Surat kuasa ini memberi wewenang kepada Syafrizal Zain untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan tanah seluas 156.900 m2 milik Darwis J. Ba dan Abdul Mukti, termasuk menjual atau memindahkan hak atas tanah tersebut. Kuasa berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
122 tayangan4 halaman
Surat kuasa ini memberi wewenang kepada Syafrizal Zain untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan tanah seluas 156.900 m2 milik Darwis J. Ba dan Abdul Mukti, termasuk menjual atau memindahkan hak atas tanah tersebut. Kuasa berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani.
Surat kuasa ini memberi wewenang kepada Syafrizal Zain untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan tanah seluas 156.900 m2 milik Darwis J. Ba dan Abdul Mukti, termasuk menjual atau memindahkan hak atas tanah tersebut. Kuasa berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani.
Surat kuasa ini memberi wewenang kepada Syafrizal Zain untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan tanah seluas 156.900 m2 milik Darwis J. Ba dan Abdul Mukti, termasuk menjual atau memindahkan hak atas tanah tersebut. Kuasa berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4
SURAT KUASA
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini :---------------
1.1. Nama : DARWIS J. BA
Tempat /Tgl lahir : Padang, 24 April 1937 KTP Seumur Hidup No : 03.5009.240437.0001 Pekerjaan : Pensiunan PNS Alamat : Jl. Dr. M. Hatta BDR Puding nomor 2 RT 024, RW.008, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :---------- -- a. Untuk diri sendiri :----------------------------------- -- b. Berdasarkan akta kuasa nomor 2, tanggal 01 Juli 1995 yang dibuat oleh H. ZARIUS YAN, SH Notaris di Gianyar adlah selaku kuasa dari ABDUL MUKTI, Pengusaha, bertempat tinggal di Tanjung Aur, RT I, RW I Nomor 28, Kecamatan Koto Tangah, Daerah Tingkat II kotamadya Padang, akta kuasa mana merupakan lampiran dari surat ini-------------
Kami keduanya adalah ahli waris dari almarhum PAKIH MUHAMMAD
SALIH, yang telah meninggal dunia di Lubuk Buaya, daerah Tingkat II, kotamadya Padang, sebagai tempat tinggal yang terakhir, demikian berdasarkan suratkematian tanggal 02 September 1984, Nomor 315/22LB/33/VII/1989, yang dikeluarkan oleh lurah Lubuk Buaya, Kotamadya Daerah Tingkat II, Padang.-- -------------------untuk selanjutnya disebut juga ;----------- --------------------------PEMBERI KUASA-----------------------
Dengan ini memberi kuasa kepada :-----------------------------
--
1.1 Nama : SYAFRIZAL ZAIN
Tempat/Tgl Lahir : Padang, 03 Juni 1958 KTP Nomor : 1371110306580012 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Wisma Indah Lestari Blok L-10 RT. 004 RW. 017 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ----------------untuk selanjutnya disebut juga ;-------------- ------------------------PENERIMA KUASA------------------------
-----------------K H U S U S----------------
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk :-----------
a. mengurus dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan
siapapun terutama dengan jalan damai.-------------------- b. mengurus persertifikat ( Tanda Bukti Hak ) ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Padang, sampai selesai menerima sertifikat atau tanda bukti hak dan tidak ada dikecualikan untuk itu termasuk segala surat- surat yang diperlukan------------------------------------ c. menjual, mengalihkan, dan/atau memindahkan, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya kepada siapa saja dan syarat-syarat dan atau kepada penerima kuasa sendiri dengan harga Rp. 100.000/m2 ( Seratus Ribu Rupiah) per meter bujur sangkar. Dan syarat-syarat yang dipandang baik dan berguna oleh si penerima kuasa hak pemberi kuasa atas:---------------------------------------------------- - sebidang tanah bekas Hak Milik adat, yang terletak di daerah Tingkat I, Propinsi Sumatera Barat, daerah Tingkat II, Kotamadya Padang, kecamatan koto Tangah, Kelurahan Balai Gadang seluas 156.900 M2 ( seratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus meter persegi) , dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------- - sebelah utara dengan : Batang Air Batang Kandis ----- - sebelah Timur dengan : Batang Air Batang Kandis ----- - Sebelah Selatan dengan : Tanah Tabing --------------- - Sebelah Barat dengan : Bandar Rawang ----------------
---Berikut dengan segala sesuatu yang sekarang dan dikemudian
hari ada dan terdapat, tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda tetap.------------------------------------------
Yang diperoleh pemberi kuasa berdasarkan surat-surat :--------
1. Keputusan perdata pengadilan negeri Padang Nomor
109/G/1979 tanggal 20 April 1981 :----------------------- 2. Putusan pengadilan tinggi Sumatera Barat nomor 139/B/K/198. BT.PDG tanggal 14 Januari 1983 3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1771/K/Sip/1983 yang berhak dan berwenang atas sebidang tanah Hak Milik adat, terletak di daerah Tingkat II, padang, Kecamatan Koto Tangah , Kelurahan Sungai Bangek 156.900 m2 ( seratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus meter persegi ) yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :---------------------------------------------------- 4. Gambar situasi nomor 4340/1995 yang pernah dikeluarkan oleh kepala Saksi pengukuran dan pendataran Tanah kantor pertanahan kotamadya Padang tanggal 29 Mei 1995.-------- - Berhubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas yang diberikan kuasa dikuasakan untuk menghadap kepada siapa saja baik sipil ataupun militir / kepolisian semua pejabat/instansi yang berwenang diantaranya pejabat-pejabat/petugas-petugas di kantor pertanahan setempat, pemerintah setempat atau instansi- instansi terkait lainnya termasuk kepolisian untuk minta pengamanan di lokasi tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, memberikan segala keterangan-keterangan dan penjelasan, melengkapi segala surat-surat dan kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan atau diharuskan, termasuk juga melakukan segala perjanjian kerjasama dengan pihak lainnya yang berakibat melepaskan hak pemberi kuasa, menerima uang harga ganti rugi atau harga jual, menentukan persyaratannya, menandatangani surat-surat/formulir- formulir, akta-akta yang diperlukan untuk urusan-urusan tersebut di atas, melakukan penyerahan,membayar segala bead an biaya/ ongkos, meminta surat tanda terima uang ( Kwitansi), serta menjalankan semua tindakan dan perbuatan yang diperlukan/diharuskan, sedemikian rupa sehingga semua urusan-urusan tersebut di atas selesai dengan sebaik-baiknya dengan semestinya.--------------- - Terhitung sejak surat kuasa ini saya pemberi kuasa menyatakan dicabut dan batal semua surat-surat kuasa atau akta-akta kuasa yang pernah dibuat/diberikan pada pihak-pihak lain yang ada sebelum surat kuasa ini dan atau yang mempunyai kekuatan yang sama dengan surat kuasa ini tidak ada yang dikecualikan, satu dan lainnya.----------------------------------------------- 5. Surat kuasa ini berlaku selam 3 bulan sejak ditanda tangan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa dan surat kuasa ini tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemberi kuasa sebelum jatuh tempo, sekiranya tidak ada realisasi selam 3 bulan tersebut pemberi kuasa bisa meninjau kembali atau membatalkan surat kuasa ini. Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sadar tanpa paksaan siapapun juga untuk dapat dilaksanakan dan dipergunakan dimana perlu.-------------------