Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Spektek Bab 9 Pekerjaan Krib

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.

Cig
Di Kabupaten Majalengka

BAB 9
PEKERJAAN KRIB

9.1 LINGKUP PEKERJAAN

Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembuatan krib pada tempat-tempat yang


ditunjukkan pada gambar atau menurut petunjuk Direksi.

Ada 2 jenis konstruksi krib yaitu krib bronjong dan krib beton.

9.2 KRIB BRONJONG

9.2.1 Bahan

1. Bahan kawat bronjong sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 7.2.


2. Batu-batu yang digunakan sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 7.2.
Batu-batu tersebut harus disusun dengan tangan sedemikian sehingga terjamin
padat dan saling mengunci satu dan lainnya.
3. Cara-cara perakitan dan pemasangan bronjong batu mengikuti syarat-syarat
pasal 7.3.

9.2.2 Penyesuaian Panjang Krib

1. Tebal lapisan bronjong untuk setiap krib yang tertera dalam gambar rencana
adalah merupakan pedoman saja. Ketentuan yang teliti harus dibuat sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2. Kontraktor harus mengadakan pengukuran tampang lintang pada tiap lokasi krib
sesuai ayat SU-7 dan menyerahkan hasilnya kepada Proyek.
3. Rencana profil krib yang ditunjukkan dalam gambar harus disesuaikan dengan
kenyataan tampang lintang tebing sungai hasil pengukuran terbaru. Penyesuaian
ini dilaksanakan oleh Kontraktor dengan membuat gambar pelaksanaan
(construction drawing) dengan persetujuan dari Proyek. Gambar yang telah
disesuaikan akan diberikan dalam waktu tujuh hari terhitung dari tanggal
penerimaan hasil pengukuran.
4. Pembayaran pekerjaan pengukuran harus sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan.

9.2.3 Pelaksanaan

1. Pekerjaan galian untuk pondasi krib harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat
pada pasal 3.5.
1
Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cig
Di Kabupaten Majalengka

2. Bronjong harus ditata melingkupi timbunan dengan susunan, ukuran dan elevasi
sesuai gambar atau menurut petunjuk Direksi. Pelaksanaan pekerjaan bronjong
harus sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 7.
3. Pelaksanaan pekerjaan timbunan atau bronjong harus hati-hati dan tidak boleh
merusakkan lapisan geotextile atau lapisan ijuk yang berfungsi sebagai lapisan
penyaring diantara pondasi atau backfill dan bronjong seperti tercantum dalam
gambar atau yang diinstruksikan dan atau persetujuan Direksi.
4. Geotextile atau ijuk yang rusak akibat kesalahan Kontraktor harus diganti dengan
biaya Kontraktor.

9.3 KRIB BETON

9.3.1 Bahan

1. Krib beton terdiri atas tiang-tiang pancang beton bertulang dengan balok hubung
dari beton bertulang.
2. Bahan-bahan serta cara pelaksanaan pembuatan tiang pancang beton dan balok
hubungannya harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam pasal pasal 8.
3. Cara dan detail mengenai pembuatan, pengangkutan dan penyimpangan serta
pemancangan tiang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Proyek.

9.3.2 Penyesuaian Panjang Tiang Pancang

1. Tabel panjang tiang untuk setiap krib seperti ditunjukkan dalam gambar adalah
merupakan pedoman saja. Ketentuan yang teliti dari panjang tiang yang
dikehendaki harus dibuat sebelum pembuatan tiang-tiang dimulai.
2. Kontraktor harus menyelenggarakan pengukuran tampang lintang pada tiap
lokasi krib dan menyerahkan hasilnya kepada Proyek.
3. Rencana profil krib yang ditunjukkan dalam gambar harus disesuaikan dengan
kenyataan tampang lintang tebing sungai. Penyesuaian ini akan dilakukan oleh
Proyek yang selanjutnya akan memberikan kepada Kontraktor tabel jumlah tiang
dan panjang-panjang tiang yang telah disesuaikan untuk setiap krib.
4. Tabel ini akan diberikan dalam waktu tujuh hari terhitung dari tanggal penerimaan
hasil pengukuran.
5. Pembayaran untuk pekerjaan pengukuran harus sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan.

9.3.3 Pemancangan Tiang

1. Pemancangan tiang harus sesuai syarat pada pasal pasal 8.


2. Tiang-tiang harus diangkat dengan kabel pada dua titik angkat yang

2
Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cig
Di Kabupaten Majalengka

direncanakan pada tiang-tiang, atau cara lain yang disetujui Proyek.


3. Tiang-tiang harus dipancangkan menurut metode-metode yang disetujui dan
sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau menurut
petunjuk Proyek. Pemancangan tiang harus tidak dihentikan sampai telah
memperoleh persetujuan dari Proyek.
4. “Scafolding” atau kuda-kuda yang dipasang dan dipergunakan oleh Kontraktor
untuk membatu pemancangan harus dipindahkan apabila pekerjaan krib sudah
selesai.
5. Ujung-ujung dari tiang pancang harus dilindungi dengan pelindung yang disetujui
oleh Proyek.
6. (a). Tiang-tiang harus dipancangkan menurut garis-garis dan kedalaman yang
dipersyaratkan.
Penyimpangan lebih dari 0.10 m terhadap vertical pada setiap 5 m panjang
tiang tidak dperkenankan.
(b). Setelah tiang dipancangkan, kedudukan tiang tersebut tidak boleh
menyimpang lebih dari 15 cm terhadap kedudukan yang direncanakan.
7. Tiang pertama harus dipancangkan pada tempat yang daya dukung tanahnya
diketahui sebelumnya, seperti ditunjukan oleh Proyek.
8. Apabila tiang pancang tidak dapat dipancang sampai pada kedalaman yang
direncanakan seperti yang ditentukan pasal 8.3.3 (3) maka Proyek berhak
memerintah beberapa atau semua cara-cara tersebut dibawah ini :
a. Tiang harus dipotong pada elevasinya yang benar, dalam hal ini
pembayaran akan diadakan atas biaya-biaya pemancangan sampai
kedalaman rencananya.
b. Tiang harus dicabut dan dipancangkan kembali pada lokasi yang ditentukan
Proyek. Dalam hal ini pembayaran akan diadakan atas hanya sekali biaya
pembuatan tiang, pembayaran untuk pencabutan tiang yang tertanam, dan
pembayaran untuk panjang pemancangan yang sebenarnya.
c. Tiang harus dicabut dan diganti tiang baru untuk dipancang. Dalam hal ini
pembayaran akan diadakan untuk total volume tiang yang dibuat,
pemancangan tiang pertama sampai kedalaman rencananya dan panjang
pemancangan tiang penggantinya.

9.3.4 Pemancangan Yang Kurang Baik

Tiang-tiang pancang yang rusak karena cacat pada bagian dalam, pemancangan
yang tidak benar, meleset dari tempat yang ditentukan sebelumnya, pemancangan
dibawah elevasi yang ditetapkan, harus diperbaiki olah Kontraktor atas biaya
Kontraktor, dengan salah satu cara yang disetujui di bawah ini :

3
Spesifikasi Teknik Perencanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cig
Di Kabupaten Majalengka

a. Tiang harus dicabut dan diganti dengan tiang baru, atau


b. Tiang baru dipancangkan berdekatan dengan tiang yang kurang baik tersebut

9.3.5 Balok Penghubung

Kontraktor harus membuat balok penghubung dari beton bertulang di atas tiang-
tiang pemancang dengan ukuran seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau oleh
Pengawas. Pekerjaan beton harus sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 4.

Anda mungkin juga menyukai