Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Upt Puskesmas Susukanlebak

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SUSUKANLEBAK
Jln. Letkol H.M. HassanYoesoef No.04 Susukanagung
Telp. 082319696462 Email: pkm.susukanlebak123@gmail.com
Susukanlebak - 45185

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUKANLEBAK


KABUPATEN CIREBON
NOMOR : / /Pkmsule

TENTANG
PENETAPAN VISI, MISI, TUJUAN, TATA NILAI DAN MOTO PUSKESMAS
DI UPT PUSKESMAS SUSUKANLEBAK

KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUKANLEBAK,

Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas )


adalah Unit Pelaksana Teknis ( UTP ) dari Dinas
Kesehatan yang merupakan fasilitas penyelenggara
pelayanan kesehatan tingkat pertama ( FKTP )
b. bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif, dan preventif
untuk mencapai erajat kesehatan masyarakat yang
setinggi – tingginya diwilaya kerjanya.
c. Bahwa untuk melakukan penilaian hasil kerja .
presentasi puskesmas maka harus dibuat
pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja di UPT
Puskesmas Susukanlebak.
d. Bahwa dalam penerapan pendokumentasian kegiatan
perbaikan kinerja dalam hal ini Puskesmas
melakukan penilaian kinera secara mandiri di UPT
Puskesmas Susukanlebak.
e. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu
dituangkan dalam surat keputusan Kepala UPT
Puskesmas Susukanlebak.

Mengingat : 1. Undang – Undang Republik Indobesia,Nomer 36


Tahun 2009, tentang Kesehatan.
2. Undang – Undang Republik Indobesia,Nomer 36
Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan.
3. Peraturan Republik Indinesia Nomer 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional.
4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013,pasal 42
Tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
5. Peraturan Kementrian Kesehatan No. 1691 /
MENKES / PER / 2011, tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit.
6. Peraturan Kementrian Kesehatan, Nomer 71 tahun
2013 tantana Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun
2019 akreditasi sebagai salah satu syarat
credentialing.
7. Peraturan Mentri Kesehatan,Nomer 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Nomer 828 / Menkes / IX / 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten / Kota.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon, Nomer 5
Tahun 2008, tentang pembentukan organisasi Dinas
Daerah Kabupaten Cirebon.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG
PENETAPAN VISI, MISI, TUJUAN, TATA NILAI DAN
MOTO PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS
SUSUKANLEBAK.
KESATU : Mengesahkan Visi, Misi, Tujuan Tata Nilai dan Moto
Puskesmas di UPT Puskesmas Susukanlebak.
KEDUA : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Susukanlebak
Pada Tanggal 02 Januari 2018

KEPALA PUSKESMAS SUSUKANLEBAK,

ARIA ABDITIANTO ARROCHIMMI


LAMPIRAN : Keputusan Kepala Puskesmas Susukanlebak
NOMOR : / /PkmSule
TANGGAL : Januari 2018
TENTANG : VISI, MISI, TUJUAN, TATA NILAI DAN MOTO
PUSKESMAS DI UPT PUSKESMAS
SUSUKANLEBAK.

1. VISI
Terwujudnya Puskesmas Susukanlebak yang mengutamakan
“Pelayanan PRIMA” dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar
menuju terciptanya masyarakat Kecamatan Susukanlebak yang sehat
dan mandiri

2. MISI
1. Menciptakkan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau,
aman dan nyaman sesuai standar pelayanan yang berlaku
2. Meningkatkan Profesionalisme dan kemampuan sumber daya
manusia
3. Meningkatkan kinerja dan pelayanan kesehatan yang bermutu
4. Meningkatkan kerjasama lintas sektor yang serasi, selaras dan
harmonis dalam kegiatan pembangunan bidang kesehatan
5. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan

3. TUJUAN
1. Tercapainya indeks kepuasan masyarakat yang tinggi dalam
pelayanan kesehatan
2. Tercapainya kinerja pelayanan upaya kesehatan yang optimal.
3. Tercapainya kemandirian masyarakat dalam berprilaku hidup bersih
dan sehat (PHBS).

4. MOTO
Pelayanan PRIMA
6. TATA NILAI
S : Santun : Sopan dalam tutur kata dan perilaku
E : Empati : Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati
H : Handal : Memberikan pelayanan sesuai dengan standar
A : Adil : Memberikan pelayanan yang merata
T : Tanggap : Peduli terhadap lingkungan sekitar
I : Ikhlas : Memberikan pelayanan dengan setulus hati

Ditetapkan di Susukanlebak
Pada tanggal 2 Januari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS
SUSUKANLEBAK,

ARIA ABDITIANTO ARROCHIMMI

Anda mungkin juga menyukai