Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas 2 Pengantar Ilmu Hukum

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

NAMA : RAMA AIDIL FITRIANSYAH

PRODI : ILMU PEMERINTAHAN


TUGAS 2 : PENGANTAR ILMU HUKUM
No. Soal
Roni bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain.
Sehingga rumah Roni kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan
begitu saja rumah Roni menjadi tidak terawat terutama rumput di depan rumahnya
yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni.
Doni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya
memutuskan untuk membersihkan taman di halaman rumah Roni.
1. Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja konsekuensi dari
perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya.

Jawaban :
Tindakan Doni dalam kasus diatas ialah Doni mengambil keputusan untuk
penentingan sendiri, konsikuensinya Doni bisa dikasuskan atas dasar memasuki
wilayah halaman rumah orang tanpa izin dari pemilik (Roni)
2. Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari
isinya serta dari masa berlakunya.

Jawaban : Kasus diatas adalah hukum pribadi.

3. Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran
positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas.

Jawaban :
Aliran positivisme hukum adalah setiap hukum adalah positif, dibuat oleh manusia
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi didalam masyarakat. Aliran positivis
menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan negara yang
tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif yang terpisah dari kaidah sosial,
bebas dari pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya. Positivisme hukum terbagi
atas dua bagian yaitu :
1. Positivisme mutlak yaitu satu – satunya, dan bahwa hukum itu juga tidak
bergantung pada undang – undang atau norma – norma lain.
2. Positivisme moderat yaitu positivisme hukum moderat mempunyai kesamaan
dengan positivisme hukum mutlak, yaitu dalam ajarannya bahwa tidak ada
hukum kecuali yang di tetapkan oleh pemegang kekuasaan didalam negara.
Para penganut positivisme hukum moderat semuanya mengauki suatu undang
– undang moral yang lebih tinggi yang ditetapakan oleh Tuhan

Anda mungkin juga menyukai