Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Akta Hak Pakai Atas Hak Milik

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

(PPAT)......(Huruf Bookman Old Style 16)


Nama PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 16)
DAERAH KERJA..............................(Huruf Bookman Old Style 12)
SK. KEPALA BADAN....................... (Huruf Bookman Old Style 12)
Nomor : ........................................... (Huruf Bookman Old Style 12)
Tanggal : .......................................... (Huruf Bookman Old Style 12)
Alamat Kantor PPAT.................................(Huruf Bookman Old Style 12)

AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN/


HAK PAKAI ATAS HAK MILIK
(Huruf Bookman Old Style 16)

Nomor : .........../...........(Huruf Bookman Old Style 12)

Lembar Pertama/Kedua (Huruf Bookman Old Style 12)+

Pada hari ini, tanggal ( )


bulan tahun (
)
hadir dihadapan saya

yang berdasarkan Surat Keputusan

tanggal nomor

diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang

selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,

dengan daerah kerja

dan berkantor di

dengan dihadiri oleh saksi-saksi

yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 1 dari 9 Halaman
Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/
Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 2 dari 9 Halaman
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap

saya kenal dan

yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap

diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan

pada akhir akta ini. ---------------------------------------------------------------

Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa pihaknya adalah

pemegang Hak Milik Nomor

atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat

Ukur/Gambar Situasi tanggal Nomor

seluas m2 (

meter persegi)

dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :

dan Surat Pemberitahuan

Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Obyek

Pajak (NOP):

 terletak di: -----------------------------------------------------------------------

 Provinsi :

 Kabupaten/Kota :

 Kecamatan :

 Desa/Kelurahan :

 Jalan :

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 3 dari 9 Halaman
Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberikan Hak

Guna Bangunan/Hak Pakai kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua

menerangkan dengan ini menerima pemberian Hak Guna

Bangunan/Hak Pakai dari Pihak Pertama yaitu : ----------------------------

 atas seluruh tanah Hak Milik Nomor

sebagaimana diuraikan di atas; ----

 atas sebagian dari tanah Hak Milik Nomor

yaitu seluas m2 (

meter persegi)

dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------

sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal

Nomor

yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang

Tanah (NIB) :

selanjutnya dalam akta ini disebut “Obyek Pemberian Hak” . ---------

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------------

a. pemberian hak ini dilakukan dengan imbalan sebesar Rp.

( )

b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut

di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta

ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi); -------

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 4 dari 9 Halaman
c. pemberian hak ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

-------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------


1) Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ini diberikan untuk jangka

waktu ( ) tahun, dan

berakhir pada tanggal

2) Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ini memberi hak

kepada Pihak Kedua khusus untuk mendirikan dan

mempunyai bangunan berupa

di atas tanah yang menjadi Obyek Pemberian Hak

sampai berakhirnya jangka waktu hak yang diuraikan di atas.

3) Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ini tetap membebani Hak Milik

yang bersangkutan walaupun Hak Milik itu telah beralih

atau dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain, dan Pihak

Kedua tetap dapat melaksanakan haknya sampai jangka

waktu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai habis. ------------------------

4) Dalam melaksanakan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ini

Pihak Kedua tidak diperbolehkan menghilangkan tanda-tanda

batas Obyek Pemberian Hak dan tidak diperbolehkan

membangun bangunan yang melintasi batas Obyek Pemberian

Hak. ----------------------------------------------------------------------------

5) Dalam melaksanakan pembangunan Pihak Kedua wajib

memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai pendirian bangunan dan rencana tata ruang wilayah

dan wajib memiliki ijin-ijin yang disyaratkan. --------------------------

6) Pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 5 dari 9 Halaman
menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sendiri. -------------------------

7) Pihak Kedua akan memelihara dan mengelola bangunan

termasuk benda-benda serta sarananya dengan sebaik-baiknya

dan apabila ternyata diterlantarkan maka Pihak Kedua akan

menyerahkan dan memberi kuasa kepada Pihak Pertama

untuk mengelola dan memeliharanya hingga jangka waktu

pemberian hak yang diberikan dengan akta ini berakhir. ------------

8) Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengagunkan

atau menjual dengan cara apapun juga Hak Guna

Bangunan/Hak Pakai yang diberikan dengan akta ini

dan/atau bangunan yang ada diatas tanah yang

diberikan dengan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

tersebut tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan

tertulis dari Pihak Pertama. -----------------------------------------------

9) Pihak Kedua wajib : ---------------------------------------------------------

a) mengosongkan bangunan yang ada di atas Obyek

Pemberian Hak dan menyerahkannya kepada Pihak

Pertama berikut benda-benda lain serta sarananya,tanpa

pembayaran ganti rugi berupa apapun juga, atau ------------------

b) membongkar bangunan yang ada di atas Obyek Pemberian

Hak dan menyerahkannya kembali Obyek Pemberian Hak

tersebut kepada Pihak Pertama seperti keadaan semula. ---------

-------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------


Mulai hari ini Obyek Pemberian Hak yang diuraikan dalam akta ini,

oleh Pihak Kedua telah dapat digunakan untuk keperluan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan karenanya segala

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 6 dari 9 Halaman
keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas

Obyek Pemberian Hak tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak

Kedua.-----------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------


Pihak Pertama menjamin, bahwa Obyek Pemberian Hak tidak
tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat
sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam
sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa
apapun. --------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Obyek

Pemberian Hak dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh

instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan

menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional

tersebut dan tidak memperhitungkan kembali imbalan yang telah

diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. ---------------------

-------------------------------------- Pasal -------------------------------------

-------------------------------------- Pasal -------------------------------------


Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih

tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada

Kantor Pengadilan Negeri

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 7 dari 9 Halaman
-------------------------------------- Pasal -------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan

hak ini dibayar oleh

Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-

saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini: ----------------------

yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan

menyetujui jual beli dalam akta ini. --------------------------------------------

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: -------------------

sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka

sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak

Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini

ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para

saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu)

rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu)

rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 8 dari 9 Halaman
Pertanahan Kabupaten/Kota

untuk keperluan pendaftaran Hak Guna Bangunan/Hak Pakai yang

diberikan dengan akta ini. -------------------------------------------------------

Pihak Pertama Pihak Kedua

……………………….. .…………………………

Persetujuan …………………………

…………………………………………

Saksi Saksi

…………………………….... ……..……………………………

Pejabat Pembuat Akta Tanah

…………………………………………..

Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/


Hak Pakai Atas Hak Milik

Nama PPAT...................... (Huruf Bookman Old Style10)


Daerah Kerja PPAT........... (Huruf Bookman Old Style 10)
Halaman 9 dari 9 Halaman

Anda mungkin juga menyukai