Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas PTHI Diskusi 5

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1

Nama : Sipa Noviana

NIM : 044763411
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum/PTHI
Diskusi 5 sesi 5

Soal.
Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan kemukakan
pendapat saudara tentang penggolongan keduanya dan dikaitkan dengan hukum yang digunakan
di negara Indonesia saat ini.
Jawab.
Terdapat dua jenis hukum berdasarkan bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam undang-undang secara tertulis,
contohnya seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain. Sedangkan hukum tidak
tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini dan dipatuhi oleh masyarakat. Akan tetapi
tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan
masyarakat tersebut. Contohnya seperti hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
Adapun hukum yang digunakan di indonesia saat ini adalah huku berdasarkan sumbernya.
Terdapat 5 (lima) jenis hukum berdasarkan sumbernya, yaitu :
 Hukum Undang-Undang : adalah jenis hukum yang tercantum di dalam peraturan
perundang-undangan, hukum ini di sebut sebagai wettenrech.
 Hukum Kebiasaan : adalah jenis hukum yang berlaku di dalam kebiasaan adat, hukum ini
disebut gewoonte-en adatrech.
 Hukum Traktat : adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu
perjanjian antar negara atau traktat, hukum ini disebut trachtaten recht.
 Hukum Yurisprudensi : adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim,
yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan, hukum
ini disebut yurisprudentie recht.
 Hukum Ilmu : adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat
dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh, hukum ini disebut
wetenscaps recht.

Sumber : BMP-ISIP4130

Anda mungkin juga menyukai