Matrik Perubahan UUJN
Matrik Perubahan UUJN
Matrik Perubahan UUJN
PASAL 1 angka 8 Minuta Akta adalah asli Akta Notaris. Minuta Akta adalah asli Akta yang
MINUTA AKTA mencantumkan tanda tangan para
penghadap, saksi, dan Notaris, yang
disimpan sebagai bagian dari Protokol
Notaris.
PASAL 3 1. berumur paling sedikit 27 (dua puluh 1. berumur paling sedikit 27 (dua
SYARAT MENJADI NOTARIS tujuh) tahun; puluh tujuh) tahun;
2. telah menjalani magang atau nyata- 2. Telah menjalani magang atau
nyata telah bekerja sebagai karyawan nyata-nyata telah bekerja sebagai
Notaris dalam waktu 12 (dua belas) karyawan Notaris dalam waktu
bulan berturut-turut pada kantor paling singkat 24 (dua puluh empat)
Notaris atas prakarsa sendiri atau atas bulan berturut-turut pada kantor
rekomendasi Organisasi Notaris Notaris atas prakarsa sendiri atau
setelah lulus strata dua kenotariatan. atas rekomendasi Organisasi
Notaris setelah lulus strata dua
kenotariatan;
PASAL 16 ayat (1) huruf a bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak bertindak amanah, jujur, saksama,
berpihak, dan menjaga kepentingan pihak mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
yang terkait dalam perbuatan hukum; kepentingan pihak yang terkait dalam
perbuatan hukum;
PASAL 16 ayat (1) huruf c mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, melekatkan surat dan dokumen serta sidik
Penambahan atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta jari penghadap pada Minuta Akta;
Akta; (berubah menjadi huruf d)
PASAL 15 ayat (10, 11, 12, dan 13) Tidak ada (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) tidak berlaku untuk
pembuatan Akta wasiat.
PASAL 16A Tidak ada (1) Calon Notaris yang sedang melakukan
magang wajib melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a.
PASAL 66 (1) Untuk kepentingan proses (1) Untuk kepentingan proses peradilan,
PROSES PENYIDIKAN, PERADILAN, peradilan, penyidik, penuntut penyidik, penuntut umum, atau hakim
PENUNTUTAN umum, atau hakim dengan dengan persetujuan majelis
persetujuan Majelis Pengawas kehormatan Notaris berwenang:
Daerah berwenang: a. mengambil fotokopi Minuta
Akta dan/atau surat-surat yang
a. mengambil fotokopi Minuta dilekatkan pada Minuta Akta
Akta dan/atau surat-surat yang atau Protokol Notaris dalam
dilekatkan pada Minuta Akta atau penyimpanan Notaris; dan
Protokol Notaris dalam b. memanggil Notaris untuk hadir
penyimpanan Notaris; dan dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau
b. memanggil Notaris untuk hadir Protokol Notaris yang berada
dalam pemeriksaan yang berkaitna dalam penyimpanan Notaris.
dengan akta yang dibuatnya atau (2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta
Protokol Notaris yang berada atau surat-surat sebagaimana dimaksud
dalam penyimpanan Notaris. pada ayat (1) huruf a, dibuat berita
acara penyerahan.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta (3) Majelis kehormatan Notaris dalam
atau surat-surat sebagaimana waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
dimaksud pada ayat (1) huruf a, kerja terhitung sejak diterimanya surat
dibuat berita acara penyerahan. permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan jawaban menerima atau
menolak permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris
tidak memberikan jawaban dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), majelis kehormatan
Notaris dianggap menerima
permintaan persetujuan.
Pasal 91B
Peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan. (bagaimana jika
dalam waktu satu tahun belum terdapat PP
nya ?)