Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Kader Posyandu

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN

KECAMATAN BASA AMPEK BALAI TAPAN


NAGARI BUKIT BUAI TAPAN

Jl. H. Raya Tapan-Padang Kode Pos 25673

KEPUTUSAN WALI NAGARI BUKIT BUAI TAPAN


NOMOR : 800/ /Kpts/BPT-PS/2017

TENTANG

PENETAPAN NAMA – NAMA KADER POSYANDU BUKIT BUAI TAPAN


KECAMATAN BASA AMPEK BALAI TAPAN
KABUPATEN PESISIR SELATAN

WALI NAGARI BUKIT BUAI TAPAN,

Menimbang : a. bahwa Posyandu merupakan salah satu bentuk


Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat
(UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari,
oleh,untuk dan bersama masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan Kesehata, guna
memberdayakan masyarakat dan memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat
penurunan angka kematian ibu dan bayi.

b. bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Posyandu di


Nagari Bukit Buai tapan perlu perlu kader Posyandu,
yang melaksanakan kegiatan Posyandu di Nagari Bukit
Buai Tapan.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana


dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Wali Nagari Bukit Buai Tapan;

Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang


Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) Jis Undang - undang Drt. Nomor 21
Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 77) Jo Undang – undang Nomor
58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);

2. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang


Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang


Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang


Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);

5. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang


Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6. Undang –undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang


Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang


Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);

8. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);

9. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang


Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);

10. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang


Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);

11. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang


Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang


Penanggulangan Wabah Penyakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang


Pengembangan system Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang


Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang


Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang


Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang


Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);

18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang


Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri


Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat;

20. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal


Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan
Perdesaan Sehat Di Daerah Tertinggal;

21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014


tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;

22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun


2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

23. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia


Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman
Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan siaga
aktif:

24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor


741/Menkes/Per/VII/2006 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten dan
Kota;

25. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1


Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Penetapan Nama – Nama Kader Posyandu Nagari
Bukit Buai Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai
tapan,Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana
tercantum pada Lampiran keputusan ini, dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Wali Nagari ini.
KEDUA : Kader Posyandu Bukit Buai tapan Kecamatan Basa
Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu,
mempunyai tugas :
I. Pada hari Buka Posyandu
- Menyiapkan tempat pelaksanaan,
peralatan, sarana dan prasarana
Posyandu termasuk penyiapan Makanan
Tambahan (PMT).
- Melaksanakan Pendaftaran Pengunjung
Posyandu.
- Melaksanakan Penimbangan Balita dan
Ibu Hamil yang berkunjung ke Posyandu.
- Mencatat hasil penimbangan di KMS dan
buku KIA dan mengisi register Posyandu.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan
kesehatan dan gizi sesuai dengan hasil
penimbangan serta memberikan PMT.
- Memberikan pelayanan kesehatan dan
KB sesuai kewenanangannya (Memberikan
Vitamin A, Pemberian Tablet Zat besi,oralit,
Pil KB,dll).
- Setelah pelayanan Posyandu selesai, kader
bersama petugas melengkapi pencatatan
dan membahas hasil kegiatan serta tindak
lanjut.
II. Di luar Hari Buka Posyandu
- Mengadakan pemutakhiran data sasaran
Posyandu (bayi, anak balita, ibu hamil, dan
ibu menyusui).
- Membuat grafik tentang jumlah semua
balita yang bertempat tinggal di wilayah
kerja posyandu.
- Melakukan tindak lanjut terhadap sasaran
yang tidak datang dan sasaran yang
memerlukan penyuluhan lanjutan.
- Memberitahukan kepada kelompok
sasaran agar berkunjung ke posyandu
saat hari buka posyandu.
- Melakukan kunjungan tatap muka ke
tokoh masyarakat dan mengakhiri
pertemuan rutin kelompok masyarakat
atau organisasi keagamaan.

KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya


keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan melalui
dana Nagari atau Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Bukit Buai Tapan


Pada tanggal Januari 2017

WALI NAGARI BUKIT BUAI,

ZULKARDI
LAMPIRAN : KEPUTUS WALI NAGARI BUKIT BUAI TAPAN
NOMOR :
TANGGAL : JANUARI 2017
TENTANG : PENETAPAN NAMA – NAMA KADER -
POSYANDU BUKIT BUAI TAPAN KEC.BASA
AMPEK BALAI TAPAN KAB. PESISIR SELATAN

NAMA – NAMA KADER POSYANDU NAGARI BUKIT BUAI TAPAN

NO NAMA POSYANDU NAMA KADER JABATAN DALAM


POSYANDU
1.

2.

Dst

WALI NAGARI BUKIT BUAI TAPAN

ZULKARDI

Anda mungkin juga menyukai