Draft Jadwal Lulusan Peserta Didik
Draft Jadwal Lulusan Peserta Didik
Draft Jadwal Lulusan Peserta Didik
Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota Se-NTB
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 455 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
dan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor
1 Tahun 2022, dengan ini kami minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan
secara nasional oleh Kemendikbudristek RI, ditentukan melalui rapat dewan guru yang
dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala madrasah;
2. Pengumuman dan tanggal kelulusan :
a. Madrasah Aliyah/sederajat tanggal 5 Mei 2022;
b. Madrasah Tsanawiyah/sederajat tanggal 15 Juni 2022;
c. Madrasah Ibtidaiyah/sederajat tanggal 15 Juni 2022;
3. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan
pemerintah, dan disampaikan kepada orang tua/wali/peserta didik setelah pukul 17.00
WIB pada tanggal yang telah ditetapkan
4. Madrasah menerbitkan surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang;;
5. Madrasah langsung melaporkan data kelulusan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota
disertai dengan SK Penetapan Kelulusan;
6. Kemenag Kab/Kota menyampaikan laporan kelulusan ke Kanwil Kemenag Provinsi NTB
pada waktu yang ditentukan;
7. Segera menindaklanjuti kepada seluruh Kepala Madrasah di daerah kerja kab/kota
masing-masing untuk dipedomani.
Demikian atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala
H. M. Zaidi
Tembusan:
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI
Lampiran 1 surat Nomor: -B /Kw.19.02/1/PP.00/04/2022
1. Apabila Apabila terbit ketentuan/kebijakan terbaru dari Pemerintah terkait hal tersebut,
maka mengacu pada kebijakan dimaksud;
2. Rapat Rapat kelulusan dilakukan 1 (satu) hari sebelum tanggal pengumuman kelulusan, jika
tanggal merah, maka pada hari sebelumnya dan hari kerja;
3. Tanggal mutasi rapot pada tanggal 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan, jika
tanggal merah, maka pada hari setelahnya dan hari kerja.
Lampiran 2
Nomor : 040.80 /Kw.11.2/1/PP.00/04/2022
CONTOH MI
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Nama orang tua/wali :
Nomor Induk Siswa Madrasah :
Nomor Induk Siswa Nasional :
Nomor Peserta Ujian Madrasah :
Nomor Induk Kependudukan :
NPSN Madrasah :
Kepala Madrasah,
Pas foto
3x4
…………………………..
NIP.
CONTOH MTs
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Nama orang tua/wali :
Nomor Induk Siswa Madrasah :
Nomor Induk Siswa Nasional :
Nomor Peserta Ujian Madrasah :
Nomor Induk Kependudukan :
NPSN Madrasah :
Kepala Madrasah,
Pas foto
3x4
…………………………..
NIP.
CONTOH MA
LOGO KOP MADARASAH
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Nama orang tua/wali :
Nomor Induk Siswa Madrasah :
Nomor Induk Siswa Nasional :
Nomor Peserta Ujian Madrasah :
Nomor Induk Kependudukan :
NPSN Madrasah :
Dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan berdasarkan kriteria kelulusan Madrasah
Aliyah ……………………………… Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan nilai rata-rata
raport dan nilai ujian madrasah sebagai berikut :