Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas 1 Administrasi Keuangan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

TUGAS 1

ADMINSTRASI KEUANGAN
NAMA : NUR WAHIDA
NIM : 041061396
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

1. Sebut dan jelaskan mengenai sumber-sumber penerimaan negara menurut


teori

2. Buatlah tulisan mengenai sumber-sumber pendapatan negara Indonesia saat


ini berdasar pada data APBN. Tulisan tersebut merupakan tulisan anda
sendiri, dengan melihat data pokok APBN terkini yang diterbitkan oleh
Kementrian Keuangan.

JAWABAN :

1. Sumber-sumber penerimaan negara yaitu :


- Pajak, yaitu iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara yang
sudah memenuhi syarat untuk membayar dan disetor ke kas negara.
- Non Pajak yaitu segala bentuk penerimaan negara yang bukan berasal dari
pajak misalnya berasal dari keuntungan BUMN atau pembayaran terhadap
denda tertentu.
- Hibah yaitu pemberian dari seseorang ataupun pemberian yang berasal dari
negara lain yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan
Penerimaan negara adalah segala bentuk penerimaan yang akan menjadi
sumber pendapatan negara, pendapatan negara paling besar yaitu berasal
dari pajak.
Pajak penghasilan merupakan sumber pendapatan negara yang berasal dari
pajak, oleh sebab itu tingkat pengangguran akan sangat mempengaruhi
pendapatan negara dari sektor pajak ini.
Pajak digunakan pemerintah sebagai sumber pembiayaan dan operasional
serta pembangunan. APBN yang dibiayai oleh pajak, digunakan oleh
pemerintah sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan terkait
kebijakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

2. Sumber pendapatan negara merupakan dana yang diterima negara untuk


melakukan pembiayaan pembangunan nasional. Dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara adalah
semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan
negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
Pendapatan negara Jenis sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga.
Diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, sumber pendapatan
negara tidak hanya dari pajak, melainkan non pajak dan hibah. Penerimaan
pajak Pajak sebagai sumber pendapatan utama dari sebuah negara. Sumber
pendapatan negara yang beradal dari pajak terbagi dalam tujuh sektor, yaitu
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang
mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan
internasional serta bea masuk dan cukai. Baca juga: APBN Jelang Tutup
Tahun: Defisit Bengkak, Penerimaan Loyo Besaran tarif pajak sudah
ditentukan oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. Biasanya pajak
dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran
tertentu. Pendapatan negara non-pajak Sumber pendapatan negara non
pajak terdiri dari keuntungan Badang Usaha Milik Negara (BUMN),
pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang
atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya: Sumber penerimaan dari
barang-barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang milik negara
yang disewakan kepada pihak swasta, kemudian biaya sewanya masuk
dalam kas negara. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli
ekonomi. Salah satu sumber pendapatan negara non pajak adalah
keuntungan BUMN. Perusahaan bisa bersifat monopoli berskala besar dan
sebagian keuntungannya bisa disisihkan untuk pembiayaan negara. Harta
telantar adalah harta peninggalan yang dianggap tidak ada seorangpun yang
mengajukan klaim atas barang itu. Dalam hal ini negara berhak
mengumumkan terlebih dahulu, jika tidak ada ahli waris maka harta tersebut
menjadi milik negara. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum.
Denda ini berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati. Untuk
barang biasanya dilakukan lelang, kemudian hasilnya dimasukkan dalam kas
negara. Retribusi dan iuran. Retribusi sendiri merupakan dana yang dipungut
berkaitan dengan jasa negara. Baca juga: Anies: Penyerapan Anggaran 2019
Meningkat Dibanding Tahun Lalu Hibah Hibah merupakan pemberian yang
diberikan kepada pemerintah tetapi bukan bersifat pinjaman. Hibah bersifat
sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus. Dana bantuan yang
didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan. Selain itu,
penerimaan yang berasal dari luar negeri juga masuk dalam pinjaman
program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu. Lembaga
internasional yang pernah memberi bantuan pada Indonesia adalah Bank
Dunia (World Bank), Asean Development Bank (ADB), dan International
Monetary Fund (IMF). Pengeluaran negara Pengeluaran negara atau
pengeluaran pemerintah merupakan salah satu instrumen dari kebijakan
fiskal. Nenti Simbolon dalam jurnal Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi
Pengeluaran Pemerintah Indonesia (2012), kebijakan fiskal merupakan salah
satu instrumen dari kebijakan makroekonomi. Baca juga: Defisit Anggaran,
Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya Kebijakan makroekonomi adalah
kebijakan dengan tujuan untuk mencapai output yang tinggi dengan laju
pertumbuhan yang cepat. Selain itu untuk mencapai kesempatan kerja yang
tinggi, stabilitas harga, serta keseimbangan dalam neraca pembayaran.
Pengeluaran pemerintah di Indonesia terlihat dalam anggaran belanja negara
Indonesia. Anggaran pemerintah ini memiliki dampak substansial terhadap
perekonomian. Berikut pengeluaran rutin pemerintah di Indonesia: Belanja
pegawai, yaitu pengeluaran negara untuk keperluan gaji, tunjangan, uang
makan, serta biaya lainnya untuk pegawai negeri. Belanja barang yaitu
pengeluaran negara untuk membeli barang yang digunakan oleh negara
untuk penyelenggaraan pemerintah. Belanja rutin daerah yaitu pengeluaran
negara untuk belanja pegawai dan non pegawai pemerintah. Bunga dan
cicilan utang, pengeluaran pemerintah untuk membayar bunga dan cicilan
pokok pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri. Subsidi, yaitu
pengeluaran untuk berbagai macam subsidi pemerintah untuk masyarakat,
misalnya BBM dan listrik. Berbagai pengeluaran yang bersifat non
departemen. Sedangkan pengeluaran pembangunan adalah semua
pengeluaran negara untuk membiayai proyek pembangunan fisik dan non
fisik.
KLASIFIKASI JENIS BELANJA

Kode Belanja dan Jenis Pengeluaran


  Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
51 Belanja Pegawai
  Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada
pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang
akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di
dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi
pemerintah.
  Belanja Pegawai dipergunakan untuk:
  1. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai
Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI;
  2. Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap;
  3. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat
Negara;
  4. Belanja Uang Makan PNS;
  5. Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI;
  6. Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
yang disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI;
  7. Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT.
ASKES;
  8. Belanja Uang Lembur PNS;
  9. Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas
pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah;
  10. Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit
organisasi/Lembaga/Badan tertentu;
  11. Pembayaran uang vakasi;
  12. Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi
kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh
Presiden/Menteri Keuangan;
  13. Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai
yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada
Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-
undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan
Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada
Satker berkenaan; dan
  14. Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal
dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
52 Belanja Barang
  Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak
dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta
belanja perjalanan.
  Belanja Barang dipergunakan untuk:
  1. Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa
yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang
bersifat internal.Jenis pengeluaran terdiri dari antara lain:
    a. Belanja keperluan perkantoran;
    b. Belanja pengadaan bahan makanan;
    c. Belanja penambah daya tahan tubuh;
    d. Belanja bahan;
    e. Belanja pengiriman surat dinas;
    f. Honor yang terkait dengan operasional Satker;
    g. Belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon,
dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni;
    h. Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai
gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional);
    i. Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (ditafsirkan sebagai
pemeliharaan aset yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker
sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan yang dikapitalisasi;
    j. Belanja sewa gedung operasional sehari-hari satuan kerja; dan
    k. Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
  2. Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau
jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja
suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal.
    Jenis pengeluaran terdiri antara lain:
    a. Honor yang terkait dengan output kegiatan;
    b. Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi
kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK,
uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan;
    c. Belanja jasa konsultan;
    d. Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja;
    e. Belanja jasa profesi;
    f. Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan
target kinerja;
    g. Belanja jasa;
    h. Belanja perjalanan;
    i. Belanja barang penunjang kegiatan dekonsentrasi;
    j. Belanja barang penunjang kegiatan tugas pembantuan;
    k. Belanja barang fisik lain tugas pembantuan; dan
    l. Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target
kinerja tahun yang direncanakan.
  3. Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran
anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan
tunjangan pegawai BLU.
  4. Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan
pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang
tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial .
53 Belanja Modal
  Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai
asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode
akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya
yang ditetapkan pemerintah.
  Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang
dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.
Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait
dengan pengadaan asset berkenaan.
  Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset
merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan
dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan
barang/asset:
  1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya
asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset
berkenaan
  2. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya
kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset.
  3. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:
    a. Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per
unit barang adalah sebesar Rp300.000,-
    b. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan
per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,-
  4. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk
diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar
pemerintah.
  Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
  1. Belanja modal tanah
    Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/
penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan,
pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-
pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan
perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat
pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap
digunakan/dipakai.
  2. Belanja modal peralatan dan mesin
    Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan
dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya
pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk
memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut
siap digunakan.
  3. Belanja modal gedung dan bangunan
    Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual
sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya
pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB,
notaris, dan pajak (kontraktual).
    Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan
yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan.
  4. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan
    Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan
sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan
biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan
jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk
penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat,
menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan
jembatan, irigasi dan jaringan.
  5. Belanja modal lainnya
    Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk
pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan
dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain).
Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold),
pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang
purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-
buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan
diserahkan kepada masyarakat.
    Termasuk dalam belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang
besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
  6. Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU)
    Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian aset yang
dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
54. Belanja Bunga Utang
  Pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding),
baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan
perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan
utang.
  Pembayaran bunga utang meliputi antara lain:
  1. Pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan
Negara (SPN), bunga Obligasi Negara, Imbalan Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN), Bunga Pinjaman Program, Bunga Pinjaman Proyek, dan
bunga Utang Luar Negeri melalui penjadualan kembali pinjaman;
  2. Pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon Obligasi
Negara;
  3. Pembayaran Loss on Bond Redemption.
    Digunakan untuk mencatat beban yang timbul dari selisih clean price yang
dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali
SUN (buyback) dengan carrying value SUN.
    Carrying Value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau
ditambah  unamortized discount atau premium.
  4. Pembayaran diskon SBSN; dan
  5. Denda merupakan pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah
membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi),
pengembalian kelebihan bea dan cukai serta imbalan bunga atas pinjaman
perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya.
55. Belanja Subsidi
  Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya
dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja subsidi diberikan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  Belanja subsidi terdiri dari:
  1. Energi:
    Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang
menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis
tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha
mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh
masyarakat yang membutuhkan.
  2. Non Energi
    Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang
menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non
energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang
membutuhkan.
56. Belanja Hibah
  Merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang
kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan
pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan
tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan
naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan
pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
  Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri
yang diterushibahkan ke daerah.
57. Belanja Bantuan Sosial
  Transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah
kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat
dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain
yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat
dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
  Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi
terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga,
kelompok, dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi,
krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan
belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi
wajar.
  Kriteria belanja bantuan sosial adalah:
  1. Tujuan penggunaan
    Penggunaan belanja bantuan sosial ditujukan antara lain:
    a. Belanja Rehabilitasi Sosial
      Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi
sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
    b. Belanja Pemberdayaan Sosial
      Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk mencegah dan
menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan
hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
    c. Belanja Perlindungan Sosial
      Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah
sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya.
    d. Belanja Penanggulangan Bencana
      Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan serangkaian upaya
yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko
timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan
rehabilitasi.
    e. Belanja Jaminan Sosial
      Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan kegiatan yang masuk
katagori di dalam skema yang melembaga untuk menjamin seluruh
rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
    f. Belanja Penanggulangan Kemiskinan
      Pengeluaran anggaran yang terkait langsung dalam kebijakan, program,
dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber
mata pencaharian namun tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak
bagi kemanusiaan.
  2. Pemberi bantuan
    Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  3. Persyaratan penerima bantuan 
    Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai
akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena
alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di
dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan,
keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu,
kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko
sosial.
  4. Masa berlaku pemberian bantuan
    Belanja bantuan sosial hanya dapat dilakukan apabila kriteria penerima
bantuan sosial masih melekat pada penerima bantuan sosial berkenaan.
58. Belanja Lain-Lain
  Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang
tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan
sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
  Belanja lain-lain dipergunakan antara lain:
  1. Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal
    Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang
bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan
berdampak pada capaian target nasional.
  2. Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian
    Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang
terkait dengan pendanaan kelembagaan non kementerian.
  3. Belanja Lain-Lain Bendahara Umum Negara
    Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang
terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum
Negara.
  4. Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat
    Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang
terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu
penanganan segera.
  5. Belanja lainnya
    Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria 1 – 4 tersebut di
atas.
61. Transfer ke Daerah
  Semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk
membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Rincian transfer ke daerah antara lain:
  1. Transfer Dana Bagi Hasil
    Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah atas penerimaan
negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat
berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
  2. Transfer Dana Alokasi Khusus
    Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan
kegiatan-kegiatan daerah yang bersifat prioritas nasional.
  3. Transfer Dana Alokasi Umum
    Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan
kebutuhan operasional rutin pemerintahan daerah.
  4. Transfer Dana Penyesuaian
    Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan
prioritas kebijakan pemerintah pusat.
  5. Transfer Otonomi Khusus
    Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah yang ditetapkan
sebagai daerah otonomi yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang.

Anda mungkin juga menyukai