Spektek Bab 9 Pekerjaan Krib
Spektek Bab 9 Pekerjaan Krib
Spektek Bab 9 Pekerjaan Krib
Cig
Di Kabupaten Majalengka
BAB 9
PEKERJAAN KRIB
Ada 2 jenis konstruksi krib yaitu krib bronjong dan krib beton.
9.2.1 Bahan
1. Tebal lapisan bronjong untuk setiap krib yang tertera dalam gambar rencana
adalah merupakan pedoman saja. Ketentuan yang teliti harus dibuat sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2. Kontraktor harus mengadakan pengukuran tampang lintang pada tiap lokasi krib
sesuai ayat SU-7 dan menyerahkan hasilnya kepada Proyek.
3. Rencana profil krib yang ditunjukkan dalam gambar harus disesuaikan dengan
kenyataan tampang lintang tebing sungai hasil pengukuran terbaru. Penyesuaian
ini dilaksanakan oleh Kontraktor dengan membuat gambar pelaksanaan
(construction drawing) dengan persetujuan dari Proyek. Gambar yang telah
disesuaikan akan diberikan dalam waktu tujuh hari terhitung dari tanggal
penerimaan hasil pengukuran.
4. Pembayaran pekerjaan pengukuran harus sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan.
9.2.3 Pelaksanaan
1. Pekerjaan galian untuk pondasi krib harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat
pada pasal 3.5.
1
Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cig
Di Kabupaten Majalengka
2. Bronjong harus ditata melingkupi timbunan dengan susunan, ukuran dan elevasi
sesuai gambar atau menurut petunjuk Direksi. Pelaksanaan pekerjaan bronjong
harus sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 7.
3. Pelaksanaan pekerjaan timbunan atau bronjong harus hati-hati dan tidak boleh
merusakkan lapisan geotextile atau lapisan ijuk yang berfungsi sebagai lapisan
penyaring diantara pondasi atau backfill dan bronjong seperti tercantum dalam
gambar atau yang diinstruksikan dan atau persetujuan Direksi.
4. Geotextile atau ijuk yang rusak akibat kesalahan Kontraktor harus diganti dengan
biaya Kontraktor.
9.3.1 Bahan
1. Krib beton terdiri atas tiang-tiang pancang beton bertulang dengan balok hubung
dari beton bertulang.
2. Bahan-bahan serta cara pelaksanaan pembuatan tiang pancang beton dan balok
hubungannya harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam pasal pasal 8.
3. Cara dan detail mengenai pembuatan, pengangkutan dan penyimpangan serta
pemancangan tiang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Proyek.
1. Tabel panjang tiang untuk setiap krib seperti ditunjukkan dalam gambar adalah
merupakan pedoman saja. Ketentuan yang teliti dari panjang tiang yang
dikehendaki harus dibuat sebelum pembuatan tiang-tiang dimulai.
2. Kontraktor harus menyelenggarakan pengukuran tampang lintang pada tiap
lokasi krib dan menyerahkan hasilnya kepada Proyek.
3. Rencana profil krib yang ditunjukkan dalam gambar harus disesuaikan dengan
kenyataan tampang lintang tebing sungai. Penyesuaian ini akan dilakukan oleh
Proyek yang selanjutnya akan memberikan kepada Kontraktor tabel jumlah tiang
dan panjang-panjang tiang yang telah disesuaikan untuk setiap krib.
4. Tabel ini akan diberikan dalam waktu tujuh hari terhitung dari tanggal penerimaan
hasil pengukuran.
5. Pembayaran untuk pekerjaan pengukuran harus sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan.
2
Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cig
Di Kabupaten Majalengka
Tiang-tiang pancang yang rusak karena cacat pada bagian dalam, pemancangan
yang tidak benar, meleset dari tempat yang ditentukan sebelumnya, pemancangan
dibawah elevasi yang ditetapkan, harus diperbaiki olah Kontraktor atas biaya
Kontraktor, dengan salah satu cara yang disetujui di bawah ini :
3
Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cig
Di Kabupaten Majalengka
Kontraktor harus membuat balok penghubung dari beton bertulang di atas tiang-
tiang pemancang dengan ukuran seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau oleh
Pengawas. Pekerjaan beton harus sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 4.