E.P. 2.3.1.2. SK PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UKM
E.P. 2.3.1.2. SK PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UKM
E.P. 2.3.1.2. SK PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UKM
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIRANJANG
Alamat. Jl. Rumah Sakit No. 194. Telp. (0236) 322306 Kode Pos. 43282
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIRANJANG
NOMOR : 45 /SK/KA-PKM.CRJ/I/2016
TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UKM
DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP CIRANJANG
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Aspek penetapan penanggung jawab UKM termasuk mutu pelayanan
puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan;
Kedua : Mengangkat Sdr Dewi Handayani, AMD sebagai Penanggung jawab UKM
di UPTD Puskesmas Rawat Inap Ciranjang;
Ketiga : Untuk meningkatkan kualitas kerja serta rasa tanggung jawab bagi
penanggung jawab UKM di UPTD Puskesmas Rawat Inap Ciranjang;
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya,
akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ciranjang
Pada Tanggal : 4 Januari 2016
ELFIRA FIRDAUS