Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Program Diare

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KERTASEMAYA
Jl. By Pass Tulungagung Kec. Kertasemaya Kab. Indramayu Kode Pos 45274, Jawa Barat
Hotline Telp/SMS : 082316468316 Email : puskes.kertasemaya@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTASEMAYA
Nomor : 033/SK/PKM.KTM/I/2017

TENTANG
PENUGASAN PEMEGANG PROGRAM DIARE DILINGKUNGAN
PUSKESMAS KERTASEMAYA TAHUN 2017

KEPALA UPTD PUSKESMAS KERTASEMAYA

Menimbang : a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis yang


merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan
kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah
kerjanya;

b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program


pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara
efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya
penugasan seorang programer yang dipandang mampu
sesuai dengan kompetensinya;

c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas


dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini
dituangkan dalam suatu Keputusan;

d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu


dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas KERTASEMAYA;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun


2009, tentang Kesehatan;

2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun


2014, tentang Tenaga kesehatan;

3. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 38 Tahun


2014 tentang Keperawatan;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72


Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
5. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42
tentang Jaminan Kesehatan Nasional;

6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013


tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019
akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing;

7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014


tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,


Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;

9. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 15 Tahun 2009


tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat.

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TETANG PENUGASAN
PEMEGANG PROGRAM DIARE DILINGKUNGAN
PUSKESMAS KERTASEMAYA TAHUN 2017

Kesatu : Mengangkat saudara Ratna Komala Dewi, Amd.Kep


sebagai pelaksana Program Diare di lingkungan kerja
UPTD Puskesmas KERTASEMAYA;

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : KERTASEMAYA
Pada Tanggal : 5 Januari 2017
Kepala UPTD Puskesmas Kertasemaya,

TARMUDI

Anda mungkin juga menyukai