Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Pancasila Era Globalisasi

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 13

MAKALAH

PANCASILA DI ERA GLOBALISASI

Ade Dian Karunia

31102000001

FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

SEMARANG

2021

1
Kata Pengantar

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan peran,


implementasi serta aktualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butir Pancasila di era
globalisasi dalam rangka memperkuat moral untuk membangun dan memajukan bangsa.
Dalam penulisannya, dikaji menggunakan metode kualitatif atau pendekatan deskriptif
sehingga diperoleh pembahasan melalui studi kepustakaan yang diperoleh dari berbagai
sumber. Setelah dianalisis, maka diperoleh bahwa globalisasi merupakan hal yang membawa
dampak perubahan bagi tatanan kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Pancasila memiliki
peran untuk menerima dan menyaring informasi baru yang masuk agar bangsa Indonesia
khususnya generasi muda tidak kehilangan jati dirinya, karena generasi muda sangat
diharapkan untuk dapat meneruskan perjuangan dalam membangun dan memajukan bangsa.
Rekomendasi penelitian ini, agar nilai-nilai Pancasila bisa menjadi aktual dengan memiliki
pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal. Dengan demikian generasi muda bisa
dengan bijaksana dalam menyikapi dan memilah segala informasi yang masuk akibat arus
globalisasi agar memperkuat moral individu dan bangsa Indonesia.

2
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................................................................... 2


DAFTAR ISI.............................................................................................................................. 3
BAB.1 ........................................................................................................................................ 4
PENDAHULUAN ..................................................................................................................... 4
1.1 Latar belakang ............................................................................................................. 4
1.2 Rumusan masalah ........................................................................................................ 5
1.3 Tujuan.......................................................................................................................... 5
BAB.2 ........................................................................................................................................ 5
PEMBAHASAN ........................................................................................................................ 5
2.1 Mengaktualisasikan Pancasila Sebuah Keharusan Moral ........................................... 5
2.2 Perlunya Aksiologis Pancasila Di Era Globalisasi ...................................................... 6
3.2 Kesadaran Untuk Melaksanakan Pancasila ............................................................... 10
4.2 Sosialisasi Dan Pembudayaan Pancasila ................................................................... 11
BAB.3 ...................................................................................................................................... 12
PENUTUPAN .......................................................................................................................... 12
3.1 Kesimpulan................................................................................................................ 12
References ................................................................................................................................ 13

3
BAB.1

PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang

Pancasila diartikan sebagai serangkaian nilai, yakni nilai ketuhanan, nilai


kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan. Nilai Pancasila tersebut
merupakan nilai kesatuan yang utuh dan bulat dalam rangka mencapai cita-cita yang
sama. Pancasila yang merupakan serangkaian nilai tidak hanya diciptakan ataupun
dihasilkan dari perenungan serta pemikiran seseorang, melainkan digali dari nilai kebudayaan
serta kekayaan masyarakat Indonesia itu sendiri.

Globalisasi merupakan salah satu hal yang membawa dampak perubahan langsung
bagi tatanan kehidupan masyarakat. Belakangan ini, banyak generasi muda yang mengalami
kerusakan moral akibat banyak faktor yang mempengaruhi dirinya diantaranya karena
adanya dampak dari arus globalisasi yang berlangsung secara terus menerus, lingkungan
tempat tinggal dan bergaul, media elektronik yang semakin canggih, serta hal-hal negatif
lain yang dapat memberikan pengaruh bagi kehidupannya. Keadaan tersebut
menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila sudah mulai luntur di kehidupan
masyarakat. Keadaan ini juga cukup memprihatinkan karena generasi muda merupakan
generasi yang diharapkan dapat meneruskan perjuangan-perjuangan dalam rangka
membangun bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan negara Indonesia tidak akan maju apabila
dibangun oleh generasi yang tidak bermoral. Situasi tersebut memerlukan adanya
pembelajaran dalam rangka penguatan moral bagi generasimuda .

Dengan adanya hal tersebut, di era globalisasi ini Pancasila sangat diperlukan
dalam upaya membatasi diri untuk memilih budaya mana yang dapat dipilih serta dapat
bermanfaat bagi kehidupan bangsa Indonesia. Selain itu, diperlukan juga adanya kesadaran
untuk menyikapi globalisasi ini secara bijak agar globalisasi dapat memberikan pengaruh
dan manfaat bagi perkembangan serta kemajuan bangsa Indonesia itu sendiri. Di era
globalisasi ini juga mengharuskan kita agar dapat mengupayakan kembali implementasi
serta aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Hal ini perlu diupayakan agar generasi penerus
bangsa senantiasa menghayati serta mengamalkan nilai luhur yang termuat dalam Pancasila,
serta nilai-nilai luhur tersebut dapat tetap digunakan sebagai acuan hidup bangsa
Indonesia di era globalisai ini. Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan pedoman hidup
bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

4
bernegara. Sehingga, para generasi muda harus memahami fungsi Pancasila dan
mengimplementasikan serta mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari .

1.2 Rumusan masalah


➢ Apa yang dimaksut dengan Era globalisasi ?
➢ Apa yang di maksut Pancasila ?
➢ Bagaimana cara mewujudakan nilai-nilai pancasila di Era globalisasi?
➢ Bagaimana cara mewujudkan kesadaran masyarakat tentang Pancasila di Era
globalisasi ?

1.3 Tujuan
❖ Agar paham arti dan maksut pancasila
❖ Agar paham maksut Pancasila di era globalisasi
❖ Agar masyarakat luas sadar tetang norma-norma pancasila di era globalisasi
❖ Agar memahami nilai-nilai Pancasila di era globalisasi ?

BAB.2

PEMBAHASAN

2.1 Mengaktualisasikan Pancasila Sebuah Keharusan Moral


Mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila berkaitan dengan sikap moral maupun
tingkah laku semua warga Indonesia. Berbicara mengenai sikap moral membaginya kedalam
tiga komponen (component of good character) yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang
moral, moral feeling atau perasaan tentang moral dan moral action atau perbuatan bermoral.
Sikap moral tersebut mampu memahami, merasakan dan mengerjakan sekaligus nilai-nilai
kebaikan. Ketiga unsur moral tersebut bertujuan pada terbentuknya individu-individu yang
memiliki kematangan terhadap moral dalam kehidupannya. Moralitas berujung pada tingkah
laku yang ditampilkan oleh individu dalam kehidupan kesehariannya yang mana seseorang
dapat dikatakan memiliki karakter apabila perilakunya sesuai dengan kaidah-kaidah moral.

5
Dalam wujud mengaktualisasikan Pancasila, yaitu bagaimana nilai-nilai Pancasila
dijabarkan dalam bentuk norma-norma dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila di Era Reformasi 78 serta hubungannya dalam
penyelenggaraan negara. Selain itu, dalam mengaktualisasikan Pancasila juga diperlukan
suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya proses aktualisasi Pancasila tersebut, baik
kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga negara Indonesia dan wujud realisasi nilai-
nilai Pancasila. menjelaskan setidaknya terdapat 10 (sepuluh) nilai-nilai harus ditanamkan
kepada anakanak dan generasi muda bangsa, yaitu:

kebijaksanaan (wisdom), keadilan (justice), keteguhan (fortitude), kontrol diri


(selfcontrol), cinta dan kasih sayang (love), perilaku positif (positive attitude), kerja
keras (hard work) dan kemampuan mengembangkan potensi (resourcefulness),
integritas (integrity), rasa terima kasih (gratitude),dan kerendahan hati (humility).

Sepuluh nilai yang harus ditanamkan kepada anak-anak sebagaimana dijelaskan di


atas, merupakan substansi dan arah pendidikan karakter yang mampu mengembangkan
kepribadian personal warga negara. Maka perlu disadari oleh setiap warga negara Indonesia
bahwa dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setiap warga negara memiliki sifat
dan kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus
merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan setiap sikap
tingkah laku kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan lain perkataan,
bagi bangsa Indonesia mengaktualisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan
moral.

2.2 Perlunya Aksiologis Pancasila Di Era Globalisasi


Globalisasi merupakan peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh semua warga
dunia termasuk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin
maju akan memberikan dampak globalisasi yang positif maupun negatif bagi kehidupan
manusia. Pancasila sebagai kausa materialis merupakan produk warisan leluhur yang digali
dari nilai budaya bangsa Indonesia. Isi dari warisan leluhur tersebut berupa nilai-nilai
askiologis Pancasila yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam berperilaku

6
sehari-hari, baik sebagai individu, maupun sebagai anggota masyarakat. Tantangan nyata
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus kita hadapi saat ini adalah bagaimana
tindak tanduk kita dalam merespon fenomena globalisasi dengan berpedoman pada nilai etika
Pancasila sebagai warisan budaya luhur bangsa Indonesia. Ancaman nyata yang ada didepan
mata kita dewasa ini adalah munculnya gerakan-gerakan ekstremis, politik adu domba
dengan menggunakan isu SARA, adu domba oleh pihak-pihak asing, penyebaran informasi
hoax, dan tindakan-tindakan provokasi melalui sosial media. Tantangan tersebut dapat kita
hadapi apabila kita dalam bertingkah laku dan bertutur kata berpedoman kepada nilai-nilai
luhur Pancasila yang sudah tersusun secara hierarkis berhubungan antara sila yang satu
dengan yang lainnya. Sebagaimana Notonagoro (1984:98-99) menjelaskan hakikat sila-sila
Pancasila, antara lain di dalamnya terkandung makna adanya kesesuaian dengan hakikat
manusia yang memiliki tabiat saleh, yaitu sifat-sifat keutamaan pribadi manusia yang relatif
permanen melekat dalam pribadi manusia yang meliputi sifat-sifat sebagai berikut:

1. Watak penghati-hati/kebijaksanaan: berbuat sesuai dengan pertimbangan akal, rasa


dan kehendak.
2. Watak keadilan: memberikan apa yang menjadi hak dirinya dan hak orang lain.
3. Watak keadilan: memberikan apa yang menjadi hak dirinya dan hak orang lain.
4. Watak keadilan: memberikan apa yang menjadi hak dirinya dan hak orang lain.

Dari pendapat di atas bahwa sifat-sifat dan tabiat saleh tersebut sebagai nilai moral
kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Era globalisasi ukuran/standar nilai sosial budaya
masyarakat global ikut mempengaruhi eksistensi kepribadian bangsa pada umumnya dan
khususnya bagi bangsa Indonesia. Mengaktualisasikan Pancasila di era globalisasi adalah
dengan cara penggalian kembali nilai-nilai luhur Pancasila dengan mempertimbangkan
rasionalitas dan aktualisasinya dalam mengatasi masalah-masalah kekinian. Pancasila bukan
hanya sebuah rumusan aturan/norma yang terbentuk secara instan tanpa memiliki sumber
yang kuat, melainkan sebaliknya, bahwa Pancasila adalah rumusan dasar negara Indonesia
yang bersumber pada nilai-nilai moral kepribadian bangsa Indonesia, baik nilai moral agama,
sosial dan budaya yang telah mengakar dan melekat bersama eksistensi bangsa Indonesia.

Untuk itu Pancasila harus diaktualisasikan mulai dari kesadaran subjektif dan objektif
warga negara itu sendiri. Kesadaran secara subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi

7
perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan
setiap orang Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini lebih penting karena realisasi
yang subjektif merupakan persyaratan baik aktualisasi Pancasila yang objektif. Aktualisasi
Pancasila yang subjektif ini sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan
individu untuk merealisasikan Pancasila. Dalam pengetahuan inilah pelaksanaan Pancasila
yang subjektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah
berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga suatu perbuatan yang tidak memenuhi
wajib untuk melaksanakan Pancasila bukanlah hanya akan menimbulkan akibat hukum
namun yang lebih penting lagi akan menimbulkan akibat moral. mengembangkan karakter
yang baik (good character) yang di dalamnya mengandung tiga dimensi nilai moral sebagai
berikut:

1. Wawasan Moral (Moral Knowing)


a. . Kesadaran moral (Moral Awareness)
b. Wawasan nilai moral (Knowing moral values)
c. Kemampuan mengambil pandangan orang lain (Perspectivetaking)
d. Penalaran moral (Moral Reasoning)
e. Mengambil keputusan (Decision-making)
f. Mengambil keputusan (Decision-making)
2. Perasaan Moral
a. Kata hati atau nurani (conscience)
b. Kata hati atau nurani (Conscience)
c. Merasakan diri orang lain (Empathy)
d. Cinta kebaikan (Loving the good)
e. Kontrol diri (Self-control)
f. Merasakan diri sendiri (Humility)

3. Perilaku Moral
a. Kompetensi (competence)
b. Merasakan diri sendiri (Humility)
c. Merasakan diri sendiri (Humility)

8
Dalam pengertian ini maka karakter yang baik ada pada seseorang yang berkaitan
dengan sikap dan tingkah laku seseorang dalam realisasi Pancasila yang subjektif disebut
moral Pancasila. Maka aktualisasi Pancasila yang subjektif ini lebih berkaitan dengan kondisi
objektif, yaitu berkaitan dengan norma-norma moral. Dalam aktualisasi Pancasila yang
bersifat subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami dan diresapi seseorang
maka seseorang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Bilamana hal ini berlangsung
secara terus menerus, maka nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa
Indonesia yang disebut dengan kepribadian Pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia
telah memiliki suatu ciri khas (yaitu nilai-nilai Pancasila, sikap dan karakter), sehingga
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Aktualisasi Pancasila yang bersifat
subjektif meliputi pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dalam pelaksanaan konkretnya tercermin dalam tingkah laku
dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran secara objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan
semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perundangundangan negara Indonesia. Menurut Asshiddiqie (2008) bahwa “Pancasila dan
UUD 1945 berisi haluan-haluan bagi kebijakan-kebijakan pemerintahan negara (state
policies) dalam garis besar dengan tingkat abstraksi perumusan nilai dan norma yang bersifat
umum dan belum operasional”. Artinya terbentuknya nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung
di dalam haluan negara dalam rumusan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945 dilakukan oleh
dan melalui lembaga permusyawaratan rakyat, sedangkan upaya untuk mengawal dalam
praktik, agar nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung di dalam Pancasila dan UUDNRI Tahun
1945 sungguh-sungguh diwujudkan dalam praktik bernegara dilakukan oleh lembaga
peradilan konstitusi. Dengan kata lain, fungsi ‘state policy making’ berupa Pancasila dan
UUDNRI Tahun 1945 itu dilakukan oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan fungsi pengawalan atas pelaksanaannya dalam praktik dilakukan oleh lembaga
peradilan (state policy adjudication) dalam rangka pengawasan melalui penegakan hukum
(enforcement). Di antara kedua kutub fungsi ‘policy making’ dan ‘policy
enforcing/controlling’ terdapat wilayah ‘policy executing’ yang merupakan wilayah
tanggungjawab eksekutif kekuasaan pemerintahan negara.

Oleh karena itu, kebutuhan bangsa kita untuk menjabarkan rumusan-rumusan nilai
dan norma, merevitalisasi, melaksanakan, memasyarakatkan, mendidik dan bahkan

9
membudayakan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945 dalam peri kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah merupakan tugas dan tanggungjawab bersama baik masyarakat maupun
pemerintah. Pemerintah tidak boleh melepaskan beban tanggungjawab dengan hanya
memberikan bantuan dan dukungan kepada lembaga legislatif atau pun lembaga yudikatif
untuk memasyarakatkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945. Pemerintah harus tampil
dengan tanggung jawabnya sendiri melalui tujuan pembangunan nasional yang bersumber
pada hakikat kodrat manusia mono pluralis yang merupakan esensi dari Pancasila.

Bangsa Indonesia melaksanakan reformasi, pada prinsipnya merupakan upaya untuk


memperbaiki negara yang pada gilirannya yang jauh lebih penting adalah tercapainya tingkat
martabat manusia yang lebih baik. Oleh karena itu, reformasi juga harus mendasarkan pada
suatu paradigma yang jelas, dan dalam masalah ini paradigma yang harus diletakkan sebagai
basis segala agenda reformasi adalah dasar filsafat negara, yaitu Pancasila. Hal ini bukan
merupakan suatu keharusan politik melainkan suatu keharusan logis, sebab jikalau reformasi
itu menyangkut masalah-masalah fundamental negara yang terkandung dalam
staatfundamentalnorm maka hal itu sudah menyimpang dari makna dan pengertian reformasi,
yaitu suatu revolusi.

3.2 Kesadaran Untuk Melaksanakan Pancasila


Pancasila perlu diusahakan agar terwujudnya kesadaran dan ketaatan. Kesadaran
adalah hasil perbuatan akal, yaitu pengamalan tentang keadaan-keadaan yang ada pada diri
manusia sendiri. Jadi keadaan-keadaan inilah yang menjadikan objek dari kesadaran dan
berupa segala sesuatu yang dapat menjadi sumber pengamalan manusia. Pengamalan tersebut
bersifat jasmaniah maupun rohaniah dari kehendak manusia. Untuk itu merincinya sebagai
berikut:

1. Rasa, menimbulkan realisasi tentang kejiwaan


2. Akal, yang menimbulkan realisasi tentang kebenaran (ilmu pengetahuan,
pengetahuan, inspirasi, institusi).
3. Kehendak, yang menimbulkan realisasi tentang kebaikan/kebenaran dan
realisasi tentang kebahaagiaan, jadi berkaitan dengan tingkah laku manusia.

Dari uraian di atas jika diurutkan maka agar manusia sampai pada suatu tingkat
kesiapan untuk mengaktualisasikan Pancasila maka yang pertama harus diketahui adalah

10
tentang pengetahuan yang benar tentang Pancasila, memenuhi meresapi, dan menyadari,
kemudian menghayati dan pada akhirnya mewujudkannya. Jadi tanpa adanya syaratsyarat
tersebut mustahil upaya pelaksanaan realisasi Pancasila dapat terlaksana dengan baik. Untuk
itu diperlukan dalam suatu proses pendidikan yang terarah dan berkesinambungan. Adapun
kesadaran dan kesiapan untuk pelaksanaan Pancasila dapat dilakukan dalam praktik hidup
sehari-hari, dalam masyarakat, melalui pendidikan, maupun dalam kenyataan hidup sehari-
hari.

Pada dasarnya ada dua bentuk realisasi Pancasila yaitu bersifat statis dan bersifat
dinamis. Statis dalam pengertian intinya atau esensinya yaitu nilai-nilai yang bersifat
rohaniah dan universal, sehingga merupakan ciri khas, karakter yang bersifat tetap dan tidak
berubah. Bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasi Pancasila senantiasa bersifat dinamis
inovatif sesuai dengan dinamika masyarakat, perubahan, serta konteks lingkungannya.
Misalnya dalam konteks lingkungan kenegaraan, sosial, politik, hukum, kebudayaan,
pendidikan, ekonomi, kehidupan keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi
masa, seni, lingkungan dunia teknologi infromasi dan konteks lingkungan masyarakat
lainnya.

4.2 Sosialisasi Dan Pembudayaan Pancasila


Gagasan atau nilai-nilai dasar Pancasila itu memang perlu disosialisasikan kepada
segenap warganegara Indonesia oleh karena berfungsinya dalam praktik bernegara
membutuhkan dukungan warganya. Bagi warganegara biasa dukungan itu berbentuk
penerimaan terhadap nilai nilainya, internalisasi nilai yang selanjutnya menjadi acuan
penyelesaian soal kebangsaan dan kemampuan kritis jika terjadi penyimpangan pelaksanaan
penyelenggaraan bernegara. Bagi warganegara selaku penyelenggara negara, sebagai sumber
inspirasi bagi pembuatan kebijakan dan menjadi teladan warga dalam bernegara. Oleh karena
itu kesadaran etik maupun kesadaran hukum yang mencerminkan nilai Pancasila amat
penting dimiliki oleh semua warganegara Indonesia.

wujud sistem sosial kebudayaan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sistem nilai,
sistem sosial, dan wujud fisik baik dalam kebudayaan maupun kehidupan masyarakat. Dalam
hubungan ini Pancasila merupakan core values sistem sosial kebudayaan masyarakat
Indonesia, yaitu merupakan suatu esensi nilai kehidupan sosial kebudayaan yang
multikulturalisme. Oleh karena itu, dalam proses aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus

11
meliputi tiga dimensi tersebut, sehingga dalam hal ini diperlukan suatu proses doktriner
melainkan justru pembudayaan dan internalisasi dalam kehidupan sosial budaya masyarakat
Indonesia.

Dalam kehidupan sosial kebudayaan masyarakat nampak semakin kuat pengaruh


individualisme, primordialisme, serta fanatisme etnis, ras, golongan maupun agama. Bangsa
Indonesia adalah multikultural, multi etnis, dan multi religius, oleh karena itu nilai-nilai
persatuan dalam suatu keragaman harus dibudayakan dengan berbasis pada etika religius dan
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan sendirinya, revitalisasi juga harus diikuti dengan
upaya pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kekayaan budaya bangsa.

BAB.3

PENUTUPAN

3.1 Kesimpulan
Arti pancasila
Pancasila diartikan sebagai serangkaian nilai, yakni nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan. Nilai Pancasila tersebut
merupakan nilai kesatuan yang utuh dan bulat dalam rangka mencapai cita-cita yang
sama. Pancasila yang merupakan serangkaian nilai tidak hanya diciptakan ataupun
dihasilkan dari perenungan serta pemikiran seseorang, melainkan digali dari nilai kebudayaan
serta kekayaan masyarakat Indonesia itu sendirI

Era globalisasi
Globalisasi dengan segala dampak yang ditimbulkannya bagi bangsa Indonesia
semestinya memberikan pengaruh positif. Oleh karena itu tantangan nyata bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara yang harus dihadapi saat ini adalah bagaimana tindak Aktualisasi
Nilai-nilai Pancasila di Era Reformasi 84 tanduk dalam merespon fenomena globalisasi
dengan berpedoman pada nilai etika Pancasila sebagai warisan budaya luhur bangsa
Indonesia. Pancasila harus diyakini oleh seluruh elemen masyarakat sebagai nilai-nilai
moralitas sehingga arus globalisasi tetap terjawab dengan nilai-nilai Pancasila.

12
saran
Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata
sempurna kedepannya kami akan lebih berhati-hati dalam menjelaskan tentang makalah
dengan sumber-sumber lebih banyak dan lebih bertanggung jawab.

References
Asshiddiqie, J. (2008). Membudayakan nilai-nilai pancasila dan kaidah-kaidah Undang-Undang Dasar
1945. Dokumen Sekretariat Negara.

aulia, s. s. (2017). PANCASILA DI ARUS GLOBALISASI DALAM MEMPERKUAT REFORMASI MORAL


INDONESIA. Prodi PPKN FKIP Universitas Ahmad Dahlan.: Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di
Era Reformasi. ISSN : 2598-6384.

Budimansyah, D. (. 2011). Penguatan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter


bangas. Bandung: Widya Aksara Press. .

dewi, a. n. (2021). PANCASILA DI ERA GLOBALISASI DALAM MEMPERKUAT MORAL UNTUK


MEMBANGUN DAN MEMAJUKAN BANGSA. Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora Vol.1 No. 11
November Tahun 2021 | Hal. 1-6.

Kaelan. ( 2013). Negara kebangsaan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Lickona, T. (2012). Educating for character” mendidik untuk membentuk karakter, Bagaimana
sekolah mengajarkan sikap hormat dan tanggung jawab . Jakarta: : Bumi Aksara.

13

Anda mungkin juga menyukai