Kak Paket 2
Kak Paket 2
Kak Paket 2
KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAS DAN HUTAN
LINDUNG
BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG JENEBERANG SADDANG
Alamat : Jln. Perintis Kemerdekaan Km. 16,5 P.O Box 375 Telepon (0411) 554167 Makassar
0
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENANAMAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN (RHL)
DAS RAWAN BENCANA TAHUN ANGGARAN 2019
1. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan bertujuan untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga
daya dukung, produktivitas dan peranan sumberdaya hutan dalam mendukung
sistem penyangga sistem kehidupan tetap terjaga secara lintas generasi.
Demikian pula halnya pada daerah rawan bencana yang mengalami
penurunan kualitas yang pada umumnya disebabkan karena perubahan
pertambahan penduduk dengan berbagai kebutuhannya yaitu berupa lahan
pertanian, pemukiman, industri dan pertambangan serta kebutuhan lainnya. Alih
fungsi lahan dan atau berusaha tani yang tidak memperhatikan aspek konservasi
merupakan faktor penyebab utama terjadinya kerusakan waduk/danau.
Salah satu upaya mengendalikan laju kerusakan hutan dan lahan tersebut
adalah dengan penyelenggaraan kegiatan RHL, yang bertujuan untuk memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung,
produktivitas dan peranan sumberdaya hutan dalam mendukung sistem penyangga
sistem kehidupan tetap terjaga secara lintas generasi, oleh sebab itu maka
pemerintah dalam hal ini Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui
satuan kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jeneberang Saddang
melaksanakan kegiatan Penanaman RHL Tahun 2019 seluas 18.740 Ha, pada
kegiatan DAS Prioritas seluas 4.450 Ha, DAS Rawan Bencana seluas 4.270 Ha, DTA
Waduk seluas 350 Ha dan DTA Danau seluas 850 Ha, maka untuk kelancaran proses
pelaksanaan pekerjaan tersebut disusunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Tujuan
1
Kegiatan Penanaman RHL DAS Rawan Bencana bertujuan untuk mengurangi
tingkat erosi dan meningkatkan fungsi hidroorologis sebagai wilayah resapan air
(recharge area) bagi DAS.
3. TARGET/SASARAN
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya kegiatan Penanaman RHL
DAS Rawan Bencana dengan luas 845 Ha.
b. Total alokasi biaya adalah sebesar Rp. 17.420.275.000,- (Tujuh Belas Milyar
Empat Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan
rincian:
Tahun 2019 sebesar Rp. 11.073.092.000,-
Tahun 2020 sebesar Rp. 3.680.076.000,-
Tahun 2021 sebesar Rp. 2.667.107.000,-
9. TENAGA AHLI/TERAMPIL
Tenaga ahli/terampil yang diperlukan untuk kegiatan Penanaman RHL DAS Rawan
Bencana adalah :
a. Manajer Proyek sebanyak 1 (satu) orang, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1) Pendidikan terakhir minimal S1 Kehutanan/Pertanian, yang dibuktikan
dengan copy ijazah yang dilegalisir
2) Pengalaman kerja sebagai manajer proyek bidang penanaman kehutanan/
perkebunan minimal 3 (tiga) tahun atau pengalaman sebagai tenaga teknis
lapangan bidang penanaman kehutanan/perkebunan minimal 5 (lima) tahun,
yang dibuktikan dengan bukti otentik dari perusahaan.
3) Status dalam perusahaan sebagai pegawai/karyawan tetap, yang dibuktikan
dengan bukti otentik dari perusahaan.
b. Tenaga teknis pembibitan sebanyak 2 (dua) orang dengan asumsi 1 (satu)
orang untuk target penanaman sampai dengan luas 500 Ha, dengan kualifikasi
pendidikan terakhir minimal Sekolah Kejuruan Kehutanan/Perkebunan/Pertanian,
yang di yang dibuktikan dengan copy ijazah yang dilegalisir.
c. Petugas teknis/mandor lapangan sebanyak 9 (sembilan) orang dengan asumsi
1 (satu) orang untuk setiap luasan 100 Ha dengan kualifikasi sebagai berikut :
1) Pendidikan terakhir minimal Sekolah Kejuruan Kehutanan/Perkebunan/
Pertanian, yang di yang dibuktikan dengan copy ijazah yang dilegalisir
2) Pengalaman kerja sebagai tenaga teknis/mandor lapangan bidang
penanaman kehutanan/perkebunan minimal 2 (dua) tahun, yang dibuktikan
dengan bukti otentik dari perusahaan.
3
Spesifikasi Teknis kegiatan Penanaman RHL DAS Rawan Bencana terlampir dan
dapat juga dilihat pada rancangan teknis. Pelaksanaan pekerjaan ini akan diawasi
dan dinilai oleh Konsultan Pengawas dan Penilai yang ditunjuk oleh KPA.
TTD