Surat Kuasa Haikal Mufit
Surat Kuasa Haikal Mufit
Surat Kuasa Haikal Mufit
Dalam hal ini memilih tempat domisili hukum dikantor kuasanya dan memberi kuasa kepada yang
disebut dibawah ini selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
NOAK BANJARNAHOR, S.H, SUJARWO. Para Advokat dan Asisten Advokat pada kantor
Hukum Noak Banjarnahor,S.H & Rekan beralamat di NasDem Tower L 9, Jl. RP. Soeroso No. 46
RT.2/RW.2 Gondangdia, Kec. Menteng. Kota Jakarta Pusat
KHUSUS
UNTUK MEWAKILI/MENDAMPINGI, MEMBELA KEPENTINGAN PEMBERI KUASA
DALAM PERKARA HAK UPAH MELAWAN PT DELTA SAMUDERA BERJAYA
BERALAMAT DI JL. LUMBA-LUMBA No. 16 RT. 01RW. 3A, TEGALSARI KEC. TEGAL BAR,
KOTA TEGAL JAWA TENGAN.
Bahwa terkait hal tersebut, penerima kuasa diberikan hak wewenang sebagai berikut:
1. Mendampingi, membela, mewakili Pemberi Kuasa untuk melakukan perundingan Bipartit,
menghadap dimuka kantor Dinas Ketenagakerjaan, Lembaga Mediasi/Konsiliasi, Pengadilan
hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri sesuai domisili maupun Pengadilan Negeri serta
menghadap pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan tersebut;
Pendek kata penerima kuasa dikuasakan untuk berbuat dan bertindak serta diberi wewenang untuk
melakukan upaya hukum lainnya yang dapat memberi manfaat kepada pemberi kuasa dan yang oleh
hukum hal tersebut tidak dilarang. Penerima Kuasa diberikan Hak Subtitusi dan hak Retensi.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 30 Januari 2023
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
SUJARWO