00.1. Dokumen RKP Desa Tahun 2023
00.1. Dokumen RKP Desa Tahun 2023
00.1. Dokumen RKP Desa Tahun 2023
Kecamatan .........................
Desa .........................
DESA .........................
KECAMATAN .........................
KABUPATEN BOGOR
Keterangan
NO JENIS LAMPIRAN Tida
Ada k
Ada
1. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Pembentukan Tim
Penyusun RKP Desa (Notulen dan Daftar Hadir)
2. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.
3. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
4. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa.
5. Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa.
6. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa
untuk 1 (satu) Tahun Anggaran 2023.
7. Daftar Usulan Masyarakat yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs
Desa.
8. Daftar Rencana Kerja Sama Desa.
a. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.
b. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
9. Rancangan RKP Desa Tahun 2023.
10. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
11. Gambar Desain dan RAB Kegiatan.
12. Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2024.
13. Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2023.
14. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Perencanaan
Desa.
15. Berita Acara Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa. (Notulen
dan Daftar Hadir)
16. Dokumen Pandangan Resmi BPD.
17. Rancangan RKP Desa Tahun 2023. (Hasil Musdes Perencanaan Desa)
18. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa Desa RKP
Desa.
19. Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa.
20. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan.
21. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa. (Notulen dan Daftar Hadir)
22. Rancangan RKP Desa Tahun 2023. (Hasil Musrenbang Desa yang
sudah dilakukan penyusunan Prioritas)
23. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Pembahasan,
Penetapan dan Pengesahan RKP Desa.
24. Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan
RKP Desa. (Notulen dan Daftar Hadir)
25. Dokumen RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Desa Tahun 2024.
26. Peta Desa.
27. Dokumentasi Kegiatan
a. Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
b. Penyusunan Rancangan RKP Desa.
c. Musdes Perencanaan Desa.
d. Musrenbang Desa RKP Desa.
e. Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
Page |i
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah, kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. karena atas limpahan
rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2023. Dokumen perencanaan tahunan atau dikenal
dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus
disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan
pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan
Desa.......... yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–
undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas,
yakni:
1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3. pencermatan ulang RPJM Desa;
4. penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan
rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan
SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas
program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan
Desa itu sendiri.
Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Desa ..... adalah sebagai penjabaran visi, misi,
dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan
strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Desa ..... adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama
1 (satu) tahun anggaran;
2. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
3. Terciptanya sinergitas pembangunan Desa....... dengan rencana pembangunan Daerah
Kabupaten Bogor;
4. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap
hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa....... selama satu tahun; dan
5. Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa........
Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2023 Desa....... kami buat, besar
harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) desa ....... ini dapat
dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi
pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa......... secara luas, dan
kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.
P a g e | ii
DAFTAR ISI
Cover
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023
Ceklis Kelengkapan Lampiran RKP Desa............................................................................. i
Kata Pengantar ...................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang............................................................................................. 00
1.2. Dasar Hukum............................................................................................... 00
1.3. Tujuan dan Manfaat..................................................................................... 00
1.4. Proses Penyusunan RKP Desa..................................................................... 00
1.5. Sistematika................................................................................................... 00
BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
2.1. Visi dan Misi Kepala Desa........................................................................... 00
2.2. Gambaran Umum Sosial Budaya................................................................. 00
2.3. Gambaran Umum Kemiskinan..................................................................... 00
2.4. Gambaran Umum Ekonomi......................................................................... 00
2.5. Gambaran Umum Infrastruktur ................................................................... 00
BAB III RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya. 00
......................................................................................................................
3.2. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.......................................................... 00
3.3. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa............................................ 00
3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain:
bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial
yang berkepanjangan.................................................................................... 00
3.5. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan
Daerah.......................................................................................................... 00
BAB IV RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun
Anggaran 2023............................................................................................. 00
4.2. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul..................................................... 00
4.3. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa............................................... 00
4.4. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran
2023.............................................................................................................. 00
4.5. Kebijakan Keuangan Desa........................................................................... 00
BAB V PENUTUP
Penutup ................................................................................................................. 00
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1. Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Notulen dan Daftar
Hadir.
2. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023.
3. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
4. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa.
5. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa.
6. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program dan/atau Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1
(satu) tahun anggaran berikutnya.
7. Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa.
8. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.
9. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
10. Rancangan RKP Desa Tahun 2023.
11. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2022.
12. Gambar Desain Kegiatan.
13. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
14. Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2024.
15. Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa.
16. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
P a g e | iii
17. Berita Acara Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, Notulen dan Daftar Hadir.
18. Dokumen Pandangan Resmi BPD.
19. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2023.
20. Tata tertib musrenbang Desa RKP Desa.
21. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan.
22. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2023, Notulen dan Daftar Hadir.
23. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan
pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2023.
24. Dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2022 dan DU-RKP Desa Tahun 2024.
25. Berita Acara Musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan
rancangan RKP Desa tahun 2023, Notulen dan Daftar Hadir.
26. Dokumen RKP Desa Tahun 2023 dan DU-RKP Desa Tahun 2024.
27. Peta Desa.
28. Dokumentasi Foto Kegiatan.
a. Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
b. Penyusunan Rancangan RKP Desa.
c. Musdes Perencanaan Desa.
d. Musrenbang Desa RKP Desa.
e. Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
P a g e | iv
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021
BAB I
PENDAHULUAN
Page |1
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis
Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi
Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama
Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1444);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Page |2
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1569);
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan
Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
252);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 961);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 84)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 6);
27. Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 45);
28. Peraturan Bupati Bogor Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa(Berita Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2018 Nomor 79)
29. Peraturan Bupati Bogor Nomor 53 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 54);
30. Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2018 Nomor 59) sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor
108 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2018
tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten
Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 109);
31. Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 116);
32. Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Tatacara
Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2022 Nomor 31);
33. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tatacara Pembagian,
Penetapan, Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 63);
34. Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Tatacara
Penyaluran Bagian Desa Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 59);
35. Peraturan Desa .................... Nomor ..... Tahun ........ tentang Rencana Pembagunan
Jangka Menengah Desa Tahun 20... - 20... (Lembaran Desa ............... Tahun 20...
Nomor.....);
36. Peraturan Desa .................... Nomor ........ Tahun ........ tentang Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa ............... Tahun
20... Nomor.....);
37. Peraturan Desa .................... Nomor ...... Tahun ....... tentang Pendapatan Asli Desa
(Lembaran Desa ............... Tahun .... Nomor.....);
38. Peraturan Desa .................... Nomor ...... Tahun ....... tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa ............... Tahun 2021
Page |3
Nomor.....); dan
39. dst.. Peraturan Desa (Lainnya yang relevan dan berlaku).
Page |4
1.4 PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses Penyusunan RKP Desa .......................... Tahun 2022 dilakukan melalui
tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, sebagai
berikut:
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP
Desa.
1.5 SISTEMATIKA
Rencana Kerja Pemerintah Desa .......................... Tahun 2022 disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
1.2. Dasar Hukum.
1.3. Tujuan dan Manfaat.
1.4. Proses Penyusunan RKP Desa.
1.5. Sistematika.
BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
: 2.1. Visi – Misi Kepala Desa.
2.2. Gambaran Umum Sosial Budaya.
2.3. Gambaran Umum Kemiskinan.
2.4. Gambaran Umum Ekonomi.
2.5. Gambaran Umum Insfrastruktur.
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun
sebelumnya.
3.2. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa.
3.3. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara
lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan
sosial yang berkepanjangan.
3.5. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan
Daerah.
BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun
Anggaran 2023.
4.2. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul.
4.3. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa.
4.4. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2024.
4.5. Kebijakan Keuangan Desa.
BAB V : PENUTUP
LAMPIRAN - LAMPIRAN
Page |5
BAB II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
Page |6
2.2. GAMBARAN UMUM SOSIAL BUDAYA
a. Demografi
Jumlah Penduduk Desa .......................... Kecamatan .......... Kabupaten Bogor,
berdasarkan data Profil Desa tahun 2022 sebesar …….. jiwa yang terdiri dari ……..
laki laki dan perempuan …….. jiwa sesuai dengan tabel dibawah ini:
Tabel 1
Pertumbuhan Penduduk
Kelompok
Prosentase
No. Umur Laki-Laki Perempuan Jumlah
(%)
(Tahun)
1. 0-4 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
2. 5-9 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
3. 10 - 14 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
4. 15 - 19 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
5. 20 - 24 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
6. 25 - 29 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
7. 30 - 34 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
8. 35 - 39 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
9. 40 - 44 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
10. 45 - 49 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
11. 50 - 54 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
12. 55 - 59 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
13. 60 - 64 …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
14. 65 + …….. Jiwa …….. Jiwa …….. Jiwa …….%
Jumlah …….. Jiwa …….. Jiwa ….. Jiwa …….%
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Kemudian kalau kita lihat trend pertumbuhan pencari kerja dari tahun ketahun
semakin meningkat walaupun peningkatanya tidak begitu signifikan.
Tabel 2
Pertumbuhan Angkatan Kerja
2020 2021 2022
Klasifikasi %
L P L P L P
Usia Kerja …….. …….. …….. …….. …….. ……..
Angkatan Kerja …….. …….. …….. …….. …….. ……..
Mencari Kerja …….. …….. …….. …….. …….. ……..
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
b. Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk peningkatan kualitas dan
kuantitas pendidikan. Di Desa .........................., masih terdapat …….. perempuan yang
belum tamat SD dan …….. laki laki. Selengkapnya sebagaimana dalam table berikut:
Tabel 3
Tingkat Pendidikan
No. Pendidikan L P Jumlah
1. Tidak Tamat SD …….. …….. ……..
2. Tamat SD …….. …….. ……..
3. Tidak Tamat SLTP …….. …….. ……..
4. Tamat SLTP …….. …….. ……..
5. Tamat Akademi / PT …….. …….. ……..
Jumlah …….. …….. ……..
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Page |7
c. Kesehatan
Kesehatan adalah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat
Desa .........................., untuk mendukung Program Nasional.
Tabel 4
Indikator Kesehatan
URAIAN 2020 2021 2022
% Penolong Balita Tenaga Kesehatan …….. …….. ……..
Angka Kematian Bayi (IMR) …….. …….. ……..
Angka Kematian Ibu Melahirkan (MMR) …….. …….. ……..
Cakupan Imunisasi …….. …….. ……..
Balita Gizi Buruk …….. …….. ……..
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Tabel 5
Kategori Kemiskinan
Kategori 2020 2021 2022
Sangat Miskin …….. KK …….. KK …….. KK
Hampir Miskin …….. KK …….. KK …….. KK
Miskin …….. KK …….. KK …….. KK
Kaya …….. KK …….. KK …….. KK
Sangat Kaya …….. KK …….. KK …….. KK
JUMLAH …….. KK …….. KK …….. KK
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Tabel 6
Pertumbuhan Ekonomi
Desa .......................... Tahun 2022
PDRB (RP)
Laju Pertumbuhan
Tahun Harga Harga
%
Berlaku Konstan
2022
2021
2020
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Page |8
b. Potensi Sumber Perekonomian
Tabel 7
Potensi Hasil Pertanian
Produksi / Tahun
No Komoditas
2020 2021 2022
1. Tanaman Pangan
- Padi …….. ha …….. ha …….. ha
- Jagung …….. ha …….. ha …….. ha
- Ubi Kayu …….. ha …….. ha …….. ha
- .....dan seterusnya.
2. Buah Buahan
- Mangga …….. ha …….. ha …….. ha
- .....dan seterusnya.
3. Perkebunan
- Kelapa …….. ha …….. ha …….. ha
- .....dan seterusnya.
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Tabel 8
Potensi Peternakan dan Perikanan
Produksi / Tahun
No Komoditas
2020 2021 2022
1 Peternakan
- Sapi ………. ………. ……….
- Kerbau ………. ………. ……….
- Kambing ………. ………. ……….
- Ayam ………. ………. ……….
- .....dan seterusnya.
2 Perikanan
- Keramba ………. ………. ……….
- Tambak ………. ………. ……….
- Empang ………. ………. ……….
- .....dan seterusnya.
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Page |9
Tabel 10
Kondisi Infrastruktur Irigasi
No Kondisi
Uraian Jumlah
. Baik Rusak
1. Saluran Primer ………. ………. ……….
2. Saluran Skunder ………. ………. ……….
3. Saluran Tersier ………. ………. ……….
4. .....dan seterusnya.
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
Tabel 11
Kondisi Infrastruktur Permukiman
No. Uraian 2020 2021 2022
1. Rumah Tidak Sehat …… KK …… KK …… KK
2. Rumah Tidak Layak Huni …… unit …… unit …… unit
3. .....dan seterusnya.
Sumber Data Profil Desa Tahun 2022
P a g e | 10
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan
oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan,
kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar
manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah
beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan mengidentifikasi
permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi
perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
P a g e | 11
3.3. IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM Desa
Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Desa ............................ di era
desentralisasi, demokrasi dan globalisasi ini, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada
3 (tiga) strategi utama pembangunan jangka menengah desa secara berkala dan
berkesinambungan, yakni ; 1). Terlaksananya sistem pemerintahan dan pelayanan publik
yang efisien dan efektif, 2). Terwujudnya infrastruktur desa yang mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat, dan 3). Terwujudnya kondisi lingkungan yang aman,
tentram dan sejahtera.
Kebijakan pembangunan secara umum dititikberatkan untuk menunjang peningkatan
pendapatan masyarakat disektor pertanian dan perdagangan. Yang titik akhirnya akan
menekan angka kemiskinan.
Berdasarkan Peraturan Desa ................ Nomor…. Tahun 20.... tentang RPJM
Desa .......................... tahun 20... - 20... prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi
2 (dua) masalah pokok yang secara rinci permasalahan tersebut adalah:
1. Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul.
- Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa
Tahun 20...-20... dilaksnakan dengan baik dan maksimal.
- ......................................................
- ......................................................
- ......................................................
- .................dan seterusnya.
2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pada bidang Penyelenggaraan Pemerintaha Desa, program/kegiatan yang
direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2023 adalah.........
..............................................................................................................................
..................................................................................................................................
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, program/kegiatan yang
direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2023 adalah.........
..............................................................................................................................
..................................................................................................................................
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, program/kegiatan yang
direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2023 adalah.........
..............................................................................................................................
..................................................................................................................................
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, program/kegiatan yang
direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2023 adalah.........
..............................................................................................................................
..................................................................................................................................
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya
Pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat
Lainnya, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun
2023 adalah.........
..............................................................................................................................
..................................................................................................................................
P a g e | 12
3.4. IDENTIFIKASI BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang
muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang
apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada
beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah Desa.
Masalah tersebut meliputi:
1. Masih banyak tepian drainase sungai yang rendah mengakibatkan air meluap pada
saat musim hujan sehingga perlu adanya peninggian atau Pembangunan.
2. Kurangnya jaringan draenase yang ada mengakibatkan air hujan lari kejalan sehingga
merusak konstruksi jalan yang ada.
3. Sebagian jalan desa banyak yang rusak diakibatkan oleh intensitas curah hujan tinggi,
sehingga perlu adanya perbaikan jalan untuk menunjang sarana dan prasanara
transportasi dan ekonomi masyarakat.
4. .......................................................................................
5. .......................................................................................
6. .......................................................................................
7. ...........................dan seterusnya.
P a g e | 13
BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN PEMBANGUNAN DESA
P a g e | 14
d) Bidang pemberdayaan masyarakat Desa, diantaranya:
1. Penyelenggaraan Musrenbang Desa;
2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
3. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggng jawaban;
4. Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah
Desa;
5. Bulan Bhakti Gotong Royong;
6. Lomba Desa;
7. Pengadaan sarana dan prasarana tehnologi tepat guna;
8. ...........................................
9. ...........................................
10. .......... dan setersunya.
P a g e | 15
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3. ............... dan seterusnya.
IV. BIDANG …………………………………
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3. ............... dan seterusnya.
a. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kas Desa
yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar
kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi
pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi
yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan
Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah,
Sumbangan Pihak Ketiga dan Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
b. Belanja Desa
P a g e | 16
Kebijakan Umum Belanja Desa adalah sebagai berikut:
1) Senilai Minimal 70% digunakan untuk:
No. Bidang Jumlah
1. Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. ……………………
c. Pembiayaan
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
2) Pencairan Dana Cadangan;
3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
4) Penerimaan Pinjaman
b. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
1) Pembentukan Dana Cadangan; dan
2) Penyertaan Modal Desa.
P a g e | 17
BAB V
PENUTUP
P a g e | 18