SK GTT PTT 2019
SK GTT PTT 2019
SK GTT PTT 2019
Membaca : Surat Permohonan Tanggal 31 Desember 2018 tentang usul pengangkatan kembali Guru tetap non
PNS dan Pegawai tetap non PNS pada MTsN 6 Tulungagung Atas nama saudara Agus Wuri P, S.Pd
dkk.
Menimbang : a. Bahwa guna kelancaran Pendidikan dan Pengajaran pada MTsN 6 Tulungagung
Kab.Tulungagung, perlu mengangkat kembali guru tetap non PNS dan Pegawai tetap non PNS;
b. Bahwa mereka yang tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi
syarat untuk diangkat kembali sebagai guru tetap non PNS dan Pegawai tetap non PNS;
c. Bahwa berhubungan dengan usul tersebut dapat disetujui.
Mengingat : 1. Undang- Undang No. 8 tahun 1974, Jo. UU Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan perpindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 tentang tenaga Kependidikan;
4. Keputusan Menteri Agama No. 373 Tahun 2002;
5. Keputusan Menteri Agama No. 52 Th. 1978 tentang pendelegasian wewenang pengangkatan/
memperbaharui dan memberhentikan tenaga-tenaga honorarium dalam lingkungan Departemen
Agama.
6. Keputusan Menteri Agama No. 492 Tahun 2003;
7. Keputusan Menteri Agama No. 426 Tahun 1995 Jo KMA No.110 Tahun 2007.
Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Tulungagung
Nomor : SP DIPA-025.04.2.573411/2019 Tanggal, 05 Desember 2018.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat kembali mereka yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai guru tetap
non PNS dan Pegawai tetap non PNS pada MTsN 6 Tulungagung Tahun Anggaran 2018
(TMT. 1-1-2018 s.d 31-12-2018).
KEDUA : Kepada mereka diberikan honorarium setiap bulan sesuai dengan kemampuan Lembaga MTsN 6
Tulungagung
KETIGA : Surat Keputusan ini bukan merupakan jaminan untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penulisan surat keputusan ini, akan diubah
dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan : Tulungagung
Pada tanggal : 2 Januari 2019
Kepala
H. ASRORI, M.Pd.I
NIP. 196107161985031004
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala MTsN. 6 Tulungagung
Nomor : 02 Tahun 2019
Tanggal : 2 Januari 2019
2 Masrifah, S.Ag, M.Pd.I T.Agung, 14-05-1975 Aqidah Akhlaq 6 jam Desember 2019
Kepala
H. ASRORI, M.Pd.I
NIP. 196107161985031004