SOP Pertolongan Korban Bencana
SOP Pertolongan Korban Bencana
SOP Pertolongan Korban Bencana
PROSEDUR
LPPM PERTOLONGAN KORBAN BENCANA
No. Dok : Tgl. Terbit: No. Revisi: Halaman : 1 / 9
HALAMAN PERSETUJUAN
PENGESAHAN DOKUMEN
Dibuat oleh :
Diperiksa oleh :
Disetujui oleh :
STATUS DOKUMEN
DIKENDALIKAN Ya Tidak
Nomor
SALINAN
copy
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
LPPM PERTOLONGAN KORBAN BENCANA
No. Dok : Tgl. Terbit: No. Revisi: Halaman : 2 / 9
A. Tujuan
Tujuan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pertolongan korban bencana ini
disusun sebagai pedoman untuk melakukan pertolongan pertama pada korban bencana
sehingga para korban dapat ditangani dengan maksimal secara cepat dan tepat sesuai
dengan prosedur medis. Hingga akhirnya dapat melakukan rujukan kepada pasien untuk
mendapat pelayanan medis yang lebih baik.
B. Pengertian
1. Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang terjadi secara
mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak pada pola kehidupan
normal atau kerusakan ekosistem sehingga memerlukan tindakan luar biasa sesegera
mungkin untuk menyelamatkan kehidupan manusia dan lingkungannya dari
ketidakberdayaan dengan menggunakan prosedur non rutin.
2. Korban adalah orang yang terkena dampak bencana dan perlu medapatkan
pertolongan kesehatan segera dengan menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang
lebih dari yang tersedia sehari-hari.
3. Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit
atau cedera yang memerlukan pertolongan medis dasar. Medis Dasar adalah tindakan
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh pelaku pertolongan
pertama.
C. Ruang Lingkup
Standar Operasional Prosedur ini berlaku tepat pada saat terjadi bencana maupun
pada masa pasca bencana. Prosedur ini dilakukan mulai dari perencaan pertolongan
hingga pelaporan kegiatan pertolongan korban bencana. Semua dilakukan secara
sistematis dan oleh tenaga yang ahli, setidak-tidaknya untuk melakukan pertolongan
medis dasar.
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
LPPM PERTOLONGAN KORBAN BENCANA
No. Dok : Tgl. Terbit: No. Revisi: Halaman : 3 / 9
D. Keterkaitan
- Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi:
”Barang Siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam bahaya maut, Lalai memberikan atau
mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau di
adakannya dengan tidak akan nmenguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena
bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp,4.500,
- Jika orang yang perlu ditolong itu mati , Diancam dengan : KUHP pasal
45,165,187,304s,478,525,566.” • Keterangan : Pasal ini berlaku , Bila pelaku pertolongan
pertama dapat melakukan tanpa membahayakan dirinya dengan orang lain. • Dalam tatanan
dunia medis Pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dan penyelenggaraan Jasa medis
sehingga juga harus menjaga kerahasiaan penderita yang ditolongnya. Hal ini diatur dalam
pasal 322 KUHP menegaskan: 1 Barang siapa dengan sengaja rnembuka sesuatu rahasia
yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang,
rnaupun yang dahulu, (dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyakbanyaknya sembilan ribu rupiah). 2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu,
maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.
E. Kualifikasi Pelaksana
1. Memahami prinsip BHD (Bantuan Hidup Dasar)
2. Mampu melakukan tindakan medis dasar (jaga jalan napas, menghentikan
perdarahan, pemasangan bidai, dll)
3. Mampu menganalisis dan interpretasi penyakit korban
F. Peralatan / Perlengkapan
1. Scope Schatcher dan tandu
2. Obat-obatan
3. Perlengkapan P3K
4. Sarana komunikasi
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
LPPM PERTOLONGAN KORBAN BENCANA
No. Dok : Tgl. Terbit: No. Revisi: Halaman : 4 / 9
5. Sarana transportasi
6. Formulir pencatatan dan pelaporan
7. Dan lain-lain
PUSDALOP Ketua Tim Tim Komando Tim Pemangku Kelengkapan Waktu Output
D-DART D-DART medis Tanggap Lapangan wilayah
Bencana (TIMLAP) terdampak
(KOMTANA) D-DART
D-DART
1 Menerima instruksi Laporan 30 menit Laporan
dari Ketua D-DART Kejadian Kejadian
untuk melakukan Bencana Bencana
pertolongan pertama
korban bencana.
2 Melakukan koordinasi Laporan 10 menit Laporan
dengan pemangku Kejadian Kejadian
wilayah terdampak Bencana Bencana
bencana
3 Menerima informasi Laporan 1 jam Surat SOP
dari tim surveilans Kejadian Penugasan Penugasan
tentang kondisi Bencana TIMLAP D-
wilayah terdampak DART
bencana
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
LPPM PERTOLONGAN KORBAN BENCANA
No. Dok : Tgl. Terbit: No. Revisi: Halaman : 6 / 9
Mulai
Selesai