Final - Pedum Penyusunan RPJM Desa Tahun 2020-2025
Final - Pedum Penyusunan RPJM Desa Tahun 2020-2025
Final - Pedum Penyusunan RPJM Desa Tahun 2020-2025
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas
mengenai pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa
menjabarkan tujuan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Agar pembangunan Desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan
Desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat
dan wilayah Desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan peran
aktif masyarakat, perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan
kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis
yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan Desa itu sendiri.
Pada pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun secara berjangka meliputi: a). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b). Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dengan semakin besarnya dana yang mengucur ke Desa, perencanaan pembangunan Desa
menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan
perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa
menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Panduan
Penyusunan RPJM Desa”. Panduan ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong
terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang
sejahtera dan berkeadilan sosial.
Namun demikian panduan ini masih perlu disempurnakan lagi sehingga dalam penggunaan
panduan ini masih harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan peraturan-peraturan yang ada di
Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii
1. PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
1.1. Latar Belakang ..................................................................................................... 1
1.2. Maksud dan Tujuan .............................................................................................. 1
1.3. Landasan Hukum.................................................................................................. 2
1.4. Pengertian ........................................................................................................... 3
2. KONSEP DASAR ............................................................................................................ 5
4.1. Desa ................................................................................................................... 5
4.2. Pembangunan Desa .............................................................................................. 5
4.3. Perencanaan Pembangunan Desa .......................................................................... 6
3. PENYUSUNAN RPJM DESA ............................................................................................. 8
3.1. Waktu Penyusunan RPJM Desa .............................................................................. 8
3.2. Tahapan Penyusunan RPJM Desa ........................................................................... 8
3.2.1. Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa ............................................. 9
3.2.2. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa ...................................................... 12
3.2.3. Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan
Kabupaten /Kota ...................................................................................... 13
3.2.4. Pengkajian keadaan Desa .......................................................................... 13
3.2.5. Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa ........................... 15
3.2.6. Penyusunan rancangan RPJM Desa ............................................................ 15
3.2.7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa membahas rancangan RPJM
Desa ....................................................................................................... 16
3.2.8. Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa ................. 19
3.2.9. Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan
Desa tentang RPJM Desa ........................................................................... 19
3.2.10. Sosialisasi RPJM Desa................................................................................ 20
4. PERUBAHAN RPJM DESA ............................................................................................... 21
4.1. Dasar Perubahan .................................................................................................. 21
4.2. Mekanisme Perubahan .......................................................................................... 21
5. CONTOH FORMAT DOKUMEN......................................................................................... 22
3.2.1.a Format Pokok-pokok pikiran BPD ..................................................................... 22
3.2.1.b Format Berita Acara Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa ..................... 23
3.2.1.c Format Daftar Aspirasi Masyarakat Yang Hadir Pada Musyawarah Desa ............... 24
3.2.2 Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa ............. 25
3.2.3 Format Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan yang Masuk ke
Desa ............................................................................................................. 29
3.2.4.a Format Berita Acara Pengkajian Keadaan Desa .................................................. 30
3.2.4.b Format Daftar Masalah Dan Potensi Dari Bagan Kelembagaan............................. 31
3.2.4.c Format Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa ............................................... 32
3.2.4.d Format Gambar Peta Sosial Desa ..................................................................... 33
3.2.4.e Format Kalender Musim .................................................................................. 34
3.2.4.f Format Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender Musim .................................... 34
3.2.4.g Format Daftar Inventarisir Potensi.................................................................... 35
3.2.4.h Format Daftar Inventarisir Masalah .................................................................. 36
3.2.4.i Format Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah ............................................. 37
3.2.4.j Format Penentuan Tindakan Masalah ............................................................... 38
3.2.4.k Format Penentuan Peringkat Tindakan ............................................................. 39
3.2.4.l Format Daftar Gagasan Dusun/Kelompok ......................................................... 40
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 ii
3.2.4.m Format Rekapitulasi Gagasan Dusun/Kelompok ................................................. 41
3.2.4.n Format Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa ................................................ 42
3.2.5. Format Laporan Pemetaan Aset ....................................................................... 44
3.2.6. Format Rancangan RPJM Desa ........................................................................ 45
3.2.7.a. Format Bertita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ................... 46
3.2.7.b. Format Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa...................... 47
3.2.7.c. Format Skoring Dan Kriteria Usulan Kegiatan
3.2.7.c.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ................................... 49
3.2.7.c.2. Bidang Pembangunan Desa ............................................................ 50
3.2.7.c.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ................................................ 51
3.2.7.c.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat .................................................. 52
3.2.7.c.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat
Lainnya ........................................................................................ 53
3.2.8.a. Format Berita acara Musyawarah Desa Pembahasan dan Penyepakatan RPJM
Desa ............................................................................................................. 54
3.2.8.b. Format Matriks Rencana Program Kegiatan ....................................................... 55
3.2.8.c. Format Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa...................................... 56
3.2.9.a. Format Berita Acara Kesepakatan Antara Pemerintah Desa dan BPD Peraturan
Desa tentang RPJM Desa ................................................................................ 63
3.2.9.b. Format Keputusan BPD tentang Kesepakatan Peraturan Desa tentang RPJM Desa 64
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 iii
1
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sesuai ketentuan umum pasal 1 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat Desa, maka sesuai pasal 5 ayat (1), Pembangunan Desa dilaksanakan
dengan tahapan: a). Perencanaan Pembangunan Desa; b). pelaksanaan Pembangunan Desa; c).
pengawasan Pembangunan Desa; dan d). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Berangkat dari dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan
memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan
mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur
masyarakat Desa.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana
Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 PP 43 Tahun 2014 yang menyebutkan
bahwa Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam
menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Sesuai pasal 6 ayat (3), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019, dalam
rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, maka
pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang
secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping
profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.
Maka menjadi penting keberadaan suatu panduan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan
peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam pelibatan seluruh
pihak pada pembangunan Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 1
1.3. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang digunakan Panduan Penyusunan RPJM Desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis
Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama
Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 2
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Situbondo
(Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 16);
20. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendirian,
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2017 Nomor 37);
21. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan
bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73); dan
23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun
2019.
1.4. PENGERTIAN
Dalam Pedoman Penyusunan RPJM Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa),
swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten/Kota .
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati/disetujui bersama BPD.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 3
10. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan
dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
11. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan Desa.
13. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa dan
kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
14. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
15. Pengkajian keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai
keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang
menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
16. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial,
kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalu mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
20. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban Desa.
21. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
23. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
24. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten dalam APBD Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
25. Lembaga kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat,
26. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat
istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas
prakarsa masyarakat Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 4
2
KONSEP DASAR
2.1. DESA
Desa, baik Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 3 menyebut bahwa asas pengaturan
Desa yaitu asas: (1) rekognisi, (2) subsidiaritas, (3) keberagaman, (4) kebersamaan, (5)
kegotongroyongan, (6) kekeluargaan, (7) musyawarah, (8) demokrasi, (9) kemandirian, (10)
partisipasi, (11) kesetaraan, (12) pemberdayaan, dan (13) keberlanjutan.
Sementara itu tujuan pengaturan Desa berdasarkan Pasal 4, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa antara lain:
1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI.
2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan
potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab.
6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum.
7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan
nasional.
8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional.
9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 5
Pembangunan Desa dilakukan pada wilayah Desa itu sendiri, secara singkat disebut
pembangunan Desa, maupun antar wilayah Desa yang berdekatan atau disebut pembangunan
kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan
antar Desa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di kawasan perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 6
4. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
5. pertanahan.
2) Klasifikasi belanja pelaksanaan pembangunan Desa dibagi dalam sub bidang:
1. pendidikan;
2. kesehatan;
3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. kawasan permukiman;
5. kehutanan dan lingkungan hidup;
6. perhubungan, komunikasi dan informatika;
7. energi dan sumber daya mineral; dan
8. pariwisata;
3) Klasifikasi belanja pembinaan kemasyarakatan Desa dibagi dalam sub bidang:
1. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
2. kebudayaan dan kegamaan;
3. kepemudaan dan olah raga; dan
4. kelembagaan masyarakat
4) Klasifikasi belanja pemberdayaan masyarakat Desa dibagi dalam sub bidang:
1. kelautan dan perikanan;
2. pertanian dan peternakan;
3. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
4. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
5. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
6. dukungan penanaman modal; dan
7. perdagangan dan perindustrian.
5) Klasifikasi belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan Mendesak Desa
dibagi dalam sub bidang:
1. penanggulangan bencana;
2. keadaan darurat; dan
3. keadaan Mendesak.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 7
3
PENYUSUNAN RPJM DESA
3.1. WAKTU PENYUSUNAN RPJM DESA
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
17 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (3) bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. RPJM Desa yang telah disusun ditetapkan
dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD. RPJM Desa memuat visi dan misi
Kepala Desa dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun
masa jabatan.
Selain berupa penjabaran visi dan misi Kepala Desa, RPJM Desa juga memuat rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan Mendesak Desa
dan arah kebijakan pembangunan Desa. RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi
obyektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 8
3.2.1. MUSYAWARAH DESA TENTANG PERENCANAAN DESA
1. Pengertian
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang
bersifat strategis, termasuk perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKPDesa).
Mengacu pada ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Desa,
PDTT Nomor 17 Tahun 2019 mencantumkan bahwa Penyusunan RPJM Desa
diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa
oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Musyawarah Desa tentang Perencanaan
Pembangunan Desa adalah untuk:
a) Pembahasan perencanaan Desa selama 6 (enam) tahun; dan
b) Sebagai acuan penyusunan dokumen RPJM Desa.
3. Masukan
Ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun
2019 bahwa Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa membahas visi misi
Kepala Desa, pokok-pokok pikiran BPD dan prakarsa unsur masyarakat.
Adapun bahan dan dokumen yang dipersiapkan untuk penyelenggaraan
musyawarah Desa tentang perencanaan Desa terdiri dari:
a) Dokumen visi misi kepala Desa terpilih adalah catatan penyampaian visi misi
saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa.
b) Dokumen pokok-pokok pikiran BPD (Form 3.2.1.a.)
BPD melakukan rapat untuk membahas pandangan resmi BPD yang
paling sedikit memuat:
1. Pendahuluan, latar belakang, dasar hukum, maksud, dan tujuan;
2. Gambaran umum hal strategis yang akan dibahas;
3. Pendapat BPD terhadap hal strategis yang akan dibahas dalam
Musyawarah Desa; dan
4. Kesimpulan dan rekomendasi.
c) Format daftar aspirasi masyarakat yang hadir pada Musyawarah Desa (Form
3.2.1.c.)
Secara umum, aspirasi masyarakat yang hadir pada Musyawarah Desa
merupakan bahan dasar pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa dan
dicatat dalam Daftar Aspirasi Masyarakat.
4. Peserta
Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa diikuti oleh peserta
Musyawarah Desa, dan undangan.
a) Peserta antara lain:
1. tokoh adat;
2. tokoh agama;
3. tokoh masyarakat;
4. tokoh pendidikan;
5. kelompok tani;
6. kelompok nelayan;
7. kelompok perajin;
8. kelompok perempuan;
9. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
10. kelompok masyarakat miskin;
11. kelompok disabilitas; dan
12. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 9
b) Undangan adalah:
1. Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Tenaga Pendamping Profesional;
3. Bintara pembina Desa; dan/atau
4. Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
c) Musyawarah Desa dihadiri oleh minimal 10 (sepuluh) orang perwakilan dari
masing–masing dusun.
d) Musyawarah Desa wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal
30% (tiga puluh persen).
5. Mekanisme
a) Persiapan
1. BPD membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan
dengan keputusan BPD.
2. Panitia pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bersifat sukarela.
3. Susunan panitia pelaksana terdiri atas:
a. Ketua: sekretaris BPD;
b. Anggota terdiri dari:
1) Unsur BPD;
2) Unsur perangkat Desa; dan
3) Unsur LKD.
4. Panitia Musyawarah Desa mengumumkan pelaksanaan Musyawarah Desa
kepada masyarakat luas, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Musyawarah Desa.
5. Panitia Musyawarah Desa membuka pendaftaran peserta Musyawarah
Desa yang berkeinginan hadir.
6. Tugas panitia musyawarah Desa:
a. Menyiapkan susunan acara, tata tertib, dan bahan pembahasan
(penggandaan dokumen materi, pembuatan media tayang atau
menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya) berdasarkan
bahan dokumen pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa dan
dokumen pokok-pokok pikiran BPD.
b. Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada
peserta Musyawarah Desa dan undangan, paling lambat 5 (lima) hari
sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa.
c. Melakukan registrasi peserta Musyawarah Desa bagi peserta yang
berkeinginan hadir, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan
Musyawarah Desa.
b) Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa
sebagai berikut:
1. Tata Tertib Musyawarah Desa
a. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD. Apabila Ketua BPD
berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan
alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta
Musyawarah Desa, dan posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat
digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
b. Musyawarah Desa dipandu oleh ketua Panitia Musyawarah Desa.
c. Sekretaris Musyawarah Desa adalah salah satu anggota BPD, atau
unsur masyarakat dan/atau unsur LKD.
d. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa harus
menandatangani daftar hadir.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 10
e. Musyawarah Desa dimulai dan dibuka apabila peserta yang hadir telah
memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari peserta yang diundang, dan/atau
telah disepakati oleh para peserta Musyawarah Desa.
f. Sekretaris BPD selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan
susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan
Musyawarah Desa.
g. Sekretaris BPD meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir
perihal susunan acara dan peserta Musyawarah Desa berhak
mengajukan keberatan dan usulan perbaikan.
h. Jika susunan acara Musyawarah Desa telah disetujui oleh peserta
Musyawarah Desa, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin
oleh pimpinan Musyawarah Desa.
2. Pembahasan Materi Musyawarah Desa
Penyampaian informasi Musyawarah Desa tentang perencanaan
Desa secara lengkap kepada peserta, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemaparan visi misi kepala Desa terpilih untuk dijadikan arah
kebijakan pemerintah Desa dalam menentukan pembangunan Desa
selama 6 (enam) tahun.
b. Penyampaian pokok-pokok pikiran BPD yang diperoleh dari serap
aspirasi dan/atau informasi lainnya.
c. BPD menyampaikan tentang Tim Penyusun RPJM Desa yang meliputi:
1. Tupoksi Tim Penyusun RPJM Desa;
2. Pembahasan kriteria Tim Penyusun RPJM Desa, meliputi Ketua,
sekretaris, dan anggota.
d. Pandangan/aspirasi masyarakat peserta Musyawarah Desa terhadap
visi dan misi kepala Desa serta pokok-pokok pikiran BPD.
3. Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
a. Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musyawarah Desa
merumuskan rancangan keputusan Musyawarah Desa.
b. Rancangan keputusan Musyawarah Desa disampaikan/dibacakan dan
ditawarkan kepada peserta Musyawarah Desa untuk disepakati.
c. Keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Pimpinan Musyawarah Desa, Kepala Desa dan
salah satu Perwakilan Peserta Musyawarah Desa (bukan dari unsur
Pemerintah Desa, BPD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa).
d. Berita Acara Musyawarah Desa dilampiri risalah (notulen) yang
memuat catatan seluruh jalannya Musyawarah Desa, serta dilengkapi
dengan catatan tentang:
1) Hal-hal strategis yang dibahas tentang Rencana Prioritas Kegiatan
Pembangunan Masyarakat selama 6 (enam) tahun.
2) Hari dan tanggal Musyawarah Desa;
3) Tempat Musyawarah Desa;
4) Susunan acara Musyawarah Desa;
5) Waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
6) Pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
7) Jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang
menandatangani daftar hadir; dan
8) Undangan yang hadir.
4. Penutupan Acara Musyawarah Desa
Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Desa, dilakukan
penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa. Selanjutnya pimpinan
Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 11
6. Keluaran
Keluaran dari kegiatan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa berupa:
1. Berita Acara Musyawarah Desa (Form 3.2.1.b.)
2. Catatan Kriteria Tim Penyusun RPJM Desa; dan
3. Tabel Daftar Aspirasi Masyarakat.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 12
3.2.3. PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN DESA DENGAN KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dilakukan
terhadap arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pengertian : Proses mencari dan menggali informasi, mencermati, dan mendata
untuk menyelaraskan arah kebijakan Desa selama 6 (enam) tahun
dengan kebijakan kabupaten/kota.
Tujuan : Untuk memilah rencana program dan kegiatan pembangunan
kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa dengan cara
mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
pemberdayaan masyarakat Desa, dan bidang penanggulangan
bencana, keadaan Mendesak dan darurat lainnya.
Masukan : Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Dokumen
Rencana Strategis (OPD), RPJM Desa periode sebelumnya, dan RKP
Desa periode sebelumnya.
Kegiatan : Tim penyusun RPJM Desa melakukan pencermatan rencana program
dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke
Desa dengan berkoordinasi dengan pemerintah Desa, camat, UPT,
OPD, Pendamping Profesional dan/atau lain sebagainya.
Keluaran : Daftar Rencana Program dan kegiatan yang akan masuk ke Desa
(Form 3.2.3.)
Pengkajian Keadaan Desa adalah Proses penggalian dan pengumpulan data baik
spasial maupun sosial mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan
berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta
dinamika masyarakat Desa.
1. Persiapan
a. Tim Penyusun melakukan penyelarasan data Desa dari dokumen data Desa
sebagai pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini. Adapun data
Desa yang perlu dipersiapkan adalah:
1. Pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa.
2. Perencanaan Pengembangan, Pemeliharaan, Pelesatarian Aset dan Potensi
Aset Desa.
3. Pemutakhiran Data Informasi Pembangunan Desa yang meliputi Profil
Desa, Indeks Desa Membangun, Data Kemiskinan (Data DTD AKP), dan
data pendukung lainnya seperti RPJM Desa periode sebelumnya, RKP Desa
periode sebelumnya.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 13
b. Tim Penyusun mempersiapkan diantaranya:
1. Mengidentifikasi dan menginventarisir kelompok-kelompok masyarakat
yang akan dijadikan sasaran pengkajian keadaan Desa;
2. Menyusun jadwal, agenda, dan bahan pembahasan (penggandaan
dokumen, penyiapan peningkasan materi, pembuatan media tayang atau
menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya).
c. Selain data informasi yang dimaksud pada poin diatas, tim penyusun
menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Format Bagan Kelembagaan (Form 3.2.4.b);
2. Format Peta Sosial Desa (Form 3.2.4.d);
3. Format Kalender Musim (Form 3.2.4.e dan Form 3.2.4.f.)
4. Format Daftar Inventarisir Potensi (Form 3.2.4.)
5. Format Daftar Inventarisir Masalah (Form 3.2.4.h.)
6. Format Daftar Gagasan Dusun/Kelompok (Form 3.2.4.l); dan
7. Format Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok - (Form 3.2.4.m.)
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa meliputi 2 (dua) tahapan, yakni:
1) Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Kelompok
a. Tim Penyusun memfasilitasi FGD/Musyawarah Kelompok (pengajian,
arisan, dan lain-lain) dan forum masyarakat lainnya.
b. Tim penyusun menyampaikan informasi arah kebijakan Desa yang
tertuang pada visi misi kepala Desa.
c. Tim penyusun mengidentifikasi potensi, peluang pendayagunaan sumber
daya Desa dan masalah yang dihadapi Desa (Form 3.2.4.c.) berdasarkan:
1. peta sosial Desa;
2. kalender musim; dan
3. bagan kelembagaan.
d. Identifikasi potensi yang dimaksud meliputi:
1. sumber daya alam dan lingkungan hidup;
2. sumber daya manusia;
3. sumber daya sosial dan budaya;
4. sumber daya ekonomi; dan
5. sumber-sumber daya lainnya.
e. Identifikasi masalah (Form 3.2.4.i, Form 3.2.4.j dan Form 3.2.4.k.) yang
dimaksud meliputi:
1. pengelompokan masalah;
2. pemeringkatan masalah;
3. pengkajian tindakan; dan
4. peringkatan tindakan.
f. Tim Penyusun menyerap aspirasi/gagasan masyarakat.
g. Tim Penyusun membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Kelompok.
2) Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun
a. Tim Penyusun berkoordinasi dengan Kepala Dusun terkait jadwal dan
agenda Musyawarah Dusun.
b. Tim Penyusun menfasilitasi Musyawarah Dusun untuk menentukan
prioritas pembangunan di dusun dan melakukan pengelompokan bidang
kegiatan:
1. bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
2. bidang pembangunan Desa;
3. bidang pembinaan kemasyarakatan;
4. bidang pemberdayaan masyarakat; dan
5. bidang penanggulangan bencana, keadaan Mendesak dan darurat
lainnya.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 14
c. Tim Penyusun memfasilitasi penentuan peringkat tindakan kelayakan
usulan/gagasan (Form 3.2.4.i, Form 3.2.4.j dan Form 3.2.4.k.) dengan
kriteria sebagai berikut:
1. pemenuhan kebutuhan orang banyak;
2. mendesak untuk segera dilakukan;
3. dukungan peningkatan pendapatan masyarakat; dan
4. dukungan potensi.
d. Penentuan delegasi yang mewakili dusun pada Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa.
e. Pengambilan Keputusan musyawarah dusun yang meliputi:
1. Penyepakatan prioritas pembangunan di dusun bersangkutan.
2. Tim Penyusun membacakan nama-nama delegasi dusun.
f. Keputusan musyawarah dusun dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Pimpinan musyawarah, Kepala Desa dan salah satu
Perwakilan Peserta.
g. Berita Acara musyawarah dusun dilampiri risalah (notulen) yang memuat
catatan seluruh jalannya musyawarah, serta dilengkapi dengan catatan
tentang:
1. Hari dan tanggal musyawarah dusun;
2. Tempat musyawarah dusun;
3. Susunan acara musyawarah dusun;
4. Waktu pembukaan dan penutupan musyawarah dusun;
5. Pimpinan dan sekretaris musyawarah dusun;
6. Jumlah dan nama peserta musyawarah dusun yang menandatangani
daftar hadir; dan
7. Undangan yang hadir.
3. Keluaran
Keluaran dari kegiatan musyawarah dusun/kelompok berupa:
1) Berita Acara Musyawarah Kelompok dan Musyawarah Dusun (Form.3.2.4.a.)
2) Pelaporan hasil PKD (Form 3.2.4.n.) yang meliputi:
a. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
b. daftar inventarisir potensi;
c. daftar inventarisir masalah;
d. daftar gagasan dusun/kelompok;
e. rekapitulasi daftar gagasan; dan
f. dengan melampirkan peta sosial Desa, gambar kalender musim, dan hasil
pemetaan aset Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 15
c. Dokumen rancangan RPJM Desa diserahkan kepada kepala Desa
untuk diperiksa.
d. Jika kepala Desa menganggap masih terdapat kekurangan materi
dan substansi, rancangan RPJM Desa tersebut dikembalikan
kepada Tim Penyusun untuk dilakukan penyempurnaan.
Keluaran : Dokumen Rancangan RPJM Desa (Form 3.2.6) yang telah
disempurnakan.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 16
4. Peserta
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh peserta dan undangan.
a) Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dihadiri oleh delegasi
dusun dan unsur masyarakat lainnya.
b) Undangan adalah:
1. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2. tenaga Pendamping Profesional;
3. bintara pembina Desa; dan/atau
4. bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Mekanisme
a) Persiapan
a. Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa tentang pembahasan dan penetapan rancangan RPJM
Desa yang sudah disusun oleh Tim Penyusun dengan membentuk panitia
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
b. Tugas panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa:
1. Menyiapkan susunan acara, tata tertib, dan bahan pembahasan
(penggandaan dokumen materi, pembuatan media tayang atau
menuangkan materi pembahasan melalui media lainnya).
2. Menyiapkan daftar peserta dan menyampaikan undangan kepada
peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan undangan,
paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa.
3. Melakukan registrasi peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa bagi peserta yang berkeinginan hadir, paling lambat satu hari
sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
b) Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sebagai
berikut:
1. Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Form 3.2.7.b.)
1. Musyawarah dipimpin oleh Sekretaris Desa atau yang ditunjuk
mewakili pemerintah Desa. Apabila Sekretaris Desa berhalangan
hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang
benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta;
2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan posisi pimpinan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dapat digantikan oleh
wakil ketua atau anggota LPMD lainnya. Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa dipandu oleh ketua Panitia;
3. Sekretaris adalah unsur perangkat desa;
4. Tim Penyusun RPJM Desa bertindak sebagai salah satu narasumber;
5. Peserta yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa harus menandatangani daftar hadir;
6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dimulai dan dibuka
apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari
delegasi dusun;
7. Pimpinan musyawarah meminta persetujuan seluruh peserta yang
hadir perihal susunan acara dan Peserta musyawarah berhak
mengajukan keberatan dan usulan perbaikan;
8. Jika susunan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
telah disetujui oleh peserta, maka musyawarah dilanjutkan dipimpin
oleh pimpinan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 17
2. Pembahasan Materi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Penyampaian materi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
tentang penyusunan rancangan RPJM Desa secara lengkap kepada
peserta, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemaparan Kepala Desa mengenai prioritas kegiatan perencanaan
pembangunan desa;
b. Pemaparan Camat mengenai prioritas permasalahan dan rencana
prioritas kebijakan pembangunan daerah;
c. Pemaparan kepala OPD atau yang mewakili mengenai informasi
prioritas program kegiatan OPD;
d. Pemaparan rancangan RPJM Desa oleh Tim Penyusun yang meliputi:
1. laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
2. laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, pelestarian aset dan, Potensi Aset Desa;
3. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam)
tahun; dan
4. perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan, Pembangunan
Desa. arah kebijakan pemerintah Desa dalam menentukan
pembangunan selama periode kepala Desa (6 tahun).
e. Diskusi kelompok yang dibagi perbidang kegiatan untuk menentukan
prioritas pembangunan Desa dalam 6 (enam) tahun di masing-masing
kegiatan (Form 3.2.7.c.); dan
f. Diskusi kelompok diatur dengan tata tertib di masing-masing
kelompok yang dipimpin oleh ketua kelompok yang dibantu oleh
sekretaris kelompok.
g. Hasil diskusi di masing-masing kelompok disampaikan oleh tim
penyusun kepada peserta musyawarah.
3. Pengambilan Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa:
a. Berdasarkan hasil pembahasan, Pimpinan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa merumuskan rancangan keputusan musyawarah.
b. Rancangan keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
disampaikan/dibacakan dan ditawarkan kepada peserta untuk
disepakati.
c. Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dituangkan
dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Musyawarah,
Kepala Desa dan Perwakilan Peserta (bukan dari unsur Pemerintah
Desa, BPD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa).
4. Penutupan Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Apabila sudah tercapai keputusan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa, dilakukan penandatanganan Berita Acara
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Selanjutnya pimpinan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menutup secara resmi
acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
6. Keluaran
Keluaran dari kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berupa:
1) Berita Acara perencanaan pembangunan Desa (Form 3.2.7.a.).
2) Rancangan RPJM Desa yang telah disempuranakan.
Ketentuan Lainnya:
Rancangan RPJM Desa hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
disampaikan kepada BPD untuk dijadikan acuan pelaksanaan Musyawarah Desa
Pembahasan dan penyepakatan RPJM Desa
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 18
3.2.8. MUSYAWARAH DESA UNTUK MEMBAHAS DAN MENYEPAKATI RPJM DESA
Pengertian : Ketentuan pasal 22 Peraturan Menteri Desa, PDTT nomor 17 Tahun
2019, BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan
Musyawarah Desa tentang pembahasan dan penyepakatan RPJM Desa
untuk menentukan arah kebijakan Desa selama 6 (enam) tahun.
Tujuan : Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa
Peserta : a) Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pemuka agama,
pemuka adat, pemuka pendidikan (lembaga PAUD), Forum Anak,
TKPK Desa, kelompok rentan (miskin, difabel, lansia), perwakilan
kelompok (nelayan, pengrajin, petani, perempuan).
b) Undangan adalah Camat, tenaga pendamping, dan/atau pihak
ketiga (yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan Desa).
c) Musyawarah Desa dihadiri oleh minimal 10 orang perwakilan dari
masing – masing dusun.
d) Musyawarah Desa wajib memperhatikan keterwakilan perempuan
minimal 30% (tiga puluh persen)
Masukan : Dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disempurnakan
berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Keluaran : a) Berita Acara Musyawarah Desa (Form 3.2.8.a.) dilampiri risalah
(notulen) yang memuat catatan seluruh jalannya Musyawarah
Desa, serta dilengkapi dengan catatan tentang:
1) Hari dan tanggal Musyawarah Desa;
2) Tempat Musyawarah Desa;
3) Susunan acara Musyawarah Desa;
4) Waktu pembukaan dan penutupan Musyawarah Desa;
5) Pimpinan dan sekretaris Musyawarah Desa;
6) Jumlah dan nama peserta Musyawarah Desa yang
menandatangani daftar hadir; dan
b) Dokumen Matrik RPJM Desa (Form 3.2.8.b.); dan
c) Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa (Form 3.2.8.c.).
Ketentuan : Berita acara disampaikan oleh BPD paling lambat 2 (dua) hari,
Lainnya terhitung sejak berakhirnya Musyawarah Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 19
3.2.10. SOSIALISASI RPJM DESA
Pemerintah Desa wajib mensosialisasikan RPJM Desa yang disahkan melalui Peraturan
Desa tentang RPJM Desa sebagai wujud transparansi program dan kegiatan selama 6
(enam) tahun, berupa:
a) Penggandaan Dokumen RPJM Desa disampaikan kepada Kabupaten, Kecamatan,
BPD, dan Arsip Desa; dan
b) Sosialiasasi melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 20
4
PERUBAHAN RPJM DESA
4.1. DASAR PERUBAHAN
Sesuai Pasal 46 ayat (1), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa dapat
mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 21
5
CONTOH FORMAT DOKUMEN RPJM DESA
3.2.1.a. POKOK-POKOK PIKIRAN BPD
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
JUDUL KOLOM DIISI DENGAN
Hari/Tanggal Hari dan tanggal aspirasi disampaikan
Nama/Lembaga Pihak Penyampai Aspirasi Nama individu/lembaga yang menyampaikan aspirasi
Aspirasi Yang Disampaikan Aspirasi yang disampaikan
Tindak Lanjut Tindak lanjut serta pihak yang diminta
menindaklanjuti aspirasi
Sumber: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 22
3.2.1.b. FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA TENTANG PERENCANAAN DESA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
TENTANG PERENCANAAN DESA
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa ……… Kecamatan ........
Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur dalam rangka Penyusunan RPJM Desa, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : ………………………………………
Jam : ………………………………………
Tempat : ………………………………………
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, yang telah dihadiri
oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa
sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam
membahas kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa adalah:
A. Materi
1. Penyampaian Visi Misi Kepala Desa;
2. Penyampaian Pokok-pokok Pikiran BPD;
3. Pembahasan dan penyampaian kriteria Tim Penyusun RPJM Desa; dan
4. Serap aspirasi masyarakat yang hadir pada musyawarah Desa.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : …..……………………............................................ dari ........................
Notulen : …..……………………............................................ dari ........................
Narasumber : 1. …..……………………........................................ dari ………………………
2. …..……………………........................................ dari ………………………
3. …..……………………........................................ dari ………………………
4. …..……………………........................................ dari ………………………
5. …..……………………........................................ dari ………………………
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah
Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari
musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
1. ………………………………………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………………………………………..
4. dst.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
.......................................... ..........................................
Mengetahui dan Menyetujui
1. …………………………………………… 1. ……………………………
2. …………………………………………… 2. ………………………………
3. …………………………………………… 3. ……………………………
4. …………………………………………… 4. ………………………………
5. …………………………………………… 5. ……………………………
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 23
3.2.1.c. FORMAT DAFTAR ASPIRASI MASYARAKAT YANG HADIR PADA MUSYAWARAH DESA
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Nama / Lembaga /
No. Alamat Aspirasi Masyarakat
Kelompok / Unsur
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
JUDUL KOLOM DIISI DENGAN
Usulan Masyarakat Usulan program / kegiatan
Rencana Lokasi Kegiatan Rencana lokasi program / kegiatan lengkap dengan Dusun, RT/RW
Prakiraan Volume Prakiraan volume rencana program / kegiatan
Tindak Lanjut Tindak lanjut serta pihak yang diminta menindaklanjuti aspirasi
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 24
3.2.2. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA (khusus untuk Keputusan Kepala Desa
tipe huruf “Bookman Old Style” dengan ukuran huruf 12 dan spasi 1)
KABUPATEN SITUBONDO
KEPUTUSAN KEPALA DESA ............
Nomor: 188/.... /kode Desa/20...
TENTANG
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 25
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1262);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1012);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2016 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 16);
20. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37);
21. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas peraturan bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018
Nomor 73); dan
23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 26
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Tahun 2020-
2025 pada Tanggal ……………… yang bertempat di Balai Desa ............
Kecamatan ……….. Kabupaten Situbondo.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala Desa ............ tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJM
Desa ............ Tahun 2020 - 2025 (Daftar Tim Penyusun RPJM Desa Tahun
2020-2025 terlampir).
Kedua : Menugaskan kepada Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA untuk:
1. Melaksanakan proses penyusunan RPJM Desa sesuai prosedur yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
2. Jangka Waktu penyusunan RPJM Desa selama 1-3 bulan sejak
ditetapkannya Tim Penyusun RPJM Desa Tahun 2020 - 2025
3. Melaporkan Rancangan RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 pada BPD untuk
dimusyawarahkan dalam Forum Musyawarah Desa dan kemudian untuk
dibuatkan Peraturan Desa
Ketiga : Segala biaya yang berkenaan dengan Penyusunan Dokumen RPJM Desa
Tahun 2020 - 2025 dibebankan pada APB Desa dan Swadaya Desa.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat sebagaimana mestinya dan apabila ada perubahan akan diatur
dalam surat keputusan kepala Desa berikutnya.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 27
LAMPIRAN Keputusan Kepala Desa.............
Nomor : ……………………
Nomor : 188/..../kode Desa/20..
KEPALA DESA.....................,
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 28
3.2.3. FORMAT DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN YANG
MASUK KE DESA
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
JUDUL KOLOM DIISI DENGAN
Asal Program / Kegiatan Pihak yang memberi kegiatan
Nama Program / Kegiatan Nama Program
Prakiraan Pagu Dana (Rp.) Prakiraan Besaran Dana
Prakiraan Pelaksana Prakiraan Pelaksana Kegiatan
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 29
3.2.4.a. FORMAT BERITA ACARA PENGKAJIAN KEADAAN DESA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DUSUN / KELOMPOK
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa, di Desa ……… Kecamatan ........
Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur dalam rangka Penyusunan RPJM Desa, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : ………………………………………
Jam : ………………………………………
Tempat : ………………………………………
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah dusun/kelompok, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil
kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum
dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam
membahas kegiatan pengkajian keadaan Desa (PKD) melalui musyawarah dusun/kelompok adalah:
A. Materi
1. Pemetaan Potensi dan masalah;
2. Pengkajian dan Pemeringkatan Tindakan Potensi dan Masalah; dan
3. Serap aspirasi/gagasan masyarakat.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : …..……………………............................................ dari ........................
Notulen : …..……………………............................................ dari ........................
Narasumber : 1. …..……………………........................................ dari ………………………
2. …..……………………........................................ dari ………………………
3. …..……………………........................................ dari ………………………
4. …..……………………........................................ dari ………………………
5. …..……………………........................................ dari ………………………
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah
dusun/kelompok menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari
musyawarah dusun/kelompok yaitu:
1. ………………………………………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………………………………………..
4. dst.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
.......................................... ..........................................
1. …………………………………………… 1. ……………………………
2. …………………………………………… 2. ………………………………
3. …………………………………………… 3. ……………………………
4. …………………………………………… 4. ………………………………
5. …………………………………………… 5. ……………………………
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 30
3.2.4.b. FORMAT MASALAH DAN POTENSI DARI BAGAN KELEMBAGAAN
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Koperasi Unit Desa (KUD) Kurang bermanfaat dalam Ada program pelatihan
memasarkan hasil pertanian Ada kredit bunga rendah
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 31
3.2.4.c. FORMAT DAFTAR MASALAH DAN POTENSI SKETSA DESA
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
dst.
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 32
3.2.4.d. FORMAT GAMBAR PETA SOSIAL DESA
Peta sosial adalah media untuk menuntun masyarakat mengenali lingkungan sekitarnya sebagai
dasar untuk penyusunan gagasan arah pembangunan Desa:
Peta sosial disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dibuat batas sesa atau dusun bersama masyarakat;
2. Dibuat gambar jalan;
3. Diletakan legenda/tanda prasarana umum yang gampang diketahui atau diingat bersama-sama
seperti: sekolah/masjid/musholah/gereja dll.
4. Diletakan posisi legenda/tanda keluarga rumah tangga miskin secara bersama-sama; dan
5. Diletakan posisi legenda/tanda potensi dan masalah baik SDA maupun SDM.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 33
3.2.4.e. FORMAT KALENDER MUSIM
Kesehatan:
Penyakit Malaria ** *** ****
Penyakit Diare ** **** *****
Penyakit Campak * *** ****
NO MASALAH POTENSI
1. Contoh: Puskesmas
Pada Musim Hujan Banyak Masyarakat di Dusun Taman dan Posyandu
Pakis Terserang Penyakit Diare Bidan Desa
Kebun Obat Keluarga
5.
6.
7.
8.
9.
dst.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 34
3.2.4.g. FORMAT DAFTAR INVENTARISIR POTENSI
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Contoh:
1. Batu dan Pasir Dusun a Milik Masyarakat
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
dst.
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 35
3.2.4.h. FORMAT DAFTAR INVENTARISIR MASALAH
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
dst.
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 36
3.2.4.i. FORMAT PENGKAJIAN TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Alternatif
Tindakan Tindakan Yang
No. Masalah Penyebab Potensi
Pemecahan Layak
Masalah
Contoh:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 37
3.2.4.j. PENENTUAN PERINGKAT MASALAH
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Tersedia
Dirasakan Sangat Menghambat Sering Potensi
Jumlah Uraian
Masalah Oleh Banyak Parah/ Peningkatan Terjadi/ Untuk
Nilai Peringkat
Orang Mendesak Pendapatan Berulang Memecahkan
Masalah
Contoh:
Jalan Desa di wilayah RW
07 sepanjang 1.500 m 4 3 4 2 4 17 4
rusak berat
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 38
3.2.4.k. FORMAT PENENTUAN PERINGKAT TINDAKAN
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Contoh:
Pembangunan bak
penampungan air hujan 5 3 3 3 14 4
(bak tadah hujan)
Penggantian pipa-pipa
4 3 2 3 12 6
saluran air bocor
Perbaikan tangkis di
3 2 2 2 9 7
sungai julasi
Pembinaan dan
penyuluhan kesehatan ibu 5 3 4 4 16 2
dan anak di rw 13
Mengadakan imunisasi
5 3 4 5 17 1
bagi anak balita di rw 13
Pengerasan jalan Desa di
wilayah rw 07 sepanjang 3 1 3 4 11 5
1.500 m
Pembuatan/pemasangan
portal pada jalan masuk 2 1 1 2 6 9
Desa
Penambahan dana (modal)
melalui kredit bunga 5 2 5 3 15 3
rendah
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 39
3.2.4.l. FORMAT DAFTAR GAGASAN DUSUN/KELOMPOK
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Penerima Manfaat
Prakiraan
No. Gagasan Kegiatan Lokasi Kegiatan Satuan
Volume LK PR A-RTM
Contoh:
1. Pemb. Gedung Posyandu RT. 01 1 unit 35 40 27
2. Pembangunan jaringan irigasi RT. 02 dan RT 03 1200 meter 100 125 90
3. Pelatihan tata boga RT. 01, 02, 03 15 orang 5 10 9
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
dst.
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 40
3.2.4.m. FORMAT REKAPITULASI GAGASAN DUSUN/KELOMPOK
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
Penerima Manfaat
Prakiraan
No. Gagasan Kegiatan Lokasi Kegiatan Satuan
Volume LK PR A-RTM
Contoh:
1. Pemb. Gedung Posyandu RT. 01 1 unit 35 40 27
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
dst.
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 41
3.2.4.n. FORMAT LAPORAN HASIL PENGKAJIAN KEADAAN DESA
LAPORAN
PENGKAJIAAN KEADAAN DESA
TAHUN ………… s/d. ……………
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
I. LATAR BELAKANG
Contoh
Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa adalah ketersediaan
RPJM Desa dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan
pembangunan jangka menengah dan jangka pendek Desa. Maka kualitas RPJM Desa dan
RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas
dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD)
adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses
penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.
II. TUJUAN
Contoh
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara obyektif, lengkap dan cermat:
a. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
b. Pengkajian Potensi Desa
c. Pengkajian Peluang pendayagunaan sumber daya Desa
d. …………………………………………
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 42
VII. HASIL KAJIAN DAN KESIMPULAN
Contoh
berdasarkan hasil kajian dan data yang dikumpulkan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. …………………………………………
b. …………………………………………
c. …………………………………………
d. …………………………………………
(…………..…………..……………..) (…………..…………..……………..)
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 43
3.2.5. FORMAT LAPORAN PEMETAAN ASET
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
dst
( ……………………………………… ) ( ……………………………………… )
Keterangan:
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 44
3.2.6. FORMAT RANCANGAN RPJM DESA
Bidang/ Jenis Kegiatan Lokasi Waktu Pelaksanaan Prakiraan Prakiraan Pola Pelaksanaan
Prakiraan Sasaran/
No. Bidang/Sub (RT/RW/ Sumber
Manfaat Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Kerjasama Kerjasama
Jenis Kegiatan Volume Swakelola
Bidang Dusun) ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 ke-5 ke-6 Pembiayaan Antar Desa Pihak Ketiga
Contoh:
I. Pemerintahan Desa
Sub Bidang …
1.
1.
II. Pembangunan Desa
Sub Bidang …
1.
1.
III. Pembinaan Kemasyarakatan
Sub Bidang …
1.
1.
IV. Pemberdayaan Masyarakat
1. Sub Bidang 1. Pelatihan/Bimtek/
Pertanian dan Pengenalan
Peternakan Tekonologi Tepat
Guna untuk
Pertanian/
Peternakan
1) Pelatihan
Warga
keterampilan Desa 1 Paket √ √ √ √ √ √ APBN √
setempat
pertanian
(…………..…………..……………..) (…………..…………..……………..)
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 45
3.2.7.a. FORMAT BERITA ACARA MUSYARAWAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa, di
Desa ……… Kecamatan ........ Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur dalam rangka Penyusunan
RPJM Desa, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : ………………………………………
Jam : ………………………………………
Tempat : ………………………………………
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa),
yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain
yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam
membahas kegiatan musrenbang Desa adalah:
A. Materi
1. Pembahasan Rancangan RPJM Desa;
2. Pemeringkatan prioritas kegiatan perbidang;
3. Penyepakatan Rancangan RPJM Desa dan
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : …..……………………............................................ dari ........................
Notulen : …..……………………............................................ dari ........................
Narasumber : 1. …..……………………........................................ dari ………………………
2. …..……………………........................................ dari ………………………
3. …..……………………........................................ dari ………………………
4. …..……………………........................................ dari ………………………
5. …..……………………........................................ dari ………………………
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah
menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yaitu :
1. ………………………………………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………………………………………..
4. dst.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
.......................................... ..........................................
1. …………………………………………… 1. ……………………………
2. …………………………………………… 2. ………………………………
3. …………………………………………… 3. ……………………………
4. …………………………………………… 4. ………………………………
5. …………………………………………… 5. ……………………………
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 46
3.2.7.b. FORMAT TATA TERTIB MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 1
Ketentuan Umum
1) Yang dimaksud musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Desa dalam tata tertib ini
adalah Forum di tingkat Desa yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan
RPJM Desa yang disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.
2) Memilih serta memutuskan dan menetapkan peringkat usulan kegiatan dari masing-masing Dusun
sesuai dengan bidang kegiatan pembangunan selama 6 (enam) tahun serta keputusan lain dalam
mendukung suksesnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa……………….….
Pasal 2
Kedudukan
Forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Desa merupakan Forum di tingkat
Desa dalam proses mengambil keputusan terkait perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan di
Desa ………………… dalam kurun waktu 6 (enam) tahun dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Peserta Forum Musyawarah
1) Yang berhak menghadiri forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Desa
……………. adalah perwakilan masing-masing Dusun, peninjau, undangan, dan masyarakat Desa
……………
2) Perwakilan Dusun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebanyak sebanyak 7 (tujuh) orang
setiap Dusun yang mewakili unsur:
a) kepala Dusun;
b) ketua RT/RW;
c) tokoh masyarakat;
d) perwakilan kelompok masyarakat;
e) perwakilan masyarakat miskin; dan/atau
f) perwakilan perempuan.
3) Perwakilan Dusun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keterwakilan
perempuan minimal 30% (tiga puluh persen)
4) Peserta peninjau sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a) Camat……………..
b) tenaga Pendamping Profesional;
c) bintara pembina Desa; dan/atau
d) bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
5) Undangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah peserta yang sengaja diundang oleh
pemerintah Desa
Pasal 4
Panitia
1) Panitia musrenbang Desa adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah Desa yang berwenang
dalam pelaksanaan musrenbang Desa untuk menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan
musrenbang Desa.
2) Panitia musrenbang Desa terdiri dari perangkat Desa dan/atau unsur LPMD Desa ………….. yang
ditunjuk.
Pasal 5
Keputusan Musyawarah
1) Segala keputusan Musyawarah ditandatangani oleh Pimpinan Musyawarah dan perwakilan
peserta musrenbang Desa serta disahkan oleh Kepala Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 47
2) Keputusan Musyawarah berlaku ditetapkan sampai dengan adanya keputusan baru sebagai
pengganti dalam forum setingkat atau sama dengan musrenbang Desa.
3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan musrenbang Desa, dokumen rancangan
RPJM Desa hasil dari musrenbang Desa disampaikan kepada BPD untuk dijadikan acuan
pelaksanaan musyawarah Desa pembahasan dan penyepakatan RPJM Desa.
Pasal 6
Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian, selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian Tata Tertib musrenbang Desa ……………… dibuat dan ditetapkan untuk dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Pimpinan Musyawarah
Ketua, Sekretaris,
.......................................... ..........................................
1. …………………………………………… 1. ……………………………
2. …………………………………………… 2. ………………………………
3. …………………………………………… 3. ……………………………
4. …………………………………………… 4. ………………………………
5. …………………………………………… 5. ……………………………
Mengesahkan
Kepala Desa……………………..,
………………………………………..
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 48
3.2.7.c.1. SKORING DAN KRITERIA
SKORING DAN KRITERIA
RANCANGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
Tahun: ……… s/d ……………
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
BIDANG : BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Ranking
Bidang/ Pemenuhan
Total
No. Jenis Kegiatan Lokasi Volume Kegiatan Ketersediaan masyarakat,
Sub Bidang Kewenangan Kebutuhan
dengan Status Sumber daya pengembangan
Desa Dasar
Perkembangan lokal Desa sumberdaya
Masyarakat
Desa manusia dan
pengentasan
kemiskinan
I. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.
Sub Bidang Sarana Penyediaan sarana
dan Prasarana (aset tetap)
1).
Pemerintahan Desa perkantoran/pemerin
tahan
1. …
2. …
3. …
Catatan: Angka Skoring:
1. Sangat Sesuai : 76 - 100
Jenis-jenis kegiatan yang termasuk dalam Sub Bidang Penyelenggaraan
2. Sesuai : 51 - 75
Pemerintahan Desa (Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional
3. Cukup Sesuai : 26 - 50
Pemerintahan Desa) tidak perlu didiskusikan.
4. Kurang Sesuai : 1 - 25
( ………………………………………….) ( ………………………………………….)
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 49
3.2.7.c.2. SKORING DAN KRITERIA
SKORING DAN KRITERIA
RANCANGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
Tahun: ……… s/d ……………
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
BIDANG : BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Ranking
Bidang/ Loka Pemenuhan
Total
No. Jenis Kegiatan Volume Kegiatan Ketersediaan masyarakat,
Sub Bidang si Kewenangan Kebutuhan
dengan Status Sumber daya pengembangan
Desa Dasar
Perkembangan lokal Desa sumberdaya
Masyarakat
Desa manusia dan
pengentasan
kemiskinan
II. Pelaksanaan Pembangunan Desa
1. Pendidikan Penyelenggaraan
PAUD/TK/TPA/TKA/
TPQ/Madrasah Non-
1). Formal Milik Desa**
(Bantuan Honor Pengajar,
Pakaian Seragam,
Operasional, dst)
1. …
Angka Skoring:
1. Sangat Sesuai : 76 - 100
2. Sesuai : 51 - 75
3. Cukup Sesuai : 26 - 50
4. Kurang Sesuai : 1 - 25
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 50
3.2.7.c.3. SKORING DAN KRITERIA
SKORING DAN KRITERIA
RANCANGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
Tahun: ……… s/d ……………
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
BIDANG : BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Ranking
Pemenuhan
Total
No. Bidang Jenis Kegiatan Lokasi Volume Kegiatan Ketersediaan masyarakat,
Kewenangan Kebutuhan
dengan Status Sumber daya pengembangan
Desa Dasar
Perkembangan lokal Desa sumberdaya
Masyarakat
Desa manusia dan
pengentasan
kemiskinan
III. Pembinaan Kemasyarakatan
1. Ketenteraman, 1). Pengadaan/Penyeleng
Ketertiban Umum, garaan Pos Keamanan
dan Pelindungan Desa (pembangunan
Masyarakat pos, pengawasan
pelaksanaan jadwal
ronda/patroli dll) **
1. …
2. …
Angka Skoring:
1. Sangat Sesuai : 76 - 100
2. Sesuai : 51 - 75
3. Cukup Sesuai : 26 - 50
4. Kurang Sesuai : 1 - 25
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 51
3.2.7.c.4. SKORING DAN KRITERIA
SKORING DAN KRITERIA
RANCANGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
Tahun: ……… s/d ……………
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
BIDANG : BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Ranking
Pemenuhan
Total
No. Bidang Jenis Kegiatan Lokasi Volume Kegiatan Ketersediaan masyarakat,
Kewenangan Kebutuhan
dengan Status Sumber daya pengembangan
Desa Dasar
Perkembangan lokal Desa sumberdaya
Masyarakat
Desa manusia dan
pengentasan
kemiskinan
IV. Pemberdayaan Masyarakat
1. Kelautan dan 1). Pelatihan/Bimtek/
Perikanan Pengenalan Tekonologi
Tepat Guna untuk
Perikanan Darat/
Nelayan **
1. …..
2. …..
Angka Skoring:
1. Sangat Sesuai : 76 - 100
2. Sesuai : 51 - 75
3. Cukup Sesuai : 26 - 50
4. Kurang Sesuai : 1 - 25
( ………………………………………….) ( ………………………………………….)
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 52
3.2.7.c.5. SKORING DAN KRITERIA
SKORING DAN KRITERIA
RANCANGAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)
Tahun: ……… s/d ……………
DESA : ................................
KECAMATAN : ................................
KABUPATEN : SITUBONDO
PROVINSI : JAWA TIMUR
BIDANG : BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN MENDESAK DAN DARURAT LAINNYA
Ranking
Pemenuhan
Total
No. Bidang Jenis Kegiatan Lokasi Volume Kegiatan Ketersediaan masyarakat,
Kewenangan Kebutuhan
dengan Status Sumber daya pengembangan
Desa Dasar
Perkembangan lokal Desa sumberdaya
Masyarakat
Desa manusia dan
pengentasan
kemiskinan
V. Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya
1. Penanggulangan Penanggulangan
1)
Bencana Bencana
1. …..
2. Keadaan Darurat 1) Keadaan Darurat
1. …..
3. Keadaan Mendesak 1) Keadaan Mendesak
1. …..
Angka Skoring:
1. Sangat Sesuai : 76 - 100
2. Sesuai : 51 - 75
3. Cukup Sesuai : 26 - 50
4. Kurang Sesuai : 1 - 25
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 53
3.2.8.a. FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN
RANCANGAN RPJM DESA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RPJM DESA
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa ……… Kecamatan ........
Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan RPJM Desa,
maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : ………………………………………
Jam : ………………………………………
Tempat : ………………………………………
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan RPJM
Desa, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain
yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam
membahas kegiatan musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan RPJM Desa adalah:
A. Materi
1. Pembahasan RPJM Desa; dan
2. Penyepakatan RPJM Desa.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : …..……………………............................................ dari ........................
Notulen : …..……………………............................................ dari ........................
Narasumber : 1. …..……………………........................................ dari ………………………
2. …..……………………........................................ dari ………………………
3. …..……………………........................................ dari ………………………
4. …..……………………........................................ dari ………………………
5. …..……………………........................................ dari ………………………
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah
Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari
musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan RPJM Desa yaitu :
1. ………………………………………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………………………………………..
4. dst.
.......................................... ..........................................
1. …………………………………………… 1. ……………………………
2. …………………………………………… 2. ………………………………
3. …………………………………………… 3. ……………………………
4. …………………………………………… 4. ………………………………
5. …………………………………………… 5. ……………………………
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 54
3.2.8.b. FORMAT MATRIKS RENCANA PROGRAM KEGIATAN
Bidang/ Jenis Kegiatan Lokasi Waktu Pelaksanaan Prakiraan Prakiraan Pola Pelaksanaan
Prakiraan Sasaran/
No. Bidang/Sub (RT/RW/ Sumber
Manfaat Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Kerjasama Kerjasama
Jenis Kegiatan Volume Swakelola
Bidang Dusun) ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 ke-5 ke-6 Pembiayaan Antar Desa Pihak Ketiga
Contoh:
I. Pemerintahan Desa
1. Sub Bidang … 1.
2.
II. Pembangunan Desa
1. Sub Bidang … 1.
2.
III. Pembinaan Kemasyarakatan
1. Sub Bidang … 1.
2.
IV. Pemberdayaan Masyarakat
1. Sub Bidang 1. Pelatihan/Bimtek/
Pertanian dan Pengenalan
Peternakan Tekonologi Tepat
Guna untuk
Pertanian/
Peternakan
1) Pelatihan
Warga
keterampilan Desa 1 Paket √ √ √ √ √ √ APBN √
setempat
pertanian
Desa …………………, tanggal …., …., ….
Mengetahui, Disusun oleh:
BPD Kepala Desa
(…………..…………..……………..) (…………..…………..……………..)
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 55
3.2.8.c. CONTOH FORMAT PERATURAN DESA (khusus untuk Keputusan Kepala Desa tipe huruf
“Bookman Old Style” dengan ukuran huruf 12 dan spasi 1)
KEPALA DESA
PERATURAN DESA
NOMOR ........ TAHUN ..............
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 56
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 89);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1261);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1262);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2016 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di
Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016
Nomor 16);
20. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37);
21. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
peraturan bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset
Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73); dan
23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 40 Tahun 2019.
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Desa pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa
pada tanggal ……………….. yang bertempat di Balai Desa ............ Kecamatan
……….. Kabupaten Situbondo.
Dengan kesepakatan bersama
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 57
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA
TAHUN 2020-2025.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 58
13. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut dengan
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak
berkepentingan untukmengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena
dampak hasil musyawarah).
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Musrenbang RKPD
Kabupaten di Kecamatan adalah forummusyawarah stakeholders Tingkat
Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta
menyepakati kegiatanlintas Desa diwilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar
penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut
dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan
pembangunan Desa.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut dengan RKPDesa
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang
memuat rencana penyelenggaraan PemerintahanDesa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
17. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di
Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun
sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan
gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi
masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan
hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,
pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut dengan
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas
dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut dengan ADD adalah dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi
data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana, sertaper kembangan kemajuan dan
permasalahan yang dihadapi di desa.
22. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tantangan masa depan yang berisikan
cita- cita yang ingin diwujudkan oleh Kepala Desa pada saat pencalonan
berdasarkan keadaan obyektif Desa.
23. Misi Kepala Desa adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan
oleh Kepala Desa agar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik atau
merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan
efisien.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 59
BAB II
ASAS PENYUSUNAN
Pasal 2
RPJM Desa disusun berdasarkan keterbukaan akses informasi, partisipatif dengan
melibatkan Stake Holder dan tokoh-tokoh masyarakat Desa.
BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 3
a. RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Dasar Hukum
1.4. Tahapan Penyusunan RPJM Desa
BAB II. PROFIL DESA
2.1. Kondisi Umum Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Kondisi Geografis Desa
2.1.3. Kondisi Sosial Budaya Desa
2.1.4. Kondisi Ekonomi Desa
2.1.5. Kondisi Infrastruktur Desa
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian Wilayah Desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
BAB III. VISI DAN MISI
3.1. Visi
3.2. Misi
3.3. Nilai-nilai
BAB IV. RUMUSAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
4.1. Masalah
4.2. Potensi
BAB V. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
5.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
5.2. Arah Kebijakan Keuangan Desa
BAB VI. PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
6.1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
6.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
6.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
6.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
6.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan
Darurat Lainnya
BAB VII. PENUTUP
7.1. Kesimpulan
7.2. Saran
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 60
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. SK Tim Penyusun RPJM Desa
2. Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Yang Akan Masuk Ke
Desa
3. Laporan Pemetaan Aset
4. Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
5. Gambar Peta Sosial Desa
6. Kalender Musim
7. Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender Musim
8. Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa
9. Daftar Masalah Dan Potensi Dari Bagan Kelembagaan
10. Daftar Inventarisir Potensi
11. Daftar Inventarisir Masalah
12. Penentuan Tindakan Masalah
13. Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
14. Penentuan Peringkat Tindakan
15. Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
16. Rekapitulasi Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
17. Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
18. Berita Acara Musyawarah (Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa,
Musyawarah Dusun/Kelompok, Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa, Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan RPJM Desa)
19. Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musyawarah Desa tentang
Perencanaan Desa, Musyawarah Dusun/Kelompok, Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa, Musyawarah Desa tentang Pembahasan
dan Penyepakatan Rancangan RPJM Desa)
20. Notulen Musyawarah (Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa,
Musyawarah Dusun/Kelompok, Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa, Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan RPJM Desa)
21. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa …………. tentang
Kesepakatan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa
22. Peta Desa
23. Foto Kegiatan/Foto Desa (Pengkajian Keadaan Desa (PKD), Musyawarah
Desa tentang Perencanaan Desa, Musyawarah Dusun/Kelompok,
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Musyawarah Desa tentang
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJM Desa)
b. Penjabaran sistematika RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 merupakan landasan dan pedoman
bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan
pembangunan desa selama 6 (enam) tahun.
Pasal 5
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 61
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
1) Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila:
a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana ayat (1) ditetapkn dengan Peraturan Desa
3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan mengundangkan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa
Diundangkan di : …………………
Pada Tanggal : …………………
SEKRETARIS DESA …………………..
………………………………………………….
LEMBARAN DESA ………….. TAHUN ……….. NOMOR ……….
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 62
3.2.9.a. CONTOH FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
TENTANG
Pada hari ini ………….. tanggal ……………… bulan ……………… tahun …………………. kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Kepala Desa, Ketua BPD,
………………………………………….. …………………………………………..
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 63
3.2.9.b. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN BPD
TENTANG
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 64
Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1261);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1262);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2016 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di
Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016
Nomor 16);
20. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37);
21. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
peraturan bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset
Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73); dan
23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 40 Tahun 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 2020 – 2025 untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 65
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
………………………………………….
RPJM DESA | Pedoman Penyusunan RPJM Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2020 - 2025 66