PERHUTSOS Pengganti UAS PDF
PERHUTSOS Pengganti UAS PDF
PERHUTSOS Pengganti UAS PDF
“Pengganti UAS”
Oleh :
AGUSTINA L13120001
GUNAWAN L13120291
JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS TADULAKO
PALU
2023
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA LIMA TAHUN KPHP MODEL
MINAS TAHURA PROVINSI RIAU TAHUN 2016 – 2020
Disusun oleh :
KEPALA UPT KPHP MODEL MINAS TAHURA
Diketahui oleh :
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI RIAU
Disahkan Di :
JAKARTA
Pada Tanggal :
OLEH :
A.n. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTUR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur selalu Kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, segala
puji dan syukur dipanjatkan kepada Allah SWT pencipta alam semesta, atas
limpahan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga penyusunan penyempurnaan Rencana
Pengelolaan Hutan Jangka Lima Tahun KPHP Model Minas Tahura dapat
diselesaikan.
Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Lima Tahun KPHP Model Minas Tahura
ini disusun berdasar pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan No.
P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan Jangka Panjang. Penyusunan RPH KPHP Model Minas Tahura ini
bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru yang dibiayai oleh DIPA Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
Wilayah III Pekanbaru Tahun Angaran 2015.
Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Lima Tahun KPHP Model
Minas Tahura disusun dalam rangka mewujudkan pembangunan kehutanan nasional
berkelanjutan melalui pengelolaan hutan lestari adalah dengan adanya Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH), yaitu wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Dokumen ini
dimaksudkan agar dapat memberikan arahan dan acuan bagi pengelola KPH untuk
menjalankan tugas, fungsi dan perannya dengan baik. Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Minas Tahura merupakan salah satu KPH yang telah
ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor: SK. 765/Menhut-
II/2012 Tanggal 26 Desember 2012.
RPHJP ini menyediakan rencana pengelolaan (management plan) jangka
panjang kurun waktu 5 tahun (2016-2020) untuk mengarahkan pelaksanaan
pengelolaan kawasan hutan pada setiap blok dan petak beserta ekologinya,
pengelolaan sosial, dan pengelolaan sistem usaha dan ekonomi di wilayah KPHP
Model Minas Tahura, memberikan arahan bagi para pihak yang berkepentingan
serta memberikan acuan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka
Pendek dan rencana-rencana lainnya.
ii
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kami sampaikan kepada semua pihak
yang telah membantu dalam segala hal sehingga Dokumen RPHJP KPHP Model Minas
Tahura dapat diselesaikan. Kami berharap semoga bermanfaat bagi kita.
iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi hutan di Provinsi Riau saat ini cukup memprihatinkan. Hal tersebut dapat
dilihat dari kondisi lapangan bahwa tidak semua kawasan hutan di Provinsi Riau tertutup
oleh vegetasi hutan. Berdasar pada data Dinas Kehutanan Provinsi Riau (2013) penutupan
Kawasan Hutan di Provinsi Riau adalah ± 3.032.912 Ha dan tidak berhutan seluas ±
4.094.326 Ha. Hal ini menunjukkan bahwa Kawasan Hutan di Provinsi Riau yang masih
berhutan hanya sebesar ± 42,55%, sementara sisanya sebesar ± 57,45% sudah tidak
berhutan. Berkurangnya tutupan hutan ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya
kegiatan Illegal Logging baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat sekitar
hutan, konversi lahan hutan menjadi lahan perkebunan terutama kelapa sawit, lemahnya
penegakan hukum dan pengelolaan di hampir seluruh kawasan hutan yang ada di Provinsi
Riau.Kawasan Taman Nasional Lore Lindu terletak di Provinsi Sulawesi Tengah pada
ketinggian bervariasi antara200 – 2.610 m dpl dengan luas 215,733,70 Ha yang
dtetapkan melalui SK. Menteri Kehutanan Nomor: SK.869/Menhut-II/2014 tentang
Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun dasar
pertimbangan penetapan Lore Lindu sebagai Taman Nasional adalah dikarenakan adanya
potensi yang menonjol seperti tumbuhan langka yang endemik, merupakan habitat satwa
migran, ekosistem yang khas berpotensi wisata berupa gejala alam atau keunikan alam
serta budaya dan adat istiadat masyarakat, juga sebagai daerah tangkapan air bagi
sumber air di sekitarnya.
Keluarnya kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk menekan laju
kerusakan hutan akibat kegiatan illegal ataupun praktek pengelolaan hutan yang tidak
lestari. Keberadaan lembaga pengelola kawasan hutan pada tingkat tapak diharapkan
dapat memperbaiki sistem pengelolaan yang ada dan sekaligus mengembangkan pola
pengelolaan hutan yang tidak hanya berorientasi kepada pengambilan kayu tetapi juga
hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan melalui kemitraan dengan berbagai pihak baik
swasta maupun masyarakat. Pembangunan KPH pada akhirnya diharapkan dapat
mengurangi atau menghentikan kerusakan hutan.
1
Pembangunan KPH telah dijadikan sebagai salah satu kebijakan kunci oleh
pemerintah untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah
kaca nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 61/2011 tentang
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK). Keberadaaan KPH
diharapkan dapat mengurangi tingkat deforestasi dan degradasi hutan serta mendorong
penerapan sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan meningkatkan keberhasilan
pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan dan hutan. Pada akhirnya keberadaan KPH akan
dapat menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca. Dalam RAN GRK, pembangunan KPH
diharapkan akan dapat memberikan dampak menurunnya tingkat emisi gas rumah kaca
dari sektor pengggunaan lahan, perubahan tata guna lahan dan kehutanan yang dapat
diukur, dilaporkan dan diverifikasi (disebut sebagai MRV) yang tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 71/2011. Pada tahun 2020, sumbangan dari KPH terhadap penurunan
emisi gas rumah kaca nasional ditargetkan mencapai 31.15 juta ton CO2 per tahun.
Kementrian Kehutanan telah mengeluarkan Keputusan Nomor: SK.335/Menhut-II/2014
yang mekanisme kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan penurunan emisi nasional
dari sektor ini.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Minas Tahura berada di dalam
wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.765/Menhut-VII/2012 tanggal 26 Desember
2012 seluas ± 146.734 Ha, yang meliputi Kawasan Tahura SSH seluas 6.172 Ha (4,21%),
dan Hutan Produksi seluas ± 140.562 Ha. Pemanfaatan Hutan Produksi berupa IUPHHK-
HTI: PT. Arara Abadi seluas ± 70.996 Ha (48,38%) dan PT. Riau Abadi Lestari seluas ±
11.070 Ha (7,54%) serta Areal open akses seluas ± 58.496 Ha (39,87%).
Berdasarkan peta lampiran SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014
tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, wilayah KPHP Model Minas Tahura mengalami
perubahan menjadi seluas ± 109.361 Ha yang meliputi Hutan Produksi Terbatas seluas ±
11.490 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas ± 90.796 Ha, Hutan Produksi yang dapat di
Konversi ± 903 Ha dan TAHURA Sultan Syarif Hasyim seluas 6.172 Ha. Wilayah KPHP
Model Minas Tahura meliputi Kabupaten Siak seluas ± 70.490 Ha, Kabupaten Kampar
seluas ± 35.940 Ha dan Kota Pekanbaru seluas ± 2.931 Ha.
Kawasan KPHP Model Minas Tahura merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai
(DAS) Siak yang meliputi 8 Sub DAS yaitu Sungai Tapung Kanan, Sungai Takuana, Sungai
2
Sibalucus, Sungai Perawang, Sungai Lukut, Sungai Batang Tinggi, Sungai Rasau Kuning
dan Sungai Mandau.
Sebagai sebuah institusi pengelola di tingkat tapak dalam menyelenggarakan
pengelolaan hutan, maka KPHP Model Minas Tahura harus mempunyai rencana
pengelolaan yang merupakan roh penggerak seluruh kegiatan untuk mengarahkan pada
pencapaian tujuan dari pengelolaan hutan yang telah ditetapkan. Rencana Pengelolaan
Hutan (RPH) tersebut dapat berupa Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dan
Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang merupakan sebuah dokumen rencana
pengelolaan hutan dan dibuat berdasarkan hasil kegiatan tata hutan. Penyusunan RPHJP-
KPHP Model Minas Tahura ini nantinya diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan dan
acuan pembangunan kehutanan tingkat tapak.
B. Tujuan
Tujuan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) KPHP Model Minas Tahura periode
2016 s/d 2020, berupa:
1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan,
rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
2. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian
3. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan
hutan. HHBK dan budidaya tradisional di zona tradisional Taman Nasional Lore
Lindu.
C. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai KPHP Model Minas Tahura adalah Menelaah kondisi
ekonomi yang berkaitan dengan :
a) aksesibilitas wilayah KPHP Model Minas Tahura,
b) potensi pendukung ekonomi sekitar wilayah KPHP Model Minas Tahura, antara
lain meliputi: industri kehutanan sekitar wilayah KPHP, peluang ekonomi yang
dapat dikembangkan, keberadaan lembaga-lembaga ekonomi pendukung
kawasan,
3
c) nilai tegakan hutan baik kayu maupun non kayu termasuk karbon dan jasa
lingkungan; menelaah kondisi ekonomi yang berkaitan dengan kinerja ekonomi
para pemegang ijin di areal kerja KPHP Model Minas Tahura dan peluang
pengembagan usaha di luar yang telah diselenggarakan oleh pemegang ijin,
kelembagan dan tata hubungan usaha.
4
BAB II Deskripsi Kawasan
5
A.2. Ekosistem
Kawasan hutan ini memiliki beberapa tipe ekosistem hutan yang berbeda-
beda.Ada ekosistem hutan tropis, hutan pegunungan, dan ekosistem dengan
komposisi jenis yang berbeda.
A.3.1. Flora
Penutupan vegetasi pada areal KPHP Model Minas Tahura didominasi oleh
vegetasi hutan alam dan vegetasi hutan tanaman (Acasia Sp, Eucallyptus Sp).
Vegetasi Hutan Alam terdiri dari 90 jenis, 31 marga dan 26 suku, yang
didominasi oleh jenis meranti (shorea sp) dari suku Dipterocarpaceae. Jenis
Vegetasi Hutan Alam yang berada di Kawasan Tahura SSH adalah Arang-arang
(Diospyros sp), Balam (Parashorea sp), Bangkinang (Elaecarpus sp), Banitan
(Xylopia malayana), Berangan (Castanea argentea), Belimbing Hutan (Averrhoa
sp), Bintangur (Callophylum sp), Cempedak (Artocarpus rigidus), Cengal (Hopea
Cangal), Dara-dara (Myristica iners), Durian (Durio zibethinus), dan lain-lain.
A.3.2. Fauna
6
B. KPHP Model Minas Tahura
7
dikategorikan sangat padat bila jumlah penduduk antara lebih dari 400
jiwa/Km2. Mengacu pada pengkategorian Indrawati tersebut, maka
mayoritas desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan KPHP Minas
Tahura masuk dalam kategori kepadadatan penduduk jarang (17 desa),
yang terkategori padat ada 3 desa, dan termasuk kategori padat ada 1
desa.
Wilayah KPHP Model Minas Tahura dihuni oleh sejumlah
masyarakat lokal yang mengandalkan kehidupannya dari sumberdaya
alam di wilayah Kabupaten Kampar, Siak dan Pekanbaru. Terlepas dari
upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, upaya
pemanfaatan sumberdaya alam oleh masyarakat luas juga perlu
memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Di lain pihak,
akses bagi masyarakat lokal untuk memanfaatkan potensi sumberdaya
alam di wilayah Kabupaten Kampar, Siak dan Pekanbaru perlu dilakukan
dalam kerangka membangun kemandirian masyarakat lokal serta upaya
pelestarian lingkungan. Praktek- praktek kearifan lokal masyarakat
terutama dalam upaya pelestarian lingkungannya perlu terus
dikembangkan disamping memberikan sarana dan prasarana bagi
pengembangan ekonomi lokal.
DESKRIPSI SYSTEM
NO. System Deskripsi
1. Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan, gaharu, damar, pandan hutan, madu
karet, tanaman hias, gaharu
2. Budidaya tradisional Anggrek dan Bunga hutan
3. Air MCK, Irigasi, Kolam Ikan
4. Satwa langka Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Beruang,
Tapir, Kancil, Kijang, Elang Bido
8
BAB III TATA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM
9
Tabel 1 :Matriks Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Periode 2016-2020
Tata waktu (Tahun ke- )
No. Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
2016 2017 2018 2019 2020
1. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutan
1) Inventarisasi Hutan 70,229 ha 70,229 ha
Menyeluruh Berkala
KLHK, Pemda Riau,
(IHMB) pada areal
KPHP MODEL
perizinan yang terdapat Minas Tahura,
di wilayah kerja KPHP Pemegang ijin
Model Minas Tahura Konsesi, Dishut
Riau, Pemda
2) Inventarisasi kondisi 109,361 ha
Kampar-Siak-
sosial ekonomi dan
Pekanbaru, Stake
budaya masyarakat
109,361 ha holder terkait Mitra
3) Penataan blok 109,361 ha donor
10
Tata waktu (Tahun ke- )
No. Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
2016 2017 2018 2019 2020
2) Membangun kerjasama
pemanfaatan wilayah
32,960 √ √ √ √ √
tertentu dengan pihak
KPHP Model Minas
swasta
Tahura bekerja
3) Membangun kerjasama sama dengan
wilayah tertentu dengan 32,960 pemegang ijin
√ √ √ √ √
pihak masyarakat konsesi dan
Lembaga-lembaga
4) Pemanfaatan wilayah
penelitian/
tertentu untuk
Pendidikan
pengembangan usaha 32,960 √ √ √ √ √
silvopastura bersama
masyarakat.
3. Pemberdayaan Masyarakat
11
N Tata waktu (Tahun ke- )
Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
No. 2016 2017 2018 2019 2020
Membangun kemitraan
4) 1 Paket √ √ √ √ √
dengan KPH Kampar-Siak-
Fasilitasi pengembangan Pekanbaru, Stake
unit UKM di desa-desa holder terkait Mitra
5) 21 Desa 1 Desa 5 Desa 5 Desa 5 Desa 5 Desa donor
sekitar KPHP Model Minas
Tahura
4. Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) pada Areal KPHP MODEL yang Telah Ada Izin
Pembinaan dan
pemantauan usaha
1) 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik
pemanfaatan pada wilayah
KLHK, Pemda Riau,
KPHP Model Minas Tahura,
KPHP MODEL
Pembinaan dan Minas Tahura,
pemantauan pelaksanaan Pemegang ijin
penataan batas luar areal Konsesi, Dishut
2) 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik
kerja unit pemanfaatan Riau, Pemda
hutan oada wilayah KPHP Kampar-Siak-
Model Minas Tahura Pekanbaru, Stake
holder terkait Mitra
Pembinaan pemantauan
donor
potensi konflik dan resolusi
3) 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik 4 distrik
konflik pada wilayah KPHP
Model Minas Tahura.
12
N Tata waktu (Tahun ke- )
Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
No. 2016 2017 2018 2019 2020
13
Tata waktu (Tahun ke- )
No. Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
2016 2017 2018 2019 2020
Penyusunan analisis
1) 3 kali √ √ √
kebutuhan SDM
KLHK, Pemda Riau,
Penerimaan/Recruitment KPHP MODEL
2) √ √ √ √ √
SDM Minas Tahura,
Pemegang ijin
Peningkatan kapasitas /
5 orang per Konsesi, Dishut
3) Training SDM dan √ √ √ √ √
tahun Riau, Pemda
Masyarakat
Kampar-Siak-
Sertifikasi kompetensi/ Pekanbaru,Stake
4) √ √ √ √ √
profesi SDM holder terkait Mitra
donor
Pembinaan, pemantauan
5) 1 paket √ √ √ √ √
dan evaluasi kinerja SDM
8. Penyediaan Pendanaan
14
Tata waktu (Tahun ke- )
No. Rencana kegiatan volume Sumber dana
2016 2017 2018 2019 2020
Perusahaan, LSM
Penyediaan dana dari 1
3) √ √ √ √ √ dan lembaga donor
sumber dana lain paket/tahun
lainnya
Pengumpulan data
1 KLHK, Pemda Riau,
1) pengelolaan hutan dari √ √ √ √ √
paket/tahun KPHP MODEL
pemegang ijin dan mitra
Minas Tahura,
Pengumpulan data Pemegang ijin
1
2) pengelolaan hutan dari √ √ √ √ √ Konsesi, Dishut
paket/tahun
instansi terkait Riau, Pemda
Analisis penutupan vegetasi 1 Kampar-Siak-
3) √ √ √ √ √ Pekanbaru, Stake
dan kebakaran hutan paket/tahun
holder terkait Mitra
Penyediaan sarana dan 1 donor
4) √ √ √ √ √
prasarana paket/tahun
15
Tata waktu (Tahun ke- )
No. Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
2016 2017 2018 2019 2020
Pengembangan usaha
1) √ √ √ √ √ KLHK, Pemda Riau,
lebah madu
KPHP MODEL
Pengembangan koleksi Minas Tahura,
2) √ √ √ √ √
tumbuhan dan satwa Pemegang ijin
Konsesi, Dishut
Pengembangan usaha 1 paket
3) √ √ √ √ √ Riau, Pemda
wisata
Kampar-Siak-
Pekanbaru, Stake
Pengembangan tanaman holder terkait Mitra
4) √ √ √ √ √
karet donor
16
Tata waktu (Tahun ke- )
No. Rencana Kegiatan Volume Sumber Dana
2016 2017 2018 2019 2020
13. Pembangunan Sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification) yang Terintegrasi pada Tingkat KPHP Model Minas Tahura
Menyusun rencana
penanganan masalah dan KPHP MT, KLHK,
2) 1 paket √ √ √
penyusunan program Pemprov, Hukum,
sesuai dengan tipologinya Mitra donor
Pelaksanaan penanganan
3) masalah dan program yang 1 paket √ √ √
sudah direncanakan
17
BAB V PENUTUP
Demikian, Rencana Pelaksanaan Program (RPP) periode 2016 s/d 2020 ini
disusun sebagai sebuah upaya untuk memberikan haluan makro bagi pengelolaan KPHP
Model Minas Tahura. Penyusunan dokumen perencanaan lain yang tingkatannya lebih
rendah baik secara spasial maupun kerangka waktu, seyogianya dapat diselaraskan
dengan dokumen rencana ini. Oleh karenanya peninjauan secara berkala terhadap
rencana ini dan Langkah-langkah penyesuaian yang selaras dengan bingkai peraturan
yang berlaku, akan menjadi kebutuhan riil dan rasional.
Satu hal penting yang perlu selalu disadari bahwa kebijakan pembangunan KPH
ini masih baru dan membawa sebuah misi besar, yaitu melakukan transformasi
paradigmatik dari pengurusan hutan yang lebih sibuk dengan urusan administratif kepada
peningkatan intensitas pengelolaan hutan di tingkat tapak; dari profesionalitas rendah
kepada profesionalitas tingkat tinggi; dan dari timber management kepada forest
resources based management, dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat yang berkeadilan, serta pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari. Transformasi
besar ini tidak mungkin akan berhasil apabila tidak ditopang oleh kemauan politik yang
kuat dari para pemegang otoritas kebijakan, serta adanya mobilisasi sumberdaya yang
memadai pada seluruh tahapan pembangunannya. Oleh karenanya, adanya kerjasama
yang sinergis dari multipihak menjadi prasyarat yang harus dipenuhi.