Makalah Filsafat Ok
Makalah Filsafat Ok
Makalah Filsafat Ok
OLEH :
SITI AISYAH 30122030
WINDA FEBRIANI 30122034
DOSEN PENGAMPU :
Segala puji dan rasa syukur kita persembahkan kehadirat Allah SWT yang
telah menurunkan Al-Quran kepada manusia sebagai petunjuk, pedoman, dan
penerang bagi kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Atas karunia
Allah, makalah sederhana ini dapat pemakalah selesaikan. Shalawat beriring
salam mari sama-sama kita persembahkan kepada baginda Rasulullah SAW
beserta keluarga dan para Sahabatnya sekalian. Dari merekalah yang telah
mewariskan dan mengajarkan Al-Quran sehingga sampai kepada kita hari ini.
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.........................................................................................................ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................1
A. Latar Belakang.........................................................................................1
B. Rumusan Masalah....................................................................................1
C. Tujuan Penulisan......................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................3
A. Kesimpulan..............................................................................................17
B. Saran.........................................................................................................17
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Persoalan yang dihadapi umat manusia sekarang adalah munculnya
suatu pandangan yang menempatkan aspek material yang bebas dari dimensi
nilai pada posisi yang dominan. Pandangan hidup yang berpijak pada ideologi
matrealisme inilah yang kemudian mendorong perilaku manusia menjadi
pelaku ekonomi yang hedonistic, sekralistik dan matrealistik.
Sistem ekonomi yang ada ternyata berdampak pada cara pandangan
manusia yang kemudian membawa malapetaka dan bencana dalam kehidupan
sosial masyarakat seperti ekploatasi dan perusakan lingkungan hidup,
disparatis pendapatan dan kekayaan antar golongan dalam masyarakat dana
natr negara di dunia, lunturnya sikap kebersamaan dan persaudaraan,
timbulnya penyakit-penyakit sosial yang anarkis dan sebagainya.
Islam merupakan agama yang universal dan komprehensif. Universal
bermakna bahwa islam di peruntukan bagi seluruh manusia di muka bumi dan
dapat diterapkan dalam setiap ruang dan waktu sampai akhir zaman. Islam
telah mengatur keseluruhan aspek kehidupan manusia, termasuk dalam
bidang ekonomi. Salah satu dari tujuannya adalah untuk mewujudkan
keadilan dalam pendistribusian kekayaan.
Kesempurnaan ajran islam dikarenakan islam mengatur seluruh sendi
kehidupan manusia, tidak saja aspek mua’malah yang meliputi sosial, [politik
budaya hukum, ekonomi dan sebagainya (Qardhawi, 1987:67) sebagai
ajaran yang komprenhensif islam mengajarkan tiga hal aqidah, syariah dan
akhlak yang ketiganya saling berhubungan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Definisi/Hakikat Ekonomi Islam?
2. Bagaimana Nilai-Nilai Filosofi Karakteristik Ekonomi Islam?
3. Bagaimana Nilai-Nilai Filosofi Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam?
1
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui Hakikat/Definisi Ekonomi Islam
2. Untuk mengetahui Nilai-Nilai Filosofi Karakteristik Ekonomi Islam
3. Untuk mengetahui Nilai-Nilai Filosofi Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
2
BAB II
PEMBAHASAN
3
melandaskan hukumnya pada hukum syariah. Dari berbagai konsep
pemikiran tersebut, maka pengaturan sumber daya, aset, kepemilikan harta
benda, hingga aktivitas ekonomi senantiasa berlandaskan syariah yang
kemudian memunculkan konsep yang dapat digeneralisir sebagai suatu
bentuk perekonomian syariah. Sehingga secara tidak langsung, landasan
yang mendasari ekonomi syariah ialah produk pemikiran dari hukum-
hukum fiqh yang berkaitan dengan muamalah.1
2 Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi didefinisikan sebagai hal yang mempelajari tentang
perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk
memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Sementara, Islam
mengatur kehidupan manusia baik kehidupan di dunia maupun akhirat.
Dengan demikian ekonomi merupakan suatu bagian dari agama (Islam),
karena bagian dari kehidupan manusia yang bersumber dari Alquran dan
al-Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam sebagai
suatu agama yang istimewa dibandingkan dengan agama lain sehingga
dalam membahas perspektif ekonomi Islam segalanya bermuara pada
akidah Islam berdasarkan al-Qur’ān al-karīm dan al- Sunnah al-
nabawiyyah.2
Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah – masalah ekonomi umat berdasarkan syari’ah. Hakikat ekonomi
Islam berdasarkan kepada prinsip–prinsip : tauhid, adil, nubuwwah,
khilawah dan ma’ad. Pada dasarnya hakikat ekonomi syari’ah itu adalah
kegiatan ekonomi diorientasikan bagi pencapaian kebahagiaan hidup
manusia di dunia, kegiatan ekonomi harus dilakukan dalam pola interaksi
sesama manusia secara baik, ekonomi diarahkan bagi tercapainya
kesejahteraan, kemajuan material dan kebahagiaan hidup manusia di dunia
dan harus hindari kegiatan ekonomi yang merusak fisik maupun tatanan
kehidupan manusia. 3
2
Muhammad Qarib, ‘Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam’, Intiqad: Jurnal Agama Dan
Pendidikan Islam, 10.1 (2018), 162–73.
3
Fauziah and Husni Tamrin, ‘Jurnal Tamaddun Ummah’, Tamadun Ummah, 1, 1–7.
4
Definisi ekonomi Islam sangat banyak dirumuskan oleh para ahli, dan
penjelasan lebih menyeluruh tentang definisi ekonomi Islam tergambar dalam
rancang bangun ekonomi Islam. Akan tetapi, secara umum ekonomi Islam
dapat didefinisikan sebagai perilaku individu muslim dalam setiap aktivitas
ekonomi syariahnya yang harus sesuai dengan tuntutan syariat Islam, agar
dapat mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab,
dan harta). Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam
haruslah berdasarkan konsep dasar dalam Islam, yaitu tauhid dan berdasarkan
rujukan pada al-Qur'an dan Sunnah. Teori, sistem dan kegiatan ekonomi umat
Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi. Sebagai
ilmu, ekonomi Islam memberikan makna bahwa dalam ekonomi Islam harus
selalu dilakukan pengembangan keilmuan agar ditemukan formulasi ekonomi
Islam yang benar-benar sesuai dengan prinsip umat Islam (dewi maharani,
2018).
Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah
prasyarat yaitu karakteristik dari pandangan hidup islam. Syarat utama adalah
memasukkan nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi islam
adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak bebas dari nilainilai moral. Nilai-nilai
moral merupakan aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis
fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang dibingkai
syariah.
4
B A B Ii, ‘Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam , (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2011), h. 14. 1’, 22–76.
5
b) M. Umer Chapra
Islami economics was defined as that branch which helps realize human
well-being through and allocation and distribution of scarce resources
that is inconfinnity with Islamic teaching without unduly curbing
Individual fredom or creating continued macroeconomic and ecological
imbalances. Jadi, menurut Chapra ekonomi Islam adalah sebuah
pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia
melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada
dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memeberikan
kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan
(Muhammad zaki Suaidi:2012).
c) Menurut Syed Nawab Haider Naqvi
Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya
untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan
permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami.
d) Menurut S.M. Hasanuzzamn ilmu ekonomi
Ilmu ekonomi islam pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran da aturan
syariah yang mencegah ketidak adilan dalam pencarian dan eksplorasi
berbagai macam sumberdaya, untuk memberikan kepuasan lahir dan
batin bagi kemanusiaan serta memungkinkan mereka melaksanakan
seluruh kewajiban mereka kepada sang khaliq dan masyarakat (nurul
fahmi:2019)
Dari beberapa pengertian dan gagasan yang disebutkan oleh beberapa
sumber tersebut, masih banyak definisi lainnya yang dipaparkan oleh para
pemikir dan ulama muslim. Meskipun demikian, dari beberapa definisi yang
sudah disebutkan, definisi-definisi tersebut dapat dijadikan sebagai alat bantu
untuk menemukan hakikat dari pengertian ekonomi Syariah itu sendiri. Dari
definisi-definisi yang diungkapkan diatas, dapat ditarik gagasan umum
mengenai pengertian ekonomi syariah dengan ciri khas tersendiri berupa tata-
cara pemenuhan kebutuhan, tujuan dari pemenuhan kebutuhan, dan aturan
6
dalam pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan syariah. Yakni ekonomi
islam merupakan kegiatan maupun praktek ekonomi yang dilakukan sebagai
upaya dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat sebagai sarana mencapai
kebahagiaan (falah) di dunia dan akhirat berdasarkan syariah Islam.
3 Tujuan Ekonomi Islam
Masyarakat hidup terdiri dari kumpulan individu yang saling
bekerjasama. Manusia senantiasa dan harus hidup berdampingan dengan
manusia yang lainnya. Hal ini disebabkan manusia tidak dapat mencukupi
segala macam kebutuhan yang kompleks dengan usaha sendiri, melainkan
juga membutuhkan campur tangan orang lain dalam memenuhi hajat
hidupnya. Sehingga upaya-upaya pemenuhan hajat tersebut menjadi motif
ekonomi yang mendasari berbagai perubahan perilaku pada masyarakat.5
Tujuan dari pemenuhan hajat hidup manusia ialah untuk mencapai
kebahagiaan (Al Farabi), namun guna menjamin tercapainya kebahagiaan
masing-masing individu tanpa memberikan gangguan bagi individu yang lain,
perlu adanya suatu tatanan masyarakat. Tatanan masyarakat tersebut harus
sesuai dan berasal dari aturan Prima Causa yang dianggap sebagai sumber
asal dari seluruh alam semesta beserta segala hukum yang terdapat
didalamnya. Sebagaimana alam semesta diatur secara hirarkis oleh Prima
Causa, maka masyarakat pun membutuhkan pengaturan yang sejenis,
mengangkat orang-orang berdasarkan posisi mereka dalam masyarakat.
Dalam pandangan dunia Islam, kebahagiaan hidup yang hendaknya
dicapai oleh manusia ialah kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Motif
ekonomi yang digunakan dalam ekonomi Syariah juga merupakan tatanan
guna meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaanya sistem ekonomi Syariah senantiasa berlandaskan wahyu dan
memiliki keterkaitan dengan hukum-hukum fiqh. Sistem ekonomi yang
dikembangkan oleh para filsuf muslim juga merupakan penjabaran dari ilmu
fiqh yang berkaitan dalam muamalah.
Berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional yang berdasar pada
tindakan individu dengan rasionalitas yang bertujuan untuk mencapai
5
Firdauska Darya Satria, ‘HAKIKAT EKONOMI SYARIAH TUJUAN ) Sumber Dan Norma Ekonomi
Syariah Pada Lembaga Keuang ...’, Pendidikan, 2018, 1–17.
7
kepuasan atau keuntungan, ilmu ekonomi Syariah mendasarkan tindakan
individu sebagai bentuk ibadah, hubungan vertikal antara manusia dengan
Sang Pencipta sebagai bentuk ketakwaan terhadap ajaran- ajaran religius.
Dalam agama Islam, ajaran yang terkandung dalam ilmu ekonomi harus
berdasarkan nilai tauhid, khilafah, dan keadilan yang dianggap sebagai nilai-
nilai Islam.
Dalam Economic System of Islam karangan Hadrat Mirza, sistem
ekonomi Syariah cenderung didefinisikan sebagai suatu upaya dalam
pemenuhan keadilan. Dalam konteks ekonomi, keadilan tersebut ialah
pemerataan aset dan sumber daya yang ada, baik dalam bentuk pendapatan
maupun konsumsi.
Berdasarkan beberapa pendapat, ada yang beranggapan bahwa
ekonomi Syariah muncul sebagai reaksi atas sistem ekonomi konvensional
yang merajalela di berbagai negara Islam. Adapula yang berpendapat bahwa
ekonomi Syariah merupakan suatu produk pemikiran dari para cendekiawan
dan pemikir muslim yang merumuskan tentang tata cara ber-muamalah pada
bidang ekonomi sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan pada pandangan
sejarah, ekonomi Syariah merupakan sebuah efek samping daripada upaya
para filsuf, fuqaha, dan ulama yang berupaya memberi kontribusi pemikiran
dalam mengatur tatanan masyarakat dari segi pemerintahan, sosial dan etika
yang berlandaskan dengan tuntunan syariah10. Yang dikehendaki dari tatanan
tersebut ialah agar terwujudnya pemenuhan keadilan antar anggota
masyarakat secara utuh baik itu hak maupun kewajiban sesuai dengan ajaran
Islam.
Berdasarkan tujuan sosial tersebut, kepemilikan kekayaan dalam
Islam hanya ditujukan sebagai suatu kepentingan individu. Terdapat nilai
luhur yang terkandung dari kepemilikan harta antar inidividu. Harta, aset dan
sumberdaya dimiliki manusia haruslah digunakan untuk tujan menjaga, bukan
hanya menjaga pemilik harta itu secara pribadi, tapi juga untuk mengamankan
stabilitas dan integritas sosial dalam masyarakat. Itulah sebabnya harta tidak
hanya dipandang sebagai objek pemenuhan kebutuhan, skala pengukur
kepuasan dan kebahagiaan. Harta juga dipandang sebagai subjek dalam
8
menentukan hubungan sosial yang penuh rasa tanggung jawab. Lebih
lanjutnya, konsep ini dianggap sebagai bentuk social security system. Konsep
tersebut digunakan dalam ekonomi syariah dengan tujuan menjamin
kesejahteraan masyarakat melalui rasa tanggung jawab dan keseimbangan
sosial (social balance).
“kepunyaan Allah SWT-lah segala apa yang ada di langit dan yang ada di bumi...” (Q.S al-
Baqarah [2]: 284).
9
sosialis, sistem ini tidak mengakui kepemilikan individu; negara memiliki otoritas penuh
atas segalanya.
“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-ku” (Q.s adh-Dzariyat [51] : 56)
10
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah SWT kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah SWT telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah
kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah SWT tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. al-Qasas [28]:77).
Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan
individu dan kepentingan umum. Arti keseimbangan dalam sistem sosial
Islam adalah Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi
mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik.
4. Keadilan dan Keseimbangan dalam Melindungi Kepentingan Individu
dan Masyarakat
Islam melihat keseimbangan dalam sistem sosial. Islam tidak
mengenal hak dan kebebasan mutlak, karena segala sesuatu memiliki
batasan, termasuk hak milik. Untuk sejahtera dalam hidup, manusia tidak
boleh mengorbankan kepentingan orang lain. Allah SWT berfirman :
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah SWT kepada Rasul-
Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah
untuk Allah SWT, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-
orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah SWT.
Sesungguhnya Allah SWT amat keras hukumannya.” (Q.S. al-Hasyr [59]:
7).
11
5. Penjaminan Kebebasan Individu
Setiap orang di dunia ini diberikan kebebasan bergerak untuk
mencapai tujuan masing-masing. Prinsipnya jangan sampai menyalahi
kaidah hukum Islam yang telah diatur dalam Alquran dan hadis. Allah SWT
berfirman
12
diklasifikasikan sebagai berikut: 1) Pendapatan zakat dan usyur, pendapatan
ini didistribusikan di tingkal lokal dan jika terdapat surplus sisa pendapatan
tersebut disimpan di baitulmal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf
seperti yang telah ditentukan oleh Alquran; 2) Pendapatan khums dan
sedekah, pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin tanpa
membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan; 3) Pendapatan kharaj,
fa’i, jizyah, ‘usyur dan sewa tanah, pendapatan ini digunakan untuk
membayar dana pensiunan dan dana bantuan serta menutupi biaya
operasional kebutuhan militer dan sebagainya; 4) Pendapatan lain-lainnya,
pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan
anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya. Otoritas negara sebagaimana
yang dipraktikkan pada masa Khalifah Umar bertujuan untuk menciptakan
keadilan dan kesejahteraan ekonomi.
7. Adanya Panduan Konsumsi
Kemewahan dan hal-hal yang berlebihan dilarang dalam Islam.
Selain itu, merasa berada di atas hukum juga dilarang. Ada banyak contoh
bagaimana hukum modern dapat diperdagangkan dengan kekayaan. Allah
SWT. berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)
masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih- lebihan.
Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berlebih-
lebihan.” (Q.S. al-A’raf [7]: 31).
Berkaitan dengan ini, Quraish Shihab menafsirkan bahwa sikap
berlebih-lebihan akan mendatangkan kemudaratan bagi manusia itu sendiri
karena tubuh manusia tidak bisa menyerap semua makanan yang masuk,
tetapi hanya mengambil secukupnya, kemudian berusaha membuang yang
tersisa lebih dari kebutuhan, sedangkan lambung dan alat-alat pencernaan
lainnya akan terforsir dan mengalami gangguan. Dengan begitu, seseorang
akan menderita penyakit tertentu yang berhubungan dengan alat-alat
tersebut.
8. Adanya Petunjuk Investasi
13
Investasi yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan hukum
islam. Ada lima hal yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai proyek
investasi, yaitu :
a Sebuah proyek itu baik berdasarkan prinsip-prinsip islam, misalnya
tidak boleh investasi pada proyek-proyek yang dilarang agama seperti
perusahaan minuman keras, peternakan babi, atau seperti perusahaan
rokok.
b Kekayaan harus didistribusikan seluas-luasnya kepada masyarakat.
Artinya setiap kekayaan tidak dibiarkan idle pada satu tempat sehingga
ia harus diproduktifkan agar terdistribusi dengan baik. Hal ini pada
akhirnya akan menggerakkan ekonomi secara berantai.
c Memberantas paganisme, meningkatkan pendapatan dan kekayaan.
d Menjaga dan mengembangkan aset.
e Melindungi kepentingan umum.
9 Adanya Kewajiban Zakat
Adanya kewajiban zakat merupakan salah satu ciri ekonomi Islam
yang tidak ada pada sistem ekonomi lain. Kekayaan yang dimiliki seseorang
pada dasarnya adalah milik Allah SWT sehingga perlu dipergunakan
sebijaksana mungkin dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama manusia,
dan makhluk lainnya. Tujuan zakat untuk membersihkan jiwa dari sifat
kikir, dengki, dan dendam. Zakat juga salah satu instrumen untuk
mengurangi kesenjangan antara pihak surplus harta dengan pihak defisit.
Sistem pengenaan zakat dalam Islam dilakukan dengan pola persentase
sehingga semakin kaya seseorang maka semakin besar pula jumlah zakat
yang harus dibayarkan. Sebaliknya, ketika seseorang tidak mencapai batas
tertentu (nishab) untuk membayar zakat, maka dalam Islam dia tidak
diwajibkan untuk membayar zakat, bahkan akan dikategorikan sebagai
pihak yang berhak menerima zakat (mustahik).
14
barang, bukan komoditas. Penyalahgunaan uang dari kedua fungsi tersebut
biasanya akan menyebabkan transaksi menjadi riba. Salah satu contohnya
adalah bunga bank. Riba mempunyai sifat yang berlawanan dengan
distribusi atau pemerataan pendapatan sebagaimana yang dianjurkan dalam
ekonomi Islam di mana terjadi penumpukan harta pada pihak-pihak dan
terjadinya eksploitasi terhadap pihak-pihak lain.
15
BAB III
PENUTUP
16
A. KESIMPULAN
B. SARAN
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca
sangat di harapkan sebagai bahan efaluasi ke depannya. Sehingga bisa terus
menghasilkan penelitian da karya tulis yang bermanfaat bagi banyak orang
17
DAFTAR PUSTAKA
Norma dan ilmu dalam ekonmi islam, Nurul Fahmi, volume 11, nomer 1, 2019
Pemikiran abdul mannan tentangeknomi islam, herza ayu menita, uin raden fatah,
Vol. 3. No. 1maret 2017
Norma dan Nilai dalam ekonomi islam, Nurul fahmi, uin sunan kalijaga
Jogjakarta,volume 1, no. 2019.
18