yang berhak
R
menclapatkan harts warisan. untuk itu patut gugatan Penggugat DITOLAK.; (Bukti
es
M
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
gugatannya dengan mempermasalahkan Petok D no 202 yang mana sama persis dalam
a
R
gugatannya terdahulu yaitu perkara No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby tanggal 9 Oktober 1995
si
pad a halaman 3 angka 2 yang d iputus d an telah berkekuatan hukum tetap
ne
ng
(I nkracht) d emikian patut gugatan Penggugat dinyatakan NEBIS IN IDEM dan harus
DITOLAK;-----------------------------------------------------------------------------------------------
do
5.
gu
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat angka 3, 4 dan 5 yang mana
In
A
Penggugat telah mengakui pada dalil gugatan angka 5 yaitu tanah tambak sesuai petok
lik
Persil Nomor 39a Dt. III seluas = 5.505 Ha;---------------------------------------------------
Persil Nomor 53c Dt. IV seluas = 0,327 Ha;---------------------------------------------------
am
ub
---------
Persil Nomor 55 Dt. IV seluas =
- 0,168 Ha;---------------------------------------------------
Luas keseluruhannya = 6.000 Ha;---------------------------------------------------
-
ep
k
Gugatan Aquo disatu sisi tanah milik Hj. Djuwariyah sesuai Petok Nomor. 538 ticlak
R
si
termasuk tanah yang diwakafkan sehingga tidak termasuk Obyek yang diperkarakan
ne
ng
do
gu
Tergugat I dan Tergugat II dan Alm. H. ANWAR (yang ticlak lain adalah Ayah
1968 pada Pengurus masjid Greges Timur yang sekarang ini bernama Masjid AL –
lik
ub
Kemud ian pad a tanggal 2 Oktober 1991 I stri H. ANWAR yaitu H. KARSI baru
ka
menclaftarkan Tanah Aquo Kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan terbit Akta
ep
Pengganti Akta I krar Wakaf No. W3/38/05 Tahun 1991 yang d iketahui oleh
ah
Penggugat dikarenakan PENGGUGAT MENJADI SAKSI pada Akta Pengganti Akta Ikrar
R
es
Wakaf tersebut maka gugatan Penggugat angka 6 jelas ticlak berdasar dan patut
M
ng
7. Bahwa sebagai tindak lanjut dalil Jawaban Tergugat I angka 6 maka tidaklah dapat Tergugat
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
I dan Terguat II clikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hokum sehingga sangat ticlak
a
R
patut apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk mengembalikan tanah tambak milik
si
H. ANWAR karena Tanah tambak Aquo bukanlah milik H. ANWAR akan tetapi ad alah
ne
ng
milik Tergugat I d an Tergugat I I sendiri berclasarkan Surat Pernyataan tanggal 9 Juni
1966 No. 470/7 demikian dalil Gugatan Penggugat angka 7 patut dinyatakan DITOLAK
do
gu
(Bukti T1 - 4 )---------------------------------------------------------------------------------------------
In
A
Bahwa terhadap Surat Pernyataan tanggal 9 Juni 1966 No. 470/7 tersebut diatas diclasarkan
pada Surat Keputusan Panitia Land Reform Daerah Tingkat II Surabaya tanggal 4 juli 1966
ah
lik
(Bukti T1 – 5. A, Bukti T1 – 5. B dan Bukti T1 – 5.C)----------------------------------------------
ub
Penggugat terhadap permasalahan tanah wakaf dikarenakan Tergugat III, Tergugat IV dan
ep
Tergugat V sekarang ini bukanlah Nadzir demikian pula Turut Tergugat I dalam dalil
k
si
karena jabatan Nadzir dan Yayasan Masjid AL Anshor dijabat oleh orang yang berbecla
demikian adalah dalil yang kacau balau apalagi mendasarkan pada Undang – undang
ne
ng
tentang Yayasan no 16 tahun 2001 yang jelas – jelas pada pasal 26 ayat 3 yang berbunyi "
do
Da/am ha/ kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf maka berlakiv ketentuan hukum
gu
perwakafan. " sehingga nampak gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dalam
In
A
48 tahun 2004 yang sama sekali Undang – undang tersebut tidak pernah ada Demikian
ah
lik
nampak gugatan Penggugat disusun dengan dasar yang ticlak benar dan mengada – ada
karena Permasalahan Tanah Wakaf suclah diatur tersendiri didalam Undang – undang no. 41
m
ub
ep
− Sertifikat Hak milik no. 111 seluas 4 Ha atas nama Tergugat III----------------------------
R
es
− Sertifikat Hak milik no. 333 seluas 3 Ha atas nama Tergugat IV----------------------------
M
ng
− Sertif ikat Hak milik no. 222 seluas 3 Ha atas n ama Tergugat I V -----------
on
Semuanya Adalah tidak benar dan tidak pernah ada, demikian patut DITOLAK.--------------
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
9. Bahwa Tergugat I menolak d alil gugatan Penggugat angka 9 d ikarenakan
a
R
penyerahan tanah wakaf d iserahkan send iri oleh H. ANWAR tanggal 12 oktober
si
1968 pad a Pengurus masjid Greges Timor yang sekarang bernama Masjid AL –
ne
ng
Anshor (Bukti T1- 2) yang tidak lain adalah orang tua angkat Penggugat sendiri, dan
pada tanggal 2 Oktober 1991 Istri H. ANWAR yaitu H. KARSI baru mendaftarkan Tanah
do
gu
Aquo Kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf kemudian terbit Akta Pengganti Akta Ikrar
In
Wakaf No. W3/38/05 Tahun 1991 yang diketahui oleh Penggugat dikarenakan
A
PENGGUGAT MENJADI SAKSI pada Akta Pengganti Akta I krar Wakaf tersebut
ah
lik
d emikian tid ak ad a alasan hukum bagi Penggugat untuk membatalkan wakaf
berclasarkan Undang — Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 Pasal 3 berbunyi " Wakaf yang telah
am
ub
diikrarkan tidak dapat dibatallcan. // Demikian nampak nyata Penggugat Sangat ticlak
memahami tentang Hukum Wakaf dan Penggugat berpura — pura tidak mengetahui
ep
k
penclaftaran tanah wakaf yang dilakukan oleh Ibu Angkatnya yang bernama Alm. H.
ah
R
KARSI untuk itu Patut gugatan Penggugat angka 9 dinyatakan DITOLAK. (Bukti T1 — 3.
si
A, Bukti T1 — 3. B, Bukti T1 3. C----------------------------------------------------------------------
ne
ng
10. Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat angka 10 dikarenakan Sertifikat Hak
do
gu
milik no. 111 atas nama Tergugat III, Sertifikat Hak milik no. 333 atas nama Tergugat IV
dan Sertifikat Hak milik no. 222 atas nama Tergugat IV ticlak pernah ada, demikan nampak
In
A
11. Bahwa begitu juga terhadap dalil gugatan Penggugat angka 11 dalam tuntutan ganti
ah
lik
kerugian sama sekali tidak nyambung dikarenakan posisi Penggugat didalam tuntutan
m
ub
materiil angka 1 sebagai Tergugat tentang adanya Laporan Polisi demikian juga
didalam tuntutan Inmateriil sama sekali dalam perkara Aquo tidak ada hubungan
ka
ep
permasalahan jual bell tanah dengan demikian patut dinyatakan gugatan Penggugat
ah
DITOLAK.-----------------------------------------------------------------------------------------------
R
es
12. Bahwa d id alam seluruh Posits Gugatan Penggugat sama sekali ticlak mengulas
M
ng
tentang Sertif ikat Hak Milik No. 7688 atas nama Orang Tua Penggugat tetapi
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
untuk menerima uang pembayaran bertahap terhadap Sertifikat Hak Milik No. 7688 adalah
a
R
dalil yang mengada — ada karena Sertifikat Hak Milik No. 7688 ticlak pernah ada,
si
PERTANYAANNYA TERGUGAT YANG MANA YANG DIHUKUM UNTUK
ne
ng
MENERIMA UANG ATAS PEMBAYARAN BERTAHAP TERHADAP SERTI FI KAT
HAK MILIK NO. 7688 SEBESAR Rp. 1.500.000.000,- dan untuk mengembalikan
do
gu
Sertifikat Hak Milik No. 7688 atas nama Orang tua Penggugat. Dengan demikian
In
Penggugat ticlak memahami susunan dalam pembuatan gugatan untuk itu patut gugatan
A
Penggugat dinyatakan DITOLAK.--------------------------------------------------------------------
ah
lik
13. Bahwa dengan dijawabnya dalil Gugatan Penggugat angka 1 s/d 11 diatas, pada
hakikatnya dapat ditegaskan bahwa angka 1 s/d 11 dalil gugatan Penggugat sangat ticlak
am
ub
jelas dan menclasarkan pada peristiwa — peristiwa yang tidak sesuai dengan fakta — fakta
ep
hukum yang sebenarnya, maka Tergugat I ticlak akan menanggapi dalil gugatan Penggugat
k
angka 12 s/d 13 dikarenakan Dalil tersebut ticlak berclasar hukum untuk itu dalil gugatan
ah
si
Penggugat angka 12 s/d 13 patut dinyatakan DITOLAK.-----------------------------
ne
ng
14. Bahwa tampak nyata gugatan Penggugat ticlak sesuai dengan fakta — fakta hukum yang
sebenarnya, dengan demikian patut bagi Tergugat I untuk memohon kepada Yang Mulia
do
gu
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo agar berkenan menolak Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.----------------------------------------------------------------------------------------------
In
A
DALAM REKONPENSI-------------------------------------------------------------------------------------
ah
1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang tertuang dan terbaca sebagai kata demi kata
lik
ub
III kini dalam Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi I, Tergugat V kini
R
es
dalam Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi II, Turut Tergugat I kini dalam
M
ng
Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi III, Turut Tergugat II kini dalam
on
Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi IV, Turut Tergugat III kini dalam
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi V dan Turut Tergugat IV kini dalam
a
R
Rekonpensi sebagai Turut Tergugat Rekonpensi VI.-------------------------------------------
si
2. Bahwa Penggugat Rekonpensi sebelumnya telah digugat oleh Tergugat Rekonpensi
ne
ng
dengan permasalahan yang sama yaitu Tergugat Rekonpensi/Penggugat dengan gugatan
do
No. 12/Pdt.G/1995/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu
gu
Penggugatnya sama H. ACHMAD BISRI dan obyek gugatannya sama pula
In
A
terhadap Tanah tambak di desa Greges Kecamatan Tandes Kota Surabaya sekarang
lik
terhadap petok D no. 202.--------------------------------------------------------------------------
am
ub
3. Bahwa tind akan yang d ilakukan oleh Tergugat Rekonpensi d iatas ternyata
Sekitar Greges Timur dengan adanya Gugatan ini clikarenakan Warga Greges Timur
ah
si
Warga Greges Timur mempunyai opini negatif Terhadap Penggugat Rekonpensi.
ne
ng
Hukum Vide pasal 1365 KUH Perclata, sehingga secara materiil maupun immaterial
do
gu
Rupiah ).-------------------------------------------------------------------------------------
m
ub
es
Rekonpensi , Istri dan Anak – anaknya serta nama baik Penggugat Rekonpensi /
M
ng
Tergugat I menjad i tercemar bila d ihitung d engan nilai maka sejumlah Rp.
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Maka jumlah kerugian Penggugat Rekonpensi akibat Perbuatan Melawan
a
R
Hukum yang d ilakukan Tergugat Rekonpensi seluruhnya sebesar R p
si
100.000.000,- + Rp. 75.000.000,- + Rp. 3.000.000.000,- = Rp 3.175.000.000,-
ne
ng
(Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ).---------------------------------
do
gu Putusan Perkara aquo sehingga akan menyulitkan Penggugat
In
A
Rekonpensi dikemudian hari, maka perkenankan memohon pada Pengadilan
Negeri Surabaya cq. Yth. Majelis Hakim Pimpinan Sidang Perkara aquo untuk
ah
lik
sudilah kiranya berkenan memberikan Penetapan dengan memerintahkan
ub
Tanah dan Bangunan yang terletak di JI. R. Rachmad RT/RW. 003/002 Gemurung,
Gedangan – Sidoarjo.-----------------------------------------------------------
ep
k
5. Dan harta –harta lain yang dikemudian hari cliketahui oleh Penggugat, kemudian
ah
si
diajukan Permohonan Peletakan Sitanya, dengan harapan setelah Perkara
ne
aquo dapat dilaksanakan, maka terhadap seluruh harta Tergugat yang telah
ng
do
gu
Bahwa Gugatan ini diajukan berclasar fakta-fakta yang obyektif dan didukung oleh
In
A
buktibukti yang benar, sehingga terdapat cukup alasan bagi Penggugat Rekonpe n si
ah
lik
untuk memohon Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ad a Banding,
ub
Berclasarkan seluruh dalil jawaban yang telah clikemukakan dalam Konpensi – Eksepsi
ka
ep
serfs Pokok Perkara Tergugat I dan Gugatan Rekonpensi, maka Tergugat memohon
kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo untuk sudinya berkenan
ah
ng
DALAM KONPENSI;---------------------------------------------------------------------------------
on
I. DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Menerima Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya;------------------------------------------
a
R
II. DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------
si
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;------------------------------------
ne
ng
2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
do
gu perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI;-----------------------------------------------------------------------------
In
A
1. Menyatakan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat Rekonpensi.-----------------
ah
lik
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
ub
3. Menyatakan Sita Jaminan adalah Sah dan Berharga.-------------------------------------
ep
k
sebesar Rp 3.175.000.000,- (Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )
R
si
yang pelaksanaannya setelah Putusan aquo dapat dilaksanakan maka terhadap barang-
ne
ng
barang milik Tergugat Rekonpensi yang telah diletakkan Sita Jaminan dijual dimuka
umum yang hasilnya sebesar Rp 3.175.000.000,- (Tiga Milyard Seratus Tujuh Puluh
do
gu
Rekonpensi.-----------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
ub
ka
ng
on
Dan atau,------------------------------------------------------------------------------------------------------
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
a
R
Ketuhanan Yang Mahaesa (Ex Aequo et Bono).--------------------------------------------------------
si
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut tergugat I telah mengajukan jawabannya secara tertulis
ne
ng
yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
do
gu
DALAM KONPENSI:-------------------------------------------------------------------------------------
In
A
I. Tentang KEWENANGAN / KOMPETENSI ABSOLUT--------------------------------------
ah
lik
1. Bahwa, dalam point 9 posita gugatan, Penggugat secara tegas telah mengakui dan
am
ub
mendalilkan : " ... maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai ahli waris almarhum H. Anwar
membatalkan pemberian Wakaf Tanah seluas 2 Ha kepada Turut Tergugat I, ... ".------------
ep
k
Perad ilan Agama, d itegaskan : "Perad ilan A gama merupakan salah satu
R
si
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari kead ilan YANG
ne
ng
do
gu
3. Bahwa, berd asarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989,
lik
a.perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------------------
m
ub
ep
4. Bahwa, dalam gugatan perkara ini, baik Penggugat maupun Tergugat BERAGAMA ISLAM
ah
dan mengenai masalah WAKAF, yang tunduk kepada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 49 ayat
R
es
(1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perad ilan Agama, sehingga perkara gugatan
M
ng
Penggugat ini merupakan kewenangan d ari Pengad ilan Agama Surabaya, karenanya
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
perkara gugatan Penggugat ini.---------------------------------------------------------------------------
a
R
si
II. Tentang Gugatan Penggugat Nebis in Idem---------------------------------------------------------
ne
ng
1. Bahwa, pad a tanggal 03 Januari 1995, Penggugat pernah mengajukan gugatan
terhadap Obyek Sengketa yang sama dengan Obyek Sengketa dalam perkara ini, satu dan
do
gu
lain hal sebagaiamana terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober
In
1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby; dalam perkara antara :------------------------------------
A
H. Achmad Bisri .......................................................... Penggugat / Tergugat I Intervensi
ah
lik
Melawan
am
ub
H. Achyar Madchan................................................... . Tergugat / Tergugat II Intervensi;
D a n
ep
IKam selaku Ketua Nadzir Masjid Al-Anshor Greges Timur .... Penggugat Intervensi
k
ah
R
dengan putusan :----------------------------------------------------------------------------------------
si
DALAM GUGAT POKOK :--------------------------------------------------------------------------
ne
ng
do
•
gu
Menyatakan Penggugat sebagai anak angkat dan ahli waris sah almarhum H. Anwar
lik
ub
•
R
Anshor Greges adalah pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan
M
ng
Asemrowo, Surabaya seluas 10,113 Ha sesuai Petok No. 102 atas persil No. 39 c dt.
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• Timur : tambak milik Achyar Madchan;--------------------------------------------------
a
R
• Barat : H. JUariyah;-------------------------------------------------------------------------
si
• Utara: sungai;---------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
dan persil No. 55 d. IV dengan batas-batas;--------------------------------------------------------
do
Timur : sungai;--------------------------------------------------------------------------------
gu • Barat : milik Achyar Madchan;-----------------------------------------------------------
In
•
A
Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------
• Selatan : sungai-----------------------------------------------------------------------------
ah
lik
serta persil 39 c dan 35 dt. IV dan IV.d dengan batas-batas---------------------------------
ub
• Barat : tambak milik H. Karsi;----------------------------------------------------------
ep
• Utara : sungai;----------------------------------------------------------------------------
k
•
ah
Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------
R
si
• Menyatakan Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan
ne
menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun
ng
1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991
do
gu
serta No. W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut hukum;
Penggugat dalam gugat pokok / Tergugat Intervensi I dan Tergugat dalam gugata. pokok
ah
lik
/ Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng /masing-
m
ub
Jo. Putusan Pengad ilan Tinggi S urabaya tanggal 12 Mei 1992 Nomor :
ep
51/PDT/1992/PT. SBY. Yang isinya menguat putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9
ah
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Pemohon Kasasi : H. ACHMAD BISRI tersebut tidak dapat diterima;---------------------------
a
R
si
Putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------
ne
ng
2. Bahwa, dalam hukum acara perdata dikenal adanya eksepsi tentang ne bis in idem yang
lazim disebut dengan istilah "exception res judicata" yaitu apabila suatu kasus perkara telah
do
gu
diajukan kepada Pengadilan dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan serta putusan
tersebut telah memperoleh kekuatah hukum tetap, (in kracht van gewijsde), maka
In
A
terhadap kasus perkara itu tidak boleh diajukan gugatan untuk memperkarakannya kembali.
ah
lik
3. Bahwa, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 April 1976 Nomor : 647
am
K/Sip/1973, ditegaskan : "Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan
ub
oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa Obyek dari sengketa sudah diberi status
ep
tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan
k
ah
si
4. Bahwa, dari kedua doktrin hukum mengenai ne bis in idem tersebut, apabila dikaitkan antara
ne
ng
gugatan Penggugat dalam perkara ini dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pd t.G/1995/PN. Sby, maka akan terlihat dengan jelas :
do
gu
c. Alasan yang dijadikan dasar gugatan adalah sama pula, yaitu sama-sama didasarkan
ah
lik
kepada dalil Penggugat yang menyatakan bahwa wakaf dilakukan oleh pihak yang tidak
berhak.---------------------------------------------------------------------------------------------------
m
ub
Demikian pula, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995
ka
ep
Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby, terhadap Obyek Sengketa telah diberi status :-------
ah
es
ng
Asemrowo, Surabaya seluas 10,113 Ha sesuai Petok No. 102 atas persil No. 39 c dt. 4.d
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
o Timur : tambak milik Achyar Madchan;----------------------------------------------------
a
R
o Barat : H. Juariyah;-----------------------------------------------------------------------------
si
o Utara : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
o Selatan : sungai-----------------------------------------------------------------------------------
do
gu
o Timur : sungai;----------------------------------------------------------------------------------
In
o Barat : milik Achyar Madchan;---------------------------------------------------------------
A
o Utara : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
o Selatan : sungai---------------------------------------------------------------------------------
ub
o Timur : tambak milik H. Achyar Rofiq;------------------------------------------------------
ep
o Barat : tambak milik H. Karsi;-----------------------------------------------------------------
k
o Utara : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------
ah
si
o Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------------------
• Menyatakan Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan
ne
ng
menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun 1991
do
gu
tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 serta No.
W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut hukum.---------------
In
A
5. Bahwa, karena Subyek, Obyek serta alasan gugatan Penggugat sama dengan perkara Nomor :
ah
lik
12/Pd t.G/1995/PN. Sby, serta terhadap Obyek Sengketa telah d iberi status :---------
ub
• Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun 1991 tanggal 02
ka
Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 serta No. W3/38/05
ep
• Turut Tergugat I sebagai pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan
R
es
Asemrowo, Surabaya;---------------------------------------------------------------------------------
M
ng
dengan demikian gugatan Penggugat adalah ne bis in idem, karenanya harus ditolak dan atau
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
III. Tentang Gugatan Kabur :---------------------------------------------------------------------------
a
R
si
a. Tentang Subyek Gugatan :-----------------------------------------------------------------
ne
ng
1. Bahwa, dalam Subyek Gugatan, Penggugat telah menggugat Tergugat I yaitu
do
gu
H. MUKAH d an atau ahli warisnya, Tergugat I II : M. I KAM d an atau anaknya : G u s
Utchair, Chairul, Choiri, Masud Had i, Matrikan, Rijuati, Nurhayati; dan Tergugat I V
In
A
yaitu : SOENARTO dan atau ahli warisnya Tutik/istri, Agid, Ir, Agus, Juni.--------------------
ah
lik
2. Bahwa, terhadap :-----------------------------------------------------------------------------------------
ub
ternyata Penggugat tidak menyebutkan siapa saja ahli warisnya;----------------------------
b. Te r g u g a t I I H . M U K A H , ju g s t e la h me n in g g a l d u n ia d a n t id a k
ep
k
R
c. Tergugat I V yaitu SOENARTO, telah meninggal d unia d an atau ahli warisnya,
si
dalam relaas panggilan diberi cacatan oleh Jurusita bahwa yang bersangkutan sudah
ne
ng
do
gu
3. Bahwa, penyebutan identitas Tergugat tersebut jelas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat
tidak jelas dan kabur dilihat dari Subyek Tergugatnya, siapa sebenarnya yang hendak digugat
In
A
lik
4. Bahwa, ketidak jelasan dan kekaburan gugatan Penggugat ini, akan lebih jelas lagi terlihat
ub
ep
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, ... adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
ah
maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dihukum
R
• Point 2 petitum gugatan : Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
ng
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• Point 4 petitum gugatan yang menyatakan : Menghukum Tergugat I, Tergugat II,
a
R
Tergugat III, Tergugat IV, ... , untuk membayar ganti rugi ...;---------------------------------
si
ne
ng
Pertanyaannya adalah SIAPA YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN
HUKUM dan SIAPA PULA YANG HARUS DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR GANTI
do
gu
RUGI ????-------------------------------------------------------------------------------------------------
In
5. Bahwa, d emikian d engan Tergugat I I H. MUKAH, yang bersangkutan telah
A
meninggal dunia dan tidak meninggalkan Ahli Waris, sehingga H. MUKAH haruslah
ah
lik
dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian gugatan Penggugat haruslah
ub
6. Bahwa, demikian pula dengan Tergugat IV SOENARTO dan atau ahti warisnya : Tutik /
ep
k
istri, Agid , I r, Agus, Juni, d alam relas panggilan oleh Jurusita d iberi catatan "Ybs
ah
si
7. Bahwa, dari cacatan Jurusita dalam relaas panggilan tersebut, jelas terbukti bahwa relaas
ne
ng
do
gu
8. Bahwa, dengan relaas panggilan untuk Tergugat IV yang ternyata tidak patut tersebut,
selanjutnya dipanggil kembali dengan menggunakan alamat yang baru, ataukah pemeriksaan
ah
lik
ub
hukum acara karena untuk Tergugat IV tersebut tidak pernah dipanggil secara patut.----------
ka
ep
Tergugat, terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel),
es
karenanya harus ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
M
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
1. Bahwa, pengertian Perbuatan Melawan Hukum, diatur dalam :------------------------------------
a
R
a. Pasal 1365 BW : Pelaku bertangguyng jawab atas kerugian yang ditimbulkannya;
si
b. Pasal 1366 BW : Pelaku bertanggung jawab Was kelalaiannya;--------------------------
ne
ng
c. Pasal 1367 BW : Majikan bertanggung jawab terhadap orang-orang yang ada di
bawah pengawasannya;---------------------------------------------------------------------------
do
d.
gu Dan seterusnya.-----------------------------------------------------------------------------------
In
A
2. Bahwa, dari pasal-pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum tersebut, tidak ad a
lik
melawan hukum" dapat dialihkan / diwariskan kepada ahli warisnya, yang ada hanya "unsur
am
ub
pertanggungjawabannya" sebagaimana Pasal 1367 BW dan seterusnya.-------------------------
si
11, Tergugat I I I , Tergugat I V, ... ad alah merupakan Perbuatan Melawan
Hukum, maka sudah sepatutnya Tergugat 1, Tergugat 11, Tergugat 111, Tergugat IV
ne
ng
do
•
gu
Tergugat 111, Tergugat IV, ... , untuk membayar ganti rugi ...;--------------------------
ah
lik
dikaitkan dengan pencantuman Subyek Gugatan / Identitas Tergugat, maka jelas terlihat
m
bahwa Penggugat hendak menciptakan suatu doktrin / teori bahwa "unsur perbuatan" d alam
ub
perbuatan melawan hukum d apat d iwariskan kepad a ahli warisnya; sekalipun tanpa
ka
ep
4. Bahwa, dengan demikian terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur
R
es
(obscure libel), karenanya hares ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
M
ng
diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
c.Tentang Petitum Tidak Didasarkan / Bertentangan dengan Posita : ----------------
a
R
si
1. Bahwa, mensitir pendapat Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum
ne
ng
Acara Perdata Indonesia, halaman 30 menyatakan : "Persyaratan mengenai isi gugatan kit a
jumpai d alam pasal 8 no. 3 Rv yang mengharuskan gugatan pad a pokoknya memuat :
do
gu
1. Identitas para pihak, 2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang
merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan 3.
In
A
Tuntutan (petitum). Fundamentum Petendi atau dasar tuntutan terdiri dari dua bagian, yaitu
bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejad ian atau peristiwa d an bagian yang
ah
lik
menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya
am
ub
perkara, sedangkan uraian tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan
2. Bahwa, setelah meneliti uraian posita dan petitum dalam Surat gugatan Penggugat, ternyata
ah
uraian d alam posita (Fund amentum Petend i) gugatan Penggugat tid ak nyambung
R
si
dengan tuntutan yang diminta Penggugat untuk diputuskan oleh hakim dalam petitum atau
ne
ng
do
gu
H patut dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya sudah
In
sepatutnya menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja mengembalikan tanah
A
tambak milik almarhum H. Anwar kepada Penggugat", namun dalam point 4 petitum,
ah
lik
ub
4. Bahwa, d emikian pula d alam point 9 posita d inyatakan : " ... akan tetapi ole h karena
Turut Tergugat I telah menerima uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,maka Penggugat
ka
ep
akan tetap mengembalikan uang tersebut kepad a Turut Tergugat III sebagai bentuk
ah
wakaf dari almarhum H. Anwar, ... "; tetapi dalam point 7 petitum, Penggugat menuntut
R
agar Turut Tergugat III menerima kembali tanah seluas 3 Ha dari Turut Tergugat I dan
es
M
ng
5. Bahwa, demikian pula dengan point 5 petitum mengenai uang Denda (Dwangsom), ini juga
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
tidak jelas, karena selama praktek sebagai Advokat tidak pernah menjumpai Uang Dend a
a
R
d isinonimkan d engan Dwangsom, mana yang d ituntut oleh Penggugat apakah Uang
si
Denda ataukah Dwangsom. Disamping itu pula point 5 dan point 6 petitum, muncul
ne
ng
secara tiba-tiba tanpa ad anya d asar d alam Fundamentum Petendi (Posita).--------
do
gu
6. Bahwa, demikian pula dengan Turut Tergugat I, tidak jelas statusnya sebagai apa, karena baik
dalam posita maupun petitum tidak pernah dituntut untuk apa dan melakukan apa, sehingga
In
A
apa kepentingan Penggugat menarik Turut Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini.-----
ah
lik
7. Bahwa, dengan demikian petitum gugatan Penggugat tidak didasarkan atau bahkan
bertentangan d engan posita gugatan, karenanya har us d itolak d an atau setid ak-
am
ub
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.-------------------------------------------------------------
ep
k
si
1. Bahwa, istilah Turut Tergugat tidak dikenal dalam hukum acara perdata, akan tetapi karena
ne
ng
kebutuhan praktek terhadap pihak yang sebenarnya tidak ad a kepentingan apapun dengan
gugatan Penggugat, akan tetapi apabila tidak ditarik sebagai pihak, maka gugatan akan
do
gu
dinyatakan kurang lengkap. Untuk itu dalam praktek pihak yang demikian akan ditarik
sebagai pihak dalam perkara dengan sebutan Turut Tergugat, dengan tuntutan agar Turut
In
A
lik
2. Bahwa, akan tetapi d alam surat gugatan Penggugat baik d alam posita maupun
petitum, Para Turut Tergugat mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap perkara
m
ub
tersebut, tetapi oleh Penggugat hanya ditarik sebagai Turut Tergugat. Dan lebih kacaunya
ka
lagi, d alam petitum Para Turut Tergugat oleh Penggugat diminta untuk dihukum
ep
melakukan prestasi tertentu, yang seharusnya hanyalah dihukum untuk tunduk dan patuh
ah
ng
3. Bahwa, dengan demikian gugatan Penggugat asalah tidak jelas dan kabur (obscure libel),
on
karenanya harus ditolak dan atau sertidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
e.Tentang Legal Standing Penggugat : ---------------------------------------------------
a
R
si
1. Bahwa, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor :
12/Pdt.G/1995/PN. Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 Mei 1997
ne
ng
Nomor : 51/PDT/I997/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Februari 2000
do
gu
Nomor : 989 K/PDT/1999 yang telah berkekutan hukum tetap, dinyatakan : Menyatakan
Penggugat (H. ACHMAD BISRI) sebagai Anak Angkat dan ahli waris dari almarhum H.
In
A
Anwar dan Hj. Karsi yang telah meninggal dunia;----------------------------------------------------
ah
lik
2. Bahwa, Penggugat adalah BERAGAMA ISLAM.-----------------------------------------------------
3. Bahwa, dalam Hukum Islam, Anak Angkat bukan Ahli Waris dari Orang tua Angkatnya,
am
ub
karena berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan :
R
•
si
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek.-------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
• golongan perempuan terd iri d ari : ibu, anak perempuan, saud ara
do
perempuan dan nenek.-----------------------------------------------------------------------
gu
4. Bahwa, demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam,
ah
lik
ditegaskan : Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hid upnya sehari-
hari, biaya pend id ikan d an sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal
m
ub
5. Bahwa, dari ketentuan Pasal 171 huurf h dan Pasal 174 ayat (1) tersebut, jelas bahwa
ep
Penggugat selaku Anak Angkat adalah bukan ahli waris dari H. Anwar dan Hj. Karsi selaku
ah
orang tua Angkatnya, sehingga Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk
es
M
Anwar dan Hj. Karsi, karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------------------
a
R
si
1. Bahwa, terhadap apa yang telah terurai d alam eksepsi d i atas, mohon d ianggap sebagai
ne
ng
telah terurai kembali dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok
perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
do
gu
2. Bahwa, Turut Tergugat I menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang tidak
In
bertentangan dengan dalil jawaban Turut Tergugat I dan secara tegas diakui kebenarannya di
A
muka persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
3. Bahwa, Penggugat selaku Penggugat dalam Perkara Nomor : 12/Pdt.G/1995/ PN. Sby, telah
am
ub
mengajukan gugatan kepada. H. Achyar Madchan selaku Tergugat, dengan dalil
"3. Bahwa, tanah tambak sengketa di atas tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat
ah
R
sebagai anak angkat dan ahli waris sah almarhum H. Anwar dan Hj,. Karsui, telah
si
diwakafkan oleh Tergugat kepada Pihak Masjid Al-Anshor dan Madrasah Taman Jaya
ne
ng
do
gu
Ikrar Wakaf No. W3/37/05 Tahun 1991 tanggal 02-01-1991,....... perbuatan Tergugat
merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Akta Ikrar Wakaf No. W3/36/05
In
A
Tahun 1991 tanggal 02-01-1991 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan
batal serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang ef ektif '.(Vid e halaman 3 putusan
ah
lik
Pengad ilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).
m
ub
es
Intervensi (Ikam dalam kedudukannya sebagai Nadzir Masjid Al-Anshor Greges) bahwa
M
ng
d irinya sebagai penerima wakaf d ari H. Anwar, H. Achyar Rofiq d an H . Mukah, yang
on
mana orang tua Tergugat Intervensi I yakni H. Anwar tidak pernah melakukan penyerahan
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
wakaf atas tanah tambak butir 1-a, sedangkan H. Achyar Rofiq dan H. Mukah bukan
a
R
sebagai pihak yang berhak atas tanah tambak butir 1-b dan 1-c, sehingga menurut hukum
si
tidak memiliki hak untuk menyerahkan maupun mewakafkan kepada Penggugat Intervensi,
ne
ng
demikian pula Tergugat Intervensi II selaku suami almarhum H. Mukah juga tidak
memiliki hak untuk mewakili H. Mukah melakukan perbuatan wakaf karena tanah tambak
do
gu
tersebut bukan milik H. Mukah, dan karena itu Surat penyerahan tertanggal 12 Oktober
In
1968 maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf terhadap tanah-tanah tambak tersebut
A
adalah cacat hukum, tidak sah d an batal d emi hukum atau setid ak -tidaknya d inyatakan
ah
lik
batal serta tid ak mempunyai nilai pembuktian yang efektif'.--------------------------------------
(Vide halaman 22 – 23 putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor :
am
ub
12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).---------------------------------------------------------------------------------
ep
k
si
"8). Bahwa, oleh karena H. Mukah bukanlah pemilik tanah tambak sengketa butir 1c dan
ne
ng
karena itu pula suaminya (Tergugat Intervensi II) juga tidak berhak merwakili H. Mukah
untuk melakukan perbuatan wakaf atas tanah tambak tersebut, atas dasar itu. maka Akta
do
gu
Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/37/05 Tahun 1991 tanggal 2 Januari 1991 adalah tidak
In
A
sah, cacat hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal serta tidak
lik
(Vid e halaman 24 putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995 Nomor
: 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).--------------------------------------------------------------------------------
m
ub
6. Bahwa, dari dalil jawab jinawab yang dikuatkan bukti serta saksi, maka dimuka persidangan
ka
ep
•
R
Bahwa, benar tanah tambak yang terletak di desa Greges, Kecamatan Tandes, Surabaya
es
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• persil 53b dt.IV bins 0,327 Ha-----------------------------------------------------------------
a
R
•
si
persil 55d dt.IV luas 5,476 Ha------------------------------------------------------------------
ne
ng
dan berdasarkan Surat Keputusan Panitia Landform, telah diserahkan pada ahli warisnya yaitu :
do
• gu H.M. Achyar mendapat 4,00o Ha, yaitu dari persil 55 dt.IV;----------------------------
In
A
◼ persil 39c dt.IV 2,692 Ha--------------------------------------------------------------
ah
lik
◼ persil 53 dt.IV 1,308 Ha----------------------------------------------------------------
ub
• H. Anwar mendapat 2,113 Ha dari persil 39c dt.IV---------------------------------------
ep
k
si
◼ persil 53b dt.IV 0,327 Ha-------------------------------------------------------------
ne
ng
do
gu
• Bahwa, pada tanggal 12 Oktober 1968 telah dibuat surat penyerahan tanah wakaf darii
pewakaf pada Masjid Desa Greges Timur dengan disaksikan dan diketahui Lurch Greges
ah
lik
yaitu Achyar Madchan (Tergugat dalam perkara pokok), yang sebelumnya pars pewakaf
ub
mengucapkan ikrar wakafnya dalam Masjid tersebut atas tanah yang diwakafkan yaitu
ka
ep
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• dari H.M. Achyar persil No. 55 d.IV seluas 4,000 Ha-------------------------------------
a
R
Jumlah tanah wakaf 10,113 Ha---------------------------------------------
si
(Vide bukti PI – 4a)-----------------------------------------------------------------------------
ne
ng
-Bahwa Penggugat pribadi H. ACHMAD BISRI dalam persidangan juga
do
gu almarhum kepada Masjid tersebut atas tanah tambak yang berasal dari Petok D
In
No. 202 persil 39c dt.IV seluas 2,113 HA;---------------------------------------------------
A
-Bahwa dari surat penyerahan tanah wakaf tanggal 12 Oktober 1968 bukti PI – 4a
ah
lik
telah dibuatkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh KUA Kecamatan Tandes,
Surabaya yang ditanda tangani oleh yang mendaftarkan atas tanah wakaf yaitu :-----
am
ub
1. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/38/05 Tahun 1991 tanggal 02-01-1991
ep
atas tanah wakaf dari H. Anwar almarhum, pendaftar wakaf adalah H. Karsi / isteri
k
ah
si
(Penggugat / anak angkat almarhum H. Anwar) atas tanah wakaf persil No.
ne
ng
2. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/36/05 tahun 1991 tanggal 0101-1991
do
gu
3. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 0201-1991
In
A
atas nama H. Mukah d an sebagai pend af tar wakaf ad alah suaminya yaitu H.
lik
• Bahwa atas tanah wakaf sebagaimana tersebut diatas telah pula dimohonkan sertif ikat hak
m
ub
•
R
•
ng
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa tanah wakaf tersebut telah dikuasai dan
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
(Vid e halaman 38 – 40 putusan Pengad ilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 1995
a
R
Nomor: 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,).-----------------------------------------------------------------------
si
7. Bahwa, demikian pula pada halaman 41 alinea akhir putusan Pengadilan Negeri Surabaya
ne
ng
tanggal 9 Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby,; Majelis Hakim telah
do
gu
Pengganti Akta Ikrar Wakaf (bukti PI –1 a) H. Anwar telah meninggal maka penyerahan
In
A
d ilakukan oleh H. Karsi ('uteri d ari H. Anwar almarhum) YANG DISAKSIKAN
lik
8. Bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya
am
ub
telah menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Oktober 1995 untuk perkara Nomor :
si
DALAM GUGAT POKOK :------------------------------------------------------------------------
ne
ng
• Menyatakan Penggugat sebagai anak angkat dan ahli waris sah almarhum H.
do
gu
lik
ub
Anshor Greges adalah pemilik tanah wakaf berupa tanah tambak di Greges,
es
M
Kecamatan Asemrowo, Surabaya seluas 10.113 Ha sesuai Petok No. 202 atas
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
• Barat : H. JUariyah;------------------------------------------------------------------------
a
R
• Utara : sungai;-------------------------------------------------------------------------------
si
• Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------------
ne
ng
dan persil No. 55 d. IV dengan batas-batas;-----------------------------------------------------
• Timur : sungai;-----------------------------------------------------------------------------
do
gu • Barat : milik Achyar Madchan;-----------------------------------------------------------
In
• Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------
A
• Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------
ah
lik
Berta persil 39 c dan 35 dt. IV dan IV.d dengan batas-batas;------------------------------
ub
• Barat : tambak milik H. Karsi;------------------------------------------------------------
ep
• Utara : sungai;-------------------------------------------------------------------------------
k
• Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------------
ah
si
• Menyatakan Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 adalah sah dan
ne
menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05
ng
tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No. W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari
do
gu
1991 serta, No. W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2 Oktober 1991 adalah sah menurut
hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------
In
A
lik
ub
dalam gugata pokok / Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya, perkara secara
ka
tanggung renteng /asing-masing separuhnya yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.
ep
125.000,--------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
Jo. Putusan Pengad ilan Tinggi Surabaya tanggal 12 Mei 1992 Nomor :
es
51/PDT/1992/PT. SBY. Yang isinya menguat putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
M
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Menyatakan bahwa permohonan kasasi d ari Pemohon Kasasi : H. ACHMAD BISRI
a
R
tersebut tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------
si
ne
ng
9. Bahwa, akan tetapi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan
terhadap Obyek yang sama, Penggugat rupanya tidak mau segera menyadari akan
do
gu
posisinya, sehingga dengan segala cars berusaha untuk tetap memiliki obyek tersebut yang
In
A
gugatan dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------
ah
lik
10. Bahwa, inti pokok d alil gugatan Penggugat d alam per kara ini, ad alah tanpa
sepengertahuan Penggugat selaku anak angkat dan ahli waris H. Anwar dan Hj. Karsi, Para
am
ub
Tergugat telah mewakafkan tanah milik H. Anwar, sehingga wakaf dilakukan oleh
11. Bahwa, dalil gugatan Penggugat ini sama persis dengan dalil gugatan perkara Nomor :
R
si
12/Pdt.G/1995/PN. Sby, dimana masalah tersebut dalam putusan Nomor :
ne
ng
do
gu
sebagaimana Surat Penyerahan Wakaf tanggal 12 Oktober 1968 dan Akta Pengganti Akta
Ikrar Wakaf masing-masing No. W3/36/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 dan No.
In
A
W3/37/05 tahun 1991 tanggal 02 Januari 1991 serta No. W3/38/05 tahun 1991 tanggal 2
ah
ub
ep
DALAM REKONPENSI.----------------------------------------------------------------------------------
ah
ng
Rekonpensi, dan pihak-pihak selebihnya disebut sebagai Para Turut Tergugat dalam
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Rekonpensi.----------------------------------------------------------------------------------------------
a
R
si
2. Bahwa, mohon terhadap apa yang telah diuraikan dalam konpensi diatas, dianggap
ne
ng
sebagai telah terurai kembali dan merupakan sate kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
rekonpensi ini.-------------------------------------------------------------------------------------------
do
3.
gu
Bahwa, Penggugat Rekonpensi ad alah penerima sekaligus pemilik tanah wakaf
In
berupa tanah tambak di Greges, Kecamatan Asemrowo, Surabaya seluas 10.113 Ha sesuai
A
Petok D No. 202 atas persil No. 39 c dt. 4.d dengan batas-batas;--------------------------------
ah
lik
Timur : tambak milik Achyar Madchan;-----------------------------------------------------
Barat : H. JUariyah;-----------------------------------------------------------------------------
am
ub
Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------------
Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------------
ep
k
•
R
Timur : sungai;--------------------------------------------------------------------------
si
• Barat : milik Achyar Madchan;-------------------------------------------------------
ne
ng
• Utara : sungai;---------------------------------------------------------------------------
do
Selatan : sungai;-----------------------------------------------------------------------
gu
lik
Utara : sungai;------------------------------------------------------------------------------------------
m
ub
Selatan : sungai;----------------------------------------------------------------------------------------
ka
Sate dan lain hal sebagaimana terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9
ep
Oktober 1995 Nomor : 12/Pdt.G/1995/PN. Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
ah
tanggal 12 Mei 1997 Nomor : 51/PDT/1997/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI
R
es
tanggal 16 Februari 2000 Nomor : 989 K/PDT/1999, yang telah berkekuatan hukum tetap.
M
ng
on
4. Bahwa, akan tetapi tanpa sebab apapun ataupun dasar yang jelas dan pasta, Tergugat
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
suatu perkara, yang ternyata terhadap perkara tersebut telah pernah diputuskan oleh
a
R
Pengadilan yang sama.-----------------------------------------------------------------------------------
si
ne
ng
5. Bahwa, perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah menyerat Penggugat Rekonpensi ke
dalam suatu perkara yang tidak jelas dan tidak ads dasar hukumnya, adalah jelas merupakan
do
gu
perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak -hak d an kepentingan Para
Penggugat Rekonpensi.------------------------------------------------------------------------------------
In
A
6. Bahwa, Kerugian yang d id erita Penggugat Rekonpensi akibat ulah Tergugat
ah
lik
Rekonpensi yang tid ak bertanggung jawab tersebut meliputi kerugian Material
maupun Immaterial berupa hilangnya Maya-Maya dalam pengurusan perkara ini, kerugian
am
ub
mana tidak kurang dari Rp. 1.500.000.000,- karenanya adalah wajar dan sangat beralasan
apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp.
ep
k
R
lambatnya dalam waktu 7 hari sejak putusan ini dijatuhkan.--------------------------------------
si
ne
ng
7. Bahwa, disamping dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut, karena perbuatan Tergugat
Rekonpensi tersebut juga telah mencoreng nama kelembagaan, ketakmiran serta kenadziran
do
gu
Masjid Al-Anshor, karenanya sangat beralasan apabila Tergugat Rekonpensi juga harus
dihukum untuk meminta maaf kepada Penggugat Rekonpensi melalui Media Massa /
In
A
lik
8. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonpensi tid ak sia -sia serta
ub
selama pemeriksaan perkara ini, maka ad alah sangat beralasan apabila terhad ap
ka
• sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan segala isinya,
ah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
9. Bahwa, karena gugatan Penggugat Rekonpensi ini didasarkan bukti otentik dan telah
a
R
memehuni ketentuan Pasal 180 HIR, adalah beralasan jika terhadap putusan ini dinyatakan
si
dapat dilaksanakan terlebih dahulu.-------------------------------------------------------------------
ne
ng
10. Bahwa, Para Turut Tergugat Rekonpensi selaku pihak yang secara langsung tidak
do
gu
mempunyai kepentingan dengan gugatajn ini, tapi keberadaan sangat diperlukan, untuk
itu harus dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.--------------------------
In
A
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Turut Tergugat I dalam Konpensi /
ah
lik
Penggugat dalam Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
ub
DALAM KONPENSI :----------------------------------------------------------------------------------
ep
k
si
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------------
ne
ng
do
gu
2. Menyatakan sah d an berharga sits jaminan yang telah d iletakkan oleh Jurusita
ah
lik
sebelumnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
m
ub
ep
melalui Media Massa / elektronik berskala Nasional, untuk 2 (dua) kali penerbitan /
ng
on
penayangan;
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;----
a
R
7. Menyatakan isi putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya
si
hukum banding, verzet maupun kasasi;-------------------------------------------------------------
ne
ng
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -.----------------------------------------------------------
do
gu
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh
In
A
Dan atau,------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
Apabila Majelis Hakim berpend apat lain, mohon putusan yang sead il -ad ilnya
am
ub
berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (Ex Aequo et Bono).----------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Tergugat III telah mengajukan jawaban pada pokoknya
ep
sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
k
ah
si
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
a. Kompetensi Absolut;-------------------------------------------------------------------------------------
do
Bahwa dalil dalam. Posits dan Petitum gugatan Penggugat Konpensi adalah
gu
Pertanahan Surabaya I) berkenaan dengan terbitnya SHM untuk tanah wakaf Yayasan Masjid
Al Anshor kepada Tergugat III SHM No. 111 seluas 4 Ha, kepada Tergugat IV SHM No.
ah
lik
333 seluas 3 Ha, dan kepada Tergugat V SHM No. 222 Surabaya, karena yang
d ipersoalkan ad alah p r o s e s p e n e r b it a n y a n g b e r a r t i b e r k e n a a n d e n g a n
m
ub
a d min is t r a s i Pemerintahan, maka perkara tersebut jelas masuk ranch Peradilan Tata Usaha
ka
ep
Negara dengan demikian maka Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa,
mengad ili d an memutus perkara ini, karena perkara tersebut merupakan kewenangan
ah
absolute peradilan Tata Usaha Negera, mengingat pokok permasalahan dari gugatan ini
es
M
on
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
b. Gugatan Penggugat KABUR :---------------------------------------------------------------------------
a
R
si
Gugatan penggugat kabur Karena tidak dijelaskan posisi letak dan batas batas tanah yang
ne
ng
disengketakan Berta letak tanah yang dilakukan tukar g u lin g , d a la m d a lil p o s it s
do
gu
menerbitkan SHM untuk t anah Wakaf Yayasan Masjid Al Anshor kepada Tergugat III
SHM No. 111 , Tergugat IV SHM No. 333 dan Tergugat V SHM No. 222, yang mana
In
A
terhadap sertipikat tersebut oleh Tergugat I ditukar tanah milik turut Tergugat III seluas 3 Ha
tanah yang mana ini tidak dijelaskan dan uang tunai sebesar Rp 800.000,untuk
ah
lik
membangun sekolah, d alil ini jelas asal asalan karena Turut Tergugat I I I sampai
am
ub
scat ini tid ak pernah mengetahui d an merasa tidak pernah pernah melakukan tukar guling
111, 333 dan 222, apalagi obyek tanah tersebut tidak jelas dimana letak dan batas
ah
batasnya sehingga obyek sengketa gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, oleh karenanya
R
si
gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak atau tidak diterima.---------------------------------
ne
ng
do
gu
karena tidak semua ahli waris d ilibatkan d an hanya d i sebutkan d an atau ahli
warisnya, dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak sempurna d an d alam gugatan
In
A
penggugat juga sud ah seharusnya semua Nad zir yayasan masjid Al Anshor yang
ah
lama d an bare d itarik sebagai pihak dalam gugatan, dengan tidak lengkapnya pihak
lik
pihak yang digugat maka gugatan penggugat jelas kurang pihak dan sudah seharusnya
m
ub
Bahwa d itarikanya Turut Tergugat d alam perkara ini ad alah karena dianggap telah
ah
melakukan tukar guling atas tanah milik turut Tergugat III seluas 3 Ha dengan tanah SHM
es
M
No : 111 a/n Tergugat III, SHM No. 333 a/n Terggat IV dan SHM No. 222 a/n Tergugat
ng
on
V, sedang sesuai dengan fakta Hukum yang ada, turut Tergugat III tidak pernah melakukan
tukar guling dengan tanah yang dimaksud dalam dalil gugatan penggugat, sehingga karena
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
tidak ada hubungan hukum dengan tanah yang menjadi obyek sengketa , maka sudah
a
R
selayaknya Turut Tergugat III dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara gugatan ini;-------
si
DALAM KONPENSI :----------------------------------------------------------------------------------------
ne
ng
1. Bahwa Turut Tergugat I I I menolak semua d alil yang d isampaikan Penggugat
do
gu
Konpensi kecuali yang benar benar d iakui secara tegas oleh Turut Tergugat III, dan
semua dalil dalil yang telah disampaikan dalam. Eksepsi mohon untuk diulang kembali
In
A
dalam jawaban Konpensi/ Pokok perkara dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
ah
lik
2. Bahwa dalam. Posita gugatan Penggugat persoalan yang dikaitkan dengan Turut Tergugat
am
I I I ad alah perbuatan turut Tergugat I V yang telah menerbitkan SHM untuk tanah
ub
Wakaf Yayasan Masjid Al Anshor kepada Tergugat III SHM No. 111 , Tergugat IV SHM
ep
No. 333 dan Tergugat V SHM No. 222, yang mana terhadap sertipikat tersebut oleh Tergugat
k
ah
si
800.000,- untuk membangun sekolah, dalil ini jelas ticlak benar dan mengada ada kaena
Turut Tergugat III tidak pernah mengetahui Sertipikat tersebut dan merasa tidak pernah
ne
ng
melakukan tukar guling dengan tanah d imaksud d alam d alil gugatan Penggugat SHM
do
gu
No, 111, 333 d an 222, sehingga sudah selayaknya Tergugat III dikeluarkan sebagai Pihak
dalam gugatan Penggugat karena tidak ada kaftan dengan obyek tanah yang dipermasalahkan
In
A
Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
3. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat ticlak ada satupun dalil yang mempermasalahkan
proses Wakaf ataupun tukar guling yang melanggar ketentuan hukum, yang berarti semua
m
ub
proses wakaf dan tukar guling tersebut prosesnya telah sesuai dengan hukum dan
ka
peraturan yang berlaku d an d alam Petitum juga tid ak menyebut wakaf atau tukar
ep
guling untuk d ibatalkan, jad i Wakaf atas tanah tersebut tetap sah d an
ah
es
4. Bahwa Karena dalil gugatan yang lainnya berkenaan dengan urusan waris maka sebagai
M
ng
pihak luar yang tidak ada hubungan hukum dengan urusan waris dengan Penggugat, maka
on
turut Tergugat III tidak akan menanggapi dalil gugatan Penggugat yang terkait dengan waris;
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Demikian Eksepsi d an jawaban ini Turut Tergugat sampaikan d an a t a s a p a y a n g t e la h
a
R
kami uraikan d alam d alil d alil jawaban, mohon kepad a Majelis Hakim Pemeriksa
si
perkara ini untuk memberikan putusan :------------------------------------------------------------------
ne
ng
Dalam Eksepsi :-----------------------------------------------------------------------------------------------
do
1.
gu
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat III--------------------------------------------------------
In
A
Dalam Konpensi :----------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
1. Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya.---------------------------------------------
am
ub
2. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya. perkara.------------------------
ep
k
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.---------
ah
TENTANG HUKUMNYA
R
si
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan
ne
ng
diatas ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III dalam jawabannya
do
gu
telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan ansolut yang pada pokoknya :---------------------
Bahwa dalam Posita Gugatan dan Petitum Gugatan Penggugat mengakui sebagai Ahli
ah
lik
Waris Alm. H. ANWAR dan meminta pembatalan pemberian tanah wakaf seluas 16 Ha
milik Alm. H. Anwar yang di wakafkan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada Tergugat
m
ub
Agama berclasarkan Undang – undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 2 yang berbunyi "
ka
ep
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kehakiman bagi rakyat pencari
ah
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
R
es
undang — undang ini. " Berta Pasal 49 ayat (1) Undang — undang No. 7 Tahun 1989
M
ng
berbunyi " Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memutus dan menyelesaikan
on
perkara - perkara ditingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam dibidang :--
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
--------------------------------------------------------------------------------------------
a
R
si
d. Perkawinan;--------------------------------------------------------------------------------------
e.
ne
ng
Kewarisan, wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;-----------
do
gu
Dikarenakan Penggugat dan Tergugat beragama Islam dan Obyeknya tentang tanah
In
A
Agama BUKAN DI PENGADI LAN NEGERI . Untuk itu Pengad ilan Negeri
lik
Penggugat Aquo.---------------------------------------------------------------------------------------
am
ub
EKSEPSI TURUT TERGUGAT I:------------------------------------------------------------------------
− Bahwa, dalam point 9 posita gugatan, Penggugat secara tegas telah mengakui dan
ep
k
mendalilkan : " ... maka sudah sepatutnya Penggugat sebagai ahli waris almarhum H. Anwar
ah
membatalkan pemberian Wakaf Tanah seluas 2 Ha kepada Turut Tergugat I, ... ".--------------
R
si
− Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1989 tentang
ne
ng
Perad ilan Agama, d itegaskan : "Perad ilan Agama merupakan salah satu
do
gu
- Bahwa, berd asarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989,
ah
lik
ub
a.perkawinan;--------------------------------------------------------------------------------------------
ep
es
- Bahwa, dalam gugatan perkara ini, baik Penggugat maupun Tergugat BERAGAMA
M
ng
ISLAM dan mengenai masalah WAKAF, yang tunduk kepada ketentuan Pasal 2 dan Pasal
on
49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perad ilan Agama, sehingga perkara
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
gugatan Penggugat ini merupakan kewenangan d ari Pengad ilan Agama Surabaya,
a
R
karenanya Pengadilan Negeri Surabaya TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN
si
MENGADILI perkara gugatan Penggugat ini.--------------------------------------------------------
ne
ng
EKSEPSI TURUT TERGUGAT III.----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil dalam. Posits dan Petitum gugatan Penggugat Konpensi adalah mempermasalahkan
do
gu
perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat IV ( Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I) berkenaan
In
dengan terbitnya SHM untuk tanah wakaf Yayasan Masjid Al Anshor kepada Tergugat III SHM
A
No. 111 seluas 4 Ha, kepada Tergugat IV SHM No. 333 seluas 3 Ha, dan kepada Tergugat V
ah
lik
SHM No. 222 Surabaya, karena yang d ipersoalkan ad alah p r o s e s p e n e r b it a n y a n g
ub
masuk ranch Peradilan Tata Usaha Negara dengan demikian maka Pengadilan Negeri Surabaya
tidak berwenang memeriksa, mengad ili d an memutus perkara ini, karena perkara
ep
k
tersebut merupakan kewenangan absolute peradilan Tata Usaha Negera, mengingat pokok
ah
R
permasalahan dari gugatan ini secara normative hakekatnya merupakan sengketa Administrasi,
si
dengan demikian sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau tidak diterima;--------------
ne
ng
Menimbang, bahwa atas eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat III tersebut,
oleh karena menyangkut tentang kewenangan mengadili secara absolut, maka Pengadilan
do
gu
ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
lik
Meimbang, bahwa setelah majelis mencermati inti dalil gugatan penggugat, yang mana
bahwa tergugat I dan tergugat II tanpa dasar dan alas hak telah mewakafkan tanah almarhum
m
ub
H.Anwar yang oleh para ahli waris almarhum B.H. Maimuna B. Moelin berdasarkan surat
ka
dengan membuat akte surat pernyataan No.69 yang dibuat dihadapan notaris Sinduharta, SH
ah
tertanggal 19 Oktober 1994, sehingga oleh turut tergugat I (yayasan Masdjid Al Anshor)
es
ng
Menimbang, bahwa atas dasar inti dalil gugatan penggugat tersebut, dihubungkan
on
dengan eksepsi tergugat, dan turut tergugat I , yang pada pokoknya bahwa, baik penggugat
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
maupun tergugat adalah beragama Islam, dan meminta pembatalan pemberian tanah wakaf
a
R
seluas 16 Ha milik H.Anwar yang diwakafkan oleh tergugat I dan tergugat II pada tergugat III.
si
Tergugat IV dan tergugat V, demikian pula Turut Tergugat I dalam eksepsinya menegaskan
ne
ng
bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam, dimana menurut Pasal 49 Undang Nomor 3 Tahun 2006
do
gu
tentang perobahan atas undangundang nomor: 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama berbunyi
In
A
ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang : a. Perkawinan, b.
ah
lik
kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam, C Wakaf dan Sodagoh;
Menimbang, bahwa dari Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut apabila
am
ub
dikaitkan dengan inti dalil gugatan penggugat bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II yang
mewakafkan tanah milik almarhum Anwar jelas jelas telah bertentangan dengan surat
ep
k
penyerahan tertanggal sejak 20 Pebruari 1956, Majelis berpendapat , bahwa bertitik tolak dari
ah
R
inti gugatan penggugat tersebut, maka menurut hemat Majelis oleh karena yang dipermasalahkan
si
adalah menyangkut pemberian Wakaf oleh tergugat I dan tergugat II tanah almarhum H. Anwar,
ne
ng
sebagaimana tersebut diatas, maka apakah pemberian tersebut melawan hukum atau tidak
dimana baik penggugat maupun tergugat masing-masing beragama Islam, maka untuk
do
gu
lik
Turut Tergugat I dapat diterima dan karenanya Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenangng
m
ub
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tergugat dan Turut tergugat beralasan dan dapat
ep
diterima, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada
ah
penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
es
ng
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
M E N G A D I L I:
a
R
DALAM EKSEPSI;-----------------------------------------------------------------------------------
si
− Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;-----------------------------------------------
ne
ng
− Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara
tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
do
−
gu
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.591.000,- ( Empat
In
juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );------------------------------------------------
A
Demikian di putus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada
ah
lik
hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2017 oleh kami MAXI SIGARLAKI, SH MH sebagai Hakim
ub
sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017
dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim
ep
k
R
oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, tanpa hadirnya Tergugat II, Tergugat
si
III, Tergugat IV, Tergugat V, Kuasa Hukum Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II , Kuasa Hukum
ne
ng
do
gu
lik
ub
ka
2. R. ANTON WIDYOPRIYONO, SH MH
ep
Panitera Pengganti,
ah
es
H. SEHUDI HARTONO, SH MH
M
ng
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55
am
u b
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ep
putusan.mahkamahagung.go.id
hk
Perincian Biaya-biaya :
a
1. Biaya Panggilan : Rp. 4.450.000,-
R
2. Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-
si
3. ATK/Biaya Proses : Rp. 50.000,-
4. PNBP : Rp. 50.000,-
ne
ng
5. Materai : Rp. 6.000,-
6. Redaksi : Rp. 5.000,-
− Ju mla h : Rp. 4.591.000,- ( Empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah )
do
gu
In
A
ah
lik
am
ub
ep
k
ah
si
ne
ng
do
gu
In
A
ah
lik
m
ub
ka
ep
ah
es
M
ng
on
gu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
h
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
ik
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56