Perda Nomor 11 Tahun 2019 Kabupaten
Perda Nomor 11 Tahun 2019 Kabupaten
Perda Nomor 11 Tahun 2019 Kabupaten
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
19. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
20. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa
gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah langsor.
21. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena
ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan
kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi
syarat.
22. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah,dan/atau sumber dana lain
yang dibelanjakanuntuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang
memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang
layak, sehat, aman, dan nyaman.
24. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk
mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi.
25. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan
lingkungan hunian.
26. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
27. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara
Indonesia yang kegiatannya di bidangpenyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.
28. Pemangku kepentingan adalah pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di Daerah, yaitu masyarakat,
swasta, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB II
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Pasal 7
Bagian Kedua
Perencanaan Perumahan
Pasal 8
Bagian Ketiga
Pembangunan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Bagian Keempat
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Paragraf 2
Rumah Negara
Pasal 11
Pasal 12
Paragraf 3
Rumah Khusus
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 17
Pasal 19
(1) Pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana skala provinsi
dan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi
program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
harus:
a. dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
b. dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal.
-‐12 -
Pasal 20
(1) Selain rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah
Daerah dapat membangun jenis rumah khusus lainnya, sesuai dengan
kebutuhan masyarakat di Daerah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembangunan rumah khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
sesuai dengan jenis rumah khusus yang akan dibangun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, syarat, dan tata cara
pembangunan rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan gubernur.
Paragraf 4
Fasilitasi Pembangunan Rumah
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 24
Pasal 25
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pembangunan Perumahan
Pasal 26
Bagian Keenam
Pemanfaatan Perumahan
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Bagian Keenam
Pengendalian Perumahan
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
BAB III
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
Bagian Kedua
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 37
Pasal 38
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan kriteria prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan gubernur.
Pasal 39
Bagian Ketiga
Pemeliharaan dan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 40
BAB IV
PENYEDIAAN TANAH
Pasal 41
Pasal 42
BAB V
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43
Pasal 44
Bagian Kedua
Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 49
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemugaran, peremajaan,
pemukiman kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap kawasan
permukiman kumuh diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 54
Pasal 56
Pasal 57
BAB VI
SERTIFIKASI DAN REGISTRASI
Pasal 58
(2) Ketentuan mengenai kriteria tingkat mengenai bagi orang atau badan
hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah dan
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Pasal 60
BAB VII
PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
Pasal 61
BAB VIII
SISTEM LAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 62
BAB IX
PENERAPAN TEKNOLOGI RANCANG BANGUN DAN PENGUTAMAAN
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 63
BAB X
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Koordinasi
Pasal 64
Bagian Kedua
Kerja Sama
Pasal 65
Bagian Ketiga
Kemitraan
Pasal 66
BAB XI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4)
huruf c dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman tingkat kemampuan menengah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
materi:
a. teknis manajerial;
b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c. keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan
registrasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan gubernur.
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Bagian Ketiga
Laporan
Pasal 80
BAB XII
PERAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Peran Masyarakat
Pasal 82
Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 83
BAB XIII
PENDANAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Pendanaan
Pasal 85
Bagian Kedua
Pengembangan Sistem Pembiayaan
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pasal 91
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 23 September 2019
Ttd.
SAHBIRIN NOOR
Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 24 September 2019
Ttd.
ABDUL HARIS