Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas I Sesi Ketiga

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

NAMA : OTOMOSI MENDROFA

NIM : 041538576
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
TUGAS :I
MATA KULIAH : USAHA - USAHA MILIK NEGARA
DAN DAERAH

SEBUTKAN DAN JELASKAN:


1. Bagaimanakah  periodisasi perkembangan usaha-usaha milik negara dan daerah

Jawab :
Perkembangan BUMN sangat ditentukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa.
Menteri BUMN sebagai perpanjangan tangan Presiden adalah pihak yang memiliki peran
sentral dalam membuat keputusan mengenai BUMN. Perkembangan sebuah BUMN juga
tidak lepas dari sebuah proses politik. Karena sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara,
DPR juga turut memiliki peran untuk mengawasi kinerja BUMN. Situasi ini merupakan salah
satu hal yang membedakan antara BUMN dan perusahaan swasta pada umumnya. Dalam
lima tahun masa pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo,
BUMN mengalami sejumlah perkembangan dan perubahan. Pemerintah memiliki sejumlah
kebijakan yang berbeda terhadap BUMN. Salah satu kebijakan besar pemerintah dan DPR
terhadap BUMN adalah pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN adalah dana
yang diberikan oleh negara kepada BUMN sebagai tambahan modal, dan dana tersebut
berasal dari APBN. Sebelum 2014, tidak banyak BUMN yang menerima PMN. BUMN yang
mana yang menerima PMN pada masa itu hanya satu atau dua BUMN, namun pada 2015 dan
2016 puluhan BUMN menerima PMN dengan nilai keseluruhan mencapai triliunan rupiah
setiap tahun yang dianggarkan oleh negara di APBN dan disetujui oleh DPR.
Pada masa kepemimpinan menteri BUMN Rini Soemarno, pemerintah membentuk
dua holding BUMN, yaitu holding BUMN energi dan holding BUMN tambang. Holding
BUMN energi dipimpin oleh PT.Pertamina (Persero) dan melibatkan BUMN energi lain yaitu
PT.Perusahaan Gas Negara Tbk. Selanjutnya holding BUMN tambang dengan PT. Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) sebagai induk usahanya, Inalum begitu perusahaan tersebut jika
disingkat. Membawahi perusahaan tambang lain seperti : PT.Bukit Asam Tbk, PT.Antam
Tbk. dan PT Timah Tbk. 3 perusahaan itu statusnya berubah menjadi anak BUMN.
2. Bagaimanakah Bentuk dan karakteristik Badan usaha milik negara dan daerah

Jawab :
Terkait upaya menciptakan keseragaman cara menguasai, mengelola dan
menyeragaman bentuk hukum Usaha-Usaha Milik Negara, Pemerintah telah menerbitkan UU
No. 9 Tahun 1969 yang mengelompokkan BUMN ke dalam tiga badan hukum yaitu :
PERJAN PERUM PERSERO Karakteristik pokok yang dimiliki ketiga badan hukum tersebut
pada dasarnya dapat dilihat dari sifat usahannya, kedudukan adan tugasnya, modal dan
keuangannya, serta aspek kepegawaiannya. Hal ini mencerminkan tekad pemerintah untuk
mengembangkan BUMN sesuai dengan fungsinya masing-masing. UU No. 19 Tahun 2003
tentang BUMN dimaksudkan untuk memenuhi visi pengembangan BUMN di masa yang
akan datang dan meletakan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance).
Dalam Undang-Undang ini, usaha usaha negara disederhanakan bentuknya menjadi
dua badan hukum yaitu : Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan (Persero) Modal
BUMN seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, papasitas cadangan, dan
sumber lainnya. Di samping itu kita mengenal pula BUMN yang mempunyai karakteristik
khusus dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri, di antarannya
BUMN Perbankan.
Pembentukan BUMD tidak terlepas dari fungsiya sebagai penyelenggara pelayanan
publik di daerah dan sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah yang akan digunakan bagi
pembiayaan pembangunan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 177 menyebutkan bahwa,
Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan
kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin penglolaan BUMND dapat
terselenggarakan secara efektif, efisien dan produktif maka melalui Instruksi Menteri Dalam
Negeri No. 5 Tahun 1990 BUMND digolongkan ke dalam PERUMDA dan PERSERODA,
Selain itu, kita mengenal pula bentuk BUMD lainnya, di antaranya BPD dan BPR. BPD
maupun BPR merupakan alat kelengkapan daerah dalam bidang keuangan atau perbankan
yang didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian
dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan tarag hidup orang banyak. 
BERIKAN ANALISIS:
1. Mengapa terjadi perubahan atas nama/status BUMN? (dapat saudara analisis
melalui analisis SWOT)

Jawab :
Terjadinya perubahan atas nama/status BUMN ini tidak terlepas dari pengaruh
internal dan eksternal dari BUMN itu sendiri. Dalam perubahan status/ nama BUMN kita,
banyak sekali disebabkan oleh faktor eksternal seperti ancaman dan kesempatan atas situasi
ekonomi dunia dan tuntutan pada pemerintahan pada saat itu. Hal ini dapat kita lihat pada
periode : Seperti pada Dasawarsa 70-an tinginya tuntutan pembangunan di semua sektor
kehidupan sehingganya mendorong BUMN/D termasuk PERSERO menjalankan tugas-tugas
pembangunan. Pada tahun 1973 terdadi Oil bloom dan mendorong pemerintah untuk
melakukan ekspansi besar-besaran dalam pembangunan infrastruktur ekonomi dengan
mendirikan BUMN. Periode Tahun 1982 – 1990 yaitu terjadinya krisis minyak bumi yang
mendorong pemerintah mengambil serangkaian tindakan penyesuaian. Periode Tahun 2003 –
2008 yaitu perkembangan perekonomian dunia yang semakin terbuka dan kompetitif Selain
faktor eksternal diatas juga perubahan nama/status BUMN didasari dari faktor eksternal
dengan melihat kelemahan-kelemahan selama ini yaitu untuk meningkatkan peran BUMN,
seperti kita lihat pada Periode Tahun 1990-2003 yaitu : Pemerintah membuat pedoman
pembinaan BUMN yang mengatur secara rinci hal- hal yang berkaitan dengan mekanisme
pembinaan, pengelolaan dan pengawasan BUMN Optimalisasi peran dan eksistensi BUMN
Menegaskan kembali penerapan prinsip-prinsip good corporate governance

2. Berikan contoh praktis; mengapa dapat terjadi kegagalan (kinerja rendah) dan
keberhasilan BUMN atau BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi atau
kesejahteraan rakyat (misalnya terkait dengan kinerja PLN, PT KAI, PDAM, dll)

Jawab :
Terjadinya kegagalan BUMN disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal
yang perlu diperhatikan dalam rangka pengembangan BUMN diantaranya: Sinergitas
kebijakan berbagai lembaga dan kesatuan pandangan para pemangku kepentingan
(stakeholder) BUMN agar lebih kompetitif Meningkatkan pengawasan Meningkatkan
kualitsa SDM Optimalisasi Sinergi BUMN Penyempurnaan perangkat hukum dalam
pembinaan dan pengelolaan BUMN Adapun
Beberapa faktor terjadinya kegagalan BUMD dalam mendukung pembangunan adalah
sebagai berikut:
a. Efisiensi Kebanyakan BUMD di Indonesia peroperasi dibawah konsisi yang sangat
tidak efisien. Terjadinya pemborosan dan disana-sini karena para pengelolanya tidak
memiliki keahlian yang cukup. Terkadang keputusan-keputusan manajerial berkaitan
dengan invertasi baru, penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak
profesional. Pekatnya nuansa KKN menandakan ketidak profesionalan para pengelola
BUMND tersebut. Di samping itu inefisiensi BUMD juga bersumber dari pemanfaatan
teknologi yang sudah tidak layak pakai, dengan kondisi ini jelas beban pemeliharaan
mesin tidak sebanding dengan out put yang diperoleh dari mesin tua tersebut.
b. Masalah Intervensi dan Birokrasi Bila saat ini banyak BUMD yang kalah bersaing
dengan sektor swasta dan akhirnya tumbang di tengah jalan, salah satu penyebabnya
adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam pengantisipasi
perubahan situasi dan konsisi bisnis. Selama ini semua keputusan bisnis baik yang
bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu ijin
kepada pemerintah. Repotnya, respon pemerintah seringkali bahkan dapat dikatakan
selalu lambat. Maklum sekali lagi perusahaan dengan birokras. Pemerintah akan selalu
“mempertimbangkan”, “menampung” lalu “membahas” usulan para direksi perusahaan
daerah. Keputusannya akan diberitahukan kemudian, bisa dalam hitungan bulanan atau
bahkan tahunan. Bisa dibayangkan, jika suatu BUMD mengajukan proposal investasi
mesin baru saat ini dan keputusan “ya” atau “tidak” baru datang setahun kemudian.
c. Masalah pengendalian dan pengawasan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
untuk mengawasi perkembangan BUMD- BUMD di wilayahnya. Pemda biasanya
membentuk badan pengawas, yang bertindak seperti dewan komisaris pada perusahaan
swasta. Anggotannya terdiri dari para pejabat di lingkungan pemda, yang terkkadang
tidak mempunyai latar belakang bisnis sama sekali. Biasanya badan pengawas ini tidak
melakukan kegiatan sesuai tupoksinya. Tapi sayang fungsinya sebagi pengawas kurang
dijalankan karna sibuk dengan tugas pokok dalam jabatan formalnya, sehingga
perusahaan daerah seakan- akan di anaktirikan

Anda mungkin juga menyukai