Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Kuasa

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

SURAT KUASA

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini :---------------

1.1. Nama : DARWIS J. BA


Tempat /Tgl lahir : Padang, 24 April 1937
KTP Seumur Hidup No : 03.5009.240437.0001
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jl. Dr. M. Hatta BDR Puding nomor 2
RT 024, RW.008, Kelurahan Pasar
Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota
Padang.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :----------
--
a. Untuk diri sendiri :-----------------------------------
--
b. Berdasarkan akta kuasa nomor 2, tanggal 01 Juli 1995
yang dibuat oleh H. ZARIUS YAN, SH Notaris di Gianyar
adlah selaku kuasa dari ABDUL MUKTI, Pengusaha,
bertempat tinggal di Tanjung Aur, RT I, RW I Nomor 28,
Kecamatan Koto Tangah, Daerah Tingkat II kotamadya
Padang, akta kuasa mana merupakan lampiran dari surat
ini-------------

Kami keduanya adalah ahli waris dari almarhum PAKIH MUHAMMAD


SALIH, yang telah meninggal dunia di Lubuk Buaya, daerah
Tingkat II, kotamadya Padang, sebagai tempat tinggal yang
terakhir, demikian berdasarkan suratkematian tanggal 02
September 1984, Nomor 315/22LB/33/VII/1989, yang dikeluarkan
oleh lurah Lubuk Buaya, Kotamadya Daerah Tingkat II, Padang.--
-------------------untuk selanjutnya disebut juga ;-----------
--------------------------PEMBERI KUASA-----------------------

Dengan ini memberi kuasa kepada :-----------------------------


--

1.1 Nama : SYAFRIZAL ZAIN


Tempat/Tgl Lahir : Padang, 03 Juni 1958
KTP Nomor : 1371110306580012
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Wisma Indah Lestari Blok L-10 RT.
004 RW. 017 Kelurahan Lubuk Buaya
Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
----------------untuk selanjutnya disebut juga ;--------------
------------------------PENERIMA KUASA------------------------

-----------------K H U S U S----------------

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk :-----------


-------------------------------------------------------

a. mengurus dan menyelesaikan persoalan yang ada dengan


siapapun terutama dengan jalan damai.--------------------
b. mengurus persertifikat ( Tanda Bukti Hak ) ke kantor
Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Padang, sampai
selesai menerima sertifikat atau tanda bukti hak dan
tidak ada dikecualikan untuk itu termasuk segala surat-
surat yang diperlukan------------------------------------
c. menjual, mengalihkan, dan/atau memindahkan, baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya kepada siapa saja dan
syarat-syarat dan atau kepada penerima kuasa sendiri
dengan harga Rp. 100.000/m2 ( Seratus Ribu Rupiah) per
meter bujur sangkar. Dan syarat-syarat yang dipandang
baik dan berguna oleh si penerima kuasa hak pemberi kuasa
atas:----------------------------------------------------
- sebidang tanah bekas Hak Milik adat, yang terletak di
daerah Tingkat I, Propinsi Sumatera Barat, daerah Tingkat
II, Kotamadya Padang, kecamatan koto Tangah, Kelurahan
Balai Gadang seluas 156.900 M2 ( seratus lima puluh enam
ribu Sembilan ratus meter persegi) , dengan batas-batas
sebagai berikut :----------------------------------------
- sebelah utara dengan : Batang Air Batang Kandis -----
- sebelah Timur dengan : Batang Air Batang Kandis -----
- Sebelah Selatan dengan : Tanah Tabing ---------------
- Sebelah Barat dengan : Bandar Rawang ----------------

---Berikut dengan segala sesuatu yang sekarang dan dikemudian


hari ada dan terdapat, tertanam di atas tanah tersebut yang
menurut sifat, peruntukan dan ketentuan undang-undang dianggap
sebagai benda tetap.------------------------------------------

Yang diperoleh pemberi kuasa berdasarkan surat-surat :--------

1. Keputusan perdata pengadilan negeri Padang Nomor


109/G/1979 tanggal 20 April 1981 :-----------------------
2. Putusan pengadilan tinggi Sumatera Barat nomor
139/B/K/198. BT.PDG tanggal 14 Januari 1983
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1771/K/Sip/1983 yang berhak dan berwenang atas sebidang
tanah Hak Milik adat, terletak di daerah Tingkat II,
padang, Kecamatan Koto Tangah , Kelurahan Sungai Bangek
156.900 m2 ( seratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus
meter persegi ) yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah
ini :----------------------------------------------------
4. Gambar situasi nomor 4340/1995 yang pernah dikeluarkan
oleh kepala Saksi pengukuran dan pendataran Tanah kantor
pertanahan kotamadya Padang tanggal 29 Mei 1995.--------
- Berhubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan di
atas yang diberikan kuasa dikuasakan untuk menghadap
kepada siapa saja baik sipil ataupun militir /
kepolisian semua pejabat/instansi yang berwenang
diantaranya pejabat-pejabat/petugas-petugas di kantor
pertanahan setempat, pemerintah setempat atau instansi-
instansi terkait lainnya termasuk kepolisian untuk
minta pengamanan di lokasi tanah, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) yang berwenang, memberikan segala
keterangan-keterangan dan penjelasan, melengkapi segala
surat-surat dan kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan
atau diharuskan, termasuk juga melakukan segala
perjanjian kerjasama dengan pihak lainnya yang
berakibat melepaskan hak pemberi kuasa, menerima uang
harga ganti rugi atau harga jual, menentukan
persyaratannya, menandatangani surat-surat/formulir-
formulir, akta-akta yang diperlukan untuk urusan-urusan
tersebut di atas, melakukan penyerahan,membayar segala
bead an biaya/ ongkos, meminta surat tanda terima uang
( Kwitansi), serta menjalankan semua tindakan dan
perbuatan yang diperlukan/diharuskan, sedemikian rupa
sehingga semua urusan-urusan tersebut di atas selesai
dengan sebaik-baiknya dengan semestinya.---------------
- Terhitung sejak surat kuasa ini saya pemberi kuasa
menyatakan dicabut dan batal semua surat-surat kuasa
atau akta-akta kuasa yang pernah dibuat/diberikan pada
pihak-pihak lain yang ada sebelum surat kuasa ini dan
atau yang mempunyai kekuatan yang sama dengan surat
kuasa ini tidak ada yang dikecualikan, satu dan
lainnya.-----------------------------------------------
5. Surat kuasa ini berlaku selam 3 bulan sejak ditanda
tangan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa dan surat
kuasa ini tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemberi
kuasa sebelum jatuh tempo, sekiranya tidak ada realisasi
selam 3 bulan tersebut pemberi kuasa bisa meninjau
kembali atau membatalkan surat kuasa ini.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sesungguhnya
dalam keadaan sadar tanpa paksaan siapapun juga untuk dapat
dilaksanakan dan dipergunakan dimana perlu.-------------------

Padang, 14 juli 2017

PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA

T. DARWIS J .BA) SYAFRIZAL ZAIN

Anda mungkin juga menyukai