Penjabaran Nilai Sila Ke 4 Pancasila Dalam Pasal Uud 1945
Penjabaran Nilai Sila Ke 4 Pancasila Dalam Pasal Uud 1945
Penjabaran Nilai Sila Ke 4 Pancasila Dalam Pasal Uud 1945
UUD 1945
Mata kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen :
Disusun oleh :
NUR MUSHFIRAH
R011211009
KELOMPOK 5
KELAS KEPERAWATAN RA
FAKULTAS KEPERAWATAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2021
Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD 1945 sebagai
staatsfundamentalnorm. Apabila disederhanakan, maka pola pemikiran tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 6 ayat 2
Pasal 33 ayat 3
Pasal 34
Hubungan Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945 ialah Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi, bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum,terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi,1998). Cita-cita hukum
tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang
Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA