SK Kader Posyandu
SK Kader Posyandu
SK Kader Posyandu
TENTANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Penetapan Nama – Nama Kader Posyandu Nagari
Bukit Buai Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai
tapan,Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana
tercantum pada Lampiran keputusan ini, dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Wali Nagari ini.
KEDUA : Kader Posyandu Bukit Buai tapan Kecamatan Basa
Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu,
mempunyai tugas :
I. Pada hari Buka Posyandu
- Menyiapkan tempat pelaksanaan,
peralatan, sarana dan prasarana
Posyandu termasuk penyiapan Makanan
Tambahan (PMT).
- Melaksanakan Pendaftaran Pengunjung
Posyandu.
- Melaksanakan Penimbangan Balita dan
Ibu Hamil yang berkunjung ke Posyandu.
- Mencatat hasil penimbangan di KMS dan
buku KIA dan mengisi register Posyandu.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan
kesehatan dan gizi sesuai dengan hasil
penimbangan serta memberikan PMT.
- Memberikan pelayanan kesehatan dan
KB sesuai kewenanangannya (Memberikan
Vitamin A, Pemberian Tablet Zat besi,oralit,
Pil KB,dll).
- Setelah pelayanan Posyandu selesai, kader
bersama petugas melengkapi pencatatan
dan membahas hasil kegiatan serta tindak
lanjut.
II. Di luar Hari Buka Posyandu
- Mengadakan pemutakhiran data sasaran
Posyandu (bayi, anak balita, ibu hamil, dan
ibu menyusui).
- Membuat grafik tentang jumlah semua
balita yang bertempat tinggal di wilayah
kerja posyandu.
- Melakukan tindak lanjut terhadap sasaran
yang tidak datang dan sasaran yang
memerlukan penyuluhan lanjutan.
- Memberitahukan kepada kelompok
sasaran agar berkunjung ke posyandu
saat hari buka posyandu.
- Melakukan kunjungan tatap muka ke
tokoh masyarakat dan mengakhiri
pertemuan rutin kelompok masyarakat
atau organisasi keagamaan.
ZULKARDI
LAMPIRAN : KEPUTUS WALI NAGARI BUKIT BUAI TAPAN
NOMOR :
TANGGAL : JANUARI 2017
TENTANG : PENETAPAN NAMA – NAMA KADER -
POSYANDU BUKIT BUAI TAPAN KEC.BASA
AMPEK BALAI TAPAN KAB. PESISIR SELATAN
2.
Dst
ZULKARDI