LPK Pendampingan Kemkon So Tompo 13-14 Maret 2024
LPK Pendampingan Kemkon So Tompo 13-14 Maret 2024
LPK Pendampingan Kemkon So Tompo 13-14 Maret 2024
OLEH :
TIM PELAKSANA
i
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI TAMAN NASIONAL TAMBORA
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Mengesahkan
Kepala Balai TN Tambora
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya sehingga proses penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK)
Pendampingan Kelompok Kemitraan Konservasi So Tompo Jaya di Wilayah SPTN II
Pekat/Kempo dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat pada waktunya. LPK ini
berisikan tentang rangkaian kegiatan pendampingan kelompok mulai dari kelola
kelembagaan, Kelola usaha, Kelola kawasan, monitoring perkembangan usaha
kelompok, penyampaian progres kelompok dan pelaporan Kemitraan Konservasi
melalui metode anjangsana dan diskusi. Sehingga pelaksanaan kegiatan dapat
terarah dan mendapatkan output yang sesuai.
Pendampingan Kelompok Kemitraan Konservasi ini dimaksudkan untuk mendampingi
masyarakat selama tahapan kegiatan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi
mulai dari proses awal sampai pasca kegiatan pemberdayaan Masyarakat sehingga
kegiatan tersebut tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dalam penyusunan LPK ini Penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak,
karena itu Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah terlibat. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam
penulisan LPK ini, sehingga kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat
kami harapkan untuk penyusunan LPK yang lebih baik lagi. Semoga LPK ini dapat
memberikan data yang dibutuhkan mengenai perkembangan kelompok dan menjadi
bahan pertimbangan untuk kegiatan selanjutnya.
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN.........................................................................................i
KATA PENGANTAR...............................................................................................ii
DAFTAR ISI........................................................................................................iii
DAFTAR TABEL.................................................................................................. iv
BAB I. PENDAHULUAN.........................................................................................1
1.1 Latar Belakang...........................................................................................1
1.2 Maksud dan Tujuan....................................................................................2
1.3 Ruang Lingkup Kegiatan.............................................................................3
1.4 Dasar Hukum.............................................................................................3
BAB II. KEADAAN UMUM LOKASI KEGIATAN.........................................................5
BAB III. METODOLOGI........................................................................................7
3.1 Waktu Pelaksanaan....................................................................................7
3.2 Alat dan Bahan.......................................................................................... 7
3.4 Tahapan Pelaksanaan.................................................................................8
3.5 Tim Pelaksana........................................................................................... 8
3.6 Rincian Anggaran dan Biaya........................................................................8
3.7 Tata Waktu Pelaksanaan.............................................................................9
BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN......................................................................10
4.1 Hasil .......................................................................................................10
4.2 Pembahasan............................................................................................11
BAB V. KESIMPUAN DAN SARAN ……………………………………………………………………..12
5.1 Kesimpulan .............................................................................................12
5.2 Saran...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………......13
LAMPIRAN……….. ……………………………………………………………………………….…….... 14
iii
DAFTAR TABEL
iv
BAB I. PENDAHULUAN
2
tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Adapun tujuan dari kegiatan ini
adalah sebagai berikut:
1. Monitoring pemungutan HHBK di lokasi PKS Kemitraan Konservasi;
2. Mendampingi kelompok dalam pengembangan usaha ekonomi.
3
atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata
Cara PemulihanEkosistem Pada Kawasan SuakaAlam dan Kawasan
PelestarianAlam;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-
II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/KSDAE/Set/KSA.O/9/2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Kawasan pada Suaka Alam dan
Kawasan PelestarianAlam;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NomorP.7/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NomorP.43/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang pemberdayaan
masyarakat disekitar kawasan Suaka alam dan kawasan Pelestarian Alam;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.44/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama
Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
10. Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018
tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam;
11. Surat Perintah Tugas Kepalai Balai Taman Nasional Tambora Nomor
PT.341/T.41/TU/DIPA/2/2024 tentang perjalanan dinas dalam rangka
pendampingan kelompok kemitraan konservasi di Wilayah Kerja Resort Doro
Ncanga dan Sanctuary Rusa (So Tompo), SPTN II Pekat/Kempo.
4
BAB II. KEADAAN UMUM LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi terletak di zona
tradisional kawasan Taman Nasional Tambora. Kegiatan PKS ini dilakukan dengan
masyarakat yang tinggal dan mempunyai aktivitas yang bergantung di kawasan TN
Tambora dalam hal pemungutan HHBK di kawasan TN Tambora. Pada wilayah SPTN
II Pekat/Kempo, masyarakat yang melakukan PKS Kemitraan Konservasi ini
merupakan masyarakat yang tinggal di zona khusus Dusun Tompo Jaya, Desa
Tolokalo, Kecamatan Kempo.
Dusun Tompo Jaya merupakan satu dari dua dusun yang berada dalam kawasan
Taman Nasional (TN) Tambora dan terbentuk sebelum berdirinya taman nasional
sehingga dimasukan dalam zona khusus. Dusun Tompo Jaya berada di Wilayah
Resort Doroncanga, Seksi Pengelolaan Taman Nasional II Pekat/Kempo. Masyarakat
Dusun Tompo Jaya memiliki hubungan/ketergantungan terhadap kawasan hutan
sejak dahulu dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu sebagai tanaman
alternatif, tanaman obat dan penghasilan tambahan.
Untuk menunjang kehidupan dan mata pencaharian masyarakat maka Balai TN
Tambora melakukan kerja sama bersama masyarakat melalui kemitraan konservasi
berupa pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu di zona tradisional
Tompo Jaya, Wilayah Resort Doroncanga, Seksi Pengelolaan Taman Nasional II
Pekat/Kempo, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem Nomor : P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018, tentang Petunjuk Teknis
Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Potensi hasil hutan bukan kayu yang berada di zona tradisional Tompo Jaya cukup
melimpah, salah satunya adalah umbi-umbian. Selain sebagai bahan makanan
tambahan masyarakat Dusun Tompo Jaya, umbi-umbian tersebut dapat menjadi
tambahan penghasilan masyarakat. Jenis-jenis umbi-umbian yang bernilai ekonomi
antara lain: Gadung dan sabia. Hal ini sesuai dengan Laporan Inventarisasi Sosek
dan Potensi Kawasan Dalam Rangka Perjanjian Kerjasama (PKS) di Tompo Jaya,
Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Pekat/Kempo.
Tujuan dilakukannya kerjasama ini adalah untuk mendapatkan akses pemanfaatan
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa Umbi-umbian gadung pada Zona
Tradisional Tompo Jaya Wilayah Resort Doroncanga, Seksi Pengelolaan Taman
5
Nasional II Pekat/Kempo, Taman Nasional Tambora. Keberadaan zona/blok religi
atau tradisional memungkinkan terciptanya ruang dialog dan ruang negosiasi
terhadap masyarakat yang telah turuntemurun memiliki ruang kelola yang beririsan
dengan Kawasan Konservasi (Mulyana A dkk, 2019). Sedangkan potensi dadung
merupakan umbi-umbian yang tumbuh di hutan Tambora dan mempunyai nilai
ekonomi sebagai bahan untuk membuat makanan pokok dan bisa diolah menjadi
cemilan baru.
Susunan kepengurusan Kelompok Tani “So Tompo Jaya” ini adalah: Ketua
Kelompok: Nasarudin, Sekretaris: Muliadin, Bendahara: Sri Nurwahidah. Jumlah
anggota sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang yang merupakan petani/pekebun dan
penduduk asli Dusun So Tompo Jaya, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo,
Kabupaten Dompu.
Pemberian akses pemanfaatan HHBK berada pada Zona Tradisional Tompo Jaya
(150 Ha) Wilayah Resort Doro Ncanga, Seksi Pengelolaan Taman Nasional II
Pekat/Kempo, Taman Nasional Tambora. Secara administratif lokasi kerjasama
berada di Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Berikut
merupakan peta lokasi PKS kemitraan Konservasi di zona tradisional Dusun Tompo
Jaya:
Gambar 1. Peta lokasi PKS di zona tradisional Tompo Jaya
6
BAB III. METODOLOGI
7
3.4 Tahapan Pelaksanaan
Adapun tahapan kegiatan Pendampingan Kelompok Kemitraan Konservasi di
wilayah SPTN II Pekat/Kempo yaitu:
1. Tahap persiapan;
Tahap persiapan dilakukan melalui:
a) Inventarisasi dan identifikasi karakteristik lokasi, penentuan dan
penetapan arah pengelolaan dan pemanfaatan;
b) Pengkajian karakteristik lokasi;
c) Memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat; dan
d) Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat.
2. Usulan rencana kegiatan;
3. Penilaian dan persetujuan;
4. Perumusan dan penandatanganan.
N
Nama Pangkat/Gol Jabatan
8
3.7 Tata Waktu Pelaksanaan
Waktu Kegiatan pencapaian output kegiatan pendampingan kelompok kemitraan
konservasi So Tompo Jaya di SPTN II Pekat/Kempo sebagai berikut :
Tabel 3. Tata waktu pelaksanaan kegiatan
Tanggal Bulan Maret 2024
No. Tahapan Kegiatan
11 12 13 14 15
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
Pelaporan dan
3.
Pertanggungjawaban
9
BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1Hasil
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Maret 2024 bertempat di
rumah kepala Dusun Tompo Jaya Desa Tolokalo. Kegiatan ini difasilitasi oleh
Petugas dari Balai Taman Nasional Tambora yang merupakan Penyuluh
Kehutanan dan PPNPN Balai Taman Nasional Tambora. Peserta kegiatan ini
adala anggota Kelompok Kemitraan Konservasi So Tompo Jaya. Anggota
kelompok yang hadir hanya sebagian orang karena saat ini Masyarakat sibuk
berladang dan menjaga tanamannya di ladang. Akan tetapi kegiatan ini
tetap berjalan dan hasil diskusinya akan di informasikan kepada anggota
yang lainnya.
Dalam kegiatan ini kelompok memberikan gambaran mengenai progress
kelompok dan kondisi yang dihadapi kelompok saat ini. Brikut merupakan
hasil kegiatan diskusi pada pendampingan kelompok:
1. Monitoring pemungutan HHBK di lokasi PKS Kemitraan Konservasi
Pemungutan HHBK dilaksanakan rutin pada setiap tahunnya, akan tetapi
pemungutan HHBK tersebut tidak dilaksanakan rutin di tiap-tiap
bulannya. Hal ini menyesuaikan dengan waktu panen komoditas HHBK
yang ada di kawasan. Untuk saat ini komoditas yang bisa dipanen
dikawasan adalah Sabia/ cabai hutan yang kemudian di keringkan dan
di jual dengan harga Rp.100.000,-/kg sementara gadung terdapat
banyak di kawasan namun tidak ada yang memanen mengingat pasaran
gadung yg tidak ada, serta madu hutan yang saat ini masyarakata ada
yang mencari dan ada juga yang tidak mencarinya karena sibuk dengan
lading jagungnya dan biasanya masyarakat menjual madu hutan dengan
harga Rp 130.000,-/ botol (600 ml).
2. Mendampingi kelompok dalam pengembangan usaha ekonomi.
Petugas menyampaiakn bahwa HHBK yang didapatkan oleh kelompok
mesyarakat bisa diolah terlebih dahulu untuk dijadikan produk yang
mempunyai nilai jual lebih tinggi. Untuk HHBK sabia kering sudah
mempunyai pasar sendiri. Sabia kering masih dimanfaatkan oleh
10
Masyarakat sebagai obat luar yang dioleskan ke badan yang mampu
dinilai bisa untuk menghangatkan badan.
Sedangkan gadung merupakan potensi besar di sekitar kawasan. Umbi
gadung di kawasan berjumlah banyak, yang bisa dijadikan bahan baku
untuk makanan pengganti beras dan makanan ringan seperti keripik. Air
perasan gadung juga bisa dijadikan pestisida alamai untuk mebasmi
hama tanaman. Akan tetapi kelompok belum ada yang minat untuk
mengolah umbi gadung tersebut. Sehingga perlu ketersediaan anggota
lain yang kesibukannya sedikit yang mau mengembangkan potensi
tersebut. Untuk madu hutan di sekitar kawasan zona tradisional
keberadaannya masih ada namun sudah sedikit. Hal ini dikarenakan
banyak pohon-pohon besar yang ditebang, sehingga membuat populasi
lebah berpindah karna pohon yang menopang sarang mereka di tebang.
4.2 Pembahasan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas Balai Taman Nasional
Tambora yaitu Penyuluh Kehutanan dan Staf Balai Taman Nasional Tambora.
Kegiatan ini dihadiri oleh 4 orang anggota kelompom So Tompo Jaya. Dalam
diskusi ini Ketua kelompok Berhalangan hadir. Menurut penyampaian
informasi dari anggota kelompok, bahwa sudah dilakukan pemungutan HHBK
berupa sabia pada awal tahun saja pada saat musimnya. Umbi gadung belum
ada pemungutan pada tahun ini karena belum ada Masyarakat yang mau
mengolahnya. Sedangkan madu hutan tetap dipungut oleh masyarkat karena
saat ini mempunyai nilai jual yang tinggi. Akan tetapi saat ini madu hutan
jarang di panen karena masyarakat masih fokus mengurus ladang jagungnya,
namun ada beberapa masyarakat juga yang mencari madu. Selain membahas
tentang pemungutan HHBK, dalam diskusi ini juga membahas mengenai
kondisi kawasan di dekat dusun So Tompo Jaya. Menurut informasi kelompok
untuk saat ini kelompok sudah tidak menemui adanya aktivitas illegal logging
yang melewati jalur ini. Selain itu untuk aktivitas perburuan liar juga sudah
tidak ada.
11
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari kegiatan ini diantaranya adalah
sebagai berikut:
a. Pemungutan HHBK berupa sabia/ cabai hutan dan madu hutan dilakukan
pada setiap tahunnya. Komoditas tersebut mempunyai nilai jual yang
cukup tinggi. Akan tetapi keberadaan di kawasan sangat terbatas. Sabia
merupakan tanaman yang hanya dijumpai pada musim penghujajn saja
sekitar Januari hingga Maret saja. Sedangkan madu hutan juga
keberadaan di hutan berkurang dikarenakan sering terdapat pengrusakan
hutan seperti kebakaran dan illegal logging. Untuk gadung masyarakat
belum ada keinginan untuk mengolahnya;
b. Dalam pengembangan usaha ekonomi HHBK yang sduah dipungut dari
kawasan oleh kelompok selama ini masing-masing mempunyai nilai
ekonomi. Sabia yang sudah dikeringkan dijual Rp.100.000,-/Kg ke pasar
tradisional yang sudah mempunyai target pasar tersendiri. Madu hutan
selama ini sudah dijual langsung oleh anggota kelompok dengan harga Rp
130.000,- per botol. Sedangkan gadung sebernarnya berpotensi besar
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Hanya saja kelompok belum
sempat untuk mengolahnya.
5.2 Saran
12
DAFTAR PUSTAKA
Mulyana A, Nandi K, Nurman H, Suer S dan Suwito. 2019. Ruang Adaptif Refleksi
Penataan Zona/Blok di Kawasan Konservasi. Direktorat Pemolaan dan
Informasi Konservasi Alam (PIKA) Direktorat Jenderal Konservasi
Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
13
LAMPIRAN
14
DOKUMENTASI
15
SURAT PERINTAH TUGAS
16
19