KAK Penilaian Kinerja Dan Penyusunan AKNOP Bangunan Pengamanan Pantai
KAK Penilaian Kinerja Dan Penyusunan AKNOP Bangunan Pengamanan Pantai
KAK Penilaian Kinerja Dan Penyusunan AKNOP Bangunan Pengamanan Pantai
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR Definisi atau pengertian Pantai adalah sebuah wilayah yang menjadi batas antara
BELAKANG lautan dan daratan, bentuk pantai berbeda-beda sesuai dengan keadaan, proses
yang terjadi di wilayah tersebut, seperti pengangkutan, pengendapan dan
pengikisan yang disebabkan oleh gelombang, arus, angin dan keadaan
lingkungan disekitarnya yang berlangsung secara terus menerus, sehingga
membentuk sebuah pantai.
Pengertian Pesisir adalah wilayah antara batas pasang tertinggi hingga batas air
laut yang terendah pada saat surut. Pesisir dipengaruhi oleh gelombang air laut.
Pesisir juga merupakan zona yang menjadi tempat pengendapan hasil pengikisan
air laut dan merupakan bagian dari pantai.
Kebanyakan kerusakan pada struktur bangunan pantai disebabkan oleh
datangnya gelombang laut yang cukup besar sehingga bangunan pantai tidak
dapat menahan gelombang tersebut.
Gorontalo mempunyai garis pantai sepanjang + 903,7 Km, dan sangat rawan
terhadap bencana abrasi akibat tingginya gelombang pada saat-saat tertentu,
dibeberapa lokasi sudah dibangun bangunan pelindung pantai berupa Groin,
Jetty dan Breakwater, namun seiring waktu beberapa bangunan tersebut
mengalami penurunan kondisi/kerusakan.
Kerusakan disebabkan oleh semakin lama air laut yang mengenai bangunan
pantai kian membesar dan akhirnya mencapai pada dasar kaki bangunan tersebut
sehingga terjadi rembesan. Pada saat itulah keruntuhan pada bangunan akan
terjadi.
Bangunan pantai digunakan untuk melindungi pantai terhadap kerusakan karena
serangan gelombang dan arus.
4. LOKASI Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Kabupaten Bone Bolango, Kab.
PEKERJAAN Gorontalo dan Gorontalo Utara dengan lokasi (Pantai Monano, Pantai
Molotabu, Pantai Biluhu, Pantai Paguyaman, Pantai Bongo, Pantai
Gentuma).
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2021;
PENDANAAN b. Total Rencana Anggaran Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan adalah sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah) termasuk PPN.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Operasi dan Pemeliharaan SDA I
ORGANISASI Satuan Kerja : Operasi dan Pemeliharaan SDA Sulawesi II
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
- Dokumen Penilaian Kinerja dan Penyusunan AKNOP Bangunan Pengaman
Pantai tahun sebelumnya.
8. STANDAR Standar dan pedoman yang digunakan tidak terbatas serta menggunakan standar
TEKNIS dan pedoman lain yang terkait dan berlaku, serta konsultan wajib memiliki acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
12. PERALATAN Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
MATERIAL, dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
PERSONIL DAN a) Laporan dan Data
FASILITAS DARI Penyedia jasa dapat meminjam buku-buku laporan studi terdahulu yang
PEJABAT PEMBUAT berkaitan dengan pekerjaan ini pada BWS Sulawesi II Gorontalo maupun
KOMITMEN pada instansi terkait.
b) Staf Pengawas/Pendamping
13. PERALATAN DAN Penyedia jasa harus menyediakan kantor yang berlokasi di Provinsi Gorontalo.
MATERIAL DARI Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
PENYEDIA JASA yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
KONSULTANSI
14. LINGKUP Melaksanakan seluruh kegiatan yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja
KEWENANGAN (KAK) ini dan apabila terdapat kekurangan dalam KAK ini maka penyedia
PENYEDIA JASA diwajibkan melengkapi sesuai standar perencanaan yang berlaku.
15. JANGKA WAKTU Pekerjaan Detail Sistem Pengendalian Banjir Sungai Paguyaman ini memerlukan
PENYELESAIAN waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus Delapan Puluh)
KEGIATAN Hari Kalender, terhitung sejak SPMK.
Perkiraan
Tenaga Jumlah
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Pendukung Orang
/Bln
Operator Minimal Pengalaman 1 Orang / 2
Computer Diploma (D3) kerja sedikitnya Bulan
Aided Design Teknik Sipil 2 (dua) tahun
(CAD) dalam bidang
Computer Aided
Design
18. LAPORAN Konsultan diwajibkan untuk menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian
PROGRAM MUTU mutu dengan ketentuan yang berlaku dan harus menyusun program mutu
konsultasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Program Mutu disusun oleh penyedia jasa konsultansi konstruksi setelah
menerima SPMK;
- Penyedia jasa pekerjaan konsultansi berkewajiban untuk
mempresentasikan dan menyerahkan Program Mutu sebagai penjamin
mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK;
- Program Mutu yang telah disetujui digunakan sebagai acuan pelaksanaan
pekerjaan konsultansi konstruksi;
- Penyedia jasa berkewajiban untuk memuktahirkan program mutu jika terjadi
adendum kontrak dan/atau peristiwa kompensasi.
Laporan program mutu diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 5 (lima) rangkap.
24. LAPORAN Adapun keluaran laporan-laporan penunjang yang dihasilkan dari pelaksanaan
PENUNJANG pekerjaan ini secara rinci tercantum dibawah ini yaitu :
a. Laporan Penunjang, masing-masing terdiri dari :
1. Buku Ukur = 2 Rangkap
2. Laporan RAB AKNOP = 5 Rangkap
3. Laporan Penilaian Kinerja = 5 Rangkap
4. Laporan Manual Operasi dan = 5 Rangkap
Pemeliharaan
5. Laporan Ringkasan = 10 Rangkap
b. Gambar-gambar terdiri dari :
1. FC Gambar Uk. A3 = 5 Rangkap
c. Flashdisk (128 Gb) yang berisi copy seluruh laporan dan gambar.
25. PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
DALAM NEGERI wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
26. PERSYARATAN KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki usaha berkualifikasi
KERJA SAMA menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya; Kualifikasi
leadfirm KSO harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO atau mengacu
kepada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Jasa Konstruksi melalui penyedia.
Hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SNI/SK-SNI yang berkaitan
serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Ditjen SDA dan Persyaratan teknis yang umum berlaku
di Indonesia saat ini, namun dalam pelaksanaannya diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
Gorontalo, Desember 2020
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan SDA I